<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Forum Pengadaan Barang Jasa</title>
	<atom:link href="http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/</link>
	<description>Pengadaan Barang Jasa, Kota Bogor, PNS</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 May 2012 11:13:50 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=</generator>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/comment-page-1/#comment-18019</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 May 2012 14:17:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=1478#comment-18019</guid>
		<description>@rahim

Pengadaan Langsung lebih tepat. 
Untuk survey harga dan kualitas dapat minta ke minimal 2 pelaksana konstruksi yang ada.
Pilih yang termurah dan memenuhi spesifikasi teknisnya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@rahim</p>
<p>Pengadaan Langsung lebih tepat.<br />
Untuk survey harga dan kualitas dapat minta ke minimal 2 pelaksana konstruksi yang ada.<br />
Pilih yang termurah dan memenuhi spesifikasi teknisnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/comment-page-1/#comment-17873</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 May 2012 08:07:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=1478#comment-17873</guid>
		<description>@rahim

Untuk pekerjaan sd 100 jt semenisasi gang-gang desa dilakukan dengan pengadaan langsung.
Penunjukan langsung tidak ada batasan nilainya, berapapun nilainya bisa Penunjukan Langsung asal memenuhi kriteria penunjukan langsung, seperti hak paten, hanya satu penyedia, darurat, dsb.

Untuk teknis Pengadaan langsung, dilakukan survey thd minimal 2 penyedia b/j, minimal 2 berarti boleh saja lebih. Ya dilakukan survey kepada penyedia dengan mananyakan berapa harga untuk spek b/j yang dibutuhkan dan apakah mereka menyediakan atau tidak b/j dengan spek yang kita minta.

Demikian pak Rahim, saya tunggu sharnya kembali
Salam Pengadaan dari Bogor

heldi y</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@rahim</p>
<p>Untuk pekerjaan sd 100 jt semenisasi gang-gang desa dilakukan dengan pengadaan langsung.<br />
Penunjukan langsung tidak ada batasan nilainya, berapapun nilainya bisa Penunjukan Langsung asal memenuhi kriteria penunjukan langsung, seperti hak paten, hanya satu penyedia, darurat, dsb.</p>
<p>Untuk teknis Pengadaan langsung, dilakukan survey thd minimal 2 penyedia b/j, minimal 2 berarti boleh saja lebih. Ya dilakukan survey kepada penyedia dengan mananyakan berapa harga untuk spek b/j yang dibutuhkan dan apakah mereka menyediakan atau tidak b/j dengan spek yang kita minta.</p>
<p>Demikian pak Rahim, saya tunggu sharnya kembali<br />
Salam Pengadaan dari Bogor</p>
<p>heldi y</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rahim</title>
		<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/comment-page-1/#comment-17869</link>
		<dc:creator>rahim</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 May 2012 07:16:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=1478#comment-17869</guid>
		<description>konsultasi pak, untuk pekerjaan konstruksi contoh: semenisasi gang-gang desa dengan nilai pagu dana s/d 100 juta, metode pemilihan apa yg tepat? penunjukan langsung atau pengadaan langsung? dan
pada perpres 54 thn 2010 lampiran 5 poin c.2.a &quot;Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda&quot; bagaimana caranya terhadap contoh pekerjaan diatas pak? makasi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>konsultasi pak, untuk pekerjaan konstruksi contoh: semenisasi gang-gang desa dengan nilai pagu dana s/d 100 juta, metode pemilihan apa yg tepat? penunjukan langsung atau pengadaan langsung? dan<br />
pada perpres 54 thn 2010 lampiran 5 poin c.2.a &#8220;Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda&#8221; bagaimana caranya terhadap contoh pekerjaan diatas pak? makasi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: haris</title>
		<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/comment-page-1/#comment-17183</link>
		<dc:creator>haris</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Mar 2012 17:41:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=1478#comment-17183</guid>
		<description>dalam pengumuman Lelang panitia mempersyaratkan Sub bidang yang sesuai dengan paket yang dilelang,nilai paket tersebut adalah 300 juta sehingga tergolong dalam usaha kecil,banyak peserta lelang yang tidak bisa mendaftar karena tidak sesuai dengan Sub Bidang yang mereka miliki,padahal Bidangnya  sesuai dengan paket yang dilelang,apakah hal ini tidak bertentangan dengan pasal 19 dalam perpres 54  tahun 2010  ( Persyaratan Kualifikasi untuk usaha kecil adalah yang sesuai dengan bidangnya dan Sub bidang untuk Non Kecil )</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>dalam pengumuman Lelang panitia mempersyaratkan Sub bidang yang sesuai dengan paket yang dilelang,nilai paket tersebut adalah 300 juta sehingga tergolong dalam usaha kecil,banyak peserta lelang yang tidak bisa mendaftar karena tidak sesuai dengan Sub Bidang yang mereka miliki,padahal Bidangnya  sesuai dengan paket yang dilelang,apakah hal ini tidak bertentangan dengan pasal 19 dalam perpres 54  tahun 2010  ( Persyaratan Kualifikasi untuk usaha kecil adalah yang sesuai dengan bidangnya dan Sub bidang untuk Non Kecil )</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/comment-page-1/#comment-17097</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Mar 2012 17:38:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=1478#comment-17097</guid>
		<description>@Irman

oh bukan pak... kalau yang dinilai tentang pengalaman, metodologi dan tenaga ahli itu adalah DOKUMEN PENAWARAN bukan kualifikasi.

Kualifikasi menilai kemampuan umum dan klasifikasi dari perusahaan/konsultan. Logika simpel nya beginilah, karena saya senang makan, misalkan saya ingin makan mie aceh, maka pada tahapan pra kualifikasi, ketika saya lapar ingin makan mie aceh saya belum meminta penawaran bagaimana spesifikasi dari mie aceh tersebut, tetapi menilai rumah makan yang ada di sepanjang jalan, mana yang kira-kira masuk dalam kualifikasi saya untuk makan di restoran itu, mulai dari tongkrongannya, kebersihan, apakah rame pengunjungnya atau tidak, dan tentunya apakah masuk klasifikasi restoran penyedia makanan aceh bukan, dsb, nah dalam kualifikasi saya belum melihat apakah restoran tersebut menyediakan mie aceh yang enak, atau bumbunya mempunyai kadar ganja atau tidak :) tapi hanya melihat apakah restoran masuk dalam persyaratan saya secara umum atau tidak untuk menjadi penyedia mie aceh yang enak :)

Nah baru setelah saya memperoleh beberapa restoran atau cafe penyedia mie aceh yang masuk kriteria saya, maka saya mulai melihat penawaran terhadap menu mie aceh nya, oh ternyata restoran raja mie aceh di jalan paledang itu bumbunya kurang gurih, oh dapoer aceh di jalan pajajaran ternyata harganya mahal, oh yang di yasmin bumbunya kuning sekali tapi kurang mantap, oh yang jalan baru ternyata ganjanya banyak... dsb... nah setelah kualifikasi barulah kita lihat penawaran mie acehnya... 

halah kok jadi melantur ke mie aceh... ya sudah saya kirim contoh formatnya ya ke emailnya :)

terima kasih pak sudah berkunjung ke blog saya

salam pengadaan dari bogor

heldi y</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Irman</p>
<p>oh bukan pak&#8230; kalau yang dinilai tentang pengalaman, metodologi dan tenaga ahli itu adalah DOKUMEN PENAWARAN bukan kualifikasi.</p>
<p>Kualifikasi menilai kemampuan umum dan klasifikasi dari perusahaan/konsultan. Logika simpel nya beginilah, karena saya senang makan, misalkan saya ingin makan mie aceh, maka pada tahapan pra kualifikasi, ketika saya lapar ingin makan mie aceh saya belum meminta penawaran bagaimana spesifikasi dari mie aceh tersebut, tetapi menilai rumah makan yang ada di sepanjang jalan, mana yang kira-kira masuk dalam kualifikasi saya untuk makan di restoran itu, mulai dari tongkrongannya, kebersihan, apakah rame pengunjungnya atau tidak, dan tentunya apakah masuk klasifikasi restoran penyedia makanan aceh bukan, dsb, nah dalam kualifikasi saya belum melihat apakah restoran tersebut menyediakan mie aceh yang enak, atau bumbunya mempunyai kadar ganja atau tidak <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  tapi hanya melihat apakah restoran masuk dalam persyaratan saya secara umum atau tidak untuk menjadi penyedia mie aceh yang enak <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Nah baru setelah saya memperoleh beberapa restoran atau cafe penyedia mie aceh yang masuk kriteria saya, maka saya mulai melihat penawaran terhadap menu mie aceh nya, oh ternyata restoran raja mie aceh di jalan paledang itu bumbunya kurang gurih, oh dapoer aceh di jalan pajajaran ternyata harganya mahal, oh yang di yasmin bumbunya kuning sekali tapi kurang mantap, oh yang jalan baru ternyata ganjanya banyak&#8230; dsb&#8230; nah setelah kualifikasi barulah kita lihat penawaran mie acehnya&#8230; </p>
<p>halah kok jadi melantur ke mie aceh&#8230; ya sudah saya kirim contoh formatnya ya ke emailnya <img src='http://heldi.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>terima kasih pak sudah berkunjung ke blog saya</p>
<p>salam pengadaan dari bogor</p>
<p>heldi y</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: irman</title>
		<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/comment-page-1/#comment-17084</link>
		<dc:creator>irman</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Mar 2012 12:47:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=1478#comment-17084</guid>
		<description>Assalamualaikum. 
kepada Yth. Bpk Heldi.. 
Punten bade tumaros.
bobot dalam penilaian evaluasi teknis kualifikasi. pengadaan jasa konsultansi pengalaman perusahaan berapa %, tenaga ahli berapa %.. apakah seperti ini : 
a) pengalaman perusahaan (10 – 20 %); 
b) pendekatan dan metodologi (20 – 40 %); 
c) kualifikasi tenaga ahli (50 – 70 %);, 
karena didalam modul LKPP 
1. pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara dengan bobot 50-60%;
     (kedekatan jenis pekerjaan dan nilai pek. perusahaan)
2. kepemilikan tenaga ahli tetap, termasuk unsur komisaris/direksi yang berpengalaman pada pekerjaan yang sejenis dan  kompleksitas yang setara dengan bobot 40-50%.
mksh.. kalo bisa sya minta contohnya., mksh byk</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum.<br />
kepada Yth. Bpk Heldi..<br />
Punten bade tumaros.<br />
bobot dalam penilaian evaluasi teknis kualifikasi. pengadaan jasa konsultansi pengalaman perusahaan berapa %, tenaga ahli berapa %.. apakah seperti ini :<br />
a) pengalaman perusahaan (10 – 20 %);<br />
b) pendekatan dan metodologi (20 – 40 %);<br />
c) kualifikasi tenaga ahli (50 – 70 %);,<br />
karena didalam modul LKPP<br />
1. pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara dengan bobot 50-60%;<br />
     (kedekatan jenis pekerjaan dan nilai pek. perusahaan)<br />
2. kepemilikan tenaga ahli tetap, termasuk unsur komisaris/direksi yang berpengalaman pada pekerjaan yang sejenis dan  kompleksitas yang setara dengan bobot 40-50%.<br />
mksh.. kalo bisa sya minta contohnya., mksh byk</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/comment-page-1/#comment-17049</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Mar 2012 03:53:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=1478#comment-17049</guid>
		<description>@mulyono:

Pada proses klarifikasi, panitia/ulp dapat meminta untuk memeriksa keabsahan semua data dalam isian kualifikasi yang diisi oleh peserta.
Halini tidak menambah-nambah persyaratan, memang inilah yang harus dilakukan oleh ULP, bila peserta memasukan seorang tenaga ahli dengan kualifikasi tertentu, maka pada tahapan pembuktian kualifikasi, peserta harus dapat membuktikan semua yang diisinya dalam formulir isian kualifikasi tsb.

Tinggal masalah waktu, berapa lama dan bagaimana teknisnya itu tinggal di atur saja dengan ulp-nya, kalau-kalau memerlukan waktu untuk mencari ijasah atau hal-hal teknis lainnya sehingga mungkin pembuktian kualifikasi tidak dapat dilakukan satu hari/kali pembuktian.

Demikian, salam pengadaan dari bogor

heldi y</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@mulyono:</p>
<p>Pada proses klarifikasi, panitia/ulp dapat meminta untuk memeriksa keabsahan semua data dalam isian kualifikasi yang diisi oleh peserta.<br />
Halini tidak menambah-nambah persyaratan, memang inilah yang harus dilakukan oleh ULP, bila peserta memasukan seorang tenaga ahli dengan kualifikasi tertentu, maka pada tahapan pembuktian kualifikasi, peserta harus dapat membuktikan semua yang diisinya dalam formulir isian kualifikasi tsb.</p>
<p>Tinggal masalah waktu, berapa lama dan bagaimana teknisnya itu tinggal di atur saja dengan ulp-nya, kalau-kalau memerlukan waktu untuk mencari ijasah atau hal-hal teknis lainnya sehingga mungkin pembuktian kualifikasi tidak dapat dilakukan satu hari/kali pembuktian.</p>
<p>Demikian, salam pengadaan dari bogor</p>
<p>heldi y</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Mulyono l</title>
		<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/comment-page-1/#comment-17044</link>
		<dc:creator>Mulyono l</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Mar 2012 03:07:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=1478#comment-17044</guid>
		<description>Kami ikut  tender  di  balai wilayah sungai  sulawesi II,
dan  diundang  klarifikasi &amp; verifikasi,  hasil  berita  acara nya dokumen  yg  diminta  telah  kami  penuhi semuanya,  hanya  ulp meminta  lagi  ijazah bagi tenaga  yg  ada  sertifikasinya.
Apakah   permintaan  ulp  ini  tidak  berlebihan  dan  cenderung  menambah nambah  persyaratan  ssi dgn  perpres  54 thn 2010 ?,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kami ikut  tender  di  balai wilayah sungai  sulawesi II,<br />
dan  diundang  klarifikasi &amp; verifikasi,  hasil  berita  acara nya dokumen  yg  diminta  telah  kami  penuhi semuanya,  hanya  ulp meminta  lagi  ijazah bagi tenaga  yg  ada  sertifikasinya.<br />
Apakah   permintaan  ulp  ini  tidak  berlebihan  dan  cenderung  menambah nambah  persyaratan  ssi dgn  perpres  54 thn 2010 ?,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudi</title>
		<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/comment-page-1/#comment-16796</link>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Feb 2012 11:26:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=1478#comment-16796</guid>
		<description>Mohon Petunjuk dari Bapak,
Dalam pengadaan Mobil yang nilainya diatas 200 juta metode yg digunakan Penunjukan Langsung, yg mau saya tanyakan :
1. Apakah HPS/OE sama dengan harga GSO atau di tambah lagi dengan PPn dan PPh?
2. Siapa yg menandatangani kontraknya, Pejabat Pengadaan atau ULP?
Terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mohon Petunjuk dari Bapak,<br />
Dalam pengadaan Mobil yang nilainya diatas 200 juta metode yg digunakan Penunjukan Langsung, yg mau saya tanyakan :<br />
1. Apakah HPS/OE sama dengan harga GSO atau di tambah lagi dengan PPn dan PPh?<br />
2. Siapa yg menandatangani kontraknya, Pejabat Pengadaan atau ULP?<br />
Terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: heldi</title>
		<link>http://heldi.net/2010/01/kumpulan-tanya-jawab-pengadaan/comment-page-1/#comment-11238</link>
		<dc:creator>heldi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Jul 2011 03:29:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://heldi.net/?p=1478#comment-11238</guid>
		<description>sadlian says:
July 22, 2011 at 8:57 pm  (Edit)

Hampir Sluruh POKJA ULP di KAlimantan Timur selalu mensyaratkan Sertifikat Keahlian untuk Paket dengan Kualifikasi Kecil, walaupun telah kami ajukan keberatan atas syarat tersebut. Dan tidak jarang sejumnlah SKA dan SKT disyaratkan dalam dokumen penawaran walaupun tidak ada hubunganya dengan Pekerjaan yang di Lelang. Bagaimana pendapat Pak Heldy….
Reply

JAWAB:
Ya kalau persyaratan terlalu berat... seharusnya minta dirubah saja....
COba lihat aturan2 LKPJ sebagai dasarnya...
sadlian says:
July 22, 2011 at 8:54 pm  (Edit)

Apakah dibenarkan pada tahap Penjelasan Dokumen Lelang (Anwijzing-On Line) via LPSE Kaltim, Panitia tidak sama sekali menanggapi/menjawab/menjelaskan banyak pertanyaan Rekanan Peserta lelang, namun pada menit terkahir Panitia menjawab bahwa semua pertanyaan akan di jawab dalam Risalah Anwijzing ? Hal tersbeut sering terjadi dengan tujuan upaya Panitia menghindari pertanyaan/tanggapan atas jawaban Panitia. Dan bahkan terkesan sekali Panitia sangat Arogan dengan lelang via LPSE ini, sehingga mohon ditinjau kembali.
Reply
sadlian says:
July 22, 2011 at 8:49 pm  (Edit)

JAWAB:
kalau tidak puas sanggah saja pak...
dengan catatan print screen bukti chatting aanwijzingnya, sebagai bahan bukti sanggah bahwa mereka tidak menjawab dgn baik pertanyaan aanwijzing...

Apakah benar, dalam Adendum Dokumen Lelang ditambahkan persayaratn yang pada tahap anwijzing tidak dibahas oleh panitia, misalnya dalam dokumen lelang diwajibkan menyertakan 7 orang Sarjana ber Sertifikat berbagai SKA dan 1 orang tenaga kerja ber Sertifikat SKT setelah kami ajukan keberatan dalan tahap Penjelasan Dokumen Lelang (nwijzing) via LPSE KAltim,tidak ada jawaban pasti oleh oanitia, namun dalam Adendum Dokumen Lelang, panitia menghapus syarat 6 sarjana ber SKA tapi menambahkan syarat menjadi 6 orang tenaga kerja ber Sertifikat dengan berbagai mav\cam SKT yang beberapa diantaranya tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang di Lelang. Mohon oenjelasannya…trima kasih om….

JAWAB:
sama dengan jawaban sebelumnya... coba diprintscreen hasil aanwijzingnya dan jadikan bukti sanggah...

semoga berhasil dgn eproc-nya pak...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sadlian says:<br />
July 22, 2011 at 8:57 pm  (Edit)</p>
<p>Hampir Sluruh POKJA ULP di KAlimantan Timur selalu mensyaratkan Sertifikat Keahlian untuk Paket dengan Kualifikasi Kecil, walaupun telah kami ajukan keberatan atas syarat tersebut. Dan tidak jarang sejumnlah SKA dan SKT disyaratkan dalam dokumen penawaran walaupun tidak ada hubunganya dengan Pekerjaan yang di Lelang. Bagaimana pendapat Pak Heldy….<br />
Reply</p>
<p>JAWAB:<br />
Ya kalau persyaratan terlalu berat&#8230; seharusnya minta dirubah saja&#8230;.<br />
COba lihat aturan2 LKPJ sebagai dasarnya&#8230;<br />
sadlian says:<br />
July 22, 2011 at 8:54 pm  (Edit)</p>
<p>Apakah dibenarkan pada tahap Penjelasan Dokumen Lelang (Anwijzing-On Line) via LPSE Kaltim, Panitia tidak sama sekali menanggapi/menjawab/menjelaskan banyak pertanyaan Rekanan Peserta lelang, namun pada menit terkahir Panitia menjawab bahwa semua pertanyaan akan di jawab dalam Risalah Anwijzing ? Hal tersbeut sering terjadi dengan tujuan upaya Panitia menghindari pertanyaan/tanggapan atas jawaban Panitia. Dan bahkan terkesan sekali Panitia sangat Arogan dengan lelang via LPSE ini, sehingga mohon ditinjau kembali.<br />
Reply<br />
sadlian says:<br />
July 22, 2011 at 8:49 pm  (Edit)</p>
<p>JAWAB:<br />
kalau tidak puas sanggah saja pak&#8230;<br />
dengan catatan print screen bukti chatting aanwijzingnya, sebagai bahan bukti sanggah bahwa mereka tidak menjawab dgn baik pertanyaan aanwijzing&#8230;</p>
<p>Apakah benar, dalam Adendum Dokumen Lelang ditambahkan persayaratn yang pada tahap anwijzing tidak dibahas oleh panitia, misalnya dalam dokumen lelang diwajibkan menyertakan 7 orang Sarjana ber Sertifikat berbagai SKA dan 1 orang tenaga kerja ber Sertifikat SKT setelah kami ajukan keberatan dalan tahap Penjelasan Dokumen Lelang (nwijzing) via LPSE KAltim,tidak ada jawaban pasti oleh oanitia, namun dalam Adendum Dokumen Lelang, panitia menghapus syarat 6 sarjana ber SKA tapi menambahkan syarat menjadi 6 orang tenaga kerja ber Sertifikat dengan berbagai mav\cam SKT yang beberapa diantaranya tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang di Lelang. Mohon oenjelasannya…trima kasih om….</p>
<p>JAWAB:<br />
sama dengan jawaban sebelumnya&#8230; coba diprintscreen hasil aanwijzingnya dan jadikan bukti sanggah&#8230;</p>
<p>semoga berhasil dgn eproc-nya pak&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

