Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
June 11, 2009 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Persyaratan TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44 dan pasal 40 tentang Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam keppres 80 tahun 2003. Keppres 80 tahun 2003 ini digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.
Dengan dua landasan hukum ini, maka munculah kewajiban yang mewajibkan belanja pemerintah di Departemen,LPND (Lembaga Non Departemen), Pemda, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), Anak Perusahaan BUMN/BUMD, Dll ;
- Mewajibkan instansi menggunakan produksi dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) tertentu;
- Memberikan preferensi harga pada produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender;
- Mewajibkan instansi membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mendorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri yang diimplementasikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring
Aplikasi dalam pengadaan barang/jasa dari penjelasan tersebut di atas adalah keharusan Penitia Lelang untuk memberikan preferensi harga pada produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender/Lelang. Berapa dan bagaimana cara pelaksanaannya?
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006 dalam pasal 2, yaitu:
“Preferensi Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) hanya diberikan kepada perusahaan yang memproduksi barang/jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen).”
Jadi dalam satu lelang atau pengadaan barang/jasa, panitia harus memberikan preferensi harga kepada penyedia barang/jasa yang memberikan penawaran barang/jasa yang memiliki tingkat komponen dalam negeri nya sama atau lebih dari 25%.
Bagaimana cara mengetahui tingkat komponen dalam negeri dari suatu barang yang ditawarkan? sebenarnya dari sufut pandang panitia pengadaan, hal ini tidak terlalu susah karena penyedia jasa diharuskan mengisi sendiri formulir TKDN yang telah disediakan dalam dokumen pengadaan dan harus dapat membuktikan sendiri hal-hal yang tercantum dalam formulir tersebut dengan surat-surat keterangan yang ada (dari perindustrian atau instansi terkait). Atau cara mudahnya adalah dengan memeriksanya di homepage www.depperin.go.id atau http://202.155.5.77/produk/index.php.
Bagaimana cara menentukan Preferensi Harganya? Hal ini dilakukan dengan melihat jenis dari pendanaannya;
Untuk sumber pendanaan dari Dalam Negeri/K3S Preferensi diberikan sebesar
Barang Maks. 30 % Jasa Maks. 7,5%
Untuk sumber pendanaan dari Pinjaman Luar Negeri /Hibah Preferensi diberikan sebesar
Barang Maks. 15 % Jasa Maks. 7,5 %
Preferensi harga ini simplenya sih seperti semacam “pur” kalau dalam taruhan bola atau catur, sehingga produk dengan tkdn tinggi meskipun dia memberikan penawaran biaya yang tinggi, tapi dia bisa jadi pemenang lelang bisa hasil pengalian HEA (hasil evaluasi akhir) memperoleh harga terendah.
Bagaimana cara menghitung HEA tersebut? caranya adalah dengan menggunakan rumus:
HEA = (100/(100+KP)) x Harga Penawaran
dengan KP = %TKDN x %Preferensi
Lieur? Pusing? nga ngerti? download saja simulasi perhitungannya di link di bawah ini
Sebagai bahan referensi silahkan download bahan-bahan yang terkait dengan tkdn di bawah ini:
2. Per Menteri Perindustrian no. 11
3. Presentasi Sosialisasi P3DN
Kalau belum jelas mari kita berdiskusi saja dengan mengirimkan comment.


Mhn berikan saya contoh surat pernyataan TKDN, ditunggu, terima kasih.
mengitung tkdn ternak lah pak?
TKDN ternak gimana ya pak?
Tolong Di Kirim cara menghitung TKDN untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa …. dan literatur apa yang saya perlukan untuk menghitung TKDN yang ada di pasaran …..
numpang tanya mas, apa betul nilai paket kontruksi dibawah 5M tidak diharuskan melampirkan TKDN, mohon dasarnya mas..
Tolong informasi, dimana saya bisa download daftar index product yang sudah memiliki TKDN?
Terima kasih
@Frans
COba di link ini:
http://114.57.2.77/produk/index.php
Tolong bantuannya contoh perhitungan TKDN untuk pelelangan Jasa Kontruksi dan tolong kirim ke email : usber@ymail.com terima kasih sebelumnya…
@Wadak
Tentang Penggunaan produk dalam negeri dan TKDN serta preferensi harga dan HEA ada pada pasal 97 dan seterusnya dalam Perpres 54 tahun 2010 (bukan keppres 80).
Terima kasih atas kunjungan dan sharingnya.
salam pengadaan dari bogor
heldi y
Perusahaan saya bergerak di bidang pengadaan pakaian jadi /koveksi/penjahit, Mohon bantuannya gimana cara menghitung TKDN nya…
makasih ya..
tolong bantuannya dong masalah pengisian Tkdn
iya…kalau lelang yg ngisi TKDN siapa ya…ngisinya gak bisa e….
tolong dong dikasih cara dan contohnya..mksh
Tolong bantuannya contoh perhitungan TKDN u/ ikutan lelang konstruksi dan tlng kirim ke email : cepol2@yahoo.co.id
sy mau ikut paket Rp. 2m dan ada diberikan form pengisian TKDN kalau kt tidak isi apakah bs menggugurkan
@ridho
Seharusnya tidak bermasalah, tapi akan lebih baik tanya dulu ke panitia, kenapa YKDN diberlakukan, padahal paketnya di bawah 5 M? apa dasarnya?
minta tolong dong… kepres yg mana yg menyatakan TKDN dibawah 5 M tidak wajib… dan itu bukan hal yg bisa menggugurkan peserta lelang
Mau tanya dong… dalam proyek di KKKS, apakah suatu biaya (Jasa lokal) hanya bisa dianggap sebagai TKDN hanya jika Invoice ditujukan pada Contract Holder (kontraktor) KKKS?
Maksud saya, dalam proyek kami ini ada 2 perusahaan lokal (A + B) yg membentuk konsorsium dengan Principal asing (BUT. C) dengan A sebagai Contract Holder dgn KKKS. Apakah jika invoice dari supplier kami ditujukan ke B atau BUT. C, maka tidak akan diperhitungkan sebagai TKDN???
tlg emailkan contoh perhitungan TKDN dan FOrm nya yang sudah diisi dbidang jasa kaporlap, trm
tolong contoh fom yg sdh diisi
Pak ada dua pertanyaan dari saya:
bagaimana dengan sektor jasa/konsultasi, misalnya untuk jasa konsultan asing. apa lama-kelamaan trend-nya jatuh semua ke konsultan lokal, atau konsultan asing juga boleh asal pakai tenaga lokal?
trims
gmn y cara perhitungan TKDN utk evaluasi ?
@affan
gmn y cara perhitungan TKDN utk evaluasi ?
dear affan
sbg panitia/pokja ulp kita tidak menghitung nilai TKDN, TKDN bukan bukan tugas panitia untuk menghitung, TKDN dihitung oleh kemenperin atau yg berwenang untuk mengeluarkannya sertifikat TKDN.
Nah panitia hanya melakukan pengecekan apakah pengadaan kita di atas 5 M?
apakah sdh ada barang dlm negeri dgn tkdn + bmp>40%?
apakah ada tkdn yg tkdnnya di atas 25%?
apabila semua pertanyaan di atas itu dijawab ya, maka panita harus melakukan evaluasi HEA (harga evaluasi akhir) spt rumus di atas (posting). demikian om affan, semoga belum puas
coba baca postingan lain ttg tkdn di blog ini:
http://heldi.net/2010/12/tkdn-bmp-dan-preferensi-harga-berdasarkan-perpres-54-tahun-2010/
terima kasih atas kunjungannya om…
Tolong bantuannya contoh perhitungan TKDN u/ ikutan lelang konstruksi dan tlng kirim ke email : citradp@rocketmail.com
saya udah download Contoh Perhitungan HEA tapi setelah didownload kok gak bisa di extract file, minta tolong di email ke ranuprampagoe@yahoo.com
terimakasih…salam
bagaimana kalau dalam lelang kita tidak melampirkan perhitungan TKDN atau nilai TKDNnya 0%
Ya kalau memang tidak diperlukan atau tidak masuk dalam kriteria :
di atas 5 M, belum ada perusahaan/barang dalam negeri yg tkdn+bmp nya >40% atau semuanya barang dalam negeri so tkdn tidak perlu dipakai
Minta contoh yang jelas cara pengisian TKDN
Tolong Dong kirim contoh perhitungan TKDN u/ ikutan lelang di crb, kirim ke email : kayuwangi@ymail.com
“bukan tugas panitia untuk menghitung tkdn” maksud mas heldi apa..???
Ya… adalah tugas penyedia/peserta pengadaan untuk membuat TKDN dan diverifikasi oleh kemenperin, kita panitia hanya melihat berapa nilai TKDN-nya (untuk diberi preferensi bila diperlukan) sedangkan masalah keabsahannya dan kebenarannya dapat kita cek di website kemenperin.
demikian dan salam pengadaan dari bogor
format perhitungan tkdn pelelangan barang & jasa khususnya pada konstruksi bagaimana ya ?????? tolong dong infonya.ada contohnya ga??? Kalo ada tolong diemail ke saya…bangkitbangun@yahoo.co.id
tolong dong contoh perhitungan TKDN buat jasa kontruksi, khususnya untuk proses lelang di DKI, kalo ada tolong di e-mail kesaya.
thank’s….
perhitungan TKDN coba tanyakan ke kemenperin, jujur saja saya juga tidak tahu tata cara perhitungan tkdn karena bukan tugas panitia untuk menghitung tkdn,
salam pegadaan dari bogor
format perhitungan tkdn pelelangan barang & jasa khususnya pada konstruksi bagaimana ya ?????? tolong dong infonya.ada contohnya ga??? Kalo ada tolong diemail ke saya.
trims
tolong dong contoh perhitungan TKDN buat jasa outsorsing (penyedia jasa tenaga kerja), khususnya untuk proses lelang , kalo ada tolong di e-mail kesaya.
thanks
@nayla
Waduh ini bukan kompetensi saya nih…
untuk lengkapnya tata cara menghitung TKDN sebaiknya hubungi depperin saja ya…
tolong dong contoh perhitungan TKDN buat jasa kontruksi, khususnya untuk proses lelang di DKI, kalo ada tolong di e-mail kesaya.
thank’s….
tolong format formulir perhitungan tkdn pelelangan barang jasa khususnya pada pelaksanaan fisik
contoh menghitung TKDN
tolong di kasih contoh satu misalnya tentang pengadaan Alkes
heldy gimana kalau pelaku usaha hanya sebgai supaler/importir . trus nilai TKDN-nya berapa dan bagaimana jika nilai TKDN-nya itu 0 (nol) apa berarti bilai di semua bidang jasa juga bernilai nol…?