Perpres No. 54 Tahun 2010 Revisi ke-8 Keppres 80 tahun 2003
August 10, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Sumber LKPP.go.id
Alhamdullillah akhirnya revisi keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditandatangan oleh Bapak SBY. Berikut adalah beritanya dari lkpp.go.id
Pada Jumat, tanggal 6 Agustus 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuan Pokok dari Perpres ini adalah:
1. Mempercepat proses pengadaan, sehingga kontrak-kontrak pengadaan bisa mulai dilaksanakan pada bulan Januari/Februari (Awal Tahun Fiskal yang sedang berjalan). Diharapkan apabila pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari/Februari, maka penyerapan APBN/APBD tidak menumpuk diserap pada triwulan keempat, namun sejak triwulan pertama sudah diserap dengan baik. Usaha untuk mempercepat ini antara lain dilakukan dengan :
• Pengangkatan pejabat perbendaharaan (Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Verifikator, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang, Pejabat Penerbit SPM) diangkat tidak setiap tahun, namun jabatan tersebut berpindah apabila ada rotasi dan mutasi terhadap jabatan bersangkutan (revisi Keppres No. 42/2002);
• Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) permanen;
• Disediakan biaya untuk melakukan proses pengadaan mendahului berlakunya dokumen anggaran, dan kontrak baru ditandatangani pada waktu Dokumen Anggaran telah berlaku syah (disebutkan dalam pasal PerPres Nomor 54/2010)
2. Akselerasi Penggunaan E-Procurement,
Mulai tahun 2011, dan diwajibkan (mandatory) pada tahun 2012, seluruh K/L/D/I mempergunakan sistem e-Procurement; Ini adalah effort untuk mewujudkan pasar yang terintegrasi secara nasional, untuk mencapai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi; Untuk itu dilakukan pula revisi Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 tentang Jasa Konstruksi;
3. Penyederhanaan aturan, diperkenalkan Lelang Sederhana, serta Pengadaan Langsung untuk barang/jasa yang sudah memiliki price list dikenal luas (Harga mobil GSO, sewa hotel dan kantor);
4. Untuk pekerjaan yang tergantung dengan cuaca (reboisasi, pembenihan), maupun layanan yang harus tersedia sepanjang tahun mulai tanggal 1 Januari (pelayanan perintis udara/laut, pita cukai, konsumsi/obat di RS, konsumsi di Lapas, pembuangan sampah, dan cleaning service) diperkenalkan contract multiyears (jamak tahun), dan asalkan nilai kontrak tidak lebih dari Rp 10 Miliar, persetujuan langsung dilakukan oleh PA masing-masing (tidak lagi minta persetujuan Menteri Keuangan; Di luar yang diatas, tetap perlu persetujuan Menteri Keuangan;
5. Swakelola untuk Alutsista, Almatsus, dilakukan oleh industri strategis dalam negeri, untuk mencapai kemandirian;
6. Swakelola untuk riset dan rekayasa dilakukan oleh lembaga riset atau perguruan tinggi, agar dapat diwujudkan produk yang inovatif. Disamping itu ekonomi kreatif untuk hal-hal yang inovatif berbasis budaya juga difasilitasi dengan sayembara;
7. Keberpihakan pada usaha kecil ditingkatkan dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 2,5 Miliar;
8. Keberpihakan kepada Industri Dalam Negeri ditingkatkan;
9. Diperkenalkan Jaminan Sanggah Banding (2 per mil dari nilai kontrak);
Untuk download lengkap Perpres 54 tahun 2010 plus lampirannya dengan total hampir 1000 halaman lebih, silahkan klik di link di bawah ini:
Download Perpres 54 tahun 2010 (revisi keppres 80 tahun 2003/perubahan ke-8)
================================================================================== Memerlukan Narasumber/Instruktur Training (Bimbingan Teknis) atau Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemerintah berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 atau Swasta berbasis Supply Chain Management & Essential Procurement, Silahkan hubungi heldi.net via HP. 0817870910000 - BBM. 232E2F8B - email: info@heldi.net ==================================================================================
Blogging since becoming a 






semoga saja semakin mudah dan tidak berpihak pada sesorang saja…..
Apakah Perbedaan Nama di Ijasah dan di KTP bisa jadi menggugurkan dalam evaluasi kualifikasi dalam pelelangan barang/jasa, mohon informasinya
mas heldy, apakah dalam masa berlakunya penawaran berdasarkan perpres 54 adalah SEJAK batas akhir pemasukan penawaran. dan jika panitia membuat aturan menyatakan SETELAH batas akhir pemasukan penawaran. Kasus saya mencantumkan jaminan penawaran sejak tanggal akhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya sesuai dg LDP, penyedia digugurkan. apakah benar yang seperti ini?
@dion
Seharusnya panitia merevisi dokumen pemilihan dan bisa berakibat pada gagal lelang
demikian, terima kasih sudah berkunjung dan salam pengadaan dari bogor
heldi y
mas contoh teknik reviu proses lelang dong…………….
Mohon tanya :
Apakah dengan diberlakukannya Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka seluruh anggota PPK harus memiliki sertifikasi yang di keluarkan oleh LKPP ?
@Bram
Ya PPK harus bersertifikat, tapi menurut bocoran nanti akan ada perubahan P54 Pejabat eselon I atau II yang menjadi PPk tidak perlu sertifikat, kita tunggu saja perubahannya.
terima kasih sudah berkunjung dan salam pengadaan dari Bogor
heldi y
Apakah Harus dibikinkan berita acara Pemeriksaan Pekerjaan bila telah selesai, atau cukup hanya diuatkan berita penyelesaian pekerjaan menurut perpres 54 tahun 2010..????
Tq!!
Nb : bukan pengadaan barang tetapi berupa pekerjaan/jasa
nuhun kang, apa saja perbedaan yang signifikan dari perpres yang lama?
@Rudi…
waduh seuer atuh perbedaanana… pami kersa mah baca wae matrik perubahanana… eta seueur tah kaluar di ujian sertifikasi pengadaan
setahu saya dan saya pernah melaksanakannya pada tahun 2010 bahwa Panitia Pemeriksa Barang cukup dengan SK Kepala SKPD.
Terima kasih semoga ada manfaatnya
trus masalah panitia pemeriksa barang untuk 2011 ini harus pakai SK kepala daerah atau cukup SK KEPALA SKPD ?.
kalo yg sudah2 kan SK pemeriksa tu ditanda tangan oleh kpala daerah..
maaf pak mau nanya, bagaimana jika terjadi kesalahan pada pengumuman lelang dimana kita masih menggunakan ketentuan pada kepres n0. 80 th 2003?sementara pada perpres 54 tahun 2010 hal itu tdk dibolehkan(tentang syarat pendaftaran)?akan tetapi kesalahan tersebut bukan karena kesengajaan akan tetapi karena kekurang telitian & belum paham perpres 54? dan pada proses pendaftaran selanjutnya syarat2 tersebut tidak diminta kepada pendaftar.bagaimana menjelaskan hal tersebut kepada LSM pak yang menuduh bahwa pencantuman persyaratan tsbt karena panitia sudan mengatur pelelangan?bukti2 apa yg harus kita sampaikan?thx
kalau boleh tau sebelumnya, papan pengadaan ini dilaksanakan?
apakah yang lulus sertifikasi L4 Keppres No. 80 setelah habis masa berlakunya selama 4 tahun, bisa otomatis di perpanjang atau harus ikut sertifikasi lagi perpres No. 54…..Terima Kasih.
apakah yang lulus sertifikasi L4 Keppres No. 80 setelah habis masa berlakunya 4 tahun, bisa otomatis di perpanjang atau harus ikut sertifikasi lagi perpres No. 54…..Terima Kasih.
berdasarkan Perpres 54 2010 yang baru ini
siapa saja yang boleh mengikuti pengadaan aplikasi kepegawaian beserta hardware seperti komputer,server,printer dll (sudah include dengan pelatihan softwarenya)
mohon dibalas ke email saya
terima kasih
@abdi
berdasarkan Perpres 54 2010 yang baru ini siapa saja yang boleh mengikuti pengadaan aplikasi kepegawaian beserta hardware seperti komputer,server,printer dll (sudah include dengan pelatihan softwarenya)
—
disini aja deh jawabnya, saya agak malas buka yahoo nya
Yang boleh mengikuti pengadaan aplikasi kepegawaian dgn segala hal di dalamnya, saya kira masih sama aturannya dgn keppres 80/2003, masih masuk ke dalam jasa konsultansi dan tentunya bidang komputer aplikasi atau telematika atau apapun istilah bidang/sub bidangnya yang terkait dgn pembuatan aplikasi komputer, bila ada hardwarenya di dalam siup nya persyaratkan ada perdagangan komputer.
Begitu saja mungkin kang, hatur nuhun
tolong informasi mendapatkan perpres 54 tahun 2010
@dody
softcopy dapat di download di:
http://bogorcity.net/index.php?option=com_rokdownloads&view=folder&Itemid=181
hardcopy dapat dipesan di:
http://heldi.net/2010/09/perpres-54-2010/
thks
thanks infonya….smoga Perpres 54 tahun 2005 bisa disosialisasikan segera
10 nop 2010 dah disuruh tender utk paket 2011 ( harus ). opo perpres iki langsung kepakai ? ane kan panitia…binun..
pertanyaan saya sama dengan bung muhammad taufik. bagaimana nasib sertifikat kita yang lama? masih berlaku atau harus diklat/ ujian ulang?
Serifikat masih berlaku sesuai dengan aturan yang ada, tetapi tentunya semua panitia/PPK/pejabat pengadaan/PA dan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang jasa harus terus meng update pengetahuannya terutama terkait dengan aturan baru ini.
Pastinya akan dan harus ada sosialisasi yang diselenggarakan baik oleh pusat/LKPP atau instansi masing-masing sehubungan dengan adanya aturan baru ini. Sekarang sosialisasi masih terbatas (saya saja tidak kebagian tempat untuk mengikuti sosialisasi di LKPP hehehe…), mudah-mudahan selanjutnya bisa dianggarkan di setiap dinas/lembaga/instansi untuk kegiatan sosialisasi ini, mungkin baru diusulkan tahun 2011 yah dan terlaksana pada tahun 2012 yah
tapi mudah-mudah di perubahan bisa diakomodir…
Ini LKPP gak siap juga yach kayaknya…Perpres udah bisa diterapkan sejak tanggal ditetapkan dalam Ketentuan Peralihan, tp Standard Bidding Documentnya masih belum keluar nunggu paling lama 3 bulan sejak Perpres ditetapkan….laahh piye iki??
Perpres+Lampiran2nya bisa di download dlm satu file compressi : http://www.mediafire.com/?ma1ataunh2n16ch
Semoga bermanfaat, salam dari Kabupaten Sumenep, Madura
Perpres 54/2010 sepertinya bukan revisi ke-8, melainkan benar-benar mengubah Keppres 80 Tahun 2003
Jadi, Kepprs 80/2003 hanya sampai revisi ke 7, dan selanjutnya dihapus dan dinyatakan tidak berlaku oleh Perpres 54/2010
Yang butuh file Perpres 54 Tahun 2010nya dapat didowload di:
http://www.djpp.depkumham.go.id/database-peraturan/peraturan-presiden.html
atau: http://www.djpp.depkumham.go.id/component/content/article/116-newpuu/699-peraturan-presiden-nomor-54-tahun-2010.html
atau langsung filenya:
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMDoiZD0yMDAwKzEwJmY9cHM1NC0yMDEwLnBkZiZqcz0xIjs=
Semoga bermanfaat
@Info
Terima kasih atas link downloadnya, sangat bermanfaat sekali.
Bagi rekan-rekan yang memerlukan silahkan download pada link tersebut.
Salam
heldi
semakin susah atau semakin mudah memahaminya?……
@Monto Kristo
Mudah2an semakin mudah
Kapan mulai berlakunya perpress ini? yang udah punya sertifikat P2BJ gimana?klo perubahannya signifikan ilmu2 nya para panitia jadi invalid/obsolete ya? apa perlu ujian/diklat lagi?
Kalo udah punya perpresnya mohon segera di upload!!!!!!!