Kriteria Penunjukan Langsung

March 7, 2010 by heldi  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Oh… ini nilai paketnya di bawah Rp. 50 juta, maka PL (Penunjukan Langsung) sajalah… cingcaylah… begitu seringkali dijumpai dalam kegiatan sehari-hari di hampir setiap instansi pemerintah yang sering melakukan pengadaan barang jasa. Ada banyak “paket sejenis” dalam satu kantor bahkan satu bidang atau satu seksi pun sudah menjadi hal yang lumrah dan dapat dibenarkan (dalam artian tidak akan dipermasalahkan oleh pemeriksa) dilaksanakan dengan metoda penunjukan langsung (PL). Pekerjaan yang sejenis, misalnya pengadaan ATK, pengadaan percetakan/penggandaan, pengadaan jasa konsultan perencanaan atau supervisi pada konstruksi jalan atau bangunan gedung, dan lain sebagainya yang mempunyai kedekatan klasifikasi pekerjaan. Nah hal inilah yang menurut saya terjadi sedikit salah kaprah dalam pemahaman konsep Penunjukan Langsung yang diamanatkan oleh keppres 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang jasa pemerintah.

Salah kaprahnya dimana??? yang paling signifikan adalah kesalahan dalam penafsiran sederhana bahwa PL itu adalah untuk nilai di bawah 50 juta; “untuk nilai di bawah 50 juta maka harus PL”=>  belum tentu, pada prinsipnya kan pengadaan barang jasa itu harus dengan metoda lelang berapapun nilainya, meskipun nilainya di bawah 50juta kalau bisa lelang ya harus lelang, kenapa harus PL???

“nilai di atas 50 juta atau bahkan 1 Milyar tidak boleh PL?” => bisa-bisa saja sih… :) kalau memang kondisinya mengharuskan ini harus PL, berapapun nilainya, maka gunakanlah metode PL- berapapun nilai pengadaannya, misalnya pekerjaan yang membutuhkan teknologi tinggi dan beresiko tinggi serta kompleks dan diketahui hanya satu perusahaan di Indonesia yang bisa melaksanakannya, misalnya pekerjaan pembuatan pesawat khusus yang hanya bisa dilakukan oleh PT. Dirgantara Indonesia (eh masih bisa nga yah mereka bikin pesawat hehe…) maka berapapun nilainya ya harus PL.

Nah so pertanyaanya sekarang bagaimana sih konsep dari PL itu?

Pada dasarnya PL atau penunjukan langsung itu dapat dilakukan apabila kondisi atau kriteria untuk melakukan Penunjukan Langsung dapat terpenuhi. Apa kondisi yang dapat menyebabkan kita sebagai PPK atau Panitia harus melakukan PL???

ini dia penjelasannya;

===

PENUNJUKAN LANGSUNG (PL)

Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimanakah Keadaan tertentu atau Keadaan Khusus tersebut?

I. Keadaan Tertentu
Keadaan tertentu, yaitu:

(1) penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau

(2) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau

(3) pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00  (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan:
(a) untuk keperluan sendiri; dan/atau
(b) teknologi sederhana; dan/atau
(c) resiko kecil; dan/atau
(d) dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.

Kriteria PL – Perpres utk Pilkada, Rekonstruksi NAD, Nias

(4) Pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau

(5) Pekerjaan pengadaan barang/jasa yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Kriteria PL – Perpres utk Pilkada, Rekonstruksi NAD, Nias
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam angka (5) meliputi:
a. pekerjaan pengadaan perumahan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya dilakukan sebelum 31 Desember 2006;
b. pekerjaan yang dilakukan dalam rangka meneruskan pekerjaan pengadaan perumahan yang tidak dilaksanakan oleh pemberi hibah sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang penyelesaian pekerjaannya perlu dilaksanakan secara cepat paling lama 1 (satu) tahun setelah pemberi hibah tidak mampu melaksanakan kewajibannya.
Kriteria PL – Perpres utk Pilkada 2006

(6) pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan kabupaten/kota yang diselenggarakan sampai dengan bulan Desember 2006 berdasarkan peraturan perundangundangan. Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan Kartu Tanda Penduduk, pengadaan dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih beserta perlengkapan lainnya untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

II. Kondisi (Barang/Jasa) Khusus
Pengadaan barang/jasa khusus, yaitu:

(1) pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau

(2) pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau

(3) merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau

(4) pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Kriteria PL – Perpres Pelayanan Kesehatan

(5) Pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang jenis, jumlah dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Jadi berapapun nilainya, apabila memenuhi kondisi tertentu dan kondisi khusus seperti di atas ini maka bisa dilakukan dengan Penunjukan Langsung.

Kemudian apabila nilainya di bawah 50 juta, boleh Penunjukan Langsung? ya boleh-boleh saja selama persyaratan kondirinya terpenuhi seperti pada point (3) di atas, tapi ingat prinsip pengadaan barang jasa, kalau bisa lelang kenapa harus PL? sehingga kalau misalnya di kantor ada beberapa paket yang sama atau sejenis kemudian bisa disatukan sehingga bisa dilelangkan… so kenapa harus PL? misalkan pengadaan ATK pada semua bidang/seksi di suatu kantor/dinas/OPD, kenapa harus masing-masing bidang/seksi melakukan PL untuk pembelian komputer, kalau dijumlahkan total komputernya bisa lebih dari 5 unit? atau percetakan/pengandaan buku, kalau di suatu kantor ada beberapa paket pekerjaan percetakan/penggandaan buku produk hasil dinas mereka yang nilainya masing-masing misalmnya kisaran 10-30 juta, kalau ada beberapa paket yang sama atau sejenis, so kenapa harus ada banyak dokumen Penunjukan langsung di kantor itu? kan ada kontrak Multi PPK, buat apa atuh kontrak itu kalau beberapa pekerjaan yang berbeda PPK tidak bisa disatukan…

Kemudian muncul alasan-alasan… biasalah budaya PNS yang susah untuk melakukan perubahan untuk perbaikan :)

Wah nanti biisa jadi temuan nih? ya pasti akan jadi temuan kalau pemeriksanya tidak mengerti, maka BPK, bawasda/inspektorat harus ngerti pengadaan barang jasa donk :)

Nanti bagaimana pencairannya, kan ini multi PPK, bagian keuangan belum pernah nih mengalami penagihan seperti ini? nah ini dia, mana ada PNS yang berani memulai hal yang baru tapi benar, yang sering mah biar salah asal sudah banyak yang melakukannya :) kalau terlalu berani bagaimana nanti jabatan saya nih… halah…

Yah ini hanya sekedar pencerahan saja, siapa tahu dengan adanya tulisan ini, banyak pihak yang terkait pengadaan barang jasa dapat lebih mengerti tentang pengadaan barang jasa khususnya dalam bab Penunjukan Langsung. Sehingga Pengadaan yang Kredibel untuk kesejahteraan masyarakat dan bangsa ini dapat segera terwujud… amien…

Happy Tender from Bogor with Love :)

heldi yudiyatna – www.heldi.net

Praktisi dan Instruktur Pengadaan Barang Jasa


Related Artilces

Comments

15 Responses to “Kriteria Penunjukan Langsung”
  1. Uan says:

    Mas Heldi mau tanya nih.
    Seandainya proses pelelangan umum sudah dua kali dilelang (baca: sudah lelang ulang)ternyata tidak ada rekanan yang memenuhi persyaratan kualifikasi. Bagaimanakah langkah yang harus ditempuh panitia, apakah melanjutkan pelelangan dengan penunjukan langsung atau dilelang lagi atau kegiatannya tidak dilaksanakan (he..he.. cape deh). Soalnya hal tidak ditentukan dalam keppres. Terima kasih.

    • heldi says:

      @UAN
      Kalau sudah 2 kali lelang (baca sudah lelang ulang hehehe…) dan masih tidak ada rekanan yang memenuhi persyaratan maka kalau menurut keppres itu bisa Penunjukan Langsung, tetapi sebaiknya di periksa terlebih dahulu, kenapa sampai tidak ada yang bisa memenuhi persyaratan kualifikasinya? Jangan sampai masih ada kesalahan di pihak panitia (dalam dok pra atau dok lelangnya).
      Demikian, saya tunggu sharingnya kembali, salam hangat dan salam pengadaan dari Bogor :)
      heldi

  2. mustafa says:

    mohon sharing dari teman-teman…
    saya adalah seorang panitia lelang yang baru tahun ini ditunjuk jadi panitia. ada sedikit kebimbangan saat akan memutuskan untuk memecah 1 paket kegiatan konstruksi senilai 450 juta. persoalannya adalah yang tercantum dalam RKA 1 paket untuk 4 lokasi pembangunan gedung pengawas. beberapa teman saya melarang untuk memecahnya dengan alasan di RKA 1 paket dan tak terpisah per lokasi, sementara saya secara pribadi menganggap tidak masalah jika dipecah menjadi 4 paket mengingat ada 4 lokasi yang berbeda dan berjauhan lokasi pembangunannya, dan pasti membutuhkan waktu yang cukup lama untuk penyelesaiannya. lagian, memecahnya juga tetap dilelang. menurut teman2, apa sebaiknya yang kami lakukan untuk 2 opsi di atas ? terima kasih atas tanggapannya

  3. wawan says:

    Salam Kenal.
    Mau tanya nich pak, dikantor ada pengadaan motor 4 unit dengan merek yang sama nilainya diatas 50 juta, apakah ini termasuk penunjukan langsung atau tidak ? mohon petunjuknya.
    Makasih..

  4. Edy says:

    Pak, mau tanya, saya sudah lulus L-4 tahun kemarin, terus klo sudah 4 tahun berjalan, gimana cara menyesuaikannya, terus harus diperbaharui L-4 nya dimana?

    • heldi says:

      @Edy; perpanjangan ke LKPP, baca di http://www.lkpp.go.id – tapi pada prinsipnya L-4 masih berlaku dan bisa dipakai untuk menjadi penitia PBJ.

      @Wawan; di atas 50 juta itu berapa bos? 100 Milyar juga di atas 50 juta atuh…

      @mustafa; dari sudut pandang keppres 80 sih kalau menurut saya lebih baik di pecah apabila memang lokasinya berjauhan dan tidak untuk menghindari lelang, namun apakah berimbas ke ranah addministrasi dan keuangan? nah ini harus dipertimbangkan juga, coba konsultasi dgn PPK dan PA nya.

      Demikian terima kasih atas kunjungan dan Salam Tender dari Bogor
      heldi y

  5. Modin says:

    Yaa tuh, masih ada pengadaan dengan nilai 500 juta dengan tidak masuk keadaan yang disampaikan di atas. Contohnya pengadaan di BUMN / BUMD, seperti yang diulas dalam alamat di bawah, sehingga mengacuhkan Keppres 80.

    http://mypengadaan.blogspot.com/2010/03/ulasan-surat-edaran-kementrian-bumn.html

    Bagaimana nii pak?

    Modin

  6. yuliarto says:

    Makasih pak Heldi atas sharing pengetahuannya, bln maret kemarin sy ikut ujian sertifikasi panitia pengadaan untuk pertama kalinya dan alhamdulillah lulus L4.

    • heldi says:

      @Yuliarto

      Wow… Kereeennn!!! Hebat!! baru pertama ujian langsung Lulus L-4.

      Selamat yang pak, semoga menjadi Panitia/PPK yang sholeh :)
      eh… Semoga Sukses Selalu dengan Pengadaan Barang Jasa-nya dna Pekerjaannya :)

      Salam Tender Selalu dari Bogor

      heldi

  7. masjaliteng says:

    mohon pencerahannya Mas,
    yang dimaksud dengan kontrak multi PPK itu bagaimana?
    mohon penjelasannya, terima kasih.

  8. merdy says:

    salam kenal…
    saya mau tanya sedikit nih kang, maaf mungkin rada2 dasar pertanyaannya……….
    Apakah PPK itu wajib ada di setiap satker atau di dalam proses pengadaan barang/jasa??
    Kalau memang wajib ada, apa dasar hukum yang menerangkan secara jelas bahwa PPK itu wajib ada?? apakah diterangkan dalam keppres 80 ??
    Apakah fungsi PPK bisa dilaksanakan oleh KPA/Pejabat Pengguna Anggaran dalam proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah??
    thank’s

  9. Untuk mengkuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah, salah satu tahapan yang harus dilakukan adalah “PENDAFTARAN”. Namun pada saat pendaftaran seringkali panitia pengadaan barang/jasa tidak siap untuk menerima pendaftar calon penyedia barang/jasa, karena berbagai alasan.

    Yang saya tidak mengerti adalah pada saat pendaftaran disyaratkan harus Direktur Utama, jika bukan direktur utama harus ada surat kuasa yang namanya tercantum dalam akte pendirian/perubahan. Padahal seseorang yang ada di dalam akte dan masuk sebagai direksi mempunyai hak sama dengan sang Direktur Utama. Coba panitia pengadaan barang/jasa baca dulu itu akte perusahaan apa saja, bunyinya sama “yaitu wewenang Direktur Utama hanya sebatas memimpin rapat internal di perusahaan. Artinya Direktur yang lainpun berhak sepanjang ada di akte pendirian/perubahan berhak dan berwenang mengatasnamakan perusahaan. Oleh sebab itu TIDAK DIPERLUKAN SURAT KUASA dari DIREKTUR UTAMA…. Oke.

  10. choirul says:

    selamat siang bang Heldi …
    senang sharing dgn anda,
    saya ada sedikit unek2 setelah kemaren sharing dgn teman konsultan.
    langsung saja .
    1. apakah waktu pendaftaran yg mendaftar pelelangan itu boleh selaen direktur (dia cm bawa surat kuasa dr direktur) sedangkan nama pendaftar tidak tercantum dalam akte pendirian atau perubahan.
    2. sampai batas apakah seorang yang berkedudukan sbg kuasa direktur (didukung dgn akte turunan kuasa direktur).. apa cuma sebatas mendaftar/tanda tangan pakta integritas/tanda tangan surat penawaran atau malah sampai kontrak (trmasuk pencairan keuangan)?
    3. Apakah dalam pengadaan barang, faktor KD sangat menentukan sekali dibandingkan dgn Kemampuan Keuangan Perusahaan, soalnya kadang KD tidak cukup tp SKK besar? secara logika rekanan mampu …,

    sekian dulu bung Heldi .. semoga masih berkenan menjawab.
    salam.
    Choirul.

    • heldi says:

      @chairul

      terima kasih atas kunjungannya om… :)

      kita coba bahas pertanyaannya;

      1. apakah waktu pendaftaran yg mendaftar pelelangan itu boleh selaen direktur (dia cm bawa surat kuasa dr direktur) sedangkan nama pendaftar tidak tercantum dalam akte pendirian atau perubahan.

      Jawab:

      Sebenarnya keppres 80 tidak mengatur hal ini, namun seringkali panitia mensyaratkan hal ini dengan maksud untuk mengurangi peranan calo atau makelar proyek yang hanya ingin sekedar daftar tapi sebenarnya kredibilitasnya dipertanyakan, yang mereka lakukan hanya meributkan pada saat aanwijzing atau kasak kusuk ke peserta lain, hal ini sering terjadi di jasa konstruksi, karena kita tahu bahwa pembinaan jasa konstruksi ke tingkat bawah masih kurang, sehingga banyak bermunculan calo-calo proyek.
      Untuk itulah panitia mensyaratkan agar yang mendaftar itu hanya direktur atau kuasanya yang tercantum dalam akte, dan/atau seringkali ditambahkan dengan biaya pendaftaran yang cukup besar (namun biaya pendaftaran akan dikembalikan lagi), sehingga para calo kacangan tidak bisa mengganggu pelelangan.

      2. sampai batas apakah seorang yang berkedudukan sbg kuasa direktur (didukung dgn akte turunan kuasa direktur).. apa cuma sebatas mendaftar/tanda tangan pakta integritas/tanda tangan surat penawaran atau malah sampai kontrak (trmasuk pencairan keuangan)?
      Jawab:
      Tidak dibatasi, karena semua orang yang ada dalam akte adalah wakil resmi dari perusahaan, apabila yang mendaftar, yang ttd pakta integritas dan yg ttd kontrak semua berbeda tidak masalah, karena semua mewakili perusahaan. Yang penting ada kuasanya dari DIrektur Utama.

      3. Apakah dalam pengadaan barang, faktor KD sangat menentukan sekali dibandingkan dgn Kemampuan Keuangan Perusahaan, soalnya kadang KD tidak cukup tp SKK besar? secara logika rekanan mampu …,
      Jawab:
      Logika Kemampuan Dasar itu bukan dari Logika Keuangan tetapi dari Logika Kemampuan melaksanakan Proyek yang sejenis berdasarkan dari pengalamannya, sehingga meskipun kemampuan keuangannya mampu tapi kalau dia tidak memiliki pengalaman sejenis tertinggi dengan hitungan min 5 Npt maka dia tidak memenuhi syarat. Sebenarnya KD dalam pengadaan barang masih lebih rendah dari konstruksi yang 2 Npt dan konsultan yang 3 Npt, misal kalau pengadaan barang nilai 2 milyar maka cukup dengan pengalaman tertinggi 400jt maka KD perusahannya sudah terpenuhi, sedangkan konstruksi untuk paket 2 M, maka dia harus memiliki pengalaman tertinggi senilai 1 Mulyar, sedangkan konsultan adalah sekitar 700 jutaan.

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

My Topsites List My Topsites List Bogor Topsites List Topsites @CianjurCyberCity My Topsites List Bogor Topsites List My Topsites List Bogor Top Cyber List