<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Forum Pengadaan Barang Jasa</title>
	<atom:link href="http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/</link>
	<description>Pengadaan Barang Jasa, Kota Bogor, PNS</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Feb 2012 07:03:35 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=</generator>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/comment-page-1/#comment-11238</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Jul 2011 03:29:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=1478#comment-11238</guid>
		<description>sadlian says:
July 22, 2011 at 8:57 pm  (Edit)

Hampir Sluruh POKJA ULP di KAlimantan Timur selalu mensyaratkan Sertifikat Keahlian untuk Paket dengan Kualifikasi Kecil, walaupun telah kami ajukan keberatan atas syarat tersebut. Dan tidak jarang sejumnlah SKA dan SKT disyaratkan dalam dokumen penawaran walaupun tidak ada hubunganya dengan Pekerjaan yang di Lelang. Bagaimana pendapat Pak Heldy….
Reply

JAWAB:
Ya kalau persyaratan terlalu berat... seharusnya minta dirubah saja....
COba lihat aturan2 LKPJ sebagai dasarnya...
sadlian says:
July 22, 2011 at 8:54 pm  (Edit)

Apakah dibenarkan pada tahap Penjelasan Dokumen Lelang (Anwijzing-On Line) via LPSE Kaltim, Panitia tidak sama sekali menanggapi/menjawab/menjelaskan banyak pertanyaan Rekanan Peserta lelang, namun pada menit terkahir Panitia menjawab bahwa semua pertanyaan akan di jawab dalam Risalah Anwijzing ? Hal tersbeut sering terjadi dengan tujuan upaya Panitia menghindari pertanyaan/tanggapan atas jawaban Panitia. Dan bahkan terkesan sekali Panitia sangat Arogan dengan lelang via LPSE ini, sehingga mohon ditinjau kembali.
Reply
sadlian says:
July 22, 2011 at 8:49 pm  (Edit)

JAWAB:
kalau tidak puas sanggah saja pak...
dengan catatan print screen bukti chatting aanwijzingnya, sebagai bahan bukti sanggah bahwa mereka tidak menjawab dgn baik pertanyaan aanwijzing...

Apakah benar, dalam Adendum Dokumen Lelang ditambahkan persayaratn yang pada tahap anwijzing tidak dibahas oleh panitia, misalnya dalam dokumen lelang diwajibkan menyertakan 7 orang Sarjana ber Sertifikat berbagai SKA dan 1 orang tenaga kerja ber Sertifikat SKT setelah kami ajukan keberatan dalan tahap Penjelasan Dokumen Lelang (nwijzing) via LPSE KAltim,tidak ada jawaban pasti oleh oanitia, namun dalam Adendum Dokumen Lelang, panitia menghapus syarat 6 sarjana ber SKA tapi menambahkan syarat menjadi 6 orang tenaga kerja ber Sertifikat dengan berbagai mav\cam SKT yang beberapa diantaranya tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang di Lelang. Mohon oenjelasannya…trima kasih om….

JAWAB:
sama dengan jawaban sebelumnya... coba diprintscreen hasil aanwijzingnya dan jadikan bukti sanggah...

semoga berhasil dgn eproc-nya pak...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sadlian says:<br />
July 22, 2011 at 8:57 pm  (Edit)</p>
<p>Hampir Sluruh POKJA ULP di KAlimantan Timur selalu mensyaratkan Sertifikat Keahlian untuk Paket dengan Kualifikasi Kecil, walaupun telah kami ajukan keberatan atas syarat tersebut. Dan tidak jarang sejumnlah SKA dan SKT disyaratkan dalam dokumen penawaran walaupun tidak ada hubunganya dengan Pekerjaan yang di Lelang. Bagaimana pendapat Pak Heldy….<br />
Reply</p>
<p>JAWAB:<br />
Ya kalau persyaratan terlalu berat&#8230; seharusnya minta dirubah saja&#8230;.<br />
COba lihat aturan2 LKPJ sebagai dasarnya&#8230;<br />
sadlian says:<br />
July 22, 2011 at 8:54 pm  (Edit)</p>
<p>Apakah dibenarkan pada tahap Penjelasan Dokumen Lelang (Anwijzing-On Line) via LPSE Kaltim, Panitia tidak sama sekali menanggapi/menjawab/menjelaskan banyak pertanyaan Rekanan Peserta lelang, namun pada menit terkahir Panitia menjawab bahwa semua pertanyaan akan di jawab dalam Risalah Anwijzing ? Hal tersbeut sering terjadi dengan tujuan upaya Panitia menghindari pertanyaan/tanggapan atas jawaban Panitia. Dan bahkan terkesan sekali Panitia sangat Arogan dengan lelang via LPSE ini, sehingga mohon ditinjau kembali.<br />
Reply<br />
sadlian says:<br />
July 22, 2011 at 8:49 pm  (Edit)</p>
<p>JAWAB:<br />
kalau tidak puas sanggah saja pak&#8230;<br />
dengan catatan print screen bukti chatting aanwijzingnya, sebagai bahan bukti sanggah bahwa mereka tidak menjawab dgn baik pertanyaan aanwijzing&#8230;</p>
<p>Apakah benar, dalam Adendum Dokumen Lelang ditambahkan persayaratn yang pada tahap anwijzing tidak dibahas oleh panitia, misalnya dalam dokumen lelang diwajibkan menyertakan 7 orang Sarjana ber Sertifikat berbagai SKA dan 1 orang tenaga kerja ber Sertifikat SKT setelah kami ajukan keberatan dalan tahap Penjelasan Dokumen Lelang (nwijzing) via LPSE KAltim,tidak ada jawaban pasti oleh oanitia, namun dalam Adendum Dokumen Lelang, panitia menghapus syarat 6 sarjana ber SKA tapi menambahkan syarat menjadi 6 orang tenaga kerja ber Sertifikat dengan berbagai mav\cam SKT yang beberapa diantaranya tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang di Lelang. Mohon oenjelasannya…trima kasih om….</p>
<p>JAWAB:<br />
sama dengan jawaban sebelumnya&#8230; coba diprintscreen hasil aanwijzingnya dan jadikan bukti sanggah&#8230;</p>
<p>semoga berhasil dgn eproc-nya pak&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: sadlian</title>
		<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/comment-page-1/#comment-10837</link>
		<dc:creator>sadlian</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2011 13:57:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=1478#comment-10837</guid>
		<description>Hampir Sluruh POKJA ULP di KAlimantan Timur selalu mensyaratkan Sertifikat Keahlian untuk Paket dengan Kualifikasi Kecil, walaupun telah kami ajukan keberatan atas syarat tersebut.  Dan tidak jarang sejumnlah SKA dan SKT disyaratkan dalam dokumen penawaran walaupun tidak ada hubunganya dengan Pekerjaan yang di Lelang.  Bagaimana pendapat Pak Heldy....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Hampir Sluruh POKJA ULP di KAlimantan Timur selalu mensyaratkan Sertifikat Keahlian untuk Paket dengan Kualifikasi Kecil, walaupun telah kami ajukan keberatan atas syarat tersebut.  Dan tidak jarang sejumnlah SKA dan SKT disyaratkan dalam dokumen penawaran walaupun tidak ada hubunganya dengan Pekerjaan yang di Lelang.  Bagaimana pendapat Pak Heldy&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: sadlian</title>
		<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/comment-page-1/#comment-10836</link>
		<dc:creator>sadlian</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2011 13:54:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=1478#comment-10836</guid>
		<description>Apakah dibenarkan pada tahap Penjelasan Dokumen Lelang (Anwijzing-On Line) via LPSE Kaltim, Panitia tidak sama sekali menanggapi/menjawab/menjelaskan banyak pertanyaan Rekanan Peserta lelang, namun pada menit terkahir Panitia menjawab bahwa semua pertanyaan akan di jawab dalam Risalah Anwijzing ?  Hal tersbeut sering terjadi dengan tujuan upaya Panitia menghindari pertanyaan/tanggapan atas jawaban Panitia.  Dan bahkan terkesan sekali Panitia sangat Arogan dengan lelang via LPSE ini, sehingga mohon ditinjau kembali.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Apakah dibenarkan pada tahap Penjelasan Dokumen Lelang (Anwijzing-On Line) via LPSE Kaltim, Panitia tidak sama sekali menanggapi/menjawab/menjelaskan banyak pertanyaan Rekanan Peserta lelang, namun pada menit terkahir Panitia menjawab bahwa semua pertanyaan akan di jawab dalam Risalah Anwijzing ?  Hal tersbeut sering terjadi dengan tujuan upaya Panitia menghindari pertanyaan/tanggapan atas jawaban Panitia.  Dan bahkan terkesan sekali Panitia sangat Arogan dengan lelang via LPSE ini, sehingga mohon ditinjau kembali.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: sadlian</title>
		<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/comment-page-1/#comment-10834</link>
		<dc:creator>sadlian</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2011 13:49:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=1478#comment-10834</guid>
		<description>Apakah benar, dalam Adendum Dokumen Lelang ditambahkan persayaratn yang pada tahap anwijzing tidak dibahas oleh panitia, misalnya dalam dokumen lelang diwajibkan menyertakan 7 orang Sarjana ber Sertifikat berbagai SKA dan 1 orang tenaga kerja ber Sertifikat SKT setelah kami ajukan keberatan dalan tahap Penjelasan Dokumen Lelang (nwijzing) via LPSE KAltim,tidak ada jawaban pasti oleh oanitia, namun dalam Adendum Dokumen Lelang, panitia menghapus syarat 6 sarjana ber SKA tapi menambahkan syarat menjadi 6 orang tenaga kerja ber Sertifikat dengan berbagai mav\cam SKT yang beberapa diantaranya tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang di Lelang. Mohon oenjelasannya...trima kasih om....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Apakah benar, dalam Adendum Dokumen Lelang ditambahkan persayaratn yang pada tahap anwijzing tidak dibahas oleh panitia, misalnya dalam dokumen lelang diwajibkan menyertakan 7 orang Sarjana ber Sertifikat berbagai SKA dan 1 orang tenaga kerja ber Sertifikat SKT setelah kami ajukan keberatan dalan tahap Penjelasan Dokumen Lelang (nwijzing) via LPSE KAltim,tidak ada jawaban pasti oleh oanitia, namun dalam Adendum Dokumen Lelang, panitia menghapus syarat 6 sarjana ber SKA tapi menambahkan syarat menjadi 6 orang tenaga kerja ber Sertifikat dengan berbagai mav\cam SKT yang beberapa diantaranya tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang di Lelang. Mohon oenjelasannya&#8230;trima kasih om&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/comment-page-1/#comment-10479</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Jul 2011 14:06:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=1478#comment-10479</guid>
		<description>@aparat pemda

1. Peruhasaan yang melakukan wanprestasi di blacklist... itu adalah suatu tindakan yang bagus dan patut dicontoh...

2. Kenapa harus ada konsultan perencana lagi? kan desain rencananya sudah ada dari perencanaan tahun sebelumnya, apa ada perubahan desain?

3. Untuk pembangunan fisik, kita tidak melihat apakah ada sumbangan dari pihak manapun, intinya kita hanya melihat bahwa kontrak harus dilaksanakan oleh penyedia yg baru, mau disumbang oleh penyedia yang lama, mau dibantu oleh 1000 jin... silahkan saja yang penting bangunan bisa selesai sesuai dengan kontrak yang ditandatanganinya.

Demikian... mudah2an belum puas biar ngasih sharing lagi disini...)
Salam pengadaan dari kota hujan...
heldi y 
Tahun lalu ada proyek pembangunan kantor dengan proses lelang, setelah dilaksanakan proyek tsb tidak selesai hingga akhir tahun, sehingga perusahaan tsb putus kontrak dan perusahaan di blacklist. Karena ada beban morilnya maka direktur perusahaan tetap melanjutkan pembangunan di awal tahun berikutnya dengan status sumbangan atas nama dia sendiri bukan atas nama perusahaan. Pada tahun yang sama pemda telah mengalokasikan dana untuk lanjutan pembangunan kantor tsb sebesar 250 jt-an dengan tujuan agar proses pengadaan kontraktornya melalui proses lelang karena dicurigai kalo dengan pemilihan langsung akan terpilih lagi direktur yang lama dengan perusahaan yang baru, meskipun dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian kantor tsb sesuai dgn perencanaan awal hanya sekitar 100 jt-an.beberapa yang menjadi tanda tanya bagi saya yaitu:
1. Bagaimana cara pembayaran konsultan perencaan yg baru ini, mengingat beberapa bagian (sekitar 1/3) pekerjaan hanya melanjutkan perencanaan lama yang tentunya sudah dibayar.
2. Bagaimana nantinya setelah pemenang lelang didapat, pada saat mulai pekerjaan ternyata 1/3 pekerjaan dari perencaan telah dilaksanakan ( yang dikerjakan direktur lama dg status sumbangan, maksundya prosen pembayaran termyn pekerjaan.
3. Kalo kasus ini terjadi lagi nanti dikemudian hari apa langkah idealnya yang harus ditempuh..

terimaksih sebelunya atas jawaban bapak yang sangat membantu…wassalam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@aparat pemda</p>
<p>1. Peruhasaan yang melakukan wanprestasi di blacklist&#8230; itu adalah suatu tindakan yang bagus dan patut dicontoh&#8230;</p>
<p>2. Kenapa harus ada konsultan perencana lagi? kan desain rencananya sudah ada dari perencanaan tahun sebelumnya, apa ada perubahan desain?</p>
<p>3. Untuk pembangunan fisik, kita tidak melihat apakah ada sumbangan dari pihak manapun, intinya kita hanya melihat bahwa kontrak harus dilaksanakan oleh penyedia yg baru, mau disumbang oleh penyedia yang lama, mau dibantu oleh 1000 jin&#8230; silahkan saja yang penting bangunan bisa selesai sesuai dengan kontrak yang ditandatanganinya.</p>
<p>Demikian&#8230; mudah2an belum puas biar ngasih sharing lagi disini&#8230;)<br />
Salam pengadaan dari kota hujan&#8230;<br />
heldi y<br />
Tahun lalu ada proyek pembangunan kantor dengan proses lelang, setelah dilaksanakan proyek tsb tidak selesai hingga akhir tahun, sehingga perusahaan tsb putus kontrak dan perusahaan di blacklist. Karena ada beban morilnya maka direktur perusahaan tetap melanjutkan pembangunan di awal tahun berikutnya dengan status sumbangan atas nama dia sendiri bukan atas nama perusahaan. Pada tahun yang sama pemda telah mengalokasikan dana untuk lanjutan pembangunan kantor tsb sebesar 250 jt-an dengan tujuan agar proses pengadaan kontraktornya melalui proses lelang karena dicurigai kalo dengan pemilihan langsung akan terpilih lagi direktur yang lama dengan perusahaan yang baru, meskipun dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian kantor tsb sesuai dgn perencanaan awal hanya sekitar 100 jt-an.beberapa yang menjadi tanda tanya bagi saya yaitu:<br />
1. Bagaimana cara pembayaran konsultan perencaan yg baru ini, mengingat beberapa bagian (sekitar 1/3) pekerjaan hanya melanjutkan perencanaan lama yang tentunya sudah dibayar.<br />
2. Bagaimana nantinya setelah pemenang lelang didapat, pada saat mulai pekerjaan ternyata 1/3 pekerjaan dari perencaan telah dilaksanakan ( yang dikerjakan direktur lama dg status sumbangan, maksundya prosen pembayaran termyn pekerjaan.<br />
3. Kalo kasus ini terjadi lagi nanti dikemudian hari apa langkah idealnya yang harus ditempuh..</p>
<p>terimaksih sebelunya atas jawaban bapak yang sangat membantu…wassalam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Aparatpemda</title>
		<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/comment-page-1/#comment-9911</link>
		<dc:creator>Aparatpemda</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Jul 2011 02:19:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=1478#comment-9911</guid>
		<description>Pagi pak, saya mo nanya nih...
Tahun lalu ada proyek pembangunan kantor dengan proses lelang, setelah dilaksanakan proyek tsb tidak selesai hingga akhir tahun, sehingga perusahaan tsb putus kontrak dan perusahaan di blacklist. Karena ada beban morilnya maka direktur perusahaan tetap melanjutkan pembangunan di awal tahun berikutnya dengan status sumbangan atas nama dia sendiri bukan atas nama perusahaan. Pada tahun yang sama pemda telah mengalokasikan dana untuk lanjutan pembangunan kantor tsb sebesar 250 jt-an dengan tujuan agar proses pengadaan kontraktornya melalui proses lelang karena dicurigai kalo dengan pemilihan langsung akan terpilih lagi direktur yang lama dengan perusahaan yang baru, meskipun dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian kantor tsb sesuai dgn perencanaan awal hanya sekitar 100 jt-an.beberapa yang menjadi tanda tanya bagi saya yaitu:
1. Bagaimana cara pembayaran konsultan perencaan yg baru ini, mengingat beberapa bagian (sekitar 1/3) pekerjaan hanya melanjutkan perencanaan lama yang tentunya sudah dibayar.
2. Bagaimana nantinya setelah pemenang lelang didapat, pada saat mulai pekerjaan ternyata 1/3 pekerjaan dari perencaan telah dilaksanakan ( yang dikerjakan direktur lama dg status sumbangan, maksundya prosen pembayaran termyn pekerjaan.
3. Kalo kasus ini terjadi lagi nanti dikemudian hari apa langkah idealnya yang harus ditempuh..

terimaksih sebelunya atas jawaban bapak yang sangat membantu...wassalam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pagi pak, saya mo nanya nih&#8230;<br />
Tahun lalu ada proyek pembangunan kantor dengan proses lelang, setelah dilaksanakan proyek tsb tidak selesai hingga akhir tahun, sehingga perusahaan tsb putus kontrak dan perusahaan di blacklist. Karena ada beban morilnya maka direktur perusahaan tetap melanjutkan pembangunan di awal tahun berikutnya dengan status sumbangan atas nama dia sendiri bukan atas nama perusahaan. Pada tahun yang sama pemda telah mengalokasikan dana untuk lanjutan pembangunan kantor tsb sebesar 250 jt-an dengan tujuan agar proses pengadaan kontraktornya melalui proses lelang karena dicurigai kalo dengan pemilihan langsung akan terpilih lagi direktur yang lama dengan perusahaan yang baru, meskipun dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian kantor tsb sesuai dgn perencanaan awal hanya sekitar 100 jt-an.beberapa yang menjadi tanda tanya bagi saya yaitu:<br />
1. Bagaimana cara pembayaran konsultan perencaan yg baru ini, mengingat beberapa bagian (sekitar 1/3) pekerjaan hanya melanjutkan perencanaan lama yang tentunya sudah dibayar.<br />
2. Bagaimana nantinya setelah pemenang lelang didapat, pada saat mulai pekerjaan ternyata 1/3 pekerjaan dari perencaan telah dilaksanakan ( yang dikerjakan direktur lama dg status sumbangan, maksundya prosen pembayaran termyn pekerjaan.<br />
3. Kalo kasus ini terjadi lagi nanti dikemudian hari apa langkah idealnya yang harus ditempuh..</p>
<p>terimaksih sebelunya atas jawaban bapak yang sangat membantu&#8230;wassalam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/comment-page-1/#comment-9096</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Jul 2011 15:48:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=1478#comment-9096</guid>
		<description>Mengenai jenis pekerjaan, yang dilaksanakan/diserahkan ke 4 @Surianto

Kalau melihat dari contoh pekerjaannya seharusnya tidak bisa dipecah-pecah karena masih satu &quot;lokalan&quot; lokasinya sehingga tidak akan efektif/efisien apabila disatukan, apalagi kalau dipecah paketnya sehingga tidak lelang, jadi dua pasal yang dilanggar dalam perpres 54, pasal prinsip pengadaan dan pasal kebijakan umum pengadaan.

Namun harus tahu dulu kenapa paket tersebut dipecah? alasan LKPP menyetujui =&gt; itu bukan bukan alasan. Tetapi pertanyaannya, apa alasan LKPP dapat menyetujuinya?

Demikian, mohon info untuk sharing selanjutnya :)

Salam Tender dari Bogor

heldi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mengenai jenis pekerjaan, yang dilaksanakan/diserahkan ke 4 @Surianto</p>
<p>Kalau melihat dari contoh pekerjaannya seharusnya tidak bisa dipecah-pecah karena masih satu &#8220;lokalan&#8221; lokasinya sehingga tidak akan efektif/efisien apabila disatukan, apalagi kalau dipecah paketnya sehingga tidak lelang, jadi dua pasal yang dilanggar dalam perpres 54, pasal prinsip pengadaan dan pasal kebijakan umum pengadaan.</p>
<p>Namun harus tahu dulu kenapa paket tersebut dipecah? alasan LKPP menyetujui =&gt; itu bukan bukan alasan. Tetapi pertanyaannya, apa alasan LKPP dapat menyetujuinya?</p>
<p>Demikian, mohon info untuk sharing selanjutnya <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Salam Tender dari Bogor</p>
<p>heldi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Surianto</title>
		<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/comment-page-1/#comment-9090</link>
		<dc:creator>Surianto</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Jul 2011 14:44:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=1478#comment-9090</guid>
		<description>Mengenai jenis pekerjaan, yang dilaksanakan/diserahkan ke 4 Kecamatan, yang ada,  paling banyak adalah Semenisasi dan Drainase Kota,
Dimana didaerah kami hampir semua lorong/Gang/dan Jembatan Ulin, selalu disemenisasi, yang jadi masalah dalam satu ruas jalan gang/ Jembatan Ulin, terdapat 5 s/d 10 paket Semenisasi dengan anggarn 50 - 100 Juta, demikian pula Drainase Kota, satu ruas Drainase terpotong-potong untuk untuk kebutuhan PL, atau setiap Paket mengerajakan 10 - 15 meter, dan sebagian kecil adalah siring/Turap yang dibagi-bagi juga. sedangkan yang ditangani Pihak PU. Pembuatan Pagar/rehab  Masjid/Mushollah dan pembukaan jalan baru. (Semua Pekerjaan ini menggunakan APBD)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mengenai jenis pekerjaan, yang dilaksanakan/diserahkan ke 4 Kecamatan, yang ada,  paling banyak adalah Semenisasi dan Drainase Kota,<br />
Dimana didaerah kami hampir semua lorong/Gang/dan Jembatan Ulin, selalu disemenisasi, yang jadi masalah dalam satu ruas jalan gang/ Jembatan Ulin, terdapat 5 s/d 10 paket Semenisasi dengan anggarn 50 &#8211; 100 Juta, demikian pula Drainase Kota, satu ruas Drainase terpotong-potong untuk untuk kebutuhan PL, atau setiap Paket mengerajakan 10 &#8211; 15 meter, dan sebagian kecil adalah siring/Turap yang dibagi-bagi juga. sedangkan yang ditangani Pihak PU. Pembuatan Pagar/rehab  Masjid/Mushollah dan pembukaan jalan baru. (Semua Pekerjaan ini menggunakan APBD)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Surianto</title>
		<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/comment-page-1/#comment-9088</link>
		<dc:creator>Surianto</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Jul 2011 14:38:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=1478#comment-9088</guid>
		<description>Mengenai jenis pekerjaan, yang dilaksanakan/diserahkan ke 4 Kecamatan, yang ada,  paling banyak adalah Semenisasi dan Drainase Kota,
Dimana didaerah kami hampir semua lorong/Gang/dan Jembatan Ulin, selalu disemenisasi, yang jadi masalah dalam satu ruas jalan gang/ Jembatan Ulin, terdapat 5 s/d 10 paket Semenisasi dengan anggarn 50 - 100 Juta, demikian pula Drainase Kota, satu ruas Drainase terpotong-potong untuk untuk kebutuhan PL, atau setiap Paket mengerajakan 10 - 15 meter, dan sebagian kecil adalah siring/Turap yang dibagi-bagi juga. sedangkan yang ditangani Pihak PU. Pembuatan Pagar/rehab  Masjid/Mushollah dan pembukaan jalan baru. (Semua Pekerjaan ini menggunakan anggaran APBD)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mengenai jenis pekerjaan, yang dilaksanakan/diserahkan ke 4 Kecamatan, yang ada,  paling banyak adalah Semenisasi dan Drainase Kota,<br />
Dimana didaerah kami hampir semua lorong/Gang/dan Jembatan Ulin, selalu disemenisasi, yang jadi masalah dalam satu ruas jalan gang/ Jembatan Ulin, terdapat 5 s/d 10 paket Semenisasi dengan anggarn 50 &#8211; 100 Juta, demikian pula Drainase Kota, satu ruas Drainase terpotong-potong untuk untuk kebutuhan PL, atau setiap Paket mengerajakan 10 &#8211; 15 meter, dan sebagian kecil adalah siring/Turap yang dibagi-bagi juga. sedangkan yang ditangani Pihak PU. Pembuatan Pagar/rehab  Masjid/Mushollah dan pembukaan jalan baru. (Semua Pekerjaan ini menggunakan anggaran APBD)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/comment-page-1/#comment-9044</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Jul 2011 06:14:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=1478#comment-9044</guid>
		<description>@Surianto

Terima kasih atas sharingnya.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut saya harus tahu detail tentang pekerjaannya, mungkin bisa memberi contoh paket2 pekerjaan yang di Penunjukan atau Pengadaan Langsung-kan tersebut.

Demikian, terima kasih sudah berkunjung...

wasalam
heldi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Surianto</p>
<p>Terima kasih atas sharingnya.<br />
Untuk menjawab pertanyaan tersebut saya harus tahu detail tentang pekerjaannya, mungkin bisa memberi contoh paket2 pekerjaan yang di Penunjukan atau Pengadaan Langsung-kan tersebut.</p>
<p>Demikian, terima kasih sudah berkunjung&#8230;</p>
<p>wasalam<br />
heldi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

