Forum Pengadaan Barang Jasa
January 19, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Di Koran Media Indonesia ada rubrik forum pengadaan barang jasa yang berisi tentang tulisan dari ahli ahli pengadaan dan tanya jawab seputar pengadaan barang jasa. Forum ini juga terkait dengan surat kabar media indonesia yang merupakan surat kabar lingkup nasional yang menjadi sarana untuk pengumuman pengadaan paket pekerjaan non kecil (besar). Paket pekerjaan yang diumumkan di sana merupakan paket non kecil atau besar yaitu untuk jasa pemborongan/konstruksi dan pemasokan barang serta jasa lainnya bernilai di atas 1 M dan untuk jasa konsultansi di atas 200 juta. Tentunya sebagai koran yang mengumumkan pengadaan barang jasa di berbagai daerah, sangat cocoklah apabila ada rubrik yang membahas tentang pengadaan barang/jasa.
Forum pengadaan barang jasa di surat kabar ini sudah dimulai sejak sekitar tahun 2006/2007, saya tidak tahu tepatnya kapan, namun sejak saya aktif di binamarga menjadi panitia pengadaan pada tahun 2006-an, nampaknya forum tersebut sudah ada. Forum ini sejak berdirinya LKPP di asuh oleh lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah, kalau ada yang belum tahu tentang hal ini berikut adalah contohnya:
saya punya arsip filenya mulai dari tahun 2008, sekitar lebih dari 300 files ada di dalamnya, apabila kepingin iseng-iseng baca atau ingin mengetahui praktek secara real di lapangan dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk dari pembaca media indonesia silahkan baca dari file forum pengadaan ini, apabila ada yang memerlukan disilahkan kontak di:
Informasi Pengadaan Barang Jasa



Hampir Sluruh POKJA ULP di KAlimantan Timur selalu mensyaratkan Sertifikat Keahlian untuk Paket dengan Kualifikasi Kecil, walaupun telah kami ajukan keberatan atas syarat tersebut. Dan tidak jarang sejumnlah SKA dan SKT disyaratkan dalam dokumen penawaran walaupun tidak ada hubunganya dengan Pekerjaan yang di Lelang. Bagaimana pendapat Pak Heldy….
sadlian says:
July 22, 2011 at 8:57 pm (Edit)
Hampir Sluruh POKJA ULP di KAlimantan Timur selalu mensyaratkan Sertifikat Keahlian untuk Paket dengan Kualifikasi Kecil, walaupun telah kami ajukan keberatan atas syarat tersebut. Dan tidak jarang sejumnlah SKA dan SKT disyaratkan dalam dokumen penawaran walaupun tidak ada hubunganya dengan Pekerjaan yang di Lelang. Bagaimana pendapat Pak Heldy….
Reply
JAWAB:
Ya kalau persyaratan terlalu berat… seharusnya minta dirubah saja….
COba lihat aturan2 LKPJ sebagai dasarnya…
sadlian says:
July 22, 2011 at 8:54 pm (Edit)
Apakah dibenarkan pada tahap Penjelasan Dokumen Lelang (Anwijzing-On Line) via LPSE Kaltim, Panitia tidak sama sekali menanggapi/menjawab/menjelaskan banyak pertanyaan Rekanan Peserta lelang, namun pada menit terkahir Panitia menjawab bahwa semua pertanyaan akan di jawab dalam Risalah Anwijzing ? Hal tersbeut sering terjadi dengan tujuan upaya Panitia menghindari pertanyaan/tanggapan atas jawaban Panitia. Dan bahkan terkesan sekali Panitia sangat Arogan dengan lelang via LPSE ini, sehingga mohon ditinjau kembali.
Reply
sadlian says:
July 22, 2011 at 8:49 pm (Edit)
JAWAB:
kalau tidak puas sanggah saja pak…
dengan catatan print screen bukti chatting aanwijzingnya, sebagai bahan bukti sanggah bahwa mereka tidak menjawab dgn baik pertanyaan aanwijzing…
Apakah benar, dalam Adendum Dokumen Lelang ditambahkan persayaratn yang pada tahap anwijzing tidak dibahas oleh panitia, misalnya dalam dokumen lelang diwajibkan menyertakan 7 orang Sarjana ber Sertifikat berbagai SKA dan 1 orang tenaga kerja ber Sertifikat SKT setelah kami ajukan keberatan dalan tahap Penjelasan Dokumen Lelang (nwijzing) via LPSE KAltim,tidak ada jawaban pasti oleh oanitia, namun dalam Adendum Dokumen Lelang, panitia menghapus syarat 6 sarjana ber SKA tapi menambahkan syarat menjadi 6 orang tenaga kerja ber Sertifikat dengan berbagai mav\cam SKT yang beberapa diantaranya tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang di Lelang. Mohon oenjelasannya…trima kasih om….
JAWAB:
sama dengan jawaban sebelumnya… coba diprintscreen hasil aanwijzingnya dan jadikan bukti sanggah…
semoga berhasil dgn eproc-nya pak…
Apakah dibenarkan pada tahap Penjelasan Dokumen Lelang (Anwijzing-On Line) via LPSE Kaltim, Panitia tidak sama sekali menanggapi/menjawab/menjelaskan banyak pertanyaan Rekanan Peserta lelang, namun pada menit terkahir Panitia menjawab bahwa semua pertanyaan akan di jawab dalam Risalah Anwijzing ? Hal tersbeut sering terjadi dengan tujuan upaya Panitia menghindari pertanyaan/tanggapan atas jawaban Panitia. Dan bahkan terkesan sekali Panitia sangat Arogan dengan lelang via LPSE ini, sehingga mohon ditinjau kembali.
Apakah benar, dalam Adendum Dokumen Lelang ditambahkan persayaratn yang pada tahap anwijzing tidak dibahas oleh panitia, misalnya dalam dokumen lelang diwajibkan menyertakan 7 orang Sarjana ber Sertifikat berbagai SKA dan 1 orang tenaga kerja ber Sertifikat SKT setelah kami ajukan keberatan dalan tahap Penjelasan Dokumen Lelang (nwijzing) via LPSE KAltim,tidak ada jawaban pasti oleh oanitia, namun dalam Adendum Dokumen Lelang, panitia menghapus syarat 6 sarjana ber SKA tapi menambahkan syarat menjadi 6 orang tenaga kerja ber Sertifikat dengan berbagai mav\cam SKT yang beberapa diantaranya tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang di Lelang. Mohon oenjelasannya…trima kasih om….
Pagi pak, saya mo nanya nih…
Tahun lalu ada proyek pembangunan kantor dengan proses lelang, setelah dilaksanakan proyek tsb tidak selesai hingga akhir tahun, sehingga perusahaan tsb putus kontrak dan perusahaan di blacklist. Karena ada beban morilnya maka direktur perusahaan tetap melanjutkan pembangunan di awal tahun berikutnya dengan status sumbangan atas nama dia sendiri bukan atas nama perusahaan. Pada tahun yang sama pemda telah mengalokasikan dana untuk lanjutan pembangunan kantor tsb sebesar 250 jt-an dengan tujuan agar proses pengadaan kontraktornya melalui proses lelang karena dicurigai kalo dengan pemilihan langsung akan terpilih lagi direktur yang lama dengan perusahaan yang baru, meskipun dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian kantor tsb sesuai dgn perencanaan awal hanya sekitar 100 jt-an.beberapa yang menjadi tanda tanya bagi saya yaitu:
1. Bagaimana cara pembayaran konsultan perencaan yg baru ini, mengingat beberapa bagian (sekitar 1/3) pekerjaan hanya melanjutkan perencanaan lama yang tentunya sudah dibayar.
2. Bagaimana nantinya setelah pemenang lelang didapat, pada saat mulai pekerjaan ternyata 1/3 pekerjaan dari perencaan telah dilaksanakan ( yang dikerjakan direktur lama dg status sumbangan, maksundya prosen pembayaran termyn pekerjaan.
3. Kalo kasus ini terjadi lagi nanti dikemudian hari apa langkah idealnya yang harus ditempuh..
terimaksih sebelunya atas jawaban bapak yang sangat membantu…wassalam.
@aparat pemda
1. Peruhasaan yang melakukan wanprestasi di blacklist… itu adalah suatu tindakan yang bagus dan patut dicontoh…
2. Kenapa harus ada konsultan perencana lagi? kan desain rencananya sudah ada dari perencanaan tahun sebelumnya, apa ada perubahan desain?
3. Untuk pembangunan fisik, kita tidak melihat apakah ada sumbangan dari pihak manapun, intinya kita hanya melihat bahwa kontrak harus dilaksanakan oleh penyedia yg baru, mau disumbang oleh penyedia yang lama, mau dibantu oleh 1000 jin… silahkan saja yang penting bangunan bisa selesai sesuai dengan kontrak yang ditandatanganinya.
Demikian… mudah2an belum puas biar ngasih sharing lagi disini…)
Salam pengadaan dari kota hujan…
heldi y
Tahun lalu ada proyek pembangunan kantor dengan proses lelang, setelah dilaksanakan proyek tsb tidak selesai hingga akhir tahun, sehingga perusahaan tsb putus kontrak dan perusahaan di blacklist. Karena ada beban morilnya maka direktur perusahaan tetap melanjutkan pembangunan di awal tahun berikutnya dengan status sumbangan atas nama dia sendiri bukan atas nama perusahaan. Pada tahun yang sama pemda telah mengalokasikan dana untuk lanjutan pembangunan kantor tsb sebesar 250 jt-an dengan tujuan agar proses pengadaan kontraktornya melalui proses lelang karena dicurigai kalo dengan pemilihan langsung akan terpilih lagi direktur yang lama dengan perusahaan yang baru, meskipun dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian kantor tsb sesuai dgn perencanaan awal hanya sekitar 100 jt-an.beberapa yang menjadi tanda tanya bagi saya yaitu:
1. Bagaimana cara pembayaran konsultan perencaan yg baru ini, mengingat beberapa bagian (sekitar 1/3) pekerjaan hanya melanjutkan perencanaan lama yang tentunya sudah dibayar.
2. Bagaimana nantinya setelah pemenang lelang didapat, pada saat mulai pekerjaan ternyata 1/3 pekerjaan dari perencaan telah dilaksanakan ( yang dikerjakan direktur lama dg status sumbangan, maksundya prosen pembayaran termyn pekerjaan.
3. Kalo kasus ini terjadi lagi nanti dikemudian hari apa langkah idealnya yang harus ditempuh..
terimaksih sebelunya atas jawaban bapak yang sangat membantu…wassalam.
Mengenai jenis pekerjaan, yang dilaksanakan/diserahkan ke 4 @Surianto
Kalau melihat dari contoh pekerjaannya seharusnya tidak bisa dipecah-pecah karena masih satu “lokalan” lokasinya sehingga tidak akan efektif/efisien apabila disatukan, apalagi kalau dipecah paketnya sehingga tidak lelang, jadi dua pasal yang dilanggar dalam perpres 54, pasal prinsip pengadaan dan pasal kebijakan umum pengadaan.
Namun harus tahu dulu kenapa paket tersebut dipecah? alasan LKPP menyetujui => itu bukan bukan alasan. Tetapi pertanyaannya, apa alasan LKPP dapat menyetujuinya?
Demikian, mohon info untuk sharing selanjutnya
Salam Tender dari Bogor
heldi
Pak Saya Mau Tanya, di daerah Saya Kota Tarakan, Kalimantan Timur, Entah Masuk Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung setiap tahun sampai sekarang proyek yang di pecah-pecah menjadi PL sebanyak 700 – 800 Paket untuk 4 kecamatan belum lagi yang ditangani oleh Dinas PU kisaran 200 an paket, Bagaimana ini apakah tidak bertentangan dengan pasal 38 dan 39 atau 24 Perpres 54/2010 ..? dan Informasi Di media setempat 3 kecamatan sudah mendapat persetujuan dari LKPP sedangkan 1 kecamatan enggan melaksanakan, karena mengganggap tidak sesuai dengan Perpres 54/2010, Polemik ini masih terrus berkembang sampai hari ini…siapa yang berwenang menangani persoalan ini..? Pertannya saya, kalau hal tersebut memang diperbolehkan… seharusnya di Kota kami tidak perlu ada lagi Tender (lelang Umum dan Sederhana) Karena lebih banyak PL nya dari Yang ditender) karena katanya LKPP setuju dengan proyek yang dipecah-pecah untuk menghindari lelang..?
@Surianto
Terima kasih atas sharingnya.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut saya harus tahu detail tentang pekerjaannya, mungkin bisa memberi contoh paket2 pekerjaan yang di Penunjukan atau Pengadaan Langsung-kan tersebut.
Demikian, terima kasih sudah berkunjung…
wasalam
heldi
Mengenai jenis pekerjaan, yang dilaksanakan/diserahkan ke 4 Kecamatan, yang ada, paling banyak adalah Semenisasi dan Drainase Kota,
Dimana didaerah kami hampir semua lorong/Gang/dan Jembatan Ulin, selalu disemenisasi, yang jadi masalah dalam satu ruas jalan gang/ Jembatan Ulin, terdapat 5 s/d 10 paket Semenisasi dengan anggarn 50 – 100 Juta, demikian pula Drainase Kota, satu ruas Drainase terpotong-potong untuk untuk kebutuhan PL, atau setiap Paket mengerajakan 10 – 15 meter, dan sebagian kecil adalah siring/Turap yang dibagi-bagi juga. sedangkan yang ditangani Pihak PU. Pembuatan Pagar/rehab Masjid/Mushollah dan pembukaan jalan baru. (Semua Pekerjaan ini menggunakan anggaran APBD)
Mengenai jenis pekerjaan, yang dilaksanakan/diserahkan ke 4 Kecamatan, yang ada, paling banyak adalah Semenisasi dan Drainase Kota,
Dimana didaerah kami hampir semua lorong/Gang/dan Jembatan Ulin, selalu disemenisasi, yang jadi masalah dalam satu ruas jalan gang/ Jembatan Ulin, terdapat 5 s/d 10 paket Semenisasi dengan anggarn 50 – 100 Juta, demikian pula Drainase Kota, satu ruas Drainase terpotong-potong untuk untuk kebutuhan PL, atau setiap Paket mengerajakan 10 – 15 meter, dan sebagian kecil adalah siring/Turap yang dibagi-bagi juga. sedangkan yang ditangani Pihak PU. Pembuatan Pagar/rehab Masjid/Mushollah dan pembukaan jalan baru. (Semua Pekerjaan ini menggunakan APBD)
Slmt malam Pak,
Saya mau tanya :
1. Dengan tidak mengisi kolom tanggal selesai menurut BA serah terima pada Formulir Isian Kualifikasi huruf I (data pengalaman perusahaan)dengan tahun perolehan pengalaman tahun 2007, apakah hal demikian menggugurkan atau tidak?
2. Dengan sengaja tidak mengisi data pekerjaan yang sedang dilaksanakan (huruf J Formulir Isian Kualifikasi)yang mana diketahui bahwa perusahaan tersebut sedang dalam pelaksanaan pekerjaan yang lain (kontrak kerja sedang berjalan), apakah menggugurkan atau tidak?
Trim’s atas jawabannya.
Saya ikut Pengadaan Jasa Gred 2, Sub bidang Bangunan – Bangunan non perumahan lainnya tapi SKT/SKA diminta panitia 2 SKT Bangunan & 1 SKT juru ukur dan pada waktu anwizing tidak ada yang protes. setelah klarifikasi saya gugur karena tidak mempunyai SKT juru ukur yang dipersyaratkan panitia, gimana tanggapan bapak padahal ini tidak sesuai Kepres 54 ?
@dian
Pekerjaannya pembangunan apa yah, kok sampai mempersyaratkan SKT juru ukur? apakah ada pekerjaan yang cukup berat pada pengukurannya?
saya mau bertanya,
apabila 2 (dua) prusahaan mmiliki domisili yg sama namun dlam kepengurusan prusahaan tdk ada ksamaan pngurus (kpengurusan ganda).
apa boleh mngikuti lelang dalam 1 (satu) paket yg sma ???
trimakasih
@yunie

Secara peraturan Boleh… asal jangan KKN
Tapi kalau tidak salah ada aturan jasa konstruksi yang melarang itu, kalau tidak saah yah
kalau di perpres sih tidak dilarang….
dikarenakan kurang ketelitian Panitia, Peserta Lelang yg seharusnya gugur pada evaluasi administrasi diLULUSKAN (ada dokumen disyaratkan tetapi tidak diupload ,kebetulan peserta dengan harga terendah), pada teknis dan harga memang LULUS, pada saat Pembuktian Kualifikasi peserta tersebut dapat menunjukkan dokumen yang tidak tidak diupload tersebut. Peserta tersebut akhirnya dijadikan PEMENANG LELANG. apakah hal tersebut meerupakan kesalahan FATAL atau dapat dibenarkan?
@Pungky
Kalau harusnya gugur di tahapan administrasi maka seharusnya tidak menjadi pemenang, kalaupun bisa ditunjukkan pada tahapan evaluasi selanjutnya maka itu disebut post bidding! dan hal tersebut tidak bisa dibenarkan…
Demikian, salam pengadaan dari Bogor…
Mohon penjelasannya pak
Untuk tim pendukung/staf pendukung yang ditunjuk
Ditunjuk PPK, apakah masuk dlm ULP/panitia?
Bagaimana dengan honornya? Karena tdk ada dlm SBU
Tim pendukung seperti aanwijzer berbeda dengan ulp, mereka hanya membantu ppk dalam melaksanakan tugasnya dan dapat membantu ulp juga dalam pelaksanaan aanwijzing atau selama proses pemilihan berlangsung bisa diperlukan.
Bagaimana dengan honornya, ya harus ada donk… ya tahun depan dimasukkan dalam SBU, untuk sementara bisa disetarakan dengan fungsional lainnya…
Siang pak…
Mohon petunjuk bapak, untuk pengadaan barang dengan metode pemilihan pengadaan langsung apakah melalui proses kualifikasi? dan metode kualifikasi apa yang digunakan prakualifikasi atau pascakualifikasi?
Terima Kasih.
@Riskardo
Pengadaan langsung itu filosofinya spt belanja langsung, sehingga tidak perlu ada perlombaan untuk memilih penyedia barang/jasa-nya, untuk itu tidak ada istilah pra atau paska kualifikasi, hanya pada intinya peserta atau pelaksana pengadaan langsung yang hanya 1 penyedia tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam pasal 19 perpres 54 tahun 2010.
Pengadaan langsung kalau dilakukan seperti pada proses prakualifikasi hanya dengan metoda yang sangat sederhana
demikian, terima kasih sudah berkunjung
pak,klu pengadaan langsung tanpa melalui proses pemilihan penyedia barang.Teknis urutan kegiatannya gimana pak.
Apa perlu kualifikasi dan pakta integitas.
Slmat sore pak. Saya agak bingung tentang pengadaan langsung, yang katanya bisa sampai pengadaan barang dan pekerjaan konstruksi sampai 100 juta.Apa perbedaan yang mendasar dengan penunjukan langsung.
Kemuadi saya sebagai pejabat pengadaan,untuk belanja modal komputer / PC dengan pagu sebesar Rp.96 Juta harus pakai yang mana,penunjukan langsung atau pengadaan langsung,tk
Pakai pengadaan langsung!
Penunjukan Langsung tidak ada batasan nilainya, Penunjukan langsung hanya untuk pengadaan yg masuk kriteria penunjukan langsung, seperti; barang dgn hak paten, penyedianya hanya satu, kendaraan bermotor dgn GSO, kondisi darurat, dsb
met siang pak
numpang tanya neh hehe
didalam pengadaan barang dg sistem 2 sampul apakah sesuai dg keppres jika didalam pembukaan sampul 2 (harga, panitia tidak mengundang peserta pengadaan dan mengumumkan nilai teknis @peserta tetapi langsung diumumkan pemenang urutan 1,2,3 dengan alasan pembukaan sampul 2 itu adalah hak dan kewenangan panitia
mohon jawabannya
terima kasih
Kang Heldi…
Saya baru saja sarikan Lampiran I Keppres 80 tahun 2003, BAB IV mengenai Peran dan Wewenang Pengawasan dan Pemeriksaan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Masukan dan pendapat Kang Heldi dan teman2 semua sangat saya harapkan.
Selamat Hari Raya Iedul Fitri, Mohon Maaf Lahir dan Bathin…
http://lp3si.wordpress.com/2010/09/12/peran-dan-wewenang-pengawasan-dan-pemeriksaan-dalam-pelaksanaan-pengadaan-barangjasa-pemerintah/
Siang pak…..
Mau naanya nich…kita proses pilsungi. Dari proses proses prakualifikasi 3 peserta dinyatakan lolos. Pada saat proses penawaran ternyata hanya 1 peserta yg memasukkan penawaran….bagaimana untuk proses selanjutnya? apakah dinyatakan gagal dan mengulang dari awal pra lagi atau memanggil kembali ke 3 peserta yang lolos pra…?
terimakasih.
Mohon info dulu ini pengadaan jasa konsultansi atau pemborongan/barang/jasa lainnya?
Kalau ini konsultan seharusnya dari tahap prakualifikasi sudah gagal lelang, karena peserta kurang dari 5 peserta,
Kemudian karena yang memasukan penawaran kurang maka ini harus gagal lelang dengan tetap mengundang peserta yang lama.
demikian semoga makin pusing
salam pbj dari bogor
Mohon pentunjuk dari bapak,
Kami merencanakan akan melakukan pelelangan untuk :
penggandaan / percetaakan dengan hasil out put hasil cetakan
dengan pagu diatas 100 jt.
kami masih bingung apakah ini katagori pengadaan barang atau
pengadaan jasa atau jasa lainnya.
Terima kasih.
Terima kasih atas kunjungannya om Rahmat
Untuk percetakan dapat digunakan Pengadaan Barang dengan SIUP percetakan.
Demikian, mudah2an belum puas
Salam Pengadaan dari Bogor
heldi
Blognya bagus,sangat bermanfaat buat para rekanan & para panitia lelang.
saya mau tanya, apabila surat sanggahan telah disampaikan pada pengguna anggaran dengan bukti2 yang sangat kuat atas pelanggaran atas kepres nomor 80 tahun 2003.
namun pengguna anggaran dan panitia lelang tetap tidak membatalkan pemenang lelang. maka kemana jalur pengaduan dan penyampaian sangah selanjutnya?
apakah panitia pengadaan dapat dipidanakan apabila terkait KKN dalam penetapan pemenang lelang? dengan indikasi terjadinya KKN adalah pelanggaran terhadap kepres no.80 tahun 2003 tersebut…
terimakasih