Usaha Kecil atau Broker Kecil

March 4, 2010 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Dalam Kontrak pengadaan barang jasa sebenarnya hanya dikenal dua pihak secara tekstualnya, yaitu pihak pertama yaitu PPK (pejabat pembuat komitmen) dan pihak kedua yaitu penyedia barang/jasa. Namun kerancuan muncul dalam bahasa sehari-hari yaitu adanya istilah pekerjaan yang dipihak ke-tiga-kan, siapa pihak ketiga? padahal di kontrak kan hanya ada pihak pertama dan kedua saja? Istilah ini memang salah-salah benar atausebenarnya sih benar benar salah, ya bisa dikatakan salah karena memang tidak ada pihak ketiga dalam klausul kontrak, namun bisa dikatakan benar juga sih, karena seringkali yang dikontrak itu siapa dan yang mengerjakan ternyata beda lagi perusahaan dan orangnya, ya itu dia pihak kedua yang dapat proyek dan pihak ketiga yang mengerjakan.

Baca Lanjutannya

Share

Related Artilces

Comments

2 Responses to “Usaha Kecil atau Broker Kecil”
  1. paydjo says:

    setahu saya istilah pihak ketiga muncul pada pembayaran yg dilakukan kepada pemborong, mungkin yg dimaksud pihak I adalah pemilik proyek, pihak II adalah pemilik uang (Bendahara Umum Negara/kas negara)dan pihak III adalah pemborongnya. cmiiw

Trackbacks

Check out what others are saying about this post...
  1. [...] juga pernah sihh saya terima juga sih… ampunnnn gusti… ) misalkan ada pemborong atau pihak ke-tiga eh maaf bukan pihak ketiga, kalau ada pihak ke-tiga, tentunya pihak kedua yang tertera di kontrak [...]



Komentar Anda... Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

Topsites @CianjurCyberCityMy Topsites List Mortgage