PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DENGAN PELELANGAN (PENGADAAN BARANG/JASA)- Seni Membuat Surat Sanggahan Lelang (Procurement Trick REVEALED!!!! – part 2)
March 27, 2009 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DENGAN PELELANGAN (PENGADAAN BARANG/JASA)
Seni Membuat Surat Sanggahan Lelang (Procurement Trick REVEALED!!!! – part 2)
Setelah mencermati proses pengadaan barang/jasa (lelang) yang dilaksanakan, apakah ada penyimpangan terhadap keppres 80 tahun 2003 dan semua perubahannya atau tidak. Selanjutnya hal-hal yang dapat dijadikan materi sanggahan adalah dengan mencermati pihak-pihak yang terkait dengan pelelangan.
Pihak-pihak yang terkait dengan pelelangan antara lain:
1. Panitia Pengadaan
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Peserta Pengadaan (lelang).
Bagaimana kita dapat mencermati pihak-pihak yang terkait dengan pelelangan, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah antara lain:
1. Periksa kompetensi dari Panitia dan PPK,
Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 2003 dalam pasal 9 dan pasal 10 mengamanatkan bahwa Panitia dan Pejabat Pembuat Komitmen harus mempunyai sertifikat ahli pengadaan. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan persyaratan seseorang untuk diangkat sebagai pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan.
Untuk memperoleh sertifikat ini seorang penitia lelang harus mengikuti ujian yang soal-soalnya relatif sulit, rata-rata kelulusan dari ujian sertifikasi ahli pengadaan biasanya tidak lebih dari 10%. Waktu saya mengikuti ujian ini saja dari 135 orang peserta hanya 7 orang yang lulus ujian
, bagi yang ingin berlatih soal-soal sertifikasi ahli pengadaan nasional dapat mendownload soal-soal latihan di sini: latihan soal pengadaan barang/jasa.
Dengan sedikitnya ahli pengadaan ini, biasanya tim lelang menyisipkan satu atau dua orang panitia yang belum sertifikat, atau bahkan karena belum ada yg bersertfikat, PPK nya kadang-kadang belum bersertifikat. Untuk itu periksa kompetensi keahlian dari panitia pengadaan. Jangan hanya penyedia jasa saja yang diperiksan kualifikasinya melalui LPJK atau website online lainnya, tapi panitia atau PPK dapat kita periksa juga di website/homepage LPSE: CEK SERTIFIKASI PANITIA/PPK (klik disini untuk memeriksa)
Atau lebih mudahnya kita bisa menggunakan jasa search engine google dengan mengetikan nama panitia atau PPK yang bersangkutan. Inilah hebatnya robot search engine google, meskipun seseorang tidak pernah aktif sekalipun di internet apabila namanya ada di pengumuman kelulusan sebagai ahli pengadaan yang diterbitkan oleh bappenas, maka namanya akan muncul dalam indeks pencarian google dengan format pdf. Silahkan coba saja dua cara ini, dijamin ampuh!!
Sehingga apabila ada panitia atau PPK yang terlibat pengadaan/lelang tapi belum bersetifikat, hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap keppres 80 tahun 2003 pasal 9 dan 10. Hal ini bisa dijadikan sebagai materi sanggah yang cukup memberatkan PPK agar pelelangan dapat diulang!!!
2. Periksa Klasifikasi dan Kualifikasi dari Peserta Lelang,
Untuk mengikuti suatu pengadaan barang/jasa (pelelangan) calon penyedia barang/jasa wajib memenuhi klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan oleh Panitia Lelang. Klasifikasi dan Kualifikasi tersebut diantaranya:
1. Bidang dan Sub-Bidang Layanan yang dimiliki.
2. Gred atau kemampuan menangani paket pekerjaan. (Besar atau kecil atau sistem Gred dalam jasa konstruksi).
3. Sertifkasi Perusahaan dan Tenaga Ahli yang dimiliki.
Untuk jasa konstruksi kita dapat ikut memeriksa lawan-lawan kita yang ikut dalam pelelangan dengan memeriksa klasifikasi dan kualifikasi peserta melalui website Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Dari menu-menu yang ada kita dapat memeriksa kualifikasi dan klasifikasi dari calon penyedia jasa yang menjadi lawan-lawan kita, apabila ditemukan ketidakcocokan antara persyaratan yang diminta dalam pelelangan dengan klasifikasi dan kualifikasinya maka hal ini dapat dilaporkan kepada panitia untuk dapat dijadikan dasar pengguguran peserta lelang tersebut dan apabila panitia tetap meluluskannya atau bahkan tetap menjadikannya sebagai pemenang, maka hal ini dapat dijadikan sebagai materi sanggah.
Bersambung…
Seni Membuat Surat Sanggahan Lelang (Procurement Trick REVEALED!!!!)
Part -1. Proses pengadaan barang/jasa,
Part -2. pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa,
Part -3. barang/jasa yang akan diadakan, dan
Part-4. hal-hal lainnya yang terkait dengan pengadaan/pemilihan tersebut.







@Zul
Menurut saya kalau lelang ulang maka harus ada aanwijzing ulang. Kalau terjadi pelalangan ulang maka semua proses mulai dari pengumuman harus diulang, dan logika simplenya bagaimana bisa mengetahui perubahan-perubahan dalam lelang ulang kalau tidak ada aanwijzing ulang, sedangkan dengan terjadinya lelang ulang tentunya ada atau banyak hal yang kemungkinan besar mengalami perubahan.
Keppres 80/2003 Lampiran I Bab II 1. Pelelangan umum n. butir c.1.c itu bukan tentang aanwijzing atau lelang ulang pak?!
@Dhenza
Menurut pendapat saya, meskipun terlambat tetap kirim surat sanggahan saja, dan jelaskan permasalahannya kenapa surat sanggahannya terlambat. Kemudian apabila sudah yakin terjadi “sesuatu” bisa saja surat sanggahan di tujukan juga ke pihak-pihak luar dari pengadaan seperti kejaksaan, institusi pengawasan internal, dsb, sehingga surat sanggahan tersebut menjadi suatu pengaduan pula bagi institusi tsb.
Demikian, salam kenal juga dari bogor
salam kenal…
Kemarin saya pengen ngajukan sanggahan, karena pengumuman pemenang baru keluar sedangkan tendernya dilaksanakan sekitar 1 bln lebih yang lalu, tanpa memberikan alasan yang tepat kenapa begitu lama tender tersebut baru di umumkan pemenangnya, pengumuman pemenangnya pada tanggal 28 sedangkan panitia menempel pengumumanya pada tanggal 30 jd masa sanggah sudah hampir habis, selain itu pada pengumuman pemenangnya tidak ada di lampirkan no pengumumanya,padahal penawaran saya kemarin waktu di buka no 1 dan yang menang no 4 menurut bapak apa yang harus saya lakukan sedangkan masa sanggah sudah habis..saya sudah merasakan adanya indikasi KKN dalam tender tersebut dari pengambilan dokumen penawaran hingga penentuan pemenang..tolong saran dan masukan dari bapak sekiranya tindakan apa yang harus saya tempuh…thanks
Saya kemarin menyanggah, poin sanggahan saya mengenai tidak adanya Aanwijzing ulang (kedua) pada proses pelelangan ulang. Trus panitia menjawab: pada dokumen lelang tidak ada yang menyatakan harus ada penjelasan (Aanwijzing) ulang begitu pula pada keppres 80 tahun 2003 lampiran bab II. No/ tentang pepelangan umum bagian n. butiran I.c .
Demikian jawaban atas sanggahan panitia. mohon bantuannya mas heldi agar saya bisa membalas sanggahan panitia.
@Suharyadi
Bisa, Pemenuhan pembayaran pajak adalah syarat wajib bagi penyedia barang/jasa.
Demikian, terima kasih atas kunjungannya.
heldi
Mohon Bantuannya mas,gimana kalau salah satu perusahaan tidak melunasi kewajiban Perpajakan, (mempunyai tunggakan Pajak)apakah ini bisa dijadikan sebagai bahan sanggahan?
Salam kenal Pak Heldi..
Saya dari Kabupaten Batu-Bara.
Kemarin saya coba minta nilai Capaian TKDN ke Astra Honda Motor, tetapi hasilnya nihil…
Bagaimana nantinya kita akan memenuhi isian formulir capaian TKDN jika kita tidak bisa meminta nilai2 tersebut ke produsen barang yang akan kita tawar. Jika Bapak bersedia mohon kirimkan via email ke saya contoh isian Capaian TKDN yang sudah jadi..
Atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih..
Hormat saya
Erick
@TIntin
Lanjutkan… saya tunggu emailnya…
Tanya nih pak, tentang sanggahan.. tapi lewat email aja ya.. thanks b4..
@Suharyadi
Saya coba jawab pertanyaan lanjutannya;
SPPBJ seringkali bisa ada dua arti Surat Penetapan PEMENANG atau Surat Penunjukan PENYEDIA Barang Jasa.
Kalau yang dimaksud adalah surat penetapan pemenang maka diterbitkan sebelum pengumuman pemenang, surat tsb dijadikan salah satu dasar dalam pengumuman pemenang lelang.
Kalau Surat Penunjukan Penyedia B/J itu diterbitkan setelah semua sanggahan dijawab dan/atau masa sanggah berakhir.
Nah yang dimaksud yang mana nih? tergantung kepanjangannya apa?
Kalau pengumuman pemenang seharusnya dibuat dalam format tersendiri sebagai pengumuman dengan dasar BA hasil evaluasi, klarifikasi dan verifikasi serta surat usulan dari panitia dan surat penetapan dari PPK.
Demikian, mudah-mudahan ada rejekinya pak Suharyadi di pelelangan yang sedang dijalani… amien…
Salam Tender dari Bogor
heldi
sebagaiman telah diamanatkan keppres 80 Tahun 2003 apakah Benar SPPJB terbit sebelum masa sanggah berakhir dan apakah bisa SPPJB dijadikan Berita yang di tempel di papan Pengumuman sebagai pengumuman leleng ?
@Suharyadi
Yah itu salahnya di dasar suratnya saja, tapi dari segi isi materi jawaban sanggahnya sih sudah benar, dasarnya saja yang tidak dicantumkan dengan benar
Kalau materi sanggahannya itu saja, kalau menurut saya kurang kuat dan tidak dapat di terima.
Demikian, mudah2an masih penasaran
Salam dari Bogor
heldi
Pejabat Pembuat Komitmen menjawab sanggahan kami berdasarkan sesuai surat edaran LKPP Nomor 01/SE/KA/2009 tanggal 22 januasi 2009 Pejabat Pembuat Komitmen tidak di wajibkan bersertifikat,apakah benar pejabat pembuat komitmen mendasarkan surat edaran Tsb.
@Suharyadi
Sah! selama PPK mempunyai sertifikat ATAU Pernah mengikuti Bintek Pengadaan Barang/Jasa.
PPK baru diwajibkan bersetifikat pada thn 2010, apabila masa laku sertifikatnya maka scr otomatis diperpanjang dan apabila belum punya sertifikat, maka sertifikat dari Bintek Pengadaan B/J dapat dianggap sebagai pengganti sertifikat.
Namun bisa dilihat juga dalam keppres 80/2003 dan perubahannya, syarat2 untuk menjadi seorang PPK, kalau tidak salah harus mempunyai level pendidikan minimal D3 dan pengalaman memimpin, dsb.
Demikian, semoga bisa sedikit membantu dalam proses lelangnya.
Dari penjelasan mas heldi,apakah sah Pelelangan yang dilaksankan Pada tahun 21 juli 2009 Pejabat pembuat komitennya tidak memiliki setifikat keahlian Mohon Penjelasannya Mas?
@Suharyadi
Kalau dibaca surat edaran tersebut isinya bukan tidak mewajibkan PPK untuk memiliki sertifikat, tetap mempenjang masa berlaku sertifikat keahlian bagi PPK dan panitia masa berlakunya sudah habis pada tahun 2007/2008 menjadi berlaku sampai dengan 2009/2010.
Namun yang mengatur hal tersebut adalah surat edaran tanggal 29 Oktober yang baru mewajibkan Panitia harus bersertifkat pada tahun 2009 dan PPK pada tanggal 2010.
Demikian om…
Salam Tender dari Bogor
heldi
Apakah Surat Edaran LPKPP tanggal 22 januari merupakan dasar dari pejabat pembuat komitmen tidak wajib memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh LPKPP.
Baru-baru ini kami menyampaikan sanggahan ke pejabat Pembuat komitmen pengadaan barang dan jasa Dinas PU cipta karya Kab banyuasin, pejabat pembuat komitmennya tidak memiliki sertifikat dan kami mendapat jawaban Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen Tidak wajib bersirtifikat dasarnya Surat edaran LKPP 22 januari, Apakah Benar dasar yang digunakan oleh Pejabat pembuat Komitmen Tsb.