<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Persyaratan Peserta Lelang berdasarkan Jenis Pengadaan Barang/Jasa</title>
	<atom:link href="http://heldi.net/2008/09/persyaratan-peserta-lelang-berdasarkan-jenis-pengadaan-barangjasa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://heldi.net/2008/09/persyaratan-peserta-lelang-berdasarkan-jenis-pengadaan-barangjasa/</link>
	<description>Pengadaan Barang Jasa, Kota Bogor, PNS</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Feb 2012 12:57:47 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=</generator>
	<item>
		<title>By: Umi</title>
		<link>http://heldi.net/2008/09/persyaratan-peserta-lelang-berdasarkan-jenis-pengadaan-barangjasa/comment-page-1/#comment-13720</link>
		<dc:creator>Umi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Oct 2011 06:29:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=145#comment-13720</guid>
		<description>pak mohon penjelasan...Dalam Pengadaan Jasa Konsultansi non konstruksi (misal. Penyusunan Data Base)sering terjadi kerancuan karena rekanan yang ikut lelang ada yang menggunakan SIUP ada juga yang menggunakan SIUJK, yang ingin saya tanyakan...izin perusahaan yang digunakan apakah SIUP atau SIUJK?

Terima Kasih atas penjelasannya
Wassalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak mohon penjelasan&#8230;Dalam Pengadaan Jasa Konsultansi non konstruksi (misal. Penyusunan Data Base)sering terjadi kerancuan karena rekanan yang ikut lelang ada yang menggunakan SIUP ada juga yang menggunakan SIUJK, yang ingin saya tanyakan&#8230;izin perusahaan yang digunakan apakah SIUP atau SIUJK?</p>
<p>Terima Kasih atas penjelasannya<br />
Wassalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2008/09/persyaratan-peserta-lelang-berdasarkan-jenis-pengadaan-barangjasa/comment-page-1/#comment-13681</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Oct 2011 03:40:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=145#comment-13681</guid>
		<description>@Nazart
Coba nego di aanwijzing... ini agak mengada-ngada nampaknya...

salam 
heldi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Nazart<br />
Coba nego di aanwijzing&#8230; ini agak mengada-ngada nampaknya&#8230;</p>
<p>salam<br />
heldi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2008/09/persyaratan-peserta-lelang-berdasarkan-jenis-pengadaan-barangjasa/comment-page-1/#comment-13673</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Oct 2011 03:26:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=145#comment-13673</guid>
		<description>@Muh. Tahir. LD
Untuk pengadaan di pemerintah,  dalam perpres 54 tahun 2010 penyedia barang jasa diwajibkan memiliki pengalaman sejenis dalam 4 tahun terakhir (kecuali perusahaan yang baru berdiiri 3 th).
Begitu pak Tahir, terima kasih sudah berkunjung</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Muh. Tahir. LD<br />
Untuk pengadaan di pemerintah,  dalam perpres 54 tahun 2010 penyedia barang jasa diwajibkan memiliki pengalaman sejenis dalam 4 tahun terakhir (kecuali perusahaan yang baru berdiiri 3 th).<br />
Begitu pak Tahir, terima kasih sudah berkunjung</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Muh. Tahir. LD</title>
		<link>http://heldi.net/2008/09/persyaratan-peserta-lelang-berdasarkan-jenis-pengadaan-barangjasa/comment-page-1/#comment-13658</link>
		<dc:creator>Muh. Tahir. LD</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Oct 2011 04:20:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=145#comment-13658</guid>
		<description>Apakah pengalaman perusahaan penting dalam hal pengadaan barang, misalnya barang pabrikan ? terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Apakah pengalaman perusahaan penting dalam hal pengadaan barang, misalnya barang pabrikan ? terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ahma indraki</title>
		<link>http://heldi.net/2008/09/persyaratan-peserta-lelang-berdasarkan-jenis-pengadaan-barangjasa/comment-page-1/#comment-13513</link>
		<dc:creator>ahma indraki</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Sep 2011 02:43:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=145#comment-13513</guid>
		<description>thanks atas informasi pak... saya sedang butuh informasi proses lelang/tender untuk keperluan kuliah saya... makasih..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>thanks atas informasi pak&#8230; saya sedang butuh informasi proses lelang/tender untuk keperluan kuliah saya&#8230; makasih..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: nazart</title>
		<link>http://heldi.net/2008/09/persyaratan-peserta-lelang-berdasarkan-jenis-pengadaan-barangjasa/comment-page-1/#comment-13320</link>
		<dc:creator>nazart</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Sep 2011 19:05:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=145#comment-13320</guid>
		<description>Salam hormat !
Saya berencana mengikuti pelelangan Pengadaan Pagar Pengaman Jalan (guadrail) yang dilaksanakan oleh salah satu dinas terkait di Pemko kota saya, dan pekerjaannya adalah pengadaan dan pemasangan pagar pengaman jalan (guadrail) pada tepi-tepi jalan-jalan. ,pada pengumuman pelelangan panitia meminta persyaratan sub bidang SBU 22001 (pembuatan jalan)dan SRP 3 060 06 (alat keselamatan angkutan darat), yang ingin saya tanyakan adalah ;
1. Apakah penentuan sub bidang untuk 2 sub bidang pada jenis pengadaan yaitu kontruksi dan pengadaan barang bisa dilakukan penggabungan, jika bisa apakah bisa disebutkan dasar hukum rujukan yang jelas dan terperinci.
2. Apakah sub bidang 22001 (pembuatan jalan) cocok/sesuai dengan petunjuk dalam Undang-undang, dikarenakan sesuai dengan keterangan sub bidang tersebut adalah bidang sipil yaitu  pembuatan konstruksi jalan.
3. Pada pengadaan tahun lalu, pekerjaan yang sama dalam pelaksanaan pelelangannya persyaratan sub bidang yang diminta adalah SRP sub bidang 3 06 06 saja. Tidak ada penambahan sub bidang lain dalam SRP, mengapa pada tahun ini diminta syarat yang double (Konstruksi dan Pengadaan Barang), apakah ini merupakan aturan dalam UU baru ? Atau penambahan mensyaratkan perusahaan sekaligus mempunyai sub bidang kontruksi 22001 hanya syarat tambah yang mengada-ngada dalam pengadaan barang tersebut ?
Terimakasih atas penjelasannya ! 
NAZART/Sabang-Aceh</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam hormat !<br />
Saya berencana mengikuti pelelangan Pengadaan Pagar Pengaman Jalan (guadrail) yang dilaksanakan oleh salah satu dinas terkait di Pemko kota saya, dan pekerjaannya adalah pengadaan dan pemasangan pagar pengaman jalan (guadrail) pada tepi-tepi jalan-jalan. ,pada pengumuman pelelangan panitia meminta persyaratan sub bidang SBU 22001 (pembuatan jalan)dan SRP 3 060 06 (alat keselamatan angkutan darat), yang ingin saya tanyakan adalah ;<br />
1. Apakah penentuan sub bidang untuk 2 sub bidang pada jenis pengadaan yaitu kontruksi dan pengadaan barang bisa dilakukan penggabungan, jika bisa apakah bisa disebutkan dasar hukum rujukan yang jelas dan terperinci.<br />
2. Apakah sub bidang 22001 (pembuatan jalan) cocok/sesuai dengan petunjuk dalam Undang-undang, dikarenakan sesuai dengan keterangan sub bidang tersebut adalah bidang sipil yaitu  pembuatan konstruksi jalan.<br />
3. Pada pengadaan tahun lalu, pekerjaan yang sama dalam pelaksanaan pelelangannya persyaratan sub bidang yang diminta adalah SRP sub bidang 3 06 06 saja. Tidak ada penambahan sub bidang lain dalam SRP, mengapa pada tahun ini diminta syarat yang double (Konstruksi dan Pengadaan Barang), apakah ini merupakan aturan dalam UU baru ? Atau penambahan mensyaratkan perusahaan sekaligus mempunyai sub bidang kontruksi 22001 hanya syarat tambah yang mengada-ngada dalam pengadaan barang tersebut ?<br />
Terimakasih atas penjelasannya !<br />
NAZART/Sabang-Aceh</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: yudiarta</title>
		<link>http://heldi.net/2008/09/persyaratan-peserta-lelang-berdasarkan-jenis-pengadaan-barangjasa/comment-page-1/#comment-2307</link>
		<dc:creator>yudiarta</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Aug 2010 08:57:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=145#comment-2307</guid>
		<description>apakah penawaran yang tidak dicap perusahaan didalam pembukaan penawaran dianggap sah, mohon keterangannya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>apakah penawaran yang tidak dicap perusahaan didalam pembukaan penawaran dianggap sah, mohon keterangannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Agus Adi</title>
		<link>http://heldi.net/2008/09/persyaratan-peserta-lelang-berdasarkan-jenis-pengadaan-barangjasa/comment-page-1/#comment-1309</link>
		<dc:creator>Agus Adi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Dec 2009 06:32:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=145#comment-1309</guid>
		<description>Klo bentuk swakelola dengan PTN (bukankah PTN tidak boleh sebagai penyedia jasa)...bgmn pak heldi prosedurnya...apakah sama seperti prosedur konsultansi, mulai pengumuman, aanwijzing, penawaran sampai kontrak..Bagaimana mekanismenya???Trims</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Klo bentuk swakelola dengan PTN (bukankah PTN tidak boleh sebagai penyedia jasa)&#8230;bgmn pak heldi prosedurnya&#8230;apakah sama seperti prosedur konsultansi, mulai pengumuman, aanwijzing, penawaran sampai kontrak..Bagaimana mekanismenya???Trims</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2008/09/persyaratan-peserta-lelang-berdasarkan-jenis-pengadaan-barangjasa/comment-page-1/#comment-1154</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 00:51:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=145#comment-1154</guid>
		<description>@Mardansyah
Mohon maaf saya belum mempelajari Permen 17/2007

@Kurnia Norman
- Referensi Bank atau dukungan bank diperlukan untuk pengadaan pekerjaan non-kecil (besar
- penomoran, maksudnya penomoran surat (intern perusahaan) hal tersebut tidak diatur dalam keppres 80/2003
- apabila surat-surat dalam dokumen penawaran yang seharusnya bermaterai tetapi oleh penyedia b/j tidak ditempel dalam surat2 tsb, maka penawaran bisa digugurkan.
- kesalahan dalam surat penawaran, harus dilihat dulu dimana kesalahannya, bila menyangkut masalah nama paket, masa berlaku, dan hal2  yang signifikan dan sudah diatur dalam keppres 80/2003 maka itu bisa mengugurkan juga.

Demikian kang Norman dan Mardansyah, semoga belum puas biar sering2 berkunjung ke blog saya :)
salam tender dari bogor
heldi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Mardansyah<br />
Mohon maaf saya belum mempelajari Permen 17/2007</p>
<p>@Kurnia Norman<br />
- Referensi Bank atau dukungan bank diperlukan untuk pengadaan pekerjaan non-kecil (besar<br />
- penomoran, maksudnya penomoran surat (intern perusahaan) hal tersebut tidak diatur dalam keppres 80/2003<br />
- apabila surat-surat dalam dokumen penawaran yang seharusnya bermaterai tetapi oleh penyedia b/j tidak ditempel dalam surat2 tsb, maka penawaran bisa digugurkan.<br />
- kesalahan dalam surat penawaran, harus dilihat dulu dimana kesalahannya, bila menyangkut masalah nama paket, masa berlaku, dan hal2  yang signifikan dan sudah diatur dalam keppres 80/2003 maka itu bisa mengugurkan juga.</p>
<p>Demikian kang Norman dan Mardansyah, semoga belum puas biar sering2 berkunjung ke blog saya <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /><br />
salam tender dari bogor<br />
heldi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: kurnia norman</title>
		<link>http://heldi.net/2008/09/persyaratan-peserta-lelang-berdasarkan-jenis-pengadaan-barangjasa/comment-page-1/#comment-1149</link>
		<dc:creator>kurnia norman</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 15:19:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=145#comment-1149</guid>
		<description>apakah dalam pelelangan barang tidak adanya refrensi bank, penomoran pengumuman dalam surat tawaran salah, matrei tidak ada dalam surat pernyataan minat dll dapat menggugurkan penawran peserta lelanga</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>apakah dalam pelelangan barang tidak adanya refrensi bank, penomoran pengumuman dalam surat tawaran salah, matrei tidak ada dalam surat pernyataan minat dll dapat menggugurkan penawran peserta lelanga</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

