<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Seni Membuat Surat Sanggahan Lelang (Procurement Trick REVEALED!!!! &#8211; part 1)</title>
	<atom:link href="http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/</link>
	<description>Pengadaan Barang Jasa, PNS dan kota Bogor</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Jul 2010 15:37:07 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=abc</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/comment-page-1/#comment-2248</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jul 2010 03:24:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=824#comment-2248</guid>
		<description>@aura:

Terima kasih atas pertanyaannya, kita coba sharing yah;
- yang tidak dihitung untuk perusahaan baru (kurang dari 3 th) adalah kemampuan dasarnya (KD), sedangkan untuk penilaian kualifikasi apabila menggunakan penilaian dgn sistem dari permen PU 43, maka bisa saja pengalamannya diperhitungkan dalam penilaiannya (tetapi bukan KD yah…)
- ya kalau mau menyanggah coba diperjelas dulu, itu perhitungan nilai kualifikasi atau KD nya yang dihitung?
Demikian dari saya, terima kasih sudah berkunjung

@sudirman :
Masalah posisi suatu dokumen disimpan bagian dimana saya kira tidak terlalu prinsip, yang penting ada. Kemudian juga masalah tidak ditandatangan, itu juga tidak terlalu prinsip, tetapi semua kembali ke keputusan dari panitia pengadaan dan kekuatan dari Dokumen Lelang apabila panitia akan menggugurkan penawaran tsb.

@Rizal Effendi says:

======
seminggu yg lalu saya ikut tender di BPDAS Ake Malamo Ternate Maluku Utara, yang menggunakan sistem 2 sampul, pada saat pembukaan penawaran panitia hanya melihat surat penawaran dan jaminan penawaran, ada atau tidak.

saya sudah lakukan intrup kepada panitia agar dapat melihatkan kepada peserta lelang yg hadir pd saat pembukaan penawaran untuk melihat kelengkapan sampul 1 tersebut secara detail satu persatu. tetapi panitia menjawab bahwa itu tidak perlu karena nanti akan dilakukan evaluasi oleh panitia. saya curiga panitia ada menyembunyikan sesuatu sehingga ngotot pembukaan sampul 1 hanya melihat dua hal diatas.Masalah lain…..
===
Panitia seharusnya membacakan dan memperlihatkan (minimalnya kepada saksi dari peserta) tentang kelengkapan dokumen utama seperti; surat penawaran, jaminan dan lainnya yang ditentukan dalam dok pengadaan.
=======

======
Pada saat pengumuman hasil evaluasi sampul 1, panitia mengguggurkan 10 perusahaan yang masuk pada paket tersebut dan hanya meluluskan 1 perusahaan. ( pengumuman hanya dilakukan di papan pengumuman di Kantor trsbut) dengan alasan kesalahan pada administrasi dan teknis. pertanyaan saya….
====
Hanya satu calon pemenang tidak menjadi masalah dan diumumkan di papan pengumuman itu sudah cukup.

====
yang kedua, apakah sistem merit point pada pengumuman evaluasi pembukaan sampul 1 dapat langsung menggugurkan perusahaan yg tidak lengkap/ salah penulisan administrasinya..?
=========
Merit point itu adalah pada evaluasi teknisnya (plus harga), sedangkan administrasinya dengan menggunakan sistem evaluasi apapun tetap saja sistemnya gugur (kalau dokumen yang diminta ada dan sesuai itu lulus dan kalau tidak ada atau tidak sesuai maka dapat digugurkan)

======
yang ke tiga. Apakah salah penulisan tahun misalnya 14 Juni 2009 seharusnya 14 Juni 2010 dapat menggugurkan peserta lelang..?
====
kesalahan penulisan tanggal pada surat penawaran dan jaminan penawaran itu tidak bisa ditolerir dan mengakibatkan penawaran gugur.
tapi dilihat dulu, kesalahan pnulisannya adalah yang mengakibatkan berubahnya masa berlakunya.
===

yang terakhir. Apakah materai pada penjamin surat jaminan penawaran yang tidak di matikan dapat menggugurkan peserta lelang??…
======
ini seharusnya dikuatkan di dokumen pengadaan, kalau di dokumen tidak berbunyi maka keputusan ada di tangan panitia, apakah akan mengikuti UU bea materai atau cukup keppres 80

Demikian, mohon maaf apabila ada kekurangan, kita sharing lagi saja yah…. :)

Salam tender dari Bogor
heldi y</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@aura:</p>
<p>Terima kasih atas pertanyaannya, kita coba sharing yah;<br />
- yang tidak dihitung untuk perusahaan baru (kurang dari 3 th) adalah kemampuan dasarnya (KD), sedangkan untuk penilaian kualifikasi apabila menggunakan penilaian dgn sistem dari permen PU 43, maka bisa saja pengalamannya diperhitungkan dalam penilaiannya (tetapi bukan KD yah…)<br />
- ya kalau mau menyanggah coba diperjelas dulu, itu perhitungan nilai kualifikasi atau KD nya yang dihitung?<br />
Demikian dari saya, terima kasih sudah berkunjung</p>
<p>@sudirman :<br />
Masalah posisi suatu dokumen disimpan bagian dimana saya kira tidak terlalu prinsip, yang penting ada. Kemudian juga masalah tidak ditandatangan, itu juga tidak terlalu prinsip, tetapi semua kembali ke keputusan dari panitia pengadaan dan kekuatan dari Dokumen Lelang apabila panitia akan menggugurkan penawaran tsb.</p>
<p>@Rizal Effendi says:</p>
<p>======<br />
seminggu yg lalu saya ikut tender di BPDAS Ake Malamo Ternate Maluku Utara, yang menggunakan sistem 2 sampul, pada saat pembukaan penawaran panitia hanya melihat surat penawaran dan jaminan penawaran, ada atau tidak.</p>
<p>saya sudah lakukan intrup kepada panitia agar dapat melihatkan kepada peserta lelang yg hadir pd saat pembukaan penawaran untuk melihat kelengkapan sampul 1 tersebut secara detail satu persatu. tetapi panitia menjawab bahwa itu tidak perlu karena nanti akan dilakukan evaluasi oleh panitia. saya curiga panitia ada menyembunyikan sesuatu sehingga ngotot pembukaan sampul 1 hanya melihat dua hal diatas.Masalah lain…..<br />
===<br />
Panitia seharusnya membacakan dan memperlihatkan (minimalnya kepada saksi dari peserta) tentang kelengkapan dokumen utama seperti; surat penawaran, jaminan dan lainnya yang ditentukan dalam dok pengadaan.<br />
=======</p>
<p>======<br />
Pada saat pengumuman hasil evaluasi sampul 1, panitia mengguggurkan 10 perusahaan yang masuk pada paket tersebut dan hanya meluluskan 1 perusahaan. ( pengumuman hanya dilakukan di papan pengumuman di Kantor trsbut) dengan alasan kesalahan pada administrasi dan teknis. pertanyaan saya….<br />
====<br />
Hanya satu calon pemenang tidak menjadi masalah dan diumumkan di papan pengumuman itu sudah cukup.</p>
<p>====<br />
yang kedua, apakah sistem merit point pada pengumuman evaluasi pembukaan sampul 1 dapat langsung menggugurkan perusahaan yg tidak lengkap/ salah penulisan administrasinya..?<br />
=========<br />
Merit point itu adalah pada evaluasi teknisnya (plus harga), sedangkan administrasinya dengan menggunakan sistem evaluasi apapun tetap saja sistemnya gugur (kalau dokumen yang diminta ada dan sesuai itu lulus dan kalau tidak ada atau tidak sesuai maka dapat digugurkan)</p>
<p>======<br />
yang ke tiga. Apakah salah penulisan tahun misalnya 14 Juni 2009 seharusnya 14 Juni 2010 dapat menggugurkan peserta lelang..?<br />
====<br />
kesalahan penulisan tanggal pada surat penawaran dan jaminan penawaran itu tidak bisa ditolerir dan mengakibatkan penawaran gugur.<br />
tapi dilihat dulu, kesalahan pnulisannya adalah yang mengakibatkan berubahnya masa berlakunya.<br />
===</p>
<p>yang terakhir. Apakah materai pada penjamin surat jaminan penawaran yang tidak di matikan dapat menggugurkan peserta lelang??…<br />
======<br />
ini seharusnya dikuatkan di dokumen pengadaan, kalau di dokumen tidak berbunyi maka keputusan ada di tangan panitia, apakah akan mengikuti UU bea materai atau cukup keppres 80</p>
<p>Demikian, mohon maaf apabila ada kekurangan, kita sharing lagi saja yah…. <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Salam tender dari Bogor<br />
heldi y</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/comment-page-1/#comment-2247</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jul 2010 03:18:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=824#comment-2247</guid>
		<description>@aura:

Terima kasih atas pertanyaannya, kita coba sharing yah;
- yang tidak dihitung untuk perusahaan baru (kurang dari 3 th) adalah kemampuan dasarnya (KD), sedangkan untuk penilaian kualifikasi apabila menggunakan penilaian dgn sistem dari permen PU 43, maka bisa saja pengalamannya diperhitungkan dalam penilaiannya (tetapi bukan KD yah...)
- ya kalau mau menyanggah coba diperjelas dulu, itu perhitungan nilai kualifikasi atau KD nya yang dihitung?
Demikian dari saya, terima kasih sudah berkunjung

@sudirman :
Masalah posisi suatu dokumen disimpan bagian dimana saya kira tidak terlalu prinsip, yang penting ada. Kemudian juga masalah tidak ditandatangan, itu juga tidak terlalu prinsip, tetapi semua kembali ke keputusan dari panitia pengadaan dan kekuatan dari Dokumen Lelang apabila panitia akan menggugurkan penawaran tsb. 

@Rizal Effendi says:

======
seminggu yg lalu saya ikut tender di BPDAS Ake Malamo Ternate Maluku Utara, yang menggunakan sistem 2 sampul, pada saat pembukaan penawaran panitia hanya melihat surat penawaran dan jaminan penawaran, ada atau tidak. 

saya sudah lakukan intrup kepada panitia agar dapat melihatkan kepada peserta lelang yg hadir pd saat pembukaan penawaran untuk melihat kelengkapan sampul 1 tersebut secara detail satu persatu. tetapi panitia menjawab bahwa itu tidak perlu karena nanti akan dilakukan evaluasi oleh panitia. saya curiga panitia ada menyembunyikan sesuatu sehingga ngotot pembukaan sampul 1 hanya melihat dua hal diatas.Masalah lain….. 
===
Panitia seharusnya membacakan dan memperlihatkan (minimalnya kepada saksi dari peserta) tentang kelengkapan dokumen utama seperti; surat penawaran, jaminan dan lainnya yang ditentukan dalam dok pengadaan.
=======

======
Pada saat pengumuman hasil evaluasi sampul 1, panitia mengguggurkan 10 perusahaan yang masuk pada paket tersebut dan hanya meluluskan 1 perusahaan. ( pengumuman hanya dilakukan di papan pengumuman di Kantor trsbut) dengan alasan kesalahan pada administrasi dan teknis. pertanyaan saya…. 
====
Hanya satu calon pemenang tidak menjadi masalah dan diumumkan di papan pengumuman itu sudah cukup.

====
yang kedua, apakah sistem merit point pada pengumuman evaluasi pembukaan sampul 1 dapat langsung menggugurkan perusahaan yg tidak lengkap/ salah penulisan administrasinya..? 
=========
Merit point itu adalah pada evaluasi teknisnya (plus harga), sedangkan administrasinya dengan menggunakan sistem evaluasi apapun tetap saja sistemnya gugur (kalau dokumen yang diminta ada dan sesuai itu lulus dan kalau tidak ada atau tidak sesuai maka dapat digugurkan)

======
yang ke tiga. Apakah salah penulisan tahun misalnya 14 Juni 2009 seharusnya 14 Juni 2010 dapat menggugurkan peserta lelang..? 
====
kesalahan penulisan tanggal pada surat penawaran dan jaminan penawaran itu tidak bisa ditolerir dan mengakibatkan penawaran gugur.
tapi dilihat dulu, kesalahan pnulisannya adalah yang mengakibatkan berubahnya masa berlakunya.
===

yang terakhir. Apakah materai pada penjamin surat jaminan penawaran yang tidak di matikan dapat menggugurkan peserta lelang??… 
======
ini seharusnya dikuatkan di dokumen pengadaan, kalau di dokumen tidak berbunyi maka keputusan ada di tangan panitia, apakah akan mengikuti UU bea materai atau cukup keppres 80


Demikian, mohon maaf apabila ada kekurangan, kita sharing lagi saja yah.... :)

Salam tender dari Bogor
heldi y</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@aura:</p>
<p>Terima kasih atas pertanyaannya, kita coba sharing yah;<br />
- yang tidak dihitung untuk perusahaan baru (kurang dari 3 th) adalah kemampuan dasarnya (KD), sedangkan untuk penilaian kualifikasi apabila menggunakan penilaian dgn sistem dari permen PU 43, maka bisa saja pengalamannya diperhitungkan dalam penilaiannya (tetapi bukan KD yah&#8230;)<br />
- ya kalau mau menyanggah coba diperjelas dulu, itu perhitungan nilai kualifikasi atau KD nya yang dihitung?<br />
Demikian dari saya, terima kasih sudah berkunjung</p>
<p>@sudirman :<br />
Masalah posisi suatu dokumen disimpan bagian dimana saya kira tidak terlalu prinsip, yang penting ada. Kemudian juga masalah tidak ditandatangan, itu juga tidak terlalu prinsip, tetapi semua kembali ke keputusan dari panitia pengadaan dan kekuatan dari Dokumen Lelang apabila panitia akan menggugurkan penawaran tsb. </p>
<p>@Rizal Effendi says:</p>
<p>======<br />
seminggu yg lalu saya ikut tender di BPDAS Ake Malamo Ternate Maluku Utara, yang menggunakan sistem 2 sampul, pada saat pembukaan penawaran panitia hanya melihat surat penawaran dan jaminan penawaran, ada atau tidak. </p>
<p>saya sudah lakukan intrup kepada panitia agar dapat melihatkan kepada peserta lelang yg hadir pd saat pembukaan penawaran untuk melihat kelengkapan sampul 1 tersebut secara detail satu persatu. tetapi panitia menjawab bahwa itu tidak perlu karena nanti akan dilakukan evaluasi oleh panitia. saya curiga panitia ada menyembunyikan sesuatu sehingga ngotot pembukaan sampul 1 hanya melihat dua hal diatas.Masalah lain…..<br />
===<br />
Panitia seharusnya membacakan dan memperlihatkan (minimalnya kepada saksi dari peserta) tentang kelengkapan dokumen utama seperti; surat penawaran, jaminan dan lainnya yang ditentukan dalam dok pengadaan.<br />
=======</p>
<p>======<br />
Pada saat pengumuman hasil evaluasi sampul 1, panitia mengguggurkan 10 perusahaan yang masuk pada paket tersebut dan hanya meluluskan 1 perusahaan. ( pengumuman hanya dilakukan di papan pengumuman di Kantor trsbut) dengan alasan kesalahan pada administrasi dan teknis. pertanyaan saya….<br />
====<br />
Hanya satu calon pemenang tidak menjadi masalah dan diumumkan di papan pengumuman itu sudah cukup.</p>
<p>====<br />
yang kedua, apakah sistem merit point pada pengumuman evaluasi pembukaan sampul 1 dapat langsung menggugurkan perusahaan yg tidak lengkap/ salah penulisan administrasinya..?<br />
=========<br />
Merit point itu adalah pada evaluasi teknisnya (plus harga), sedangkan administrasinya dengan menggunakan sistem evaluasi apapun tetap saja sistemnya gugur (kalau dokumen yang diminta ada dan sesuai itu lulus dan kalau tidak ada atau tidak sesuai maka dapat digugurkan)</p>
<p>======<br />
yang ke tiga. Apakah salah penulisan tahun misalnya 14 Juni 2009 seharusnya 14 Juni 2010 dapat menggugurkan peserta lelang..?<br />
====<br />
kesalahan penulisan tanggal pada surat penawaran dan jaminan penawaran itu tidak bisa ditolerir dan mengakibatkan penawaran gugur.<br />
tapi dilihat dulu, kesalahan pnulisannya adalah yang mengakibatkan berubahnya masa berlakunya.<br />
===</p>
<p>yang terakhir. Apakah materai pada penjamin surat jaminan penawaran yang tidak di matikan dapat menggugurkan peserta lelang??…<br />
======<br />
ini seharusnya dikuatkan di dokumen pengadaan, kalau di dokumen tidak berbunyi maka keputusan ada di tangan panitia, apakah akan mengikuti UU bea materai atau cukup keppres 80</p>
<p>Demikian, mohon maaf apabila ada kekurangan, kita sharing lagi saja yah&#8230;. <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Salam tender dari Bogor<br />
heldi y</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: sudirman awal</title>
		<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/comment-page-1/#comment-2240</link>
		<dc:creator>sudirman awal</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jul 2010 14:58:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=824#comment-2240</guid>
		<description>salam tender, mau tx ni.. pd saat pembukaan dok. di data teknis tdk ada data peralatan utama , tapi di data adm ada dan tdk di tandatangani apakah TL doknya.. (persyaratan yg diminta dlm rks tdk disebutkan) mhn jawabannya tks.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam tender, mau tx ni.. pd saat pembukaan dok. di data teknis tdk ada data peralatan utama , tapi di data adm ada dan tdk di tandatangani apakah TL doknya.. (persyaratan yg diminta dlm rks tdk disebutkan) mhn jawabannya tks.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rizal Effendi</title>
		<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/comment-page-1/#comment-2217</link>
		<dc:creator>Rizal Effendi</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Jul 2010 13:26:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=824#comment-2217</guid>
		<description>seminggu yg lalu saya ikut tender di BPDAS Ake Malamo Ternate Maluku Utara, yang menggunakan sistem 2 sampul, pada saat pembukaan penawaran panitia hanya melihat surat penawaran dan jaminan penawaran, ada atau tidak. saya sudah lakukan intrup kepada panitia agar dapat melihatkan kepada peserta lelang yg hadir pd saat pembukaan penawaran untuk melihat kelengkapan sampul 1 tersebut secara detail satu persatu. tetapi panitia menjawab bahwa itu tidak perlu karena nanti akan dilakukan evaluasi oleh panitia. saya curiga panitia ada menyembunyikan sesuatu sehingga ngotot pembukaan sampul 1 hanya melihat dua hal diatas.Masalah lain..... Pada saat pengumuman hasil evaluasi sampul 1, panitia mengguggurkan 10 perusahaan yang masuk pada paket tersebut dan hanya meluluskan 1 perusahaan. ( pengumuman hanya dilakukan di papan pengumuman di Kantor trsbut) dengan alasan kesalahan pada administrasi dan teknis. pertanyaan saya.... Apakah cara panitia pd saat pembukaan penawaran diatas sudah sesuai dengan Kepres 80 dan atau peraturan perubahan lainnya..? yang kedua, apakah sistem merit point pada pengumuman evaluasi pembukaan sampul 1 dapat langsung menggugurkan perusahaan yg tidak lengkap/ salah penulisan administrasinya..? yang ke tiga. Apakah salah penulisan tahun misalnya 14 Juni 2009 seharusnya 14 Juni 2010 dapat menggugurkan peserta lelang..? yang terakhir. Apakah materai pada penjamin surat jaminan penawaran yang tidak di matikan dapat menggugurkan peserta lelang??... mohon petunjuknya. dan sebelumnya saya haturkan terima kasih atas ketersediaan layanan ini.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>seminggu yg lalu saya ikut tender di BPDAS Ake Malamo Ternate Maluku Utara, yang menggunakan sistem 2 sampul, pada saat pembukaan penawaran panitia hanya melihat surat penawaran dan jaminan penawaran, ada atau tidak. saya sudah lakukan intrup kepada panitia agar dapat melihatkan kepada peserta lelang yg hadir pd saat pembukaan penawaran untuk melihat kelengkapan sampul 1 tersebut secara detail satu persatu. tetapi panitia menjawab bahwa itu tidak perlu karena nanti akan dilakukan evaluasi oleh panitia. saya curiga panitia ada menyembunyikan sesuatu sehingga ngotot pembukaan sampul 1 hanya melihat dua hal diatas.Masalah lain&#8230;.. Pada saat pengumuman hasil evaluasi sampul 1, panitia mengguggurkan 10 perusahaan yang masuk pada paket tersebut dan hanya meluluskan 1 perusahaan. ( pengumuman hanya dilakukan di papan pengumuman di Kantor trsbut) dengan alasan kesalahan pada administrasi dan teknis. pertanyaan saya&#8230;. Apakah cara panitia pd saat pembukaan penawaran diatas sudah sesuai dengan Kepres 80 dan atau peraturan perubahan lainnya..? yang kedua, apakah sistem merit point pada pengumuman evaluasi pembukaan sampul 1 dapat langsung menggugurkan perusahaan yg tidak lengkap/ salah penulisan administrasinya..? yang ke tiga. Apakah salah penulisan tahun misalnya 14 Juni 2009 seharusnya 14 Juni 2010 dapat menggugurkan peserta lelang..? yang terakhir. Apakah materai pada penjamin surat jaminan penawaran yang tidak di matikan dapat menggugurkan peserta lelang??&#8230; mohon petunjuknya. dan sebelumnya saya haturkan terima kasih atas ketersediaan layanan ini.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/comment-page-1/#comment-2129</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jun 2010 00:29:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=824#comment-2129</guid>
		<description>Surat penawaran salah ditujukan itu bisa menggugurkan, dasarnya ada dalam keppres 80/2003</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Surat penawaran salah ditujukan itu bisa menggugurkan, dasarnya ada dalam keppres 80/2003</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: aura</title>
		<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/comment-page-1/#comment-2127</link>
		<dc:creator>aura</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Jun 2010 00:53:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=824#comment-2127</guid>
		<description>mau tanya pak, perusahaan kita digugurkan pada penilaian kualifikasi ( digugurkan pada masalah pengalaman ),padahal perusahaan kita didirikan tahun 2008 (blm 3 thn), 
memang pada isian kualifikasi ,kita isi pengalaman baru didapat (tetapi nilai kecil),
apa memang sudah  perushaan kita sdh dihitung apabila sdh punya pengalaman walaupun umur perusahaan belum 3 tahun ?
apa bisa kami sanggah ?
Terima kasih atas masukannya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mau tanya pak, perusahaan kita digugurkan pada penilaian kualifikasi ( digugurkan pada masalah pengalaman ),padahal perusahaan kita didirikan tahun 2008 (blm 3 thn),<br />
memang pada isian kualifikasi ,kita isi pengalaman baru didapat (tetapi nilai kecil),<br />
apa memang sudah  perushaan kita sdh dihitung apabila sdh punya pengalaman walaupun umur perusahaan belum 3 tahun ?<br />
apa bisa kami sanggah ?<br />
Terima kasih atas masukannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/comment-page-1/#comment-2104</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Jun 2010 01:59:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=824#comment-2104</guid>
		<description>@dian says:
May 27, 2010 at 10:03 pm

mo tanya klo surat penawaran itu ditujukan kepada panitia pengadaan barang/jasa bukan kepada pejabat komitmen apa bisa digugurkan??apakah itu hal yang prinsipil??thanks

@wili 
says:
May 14, 2010 at 10:39 am

Mohon info : Dalam pemasukan penawaran..dok. penawaran tidak ada copy/ rekamannya. Apakah bisa dinyatakan gugur dievaluasi?

Jawab:
Salam tender

Itu menggugurkan, tetapi hal tersebut harap diperjelas di dokumen yaitu tentang hal2 yang menggugurkan penawaran.

Demikian, Terima kasih sudah berkunjung.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@dian says:<br />
May 27, 2010 at 10:03 pm</p>
<p>mo tanya klo surat penawaran itu ditujukan kepada panitia pengadaan barang/jasa bukan kepada pejabat komitmen apa bisa digugurkan??apakah itu hal yang prinsipil??thanks</p>
<p>@wili<br />
says:<br />
May 14, 2010 at 10:39 am</p>
<p>Mohon info : Dalam pemasukan penawaran..dok. penawaran tidak ada copy/ rekamannya. Apakah bisa dinyatakan gugur dievaluasi?</p>
<p>Jawab:<br />
Salam tender</p>
<p>Itu menggugurkan, tetapi hal tersebut harap diperjelas di dokumen yaitu tentang hal2 yang menggugurkan penawaran.</p>
<p>Demikian, Terima kasih sudah berkunjung.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dian</title>
		<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/comment-page-1/#comment-2085</link>
		<dc:creator>dian</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 May 2010 15:03:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=824#comment-2085</guid>
		<description>mo tanya klo surat penawaran itu ditujukan kepada panitia pengadaan barang/jasa bukan kepada pejabat komitmen apa bisa digugurkan??apakah itu hal yang prinsipil??thanks</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mo tanya klo surat penawaran itu ditujukan kepada panitia pengadaan barang/jasa bukan kepada pejabat komitmen apa bisa digugurkan??apakah itu hal yang prinsipil??thanks</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: wili</title>
		<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/comment-page-1/#comment-2039</link>
		<dc:creator>wili</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 May 2010 03:39:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=824#comment-2039</guid>
		<description>Mohon info : Dalam pemasukan penawaran..dok. penawaran tidak ada copy/ rekamannya. Apakah bisa dinyatakan gugur dievaluasi?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mohon info : Dalam pemasukan penawaran..dok. penawaran tidak ada copy/ rekamannya. Apakah bisa dinyatakan gugur dievaluasi?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/comment-page-1/#comment-1914</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Apr 2010 03:30:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=824#comment-1914</guid>
		<description>@alizamzam

Bisa dijadikan materi sanggahan, bisa bisa saja sih... namun sanggahannya dapat diterima atau tidak ya itu masalah lain.
Kalau boleh tahu ini tendernya di kementrian pusat atau di daerah (pemkab/kota), karena penerapan permen pu (gred dsb) ini harus dilihat dulu dimana kita melakukan tendernya.

demikian bos, salam tender dari bogor
heldi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@alizamzam</p>
<p>Bisa dijadikan materi sanggahan, bisa bisa saja sih&#8230; namun sanggahannya dapat diterima atau tidak ya itu masalah lain.<br />
Kalau boleh tahu ini tendernya di kementrian pusat atau di daerah (pemkab/kota), karena penerapan permen pu (gred dsb) ini harus dilihat dulu dimana kita melakukan tendernya.</p>
<p>demikian bos, salam tender dari bogor<br />
heldi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
