<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Hal-hal yang harus diperhatikan peserta lelang dalam proses pelelangan</title>
	<atom:link href="http://heldi.net/2008/07/hal-hal-yang-harus-diperhatikan-peserta-lelang-dalam-proses-pelelangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://heldi.net/2008/07/hal-hal-yang-harus-diperhatikan-peserta-lelang-dalam-proses-pelelangan/</link>
	<description>Pengadaan Barang Jasa, Kota Bogor, PNS</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Feb 2012 12:57:47 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=</generator>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2008/07/hal-hal-yang-harus-diperhatikan-peserta-lelang-dalam-proses-pelelangan/comment-page-1/#comment-1005</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2009 15:56:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=51#comment-1005</guid>
		<description>@Alil

Salam kenal oge kang Alil, hatur nuhun tos linggih ke blog abdi :)

Kanggo dokumen pengadaan PL tiasa di download di menu download, didinya ada MDPN kantun disesuaikeun sareung oaket nu nuju dipidameul, teras dina dokumen eta kantun di copy paste bae SPK na...

Ceukap sikitu rupi namah nya kang, hatur nuhun
Salam lelang bae ti Bogor

heldi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Alil</p>
<p>Salam kenal oge kang Alil, hatur nuhun tos linggih ke blog abdi <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Kanggo dokumen pengadaan PL tiasa di download di menu download, didinya ada MDPN kantun disesuaikeun sareung oaket nu nuju dipidameul, teras dina dokumen eta kantun di copy paste bae SPK na&#8230;</p>
<p>Ceukap sikitu rupi namah nya kang, hatur nuhun<br />
Salam lelang bae ti Bogor</p>
<p>heldi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Alil</title>
		<link>http://heldi.net/2008/07/hal-hal-yang-harus-diperhatikan-peserta-lelang-dalam-proses-pelelangan/comment-page-1/#comment-996</link>
		<dc:creator>Alil</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2009 03:24:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=51#comment-996</guid>
		<description>salam kenal kang heldi. terima kasih sebelumnya kang. akang udah berbagi ilmu. langsung aja kang ya saya mo tanya ttg contoh dokumen pengadaan yang dibawah 50 jt (kalo tidak salah hanya spk aja ya kang, tolong kang sy dikirimi contoh spk nya ya kang) hatur nuhun kang</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam kenal kang heldi. terima kasih sebelumnya kang. akang udah berbagi ilmu. langsung aja kang ya saya mo tanya ttg contoh dokumen pengadaan yang dibawah 50 jt (kalo tidak salah hanya spk aja ya kang, tolong kang sy dikirimi contoh spk nya ya kang) hatur nuhun kang</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Roma</title>
		<link>http://heldi.net/2008/07/hal-hal-yang-harus-diperhatikan-peserta-lelang-dalam-proses-pelelangan/comment-page-1/#comment-857</link>
		<dc:creator>Roma</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2009 18:14:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=51#comment-857</guid>
		<description>Salam Tender kang heldi :D
Saya jadi membayangkan.. kalo lambat laun semua peserta lelang sudah mulai paham atas kekurangannya dalam mengikuti Pelelangan..siap Fight!  dan dapat menyiapkan administrasi dokumen kualifikasi dengan baik dan benar ( Yang namanya Kepres no.80 thn 2003 dan perubahan2nya serta ketetapan2 lain udah diluar kepala).. istilahnya semua permintaan panitia dilengkapi dan secara kelengkapan administrasi Perusahaan sehat begitupula secara teknis dan usulan biaya terkoreksi dengan baik dengan diperbantukan oleh teman2 konsultan. (Para peserta lelang mengevaluasi dokumen SPH sebelum memasukkan dokumen SPH). Suatu ketika mungkin ditahun 2020 diadakan lelang.. dimana kumpul lah semua peserta lelang tersebut mengikuti lelang (siap tempur).
Apa yg terjadi kalo hal demikian terpenuhi.. gimana menurut kang heldi? Apakah penawaran terendah bersifat responsif pasti dimenangkan?! Panitia yg bernuansa KKN pun garuk2 kepala untuk memenangkan peserta lelang binaan/arahan yang mempunyai penawaran di atas untuk dimenangkan.. karena terganjal penawaran rendah dari peserta lain setelah diklarifikasi dan diverifikasi secara evaluasi administrasi, teknis dan koreksi aritmatik biaya ..lulus tanpa cacat. :D</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam Tender kang heldi <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /><br />
Saya jadi membayangkan.. kalo lambat laun semua peserta lelang sudah mulai paham atas kekurangannya dalam mengikuti Pelelangan..siap Fight!  dan dapat menyiapkan administrasi dokumen kualifikasi dengan baik dan benar ( Yang namanya Kepres no.80 thn 2003 dan perubahan2nya serta ketetapan2 lain udah diluar kepala).. istilahnya semua permintaan panitia dilengkapi dan secara kelengkapan administrasi Perusahaan sehat begitupula secara teknis dan usulan biaya terkoreksi dengan baik dengan diperbantukan oleh teman2 konsultan. (Para peserta lelang mengevaluasi dokumen SPH sebelum memasukkan dokumen SPH). Suatu ketika mungkin ditahun 2020 diadakan lelang.. dimana kumpul lah semua peserta lelang tersebut mengikuti lelang (siap tempur).<br />
Apa yg terjadi kalo hal demikian terpenuhi.. gimana menurut kang heldi? Apakah penawaran terendah bersifat responsif pasti dimenangkan?! Panitia yg bernuansa KKN pun garuk2 kepala untuk memenangkan peserta lelang binaan/arahan yang mempunyai penawaran di atas untuk dimenangkan.. karena terganjal penawaran rendah dari peserta lain setelah diklarifikasi dan diverifikasi secara evaluasi administrasi, teknis dan koreksi aritmatik biaya ..lulus tanpa cacat. <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Roma</title>
		<link>http://heldi.net/2008/07/hal-hal-yang-harus-diperhatikan-peserta-lelang-dalam-proses-pelelangan/comment-page-1/#comment-856</link>
		<dc:creator>Roma</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2009 09:48:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=51#comment-856</guid>
		<description>Salam lelang kang Heldi :D
Saya kebetulan dari Jakarta kang heldi.. saya belakangan ini suka juga coba² mengikuti tender² dari unit² Kerja instansi Pemerintah yg mengadakan pelelangan pengadaan barang/jasa Provinsi DKI Jakarta yang diselenggarakan oleh Panitia² lelang terkait.. Pengumuman lelang dapat dilihat dari  koran ataupun di internet ...( mungkin kang heldi sudah mengetahui dimana bisa mendapatkan info lelang tersebut :) ) saya tidak bisa promosi disini.. 
Kalo soal e-procurement  .. disini udah mulai merupakan bagian dari kelengkapan dokumen dalam lelang.
Sukses selalu kang heldi. Amen.

============
@Roma
Amien... terima kasih atas do&#039;anya, sukses selalu juga untuk Bang Roma.
Terima kasih sudah berkunjung, semoga belum puas atas jawaban pertanyaannya agar sering2 berkunjung kembali ke blog saya ini :)
Salam dari Bogor
heldi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam lelang kang Heldi <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /><br />
Saya kebetulan dari Jakarta kang heldi.. saya belakangan ini suka juga coba² mengikuti tender² dari unit² Kerja instansi Pemerintah yg mengadakan pelelangan pengadaan barang/jasa Provinsi DKI Jakarta yang diselenggarakan oleh Panitia² lelang terkait.. Pengumuman lelang dapat dilihat dari  koran ataupun di internet &#8230;( mungkin kang heldi sudah mengetahui dimana bisa mendapatkan info lelang tersebut <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  ) saya tidak bisa promosi disini..<br />
Kalo soal e-procurement  .. disini udah mulai merupakan bagian dari kelengkapan dokumen dalam lelang.<br />
Sukses selalu kang heldi. Amen.</p>
<p>============<br />
@Roma<br />
Amien&#8230; terima kasih atas do&#8217;anya, sukses selalu juga untuk Bang Roma.<br />
Terima kasih sudah berkunjung, semoga belum puas atas jawaban pertanyaannya agar sering2 berkunjung kembali ke blog saya ini <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /><br />
Salam dari Bogor<br />
heldi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Roma</title>
		<link>http://heldi.net/2008/07/hal-hal-yang-harus-diperhatikan-peserta-lelang-dalam-proses-pelelangan/comment-page-1/#comment-844</link>
		<dc:creator>Roma</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2009 06:12:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=51#comment-844</guid>
		<description>Setelah saya membaca artikel mengenai proses pelelangan.. timbul suatu pertanyaan. Yang ingin saya tanyakan adalah..
1. Dalam Pelelangan.. terkadang panitia meminta peserta lelang untuk legalisir Surat²  Keterangan Perusahaan yang sudah tertuang dalam BAP ( Berita Acara Penjelasan).. contohnya: Legalisir Surat Keterangan Domisili, SIUJK, Surat Keterangan Fiskal dsb-nya.. Apakah hal tersebut wajib dan mutlak bisa menggugurkan peserta lelang dalam evaluasi Adm apabila tidak di legalisir? 
2. Dalam BAP  tertuang mengenai E-Procurement/E-Tender  untuk menginput/entry  Harga Penawaran &amp; Rekapitulasi di internet.. Apabila tidak melampirkan Print out Lampiran SPH Elektronik dalam Dokumen Penawaran.. apakah mutlak bisa menggurkan?

Mohon kiranya dipertegas jawaban atas pertanyaan saya.. semoga tidak terjadi kesimpang siuran dalam proses evaluasi pelelangan . sebelum saya menanyakan pertanyaan²  berikutnya.. :)  terima kasih.
=======

Saya coba jawab pertanyaannya;
1. Legalisir surat2 dalam administrasi dokumen kualifikasi, menurut saya hal ini tidak perlu diwajibkan karena dokumen kualfikasi seperti (SIUP, SITU, Pajak, dsb) apabila sudah ada fotocopynya dalam &quot;bundel&quot; dokumen penawaran, maka untuk pembuktian kebenarannya dilakukan dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi dokumen kualifikasi (untuk 3 calon pemenang). Jadi kalau ada yang mensyaratkan ini sebaiknya pada saat aanwijzing minta di drop saja.
2. Masalah SPH e-prrocurement; mohon dimengerti dulu bahwa e-proc filosofinya hanya sekedar &quot;alat bantu&quot; pelelangan. Kemudian inti tujuan dari print out SPH e-proc adalah untuk membuktikan bahwa peserta tsb melakukan bidding melakui internet, jadi sebenarnya kalaupun tidak ada print out dari e-proc bisa saja penawaran peserta tsb tidak digugurkan selama bidding via eproc masih dia lakukan (hal ini bisa kita cek pada saat pembukaan penawaran online)  dan selama Dokumen pengadaan dan Perubahannya (aanwijzing) tidak mewajibkan hal tersebut. Hal ini menjadi mutlak mengugurkan kalau memang berbunyi wajib di dokumen dan perubahannya.
Bagi panitia lelang kalau kita asosiakan, pelelangan/tender itu yah... seperti permainan bola, ada filosofinya dan ada aturan mainnya, kalau menurut aturan bahwa membuka kaus ketika perayaan goal itu adalah pelanggaran dan wajib diberi kartu, maka kalau dua kali kelakukan hal tsb bisa dikartu merah, ya begitu pula kalau sudah aturannya muncul dalam dokumen dan tidak ada perubahan ketia aanwijzing maka aturan tentang SPH e-proc tsb harus tetap dijalankan meskipun secara filosofinya hal tsb tidak menjadi masalah. Seperti masalah buka kaus pada sepakbola, sebenarnya masalahnya apa sih kok harus diberi kartu kuning? :)

Demikian om...
Salam lelang dari bogor, kayanya dari bogor juga nih, ada SPH eproc segala :)
</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah saya membaca artikel mengenai proses pelelangan.. timbul suatu pertanyaan. Yang ingin saya tanyakan adalah..<br />
1. Dalam Pelelangan.. terkadang panitia meminta peserta lelang untuk legalisir Surat²  Keterangan Perusahaan yang sudah tertuang dalam BAP ( Berita Acara Penjelasan).. contohnya: Legalisir Surat Keterangan Domisili, SIUJK, Surat Keterangan Fiskal dsb-nya.. Apakah hal tersebut wajib dan mutlak bisa menggugurkan peserta lelang dalam evaluasi Adm apabila tidak di legalisir?<br />
2. Dalam BAP  tertuang mengenai E-Procurement/E-Tender  untuk menginput/entry  Harga Penawaran &#038; Rekapitulasi di internet.. Apabila tidak melampirkan Print out Lampiran SPH Elektronik dalam Dokumen Penawaran.. apakah mutlak bisa menggurkan?</p>
<p>Mohon kiranya dipertegas jawaban atas pertanyaan saya.. semoga tidak terjadi kesimpang siuran dalam proses evaluasi pelelangan . sebelum saya menanyakan pertanyaan²  berikutnya.. <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />   terima kasih.<br />
=======</p>
<p>Saya coba jawab pertanyaannya;<br />
1. Legalisir surat2 dalam administrasi dokumen kualifikasi, menurut saya hal ini tidak perlu diwajibkan karena dokumen kualfikasi seperti (SIUP, SITU, Pajak, dsb) apabila sudah ada fotocopynya dalam &#8220;bundel&#8221; dokumen penawaran, maka untuk pembuktian kebenarannya dilakukan dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi dokumen kualifikasi (untuk 3 calon pemenang). Jadi kalau ada yang mensyaratkan ini sebaiknya pada saat aanwijzing minta di drop saja.<br />
2. Masalah SPH e-prrocurement; mohon dimengerti dulu bahwa e-proc filosofinya hanya sekedar &#8220;alat bantu&#8221; pelelangan. Kemudian inti tujuan dari print out SPH e-proc adalah untuk membuktikan bahwa peserta tsb melakukan bidding melakui internet, jadi sebenarnya kalaupun tidak ada print out dari e-proc bisa saja penawaran peserta tsb tidak digugurkan selama bidding via eproc masih dia lakukan (hal ini bisa kita cek pada saat pembukaan penawaran online)  dan selama Dokumen pengadaan dan Perubahannya (aanwijzing) tidak mewajibkan hal tersebut. Hal ini menjadi mutlak mengugurkan kalau memang berbunyi wajib di dokumen dan perubahannya.<br />
Bagi panitia lelang kalau kita asosiakan, pelelangan/tender itu yah&#8230; seperti permainan bola, ada filosofinya dan ada aturan mainnya, kalau menurut aturan bahwa membuka kaus ketika perayaan goal itu adalah pelanggaran dan wajib diberi kartu, maka kalau dua kali kelakukan hal tsb bisa dikartu merah, ya begitu pula kalau sudah aturannya muncul dalam dokumen dan tidak ada perubahan ketia aanwijzing maka aturan tentang SPH e-proc tsb harus tetap dijalankan meskipun secara filosofinya hal tsb tidak menjadi masalah. Seperti masalah buka kaus pada sepakbola, sebenarnya masalahnya apa sih kok harus diberi kartu kuning? <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Demikian om&#8230;<br />
Salam lelang dari bogor, kayanya dari bogor juga nih, ada SPH eproc segala <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Aga</title>
		<link>http://heldi.net/2008/07/hal-hal-yang-harus-diperhatikan-peserta-lelang-dalam-proses-pelelangan/comment-page-1/#comment-726</link>
		<dc:creator>Aga</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2009 04:55:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=51#comment-726</guid>
		<description>Makasih ya info nya, kalau bisa di info contoh pembuatan dokumen atau hal-hal yang harus di input dalam pembuatan dok usulan teknis, seperti: Organisasi Kerja, Metode Pelaksanaan Pekerjaan, Jadwal Mobilisasi, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan Hal-hal lain yg mendukung usulan. Makasih ya info nya...

salam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Makasih ya info nya, kalau bisa di info contoh pembuatan dokumen atau hal-hal yang harus di input dalam pembuatan dok usulan teknis, seperti: Organisasi Kerja, Metode Pelaksanaan Pekerjaan, Jadwal Mobilisasi, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan Hal-hal lain yg mendukung usulan. Makasih ya info nya&#8230;</p>
<p>salam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2008/07/hal-hal-yang-harus-diperhatikan-peserta-lelang-dalam-proses-pelelangan/comment-page-1/#comment-155</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Sep 2008 13:48:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=51#comment-155</guid>
		<description>@Fay
Terima kasih atas kunjungan dan apresiasinya, 
Walah... pertanyaannya mohon maaf saya tidak bisa jawab, agak melebar dari pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah soalnya nih :) saya coba tanya dulu ke pak Iman Nugraha dulu deh, pakar hukumnya kota Bogor nih... :)

salam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Fay<br />
Terima kasih atas kunjungan dan apresiasinya,<br />
Walah&#8230; pertanyaannya mohon maaf saya tidak bisa jawab, agak melebar dari pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah soalnya nih <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  saya coba tanya dulu ke pak Iman Nugraha dulu deh, pakar hukumnya kota Bogor nih&#8230; <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>salam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Fay</title>
		<link>http://heldi.net/2008/07/hal-hal-yang-harus-diperhatikan-peserta-lelang-dalam-proses-pelelangan/comment-page-1/#comment-153</link>
		<dc:creator>Fay</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Sep 2008 01:01:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=51#comment-153</guid>
		<description>artikel anda sangat berguna. boleh saya tanyakan beberapa hal lagi walaupun agak melenceng? 
1. bagaimana terhadap penyimpangan prosedur lelang harta pailit? apakah pelelangan menjadi tidak sah dan umumnya siapa yang dirugikan? (debitur/kreditur/kurator)?
2. Suatu bangunan/rumah (harta pailit) akan dilelang, namun penghuninya tidak bersedia mengosongkan rumah. Apakah proses lelang dengan penghuninya masih bertahan dianggap sah? Apakah penghuni rumah tersebut melakukan perbuatan melanggar hukum?

Terima Kasih sebelumnya..
GBU</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>artikel anda sangat berguna. boleh saya tanyakan beberapa hal lagi walaupun agak melenceng?<br />
1. bagaimana terhadap penyimpangan prosedur lelang harta pailit? apakah pelelangan menjadi tidak sah dan umumnya siapa yang dirugikan? (debitur/kreditur/kurator)?<br />
2. Suatu bangunan/rumah (harta pailit) akan dilelang, namun penghuninya tidak bersedia mengosongkan rumah. Apakah proses lelang dengan penghuninya masih bertahan dianggap sah? Apakah penghuni rumah tersebut melakukan perbuatan melanggar hukum?</p>
<p>Terima Kasih sebelumnya..<br />
GBU</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2008/07/hal-hal-yang-harus-diperhatikan-peserta-lelang-dalam-proses-pelelangan/comment-page-1/#comment-146</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Sep 2008 10:14:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=51#comment-146</guid>
		<description>@May SUHADI
terima kasih atas kunjungannya, 
mudah2an dengan segala keterbatasan, saya bisa terus menulis tentang hal-hal yang terkait dengan pengadaan,

heldi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@May SUHADI<br />
terima kasih atas kunjungannya,<br />
mudah2an dengan segala keterbatasan, saya bisa terus menulis tentang hal-hal yang terkait dengan pengadaan,</p>
<p>heldi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: May SUHADI</title>
		<link>http://heldi.net/2008/07/hal-hal-yang-harus-diperhatikan-peserta-lelang-dalam-proses-pelelangan/comment-page-1/#comment-145</link>
		<dc:creator>May SUHADI</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Sep 2008 19:01:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=51#comment-145</guid>
		<description>Pengalaman orang lain perlu di serap juga, karena suatu keuntungan bagi saya/kita tanpa mengalami langsung dapat manfaatnya/ilmunya. Terimakasih semoga Allah SWT memberkati anda, Jika punya pengalaman lain tip dan trick atau cara jitu yang perlu dimiliki petugas lelang, saya setia membacanya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pengalaman orang lain perlu di serap juga, karena suatu keuntungan bagi saya/kita tanpa mengalami langsung dapat manfaatnya/ilmunya. Terimakasih semoga Allah SWT memberkati anda, Jika punya pengalaman lain tip dan trick atau cara jitu yang perlu dimiliki petugas lelang, saya setia membacanya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

