Pembukaan Dokumen Penawaran Konsultan (2 sampul); Kesalahan yang sering dilakukan panitia.
May 12, 2008 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Dalam acara pembukaan dokumen untuk pengadaan jasa konsultansi dengan metoda dua sampul (sampul I administrasi dan teknis dan sampul II biaya), seringkali panitia pengadaan melakukan kesalahan yang mungkin tidak disadari akibat kebiasaan pembukaan sampul dengan metoda satu sampul pada jasa pelaksana konstruksi, kesalahan tersebut adalah dibukanya sampul I yang ASLI untuk diperiksa kelengkapannya dihadapan peserta pengadaan, begitu pula para peserta pengadaan, jarang sekali yang menyadari atau mengetahui bahwa seharusnya sampu I ASLI itu tidak boleh dibuka terlebih dahulu.

photo: pelelangan di www.lombok-airport.co.id
Di dalam keppres 80 tahun 2003 pada Lampiran I BAB II. B. 1. i. Pemasukan Penawaran nomor 6. dinyatakan bahwa:
6) Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat pemasukan dokumen penawaran:
a) Jumlah rangkap dokumen penawaran sebanyak 3 (tiga) buah, 1 (satu) rangkap untuk pengguna jasa konsultansi dan 2 (dua) rangkap untuk panitia/pejabat pengadaan;
b) Dokumen penawaran asli untuk pengguna jasa konsultansi disampaikan oleh panitia/pejabat pengadaan dalam keadaan tertutup dan dilak serta hanya dibuka setelah diterbitkannya surat penetapan pemenang atau bilamana ada sanggahan dari peserta. Pembukaan dokumen penawaran asli dilakukan dihadapan peserta yang menyanggah dan disanggah;
Dengan demikian untuk pembukaan penawaran sampul I seharusnya panitia hanya boleh membuka dokumen rekamannya saja, sedangkan dokumen aslinya harus diserahkan kepada pengguna jasa konsultasi dan hanya dibuka setelah diterbitkannya SPPBJ atau ada sanggahan dari peserta. Hal ini diatur sedemikian rupa untuk menjaga kredibilitas panitia, apabila ada yang menyanggah, maka panitia dapat membuktilan bahwa dokumen yang diperiksa adalah demikian adanya, tidak ada perubahan apapun yang dilakukan panitia, dan hal tersebut dibuktikan dengan membandingkan dengan aslinya.
Demikian, mudah-mudah berguna untuk menghindari pelanggaran terhadap keppres 80 tahun 2003, dan tetap menjaga kelancaran proses pengadaan jasa konsultansi.
sumber: http://jasakonsultan.net/


Pak. Gimana kalo BERITA ACARA ANWILZING gak di tanda tangani sama panitia, kita saja yang di minta ttd tapi panitia menolak untuk TTD.
Knapa Panitia ngotot gak mau bikin adendum setelah anwilzing…padahal saat anwilzing ada kesepakatan tambahan. Apakah memang tidak di wajibkan untuk membuat adendum? katanya cukup sudah di tuang dalam catatan di Berita acara anwilzing.
Apa benar lelang sistem 1 sampul Hanya asli yang di buka? sedangkan rekaman tidak boleh di buka oleh panitia….alasannya itu sudah biasa disini…..saya timpali..loh kita kan pake kepres 80 …panitianya menjawab itu tidak ada diatur dalam keppres 80….mohon advisnya pak
Bagaimana jika pelelangan tersebut dilakukan dengan E – Proucement
@Rini
Mohon infonya dulu e-proc yg dipakai eproc mana nih?
yang full eproc spt di lpse, atau semi eproc yg spt di kota bogor/surabaya.
Kalau yg di lpse saya tidak bisa menjawabnya, karena memang belum pernah sekalipun saya menggunakan eproc dari lpse, namun kalau semi eproc spt di kota bogor (eproc.kotabogor.go.id) maka tetap saja kan penyedia harus memasukan hardcopy, so hardcopy aslinya disimpan di PPK.
Mungkin spt itu bu, terima kasih atas sharingnya dan salam pengadaan dari Bogor
heldi
@Kurnia Norman
1. Penomoran salah, bila yang dimaksud adalah penomoran surat penawaran (nomor internat surat menyurat perusahaan) maka hal tsb tidak ada aturannya ada aturannya dalam keppres 80./2003 shg tdk dapat dijadikan alasan untuk mengugurkan penawaran.
2. Referensi Bank; apabila yang dimaksud adalah dukungan bank, maka dukungan bank hanya diminta untuk pekerjaan non kecil (besar)
3. Surat pernyataan tidak bermaterai; apabila dalam dokumen pemilihan hal tsb diminta (diharuskan bermaterai) maka hal tsb menggugurkan.
4. daftar kuantitas tidak bermaterai, sama spt nomor 3
demikian kang norman, salam tender dari bogor
dalam kasus surat penawran ada beberpa hal :
1. Penomoran salah
2. Refrensi bank tidak ada
3. surat pernytaan tidak bermatrai
4. Daftar kauntitas tidak bermatrai
apah 4 empat point tersebut dapat menggugurkan pserta tersebut ( dalam sistim gugur ) apakah kalau kita belum ada pengalaman dapat gugu sedankan kita belum pernah mendapat pekerjaan ?
1. pak bagaimana cara pembuatan dokumen penunjukan langsung belanja jasa konsultansiperencanaan sentralisasi data kepariwisataan dengan pagu anggaran Rp. 45.000.000?
2. apakah harus selalu dibuat rencana teknis, evaluasi teknisnya?(seperti belanja jasa konsutlansi konstruksi)
terima kasih
@Winy
kalau boleh tahu darimana nih? dan ada PL di instansi mana juga nih? 
Salam kenal mba Winy yah?
Saya coba jawab ya pertanyaannya;
1. PL Jasa konsultansi perencanaan prosesnya hampir sama dengan seleksi umum biasa, namun ada beberapa tahapan yang waktu dan prosesnya bisa lebih cepat dan sederhana. Contoh Dokumennya bisa dilihat di halaman/page “download” di menu atas blog ini.
2.Yups, karena ini konsultansi maka harus ada KAK/TOR dan dalam evaluasinya tergantung dengan metoda evaluasinya, maka harus ada evaluasi dari penawaran teknis yang ditawarkan oleh konsultan.
Begitu sih yang saya ketahui dari pengalaman saya membuat dokumen-dokumen PL di pemkot bogor, semoga belum puas ya… jadi bisa sering-sering berkunjung ke blog saya ini
Oke… Salam dari Bogor
Salam Lelang
heldi y
@NAYUD
qt… ?! u az X
baca: kita… lua aja kali
Betul HY, kebiasaan di pengadaan jasa konstruksi…jadi semua dibuka.
bagus juga untuk mengingatkan qta semua. (qta ???…)