Persyaratan Peserta Lelang berdasarkan Jenis Pengadaan Barang/Jasa
September 4, 2008 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Dalam merencanakan suatu pengadaan barang/jasa, pertama-tama panitia lelang sebaiknya harus menentukan dengan jelas apakah pengadaan ini termasuk pengadaan barang atau jasa atau jasa lainnya. Hal ini sebaiknya harus berbunyi dengan jelas dalam pengumuman dan dokumen pengadaan, karena hal ini terkait dengan dasar peraturan (selain keppres 80/2003 dan perubahannya) yang digunakan dalam pengadaan sehingga akan mempengaruhi persyaratan peserta/penyedia jasa yang dapat mengikuti pengadaan yang akan dilaksanakan.
Secara umum penjelasan jenis pengadaan barang/jasa atau jasa lainnya adalah sebagai berikut;
1. Pengadaan Barang; Apabila pengadaan yang akan dilakukan adalah pengadaan barang, maka persyaratan yang diperlukan peserta/penyedia barang untuk mengikuti pengadaan selain persyaratan standar kualifikasi adalah memiliki SIUP yang sesuai dengan bidang yang dibutuhkan. Bidang layanan dalam SIUP dapat menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2005 yang terdiri dari 18 kategori sektor usaha.
2. Pengadaan Jasa; Dalam pengadaan jasa inilah sering terjadi kerancuan terutama dalam penentuan apakah pengadaan yang akan dilaksanakan adalah pengadaan jasa konstruksi atau non konstruksi. Sebelum pengadaan jasa dilaksanakan sebaiknya panitia sudah menentukan dengan jelas apakah pengadaan ini termasuk pengadaan jasa konstruksi atau non konstruksi, karena hal ini akan terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta lelang.
Untuk pengadaan jasa non konstruksi maka acuan yang digunakan adalah aturan yang dikeluarkan oleh kadin, sehingga bidang dan sub bidang dalam SBU yang menjadi persyaratan klasifikasi peserta lelang mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh kadin. Sebagai contoh: klasifikasi jasa konsultansi non-konstruksi
Untuk pengadaan jasa konstruksi, terdapat dua pembagian besar yaitu jasa konsultansi konstruksi dan jasa pelaksana konstruksi. Pengadaan jasa konstruksi pada dasar menginduk kepada UU jasa konstruksi (UU 18/1999) dan (apabila diperlukan) peraturan menteri PU (Permen PU 43/2007) dan peraturan LPJK (perlem 11.a dan 12.a th. 2006).
Sehingga SBU yang dipersyaratkan dalam pengadaan jasa konstruksi (konsultansi atau pelaksana) akan berbeda dengan pengadaan jasa non konstruksi, begitu pula persyaratan lainnya yang mungkin dipersyaratkan dalam pengadaan, seperti tenaga ahli (TA); TA dalam pengadaan konstruksi apabila berdasar pada permen pu, maka harus memiliki SKA/SKT yang dikeluarkan oleh LPJK. Sedangkan dalam non konstruksi belum jelas/ada aturan yang mengharuskan tenaga ahlinya harus bersertifikat, meskipun sudah banyak badan akreditasi yang menyediakannya.
Demikian mudah-mudahan berguna







apakah penawaran yang tidak dicap perusahaan didalam pembukaan penawaran dianggap sah, mohon keterangannya
Klo bentuk swakelola dengan PTN (bukankah PTN tidak boleh sebagai penyedia jasa)…bgmn pak heldi prosedurnya…apakah sama seperti prosedur konsultansi, mulai pengumuman, aanwijzing, penawaran sampai kontrak..Bagaimana mekanismenya???Trims
@Mardansyah
Mohon maaf saya belum mempelajari Permen 17/2007
@Kurnia Norman
- Referensi Bank atau dukungan bank diperlukan untuk pengadaan pekerjaan non-kecil (besar
- penomoran, maksudnya penomoran surat (intern perusahaan) hal tersebut tidak diatur dalam keppres 80/2003
- apabila surat-surat dalam dokumen penawaran yang seharusnya bermaterai tetapi oleh penyedia b/j tidak ditempel dalam surat2 tsb, maka penawaran bisa digugurkan.
- kesalahan dalam surat penawaran, harus dilihat dulu dimana kesalahannya, bila menyangkut masalah nama paket, masa berlaku, dan hal2 yang signifikan dan sudah diatur dalam keppres 80/2003 maka itu bisa mengugurkan juga.
Demikian kang Norman dan Mardansyah, semoga belum puas biar sering2 berkunjung ke blog saya
salam tender dari bogor
heldi
apakah dalam pelelangan barang tidak adanya refrensi bank, penomoran pengumuman dalam surat tawaran salah, matrei tidak ada dalam surat pernyataan minat dll dapat menggugurkan penawran peserta lelanga
APAKAH SOUVENIR (KENANG – KENANGAN) UNTUK ANGGOTA DPRD YANG PURNA BAKTI BISA DIBUAT PENGADAAN DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2007.
@Agus
Bidang Sub Bidang dapat dijelaskan sbb:
1. Jasa Pemborongan/Konstruksi dapat dilihat di peraturan lembaga LPJK nomor 11a tahun 2008
2. Jasa Konsultansi dapat dilihat dari peraturan lembaga LPJK nomor 12a tahun 2008
3. Pengadaan Barang dilihat dari KLUI tahun… duaribu berapa yah lupa saya… 2005 kalau tidak salah sih…
4. Jasa lainnya, yah pengadaan yang diluar dari 3 point di atas
contoh asuransi, pengurusan Surat2 Ijin Kedaraan bermotor, dsb
Yups, Bupati selaku atasan dari PPK dapat memutuskan untuk pembatalan lelang.
“penekanan apa yang bisa dijadikan jawaban sanggahan bnding tersebut.” => saya belum mengerti maksudnya apa ini?
Demikian semoga bisa membantu,
Salam sanggah dari Bogor
heldi
Salam kenal Pak Heldi..saya dari Kab. Sumenep, Madura.
Saya minta informasi Bidang-Sub Bidang apa saja yang termasuk dalam klasifikasi:
1. Jasa Pemborongan
2. Jasa Konsultansi
3. Pengadaan Barang
4. Jasa Lainnya
Klo bisa jg peraturan yang mengaturnya
Belakangan banyak sanggahan banding yang ditujukan ke Bupati, penekanan apa yang bisa dijadikan jawaban sanggahan bnding tersebut. Apakah Bupati dapat memutuskan untuk pembatalan pemenang lelang dari PPK ?
Trims atas informasinya Pak.
selamat pagi pak Heldi,
Saya tertarik dengan tulisan bapak. Saya ada pertanyaan. Jika sebuah perusahaan EPC asing ingin mengikuti tender EPC Pembangkit listrik di Indonesia, bagaimana prosedur yang harus dilakukan? apakah harus membuat PT lokal atau tidak?
@Akmad
Ada om saya jual disini:
http://www.toko.bogorguide.com
Salam Kenal, om
untuk pengadaan dengan penunjukan langsung apakah harus dengan Prakualifikasi.?
dari sekian contoh dokumen kontrak adakah yang dengan metode pasca kualifikasi?
terimakasih sebelumnya.
@vandraxxx
demikian bos. coba deh tanyakan sama bagian hukum, mungkin bisa lebih memuaskan jawabannya.
salam kenal juga om vandraxxx
pertanyaannya lumayan juga nih
kalau menurut pendapat saya pribadi, pemasaran (marketing) kios/los pasar raya tidak perlu ditenderkan karena tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh pemkab, keppres 80/2003 ruang lingkupnya; salah satunya adalah untuk pekerjaan yang dibiayai oleh APBD/N. Pekerjaan ini tidak dibiayai atau pemkab tidak sepeserpun mengeluarkan dananya, sehingga di luar ruang lingkup dari keppres 80/2003.
kalau pun mau menggunakan rekanan “mungkin” dapat menggunakan penunjukan langsung. “mungkin” dalam arti harus ada payung hukum selain keppres yang dapat mendasari PL ini, misalkan dengan SK bupati/walikota tentang hal ini, atau mungkin dari pusat, apabila pembangunan fisik gedung dan konsultansi nya dananya berasal dari pusat (APBN).
Pertanyaan lanjutannya dapat dijawab apabila pertanyaan pertama ini jawabannya sudah memuaskan.
terima kasih sudah berkunjung.
heldi
salam kenal, om……….
Ada suatu pengadaan yg belum pernah saya laksanakan…
Dinas saya ada sebuah proyek (fisik dan Konsultansi) Pembangunan Pasar Raya. Untuk lelang fisik dan konsultan tidak ada masalah. Trus ada lagi tender untuk kegiatan Pemasaran (Marketing) Kios/Los Pasar Raya. Dalam lelang ini tidak ada pagu dana, karena harga per kios/los telah ditetapkan oleh Pemkab, rekanan hanya akan mendapatkan 3% dari harga kios yg dipasarkan. Saya pikir tender ini termasuk dalam Pengadaan Jasa Lainnya.
Pertanyaan saya :
1. Apakah harus dilelang ato Penunjukan Langsung?
2. Bagaimana menetapkan Pagu Dana ato HPS, lha Pemkab gak ngeluarin duit sama sekali….
3. Pengumuman Lelang diterbitkan di koran lokal atau nasional?
4. Persyaratan kualifikasi yg bagaimana yg harus ditentukan?
5. Bagaimana sistem evaluasi untuk menentukan pemenang tendernya.. apakah cukup dengan melihat pengalaman perusahaan saja?
Terima kasih atas masukannya…
@Tyo
Terima kasih atas pertanyaan dan kunjungannya pak Tyo.
Pertama-tama saya ingin mengetahui dimana (instansi/dinas/lembaga/lainnya) pengadaan yang dilakukan oleh pak Tyo? karena pada dasarnya Keppres 80/2003 dan semua perubahannya ruang lingkupnya untuk pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya dari APBN/APBD, Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) dan investasi (dari APBN/APBD) di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMD. Sehingga apabila di luar dari ruang lingkup tersebut maka proses pengadaannya diperbolehkan tidak menggunakan keppres 80/2003. Namun meskipun demikian meskipun di luar ruang lingkup tesebut sebaiknya tidak terlalu berbeda/menyimpang jauh dengan aturan main dalam keppres 80/2003, karena keputusan presiden tersebut sudah cukup teruji untuk dipakai sebagai aturan main dalam suatu pengadaan.
Keppres 80/2003 memang hanya mengatur secara umum untuk semua jenis pengadaan/pelelangan, sehingga dalam pelaksanaannya perlu ditambah dengan aturan-aturan lain yang sesuai dengan kebutuhan pengadaan yang sedang dilaksanakan.
Untuk pengadaan jasa pelaksanaan konstruksi, aturan yang dapat dipakai adalah mulai dari Undang-Undang Jasa Konstruksi 18/1999, Peraturan Menteri PU 43/2007 dan peraturan lembaga (LPJK). Semua peraturan itu merupakan “break down” dari keppres 80/2003 untuk pelaksanaan pelelangan dalam jasa pelaksaan konstruksi.
Apabila melihat tahapan dari yang telah dilakukan pak Tyo, menurut pendapat saya tahapan tersebut secara filosofis sebenarnya sudah sama “napasnya” dengan keppres 80/2003. Sehingga apabila diperlukan sebenarnya dapat diselaraskan antara keperluan teknis dan non teknis dari perusahaan dengan aturan main yang ada dalam keppres 80/2003 dan semua aturan pendukungnya dalam jasa pelaksanaan konstruksi, sehingga pelelangan yang dilakukan tidak terlalu jauh dengan aturan main yang ada dalam keppres 80/2003.
Demikian pak Tyo, mudah-mudahan dapat membantu. Apabila ada yang masih belum jelas saya siap membantu.
Thanks for visiting.
heldi yudiyatna
Pak Heidi.. Bagaimana prosedur untuk pengadaan barang untuk proyek konstruksi? Soalnya jika menggunakan kepres no 80 /2003 dan 2006 sepertinya tidak relevan, dimana kadang kala karena terlalu dinamisnya proyek maka terjadi perubahan spek, sehingga sulit rasanya untuk menggunakan sistem lelang di sesuai kepres 80 tsb, dimana mensyaratkan memasukkan penawaran (quotation) ke amplop bersegel dan dibuka secara berbarengan di depan semua peserta tender.
Sejauh ini cara kami adalah:
1. Meminta langsung quotation ke vendor/supplier yang terdapat di vendor list maupun dari reference orang lain.
2. Kami akan MEMBUKA quotation tersebut untuk direview oleh engineering dan procurement engineer. Dan dibuatkan tabulasi teknis dan komersial.
3. Jika spek vendor dari sisi teknis sudah comply semua (>= 3 vendor), maka akan ke masuk ke tahap negosiasi.
4. Negosiasi diadakan terpisah waktunya, dan vendor satu dengan lainnya tidak pernah mengetahui satu sama lain.
5. Setelah itu procurement membuat tabulasi kondisi dan harga setelah nego tersebut dan surat keputusan pemenang (SKP) dengan mempertimbangkan segala aspek (harga, teknis, pengalaman, safety, dll)
6. Setelah itu procurement akan memberikan surat keputusan pemenang tersebut ke project manager atau procurement manager untuk di approve apakah cocok sebagai supplier.
Note: Jika ada perubahan spek, maka proses akan berulang, dimana vendor akan diminta membuat quotation baru.
Tolong infonya Pak, dan peraturan apa yang harus dipegang dalam hal ini. Apakah cara perusahaan kami itu benar dan tidak menyalahi aturan?
Terima kasih. Your answer is really expected.
@desly:
untuk dokumen prakualifikasi formatnya sudah ada pada MDPN, coaba aja download salah satu MDPN pada halaman download.
Untuk penunjukan langsung dapat dilihat disini : http://heldi.net/?p=166
trims for visiting
tlong….gmana cara penyusunan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung?
@prasaabri
sudah donk pak, dari pertama fleksi ada saya langsung pakai pasca bayar
cuman speedy nih, kok di sindangbarang speed nya kurang ngebut yah
Pengadaan di kota Bogor sementara ini masih dikelola oleh dinas/skpd masing-masing, pada tahun 2007 pernah diadakan e-procurement namun untuk tahun ini di pending dahulu, mudah-mudahan 2009 bisa berjalan lagi, biar banyak yang pakai speedy yah pak
terima kasih sudah berkunjung pak.
salam
Wah Mantab…! ahli pelelangan di Kota Bogor rupanya. Kalau di ingkat pemerintah Pusat sekarang ada lembaga Pelelangan/Pengadaan yang tadinya di bawah Bapenas. Apa di tingkat pemerintah kota juga berdiri sendiri Kang ?
sukses ya… sudah pakai Flexi ? hehehe…
@letnan;
memang untuk non-konstruksi ini agak terabaikan, mulai dari pemerintah sampai dengan asosiasi kebanyakan lebih tertarik ke jasa konstruksi.
akibatnya banyak pengadaan yang seharusnya dijadikan pengadaan non konstruksi, oleh panitia malah dimasukan sbg pengadaan konstruksi, padahal pada kenyataan sebenarnya masih banyak penyedia jasa yang persyaratannya masih berbasis non konstruksi.
untuk itu mudah2an bahasan ini bisa menjadi salah satu wacana agar dapat memperjelas batasan suatu pengadaan apakah dijadikan paket konstruksi atau jasa non-konstruksi.
btw, kalau boleh tahu om letnan, panitia juga, atau penyedia jasa nih?
trims
heldi
alo om Heldi
lam kenal yah…
bicarin jasa konsultan emang menarik banget
Trus jasa konsultan non konstuksi sapa yang ngurusinnya yah?
soalnya Inkindo masih getol ngeluarain SBU non konstruksi tuh