Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

June 11, 2009 by heldi  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Persyaratan TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44 dan  pasal 40 tentang Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam keppres 80 tahun 2003.  Keppres 80 tahun 2003 ini digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.

Dengan dua landasan hukum ini, maka munculah kewajiban yang mewajibkan belanja pemerintah di Departemen,LPND (Lembaga Non Departemen), Pemda, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), Anak Perusahaan BUMN/BUMD, Dll ;

-  Mewajibkan instansi menggunakan produksi dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) tertentu;

-  Memberikan preferensi harga pada produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender;

-  Mewajibkan instansi membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mendorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri yang diimplementasikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring

Aplikasi dalam pengadaan barang/jasa dari penjelasan tersebut di atas adalah keharusan Penitia Lelang untuk memberikan preferensi harga pada produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender/Lelang.  Berapa dan bagaimana cara pelaksanaannya?

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006 dalam pasal 2, yaitu:

“Preferensi Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) hanya diberikan kepada perusahaan yang memproduksi barang/jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen).”

Jadi dalam satu lelang atau pengadaan barang/jasa, panitia harus memberikan preferensi harga kepada penyedia barang/jasa yang memberikan penawaran barang/jasa yang memiliki tingkat komponen dalam negeri nya sama atau lebih dari 25%.

Bagaimana cara mengetahui tingkat komponen dalam negeri dari suatu barang yang ditawarkan? sebenarnya dari sufut pandang panitia pengadaan, hal ini tidak terlalu susah karena penyedia jasa diharuskan mengisi sendiri formulir TKDN yang telah disediakan dalam dokumen pengadaan dan harus dapat membuktikan sendiri hal-hal yang tercantum dalam formulir tersebut dengan surat-surat keterangan yang ada (dari perindustrian atau instansi terkait). Atau cara mudahnya adalah dengan memeriksanya di homepage www.depperin.go.id atau  http://202.155.5.77/produk/index.php.

Bagaimana cara menentukan Preferensi Harganya? Hal ini dilakukan dengan melihat jenis dari pendanaannya;

Untuk sumber pendanaan dari Dalam Negeri/K3S  Preferensi diberikan sebesar

Barang  Maks. 30 %         Jasa Maks.      7,5%

Untuk sumber pendanaan dari Pinjaman Luar Negeri /Hibah Preferensi diberikan sebesar

Barang  Maks. 15 %         Jasa Maks.     7,5 %

Preferensi harga ini simplenya sih seperti semacam “pur” kalau dalam taruhan bola atau catur, sehingga produk dengan tkdn tinggi meskipun dia memberikan penawaran biaya yang tinggi, tapi dia bisa jadi pemenang lelang bisa hasil pengalian HEA (hasil evaluasi akhir) memperoleh harga terendah.

Bagaimana cara menghitung HEA tersebut? caranya adalah dengan menggunakan rumus:

HEA = (100/(100+KP)) x Harga Penawaran

dengan KP = %TKDN x %Preferensi

Lieur? Pusing? nga ngerti? download saja simulasi perhitungannya di link di bawah ini :)

Sebagai bahan referensi silahkan download bahan-bahan yang terkait dengan tkdn di bawah ini:

1. Contoh Perhitungan HEA

2. Per Menteri Perindustrian no. 11

3. Presentasi Sosialisasi P3DN

Kalau belum jelas mari kita berdiskusi saja dengan mengirimkan comment.


Related Artilces

Comments

One Response to “Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)”
  1. suset says:

    heldy gimana kalau pelaku usaha hanya sebgai supaler/importir . trus nilai TKDN-nya berapa dan bagaimana jika nilai TKDN-nya itu 0 (nol) apa berarti bilai di semua bidang jasa juga bernilai nol…?

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

My Topsites List My Topsites List Bogor Topsites List Topsites @CianjurCyberCity My Topsites List Bogor Topsites List My Topsites List Bogor Top Cyber List