<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai</title>
	<atom:link href="http://heldi.net/2008/05/uu-no-13-tahun-1985-tentang-bea-materai/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://heldi.net/2008/05/uu-no-13-tahun-1985-tentang-bea-materai/</link>
	<description>Pengadaan Barang Jasa, Kota Bogor, PNS</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Feb 2012 07:03:35 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=</generator>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2008/05/uu-no-13-tahun-1985-tentang-bea-materai/comment-page-1/#comment-5182</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Apr 2011 04:58:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=25#comment-5182</guid>
		<description>@Triana

Wah ini sudah keluar dari ranah pengadaan barang/jasa... saya agak ragu juga untuk menjawabnya... seharusnya ditanyakan kepada ahli hukum langsung nih mba...

Tetapi kalau membaca dari ceritanya, dari sudut pandang etika dan logika nampaknya memang ada kejanggalan dalam proses perubahan perjanjiannya... seharusnya apabila membuat perjanjian baru maka, surat perjanjian yang pertama harus secara resmi (diakui kedua belah pihak) untuk dibatalkan... sedangkan dari ceritanya ini tau-tau sudah berpindah tanda tangan... ada keanehan ini mba... :)

Demikian mungkin mab Triana... tetapi akan lbh afdol kalau mab bertanya kepada ahli hukum...

Salam Hujan dari Bogor

heldi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Triana</p>
<p>Wah ini sudah keluar dari ranah pengadaan barang/jasa&#8230; saya agak ragu juga untuk menjawabnya&#8230; seharusnya ditanyakan kepada ahli hukum langsung nih mba&#8230;</p>
<p>Tetapi kalau membaca dari ceritanya, dari sudut pandang etika dan logika nampaknya memang ada kejanggalan dalam proses perubahan perjanjiannya&#8230; seharusnya apabila membuat perjanjian baru maka, surat perjanjian yang pertama harus secara resmi (diakui kedua belah pihak) untuk dibatalkan&#8230; sedangkan dari ceritanya ini tau-tau sudah berpindah tanda tangan&#8230; ada keanehan ini mba&#8230; <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Demikian mungkin mab Triana&#8230; tetapi akan lbh afdol kalau mab bertanya kepada ahli hukum&#8230;</p>
<p>Salam Hujan dari Bogor</p>
<p>heldi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Triana Arisdiani</title>
		<link>http://heldi.net/2008/05/uu-no-13-tahun-1985-tentang-bea-materai/comment-page-1/#comment-5142</link>
		<dc:creator>Triana Arisdiani</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Apr 2011 08:09:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=25#comment-5142</guid>
		<description>Bagaimana cara menggugat pihak pertama yang memberi hutang?
Begini pak sebenarnya saya mempunyai masalah dengan suatu pegadaian,katakanlah pegadaian itu adalah X, di awal kami/kedua belah pihak telah sepakat dan menandatangani perjanjian di atas materai, pada pembayaran pertama pihak pertama/x tiba2 menyampaikan bahwa ada kesalahan dalam pembuatan perjanjian dan tiba2 merubah biaya cicilan, padahal sudah jelas bahwa pada salah satu pasal menyebutkan bahwa”apabila ada perubahan pembayaran akan diberitahukan terlebih dahulu dan baru akan berlaku pada bulan berikutnya”,tapi x langsung menyampaikan bahwa ada kesalahan perjanjian dan langsung meminta sejumlah uang sebsr perubahan tsb,dan yang plg mengherankan tanda tangan saya yang tadinya ada pada perjanjian awal sudah dipindahkan pada lembar perjanjian yang baru tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,apakah ini termasuk pemalsuan data?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bagaimana cara menggugat pihak pertama yang memberi hutang?<br />
Begini pak sebenarnya saya mempunyai masalah dengan suatu pegadaian,katakanlah pegadaian itu adalah X, di awal kami/kedua belah pihak telah sepakat dan menandatangani perjanjian di atas materai, pada pembayaran pertama pihak pertama/x tiba2 menyampaikan bahwa ada kesalahan dalam pembuatan perjanjian dan tiba2 merubah biaya cicilan, padahal sudah jelas bahwa pada salah satu pasal menyebutkan bahwa”apabila ada perubahan pembayaran akan diberitahukan terlebih dahulu dan baru akan berlaku pada bulan berikutnya”,tapi x langsung menyampaikan bahwa ada kesalahan perjanjian dan langsung meminta sejumlah uang sebsr perubahan tsb,dan yang plg mengherankan tanda tangan saya yang tadinya ada pada perjanjian awal sudah dipindahkan pada lembar perjanjian yang baru tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,apakah ini termasuk pemalsuan data?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: choirul</title>
		<link>http://heldi.net/2008/05/uu-no-13-tahun-1985-tentang-bea-materai/comment-page-1/#comment-1525</link>
		<dc:creator>choirul</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Jan 2010 05:24:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=25#comment-1525</guid>
		<description>ya kita kembalikan aja pada dokumen lelang ... di situ di jelaskan tidak harus pake materai atau tidak .. dari pada kena sanggah dari rekanan laennya ... (pengalaman mode : ON )</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ya kita kembalikan aja pada dokumen lelang &#8230; di situ di jelaskan tidak harus pake materai atau tidak .. dari pada kena sanggah dari rekanan laennya &#8230; (pengalaman mode : ON )</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Roma</title>
		<link>http://heldi.net/2008/05/uu-no-13-tahun-1985-tentang-bea-materai/comment-page-1/#comment-845</link>
		<dc:creator>Roma</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2009 07:35:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=25#comment-845</guid>
		<description>Salam Tender :)
Setelah membaca mengenai artikel dan tanya jawab diatas.. sehingga timbul pertanyaan dari saya.. adalah:
1. Mengenai Materai yg bertanggal pada Jaminan Penawaran khususnya dari Bank.. Pihak Bank/PimpinanBank punya wewenang penuh untuk memberi tanggal atau tidak pada materai tersebut.. karena Pihak Bank yg punya wewenang penuh mengeluarkan Jaminan Penawaran yang sah. Kalaupun  Jaminan Penawaran Bank yg kita peroleh materai tidak bertanggal.. Kita tidak punya hak untuk menambah Tanggal pada materai tersebut walaupun dengan alasaan apapun.. Karena Urusan Jaminan Penawaran adalah Urusan antara Panitia dan Pihak Bank.. Umumnya Jaminan Penawaran yg dikeluarkan dari Bank bersifat Unconditional (tidak ada penandatanganan Direktur atas nama Perusahaan terkait). Seandainya kita menambahkan tanggal materai pada Jaminan Penawaran tersebut dikarenakan tidak bertanggal dan Panitia mengkonfirmasi ke Bank danPihak Bank tidak mengakui atas tanggal yang bermaterai tersebut.. hal tersebut bisa menggugurkan.. karena kita tidak punya hak/wewenang dalam hal penambahaan tanggal pada materai walaupun kita bisa menambahkan tanggal tersebut sesuai keinginan pihak Panitia.
Dari hal uraian yg saya jelaskan tersebut.. Perlu ditegaskan dari Pihak Panitia Lelang dan Peserta Lelang supaya dapat memahami proses keluarnya Jaminan Penawaran dari Bank maupun Jaminan Penawaran dari Asuransi khususnya soal Materai Bertanggal/tidak.

Kalo menurut saya..soal Materai bertanggal/tidak.. jangan diperdebatkan.. harus satu Suara .. Pihak Panitia dan Pihak Peserta Lelang harus sepakat dalam Aanwijzing/penjelasan mengenai materai bertanggal pada Jaminan Penawaran wajib/tidak atau terserah dari pihak yg menerbitkan!? dan tertuang jelas di B.A Penjelasan/Aanwijzing .. jangan yg benar jadi salah.. yang salah jadi benar. Bagaimana Menurut Bapak² /Ibu² sekalian? Terima kasih.
====================

Salam Tender Mas Roma! 
Yups, napasnya ada pada Aanwijzing, masalah materai jelas sudah ada yang mengaturnya yaitu UU ttg bea materai, kemudian masalah jaminan penawaran intinya adalah bisa dicairkan (klarifikasi ke pihak penjamin). Inilah perlunya para peserta lelang untuk ikut aanwijzing, meskipun tidak menggugurkan, dan inilah perlunya panita yang handal dan mumpuni (bukan hanya panitia 17 agustusan yang cuman kumpul doank trus trima honor hehehe...) dalam menjelaskan isi dokumen serta hal2 yang belum tercover dalam dokumen sehingga pelelangan dapat berjalan dengan aman dan nyaman</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam Tender <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /><br />
Setelah membaca mengenai artikel dan tanya jawab diatas.. sehingga timbul pertanyaan dari saya.. adalah:<br />
1. Mengenai Materai yg bertanggal pada Jaminan Penawaran khususnya dari Bank.. Pihak Bank/PimpinanBank punya wewenang penuh untuk memberi tanggal atau tidak pada materai tersebut.. karena Pihak Bank yg punya wewenang penuh mengeluarkan Jaminan Penawaran yang sah. Kalaupun  Jaminan Penawaran Bank yg kita peroleh materai tidak bertanggal.. Kita tidak punya hak untuk menambah Tanggal pada materai tersebut walaupun dengan alasaan apapun.. Karena Urusan Jaminan Penawaran adalah Urusan antara Panitia dan Pihak Bank.. Umumnya Jaminan Penawaran yg dikeluarkan dari Bank bersifat Unconditional (tidak ada penandatanganan Direktur atas nama Perusahaan terkait). Seandainya kita menambahkan tanggal materai pada Jaminan Penawaran tersebut dikarenakan tidak bertanggal dan Panitia mengkonfirmasi ke Bank danPihak Bank tidak mengakui atas tanggal yang bermaterai tersebut.. hal tersebut bisa menggugurkan.. karena kita tidak punya hak/wewenang dalam hal penambahaan tanggal pada materai walaupun kita bisa menambahkan tanggal tersebut sesuai keinginan pihak Panitia.<br />
Dari hal uraian yg saya jelaskan tersebut.. Perlu ditegaskan dari Pihak Panitia Lelang dan Peserta Lelang supaya dapat memahami proses keluarnya Jaminan Penawaran dari Bank maupun Jaminan Penawaran dari Asuransi khususnya soal Materai Bertanggal/tidak.</p>
<p>Kalo menurut saya..soal Materai bertanggal/tidak.. jangan diperdebatkan.. harus satu Suara .. Pihak Panitia dan Pihak Peserta Lelang harus sepakat dalam Aanwijzing/penjelasan mengenai materai bertanggal pada Jaminan Penawaran wajib/tidak atau terserah dari pihak yg menerbitkan!? dan tertuang jelas di B.A Penjelasan/Aanwijzing .. jangan yg benar jadi salah.. yang salah jadi benar. Bagaimana Menurut Bapak² /Ibu² sekalian? Terima kasih.<br />
====================</p>
<p>Salam Tender Mas Roma!<br />
Yups, napasnya ada pada Aanwijzing, masalah materai jelas sudah ada yang mengaturnya yaitu UU ttg bea materai, kemudian masalah jaminan penawaran intinya adalah bisa dicairkan (klarifikasi ke pihak penjamin). Inilah perlunya para peserta lelang untuk ikut aanwijzing, meskipun tidak menggugurkan, dan inilah perlunya panita yang handal dan mumpuni (bukan hanya panitia 17 agustusan yang cuman kumpul doank trus trima honor hehehe&#8230;) dalam menjelaskan isi dokumen serta hal2 yang belum tercover dalam dokumen sehingga pelelangan dapat berjalan dengan aman dan nyaman</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Latief</title>
		<link>http://heldi.net/2008/05/uu-no-13-tahun-1985-tentang-bea-materai/comment-page-1/#comment-830</link>
		<dc:creator>Latief</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2009 02:48:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=25#comment-830</guid>
		<description>Mohon bisa dibantu penjelasan mengenai hal sbb:

Apabila pada surat penawaran ada perbedaan penulisan tanggal antara tanggal surat dengan tanggal di materai.
Hal tsb mengakibatkan surat tersebut dinyatakan bermaterai atau tidak bermaterai?

Terima kasih,
Latief</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mohon bisa dibantu penjelasan mengenai hal sbb:</p>
<p>Apabila pada surat penawaran ada perbedaan penulisan tanggal antara tanggal surat dengan tanggal di materai.<br />
Hal tsb mengakibatkan surat tersebut dinyatakan bermaterai atau tidak bermaterai?</p>
<p>Terima kasih,<br />
Latief</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2008/05/uu-no-13-tahun-1985-tentang-bea-materai/comment-page-1/#comment-792</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2009 16:08:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=25#comment-792</guid>
		<description>@Hendra
Saya coba jawab pertanyaannya;

1. Masalah materai harus dijelaskan pada saat Aanwijzing, bukan hanya masalah dokumen mana yang harus bermaterai tapi bagaimana tata cara pemateraiannya (pelunasan bea materai), mulai dari apakah akan menggugurkan atau tidaknya apabila tata cara pembayaran bea materainya tidak sesuai dengan UU bea materai, begitu pula apakah aturan ini berlaku untuk semua dokumen yang bermaterai atau tidak, bagaimana dgn dokumen selain Surat Penawaran? Bagaimana dengan dokumen dari pihak ketiga seperti bank (untuk dukungan bank dan jaminan penawaran), Surat Dukungan dari pihak ketiga dsb. Disinilah sebenarnya salah satu pentingnya penunjukan/pembentukan panitia yang berkualitas yang tidak hanya sekedar mempunyai sertifikasi bappenas, tetapi harus benar-benar mempunyai kemampuan pengetahuan komprehensif terhadap aturan2 main dalam pengadaan barang/jasa, sehingga dalam Aanwijzing dapat menjelaskan hal2 yang belum jelas tercover oleh dokumen pengadaan. Begitu pula pada saat Aanwijzing inilah (meskipun hal ini bukan hal yang wajib) diperlukan kritisi dari para peserta lelang agar pelelangan dapat berjalan dengan baik.

2. Jawaban sama dengan nomor 1, semuanya kembali kepada Penjelasan Lelang dari Panitia Lelang, hal ini belum menjadi &quot;kebiasaan&quot; bagi peserta lelang sehingga harus dipertegas pada saat Aanwijzing. 

3. Kebenaran Neraca dapat diperiksa dengan menambahkan persyaratan laporan audit keuangan.

Demikan, kalau ada pertanyaanya lagi kita sharing lagi aja :)
Salam dari Bogor
heldi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Hendra<br />
Saya coba jawab pertanyaannya;</p>
<p>1. Masalah materai harus dijelaskan pada saat Aanwijzing, bukan hanya masalah dokumen mana yang harus bermaterai tapi bagaimana tata cara pemateraiannya (pelunasan bea materai), mulai dari apakah akan menggugurkan atau tidaknya apabila tata cara pembayaran bea materainya tidak sesuai dengan UU bea materai, begitu pula apakah aturan ini berlaku untuk semua dokumen yang bermaterai atau tidak, bagaimana dgn dokumen selain Surat Penawaran? Bagaimana dengan dokumen dari pihak ketiga seperti bank (untuk dukungan bank dan jaminan penawaran), Surat Dukungan dari pihak ketiga dsb. Disinilah sebenarnya salah satu pentingnya penunjukan/pembentukan panitia yang berkualitas yang tidak hanya sekedar mempunyai sertifikasi bappenas, tetapi harus benar-benar mempunyai kemampuan pengetahuan komprehensif terhadap aturan2 main dalam pengadaan barang/jasa, sehingga dalam Aanwijzing dapat menjelaskan hal2 yang belum jelas tercover oleh dokumen pengadaan. Begitu pula pada saat Aanwijzing inilah (meskipun hal ini bukan hal yang wajib) diperlukan kritisi dari para peserta lelang agar pelelangan dapat berjalan dengan baik.</p>
<p>2. Jawaban sama dengan nomor 1, semuanya kembali kepada Penjelasan Lelang dari Panitia Lelang, hal ini belum menjadi &#8220;kebiasaan&#8221; bagi peserta lelang sehingga harus dipertegas pada saat Aanwijzing. </p>
<p>3. Kebenaran Neraca dapat diperiksa dengan menambahkan persyaratan laporan audit keuangan.</p>
<p>Demikan, kalau ada pertanyaanya lagi kita sharing lagi aja <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /><br />
Salam dari Bogor<br />
heldi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Hendra Tris Tomy</title>
		<link>http://heldi.net/2008/05/uu-no-13-tahun-1985-tentang-bea-materai/comment-page-1/#comment-784</link>
		<dc:creator>Hendra Tris Tomy</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2009 01:57:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=25#comment-784</guid>
		<description>saya akan bertanya kepada saudara untuk bertukar pendapat mengenai hal-hal sbb :
1. RAB &amp; Jadwal tidak bermaterai  sedangkan dokumen pemilihan meminta bermaterai, apakah dapat digugurkan.
2. Perlakuan yang sama untuk surat penawaran, tidak bermaterai apakah dapat digugurkan.
3. Bagaimana cara mengecek kebenaran neraca karena banyak yang mengisi secara sembarangan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya akan bertanya kepada saudara untuk bertukar pendapat mengenai hal-hal sbb :<br />
1. RAB &amp; Jadwal tidak bermaterai  sedangkan dokumen pemilihan meminta bermaterai, apakah dapat digugurkan.<br />
2. Perlakuan yang sama untuk surat penawaran, tidak bermaterai apakah dapat digugurkan.<br />
3. Bagaimana cara mengecek kebenaran neraca karena banyak yang mengisi secara sembarangan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2008/05/uu-no-13-tahun-1985-tentang-bea-materai/comment-page-1/#comment-773</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Jun 2009 13:39:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=25#comment-773</guid>
		<description>@Bayu

Terima kasih sudah berkunjung di blog saya.

Saya coba jawab pertanyaannya tentang Pengadaan Puskesmas 2,7 M, pengadaan konstruksi yg lumayan besar juga :)

Tentang Pengalaman Pekerjaan bagi perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun. 
Lihat pasal 11 huruf f Keppres 80/2003; (http://keppres80tahun2003.blogspot.com/2009/04/persyaratan-penyedia-barangjasa-pasal.html)
Huruf f dalam Pasal ini jelas-jelas dibuat untuk melindungi perusahaan yang baru berdiri (kurang dari 3 tahun). Karena kalau tidak ada ayat ini maka kapan akan ada regenerasi presiden di negeri ini kalau salah satu persyaratannya adalah harus berpengalaman sebagai presiden :)
Untuk itu panitia tidak boleh mempersyaratkan pengalaman bagi perusahaan yg baru beridiri (kurang dari 3 th) KECUALI untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang menurut panitia dan PPK benar-benar harus dikerjakan oleh penyedia jasa yang mempunyai pengalaman dalam pekerjaan tersebut, sehingga harus dimunculkan KD (kemampuan dasar) untuk memfilter penyedia jasa yang akan mengikuti penngadaan tsb.
Pekerjaan yang seperti apa yang mengharuskan ada pengalaman, itu bisa subyektif juga sih, namun kalau untuk pekerjaan puskesmas, saya kira ataupun orang awam pun dapat berpendapat sama, bahwa membangun puskesmas tidak memerlukan pengalaman khusus dan dapat dikerjakan oleh perusahan tanpa pengalaman sejenis. Sehingga menggugurkan akibat tidak ada pengalaman dalam bidang sejenis adalah hal yang tidak bisa diterima.

Demikian yang bisa saya jawab semoga masih tidak mengerti sehingga dapat sering-sering berkunjung ke blog saya ini :)
Salam dari Bogor
heldi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Bayu</p>
<p>Terima kasih sudah berkunjung di blog saya.</p>
<p>Saya coba jawab pertanyaannya tentang Pengadaan Puskesmas 2,7 M, pengadaan konstruksi yg lumayan besar juga <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Tentang Pengalaman Pekerjaan bagi perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun.<br />
Lihat pasal 11 huruf f Keppres 80/2003; (<a href="http://keppres80tahun2003.blogspot.com/2009/04/persyaratan-penyedia-barangjasa-pasal.html" rel="nofollow">http://keppres80tahun2003.blogspot.com/2009/04/persyaratan-penyedia-barangjasa-pasal.html</a>)<br />
Huruf f dalam Pasal ini jelas-jelas dibuat untuk melindungi perusahaan yang baru berdiri (kurang dari 3 tahun). Karena kalau tidak ada ayat ini maka kapan akan ada regenerasi presiden di negeri ini kalau salah satu persyaratannya adalah harus berpengalaman sebagai presiden <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /><br />
Untuk itu panitia tidak boleh mempersyaratkan pengalaman bagi perusahaan yg baru beridiri (kurang dari 3 th) KECUALI untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang menurut panitia dan PPK benar-benar harus dikerjakan oleh penyedia jasa yang mempunyai pengalaman dalam pekerjaan tersebut, sehingga harus dimunculkan KD (kemampuan dasar) untuk memfilter penyedia jasa yang akan mengikuti penngadaan tsb.<br />
Pekerjaan yang seperti apa yang mengharuskan ada pengalaman, itu bisa subyektif juga sih, namun kalau untuk pekerjaan puskesmas, saya kira ataupun orang awam pun dapat berpendapat sama, bahwa membangun puskesmas tidak memerlukan pengalaman khusus dan dapat dikerjakan oleh perusahan tanpa pengalaman sejenis. Sehingga menggugurkan akibat tidak ada pengalaman dalam bidang sejenis adalah hal yang tidak bisa diterima.</p>
<p>Demikian yang bisa saya jawab semoga masih tidak mengerti sehingga dapat sering-sering berkunjung ke blog saya ini <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /><br />
Salam dari Bogor<br />
heldi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Bayu</title>
		<link>http://heldi.net/2008/05/uu-no-13-tahun-1985-tentang-bea-materai/comment-page-1/#comment-768</link>
		<dc:creator>Bayu</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jun 2009 20:39:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=25#comment-768</guid>
		<description>Mas heldy mo tanya ya...
Saya baru ikut lelang pengadaan Kendaraan Puskesmas sbsr 2,7 milyard, saya digugurkan dengan alasan tidak melampirkan surat referensi pengalaman.
 Perusahaan saya berdiri kurang dri 3 tahun, tdk memiliki pengalaman pengadaan tersebut namun memiliki pengalaman dalam pekerjaan lain yang saya lampirkan SPK &amp; BA saja.
Menurut saya untuk peserta yg memiliki pengalaman terkait pengadaan tersebut harus melampirkan surat referensinya. sedangkan saya tidak memilikinya.
Sesuai dengan KepPres No.80 thn 2003 apakah saya dapat digugurkan? 
Mohon Penjelasan Mas Heldy...trima kasih...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas heldy mo tanya ya&#8230;<br />
Saya baru ikut lelang pengadaan Kendaraan Puskesmas sbsr 2,7 milyard, saya digugurkan dengan alasan tidak melampirkan surat referensi pengalaman.<br />
 Perusahaan saya berdiri kurang dri 3 tahun, tdk memiliki pengalaman pengadaan tersebut namun memiliki pengalaman dalam pekerjaan lain yang saya lampirkan SPK &amp; BA saja.<br />
Menurut saya untuk peserta yg memiliki pengalaman terkait pengadaan tersebut harus melampirkan surat referensinya. sedangkan saya tidak memilikinya.<br />
Sesuai dengan KepPres No.80 thn 2003 apakah saya dapat digugurkan?<br />
Mohon Penjelasan Mas Heldy&#8230;trima kasih&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2008/05/uu-no-13-tahun-1985-tentang-bea-materai/comment-page-1/#comment-251</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Dec 2008 13:37:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=25#comment-251</guid>
		<description>@reihanu
terima kasih sudah memberikan masukannya sangat fokus dan teliti sekali. :)
benar sekali apabila terjadi kesalahan evaluasi karena kelalaian panitia maka bukan gagal lelang, tapi PPK dapat memutuskan untuk memerintahkan panitia melakukan evaluasi ulang, terima kasih atas koreksinya.
Pada real-nya memang sanggahan biasanya hanya sekedar seperti yang dikatakan reihanu, karena dalam praktek realnya meskipun ada sanggah dan sanggah banding, proses pengadaan terus berlanjut dan kalau sanggahan/banding diterima agak sulit juga untuk menindaklanjutinya; lelang ulang sudah tidak mungkin, pemutusan kontrak (jarang sekali saya menemukan klausul kontrak yang mengatur pemutusan kontrak akibat sanggah/banding dinyatakan diterima), ujung-ujungnya biasanya diselesaikan di bawah tangan :)
Terkait tanggal dalam materai, banyak menafsirkan dari keppres 80/2003 hal tersebut tidak menggugurkan karena didukung dari forum tanya jawab bappenas (meskipun bukan dasar hukum, tapi banyak yang &quot;berkiblat&quot; kesana) yang menjawab hal tersebut tidak menggugurkan (dimana Bappenas nota bene merupakan &quot;garda pengawalnya&quot; pengadaan), sehingga menurut saya perlu adanya pemahaman yang lebih komprehensif untuk dasar pelaksanaan proses pengadaan bukan hanya dari keppres 80/2003 tapi dapat kita ambil juga dari Undang-Undang yang lebih tinggi daripadanya, sebagai  contoh lain persyaratan SBU yang tidak diersyaratkan dalam Keppres (dalam forum bapenas juga tidak diwajibkan), dalam Undanb-Undang Jasa Konstruksi itu wajib dipersyaratkan. Demikian pula dengan UU lainnya, spt bea materai, ketenagakerjaan, anti monopoli dss, termasuk peraturan gubernur atau daerah yang terkait dalam pengadaan.
Demikian, salam kenal saja, mohon informasi donk dari instansi mana nih, nampaknya saya banyak belajar lagi nih dari pakar pengadaan :)
terima kasih sudah berkunjung</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@reihanu<br />
terima kasih sudah memberikan masukannya sangat fokus dan teliti sekali. <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /><br />
benar sekali apabila terjadi kesalahan evaluasi karena kelalaian panitia maka bukan gagal lelang, tapi PPK dapat memutuskan untuk memerintahkan panitia melakukan evaluasi ulang, terima kasih atas koreksinya.<br />
Pada real-nya memang sanggahan biasanya hanya sekedar seperti yang dikatakan reihanu, karena dalam praktek realnya meskipun ada sanggah dan sanggah banding, proses pengadaan terus berlanjut dan kalau sanggahan/banding diterima agak sulit juga untuk menindaklanjutinya; lelang ulang sudah tidak mungkin, pemutusan kontrak (jarang sekali saya menemukan klausul kontrak yang mengatur pemutusan kontrak akibat sanggah/banding dinyatakan diterima), ujung-ujungnya biasanya diselesaikan di bawah tangan <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /><br />
Terkait tanggal dalam materai, banyak menafsirkan dari keppres 80/2003 hal tersebut tidak menggugurkan karena didukung dari forum tanya jawab bappenas (meskipun bukan dasar hukum, tapi banyak yang &#8220;berkiblat&#8221; kesana) yang menjawab hal tersebut tidak menggugurkan (dimana Bappenas nota bene merupakan &#8220;garda pengawalnya&#8221; pengadaan), sehingga menurut saya perlu adanya pemahaman yang lebih komprehensif untuk dasar pelaksanaan proses pengadaan bukan hanya dari keppres 80/2003 tapi dapat kita ambil juga dari Undang-Undang yang lebih tinggi daripadanya, sebagai  contoh lain persyaratan SBU yang tidak diersyaratkan dalam Keppres (dalam forum bapenas juga tidak diwajibkan), dalam Undanb-Undang Jasa Konstruksi itu wajib dipersyaratkan. Demikian pula dengan UU lainnya, spt bea materai, ketenagakerjaan, anti monopoli dss, termasuk peraturan gubernur atau daerah yang terkait dalam pengadaan.<br />
Demikian, salam kenal saja, mohon informasi donk dari instansi mana nih, nampaknya saya banyak belajar lagi nih dari pakar pengadaan <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /><br />
terima kasih sudah berkunjung</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

