<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Penyusunan ke-panitiaan-an Pengadaan/Lelang</title>
	<atom:link href="http://heldi.net/2009/05/pejabat-pembuat-komitmen-ppk-atau-kuasapengguna-anggaran-kpa-hati-hati-dalam-menyusun-ke-panitiaan-an-pengadaanlelang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://heldi.net/2009/05/pejabat-pembuat-komitmen-ppk-atau-kuasapengguna-anggaran-kpa-hati-hati-dalam-menyusun-ke-panitiaan-an-pengadaanlelang/</link>
	<description>Pengadaan Barang Jasa, PNS dan kota Bogor</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Jul 2010 15:37:07 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=abc</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2009/05/pejabat-pembuat-komitmen-ppk-atau-kuasapengguna-anggaran-kpa-hati-hati-dalam-menyusun-ke-panitiaan-an-pengadaanlelang/comment-page-1/#comment-2160</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jun 2010 03:37:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=271#comment-2160</guid>
		<description>Selamat Pagi Ibu/Bpk Aura, terima kasih atas kontaknya

Hemmm.... banyak juga pertanyaannya :) baik saya coba jawab pertanyaannya;

1. Apa memang pemahaman kepres 80 tahun 2003 lampiran I bab II butir A.I bagian b.I perusahaan kami memang sudah harus dinilai ?
Perusahaan baru beridiri 3 tahun tidak bisa dinilai KD nya, kecuali untuk perusahaan non kecil, tetap harus mempunyai KD

2. Apa bisa kami sanggah ?
Sangat bisa! mudah2an belum habis masa sanggahnya :)

3. Dengan dasar , hukum , pasal apa kami sanggah ?
Lihat Keppres tentang penilaian kualifikasi, saya tidak akan langsung berikan pasal atau bab lampirannya, biar sama2 buka keppresnya :)

4. Dalam dokumen lelang, sanggahan banding di tujukan kepada atasan langsung pengguna anggaran , betul kah dan tembusan untuk siapa aja ?
Sanggahan ditujukan kepada PPK, apabila PPK dirangkap PA maka ditujukan kepada PA (pengguna anggaran), tembusan terserah yang menyanggah, bisa ke instansi pengawas seperti bawasda, atau penyidik seperti kejaksaan, kepolisian bahkan KPK, tidak ada yang mengatur tentang tembusan sanggahan.

5. Kalau ternyata pada sanggahan banding ternyata jawaban panitia tidak benar / tidak memuaskan, apa yang kami lakukan ?
PTUN, pengadilan.

Demikian, mudah-mudah belum terlambat jawabnya, saya juga lagi pusing nih dengan pemborong yang kabur dalam penyelesaian pembangunan rumah saya :)
Terima kasih, saya tunggu berita baiknya dan salam pengadaan dari Bogor

heldi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat Pagi Ibu/Bpk Aura, terima kasih atas kontaknya</p>
<p>Hemmm&#8230;. banyak juga pertanyaannya <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  baik saya coba jawab pertanyaannya;</p>
<p>1. Apa memang pemahaman kepres 80 tahun 2003 lampiran I bab II butir A.I bagian b.I perusahaan kami memang sudah harus dinilai ?<br />
Perusahaan baru beridiri 3 tahun tidak bisa dinilai KD nya, kecuali untuk perusahaan non kecil, tetap harus mempunyai KD</p>
<p>2. Apa bisa kami sanggah ?<br />
Sangat bisa! mudah2an belum habis masa sanggahnya <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>3. Dengan dasar , hukum , pasal apa kami sanggah ?<br />
Lihat Keppres tentang penilaian kualifikasi, saya tidak akan langsung berikan pasal atau bab lampirannya, biar sama2 buka keppresnya <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>4. Dalam dokumen lelang, sanggahan banding di tujukan kepada atasan langsung pengguna anggaran , betul kah dan tembusan untuk siapa aja ?<br />
Sanggahan ditujukan kepada PPK, apabila PPK dirangkap PA maka ditujukan kepada PA (pengguna anggaran), tembusan terserah yang menyanggah, bisa ke instansi pengawas seperti bawasda, atau penyidik seperti kejaksaan, kepolisian bahkan KPK, tidak ada yang mengatur tentang tembusan sanggahan.</p>
<p>5. Kalau ternyata pada sanggahan banding ternyata jawaban panitia tidak benar / tidak memuaskan, apa yang kami lakukan ?<br />
PTUN, pengadilan.</p>
<p>Demikian, mudah-mudah belum terlambat jawabnya, saya juga lagi pusing nih dengan pemborong yang kabur dalam penyelesaian pembangunan rumah saya <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /><br />
Terima kasih, saya tunggu berita baiknya dan salam pengadaan dari Bogor</p>
<p>heldi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: aura</title>
		<link>http://heldi.net/2009/05/pejabat-pembuat-komitmen-ppk-atau-kuasapengguna-anggaran-kpa-hati-hati-dalam-menyusun-ke-panitiaan-an-pengadaanlelang/comment-page-1/#comment-2130</link>
		<dc:creator>aura</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jun 2010 05:11:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=271#comment-2130</guid>
		<description>Mau tanya Pa Heldi 
untuk diketahui pelelangan jasa konstruksi dengan nilai 250 juta Gred 2 , pada penilaian pengalaman dihitung oleh panitia, padahal perusahaan kami baru berdiri tahun 2008, memang pada isian kualifikasi pengalaman baru kami dapat nilai 25 juta kami isikan .

   1. Apa memang pemahaman kepres 80 tahun 2003 lampiran I bab II butir A.I bagian b.I perusahaan kami memang sudah harus dinilai ?
   2. Apa bisa kami sanggah ?
   3. Dengan dasar , hukum , pasal apa kami sanggah ?
   4. Dalam dokumen lelang, sanggahan banding di tujukan kepada atasan langsung pengguna anggaran , betul kah dan tembusan untuk siapa aja ?
   5. Kalau ternyata pada sanggahan banding ternyata jawaban panitia tidak benar / tidak memuaskan, apa yang kami lakukan ?

terima kasih atas masukannya dan bantuannya ,,,,,,,,,,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mau tanya Pa Heldi<br />
untuk diketahui pelelangan jasa konstruksi dengan nilai 250 juta Gred 2 , pada penilaian pengalaman dihitung oleh panitia, padahal perusahaan kami baru berdiri tahun 2008, memang pada isian kualifikasi pengalaman baru kami dapat nilai 25 juta kami isikan .</p>
<p>   1. Apa memang pemahaman kepres 80 tahun 2003 lampiran I bab II butir A.I bagian b.I perusahaan kami memang sudah harus dinilai ?<br />
   2. Apa bisa kami sanggah ?<br />
   3. Dengan dasar , hukum , pasal apa kami sanggah ?<br />
   4. Dalam dokumen lelang, sanggahan banding di tujukan kepada atasan langsung pengguna anggaran , betul kah dan tembusan untuk siapa aja ?<br />
   5. Kalau ternyata pada sanggahan banding ternyata jawaban panitia tidak benar / tidak memuaskan, apa yang kami lakukan ?</p>
<p>terima kasih atas masukannya dan bantuannya ,,,,,,,,,,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Roma</title>
		<link>http://heldi.net/2009/05/pejabat-pembuat-komitmen-ppk-atau-kuasapengguna-anggaran-kpa-hati-hati-dalam-menyusun-ke-panitiaan-an-pengadaanlelang/comment-page-1/#comment-847</link>
		<dc:creator>Roma</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2009 08:40:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=271#comment-847</guid>
		<description>terima kasih atas masukannya kang hendy</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>terima kasih atas masukannya kang hendy</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Sony</title>
		<link>http://heldi.net/2009/05/pejabat-pembuat-komitmen-ppk-atau-kuasapengguna-anggaran-kpa-hati-hati-dalam-menyusun-ke-panitiaan-an-pengadaanlelang/comment-page-1/#comment-622</link>
		<dc:creator>Sony</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2009 15:59:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldiyudiyatna.net/?p=271#comment-622</guid>
		<description>Yang pasti jadi panitia adalah yang mudah dan bisa diatur oleh atasannya :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yang pasti jadi panitia adalah yang mudah dan bisa diatur oleh atasannya <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
