Tata Cara dan Administrasi Pengadaan dengan Penunjukan Langsung (PL)
September 12, 2008 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
PENUNJUKAN LANGSUNG
I. PENJELASAN DAN DASAR HUKUM
Penjelasan tata cara penunjukan langsung (untuk pengadaan barang/jasa pemborongan) dapat dilihat pada beberapa dasar hukum berikut ini:
1. Keppres 80/2003
Paragraf Keempat Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya (Pasal 20)
1. Tata cara pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda penunjukan langsung meliputi:
a. undangan kepada peserta terpilih;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi, penjelasan, dan pembuatan berita acara penjelasan;
d. pemasukan penawaran;
e. evaluasi penawaran;
f. negosiasi baik teknis maupun biaya;
g. penetapan/penunjukan penyedia barang/jasa;
h. penandatanganan kontrak.
2. Keppres 80/2003
Lampiran I BAB II. A. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya.
4. Penunjukan Langsung
a. Prakualifikasi
Panitia/pejabat pengadaan melakukan prakualifikasi terhadap penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk.
b. Permintaan penawaran dan negosiasi harga dilakukan sebagai berikut :
1) panitia/pejabat pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk mengajukan penawaran secara tertulis.
2) panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi, klarifikasi, dan negosiasi teknis dan harga terhadap penawaran yang diajukan penyedia barang/jasa berdasarkan dokumen pengadaan.
3) panitia/pejabat pengadaan membuat berita acara hasil evaluasi, klarifikasi, dan negosiasi.
c. Penetapan penunjukan langsung
Panitia/pejabat pengadaan mengusulkan hasil evaluasi, klarifikasi, dan negosiasi kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan.
d. Penunjukan penyedia barang/jasa
Berdasarkan surat penetapan dari pejabat yang berwenang, panitia/pejabat pengadaan mengumumkan di papan pengumuman resmi untuk penerangan umum atas penetapan penyedia barang/jasa yang ditunjuk untuk pekerjaan dimaksud dan kemudian pengguna barang/jasa menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) kepada penyedia barang/jasa yang ditunjuk.
e. Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila dalam proses penunjukan langsung dipandang tidak transparan, tidak adil, dan terdapat indikasi KKN.
f. Penandatanganan kontrak
Penandatanganan kontrak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam proses pelelangan.
3. Keppres 80/2003
Lampiran I BAB I. D. Penyusunan Jadual . 1. e
e. Penunjukan langsung
1) Dalam penyusunan jadual pelaksanaan pengadaan dengan penunjukan langsung yang melalui prakualifiaksi harus mengalokasikan waktu untuk proses : undangan kepada peserta terpilih dilampiri dokumen prakualifikasi dan dokumen pengadaan; pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi dan penjelasan; pemasukan penawaran; evaluasi penawaran; negosiasi baik teknis maupun harga; penetapan/penunjukan penyedia barang/jasa; penandatanganan kontrak.
2) Pengalokasian waktu dalam proses pemilihan langsung diserahkan sepenuhnya kepada pengguna barang/jasa.
4. Keppres 80/2003 (penjelasan metoda evaluasi PL hanya ada pada jasa konsultansi, meskipun demikian, bagian ini bisa dijadikan referensi untuk jenis pengadaan lainnya)
Lampiran I BAB I. C. 3. b. 2) Evaluasi Penawaran Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi. e.
e) Metoda Evaluasi Penunjukan Langsung
(1) Metoda evaluasi penunjukan langsung digunakan untuk evaluasi yang hanya terdiri dari satu penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dan biaya yang wajar.
(2) Urutan proses adalah sebagai berikut :
(a) Pembukaan penawaran teknis dan penawaran harga dibuka sekaligus;
(b) Dilakukan penilaian kualitas penawaran teknis.
(c) Dilakukan klarifikasi dan negosiasi penawaran teknis.
(d) Dilakukan kesesuaian penawaran teknis dan penawaran harga.
(e) Dilakukan klarifikasi dan negosiasi penawaran harga meliputi biaya langsung personil, biaya langsung non-personil dan komposisi biaya langsung personil dan atau biaya langsung non-personil.
II. PROSES PELAKSANAAN PENUNJUKAN LANGSUNG
Dari penjelasan pada nomor I di atas dapat disimpulkan bahwa beberapa kegiatan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan penunjukan langsung (PL) adalah antara lain:
1. undangan kepada peserta terpilih;
2. pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung; atau dokumen prakualifikasi dan dokumen PL dilampirkan dengan surat undangan.
3. pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi,
4. penjelasan, dan pembuatan berita acara penjelasan;
5. pemasukan penawaran;
6. evaluasi penawaran;
7. negosiasi baik teknis maupun biaya;
8. penetapan penyedia barang/jasa;
9. pengumuman
10. penunjukan penyedia barang/jasa
11. penandatanganan kontrak.
Dengan penjelasan sebagai berikut:
1. undangan kepada peserta terpilih;
Pemilihan peserta yang diundang sebagai peserta PL harus didasarkan pada dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga sebelum mengundang peserta pengadaan harus ditentukan terlebih dahulu penyedia jasa yang mana yang dapat diundang dalam proses PL, hal ini dilaksanakan dengan mengadakan rapat persiapan kegiatan PL antara PPK dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dapat juga dihadiri oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) beserta staf teknisnya untuk meminta masukan penyedia jasa mana yang kapabel untuk pelaksanaan kegiatan PL yang akan dilaksanakan. Dari kegiatan ini munculah Berita Acara Hasil Rapat Persiapan yang memuat Dasar Pemilihan metoda pelaksanaan pengadaan dengan cara Penunjukan Langsung dan Dasar Pertimbangan pemilihan peserta PL yang akan diundang. Barulah setelah ada berita acara tersebut panitia dapat membuat surat undangan PL kepada peserta yang akan dijadikan peserta PL.
2. pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung; atau dokumen prakualifikasi dan dokumen PL dilampirkan dengan surat undangan.
Untuk efektifitas waktu pelaksanaan dokumen prakualifikasi dan dokumen Penunjukan Langsung sebaiknya dilampirkan dengan surat undangan, sehingga tidak perlu lagi diadakan acara pengambilan dokumen prakualifikasi dan selanjutnya pengambilan dokumen penunjukan langsung setelah pengumuman prakualifikasi.
3. pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi,
pemasukan dokumen prakualifikasi, dilakukan sesuai jadual dalam surat undangan, dibuat daftar pemasukan dokumen prakualifikasi untuk kegiatan ini. Penilaian kualifikasi dapat dilakukan pada hari yang sama dan menghasilkan Berita Acara Hasil Penilaian Prakualifikasi dengan lampiran cek list hasil penilaiannya. Pada acara ini semua yang terlibat dalam proses pengadaan harus menandatangani Pakta Integritas.
4. penjelasan, dan pembuatan berita acara penjelasan;
Penjelasan (aanwijzing) PL dilaksanakan sesuai jadual dalam undangan, dari acara ini dihasilkan Berita Acara Hasil Penjelasan (Aanwijzing) beserta lampirannya; hasil tanya jawab dan perubahan/addendum Aanwijzing, dan Daftar Hadir Peserta dan Pejabat Pengadaan
5. pemasukan penawaran;
pemasukan penawaran dilakukan sesuai jadual, acara ini menghasilkan Berita Acara Pemasukan Penawaran dan daftar hadir peserta PL dan Pejabat Pengadaan
6. evaluasi penawaran;
Evaluasi penawaran dilakukan oleh pejabat pengadaan dan menuangkan hasilnya dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, evaluasi dilakukan dengan menilai kesesuaian antara semua persyaratan administrasi, (spesifikasi) teknis dan harga yang diminta di dalam dokumen pengadaan dengan yang ditawarkan oleh peserta PL.
7. negosiasi baik teknis maupun biaya;
Apabila terdapat penawaran teknis atau biaya yang dianggap tidak wajar atau tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam dokumen pengadaan atau HPS yang telah ditentukan, maka pejabat pengadaan melakukan negosiasi teknis maupun harga yang ditawarkan peserta. atau apabila penawaran sudah sesuai dengan yang ditentukan pejabat pengadaan tetap harus melakukan negosiasi teknis atau harga untuk lebih mendapatkan penawaran yang lebih baik dari segi teknis maupun harganya.
Hasil negosiasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi Teknis dan Harga dilampiri dengan lampiran rekapitulasi harga sebelum dan sesudah negosiasi, serta daftar hadir peserta dan pejabat pengadaan.
8. penetapan penyedia barang/jasa;
Setelah diperoleh hasil negosiasi, pejabat pengadaan membuat surat usulan penyedia barang/jasa untuk kegiatan pengadaan yang sedang dilaksanakan, yang berisi permohonan persetujuan PPK atas hasil negosiasi teknis dan harga dan permohonan persetujuan calon penyedia barang/jasa.
Selanjutnya PPK dapat menyetujui usulan dari pejabat pengadaan dengan pertimbangan penawaran teknis dan harga serta waktu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan PPK terhadap usulan pejabat pengadaan dituangkan dalam Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa yang berisi Persetujuan Hasil Negosiasi Teknis dan Harga serta Penetapan Penyedia Barang/Jasa untuk kegiatan yang akan dilaksanakan.
9. Pengumuman
Pengumuman hasil Pelaksanaan Penunjukan Langsung dapat ditempel pada papan pengumuman.
Pengumuman Penetapan penyedia barang/jasa PL; meskipun pesertanya hanya 1 (satu) calon penyedia barang/jasa dan tidak ada masa sanggah dalam PL, namun masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila dalam proses penunjukan langsung dipandang tidak transparan, tidak adil dan terdapat indikasi KKN (Keppres 80/2003 – Lampiran I BAB II. A. 4.). Sehingga tahapan pengumuman ini tetap harus dilakukan karena bagaimana masyarakat bisa mengetahui hasil penetapan PL bila hasilnya tidak diumumkan?
10. penunjukan penyedia barang/jasa
Setelah diumumkan, PPK dapat segera menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang (SPPB) yang ditujukan kepada peserta PL dan disertai dengan Surat Keputusan PPK tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa PL sebagai dasar SPPB yang dikirimkan kepada penyadia jasa.
11. penandatanganan kontrak.
Dalam MDPN (Master Dokumen Pengadaan Nasional) tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Bapenas, diberikan contoh/ketentuan bahwa jika nilai pengadaan di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Jika SP (Surat Pesanan) digunakan maka Surat Perjanjian, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dan Surat Jaminan Pelaksanaan tidak berlaku dan bukan merupakan bagian dari Dokumen Pemilihan.
Jadi untuk kontrak PL cukup hanya dengan Surat Pesanan saja sudah cukup, apabila menggunakan contoh yang diberikan oleh Bapenas.
III. ADMINISTRASI DOKUMEN PL
Dari penjelasan pada bagian sebelumnya di atas dapat diinventarisir kegiatan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan Penunjukan Langsung (PL) beserta kelengkapan administrasinya adalah sebagai berikut:
No; Acara; Administrasi; (No Surat)
1 Rapat Persiapan; Surat Undangan Rapat; (01/PPK)
Berita Acara (02/PPK)
Daftar Hadir Rapat (Dh01)
2 Undangan Penunjukan Langsung; Surat Undangan ke penyedia; 01/PAN
3 Dokumen Prakualifikasi & dok PL; Dokumen Pengadaan; 02/PAN
4 Pemasukan Dokumen Prakualifikasi ; Daftar Hadir Peserta & Pejabat Pengadaan; Dh02
PAKTA INTEGRITAS
5 Penilaian Kualifikasi; Berita Acara Evaluasi Kualifikasi; 03/PAN
Lampiran Hasil Penilaian kualifikasi Lamp
6 Aanwijzing; Berita Acara; 04/PAN
Lampiran Addendum dan Tanya Jawab Lamp
7 Pemasukan Penawaran; Berita Acara Pemasukan ; 05/PAN
Daftar Hadir Peserta & Pejabat Pengadaan Dh03
8 Evaluasi Penawaran ; Berita Acara Evaluasi; 06/PAN
9 Negosiasi Teknis & Harga; Berita Acara (BA no 05&06/PAN bisa disatukan); 07/PAN
Lampiran Rekapitulasi Hasil Negosiasi lamp
Daftar Hadir Peserta & Pejabat Pengadaan Dh04
10 Usulan Persetujuan Penetapan ; Surat Usulan ke PPK; 08/PAN
11 Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa; Surat Persetujuan & Persetujuan PPK; 03/PPK
12 Pengumuman hasil PL; Pengumuman di papan pengumuman resmi; 09/PAN
13 SK PPK ttg Penunjukan Penyedia Barang/Jasa PL Kegiatan; SK; 04/PPK
14 Surat Penunjukan Penyedia Barang (SPPBJ) ; Surat Kepada Penyedia Barang/Jasa; 05/PPK
15 SP (Surat Pesanan)/Surat Perintah Kerja; SP/SPK; 06/PPK
Untuk alokasi waktu pelaksanaan, sesuai keppres 80/2003 – Lampiran 1 BAB I. D. 1. e. sepenuhnya diserahkan kepada PPK/Pengguna Barang/Jasa.
Apabila ada yang memerlukan contoh template kontrak dalam format excell, silahkan download disini:
Template Kontrak Penunjukan Langsung untuk Jasa Konsultansi Perencaaan Konstruksi <download>



kalau pengadaan Laptop 2 unit masing2 Rp. 7.500.000,- = Rp. 15.000.000, apakah belanjanya hrs pake CV ??
Salam kenal..
Mohon petunjuk :
1. apabila seleksi umum atau seleksi sederhana tidak memungkinkan waktu pelaksaan proses seleksinya karena waktu yang tersisa tanggal 35 hari kerja belum ditambah waktu pelaksaan kontraknya, apakah bisa kegiatan itu di pecah oleh KPA/PPK untuk di PL kan, mengingat pekerjaan fisik dapat dibayarkan apa bila ada jasa konsultansi yang menilainya pekerjaan fisik tersebut.
2. wkatu pelaksaan kontrak jasa konsultansi tidak sampai 30 hari (misal kontrak : 25 hari kalender) apa kah tetap tenaga ahlinya di hitung 1 orang/bulan
.
ass..
salam kenal pak Heldi…
saya ronny dari universitas negeri malang mau konsultasi tentang pengadaan.
di unit saya melakukan kerjasama dengan diknas dari luar jawa tentang pelatihan guru-guru… yang jadi masalah tandatangan kontrak kerjasama ditandatangani 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
bagaimana penyelesaian tentang pengadaan jasa akomodasi/hotel dan ATK? apakah mungkin bisa dilaksanakan penunjukan langsung dengan jangka waktu hanya 5 hari tersebut?
mohon pencerahannya pak…
terima kasih sebelumnya….
wass…
@ronny
sudah via email ya…
mudah-mudahan belum puas….
salam pengadaan dari bogor
heldi
matur tengkyu pak… sangat2 belum puas.. =))
_________________________
I added cool smileys to this message… if you don’t see them go to: http://e.exps.me
@ronny
hahaha… itu yang saya harapkan… biar nanya terus.. so bisa sharing terus… terima kasih om ronny sudah bermain ke blog saya
salam pengadaan dari bogor
heldi
Pa,saya mau menanyakan masalah dikantor saya, sebenarnya siapa yang berkompeten dalam mengerjakan LS, apakah Subbagian Rumah Tanggga atau Subbagian BMN sebab selama ini orang yang ditunjuk saja yang mengerjakan LS dan dia bukan Panitia,demikian dan terimakasih.
@Muktiyono
Terima kasih atas kunjungannya, terkait pertanyaanya… ada beberapa yang belum paham saya nih?
- LS? maksudnya kontrak Lumpsum, atau apa?
- Subbag Rumah tangga ini di kementrian atau pemkot atau instansi apa? dan satu lagi…
- BMN itu apa ya…
Saya belum bisa menjawabnya karena belum terlalu jelas pertanyaannya… punten pisan… mohon di jelaskan dulu maksudnya kemana pertanyaannya?
Atau mungkin kalau yang ditanyakan adalah tentang belanja pangsung atau pengadaan langsung dengan nilai paket yang kecil-kecil (dibawah 100juta)?
ditunggu konfirmasinya dulu ya…
hatur nuhun
heldi
mas mo nanya nih … gimana yang PENGADAAN LANGSUNG (perpres 54/2010) apa urutan prosesnya sama saja dengan PL pada kepere 80. katanya panitia yang memlakukan pemilihan penyedia barang/jasa, bukan KPA/PPK lagi. tolong bagian mana yang harus dirubah pada tata urutan yang disampaikan diatas. Thanks sbelumnya
salam kenal mas…

sungguh saya datang kesini ada yang beda
sungguh unik dari basic anda sekaligus seorang blogger
sukses untuk blog ini mas
@lowongan kerja di bali
terima kasih atas kunjungan dan doanya om… sukses juga untuk lowongan kerjanya
salam hangat dari bogor
heldi y
Tata Cara di atas kalo ga salah menurut Kepres 80 2003, gimana jika menggunakan aturan perpres 54 2010 baik penunjukan langsung maupun pengadaan langsung, terimakasih
dalam perpres 54 penunjukan langsung tidak lagi ada batasan nilainya, sedangkan yg sd 100 jt (untuk konstruksi, barang, jasa lainnya, dan sd 50 jt untuk konsultansi) itu dapat digunakan penunjukan langsung .
pak ada contoh metode Kontrak Pengadaan Langsung untuk Jasa Konsultansi Perencaaan Konstruksi sesuai perpres 54 tahun 2010
kolo ada mohon bantuannya untuk didkirim contohnya ke alamat email saya : mail_to_devlat@yahoo.co.id.thanks
izin nyimak dulu
baru tahu kalo caranya seperti ini…..
salam kenal pa,
dalam proses lelang ulang dan ternyata hanya ada 1 calon Penyedia Barang Jasa yang memasukkan dokumen dan lulus dan kemudian dilakukan PL, tetapi PBJ tersebut mengundurkan diri. Apakah dapat dilakukan PL kepada PBJ yang lain ? terima kasih
Yth,
Saya mau bertanya apakah ada peraturan yang membolehkan tentang pengadaan kendaraan dinas dengan proses penunjukkan langsung
@Wahyu
Kendaraan Dinas dengan Penunjukan Langsung? Kira-kira yang menjadi dasar dijadikan PL apa yah?
Salam Tender dari Bogor
salam kenal bang..
bang saya mau tanya gmn sih caranya mengeluarkan biaya perencanaan, pengawasan, honor panitia lelang dari pagu dana yang ada di DIPA..
soalnya pagu dana yang di DIPA jd satu..sehingga tersisa Pagu dana yang akan dileleng..trims atas bantuannya..semoga mendapat nilai ibadah di sisi-Nya
@Widi
Salam kenal juga dan salam pengadaan dari Bogor
Untuk mengatur alokasi dari pagu anggaran untuk biaya jasa konsultan perencana dan pengawas dapat digunakan buku permen PU nomor 45, coba dicari di websitenya PU.
Demikian, terima kasih atas kunjungannya
heldi
Mas heldi….
saya mau tanya, kalau sudah lelang ulang tetapi masih tidak ada yang mendaftar apakah boleh langsung penunjukan langsung, thanks…
@agusty
Boleh… tapi hati-hati dilihat dulu penyebab lelang ulang dan penyebab tidak ada yang mendaftarnya kenapa? Jangan sampai diakibatkan oleh masih adanya kesalahan dari pihak kita, misalkan, sepk yang terlalu tinggi, persyaratan adm yang tidak sesuai, dsb. Kalau penyebabnya memang bukan dari kesalahan kita, maka bisa langsung PL.
Jadi mohon diteliti terlebih dahulu… bisa jadi temuan
Salam pengadaan dari Bogor
heldi
Tanya bos;
dalam keppres 80/2003 lamp I babII butir 2).b)pelelangan ulang dengan mengundang semua peserta lelang yang tecantum dalam daftar calon peserta lelang untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap
pertanyaannya;
yang dimaksud peserta lelang tsb apakah?
1 badan usaha yang dulu pernah memasukkan penawaran saja
2 semua badan usaha yang mendaftar
3 badan usaha yg mendaftar,menandatangani pakta integritas dan mengambil dokumen
4 badan usaha yang pernah mengajukan surat pengunduran diri
5 badan usaha yang memasukkan penawaran tetapi terlambat
6 terima kasih
@joe
Terima kasih atas kunjungannya, kita sharing saja ya…
====
dalam keppres 80/2003 lamp I babII butir 2).b)pelelangan ulang dengan mengundang semua peserta lelang yang tecantum dalam daftar calon peserta lelang untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap
pertanyaannya;
yang dimaksud peserta lelang tsb apakah?
1 badan usaha yang dulu pernah memasukkan penawaran saja
2 semua badan usaha yang mendaftar
3 badan usaha yg mendaftar,menandatangani pakta integritas dan mengambil dokumen
4 badan usaha yang pernah mengajukan surat pengunduran diri
5 badan usaha yang memasukkan penawaran tetapi terlambat
====
Semua peserta yang mendaftar di undang kembali untuk mengikuti lelang ulang, saya kira jawaban nomor 2 yang benar
Demikian om Joe, semoga belum puas sehingga dapat sering2 main di blog saya ini
Salam Pengadaan dari Bogor
heldi
Pak Heldi, boleh gak saya minta contoh dokumen penunjukan langsung perjalanan dinas luar daerah?
Mohon informasinya segera mas, kalo untuk penunjukan langsung barang/jasa di bawah 50 juta diperlukan jaminan penawaran tidak? Karena ada panitia yang mensyaratkan dan ada juga yang tidak. Terima kasih atas jawabannya.
@masjaliteng
Secara ekplisit keppres tidak mengatur ttg jaminan penawaran (jampen) untuk PL sehingga memang terjadi di lapangan dualisme penafsiran, ada yang mengharuskan karena beranggapan jampen PL statusnya disamakan dgn proses lelang lainnya, ada juga yang menganggap tidak perlu karena jaminan PELAKSANAAN saja tidak diminta dalam PL dan dalam PL sangat kecil sekali kemungkinan penyedia b/j mundur dalam proses PL nya
sebenarnya saya kurang setuju kalau PL harus ada jampen, karena secara dilihat dari proses pelaksanaan pengadaan dengan PL yang waktunya singkat dan simple, saya kira jaminan penawaran tidak diperlukan, bahkan jaminan pelaksanaan untuk di bawah 50 juta pun tidak diwajibkan!
kalau saya sih menyesuaikan dengan kondisi dari bagian keuangan saja deh karena disini bag keuangan meminta jampel PL harus ada maka saya selaku pejabat pengadaan tetap meminta jampel meskipun hanya PL, tetapi dari hati yg paling dalam
demikian mas, semoga bisa sharing lagi
hatur nuhun…
heldi
bagaimana cara menghitung HPS untuk pengadaan barang Komputer
hai temen2 tolong dong aku dikasih contoh mengenai PL baik dari BA sampai kontrak.trim
yth. Mas heldy. Apakah ada ketentuan mengenai prosentase maksimal penurunan harga hasil negosiasi terhadap OE? atau bolehkah semau kita sendiri?
Misal: harga oe 48 juta. ditawar 47juta 8 ratus ribu, apa ya harus dinego lagi? lalu berapa prosen penurunannya? kl tidak keberatan tolong jawaban diemail ke :betari.2anakku@yahoo.co.id. Terima kasih sebelumnya.
salam kenal…
saya mau tanya sedikit nih kang, maaf mungkin rada2 dasar pertanyaannya……….
Apakah PPK itu wajib ada di setiap satker atau di dalam proses pengadaan barang/jasa??
Kalau memang wajib ada, apa dasar hukum yang menerangkan secara jelas bahwa PPK itu wajib ada?? apakah diterangkan dalam keppres 80 ??
Apakah fungsi PPK bisa dilaksanakan oleh KPA/Pejabat Pengguna Anggaran dalam proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah??
thank’s
assmualaikum
mau nanya pak..bgmn klau di DPA diminta kgiatan pengadaan TV LCD 29 inci, namun dipasaran tidk ada spek utk TV lcd 29 inci…yg ada 32 inci tetapi pagu di DPA Cukup untuk membeli tv LCD 32 inci tersebut, Bgmn prosedurny untuk menjalankan pengadaan trsebut
@medi
masa tidak ada di pasaran sih LCD 29″? sudah coba googling cari di internet?
Ya kalau benar-benar tidak ada sebaiknya DPA dirubah atau di pending dulu, coba deh konsultasikan dgn pejabat keuangan nya.
Ini masalah klasik di perencanaan pengadaan, hal ini seharusnya tidak boleh terjadi bila perencanaan pengadaannya dilakukan dengan baik
salam tender dari bogor
heldi
saudara-saudara q yang saya hormati mohon bantuan donk cara membuat SK Penitia Penunjukkan Langsung?jika ada mohon di email aq wahyuydi@yahoo.co.id ama diktr aq kan lg mo rencana pengadaan genset yang anggaran sekitar Rp.750 jt atau sesuai peraturan bahwa pengadaan 100 jt sd 1 M menggunakan metode Pemilihan Langsung Sdr2 q ada format atau langkah2nya cara membuatnya..thanks.
Salam kenal, sy sgt bersyukur bs mnemukan blog bapak. di kantor kami ada mslh mengenai penetapan pejabat pengadaan b&j krena honor u/ pejabat tersebut tdk tercover dalam DPA, dan pjbt yg akan ditunjuk tdk mau mengerti kalo tdk ada honornya dgn alasan tugas yg beresiko.disisi lain tdk ada lg yg bersertifikat pengadaan b&j, kecuali pembantu bendahara khusus gaji & pengelola barang pd instansi kami, mohon pencerahannya pak, thanks sblumnya.
@nawir
Salam kenal dan salam tender dan Bogor mas Nawir
Sebelumnya kalau boleh tau tempat kerja dan adalnya dari mana pak?
Nah ini dia, nampaknya kasus ini banyak terjadi di beberapa kantor kementrian (terutama di daerah/kanwil/cabang), seharusnya masalah honor dan biaya untuk administrasi pengadaan barang/jasa seharusnya sudah dimasukan pada saat usulan anggaran, sehingga DIPA yang keluar itu sudah termasuk biaya untuk administrasi serta honor dalam pengadaan barang jasa.
Taoi kalau sudah masuk tahun anggaran, sebaiknya yg paling ideal adalah melakukan revisi anggaran, untuk memunculkan biaya2 tsb.
Saya tidak tahu bagaimana proses revisi tsb, tapi kalau di pemkot/kab di daerah, revisi anggaran tidak terlalu sulit dilakukan.
Demikian om, semoga belum puas agar rame diskusinya.
Terima kasih atas kunjungannya.
Salam hangat dari Bogor
heldi
Salam kenal, sy sgt bersyukur bs mnemukan blog bapak. di kantor kami ada mslh mengenai penetapan pejabat pengadaan b&j krena honor u/ pejabat tersebut tdk tercover dalam DPA, dan pjbt yg akan ditunjuk tdk mau mengerti kalo tdk ada honornya dgn alasan tugas yg beresiko.disisi lain tdk ada lg yg bersertifikat pengadaan b&j, kecuali pembantu bendahara khusus gaji & pengelola barang pd instansi kami, mohon pencerahannya pak, thanks sblumnya.
Tanya lagi nih mas, pengertian Bendahara dlm Kepres 80/2003 & prbhanya apakah termasuk pembantu bendahara juga tdk boleh duduk sbg panitia/pjbt pengadaan, thanks sblumnya…..
@Nawir
Pembantu Bendahara? aa gituh jabatan itu? di instansi saya tidak ada jabatan pembantu bendahara…
Dalam keppres memang tidak dijelaskan sampai kedalaman pembantu bendahara, namun kalau menurut saya pribadi, bendahara itu ya termasuk turunannya juga
kang heldi, ada nggak permen dlm format word. kalo ada tlg kabarin via email sy. trus format2 evaluasi kualifikasi dan penawaran, juga format2 berita acara kalo ada seklaia aja kang. sukur kalo format evaluasi dlm bentuk excel. makasih kang heldi. aku tunggu jawabannya.
@Handoko
Format pdf sebenarnya dengan mudah dapat dikonversi ke MS Word.
Format2 evaluasi, kualifikasi, kontrak, dsb ada di dalam template excel.
Mau???
Bos Heldi, Saya senang sekali membaca website anda, nieh. Sangad bermanfaad.
Nanya dong, Bos, mengenai jarak waktu antara penandatanganan kontrak dengan pelaksanaan pekerjaanya, apakah ada aturan yg mengatur harus berapa hari. Kallaw Penandatanganan Kontrak, kan, harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah SPPBJ.
Thanks
@Ayiek
Terima kasih atas kunjungannya Juragan
Saya agak kurang mengerti pertanyaannya, tapi kalau yg dimaksud dengan pelaksanaan pekerjaan adalah dikeluarkannya SPMK (surat perintah mulai kerja) maka watas waktunya adalah selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah ttd kontrak,
Jadi setelah ttd kontrak, segera keluarkan SPMK untuk memulai pekerjaannya.
Demikian bos…
Mudah2an sesuai dengan pertanyaannya, kalau tidak ditanyakan lagi aja bos yah
Oke deh kalau begitu…
Salam tender dari Bogor
heldi
http://heldi.net
Kira-kira maksud saya, Bos,
Diperbolehkan tenggang waktu berapa lama setelah kontrak ditandatangani untuk memulay pekerjaannya.
Kallaw boleh tahu yg mengatur Mengenai SPMK yg 14 hari setelah tanda tangan kontrak di mana ya, Bos?!
Salam PL
salam kenal pak Heldi ,saya mau nanya ttg data dukung evaluasi penawaran.
1. apa fungsi Neraca hanya sebatas untuk penilaian kemampuan keuangan?
2. apa saja data yg perlu di sampaikan oleh perusahaan untuk mendukung neraca perusahaannya; misal apa perlu di lengkapi dengan rekening koran tertanggal pada neraca?,
3. adakah hubungan neraca dgn rekening koran dan bukti pelunasan pajak (terhubung dgn kekayaan bersihnya )
4. apakah harus neraca perusahaan itu di syaratkan wajib dari akuntan publik?
terima kasih..
Salam kenal juga pak Choirul, semoga bapak dan keluarga sehat-sehat selalu… amien…
Baik pak saya coba jawab pertanyaannya, semoga bisa mencerahkan pelelangan yang sedang dilaksanakan pak Choirul dan rekan-rekan di tempat berkerja
1. apa fungsi Neraca hanya sebatas untuk penilaian kemampuan keuangan?
Dari sudut pandang pengadaan barang jasa neraca digunakan untuk menilai kemampuan keuangan dari peserta pengadaan.
2. apa saja data yg perlu di sampaikan oleh perusahaan untuk mendukung neraca perusahaannya; misal apa perlu di lengkapi dengan rekening koran tertanggal pada neraca?
bahkan yang di sahkan oleh akuntan publik pun, kadang kala masih dipertanyakan kebenarannya.
Apabila memang diperlukan dan ada dasar yang kuat untuk melakukan hal tersebut saya kira sah-sah saja mensyaratkan hal tersebut, namun beberapa hal mungkin harus diperhatikan, yaitu:
- kalau pun mau memeriksa lebih lanjut tentang kebenaran neraca tsb, maka sebaiknya tidak dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi, tetapi panitia dapat meminta persyaratn tsb pada saat pemeriksaan klarifikasi/verifikasi dokumen kualifikasi, shg apabila neraca tsb “bodong” maka peserta tsb dapat digugurkan. Dasarnya cukup kuat, tidak perlu aturan hukum, tetapi dari praktek saja di lapangan, saya juga banyak menemukan neraca-neraca yang sebenarnya hanya copy paste dari tahun ke tahun isinya sama saja segitu lagi segitu lagi
Sehingga kalaupun mau dipersyaratkan, di dalam dokumen cukup dibunyikan bahwa panitia akan memeriksa kebenaran dan kelengkapan isi dari neraca perusahaan pada tahan evaluasi dan klarifikasi dokumen kualifikasi, sehingga dimohon kepada peserta pengadaan agar mempersiapkan persyaratan2 tsb (yaitu rekening koran, atau hal2 yang berhubungan dengan data-data dari neraca tsb).
3. adakah hubungan neraca dgn rekening koran dan bukti pelunasan pajak (terhubung dgn kekayaan bersihnya )
nga ngerti pak, coba tanya ke orang akuntansi atau keuangan. Tapi yang jelas kalau bukti pembayaran pajak itukan diperiksa terpisah dengan neraca, masalah pajak kalau diperlukan diminta surat keterangan tax clearence atau apa istilahnya sih… surat bukti bahwa perusahaan tsb tidak bermasalah dgn pajak itu?
haduh… saya lulusan teknik geodesi dan TOT LKPP pak, jadi masalah keuangan agak minder nih
4. apakah harus neraca perusahaan itu di syaratkan wajib dari akuntan publik?
Pada intinya, periksa pada saat klarifikasi dan verifikasi dokumen kualifikasi.
Untuk paket pekerjaan yang besar, bisa-bisa sj dipersyaratkan, tidak ada dasar hukumnya sih, tapi ini boleh2 saja untuk menambah kepercayaan panitia bahwa yang mengikuti tender adalah perusahaan yang kredibel, perusahaan yang sehat tentunya tidak akan sulit untuk membuat neraca yang di sahkan akuntan publik. Tapi hati2 juga banyak juga yang sudah di sahkan akuntan publik tapi isinya masih abal-abal juga
Demikian pak, saya harap belum puas, agar sering-sering berkunjung dan bertanya di blog saya ini, biar tambah rame blog nya nih
Oke deh kalau begitu… salam hangat dan salam tender dari Bogor
heldi
salam kenal,
mohon pencerahanya, kami mengadakan lelang dengan nilai 800 jt,
dalam proses nya lelang di ulang karena peserta yang memasukan penawaran kurang dari 3. yang saya tanyakan
1. bagaimana jika dalam proses lelang ulang peserta yang memasukan penawaran hanya 1 atau 2 saja
2. Peserta yang memasukan penawaran ada 3 tetapi setelah verifikasi ternyata tidak ada yang memenuhi syarat.
Thanks,
Rudi
@Rudi
Terima kasih atas kunjungannya, saya coba jawab pertanyaannya;
1. bagaimana jika dalam proses lelang ulang peserta yang memasukan penawaran hanya 1 atau 2 saja
Jawab:
Lanjutkan, kalau pesertanya hanya satu maka lanjutkan dengan cara Penunjukan Langsung, kalau pesertanya 2 maka lanjutkan dengan cara pemilihan/seleksi langsung.
2. Peserta yang memasukan penawaran ada 3 tetapi setelah verifikasi ternyata tidak ada yang memenuhi syarat.
Jawab:
Lanjutkan dengan pemilihan/seleksi Langsung dengan mengundang peserta berbeda dengan yg sebelumnya, tapi sebelumnya dianalisa dulu knapa itu bisa gagal dan gagal lagi?
Demikian, salam tender dari Bogor
salam kenal,saya mau tanya tentang metode pengadaan yang di gunakan utk pengadaan senjata api peluru gas/hampa dengan pagu dana di atas 50 jt rupiah dan apa ada katuran khususnya? trims
walah dah banyak pertanyaannya… dirapel yah… namanya juga PNS… paling suka dengan rapelan… asal jangan dipotong yah rapelannya… tapi pasti dipotong deh…
okeh saya jawab satu persatu pertanyaannya…
@Trez
Untuk Trez yang baik, coba lihat Keppres 80/2003 pasal 31 ayat 3,4,5.
Disana sudah diatur bahwa kuintasi untuk nilai pembelian sd 5jt
@Agus Adi
Dinego aja atuh pak
Kalau memang kalau berdasarkan permendagri harus seperti itu ya harus diikuti, karena dalam melakukan pengadaan itu harus komprehensif, bukan hanya keppres 80/2003 yang harus diakomodir tapi ada permen, peraturan bahkan Undang-Undang lain yang harus diakomodir.
@Nanik
saya dah jawab peluang bisnisnya via email, ditunggu kerjasamanya
@Agus Adi
Ini gimana ceritanya, dinyatakan terlambat, putus kontrak, dan denda itu masing-masing ada ceritanya om
Jadi mohon diperjelas ceritanya
@Edhi
- nilai 92 juta Seleksi langsung mengundang 3 calon
- menghitung HPS… panjaang euy jawabanna
- tenaga ahli, disesuaikan saja bos, disesuaikan dengan harga satuannya dan jumlah bulannya agar tidak over budget.
@Dadang
Templat excel… masih banyak sih sebenarnya
@ginong
dalam PL boleh pejabat pengadaan, boleh panitia, terserah PA/KPA saja dan keperluannya.
ass., salam kenal n mo nanya..untuk pengadaan sampai dengan 10 jt apa benar cukup dengan kwitansi sj, klo iya dasar hukumnya apa.. thanks
Salah satu temuan BPKP bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) yg diatur Permendagri 13 2006. tidak boleh merangkap sebagai Panitia Lelang….Padahal kami berpedoman pd Keppres 80 2003 Bahwa yg dilarang sebagai Panitia Lelang adalah Bendahara & KPA/PA…Mohon pendapatnya pak…Trims
salam kenal,
boleh share sedikit? saya memiliki lengkap format dokumen pengadaan dan prosesnya secara administratif, format dokumen dalam bentuk excell, word dan pdf. untuk proses administratif dalam bentuk excell, jadi hanya perlu diisikan data-data primer dokumen bisa langsung jadi. dokumen ini bisa untuk penyedia jasa ataupun pengguna (panitia). saya berencana menggandakan dan menjualnya, menurut bp apakah hal ini diperbolehkan? saya yakin dokumen ini akan sangat bermanfaat, mohon share n reply via e-mail y…trimakasih.
Mohon solusiPak…
Kontrak konstruksi yg diputus kontrak, baru mencapai kemajuan fisik 80%…Terkait itu apa langkah yang harus dilakukan PPK??
Jika ada denda bagaimana menghitung jumlah dendanya (kapan saat dinyatakan terlambat)??
Trims sebelumnya
assalamu ‘alaikum
salam kenal, mo tanya :
1. Untuk jasa konsultani (Jasa Pengawasan) dg nilai 92jt apa blh PL
2. Gimn cr menghitung HPS biaya personil dan non personil untuk jasa konsultansi (Jasa Pengawasan)dibwh 100jt.
3. Brp jmlh tenaga ahli yg dipakai dg nilai dibwh 100jt.
salam kenal.
kang saya udh donlot template spk’y,apakah kang heldi punya template” spk PL yang lain? ksih bcoran’y dong
kang heldi, dalam PL selain harus ada pejabat pengadaan, apa perlu dibentuk panitia pengadaan, tim komisi ? suwun
pengertian dilarang melakukan prakualifikasi massal yang berlaku untuk pengadaan dalam kurun waktu tertentu itu seperti apa contohnya kang? mohon dijelaskan lebih mendalam. nuhun.
@Adam
Sesuai dengan keppres 80 tahun 2003 pasal 14; Yang dimaksud dengan prakualifikasi massal untuk pengadaan barang/jasa kurun waktu tertentu adalah pelaksanaan prakualifikasi yang dilakukan secara sekaligus kepada seluruh calon penyedia barang/jasa yang mendaftar dengan menerbitkan tanda daftar lulus prakualifikasi/sejenis yang berlaku pada kurun waktu tertentu, misalnya 1 (satu) tahun anggaran dan hanya berlaku untuk Departemen / Kementerian / Lembaga / TNI / Polri / Pemerintah Daerah / BI / BHMN/ BUMN / BUMD yang menerbitkan.
Demikian semoga belum puas…
kang heldi, dalam pl jasa konstruksi atau pengadaan barang dibawah 50 juta diwajibkan menggunakan jaminan penawaran (1-3%HPS) atau tidak perlu?
mas heldi….kalo “EXCEL” untuk Pemilihan Langsung Konsultansi ada ga?