Hal-hal yang tidak menggugurkan Penawaran (tidak prinsip boss!!!)
July 30, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Beberapa hari ini saya “kebanjiran” pertanyaan baik melalui telepon atau bertanya langsung dan juga dari beberapa surat sanggah yang masuk, mungkin karena musim lelang sudah tiba kali yah
. Yang mana inti pertanyaannya adalah bertanya tentang beberapa hal yang ujungnya adalah; “apakah hal tersebut bisa menggugurkan atau tidak dari suatu penawaran?“.
Namun yang menjadi inspirasi dari tulisan ini adalah ternyata banyak yang dipermasalahkan itu adalah sebenarnya adalah hal-hal yang semestinya tidak menjadi hal yang prinsip dan seharusnya tidak dipermasalahkan baik oleh panitia pengadaan sehingga harus digugurkan dan/atau oleh penyedia/peserta pengadaan sehingga menjadi bahan dalam sanggahan mereka. Meskipun yang dijadikan masalah itu tercantum kata “HARUS” di dalam dokumen pengadaannya namun kita tetap harus melihat esensi dari keharusan persyaratan tersebut. Karena ini kan bukan seperti soal logika dari test TPA Bappenas yang kadangkala statement tidak masuk di “akal praktikal” namun kalau secara logika (matematika) bisa masuk dan benar, maka hal itu bisa dibenarkan (maklumlah baru ikut test TPA OTO bappenas, test ini sengaja saya singgung sedikit karena saya merasa ada sesuatu yang kurang maksimal dari test ini, nantilah kalau bukti-bukti dan analisa nya sudah terkumpul akan saya buat sebuah posting khusus tentang test TPA ini, tapi ini semata-mata bukan karena hasil test nya kurang maksimal sih… )
Okelah kembali ke laptop, maksud saya meskipun keharusan tentang persyaratan tersebut muncul secara eksplisit dalam dokumen, namun kita tidak bisa mengartikan secara saklek dari kata “harus” tersebut, misalkan yang sering muncul adalah masalah penyampulan, masa sih karena ada kata-kata sampul harus di “lak” di lima titik, maka kalau kurang (hanya satu atau dua titik) atau tidak di lak maka penawaran harus digugurkan? meskipun dalam dokumen dinyatakan bahwa sampul “harus di lak“. Tetapi ada tulisan selanjutnya bahwa Panitia tidak bertanggungjawab atas kerahasiaan dokumen penawaran apabila sampul tidak di lak, maka kalau tidak di lak pun penawaran tidak “harus” digugurkan”. Intinya kita harus bisa melihat dan mengerti, mana yang keharusan tersebut merupakan yang penting dan ada payungnya dalam keppres dan mana yang keharusan tersebut bukan hal yang menggugurkan penawaran dan hanya sekedar untuk tertib/kerapihan administrasi saja.
Contoh lain, seperti kesalahan dalam alamat ditujukan pada halaman luar sampul, dalam dokumen biasanya ada tuh kata-kata yang mengharuskan, bahwa alamat di luar sampul di tulis ditujukan kepada Panitia Pengadaan (tapi ada juga yang meminta ditujukannya kepada PPK). Nah padahal kan dokumen di bawa sendiri oleh pesertanya dan dimasukan ke dalam kotak pemasukan dokumen, tentunya tidak menjadi hal yang prinsip kalau hanya sampul luarnya saja yang ditulis salah alamat, misalnya harusnya ke panitia tapi ditulis ke PPK atau sebaliknya.
Tapi kan dalam dokumen itu harus ditujukan ke itu pak…. ya itu maksud saya, jangan selalu kata “harus” itu selalu diartikan tidak boleh salah sedikitpun, kita harus menganalisa juga, ini prinsip dan payung hukumnya ada atau tidak…. tapikan dokumen dan berita acara aanwijzing itu kalau sudah ditandatangani dan disepakati itu menjadi Undang-Undang bagi semua pihak… ya tidak se saklek itulah… kita lihat di keppresnya bahwa yang wajib benar2 BENAR adalah di surat penawarannya, kalau masalah surat penawaran, nah ini memang ada di keppres-nya. Kalau ada kata-kata “harus” di dokumen, itu bisa saja hanya untuk sekedar tertib administrasi. So… lihat dulu… kalau belagu… muke lu jauh…
lebay deh…
Dari hasil sharing tersebut dapat dikumpulkan beberapa hal yang harus menjadi perhatian namun tidak harus menjadi masalah atau tidak menggugurkan dalam penilaian surat penawaran atau dijadikan bahan sanggahan oleh peserta karena merasa seharusnya pesaingnya itu harus digugurkan antara lain:
Kita mulai dari luar sampul penawaran dulu yah…
1. Alamat di sampul, seperti yang sudah dibahas di atas tadi, keharusan (di dokumen pengadaan) penulisan alamat serta di tambah nama paket dan jam pemasukan dan sebagainya, itu sebenarnya merupakan tertib administrasi saja, kalau ada kesalahan dalam penulisannya saya kira tidak perlu digugurkan, kecuali kalau memang salah kamar, dalam artian kalau nanti isinya surat penawarannya ternyata untuk paket lain
atau kalau dikirim via pos, tentunya tidak akan nyampe ke kotak pemasukan karena salah alamat, iya kan?
Begitu pula keharusan menuliskan tulisan-tulisan lain di luar sampul, menurut saya ini hanya sekedar kerapihan administrasi, meskipun dalam dokumen diharuskan tapi janganlah menggugurkan penawaran gara-gara salah tulisan di sampul.
2. Lak 5 titik, “Sampul penawaran harus di lak di 5 titik seperti pada gambar” statement ini biasanya muncul dalam dokumen pengadaan, sehingga pada saat pembukaan penawaran kadang-kadang ada memprotes bahwa penawaran dari saingan tidak di lak, sehingga harus digugurkan. Padahalkan seperti di atas sudah dijelaskan, itu tidak prinsip, masa sih harus menggugurkan gara-gara LAK?!
3. Penyampulan, Intinya kalau sistemnya 1 sampul maka yang dimasukan ke kotak penawaran hanya 1 sampul saja, kalau di dalamnya dipisah antara rekaman dengan aslinya sehingga di dalam sampul ada 2 sampul lagi, itu tidak menjadikan kesalahan metode menjadi 2 sampul. Kemudian bila digunakan sistem 2 sampul, maka pada intinya adalah terdapat 2 (dua) sampul berbeda yaitu sampul I administrasi teknis dan sampul II harga, yang bilamana dua sampul itu disatukan dan dimasukan ke dalam satu sampul luar, itu tidak menjadikan pelanggaran sistem penyampulan menjadi 1 sampul. Jangan jadi dibolak balik lah, bikin pusing pada saat pembukaan penawaran saja nih
Dan jangan lupa kalau di pengadaan jasa konsultan, yang aslinya dipisah dalam sampul tersendiri dan jangan dibuka pada saat pembukaan tetapi disimpan di PPK, nah pusingkan sampul menyampulnya
lihat tulisan: http://heldi.net/2008/05/pembukaan-dokumen-penawaran-konsultan-2-sampul/
4. Penjilidan dan Susunan Isi Dokumen Penawaran; Dalam dokumen pengadaan ada juga yang mensyaratkan tata cara penjilidan dokumen, yaitu bisa dengan lakban hitam, ring, klip dsb. Tapi kalau saya jadi panitia sih suka diberi penjelasan tambahan, jilid dokumen penawaran, mau di klip, mau di jilid, mau ring, dsb silahkan… Begitu pula dalam urutan isi dokumen, diharus sesuai urutan sebagai berikut… tapi itu maksudnya agar “rapih” administrasi sehingga memudahkan dalam pemeriksanaan/evaluasi sehingga tidak susah mencari satu dan dokumen yang lainnya untuk dinilai. Tapi yah…. kalau dokumen penawaran urutannya sudah acak-acakan, ya sudah wayahna… dan tentunya dokumen yang tidak rapi biasanya sedikit banyak akan mendapat dampak psikologis yang buruk kepada panitia… dokumennya saja sudah tidak rapih, apalagi penawaran dan kualitas kerjanya….
5. Dokumen Rekaman; dalam beberapa dokumen pengadaan beberapa kali saya menemukan beberapa persyaratan yang bisa membuat ribet. Antara lain:
- Cap dan tandatangan basah, ini membuat ribet nih… kalau saya jadi panitia sih selalu mengkoreksi persyaratan ini dengan membuat bentuk rekaman yang asal di fotocopy dari aslinya saja. Gimana kalau mereka menyampaikan aslinya semua? ya nga apa apa atuh
kalau aslinya tidak ada barulah bermasalah. Bagaimana kalau rekamannya berbeda dengan aslinya? ya gunakan yang aslinya.
- Kemudian karena cukup di fotocopy maka dalam dokumen pengadaan muncul keharusan untuk mencantumkan tulisan “Copy ini dibuat sesuai dengan Aslinya” yang ditandatangan oleh pihak yang menandatangani surat penawaran. Statement ini bahkan ada yang menterjemahkan sampai bahwa peserta diharuskan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa copy atau rekaman yang diberikan sesuai dengan aslinya. Kalau tidak ada tulisan ini maka gugur katanya…Padahalkan kalau dilihat history nya di atas, sudah jelas-jelas bahwa sebenarnya kita ingin menyederhanakan proses pengadaan sehingga tidak terlalu ribet, sehingga kalau ada perbedaan maka tingga dilihat saja aslinya dan hal ini selalu ada dalam dokumen pengadaan bahwa ; “Jika terdapat ketidaksuaian antara dokumen asli dan copy maka digukanan dokumen asli yang berlaku” begitu lanjutan dari persyaratan harus tadi. Sehingga kalaupun tidak menuliskan kata-kata di depan jilid dokumen penawaran “kopi ini dibuat sesuai dengan takarannya yaitu 2,5 sendok kopi dan 2 sendok gula” (misdok deh hehehe lebay deh…) ya kalau menurut saya sih hal ini tidak menggugurkan, Copy nya tetap bisa digunakan sebagai alat bantu proses evaluasi dan ke absahannya ada di surat penawaran aslinya. Surat penawaran tetap sah dan kalau ada perbedaan tetap menyacu kepada aslinya, tanpa ada tulisan itupun panitia tetap harus ngopi kalau melakukan evaluasi… bener nga pak Kamal? kapan nih amplop honor panitia dibagikan? kita belum ngopi nih
6. Surat Penawaran
Beberapa hal yang sering dipermasalahkan dalam surat Penawaran antara lain:
- Kop Surat; ini tidak prinsip
- Tanggal pada materai, banyak diperdebatkan, sebaiknya diperjelas di dokumen, kalau menurut saya sih ini tidak prinsip juga, karena toh dia sudah membeli dan membayar bea materai kepada negara, kalau masalah tanggal itu bisa diberi tanggal menyusul, post bidding donk?! ya kan tidak prinsip, pemberian tanggal ini hanya bermaksud agar materainya tidak bisa dipakai lagi. Namun banyak juga yang berpendapat lain berdasarkan UU bea materai. Makanya diperjelas saja deh di dokumen pengadaannya.
Sebenarnya masih banyak hal-hal lainnya yang seharusnya saya sampaikan disini, namun karena peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 keburu keluar, maka inspirasi tentang hal ini jadi keburu lupa karena keburu disibukkan oleh mempelajari peraturan yang baru ini, mungkin ada tambahan dari para pembaca, silahkan saya tunggu masukannya di komentar…
================================================================================== Memerlukan Narasumber/Instruktur Training (Bimbingan Teknis) atau Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemerintah berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 atau Swasta berbasis Supply Chain Management & Essential Procurement, Silahkan hubungi heldi.net via HP. 087870910000 - BBM. 232E2F8B - email: heldi_y@yahoo.com ==================================================================================




Klo pada isian kualifikasi tidak bermaterai dan tidak bertanggal apakah bisa digugurkan?
@Djohan
Kalau dilakuka manual (non eproc) bisa digugurkan
Assalamualaikum .. wr.. wb..
Salam Pengadaan kang Heldi
Berikut pertanyaan saya kang, mohon pendapatnya :
Sebagai panitia kami biasa membuat Ringkasan Rapat Penjelasan Dokumen lelang(kami sebut Risala dan biasanya terpisah dari dok Lelang dan disampaikan hanya pada saat Aanwizjing) yang isinya poin-poin yang kami anggap penting terkait tata cara proses lelang. Selain itu juga, untuk menghemat biaya, kami membuat dokumen lelang dalam bentuk soft copy (CD)untuk diberikan kepada peserta lelang. Risalah oleh peserta lelang biasanya dianggap aturan yang paling tinggi bahkan lebih tinggi dari dok lelang itu sendiri(padahal Risalah cuma merupakan ringkasan dari dok lelang ya)
Permasalahan yang muncul kemudian adalah terjadi kesalahan pengetikan (masih menggunakan file yg lama)pada masa laku Surat Penawaran antara yang di Dok Lelang dengan yang ada di Risalah. Masa laku surat penawaran di Dok Lelang adalah 30 hari sedangkan di Risalah tercantum 58 hari. Padahal masa laku yang kami maksudkan adalah seperti yang ada di Risalah yaitu 58 hari.
Pada saat Proses pembukaan penawaran ternyata kami (panitia) baru “sadar” bahwa ada peserta yang mencantumkan masa laku 30 hari dan ada yang 58 hari.
Kira2 untuk kasus seperti ini solusinya seperti apa kang?
Terima kasih atas jawabannya.
Best Regards.
@Zainal
Terima kasih sudah berkunjung pak Zaenal
Terkait masalah pengadaan yang sedang dijalaninya dapat saya jawab sebagi berikut:
- Apakah memang pada saat aanwijzing terjadi perubahan masa laku, yaitu misalnya ada peserta yang keberatan dengan hal tersebut kemudian oleh panitia disetujui menjadi 58 hari, atau bagaimana? karena yang namanya berita acara aanwijzing adalah merupakan isi dari kejadian yang terjadi pada saat aanwijzing dan kalau ada perubahan maka dituangkan dalam addendum atau perubahan dokumen pemilihan.
- Apabila memang tidak terjadi perubahan (dari 30 ke 58) maka tentunya secara esensi pencantuman 30 hari untuk masa laku surat penawaran tidak dapat disalahkan! Ini bukan masalah mana yang lebih tinggi apakan dokumen atau risalah, tetapi karena memang tidak terjadi perubahan maka tentunya tidak ada perubahan dalam dokumen pemilihan.
- Satu hal yang ingin saya ketahui, bagaimana cara menentukan masa laku tersebut sehingga memperoleh angka 30 atau 58 hari? kalau tidak salah angka akhr “8″ itu biasanya diperoleh dari penambahan 28 hari, nah hal ini biasa dilakukan pada jaman keppres 80/2003, sedangkan dalam P54/2010 digunakan angka “14″ hari sebagai tambahan untuk pengurusan administrasinya (ini biasanya terkait dengan jaminan penawaran)
Demikian sementara jawaban dari saya, semoga tidak puas
agar terus bisa berdiskusi so saya tunggu diskusinya kembali.
Terima kasih sudah berkunjung dan Salam Pengadaan dari Bogor
heldi y
Ass.. Wr. Wb
Salam Kenal Kang Heldi..
Saya ingin melanjutkan pertanyaan dari pak Zainal. Pada poin pertama dari jawaban kang Heldi yaitu
“Apakah memang pada saat aanwijzing terjadi perubahan masa laku, yaitu misalnya ada peserta yang keberatan dengan hal tersebut kemudian oleh panitia disetujui menjadi 58 hari, atau bagaimana? karena yang namanya berita acara aanwijzing adalah merupakan isi dari kejadian yang terjadi pada saat aanwijzing dan kalau ada perubahan maka dituangkan dalam addendum atau perubahan dokumen pemilihan.”
Pada saat aanwijzing tidak ada terjadi keberatan dari peserta lelang mengenai masa laku surat penawaran karena peserta lelangpun tidak menyadari adanya perbedaan masa laku surat penawaran di Ringkasan Penjelasan Pekerjaan (Risalah) dan Dokumen Lelang, hal ini disebabkan karena kami panitia membuat dokumen lelang dalam bentuk soft copy (CD). Panitiapun tidak menyadari akan adanya perbedaan tersebut
Pada saat pembukaan penawaran ada peserta lelang yang menggunakan masa laku surat penawaran 30 hari dan 58 hari. Panitia baru menyadari akan adanya perbedaan ini pada saat ada surat dari peserta lelang yang mempertanyakan perbedaan masa laku surat penawaran di dokumen lelang dan Ringkasan Penjelasan Pekerjaan tersebut.
Demikian penjelasannya kang, mohon solusinya.
Salam tender kang Heldi..
@Mus
Kalau memang seperti itu kejadiannya maka menurut saya opsi terbaik adalah; Tetap memakai masa laku selama 30 hari, karena itu bukan kesalahan peserta pemilihan. Bila panitia tetap menginginkan masa lakunya 58 hari maka, harus dilakukan lelang ulang dengan hanya mengundang peserta lama yang sudah terdaftar, dan meminta peserta lama untuk memasukan penawarannya kembali.
Demikian dari saya, salam pengadaan dari bogor.
heldi y
Assalamu’alaikum.. Wr.. Wb..
Terima kasih kang atas jawabannya.
Terkait +8 atau +14 sebenarnya menurut saya kondisional aja sih kang. Tergantung berapa lama waktu yang tersedia untuk melaksankan pelelangan.
Kembali ke pertanyaan saya sama pak Mus., Dari kasus ini apakah panitia dapat dianggap lalai (bersalah) kang?, jika kami (panitia) menginginkan tetap 58 hari dan harus dilakukan lelang ulang bagaimana dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta?
Mohon pendapatnya kang..
Terima kasih
Zainal
@Zainal
Waalaikumsalam Wr Wb
Langsung ke TKP ya pak Zainal
kelalaian panitia karena kata pak Mus tadi:
“Panitia baru menyadari akan adanya perbedaan ini pada saat ada surat dari peserta lelang yang mempertanyakan perbedaan masa laku surat penawaran di dokumen lelang dan Ringkasan Penjelasan Pekerjaan tersebut.”
Berarti ada ketidak konsistenan dalam penerapan aturan main yang dapat menggugurkan peserta akibat kelalaian tersebut, akibatnya peserta akan berkurang karena ada yang gugur karena persyaratan yang tidak konsisten tersebut, hal ini akan berakibat menurunnya tingkat kompetisi dalam pemilihan penyedia yang mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip bersaing dan prinsip keadilan dari perpres 54/2010.
Terkait biaya yang sudah dikeluarkan oleh penyedia, hal ini harusnya sudah ada dalam dokumen (Bidding Dokumen), kalau menggunakan SBD dari LKPP pasti sudah ada;
- Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran.
- Pokja ULP tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.
Hal ini sudah mengcover bila terjadi gagal lelang atau lelang ulang.
Satu hal lagi tentang masa berlaku baik surat atau jaminan penawaran, memang benar hal ini menyesuaikan dengan perkiraan proses pemilihan penyedia dan ditambahkan 14 hari untuk administrasi pencairan jaminan penawaran (unconditional 14 hari), kalau waktu keppres 80/2003 kan ditambahkan 28 hari ya? makanya saya agak tertarik dengan angka 28 atau 14 itu, takutnya masih bermahzab ke K80
Demikian pak Zainal sependek pengetahuan saya, semoga dapat menjadi solusi bagi pokja ulpnya
Salam Pengadaan dari Bogor
heldi y
standar pembuktian kualifikasi e-proc.. apakah diumumkan di laman lpse? atau via email/telpon??
@dion
Mohon diperjelas pertanyaannya! standar pembuktian kualf maksudnya apa?
Salam Pengadaan dari Bogor
heldi y
maksud saya cara menyampaikan undangan pembuktian kualifikasi.. apakah diumumkan di LPSE atau via email penyedia/telepon?? apakah ada aturan yang pasti(standar acuan) untuk penyampaian undangan pembuktian kualifikasi?
@dion
Cukup via email, karena ini eproc, kelaupun ada cia telepon atau lainnya itu adalah kebaikan hati dari panitia saja
Masa berlakunya jaminan penawaran 30 (tiga puluh) hari kalender setelah batas akhir pemasukan penawaran.. batas akhir pemasukan penawaran adalah tanggal 27 April 2012 (hari jumat). berarti tanggal berlakunya penawarannya diulai sejak kapan?? atau masa berlakunya dibuat lebih dari 30 hari gimana, mas heldy??
@Dion
Masa berlaku jaminan penawarannya berarti mulai dari tanggal 27 April 2012 tadi + 30 har kalender = berarti sd 26 Mei 2012 ya? Dilebihin boleh tapi jangang kurang!
Demikian, terima kasih sudah berkunjung dan salam pengadaan dari Bogor
heldi
terima kasih mas heldy.. jadi ga signifikan perbedaan antara SEJAK dan SETELAH batas akhir pemasukan penawaran.. tapi lebih amannya dilebihin aja ya, masa berlakunya??
@dion: ups sorry saya tidak teliti melihat “setelah”-nya, tapi jawaban saya tetap, karena seharusnya panitia mensyaratkan masa laku jaminan penawaran adalah SEJAK batas akhir pemasukan + masa lakunya, bukan setelah, kalau dituliskan seperti itu berarti ada kesalahan dalam dokumen pemilihannya, contak panitianya sambil diperlihatkan perpres54-nya
Salam Knal Bang Heldi..
Dalam Pepres 54 Th 2010 format surat penawaran pada paragraf awal :
“Sehubungan dengan pengumuman pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan Nomor……. Tanggal…………”
1) Apakah Nomor dan Tanggal dimaksud adalah pada saat ditayangkan pada media LPSE??
2) Apakah menggugurkan bila saya mengisi sesuai dengan apa yang ada dalam Dokumen Pengadaan yang dibagikan kepada rekanan??
3) Apakah ada Dasar Hukumnya???
Hal ini saya tanyakan karena Penawaran saya diSanggah oleh peserta lelang pemenang cadangan 4 krna menggunakan Nomor dan Tanggal yang tertera pada Dokumen Pengadaan. Dan akhirnya panitia mengambil kesimpulan GAGAL LELANG.. Trmakasih ats bantuannya..
@irwansyah
Haduh maaf beribu maaf, kok ini bisa kelewat ya…
Semoga masih berguna; ttg tanggal tsb itu tidak prinsip, seharusnya tidak digugurkan!
Mohon maaf sekali lagi, terima kasih sudah berkunjung
heldi
malam Pak saya mau mengulas tentang :
” Apakah surat penawaran harus bermaterai? dan bagi peserta lelang yg tidak membubuhkan materai apakah penawaranya gugur ?
dan reply bapak sbb :
Setelah munculnya perpres 54 tahun 2010, penggunaan materai hanya pada isian kualifikasi dan dokumen kontrak, dalam surat penawaran tidak perlu digunakan materai.”
pertanyaannya :
1 . pada pasal berapakah perpres 54 tahun 2010
2 . Bagaimana sanggahan saya apabila di dalam RKS tidak ada perihal materai sedangkan di “Berita Acara” disebutkan Bermaterai Cukup. apakah ini dapat langsung menggugurkan.
terima kasih Pak Heldi. met malam
@Imam doank
Terima kasih atas sharingnya ttg materai… coba kita bahas lagi ya…
1 . pada pasal berapakah perpres 54 tahun 2010?
itu ada pada lampiran dari P54, coba saja lihat di salah satu saja lampiran dari P54, misalkan lampiran II ttg pengadaan barang, lihat di point B.f.8) tentang evaluasi penawaran, disana tidak disebut ttg pemateraian (karena memang sudah tidak diwajibkan), atau bisa dilihat pada standar bidding dokumen (SBD) dalam SBD baik di IKPP atau pada contoh format surat penawaran, tidak ada pemateraian dalam surat penawaran.
2 . Bagaimana sanggahan saya apabila di dalam RKS tidak ada perihal materai sedangkan di “Berita Acara” disebutkan Bermaterai Cukup. apakah ini dapat langsung menggugurkan.
Kalau pun mau di “serang” menurut saya ini ada kesalahan prosedur dalam dokumennya karena mempersyaratkan pemateraian dalam surat penawaran.
demikian pak Iman semoga belum puas, biar bisa diskusi lagi
salam pengadaan dari bogor
heldi y
terima kasih Pak Heldi. met malam
salam kenal pak heldi,
Pak saya mau nanya, beberapa hari yang lalu saya ikut lelang pengadaan barang (ini Lelang ulang pak) Mohon dibantu ya pak?
1. dalam surat jaminan penawaran dikatakan ” jaminan penawaran ditujukan kepada panitia pengadaan barang/ jasa Dinas…..(saya tidak sebutkan ya pak)
dan nama pekerjaan adalah pengadaan perlengkapan kantor.
Salah satu peserta lelang dalam surat jaminan penawarannya itu menambahkan …….T.A 2011
menjadi :
jaminan penawaran ditujukan kepada panitia pengadaan barang/ jasa Dinas…..T.A 2011
nama pekerjaan adalah pengadaan perlengkapan kantor T.A 2011
Apakah ini bisa menggugurkan penawaran?apakah saya bisa menyanggahnya?kalo peserta ini dimenangkan?terima kasih atas bantuannya ya pak
@Ina
Salam kenal juga dan terima kasih atas sharingnya…
Jawabannya saya jawab di
http://forumpengadaan.heldi.net/topic.php?id=56&replies=2#post-175
dan untuk selanjutnya mohon kepada teman-teman yang ingin berkonsultasi ttg pengadaan barang/jasa agar dapat forum tersebut.
terima kasih
Mohon pendapat bapak dengan penawaran saya,,
1. Pada Surat Penawaran masa laku penawaran saya melebihi masa laku yang ditentukan, contohnya masa laku 90 hari, saya tulis 120 hari, apakah ini menggugurkan?
2. Saya tidak pernah mendapat pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis perihal pengumuman lelang, mengingat bahwa angka penawaran kami yang terendah, kami tidak diundang untuk klarifikasi dokumen.
3. Kami mendapat informasi bahwa kami digugurkan, itupun kami yang menelpon. Kami diberiyahukan ada kesalahan secara administrasi yang sebelumnya kami tidak pernah tau dimana letak kesalahan dokumen kami mengingat kami tidak diundang klarifikasi dokumen.
kami minta sarang bapak, bagaimana semestinya kami bersikap.
Terima kasih.
@jon
Terima kasih atas sharingnya, kita coba bahas yah…
1. Pada Surat Penawaran masa laku penawaran saya melebihi masa laku yang ditentukan, contohnya masa laku 90 hari, saya tulis 120 hari, apakah ini menggugurkan?
Masa berlaku bila kelebihan tidak masalah… bermasalah atau menggugurkan bila KURANG!
2. Saya tidak pernah mendapat pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis perihal pengumuman lelang, mengingat bahwa angka penawaran kami yang terendah, kami tidak diundang untuk klarifikasi dokumen.
Penawaran terendah belum tentu menang, mungkin ada persyaratan yang kurang sehingga gugur pada tahapan adm atau teknis….
so klarifikasi dok kualifikasi hanya untuk 3 calon pemenang, kalau tidak diundang berarti tidak menjadi 3 calon pemenang…
3. Kami mendapat informasi bahwa kami digugurkan, itupun kami yang menelpon. Kami diberiyahukan ada kesalahan secara administrasi yang sebelumnya kami tidak pernah tau dimana letak kesalahan dokumen kami mengingat kami tidak diundang klarifikasi dokumen.
Nah… benarkan… ada kesalahan administrasi…
kami minta sarang bapak, bagaimana semestinya kami bersikap.
Kalau penasaran kasalahan administrasinya dimana… bisa mengajukan sanggah sehingga bisa dijelaskan kesalahannya dimana… atau secara “baik-baik” kepada panitia minta keterangan, kenapa digugurkan pada adm-nya… sebagai koreksi untuk lelang/tender berikutnya agar tidak terjadi lagi kesalahan serupa
Mungkin itu yang dapat saya sarankan, semoga belum puas.. biar bisa komunikasi lagi
Salam tender dari Bogor
heldi y
spak heldi yang baik… saya ada satu kasus yang saat ini dihadapi. surat kuasa yang disampaikan oleh penyedia jasa adalah yang difotocopy, baik Dalam dokumen Penawaran yg ditandai asli maupun rekaman. Hal tersebut menimbulkan perdebatan saat pembukaan penawaran. Sebagai panitia saya menyatakan hal tersebut tidaklah prinsip saat evaluasi panitia akan melakukan konfirmasi namun para penyedia jasa berkeberatan (maklum saja soalnya penawaran ini urutan 1 saat pembukaan penawaran) karena itu saya menyampaikan agar hal tersebut dicatat dalam berita acara pembukaan sampul. masalah menggugurkan atau tidak itu menjadi urusan panitia. Bagaimana menurut bapak? terima kasih sebelumnya.
@Joe
Keputusan yang sangat tepat… tinggal dibahas dgn panitia scr intern… semoga dapat mengambil keputusan dengan baik… dan memang nampaknya hal tsb bukan merupakan hal yg prinsip…
demikian… thaks for visiting
heldi
Thanks pak atas penjelasannya.
1 hal lagi nih, apakah kalau sistim gugur yang dievaluasi hanya 3 terendah yang memenuhi syarat dan apabila sudah ditemukan 3 calon pemenang terendah apakah dokumen lelang yang lain tidak dievaluasi baik adm dan tekhnisnya?
thanks
@Erni
Secara administratif harus diperiksa juga, namun untuk efisiensi biasanya panitia/ulp dapat mengumumkan calon pemenang terlebih dahulu dan pemeriksaan yg lainnya bisa dipending… namun untuk aplikasi eproc tentunya harus tetap diperiksa semua…
demikian, saya tunggu sharingnya kembali…
nah itu dia, kebetulan ane ikut lelang dan pemenangnya sudah diumumkan tapi yg ane heran dok lelang ane dan rekan-rekan lainnya yg harga penawarannya lebih tinggi tidak dievaluasi adm dan tekhnis hal tersebut dapat dilihat di lelang pu.go.id kaltim pengadaan gen 1250 kva. 4,3 m ; karena ane ngga ngerti pepres 54 makanya ane mau berguru sama abang-abang yang ahli ..biar ane ilmu perlelangannya nambah ng’ga hanya in’jih saja sama pengumuman pemenang
Salam mualaikum pak….
Tolong dibantu penjelasannya
1. Apakah surat penawaran harus bermaterai? dan bagi peserta lelang yg tidak membubuhkan materai apakah penawaranya gugur
2. Dalam surat penawaran tertulis kalimat sbb :
Sehubungan dengan pengumuman pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Pengadaan nomor : ………..tanggal …… dan setelah kami pelajari dengan seksama Dokumen Pengadaan dan Berita Acara Pemberian penjelasan (serta adendum Dokumen Pengadaan apabila ada),
Pertanyaan saya: bila dalam pelelangan diterbitkan addendum sehingga waktu pemasukan penawaran diundur ke tanggal berikutnya dan atas satu dan lain hal , apakah No. dan tanggal addendum wajib dituangkan dalam surat penawaran tersebut seperti yg tertuang di kalimat surat penawaran diatas (…….) dan bila peserta tidak mencantumkan no addendum penawaranya gugur or not?
3. Apakah sebagai peserta lelang kami diizinkan untuk mengetahui daftar peserta lelang yang masa laku jaminan penawarannya dimulai sesuai tanggal pemasukan penawaran
thanks
Waalaikunsalam wr wb
Terima kasih atas sharingnya… saya coba bahas ya… mudah-mudahan bisa membantu:
1. Apakah surat penawaran harus bermaterai? dan bagi peserta lelang yg tidak membubuhkan materai apakah penawaranya gugur
Setelah munculnya perpres 54 tahun 2010, penggunaan materai hanya pada isian kualifikasi dan dokumen kontrak, dalam surat penawaran tidak perlu digunakan materai.
2. Dalam surat penawaran tertulis kalimat sbb :
Sehubungan dengan pengumuman pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan nomor : ………..tanggal …… dan setelah kami pelajari dengan seksama Dokumen Pengadaan dan Berita Acara Pemberian penjelasan (serta adendum Dokumen Pengadaan apabila ada),
Pertanyaan saya: bila dalam pelelangan diterbitkan addendum sehingga waktu pemasukan penawaran diundur ke tanggal berikutnya dan atas satu dan lain hal , apakah No. dan tanggal addendum wajib dituangkan dalam surat penawaran tersebut seperti yg tertuang di kalimat surat penawaran diatas (…….) dan bila peserta tidak mencantumkan no addendum penawaranya gugur or not?
Menurut saya pencantuman nomor dan tanggal tentang addendum dokumen bukan merupakan prinsip dari surat penawaran, inti nya dalam surat penawaran itu ang harus BENAR adalah:
ditujukan ke siapa, untuk paket pekerjaan apa, masa waktu pelaksanaan, masa berlaku penawaran, nama dan ttd direktur/kuasanya, dan harga penawarannya.
3. Apakah sebagai peserta lelang kami diizinkan untuk mengetahui daftar peserta lelang yang masa laku jaminan penawarannya dimulai sesuai tanggal pemasukan penawaran
Apabila ingin mengetahui detail ttg dokumen dari lawan perusahaan kita. maka sebaiknya menjadi saksi pada saat pembukaan penawaran, agar bisa melihat-lihat dokumen musuh kit
Demikian mungkin yang bisa saya sharing, mudah2an belum puas , biar bisa komunikasi terus
Salam Pengadaan dari Bogor
heldi y
salam kenal pak heldi…
saya mau tanya tentang afiliasi pada poin a yaitu hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua baik secara vertikal maupun horizontal pada perpres 54 tahun 2010 mohon dijelaskan mohon jawabannya juga di emailkan…
290. Kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang, di mana yang seorang adalah keturunan dari yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama. Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran: setiap kelahiran disebut derajat. (KUHPerd. 30, 872 dst., 877.)
291. Urutan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang satu merupakan keturunan dari yang lain; garis menyimpang ialah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang seorang bukan keturunan dari yang lain tetapi mereka mempunyai bapak asal yang sama.
292. Dalam garis lurus, dibedakan garis lurus ke bawah dari garis lurus ke atas. Yang pertama merupakan hubungan antara bapak-asal dan keturunannya; yang terakhir adalah hubungan antara seseorang dan mereka yang menurunkannya. (KUHPerd. 842, 850, 852 dst., 857.)
293. Dalam garis lurus derajat-derajat antara dua orang dihitung menurut banyaknya kelahiran; dengan demikian, dalam garis ke bawah, seorang anak, dalam pertalian dengan ayahnya ada dalam derajat pertama, seorang cucu ada dalam derajat kedua, dan demikianlah seterusnya; sebaliknya, dalam garis ke atas, seorang bapak dan seorang kakek, sehubungan dengan anak dan cucu, ada dalam derajat pertama dan kedua, dan demikianlah seterusnya.
294. Dalam garis menyimpang, derajat-derajat dihitung dengan banyaknya kelahiran, mula-mula antara keluarga sedarah yang satu dan bapak-asal yang sama dan terdekat, dan selanjutnya antara yang terakhir ini dan keluarga sedarah yang lain; dengan demikian, dua orang bersaudara ada dalam derajat kedua, paman dan keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada dalam derajat keempat, dan demikian seterusnya. (KUHPerd. 850.)
295. Kekeluargaan semenda adalah suatu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami-istri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Antara keluarga sedarah pihak suami dan keluarga
sedarah pihak istri dan sebaliknya tidak ada kekeluargaan semenda. (KUHPerd. 30 dst., 322, 376.)
296. Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan sedarah. (KUHPerd. 293.)
297. Dengan terjadinya suatu perceraian, kekeluargaan semenda antara salah satu dari suami-istri dan para keluarga sedarah dari pihak yang lain tidak dihapuskan. (KUHPerd. 30 dst., 199, 322-2, 323.)
sumber: http://makalah-hukum.blogspot.com/2007/08/bab-xii-kekeluargaan-sedarah-dan.html
salam kenal
mau tanya nilai tertinggi jasa konstruksi grade 2 untuk mengikuti tender menurut keppres no 54 th 2010 dan nilai tertinggi untuk penunjukan langsung terima kasih atas perhatiannya
Dalam P54 tidak ada pengaturan Gred untuk pekerjaan konstruksi, hal tsb ada dalam Permen PU atau UU jasa konstruksi yang diakomodir oleh LPJK, yg ada dalam p54 hanya kecil dan non kecil (besar).
Sedangkan untuk penunjukan langsung dalam P54 tidak lagi ada batasan nilainya, selama pekerjaan memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan Penunjukan langsung, maka hal tsb dapat di PL-kan, sedangkan untuk batasan sd 100jt (konstruksi/barang/jasa lainnya) dan sd 50jt (konsultansi) diatur dalam pengadaan langsung.
demikian kang endang
Dengan hormat,
bersama ini saya ingin menanyakan beberapa hal sehubungan dengan proses tender pengadaan barang dan Jasa di Pemerintah :
1. Dapatkah rekanan di gugurkan karena hal-hal yang berhubungan dengan kesalahan pengetikan, perubahan alamat karena pemekaran wilayah, masa laku ktp yang habis beberapa hari setelah pemasukan dokumen tender, jabatan dalam struktur organisasi, dan kesalahan pencantuman daftar isian kualifikasi berdasarkan surat peryataan kebenaran informasi dokumen walaupun semua dokumen yang di tunjukan asli dan tidak ada yang bermasalah secara prinsipil, jika bisa di gugurkan atau tidak bisa di gugurkan apa landasan hukumnya berdasarkan keppres atau perundang-undangan lain yang berlaku ?
2. Dapatkah pengalaman kerja perusahaan kecil dalam tender kecil di lakukan pembobotan sehingga melewati nilai passing grade atau tidak melewati passing grade, ataukah cukup membuat perhitungan Kemampuan Dasar (KD) = 5 x NPt pada paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
3. Dapatkah penggunaan persyaratan sertifikasi keahlian produk tertentu dan tenaga kerja minimal lulusan S-1 pada paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa ?
atas bantuan dan jawaban secepatnya kami ucapkan terima kasih. demi segera menjawab permasalahan tender yang ada.
ass.mohon diikhlaskan mas, saya pernah download contoh kontrak PL-nya, trus tulisan-tulisannya juga sering saya copy. o iya..kalo ada contoh kelengkapan administrasi lelang mulai dari undangan rapat sampai kontrak, bisa gak disharing juga. makasih banyak atas semuanya…
@mustafa
Okeh siap saya ikhlaskan…
template excell kontrak ada… nanti segera saya upload… sekarang saya sedang konsentrasi membuat soal latihan untuk memahami perpres 54, ngaploadnya lumayan besar juga soalnya
terima kasih sudah berkunjung
salam kenal bung heldi…
saya baru kali ini masuk blog nya bung heldi
kebetulan memang topik yang dibahas sangat berhubungan dengan pekerjaan saya…tapi karena pada akhir ulasan bung tentang hal2 yg tdk menggugurkan bahwa jgn di comment dulu ya ok…mungkin lain kali saya bisa sharing dengan bung mengenai hal2 yg berkaitan dengan pengadaan ….tks
Mohon pendapatnya Mas…
http://duniakontraktor.wordpress.com/2010/08/25/indikasi-persekongkolan-tender-proyek-pembangunan-gedung-workshop-b-balai-pelatihan-konstruksi-wilayah-i-banda-aceh/
@Hendri
Hehehe… pak Hendri ini kalau saya menjawab pertanyaannya di blog nya lagi ini harus dibuatkan backlink/blogroll nih ke blog saya ini
Saya tunggu blogrollnya, nanti saya buatkan link balik juga ke blog nya pak Hendri, oke… segera saya jawab pertanyaannya di blog dunia kontraktor.
Salam Tender dari Bogor
Udah ditambah Mas..!
Sekalian minta pendapat juga mengenai pemahaman saya terhadap aturan DAK Bidang Pendidikan…
http://lp3si.wordpress.com/2010/08/30/prosedur-pelaksanaan-dak-bidang-pendidikan-melanggar-aturan-pengadaan-barangjasa/
@all…
Belum selesai tulisannya sudah pada dikomentarin nih…
Sudah tidak sabar pada mau nyanggah yah?
Baiklah terima kasih atas sharing nya jadinya membahas dulu komentar nih, padahal tulisannya belum selesai
@nanikachirci
Setuja deh… memang secara psikologis memalukan kalau ketertiban administrasi tidak ikuti, dan tentunya nanti sedikit banyak akan bikin repot panitia dalam proses evaluasinya
@Ronald
Disitulah diperlukannya kredibilitas yang maksimal dari seorang panitia, seharusnya pada saat pembukaan tidak ada istilah pengguguran penawaran, kalaupun ada protes atau komplain bahwa perusahaan ini kurang ini dan kurang itu, tinggal dicatat saja dan dibuat dalam BA pembukaan, tapi hal tsb diputuskan pada saat evaluasi nanti.
@M Taufik
Surat Penawaran dan Jaminan Penawaran itu termasuk hal yang prinsip, hati-hati dalam membaca artikel ini
@Hendri
Wah kasus nih… saya jawab di blog anda saja ya
Salam Tender dari Bogor untuk semuanya
Salam kenal Pak Heldi!
Mohon pendapat bapak mengenai kesalahan penawaran saya:
1. Pada surat penawaran, ada isian yang terlupakan, yaitu kami lupa menulis tanggal diumumkan paket pekerjaan tsb di media, seperti yg tercantum pada format yang dicontohkan.
2. Sertifikat ketrampilan tenaga teknik yang kami lampirkan, masih berupa surat keterangan.
3. Pada Pakta Integritas, tidak tercantum tanggalnya.
Untuk lengkapnya, sudah saya tulis di http://duniakontraktor.wordpress.com/2010/08/17/negara-rugi-kontraktor-rugi-karena-panitia-lelang-konyol-1/
Kalau yang ditawar salah judulnya gimana? misalnya kesalahan penulisan nama program dan/atau nama kegiatan dan/atau nama sub kegiatan/pekerjaan yang ditawar dalam surat penawaran dan/atau lampiran penawarannya (daftar kuantitas dll.) tetapi di JAMINAN PENAWARAN nya sesuai dengan pengumuman.
apakah boleh mengubah/merevisi nama paket melalui pengumuman lelang ulang? apakah pengumuman lelang ulang termasuk dalam kategori dokumen lelang? (artinya tidak perlu dibuat addendum dokumen lelang jika di pengumumannya sudah dirubah)? trims
salam kenal pak heldi.. salam tender


*
Perkenalkan nama saya ronald dari Jkt.. Saya pernah alami apa yg di utarakan kang heldi.. terutama dalam hal penyampaian dokumen yg ditujukan dalam sampul luar dokumen penawaran.. dalam penyampaian itu saya tujukan benar kepada panitia pengadaan barang/jasa dst (maaf saya blom bisa menyebutkan Unit kerjanya) tapi saya salah dalam penulisan alamat yg seharusnya Jakarta Selatan tapi tertulis Jakarta Timur. Ceritanya begini (ditahun 2007).. saya tidak salah kamar dalam pemasukan dokumen, tibalah pembukaan SPH yg dibuka oleh panitia lelang.. dan giliran Penawaran saya dibuka.. Panitia sebelum membuka sampul penawaran selalu memperlihatkan sampul yg berisi alamat yg ditujukan, nama kegiatan, hari & tanggal. Pada saat itu Panitia melihat kesalahan yg ditujukannya Panitia Lelang bla bla bla Jakarta timur yg seharusnya Jakarta Selatan, lalu panitia memperlihatkan kesalahan tersebut ke 2 orang saksi (2 orang saksi rekanan) lalu kesemua Peserta/Penyedia/Rekanan yg hadir dalam pembukaan.. apa yg terjadi? Jelas Rekanan yg hadir kompak serentak teriak GUGUR! lalu terjadilah perdebatan.. perdebatan alot terjadi dari saya terhadap mereka.. segala bentuk alasan apapun yg saya lontarkan tetap tidak dapat diterima terutama Peserta yg hadir. Pihak dari panitia sebelumnya tidak bisa mengambil keputusan.. karna memang tidak prinsip untuk menggugurkan. Untuk itu saya minta kebijakan dari Ketua Panitia yg hadir untuk mengambil keputusan karna itu juga Permintaan Peserta yg lain (mayoritas Peserta yg hadir minta kepada Ketua panitia supaya menggugurkan Penawaran saya) Ketua Panitia minta kesepakatan bersama yg hadir harus gimana..and then Akhirnya Ketua Panitia mengatakan GUGUR (sungguh tragis ya..) Jadi yg telah saya alami sebenarnya yg ditakutkan itu adalah Peserta/Rekanan yg vocal untuk mengintimidasi Panitia dalam Pembukaan Penawaran.. dan juga panitia mungkin takut untuk meloloskan Penawaran saya untuk dibuka.. coba bayangkan kang heldi seandainya saya lolos dalam pembukaan lalu setelah di evaluasi dll saya dimenangkan Lelang paket tersebut (ditempel dipengumuman Pemenang).. Pasti sanggahan bertubi2 deras ke panitia kan? dan akhirnya diGUGURkan juga sebagai pemenang
hmm.. kejelian Panitia untuk mendebatkan penawaran saya ampe segitunya hehehe.. padahal soal kesalahan itu dimulai dari panitia itu sendiri (panitia yg ditunjuk untuk membuka sampul penawaran 1 orang) Apakah panita lelang paket tsb sudah ada muatan?
Yang ditakutkan soal “TIDAK PRINSIP” adalah atmosphere situasi dalam pembukaan.. tekanan itu pasti ada dan keputusanpun harus segera diambil dan dituntaskan pada saat itu juga.
Itulah indahnya Persaingan dalam dunia Pelelangan ini..
*peace Kang heldi
waaahhh…ternyata ada juga panitia yang sadar diri, padahal biasanya panitia yang suka’ bikin peraturan tambah ribet…(saya konsultan, tapi sangat peduli dengan sistem pangadaan).
kalo’ saya, diusahakan prinsip dasar administratif dan pembacaan dokumen lelang yang ‘dibuat’ panitia sangat penting dan pokok prinsipnya begini : kalo’ ada salah administratif, TIDAK MENGGUGURKAN TAPI MEMALUKAN, jadi hindari melakukan kesalahan…salam