<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Seni Membuat Surat Sanggahan Lelang (Procurement Trick REVEALED!!!! &#8211; part 1)</title>
	<atom:link href="http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/</link>
	<description>Pengadaan Barang Jasa, Kota Bogor, PNS</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Feb 2012 07:03:35 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=</generator>
	<item>
		<title>By: Jurisa Prima</title>
		<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/comment-page-2/#comment-15070</link>
		<dc:creator>Jurisa Prima</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Nov 2011 04:16:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=824#comment-15070</guid>
		<description>Pagi pak heldi mau tanya ni,kebetulan saya baru2 ini mengikuti lelang tender online yang ada di LPSE jakarta. Yang ingin saya tanyankan,bagaimanakah caranya kita tau isi dari dokumen lelang pesaing2 kita ya pak?kalau dalam lelang tender manual kan kita bisa melihat &amp; memeriksa langsung serta menandatangani dokumen lelang pesaing2 kita.Nah kalo lelang secara online ini bagaimana ya pak?

Saya berharap si pengadaan dengan metode seperti ini tidak menjadi lahan KKN baru ya pak...

Terima kasih sebelumnya untuk bpk heldi,sukses selalu.Salam Tender... :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pagi pak heldi mau tanya ni,kebetulan saya baru2 ini mengikuti lelang tender online yang ada di LPSE jakarta. Yang ingin saya tanyankan,bagaimanakah caranya kita tau isi dari dokumen lelang pesaing2 kita ya pak?kalau dalam lelang tender manual kan kita bisa melihat &amp; memeriksa langsung serta menandatangani dokumen lelang pesaing2 kita.Nah kalo lelang secara online ini bagaimana ya pak?</p>
<p>Saya berharap si pengadaan dengan metode seperti ini tidak menjadi lahan KKN baru ya pak&#8230;</p>
<p>Terima kasih sebelumnya untuk bpk heldi,sukses selalu.Salam Tender&#8230; <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ivanlanin</title>
		<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/comment-page-2/#comment-14798</link>
		<dc:creator>ivanlanin</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Nov 2011 08:29:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=824#comment-14798</guid>
		<description>ada Surat Penawaran Harga sampul 1, yang menggunakan materai, tandatangan dan stempel, menggunakan scanning dan dicetak berwarna.  

Apakah ini dapat menggugurkan penawaran dan termasuk hal yang subtansial?

terimakasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ada Surat Penawaran Harga sampul 1, yang menggunakan materai, tandatangan dan stempel, menggunakan scanning dan dicetak berwarna.  </p>
<p>Apakah ini dapat menggugurkan penawaran dan termasuk hal yang subtansial?</p>
<p>terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/comment-page-2/#comment-13679</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Oct 2011 03:35:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=824#comment-13679</guid>
		<description>@draco
SIndiran yang sangat mengena.... seharusnya diartikan saksi diperbolehkan memeriksa juga... tapi perdebatan ini akan selesai kalau menggunakan eprocurement, karena seharusnya persaingan tidak diartikan sebagai mencari kelemahan orang lain, tetapi memaksimalkan penawaran kita, selanjutnya pembentukan panitia yang kredibel harus di push melalui pembentukan ULP yang profesional... seharusnya... ::)

Salam Pengadaan dari Bogor
heldi y</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@draco<br />
SIndiran yang sangat mengena&#8230;. seharusnya diartikan saksi diperbolehkan memeriksa juga&#8230; tapi perdebatan ini akan selesai kalau menggunakan eprocurement, karena seharusnya persaingan tidak diartikan sebagai mencari kelemahan orang lain, tetapi memaksimalkan penawaran kita, selanjutnya pembentukan panitia yang kredibel harus di push melalui pembentukan ULP yang profesional&#8230; seharusnya&#8230; ::)</p>
<p>Salam Pengadaan dari Bogor<br />
heldi y</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: DRACO</title>
		<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/comment-page-2/#comment-13420</link>
		<dc:creator>DRACO</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Sep 2011 01:53:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=824#comment-13420</guid>
		<description>Tanya nich Bos ! 
     Dalam PERPRES 54/2010 (e. Pembukaan Dokumen Penawaran)
     ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan peserta mengenai
     kelengkapan Dokumen Penawaran yang meliputi:dst

Yang Jadi Masalah : Berpegangang Pada Subtansi di atas , ULP / Panitia Lelang / Pejabat Pengadaan : Tidak Membolehkan Saksi Memegang Rekaman/Copy Dokumen Penawaran Peserta Lain. HANYA MEMBUKA DAN MENUNJUKAN DI HADAPAN PESERTA SEKALIGUS SAKSI. 
     SEHINGGA : Saksi tidak tahu , apa Dokumen Yang Dipersyaratkan itu ada atau tidak.

Jadi : Dengan Kondisi ini , Kami Sebagai Peserta Yang Kompetitif sangat mengerti Terjadi Persaingan Ynag Tidak Sehat. TETAPI Tidak Punya Dasar Hukum Untuk Mencegahnya.
     Catatan : Saksi Mengerti Untuk Tidak Meneliti Isi Dokumen .</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Tanya nich Bos !<br />
     Dalam PERPRES 54/2010 (e. Pembukaan Dokumen Penawaran)<br />
     ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan peserta mengenai<br />
     kelengkapan Dokumen Penawaran yang meliputi:dst</p>
<p>Yang Jadi Masalah : Berpegangang Pada Subtansi di atas , ULP / Panitia Lelang / Pejabat Pengadaan : Tidak Membolehkan Saksi Memegang Rekaman/Copy Dokumen Penawaran Peserta Lain. HANYA MEMBUKA DAN MENUNJUKAN DI HADAPAN PESERTA SEKALIGUS SAKSI.<br />
     SEHINGGA : Saksi tidak tahu , apa Dokumen Yang Dipersyaratkan itu ada atau tidak.</p>
<p>Jadi : Dengan Kondisi ini , Kami Sebagai Peserta Yang Kompetitif sangat mengerti Terjadi Persaingan Ynag Tidak Sehat. TETAPI Tidak Punya Dasar Hukum Untuk Mencegahnya.<br />
     Catatan : Saksi Mengerti Untuk Tidak Meneliti Isi Dokumen .</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: suro gempo</title>
		<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/comment-page-2/#comment-13245</link>
		<dc:creator>suro gempo</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Sep 2011 14:46:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=824#comment-13245</guid>
		<description>mau nanya mas, di dokumen lelang dan rks juga waktu aanwizing hanya disebutkan lampiran jaminan supply tanpa harus disebutkan berapa jumlah barang yang disupply dan saya digugurkan karena tdk menyebutkan jumlah yang di supply. apakah saya bisa menyanggahnya. trm ksh infonya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mau nanya mas, di dokumen lelang dan rks juga waktu aanwizing hanya disebutkan lampiran jaminan supply tanpa harus disebutkan berapa jumlah barang yang disupply dan saya digugurkan karena tdk menyebutkan jumlah yang di supply. apakah saya bisa menyanggahnya. trm ksh infonya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/comment-page-1/#comment-12410</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Aug 2011 07:14:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=824#comment-12410</guid>
		<description>@Jajang

Kalau boleh tau dari mana nih pak Jajang?
Terimakasih atas sharingnya... coba kita bahas ya...

1.Yang termasuk jenis pekerjaan konstruksi, itu apa saja ? 

Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang
berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau
pembuatan wujud fisik lainnya.

Pekerjaan Konstruksi adalah pekerjaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
Yang dimaksud dengan pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi
keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang
mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata
lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya untuk
mewujudkan suatu bangunan.
Yang dimaksud dengan pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi
keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang
mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan antara lain,
namun tidak terbatas pada:
a. konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur;
b. pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggalian
dan/atau penataan lahan (landscaping);
c. perakitan atau instalasi komponen pabrikasi;
d. penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal);
e. reboisasi.
Coba baca lagi perpres 54 dan pejelasannya



2.Jika paket pekerjaan adalah pengadaan bandwdith, pengadaan dan penarikan fiber optik serta pengadaan data center, termasuk pekerjaan konstruksi / konsultasi ?
Pengadaan Barang


3.Sepengetahuan kami, ketetapan maksimum penawaran harga adalah 20% dari HPS. Misal, HPS=1000, maka penawaran maksimum=800(termasuk ppn). Apakah ini benar ? Bagaimana penawaran di bawah 800?

Maksimum penawaran adalah HPS, penawaran tdk boleh melebih HPS (kec konsultansi krn masih ada nego), penawaran yg dibawah 80% harus dinilai oleh pokja/panitia apakah make sense atau tidak penawarannya, kalau bisa diterima dan dipercaya bahwa dgn 80% bisa dilaksanakan maka jaminan pelaksanaannya harus diganti menjadi 5% x HPS.

demikian
terima kasih atas kunjungannya...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Jajang</p>
<p>Kalau boleh tau dari mana nih pak Jajang?<br />
Terimakasih atas sharingnya&#8230; coba kita bahas ya&#8230;</p>
<p>1.Yang termasuk jenis pekerjaan konstruksi, itu apa saja ? </p>
<p>Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang<br />
berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau<br />
pembuatan wujud fisik lainnya.</p>
<p>Pekerjaan Konstruksi adalah pekerjaan yang berhubungan dengan<br />
pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.<br />
Yang dimaksud dengan pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi<br />
keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang<br />
mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata<br />
lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya untuk<br />
mewujudkan suatu bangunan.<br />
Yang dimaksud dengan pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi<br />
keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang<br />
mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan antara lain,<br />
namun tidak terbatas pada:<br />
a. konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur;<br />
b. pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggalian<br />
dan/atau penataan lahan (landscaping);<br />
c. perakitan atau instalasi komponen pabrikasi;<br />
d. penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal);<br />
e. reboisasi.<br />
Coba baca lagi perpres 54 dan pejelasannya</p>
<p>2.Jika paket pekerjaan adalah pengadaan bandwdith, pengadaan dan penarikan fiber optik serta pengadaan data center, termasuk pekerjaan konstruksi / konsultasi ?<br />
Pengadaan Barang</p>
<p>3.Sepengetahuan kami, ketetapan maksimum penawaran harga adalah 20% dari HPS. Misal, HPS=1000, maka penawaran maksimum=800(termasuk ppn). Apakah ini benar ? Bagaimana penawaran di bawah 800?</p>
<p>Maksimum penawaran adalah HPS, penawaran tdk boleh melebih HPS (kec konsultansi krn masih ada nego), penawaran yg dibawah 80% harus dinilai oleh pokja/panitia apakah make sense atau tidak penawarannya, kalau bisa diterima dan dipercaya bahwa dgn 80% bisa dilaksanakan maka jaminan pelaksanaannya harus diganti menjadi 5% x HPS.</p>
<p>demikian<br />
terima kasih atas kunjungannya&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Jajang</title>
		<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/comment-page-1/#comment-12404</link>
		<dc:creator>Jajang</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Aug 2011 04:53:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=824#comment-12404</guid>
		<description>Yth, 
Pak, saat ini kami sedang semangat2nya mengikuti beberapa tender, pertanyaan kami adalah : 
1.Yang termasuk jenis pekerjaan konstruksi, itu apa saja ? Contohnya ?
2.Jika paket pekerjaan adalah pengadaan bandwdith, pengadaan dan   penarikan fiber optik serta pengadaan data center, termasuk pekerjaan konstruksi / konsultasi ?
3.Sepengetahuan kami, ketetapan maksimum penawaran harga adalah 20% dari HPS. Misal, HPS=1000, maka penawaran maksimum=800(termasuk ppn). Apakah ini benar ? Bagaimana penawaran di bawah 800?
Terimakasih dan kami menunggu informasinya. 
Salam, 
jajang / 085731000789</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth,<br />
Pak, saat ini kami sedang semangat2nya mengikuti beberapa tender, pertanyaan kami adalah :<br />
1.Yang termasuk jenis pekerjaan konstruksi, itu apa saja ? Contohnya ?<br />
2.Jika paket pekerjaan adalah pengadaan bandwdith, pengadaan dan   penarikan fiber optik serta pengadaan data center, termasuk pekerjaan konstruksi / konsultasi ?<br />
3.Sepengetahuan kami, ketetapan maksimum penawaran harga adalah 20% dari HPS. Misal, HPS=1000, maka penawaran maksimum=800(termasuk ppn). Apakah ini benar ? Bagaimana penawaran di bawah 800?<br />
Terimakasih dan kami menunggu informasinya.<br />
Salam,<br />
jajang / 085731000789</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/comment-page-1/#comment-12368</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Aug 2011 04:31:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=824#comment-12368</guid>
		<description>@fredrik

kalau jalur sanggah tidak ditanggapi, maka dapat mengajukan pengaduan ke pihak yg berwenang spt kepolisian, KPK, dsb... dan bisa di PTUN-kan...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@fredrik</p>
<p>kalau jalur sanggah tidak ditanggapi, maka dapat mengajukan pengaduan ke pihak yg berwenang spt kepolisian, KPK, dsb&#8230; dan bisa di PTUN-kan&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: fredrik dirks</title>
		<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/comment-page-1/#comment-12366</link>
		<dc:creator>fredrik dirks</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Aug 2011 03:09:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=824#comment-12366</guid>
		<description>Pak kalau surat sanggahan tidak dibalas oleh penitia pelelangan bagaimana ya?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak kalau surat sanggahan tidak dibalas oleh penitia pelelangan bagaimana ya?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: fredrik dirks</title>
		<link>http://heldi.net/2009/03/seni-membuat-surat-sanggahan-lelang/comment-page-1/#comment-12365</link>
		<dc:creator>fredrik dirks</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Aug 2011 03:07:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=824#comment-12365</guid>
		<description>Pak mau tanya kalau sanggahan nda di balas bagaimana ya?
apakah sanggahan yang kami ajukan ke Panitia Pelelangan itu diterima?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak mau tanya kalau sanggahan nda di balas bagaimana ya?<br />
apakah sanggahan yang kami ajukan ke Panitia Pelelangan itu diterima?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

