<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Kritisi Keppres 80 tahun 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN  PENGADAAN BARANG/JASA  PEMERINTAH</title>
	<atom:link href="http://heldi.net/2008/09/kritisi-keppres-80-tahun-2003-tentang-pedoman-pelaksanaan-pengadaan-barangjasa-pemerintah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://heldi.net/2008/09/kritisi-keppres-80-tahun-2003-tentang-pedoman-pelaksanaan-pengadaan-barangjasa-pemerintah/</link>
	<description>Pengadaan Barang Jasa, Kota Bogor, PNS</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Feb 2012 12:57:47 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=</generator>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2008/09/kritisi-keppres-80-tahun-2003-tentang-pedoman-pelaksanaan-pengadaan-barangjasa-pemerintah/comment-page-1/#comment-2945</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Dec 2010 02:41:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=204#comment-2945</guid>
		<description>@Wijoyo

Kalau menurut saya kesalahan dalam alamat ditujukan pada surat dukungan sebaiknya tidak digugurkan, diklarifikasi dulu terhadap perusahaan pendukungnya, intinya perusahaan pendukung siap mendukung perusahaan yg ikut tender!
Demikian pa Wijoyo, hati-hati dengan hal-hal yang tidak prinsip, jangan sampai menggugurkan dgn hal2 yg tidak prinsip.

Salam tender dari Bogor
heldi y</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Wijoyo</p>
<p>Kalau menurut saya kesalahan dalam alamat ditujukan pada surat dukungan sebaiknya tidak digugurkan, diklarifikasi dulu terhadap perusahaan pendukungnya, intinya perusahaan pendukung siap mendukung perusahaan yg ikut tender!<br />
Demikian pa Wijoyo, hati-hati dengan hal-hal yang tidak prinsip, jangan sampai menggugurkan dgn hal2 yg tidak prinsip.</p>
<p>Salam tender dari Bogor<br />
heldi y</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: wijoyo santoso</title>
		<link>http://heldi.net/2008/09/kritisi-keppres-80-tahun-2003-tentang-pedoman-pelaksanaan-pengadaan-barangjasa-pemerintah/comment-page-1/#comment-2930</link>
		<dc:creator>wijoyo santoso</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Dec 2010 16:48:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=204#comment-2930</guid>
		<description>saya mw nanya kira2 dalm suatu proses pelengan hal-2 apa saja yg bisa menggunggurkan.
sebagai 1 contoh kasus 
surat dukungan pada bagian yg ditujukn ada kslhn
sesuai dgn ptunjk di rizalah surat dukungan ditujukan ke kepala dinas, tatpi yg dibuat oleh rekanan ditujukan ke panitia. apakh hal ini bisa dijadikan alasan untk digugurkann?
tq ats jawabnya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya mw nanya kira2 dalm suatu proses pelengan hal-2 apa saja yg bisa menggunggurkan.<br />
sebagai 1 contoh kasus<br />
surat dukungan pada bagian yg ditujukn ada kslhn<br />
sesuai dgn ptunjk di rizalah surat dukungan ditujukan ke kepala dinas, tatpi yg dibuat oleh rekanan ditujukan ke panitia. apakh hal ini bisa dijadikan alasan untk digugurkann?<br />
tq ats jawabnya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2008/09/kritisi-keppres-80-tahun-2003-tentang-pedoman-pelaksanaan-pengadaan-barangjasa-pemerintah/comment-page-1/#comment-2641</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Oct 2010 01:52:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=204#comment-2641</guid>
		<description>@bang Haji
Kalau memang seperti demikian, itu berarti ada palanggaran terhadap keppres 80/2003, al:

- panitia melakukan tender ulang tanpa ada klarifikasi dan konfirmasi kepada rekanan. =&gt; seharusnya diberitahukan kepada para peserta

- hanya di umumkan di kantor dinas saja, tanpa di umumkan di media masssa. tiba2 sudah ada pengumuman pemenang. =&gt; lelang ulang seharusnya seperti pada lelang awal, diumumkan dan mengundang peserta lama juga.

- apakah ini sdh melanggar keppress 80 tahun 2003. dan adanya unsur KKN. =&gt; adanya unsur KKN harus dibuktikan dulu dengan jelas.

Demikian pak Haji, salam pengadaan dari Bogor

heldi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@bang Haji<br />
Kalau memang seperti demikian, itu berarti ada palanggaran terhadap keppres 80/2003, al:</p>
<p>- panitia melakukan tender ulang tanpa ada klarifikasi dan konfirmasi kepada rekanan. =&gt; seharusnya diberitahukan kepada para peserta</p>
<p>- hanya di umumkan di kantor dinas saja, tanpa di umumkan di media masssa. tiba2 sudah ada pengumuman pemenang. =&gt; lelang ulang seharusnya seperti pada lelang awal, diumumkan dan mengundang peserta lama juga.</p>
<p>- apakah ini sdh melanggar keppress 80 tahun 2003. dan adanya unsur KKN. =&gt; adanya unsur KKN harus dibuktikan dulu dengan jelas.</p>
<p>Demikian pak Haji, salam pengadaan dari Bogor</p>
<p>heldi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: bang haji midun</title>
		<link>http://heldi.net/2008/09/kritisi-keppres-80-tahun-2003-tentang-pedoman-pelaksanaan-pengadaan-barangjasa-pemerintah/comment-page-1/#comment-2629</link>
		<dc:creator>bang haji midun</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Oct 2010 12:33:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=204#comment-2629</guid>
		<description>Mau tanya mas heldi, mas aku ada ikut tender, pada waktu pembukaan penawaran dokumen lengkap. dan di ikuti oleh 5 perusahaan 3 lengkap sisanya gugur. trus setelah seminggu, ada informasi bahwa akan di tender ulang, alasannya harga satuan yang ditawarkan rekanan tidak sesuai dengan dipa ( diatas ) dari dipa dinas. Tapi penawaranku jauh dibawah dari pagu dan HPS Panitia, dan potongannya 5% dari hps panitia. 
dan setelah itu panitia melakukan tender ulang tanpa ada klarifikasi dan konfirmasi kepada rekanan. hanya di umumkan di kantor dinas saja, tanpa di umumkan di media masssa. tiba2 sudah ada pengumuman pemenang. apakah ini sdh melanggar keppress 80 tahun 2003. dan adanya unsur KKN. mohon advice nya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mau tanya mas heldi, mas aku ada ikut tender, pada waktu pembukaan penawaran dokumen lengkap. dan di ikuti oleh 5 perusahaan 3 lengkap sisanya gugur. trus setelah seminggu, ada informasi bahwa akan di tender ulang, alasannya harga satuan yang ditawarkan rekanan tidak sesuai dengan dipa ( diatas ) dari dipa dinas. Tapi penawaranku jauh dibawah dari pagu dan HPS Panitia, dan potongannya 5% dari hps panitia.<br />
dan setelah itu panitia melakukan tender ulang tanpa ada klarifikasi dan konfirmasi kepada rekanan. hanya di umumkan di kantor dinas saja, tanpa di umumkan di media masssa. tiba2 sudah ada pengumuman pemenang. apakah ini sdh melanggar keppress 80 tahun 2003. dan adanya unsur KKN. mohon advice nya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2008/09/kritisi-keppres-80-tahun-2003-tentang-pedoman-pelaksanaan-pengadaan-barangjasa-pemerintah/comment-page-1/#comment-2200</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jul 2010 01:46:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=204#comment-2200</guid>
		<description>@Melky:

Terima kasih atas sharingnya om Melky :)
Seharusnya panitia memperbolehkan jaminan penawaran dari asuransi, karena keppres 80/2003 dan semua perubahannya sekarang ini masih bisa mengakomodir jaminan penawaran dari asuransi. Apalagi ada sebagian peserta yang tidak setuju maka seharusnya hal tersebut tidak bisa dipaksakan untuk dimasukkan dalam BA aanwijzing karena bertentangan dengan keppres 80/2003.

Demikian pak informasinya, mudah2an bisa dijadikan bahan untuk tindak lanjut dalam proses pengadaan yang sedang dilaksanakan.

Salam Pengadaan dari Bogor
heldi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Melky:</p>
<p>Terima kasih atas sharingnya om Melky <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /><br />
Seharusnya panitia memperbolehkan jaminan penawaran dari asuransi, karena keppres 80/2003 dan semua perubahannya sekarang ini masih bisa mengakomodir jaminan penawaran dari asuransi. Apalagi ada sebagian peserta yang tidak setuju maka seharusnya hal tersebut tidak bisa dipaksakan untuk dimasukkan dalam BA aanwijzing karena bertentangan dengan keppres 80/2003.</p>
<p>Demikian pak informasinya, mudah2an bisa dijadikan bahan untuk tindak lanjut dalam proses pengadaan yang sedang dilaksanakan.</p>
<p>Salam Pengadaan dari Bogor<br />
heldi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: melky bramajaya</title>
		<link>http://heldi.net/2008/09/kritisi-keppres-80-tahun-2003-tentang-pedoman-pelaksanaan-pengadaan-barangjasa-pemerintah/comment-page-1/#comment-2197</link>
		<dc:creator>melky bramajaya</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jun 2010 12:40:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=204#comment-2197</guid>
		<description>Mohon penjelasan, Panitia Pengadaan Mensyaratkan Jaminan Penawaran dari Bank Umum dan Bukan dari Perusahaan Asuransi, dan pada saat penjelasan pekerjaan sebagian peserta setuju dan sebagian tidak setuju/komplain dikarenakan paket yang dilelangkan kualifikasinya kecil.namun panitia tetap mensyaratkan Jaminan dari Bank karena masih ada peserta yang sanggup. Apakah persyaratan panitia melanggar Keppres 80 tahun 2003?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mohon penjelasan, Panitia Pengadaan Mensyaratkan Jaminan Penawaran dari Bank Umum dan Bukan dari Perusahaan Asuransi, dan pada saat penjelasan pekerjaan sebagian peserta setuju dan sebagian tidak setuju/komplain dikarenakan paket yang dilelangkan kualifikasinya kecil.namun panitia tetap mensyaratkan Jaminan dari Bank karena masih ada peserta yang sanggup. Apakah persyaratan panitia melanggar Keppres 80 tahun 2003?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2008/09/kritisi-keppres-80-tahun-2003-tentang-pedoman-pelaksanaan-pengadaan-barangjasa-pemerintah/comment-page-1/#comment-2002</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 May 2010 01:51:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=204#comment-2002</guid>
		<description>rossie says:
Mau tanya mas heldi,
pada waktu pembukaan penawaran kan kita tidak boleh menggugurkan peserta pelelangan, terus kalau kita menyatakan penawaran peserta dengan keterangan syah/tidak syah apakah boleh? Tks

Jawab:
Sebaiknya dengan bahasa lainlah... misalnya kalau nilai surat jaminan nya ada yang kurang, tulis saja, di kolom keterangannya, nilai jaminan RP.XXX.xxx.xxx,- jangan disebutkan nilai jaminan kurang. :) 
cari bahasa yang lebih halus dan tidak bertendensi &quot;menggugurkan&quot; karena pengguguran akan dilakukan pada saat evaluasi.

demikian, salam tender dari bogor</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>rossie says:<br />
Mau tanya mas heldi,<br />
pada waktu pembukaan penawaran kan kita tidak boleh menggugurkan peserta pelelangan, terus kalau kita menyatakan penawaran peserta dengan keterangan syah/tidak syah apakah boleh? Tks</p>
<p>Jawab:<br />
Sebaiknya dengan bahasa lainlah&#8230; misalnya kalau nilai surat jaminan nya ada yang kurang, tulis saja, di kolom keterangannya, nilai jaminan RP.XXX.xxx.xxx,- jangan disebutkan nilai jaminan kurang. <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /><br />
cari bahasa yang lebih halus dan tidak bertendensi &#8220;menggugurkan&#8221; karena pengguguran akan dilakukan pada saat evaluasi.</p>
<p>demikian, salam tender dari bogor</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Semuel Pongsapan</title>
		<link>http://heldi.net/2008/09/kritisi-keppres-80-tahun-2003-tentang-pedoman-pelaksanaan-pengadaan-barangjasa-pemerintah/comment-page-1/#comment-1988</link>
		<dc:creator>Semuel Pongsapan</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Apr 2010 04:25:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=204#comment-1988</guid>
		<description>Salah satu point Keppres 80 tahun 2003 yang sangat terbuka awal terjadinya KKN adalah pengangkatan Panitia/Pejabat Pengadaan, yang kewenangannya ada ditangan PPK danatau KPA. Dengan kondisi seperti itu, panitia/pejabat pengadaan tidak bisa Independen, alasanya :
1. Kalau independen alias tidak mengakomodir kepentingan oknum PPK / KPA, pasti tidak dipakai lagi sebagai panitia pada tahun berikutnya. Karena itu, sebaiknya PPK/KPA tidak mengusulkan terlebih mengangkat panitia/pejabat pengadaan, harusnya PPK/KPA hanya menyampaikan daftar nama PNS di instansinya yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang jasa, selanjutnya Pengguna Anggaran (PA ) dalam hal ini Menteri/Gubernur/Bupati yang memilih dan mengangkat panitia/pejabat pengadaan. hanya dengan demikian panitia/pejabat pengadaan bisa Independen.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salah satu point Keppres 80 tahun 2003 yang sangat terbuka awal terjadinya KKN adalah pengangkatan Panitia/Pejabat Pengadaan, yang kewenangannya ada ditangan PPK danatau KPA. Dengan kondisi seperti itu, panitia/pejabat pengadaan tidak bisa Independen, alasanya :<br />
1. Kalau independen alias tidak mengakomodir kepentingan oknum PPK / KPA, pasti tidak dipakai lagi sebagai panitia pada tahun berikutnya. Karena itu, sebaiknya PPK/KPA tidak mengusulkan terlebih mengangkat panitia/pejabat pengadaan, harusnya PPK/KPA hanya menyampaikan daftar nama PNS di instansinya yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang jasa, selanjutnya Pengguna Anggaran (PA ) dalam hal ini Menteri/Gubernur/Bupati yang memilih dan mengangkat panitia/pejabat pengadaan. hanya dengan demikian panitia/pejabat pengadaan bisa Independen.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rossie</title>
		<link>http://heldi.net/2008/09/kritisi-keppres-80-tahun-2003-tentang-pedoman-pelaksanaan-pengadaan-barangjasa-pemerintah/comment-page-1/#comment-1985</link>
		<dc:creator>rossie</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Apr 2010 22:03:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=204#comment-1985</guid>
		<description>Mau tanya mas heldi,
pada waktu pembukaan penawaran kan kita tidak boleh menggugurkan peserta pelelangan, terus kalau kita menyatakan penawaran peserta dengan keterangan syah/tidak syah apakah boleh? Tks</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mau tanya mas heldi,<br />
pada waktu pembukaan penawaran kan kita tidak boleh menggugurkan peserta pelelangan, terus kalau kita menyatakan penawaran peserta dengan keterangan syah/tidak syah apakah boleh? Tks</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Unas</title>
		<link>http://heldi.net/2008/09/kritisi-keppres-80-tahun-2003-tentang-pedoman-pelaksanaan-pengadaan-barangjasa-pemerintah/comment-page-1/#comment-1973</link>
		<dc:creator>Unas</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2010 17:48:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=204#comment-1973</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum

Pak, nanya nih. Saya panitia lelang, terutama untuk pembangunan gedung sejak 2009. Saat ini di institusi kami (perguruan tinggi) ada beberapa paket pekerjaan pembangunan gedung tahap III (finishing) yang dilelangkan. Panitia mensyaratkan peserta lelang harus mempunyai sub bidang Bangunan-Bangunan Non Perumahan Lainnya (21005) dan Pekerjaan Interior (21103) karena untuk gedung kuliah dan lingkup pekerjaan terutama adalah pekerjaan finishing (interior). Didalam proses, ternyata banyak penyedia jasa yang tidak bisa memenuhi kedua syarat tsb (tidak ada 21103). Kami mengambil kebijakan bagi penyedia jasa yang hanya mempunyai salah satu sub bidang (21005) bisa melakukan kerjasama operasional (KSO) dengan perusahaan lain yang mempunyai sub bidang yang lain (21103). Hal ini sudah disampaikan saat aanwijzing dan tidak ada yang keberatan (sayangnya kelupaan dituangkan dalam berita acara). Ternyata ada satu peserta lelang yang tidak bisa memenuhi kedua syarat itu dan tidak KSO, tapi dia harga terendah. Peserta lain sudah dapat memenuhi syarat, baik memang ada 2 sub bidang maupun dilakukan KSO.
Nah masalahnya, waktu klarifikasi peserta yang satu itu memasalahkan KSO ini dengan alasan bahwa KSO tidak bisa dilakukan untuk melengkapi sub bidang. Dia ngotot ada aturannya di LPJK. 
Padahal setahu saya, aturan baik di Kepres 80, Permen PU No. 43/2007, maupun peraturan lebih tinggi (UU dan PP Jasa Konstruksi) tidak ada yang melarang KSO untuk sub bidang.
Terus ada lagi protes dari Forjasi (padahal bukan peserta lho) yang mempermasalahkan syarat 2 sub bidang. Setelah saya lihat di pengumuman lelang lain pada koran yang sama dan tanggal yang sama ternyata ada beberapa institusi yang mensyaratkan lebih dari 1 sub bidang. Apakah benar tidak boleh mensyaratkan lebih dari 1 sub bidang? Apa benar juga KSO tidak bisa untuk melengkapi sub bidang?
Trim&#039;s pak sebelumnya. Tak tunggu sarannya.

Wassalamu&#039;alaikum</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum</p>
<p>Pak, nanya nih. Saya panitia lelang, terutama untuk pembangunan gedung sejak 2009. Saat ini di institusi kami (perguruan tinggi) ada beberapa paket pekerjaan pembangunan gedung tahap III (finishing) yang dilelangkan. Panitia mensyaratkan peserta lelang harus mempunyai sub bidang Bangunan-Bangunan Non Perumahan Lainnya (21005) dan Pekerjaan Interior (21103) karena untuk gedung kuliah dan lingkup pekerjaan terutama adalah pekerjaan finishing (interior). Didalam proses, ternyata banyak penyedia jasa yang tidak bisa memenuhi kedua syarat tsb (tidak ada 21103). Kami mengambil kebijakan bagi penyedia jasa yang hanya mempunyai salah satu sub bidang (21005) bisa melakukan kerjasama operasional (KSO) dengan perusahaan lain yang mempunyai sub bidang yang lain (21103). Hal ini sudah disampaikan saat aanwijzing dan tidak ada yang keberatan (sayangnya kelupaan dituangkan dalam berita acara). Ternyata ada satu peserta lelang yang tidak bisa memenuhi kedua syarat itu dan tidak KSO, tapi dia harga terendah. Peserta lain sudah dapat memenuhi syarat, baik memang ada 2 sub bidang maupun dilakukan KSO.<br />
Nah masalahnya, waktu klarifikasi peserta yang satu itu memasalahkan KSO ini dengan alasan bahwa KSO tidak bisa dilakukan untuk melengkapi sub bidang. Dia ngotot ada aturannya di LPJK.<br />
Padahal setahu saya, aturan baik di Kepres 80, Permen PU No. 43/2007, maupun peraturan lebih tinggi (UU dan PP Jasa Konstruksi) tidak ada yang melarang KSO untuk sub bidang.<br />
Terus ada lagi protes dari Forjasi (padahal bukan peserta lho) yang mempermasalahkan syarat 2 sub bidang. Setelah saya lihat di pengumuman lelang lain pada koran yang sama dan tanggal yang sama ternyata ada beberapa institusi yang mensyaratkan lebih dari 1 sub bidang. Apakah benar tidak boleh mensyaratkan lebih dari 1 sub bidang? Apa benar juga KSO tidak bisa untuk melengkapi sub bidang?<br />
Trim&#8217;s pak sebelumnya. Tak tunggu sarannya.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

