Usaha Kecil atau Broker Kecil
March 4, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Dalam Kontrak pengadaan barang jasa sebenarnya hanya dikenal dua pihak secara tekstualnya, yaitu pihak pertama yaitu PPK (pejabat pembuat komitmen) dan pihak kedua yaitu penyedia barang/jasa. Namun kerancuan muncul dalam bahasa sehari-hari yaitu adanya istilah pekerjaan yang dipihak ke-tiga-kan, siapa pihak ketiga? padahal di kontrak kan hanya ada pihak pertama dan kedua saja? Istilah ini memang salah-salah benar atausebenarnya sih benar benar salah, ya bisa dikatakan salah karena memang tidak ada pihak ketiga dalam klausul kontrak, namun bisa dikatakan benar juga sih, karena seringkali yang dikontrak itu siapa dan yang mengerjakan ternyata beda lagi perusahaan dan orangnya, ya itu dia pihak kedua yang dapat proyek dan pihak ketiga yang mengerjakan.


setahu saya istilah pihak ketiga muncul pada pembayaran yg dilakukan kepada pemborong, mungkin yg dimaksud pihak I adalah pemilik proyek, pihak II adalah pemilik uang (Bendahara Umum Negara/kas negara)dan pihak III adalah pemborongnya. cmiiw