Kritisi Keppres 80 tahun 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
September 19, 2008 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
BOGOR – Setelah 2 tahun lebih berkecimpung dalam dunia pengadaan barang/jasa (lelang, tender) saya sedikit memberanikan diri untuk mengkritisi keputusan presiden no 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sepanjang jalan perjalanan pengalaman mengadakan barang/jasa di beberapa dinas/instansi pemerintah serta sektoral juga dalam proses pembuatan kontrak ada beberapa hal yang mungkin dapat menjadi masukan untuk kesamaan penafsiran terhadap keppres no. 80 tahun 2003. Beberapa hal yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Lampiran I BAB II Proses Pengadaan Barang/Jasa yang memerlukan Penyedia Barang/Jasa
Inti dari bab ini adalah penjelasan secara umum tentang proses, tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dengan strukturisasi mulai dari
A. Pelaksanaan untuk Pemborongan dengan uraian penjelasan untuk: 1. Pelelangan Umum, 2. Pelelangan Terbatas 3. Pemilihan Langsung dan 4. Penunjukan Langsung, kemudian;
B. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi dengan uraian penjelasan untuk: 1. Seleksi Umum 2. Seleksi Terbatas 3. Seleksi Langsung 4. Penunjukan Langsung, dan seterusnya.
Dalam bab ini seharusnya dibahas tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk semua jenis pengadaan yang meng-cover semua kegiatan/acara dalam pengadaan mulai dari tata cara pra/pasca kualifikasi, aanwijzing (penjelasan), pamasukan dokumen, tata cara pelaksanaan evaluasi dengan beragam metoda evaluasi, sampai dengan pengumuman, masa sanggah dan kontrak. Namun nampaknya dalam penjelasan pada Bab II ini tidak dijelaskan semua pilihan-pilihan tata cara yang konsepnya telah dijelaskan dalam bab I sebelumnya,
Contoh yang signifikan yang dapat menimbulkan multi/dual tafsir, yaitu dalam uraian tentang pelaksanaan evaluasi. Dalam BAB II A.1.f tentang tata cara pelaksanaan evaluasi penawaran untuk pemborongan. Uraian dalam bagian ini lebih cenderung merupakan uraian tata cara untuk evaluasi dengan sistem gugur. Sehingga apabila keseluruhan BAB II ini dijadikan sebagai patokan langsung untuk pelaksanaan pengadaan, maka dalam evaluasi pemborongan untuk semua metoda evaluasi hanya akan dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah saja, (lihat Lampiran I BAB II. A. 1. f). Apabila hal ini diberlakukan maka akan bertentangan dengan Uraian pada BAB I A. 3. b. terutama apabila metoda yang digunakan adalah metoda evaluasi dengan sistem merit point (nilai) baik dengan passing grade atau tanpa passing grade.
Begitu pula dalam penjelasan tata cara pelaksanaan evaluasi untuk jasa konsultansi, dalam BAB II. B. 1. k. tentang pembahasan evaluasi teknis untuk jasa konsultansi, uraian dalam bab ini lebih cenderung merupakan contoh untuk pelaksanaan evaluasi dengan metoda kualitas dan biaya, sedangkan untuk metoda lainnya harus disesuaikan dengan uraian dalam BAB I juga.
Dari penjelasan di atas disarankan ada petunjuk bahwa dalam penjelasan pada beberapa bab tersebut di atas hanya merupakan contoh untuk satu metoda evaluasi saja. Ataupun kalau memang tatacaranya seperti itu maka pada penjelasan BAB I tentang metoda evaluasi harus diselaraskan dengan BAB II, agar tidak terjadi kerancuan dalam metoda evaluasi.
2. Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi dengan metoda Pagu Anggaran dalam Jasa Konsultansi.
Terdapat perbedaan alur pelaksanaan antara tata cara dalam pasal 25 Keppres 80/2003 dengan uraian dalam Lampiran BAB I A. 3. b. 2) c).
Dalam pasal 25 1. d. 13) disebutkan bahwa dalam metoda pagu anggaran dilakukan evaluasi administrasi dan teknis terhadap yang penawaran biayanya sama atau di bawah pagu anggaran, bagaimana hal ini bisa dilakukan sedangkan penawaran harga baru dibuka pada pembukaan sampul 2?
Sedangkan dalam Lampiran I BAB I dijelaskan bahwa; Dipilih konsultan yang menawarkan biaya lebih rendah atau sama dengan pagu anggaran setelah dilakukan koreksi aritmatik. Dilakukan penilaian kualitas penawaran teknis dari konsultan yang lulus dari persyaratan penawaran biaya tersebut. Jadi dilakukan pembukaan sampul Penawaran Biaya terlebih dahulu, baru kemudian penilaian kualitas teknis dari penawaran yang sama atau lebih rendah dari pagu anggaran.
Dari dua sumber ini terjadi kerancuan bagaimana tata cara pelaksanaan metoda evaluasi jasa konsultansi dengan metoda pagu anggaran, apakah:
1. Harus dilakukan dengan 1 sampul, sehingga bisa dibuka terlebih dahulu harganya.
2. Bila dilakukan dengan dua sampul yang dibuka/evaluasi pertama kali apakah panawaran teknis atau biaya?
Ada beberapa hal lain yang bisa menimbulkan multi/dual tafsir terhadap keputusan presiden ini, namun sebelumnya saya tuliskan disini akan terlebih dahulu dipelajari lebih dalam.
Demikian mudah-mudah berguna, mudah-mudahan para pembaca dapat memberikan masukan untuk hal ini.
Terima kasih
Bogor, Bulan Puasa 2008
heldi yudiyatna









Jaminan Penawaran tidak ditandangani dan stempel oleh principal / pemohon , apakah penawaran gugur ? mohon pencerahan
Kalau jaminan masih bisa dicairkan, saya kira tidak menggugurkan. Tanyakan saja ke perusahaan yang mengeluarkan garansinya, kalau itu sah dan bisa dicairkan, maka sebaiknya jangan digugurkan. Filosofi Jaminan ada pada bisa atau tidaknya jaminan tsb dicairkan.
Demikian, salam tender dari Bogor
heldi y
mau tanya nih : berita acara serah terima pekerjaan siapa yang harus menanda tangani ? bolehkah selain PPK berhak menanda tangani BA serah terima tersebut ? Mohon kiranya jawaban bisa dikirim lewat email
mau tanya nih : berita acara serah terima pekerjaan siapa yang berhak tanda tangan, bolehkah selain PPK menanda tangani BA serah terima tersebut ? nuhun
@Joko
Arguman apalagi? yah tentunya keppres 80/2003 saya kira sudah cukup, karena yang mengatur aturan main dalam pengadaan barang jasa pemerintah hanyalah keppres 80/2003 dan semua perubahannya. Masalah syah atau tidaknya, apabila menggunakan asuransi maka tinggal dilihat saja di ;
http://www.bapepam.go.id/perasuransian/publikasi_asuransi/info_penting_asuransi/surety_bond_091009.pdf
Demikian mas Joko, terima kasih atas sharingnya.
Salam tender dari bogor
Saya ingin penjelasan sekali lagi mengengai jaminan penawaran yang menggunakan Jasa Asuransi Surety Bond/Tender bond, sebagai panitia saya pernah di tegur oleh pemeriksa bahwa jaminan tersebut tidak syah argumen apa yang harus saya sampaikan kepada pemeriksa tersebut, sedangkan kepres 80 menyatakan boleh/syah, trimakasih
OK, pak heldi. Mksh.
Oke, terima kasih atas informasinya bu…
Masalah belanja obat, bahan habis pakai, alat kesehatan itu bisa dengan PL (yups… sesuai perpres 95 tahun 2007 – perubahan ke 7), dan pengadaan yang di bawah 5jt bentuk kontrak cukup dengan kuitansi pembayaran, sedangkan 5jt sd 50jt cukup dgn SPK tanpa jaminan pelaksanaan. (lihat pasal 31 keppres 80).
Jaminan penawaran adalah untuk menjamin dok/surat penawaran sehingga waktunya MINIMAL harus meng-cover mulai dari tanggal masuk penawaran sampai dengan 28 hari setelah masa laku penawaran. Kalau pemasukannya tanggal 16 sept maka jaminan pnwrn juga harus mulai menjamin dari tanggal tsb.
Demikian bu, kalau ada pertanyaan lagi jangan bosa berkunjung lagi ya bu
Kita sama-sama sharing aja ya…
Hatur nuhun,
heldi
Pak, saya pembelian rutin kebutuhan Instalasi Farmasi untuk 1 bln, seperti obat, bahan habis pakai, alat kesehatan, reagensia yg. Karena kalau ditender tidak bisa menghitung sesuai dengan kebutuhan dan pola penyakit pasien. Dan pembelian langsung ke distributor obatnya.
Jd nilanya tergantung kebutuhan bisa : di bawah 5 jt, 5 smp 10 jt, 10 smp 50 jt begitu.
Mslh tender pak, saya ingin menanyakan tentang Jaminan penawaran. Apakah tanggal berlaku jaminan penawaran harus sama dengan tanggal pembukaan penawaran atau boleh beberapa hari setelah pembukaan penawaran asal masa berlakunya lebih dari masa berlaku penawaran.
Contohnya ; pembukaan penawaran tanggal 16 September. Apakah tanggal berlaku jaminan penawaran harus dari tanggal 16 September sampai 30 Okteber atau boleh 2 minggu setelah pembukaan penawaran yaitu tanggal 29 Spetember smp 12 Nopember. ( dalam RKS masa berlaku penawaran 30 hr kaleneder dari tanggal pembukaan penawaran ditambah 15 setelah masa jaminan penawaran habis). Mksh pak atas jawabannya, jgn bosan ya pak heldi….
@hanifdar
Saya harus tahu dulu berapa nilai PL nya pak, eh maaf Bu?
Kalau boleh tahu berapa nilainya Belanja PL (Penunjukan Langsung) nya?
Demikian terima kasih.
Asslm wr wb.
Pak heldi, mksh atas jwbnya.
Pak, dlm pengadaan barang farmasi di RS spt : alkes habis pakai, reagen, obat generik terutama jamkesmas, saya memesannya sesuai dg kebutuhan di lapangan. Menurut perubahan ke 7 keppres 80, obat, bahan habis pakai boleh dg penunjukan langsung karena termasuk barang khusus. Jd saya melaksanakannya dl 1 bl smp beberapa kali pemesanan, disamping memang obat generik skrg ini susah dan stoknya sering kosong di distributor. Yg mau saya tanyakan dlm proses pembyran ke distributor apakah cukup kelengkapan administrasinya berupa : 1. SP, Faktur Rekanan, berita acara pemeriksaan dan kwitansi. 2. Atau hrs menurut administrasi pengadaan barang sesuai dg keppres ada SP, Penawaran harga, Negosiasi, Faktur, Surat Pengantar Barang, Permohonan pemeriksaan dr Dierketur/KPA, BA Pemeriksaan, BA serah terima, permohonan pembayaran dr distributor, BA pembyran, kwitansi, kontrak sesuai nilai faktur. Sementara saya mesannya rutin tiap bulan smp beberapa surat pesanan.
Pak , kalo administrasinya spt yg no. 1 apakah boleh atau salah. Rumah Sakit saya sdh BLUD.
Demikianlah pak, terima kasih.
@JOKO
Jaminan Penawaran dapat dari Asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) yang daftarnya dikeluarkan oleh depperin dan setiap tahun/beberapa bulan selalu update daftarnya.
Sehingga jaminan penawaran dari asuransi boleh, asal asuransinya terdaftar dalam daftar tsb.
Demikian, salam lelang dari Bogor.
apakah sudah sesuai kepres 80 tahun 2003 jaminan penawaran menggunakan jasa asuransi, di bab berapa tolong kami minta penjelasan, treimakasih
@Hanifdar
Terima kasih sudah berkunjung kembali bu, dengan senang hati saya menerima pertanyaan dari ibu, kalau banyak yang bertanya kan blog saya jadi rame nih, bagi seorang blogger dengan ramainya website itu merupakan suatu kebahagiaan tersendiri apalagi kalau bisa sharing juga baik tentang pelelangan atau hal-hal positif lainnya
Kembali ke masalah PTUN, menurut saya pribadi kalau memang kejadiannya seperti demikian adanya pada intinya ibu dan semua panitia atau PPK tidak usah takut; mau PTUN kan, mau di somasi, mau di Tipiring, Tipikor atau dipanggil KPK, LKPP dsb, apapun, selama kita benar dan Insya Allah menurut saya hal yang dilakukan oleh panitia tentang dukungan bank tsb sudah benar adanya sesuai dengan aturan main yang ada; Tidak usah takut bu… apalagi kalau yang dipermasalahkan hanya hal tersebut saja, saya kira kalaupun benar-benar disidangkan, hakim dan saksi ahlipun tidak akan mempersalahkan hal tersebut, bahkan seharusnya penyidik dari kejaksaan atau pihak lainnya mengerti bahwa yang diadukan oleh oenyedia jasa ttg dukungan bank ini sebenarnya terlalu mengada-ngada.
Demikian, kalau memang masalahnya hanya; “panitia tidak mengugurkan penawaran yang dukungan bank-nya melebih 5%” saya yakin itu tidak menjadi masalah, kemungkinan itu hanya menggertak saja… atau… mungkin ada masalah lainnya sehinggan penyedi tsb ngotot ke PTUN?
Demikian bu, saya tunggu pertanyaan berikutnya
Wasalam dan salam lelang dari bogor
heldi
MAKASIH PAK HELDI, Jawabannya.
Tapi saya masih belum puas dan mau melanjtkannya…..
Wah sama dong nasibnya kita pak, tapi ngak apalah.
Saya masih mau nanya lagi mslh ke PTUN . Ini baru hasil evaluasi ADM dan Teknis. Penyedia barang ngak puas karena pd waktu Aanwijzing dukungan bank ditetapkan 5% dari pagu anggaran. Pada wkt pmskkan pnawaran ada penyedia barang yg memskkan dukungan bank lebih dari 5% bahkan 100%. Jadi panitia meluluskan penyedia barang yg dukungan banknya 100% pd saat evaluasi ADM dan Teknis. Apakah cuma karena panitia meluluskan penyedia barang dg dukungan bank 100% tsb, rekanan yg lain krn tidak mau menggunakan hak sanggah bisa lgsg memasukkan mslh ini ke PTUN…
Jadi baru sebatas evaluasi ADM dn teknis….
karena kalau saya pikir dgn mslh diatas bisa lgsg ke PTUN alangkah jeleknya nasib panitia pengadaan, dengan pertimbangan hal yg dilakukan panitia tidak menyalahi sama sekali keppres 80….
lain halnya kalau tindakan panitia tidak sesuai Aanwijzing tetapi/dan melanggar keppres 80 dan perubahannya. Makanya pertanyaan saya yg terdahulu tentang kekuatan hukum keppres 80 dan BA Aanwijzing mana yg lebih tinggi.
Maklum pak, saya blm byk pngalaman mslh pengadaan dan keppres 80 pun tdk mengulas secara detil permslhan PBJ, itu menurut saya. krn stlh saya perhatian penafsiran terhadap keppres 80 sangat beragam dr masing2 orang.
karena saya juga banyak penasarannya tentang keppres 80 dan seluk beluk pengadaan….. karena yg dibahas di keppres 80 kebanyakkan secara umum.
sedang tugas saya selalu berhubungan dengan pengadaan barang /jasa pak.
saya di instalasi farmasi rumah sakit pak, yg tiap hari kerjanya selalu berhubungan dengan barang kebutuhan pelayanan pasien yg kadang ngak bisa ditunda…..
Semoga bapak tidak bosan menjawab pertanyaan saya…. dan mungkin hbs ini msh byk yg mau saya tanyakan
Terima kasih atas jawabannya pak.
@Hanifdar
Waduh mohon maaf bu, inilah resiko dari nama
saya malah sering disangka ibu heldi juga, maaf yah bu…
Wah kalau tidak salah sekayu itu kampungnya keluarga istri saya, nanti saya tanyain deh, cuman sayangnya keluarga sudah banyak yang ke Jakarta, jadi sudah sangat jarang lagi ke Palembangnya
Untuk masalah ke PTUN, ini nampaknya sudah melebar lebih ke “ranah” hukum daripada pengadaan b/j nya, ada banyak dasar untuk dapat men”PTUN”kan pihak-pihak terkait dalam pengadaan, nah kalau masalah ini saya tidak bisa menjawabnya,, harus ke ahli hukum nampaknya nih. Pada intinya dasat men-somasi bisa bukan dari keppres saja, mungkin bisa UU tipikor kalau masalah korupsi, KHUP atau UU lainnya, ini harus ke orang hukum nih bu…
Ya kalau di keppres 80/2003 urutannya seharusnya melalui prosuder sanggah terlebih dahulu, namun mungkin saja dari sudut pandang Peraturan lainnya bisa saja bisa langsung di PTUN-kan.
Demikian bu, mohon maaf kalau jawabannya belum maksimal.
Salam juga dari Bogor dan terima kasih sudah berkunjung.
heldi
OK, Mksh pah Heldi….
Tapi yg enak mpek-mpek Akiun kalo menurut saya, lebih berasa buatan sendiri….
Tapi ini ibu lho pak….bukan bapak….
Salam kenal buat ibu….kalo pulang ke palembang mampir Bu ke Sekayu….
Satu lagi pak heldi,
Bolehkah rekanan yg tidak menerima hasil pengumuman Evaluasi ADM dan Teknis tidak menggunakan hak sanggah tapi langsung ke PTUN…….
Apa memang ada aturannya di Keppres 80 boleh langsung ke PTUN…….
karena saya ngak ketemu yg membolehkan lgsg PTUN…
Mksh pak, salam wong kito galo.
@Hanifdar
Waalaikumsalam Wr Wb
Terima kasih atas kunjungannya Pak, wah ini Wong Kito Galo kata istri saya nih (sama-sama dari palembang hehe..)
Pada prinsipnya dukungan bank untuk pengadaan non kecil adalah minimal 5%, sehingga kalau lebih tidak menjadi masalah.
karena semua proses pengadahaan harus “senapas” dengan keppres 80/2003 dan semua perubahannya.
Maksud dari Aanwijzing pastinya adalah minimal 5% tidak “saklek” harga pas di 5%
Demikian pak Hanifdar, kalau ke Bogor jangan lupa mpek-mpek pak raden nya yah
Asslm, pak Heldi
Salam kenal dari saya, Palembang.
Pak saya mau nanya nih, dlm PBJ waktu aanwijzing ditetapkan Dukungan Bank 5% dari pagu anggaran. Pd waktu pemasukkan penawaran ada penyedia barang nilai dukungan banknya lebih dari 5%. Sedangkan menurut keppres kan minimal 5%. Apakah dlm evaluasi ADM rekanan yg memasukkan nilia dukungan bank yg lebih dari 5% tadi bisa digugurkan ( krn tidak sesuai atau menyalahi hasil BA Aanwijzing). Jadi mana yg lebih tinggi status hukum antara KEPPRES 80 dengan BA Aanwijzing dlm Evaluasi Administrasi untuk menyatakan gugur tidaknya penawaran dr penyedia barang.
Mohon bantuannya pak, makasih.
@Hotman
Kalau nilainya 10jt, pengadaan atk dapat dilakukan dengan PL (Penunjukan Langsung), mudah kok prosesnya
Trims sudah berkunjung,
helkdi
Saya mau tanya mengenai salah satu kegiatan di kantor saya. Di SKPD saya ada kegiatan penyediaan Alat Tulis (ATK). Di dalam kegiatan ini ada penyediaan salah satu barang atk senilai Rp 10 jt. Yg jadi pertanyaan saya, apakah ini harus di lelangkan, atau bisa dengan pesanan biasa saja. Pernah saya tanya teman saya, untuk kegiatan barang pakai habis seperti atk, tidak perlu dilelangkan. Alasannya karena kegiatan tersebut berlangsung sepanjang tahun (tidak satu kali kegiatan saja). Bagaimana menurut Bapak? Terima kasih sebelumnya.
Saya lulus sertifikasi L4 th 2005, hbs masa brlaku th ini. Bgmn cara memperpanjangnya? Tks
aslm pak, di tempat saya ada lelang nilainya antara 50-100 juta, pas lelang pertama ternyata gagal karena semua peserta ga ada yg lolos evaluasi administrasi, setelah dilakukan lelang kedua ternyata yang masukin penawaran cuma satu, trus dilakukan penunjukan langsung,
pertanyaan saya
kallo lelang di atas 50 juta bukannnya ga boleh pake penunjukan langsung? kenapa itu bisa dilakukan?
tahapan2 apa saja yang seharusnya dilakukan oleh panitia setelah lelang pertama gagal?
pak, saya mau tanya donk, bagaiman cara pembuatan dokumen penunjukan langsung untuk pengadaan belanja kantor (belanja web hosting) dibawah pagu anggaran 50 jt? sekalian boleh minta contoh dokumennya?ditunggu jawabannya secepatnya, makasih
@Winy
Belanja Web Hosting dibawah 50jt, kalau boleh tahu tepatnya berapa nih?
Contoh dokumen ada di menu/page DOWNLOAD tuh lihat di atas.
Trims for visiting
heldi
@Sapri
Seharusnya masalah penyampulan tidak menjadi hal yang prinsipil, intinya satu sampul; pada saat pemasukan, semua dokumen penawaran dimasukan dalam satu sampul tertutup kalau didalamnya ada sampul lagi atau tidak itu bukan hal yg prinsip.
Demikian bos..
Ok
pak mau tanya tentang metode satu sampul. saya mengikuti lelang pengadaan di pemerintahan. tapi penwaran saya dibatalkan oleh pania. karena kesalahan sampul. cara saya memasukkan penawaran beginipak,asli dan rekaman saya masukkan kedalam masing2 amplop kecil lalu saya masukkan kedalam amplop besar yang alamatnya jelas tetapi itu dianggap panitia metode dua sampul. padahal dokumen administrasi dan dokumen penawaran saya jilid jadi satu. cuma di anggap panitia kelebihan sampul. intinya penawaran saya tidak di buka (batal) mohon penjelasannya.
@Heri
Sebaiknya tanya sama Yus Badudu atau ahli bahasa Indonesia, agar semuanya jelas
sebenarnya apa sih perbedaan antara tender dengan lelang?
@okta
mantaf juga pertanyaannya nih
beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjawab pertanyaannya antara lain:
1. komponen keuntungan dan pajak;
Pajak adalah modal utama dalam pembangunan dan tentunya juga gaji kita (PNS) dibayar juga dari pajak.
Begitu pula penyedia jasa yang membayar pajak dengan mamasukkan nilai pajak dalam pengadaan barang/jasa akan menjadi pamasukan kepada negara yang akan kembali juga ke rakyat dan kita sebagai PNS melalui gaji kita.
Penyedia jasa juga merupakan komponen dari masyarakat yang merupakan tanggungjawab pemerintah (termasuk kita sebagai adbi negara) untuk dikembangkan dan dimajukan, karena didalamnya juga ada penyedia jasa yang berkapasitas kecil (untuk pengadaan di bawah 1 M wajib dilelangkan untuk penyedia jasa kecil loh), bukan berarti yang non kecil atau pengusaha besar harus diabaikan, namun dengan memberikan komponen keuntungan sebesar-besarnya 10% untuk penyedia maka roda ekonomi tentunya akan bergulir, didalam sistem penyedia jasa tersebut tentunya ada tenaga kerja atau buruh yang notabene adalah rakyat/masyarakat yang notabene merupakan tanggungjawab pemerintah untuk memajukannya.
makanya keppres ini tidak berlaku untuk instansi non pemerintah, atau dananya bukan dari pemerintah.
2. Sangsi apa yang akan diterima apabila melanggar keppres? Kalau ada unsur korupsi maka akan masuk ke tipikor, namun apabila tidak terbukti ada unsur “korupsi” maka memang akan hanya didakwa/hukum dengan hukuman administratif, namun untuk membuktikannya ituloh… tahu sendiri bagaimana hukum di negara kita
Halah… jawabannya kaya pejabat aja nih
Demikian bos, mudah-mudahan bisa membantu, dan terima kasih sudah berkunjung.
heldi yudiyatna
http://heldi.net – my personal blog
http://jasakonsultan.net – direktory konsultan indonesia
http://heldiyudiyatna.net – how to make money website
http://bogorguide.com – bogor info in bahasa indonesia
http://bogorcity.net – bogor city travel guide
mantaf sekali pembahasannya pak. saya jadi ber andai-andai. misalnya saya MELANGGAR keppres 80/2003 dengan cara membeli langsung 5 unit mobil dengan nilai total 1M dimana harga tersebut adalah harga terendah dan harga Nett dari 5 buah distributor mobil (saya tdk mengarah merek tertentu lho). kira-kira hukuman apa yang akan saya terima.
alasan saya membeli langsung karena TIDAK AKAN MUNGKIN pelelangan menghasilkan harga satuan yang lebih rendah dari harga pasar. karena dalam pelelangan ada komponen keuntungan rekanan dan pajak.
Jika saya dihukum karena tuduhan korupsi dasarnya apa, satu sen pun saya tidak ada markup karena harga tersebut adalah harga nett (auditor bisa cek langsung faktur pembelian dan datangin tuh distributor mobilnya he..he).
Kalo cuma sanksi administrasi, SAYA AKAN LANGGAR KEPRRES tersebut. karena nilai effisiensi yang saya dapat lebih besar daripada lelang dan sangat berarti bagi anggaran instansi saya. trims
@Eliza
Waduh itu bahasa hukum, untuk jawaban yang akurat saya akan tanya dulu ke bagian hukum deh, ditunggu ya…
terima kasih sudah berkunjung
@Arif
yups… untuk pengadaan dengan mekanisme swakelola bisa dilakukan oleh staf dari Perguruan tinggi asal tenaga ahlinya ber NPWP dan mempunyai keahlian yang sesuai dengan yang diperlukan.
terima kasih mas Arif atas masukannya
Siang Pak,
Saya mau bertanya tentang Isi UU-18-1999 ttg jasa konstruksi pada bab VII Pasal 32, disana disebutkan Forum masyarakat konstruksi salah satunya adalah ” masyarakat intelektual”, saya ingin mempertanyakan masyarakat intelektual yang dimaksud dalam Undang-undang itu seperti apa?
@Mugi Sugiarto & heldi
kenapa tidak dicoba mekanisme swakelola saja?
@Mugi Sugiarto
Bahasan ini kebetulan pernah dibahas dengan paman saya yang jadi pakar hukum di Bandung (Rektor STHB). Pada intinya persyaratan umum penyedia jasa diatur dalam keppres 80 tahun 2003 pasal 11.
Dalam dalam pasal tersebut hanya pada ayat (3) pada pasal tersebut yang sedikit bermasalah, yang berbunyi:
“(3) Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/ BUMD. ”
Sekarang masalahnya adalah apakah Status Perguruan Tinggi tersebut? apakah BHMN? kemudian karyawannya apakah PNS atau bukan?
Kalau menurut saya pribadi apabila semua persyaratan dalam pasal 11 tersebut dapat dipenuhi, maka perguruan tinggi dapat menjadi penyedia jasa untuk suatu instansi pemerintah yang mengadakan pengadaan barang/jasa.
Penyedia jasa pada suatu pengadaan di instansi pemerintah dapat berupa perseorangan atau badan usaha (nasional/asing) serta koperasi.
Jadi apabila seorang dosen PT mau menjadi penyedia jasa, kalau dia seorang Dosen berstatus PNS, maka dia harus mengambil cuti di luar tanggungan negara. Kalau PT akan menjadi mengambil pekerjaan yang lebih besar lagi maka harus berbentuk Badan Usaha atau koperasi, tinggal selanjutnya PT tersebut harus memiliki suatu badan usaha atau koperasi untuk memenuhi persyaratan pra/pasca kualifikasi. Tentunya juga dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan perijinan yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan, misalkan kalau jasa konsultansi, maka harus mempunyai sertifikat Badan Usaha jasa konsultansi dengan bidang dan sub bidang yang diperlukan, kemudian tenaga ahli yang bersertifikat juga, dan sebagainya sesuai dengan persyaratan kualifikasi jasa konsultansi dalam keppres 80. Begitu pula untuk menjadi penyedia jasa pengadaan barang, maka harus mempunyai SIUP, TDP dengan bidang dan sub bidang KLBI yang sesuai dengan yg dipersyaratkan.
Demikian pak Mugi, kita sharing aja
Terima kasih pak sudah berkunjung ke homepage saya
Kang, mau nanya nih…jika suatu instansi pemerintah melakukan MoU dengan suatu lembaga penelitian di suatu universitas, dalam kerangka pengembangan sumber daya, maka mekanisme menggunakan keppres 80 bagaimana ya? lalu metode penyusunan TOR-nya apa juga beda? mohon masukannya
@ray
pasti pengadaan kpu yah? kpu mana nih?
kalau peserta lelang ulang (masih) kurang dari 3 baru dilakukan proses pemiihan langsung (kalau pesertanya 2), atau penunjukan langsung (kalau hanya 1 peserta).
apabila waktu sudah tidak memungkinkan, bisa dicoba untuk meminta ijin untuk kontrak tahun jamak (multiyears). pilihan lain; tidak diserap, karena kalau dipaksakan akan melanggar koridor keppres 80/2003.
demikian, terima kasih sudah berkunjung
dalam pelelangan di salah satu SKPD untuk pekerjaan pengadaan kendaraan roda empat 2 unit dengan pagu dana 300 jt dimana dalam pemasukan penawaran hanya 2 perusahaan yang memasukan dok. penawaran dan sesuai dengan Keppres lelang dinyatakan gagal. setelah dilakukan lelang ulang peserta yang memasukan dokumen penawaran sebanyak 5 perusahaan. panitia melanjutkan dengan evaluasi adm, teknis dan harga dalam proses evaluasi 1 perusahaan mengundurkan diri disebabkan penarikan dukungan dari sole agent dan empat penawaran lainnya gugur karena barang yg ditawarkan tidak sesuai dengan spek. pertanyaannya apa dilakukan lelang ulang sedangkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sudah tidak lagi memungkinkan untuk dilakukan lelang ulang (berakhirnya tahun anggaran) atau dilakukan pemilihan langsung kepada 4 perusahaan sambil dilakukan negosiasi teknis dan harga dan atau dilakukan penunjukan langsung mengingat waktu yang tidak memungkinkan lagi.
@bain:
gimana yah, saya aja keppres nya belum tamat-tamat nih
learning by doing aja, dan banyak-banyak komprehensif dari internet
Pak mau nanya…
Gimana caranya supaya cepat bisa belajar ikut lelang proyek pemerintahan karena saya termasuk orang baru…
Mohon bantuannya….
@Iman
Sepertinya pertanyaannya belum selesai deh pak?!
Gimana jawabnya yah, jadi bingung juga nih
Kang ada yng nanya nih…bisa jawabnya nggak?
“saya mo tanya pak iman. saya seorang PNS baru dan saya sendiri sudah mengikuti sosialisasi pengadaan barang dan jasa tetapi kok tetep aja pelaksanaannya masih bingung. Dan kebetulan saya ditunjuk panitia pengadaan pakaian dinas degan HPS”
Nuhun