Selayang Pandang Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
September 24, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Karena tidak mendapat jatah mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau sering disingkat dengan perpres 54/2010 atau bahasa kerennya P-54, tapi bukan bis kota jurusan Grogol – Depok loh
akhirnya terpaksa deh belajar sendiri dengan memaksakan membaca, mempelajarinya dan langsung menuliskannya di blog ini, soalnya kalau orang lain mungkin “bisa karena biasa” kalau saya sih “bisa karena terpaksa”
Setelah men-dowbload 9 files perpres 54/2010, wah ternyata banyak juga yah yang harus dibaca/dipelajari, setelah dicoba print 1 file dan dihitung-hitung ternyata ada 925 halaman dalam 9 file tersebut. Bisa-bisa “gempor” nih ngeprint dan bacanya… akhirnya dibawa ke percetakan saja deh… Sok saya tunggu kalau-kalau ada mau ikut nyetak Perpres 54/2010, saya sudah masukin filenya ke percetakan buat nyetak pesanan teman-teman serta ordernya dilebihkan sedikit kalau-kalau ada pembaca setia blog ini yang mau ikutan. Saya order dicopy bolak balik agar tidak terlalu tebal sehingga hanya sekitar 463 lembar (dari 925 halaman) Desain covernya seperti pada disamping ini nih… baguskan?
Ternyata peraturan yang baru ini dari halamannya saja lebih tebal dan detail dari keppres 80/2003 yang sebelumnya. Masing-masing jenis pengadaan dibahas dalam satu bahasan sendiri, Pekerjaan Konstruksi buku tersendiri, Barang, Jasa lainnya, swakelola, bahkan jasa konsultansi dibagi 2 menjadi konsultansi badan usaha dan konsultansi perorangan dalam buku yang berbeda. Detailnya 9 file perpres nomo 54 tahun 2010 adalah:
1. Perpres 54 tahun 2010 ; yang berisi 135 136 Pasal dan 19 BAB Peraturan Terbaru pengganti Keppres 80 tahun 2003, Perpres 54/2003 yang ditandatangai di Bogor pada tanggal 6 Agustus 2010 mencabut keppres 80/2003 dan semua perubahannya dan memberlakukan aturan terbaru ini serta mulai berlaku sejak 1 januari 2011.
2. Penjelasan Perpres 54 tahun 2010; yang berisi penjelasan dari pasal per pasal dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010, kebanyakan sih isinya Cukup Jelas, karena mungkin sudah lebih jelas dan rinci dalam lampiran-lampiran dari P54 ini.
3. Lampiran I Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa; yang berisi tata cara perencaan untuk melakukan pengadaan barang/jasa, lampiran I ini lebih cocok dibaca oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasanya (KPA) mulai dari Indentifikasi Kebutuhan Barang/Jasa, Pengangaran, sampai dengan Pengumuman Rencana Pengadaan. Disini disebutkan PA harus membuat KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan Rencana Pengadaan ini harus menjadi bagian dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari setiap K/L/D/I (kementrian/lembaga/dinas/instansi).
4. Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang ; Lampiran ini membahas tata cara pemilihan penyedia untuk jenis pengadaan barang, mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan kontrak-nya.
5. Lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi ; seperti pada lampiran II, dalam lampiran III ini dibahas secara detail tentang tata cara pemilihan untuk Pekerjaan Konstruksi atau yang pada keppres 80/2003 disebut Jasa Pemborongan.
6. Lampiran IV.A. Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi berbentuk Badan Usaha ; Membahas secara detail tata cara pemilihan jasa konsultansi yang berbentuk Badan Usaha.
7. Lampiran IV.B. Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi berbentuk Perorangan ; Untuk Konsultan Perseorangan dibahas secara detail dalam lampiran ini.
8. Lampiran V. Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya.
9. Lampiran VI. Tata Cara Swakelola ;
Dari banyaknya jumlah file (9 file) serta halamannya yang mencapai total 925 halaman (139 hal pasal-pasal perpres dan sisanya lampiran) memperlihatkan keseriusan dan tekad besar Pemerintah (via LKPP) untuk lebih memajukan dunia pengadaan barang/jasa.
Bagi yang ingin mendowload lengkap filenya dapat mengunduhnya pada link di bawah ini:
Download Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 (perpres 54/2010)
(Jangan lupa untuk mengunjungi link-link iklan-iklan google-nya yah, buat nambah-nambah bayar hostingannya hehe…)
Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 ini sedikit banyak telah mengeliminir multi tafsir dan hal-hal yang belum jelas dalam keppres 8-/2003 sebelumnya, serta memperkenalkan beberapa istilah dan cara baru dalam pengadaan barang/jasa seperti; Sayembara, Kontes, Pengadaan Langsung, ULP, dan sebagainya.
Hal-hal baru dalam perpres 54/2010 akan saya bahas satu-persatu dalam blog ini. Untuk postingan awal ini saya coba membahas tentang Metoda Pemilihan Penyedia yang dapat digunakan menyesuaikan dengan revisi keppres 80/2003 ini.
Berikut adalah hasil laporan pandangan mata dari Buku Perpres 54/2010 yang baru;
A. Pemilihan Penyedia Pekerjaan KONSTRUKSI
Apabila dalam keppres 80/2003 ada istilah Pemborongan maka dalam perpres 54/2010 istilah tersebut dipertegas menjadi Pekerjaan Konstruksi, karena Jasa Pemborongan itu dalam prakteknya memang pekerjaan fisik konstruksi, sehingga istilah pemborongan yang bisa bias dengan istilah pekerjaan borongan diganti dengan isitilah Pekerjaan Kosntruksi.
Untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam peraturan pengadaan barang/jasa terbaru ini diatur melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Pelelangan Umum ; seperti dalam keppres 80/2003 pada prinsipnya semua pemilihan pekerjaan konstruksi dilakukan melalui metode Pelelangan Umum
2. Pemilihan Langsung ; metoda ini dipakai untuk pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi rp. 200 juta, Isitilah ini hampir sama dan dikenal juga dalam keppres 80/2003 hanya kalau dulu rentangnya sampai dengan Rp. 100 juta.
3. Pengadaan Langsung ; nah ini adalah istilah baru yang diperkenalkan dalam perpres 54/2003 untuk memisahkan pekerjaan sederhana di bawah Rp. 50 juta (sekarang sampai dengan rp. 100 juta) dari “kungkungan” Penunjukan Langsung, dalam aturan baru ini untuk pekerjaan dengan ketentuan; merupakan kebutuhan operasioan K/D/L/I, teknologi sederhana, resiko kecil dan bernilai paling tinggi rp. 100 juta dapat dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung, yang metodanya hampir mirip dengan Penunjukan Langsung.
4. Pelelangan Terbatas ; ini hampir sama dengan aturan pada Keppres 80/2003, dimana apabila diyakini penyedianya terbatas dan pekerjaan kompleks maka dapat dilakukan dengan hanya mengundang peserta pengadaan yang diyakini mampu dengan cara Pelelangan Terbatas.
5. Penunjukan Langsung ; istilah ini juga telah muncul dari jamannya keppres 80/2003 hanya sekarang lebih diperjelas aturan mainnya, jelas diatur bagaimana bila prosedur bila PL-nya dalam kondisi darurat sehingga membutukan gerak-cepat untuk menanganinya, juga aturan nilai dibawah 50 juta bisa PL sekarang dikeluarkan menjadi Pengadaan Langsung seperti pada point 3, sehingga diharapkan tidak ada lagi peradigma yang salah yang menganggap bahwa PL itu adalah untuk pekerjaan di bawah 50 juta, PL itu nilainya bisa berapa saja yang penting masuk ke dalam aturan main Penunjukan Langsung.
-
B. Pemilihan Penyedia BARANG/JASA LAINNYA
Apabila dalam keppres 80/2003 istilah barang dan jasa lainnya selalu “menempel” dengan jasa pemborongan atau konstruksi dimana dalam keppres 80/2003 selalu muncul istilah “pemborongan/barang/jasa lainnya”, tata cara pengadaan 3 jenis barang/jasa tersebut hampir selalu disamakan dan hanya sedikit perbedaannya, yang berbeda jauh hanyalah dalam pengadaan jasa konsultansi. Dalam perpres 54/2010 ini tata cara pengadaan Barang/Jasa Lainnya mulai diatur secara terpisah/berbeda dengan jasa pekerjaan pemborongan/konstruksi.
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya berdasarkan perpres 54 tahu 2010 dapat dilakukan dengan cara:
1. Pelelangan Umum ; ini pada prinsipnya sama dengan pekerjaan kosntruksi, yaitu pada prinsipnya semua pemilihan barang/jasa lainnya dan juga pekerjaan konstruksi dilakukan dengan Pelelangan Umum.
2. Pelelangan Sederhana ; Kriterianya sama dengan Pemilihan Langsung dalam pekerjaan konstruksi, yaitu untuk pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi Rp. 200 juta. Kalau dalam keppres 80/2003 istilahnya pemilihan langsung hanya rentangnya kalau dulu sampai dengan 100 juta maka sekarang untuk pengadaan bernilai paling tinggi rp. 200 Juta.
3. Pengadaan Langsung ; Pada prinsipnya seperti Pengadaan Langsung dalam pekerjaan konstruksi, merupakan istilah baru dalam perpres 54/2010 untuk pekerjaan yang merupakan kebutuhan operasioan K/D/L/I, teknologi sederhana, resiko kecil dan bernilai paling tinggi rp. 100 juta.
4. Penunjukan Langsung ; Ini berlaku seperti Penunjukan Langsung biasa hanya aturannya mainnya sudah lebih diperjelas dan PL dengan nilai dibawah Rp. 50 juta sudah tidak digunakan lagi.
5. Kontes/Sayembara ; Nah ini istilah baru dengan definisi sebagai berikut:
Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. Sayembara digunakan untuk pengadaan Jasa Lainnya.
Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. Kontes digunakan untuk Pengadaan Barang.
-
C. Pemilihan Penyedia JASA KONSULTANSI
Istilah untuk tata cara pemilihan penyedia Jasa Konsultansi dalam perpres 54/2003 ini tidak berbeda jauh dengan isitlah dalam keppres 80/2003, paling hanya ada tambahan Isitilah Pengadaan Langsung (untuk pengadaan sampai dengan Rp. 50 juta, hati-hati berbeda dengan di konstruksi, barang dan jasa lainnya yang rentangnya sampai Rp. 100juta) dan tambahan cara sayembara.
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dengan:
1. Seleksi Umum ; istilah ini pastinya sudah tahulah, bahwa semua pengadaan jasa konsultansi pada prinsipnya dengan Seleksi Umum.
2. Seleksi Sederhana; istilah ini merupakan istilah pengganti dari istilah Seleksi Langsung dalam keppres 80/2003 namun rentang nilainya kalau dulu sampai dengan 100 juta maka untuk Seleksi Sederhana dapat dilakukan untuk pengadaan jasa konsultansi yang bersifat sederhana dan bernilaipaling tinggi Rp. 200 Juta.
3. Pengadaan Langsung; ini seperti pengadaan langsung dalam Pekerjaan Konstruksi, Barang dan Jasa lainnya, hanya nilainya paling tinggi Rp. 50 Juta.
4. Penunjukan Langsung; idem dengan di atas deh
5. Sayembara; istilah baru ini hampir sama dengan sayembara pada pengadaan jasa lainnya dan dipakai untuk pengadaan jasa konsultansi dengan karakteristik yang merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi dan motode pelaksanaan tertentu.
-
Mungkin dicukupkan sampai materi ini dahulu pembahasannya, keburu ngantuk belajarnya nih… mudah-mudahan pada postingan berikutnya saya akan coba laporkan kembali hasil pembelajarannya, apabila ada koreksi atau tulisan yang salah mohon dapat disampaikan pada komentar, karena maklumlah saya juga masih belajar nih
Sosialisasi aja belum ikut inimah asal jangan sampai sok-sial-sial aja deh
bagi yang belum punya hard copy perpres 54/2010 dan mau ikut gabung nyetak, silahkan kontak saya di link dibawah ini :

Perpres 54 tahun 2010
Spek Buku hasil cetakan: +470 lembar (plus sparator) terdiri dari 925 halaman, Isi Tulisan di Print Laser (bukan di copy), Jilid Hard Cover dengan Sparator (agak tebal) untuk masing-masing Lampiran.
Harga Cetak: Rp. 200 rb (belum termasuk ongkos kirim).
Printed by Telapak Printing Bogor
Juga bagi yang ingin mendownload lengkap filenya dapat mengunduhnya pada link di bawah ini:
Download Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 (perpres 54/2010)
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link iklan-iklan google-nya pada website download
Salam Tender dari Bogor
Lowongan 102 orang CPNS LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah)
September 20, 2010 by heldi
Filed under PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Siapa tau ada yang berminat untuk menjadi PNS di LKPP dan menjadi ahli pengadaan barang jasa tingkat nasional
Pengumuman Rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
PENGUMUMAN
Nomor : PENG. 1314 /Ses.3/09/2010
LKPP sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, membuka lowongan CPNS TA 2010 sejumlah 102 orang dengan rencana kualifikasi pendidikan :
SARJANA (S1) :
Administrasi Negara
Ekonomi;
Kearsipan
Perpustakaan;
Psikologi;
Komunikasi;
Hubungan Internasional;
Perikanan;
Pertanian;
Statistik;
Geografi;
Manajemen Pendidikan;
Komputer;
Hukum;
Kehutanan;
Teknik
Diploma Tiga (D3) :
Administrasi Perkantoran;
Administrasi Niaga;
Ekonomi;
Sekretaris;
Kearsipan;
Komputer;
Teknik Komputer;
Teknik Telekomunikasi
Keputusan Akhir yang lebih rinci mengenai persyaratan lamaran dan jurusan
pendidikan yang akan diterima dapat dilihat di website LKPP, yang dijadwalkan
tanggal 23 September 2010 : www.lkpp.go.id
Salam
www.heldi.net
Menakar Kadar Kekafiran Seorang Koruptor
September 3, 2010 by heldi
Filed under PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Sumber:REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–
Semua warga bangsa tahu belaka, korupsi di Indonesia merupakan semacam penyakit endemis yang sampai sekarang masih merajalela dan sulit tersembuhkan. Penyakit bangsa ini bahkan terlihat kian meruyak. Orang mengatakan, kalau zaman Orba dulu, korupsi terutama terjadi di pusat; kini dengan penerapan otonomi daerah selama enam tahun terakhir, korupsi juga mengalami ‘desentralisasi’—meruyak ke daerah. Dengan begitu, korupsi kini ada di mana-mana, sejak dari tingkat pusat sampai ke daerah.
Jelas ada upaya untuk memerangi korupsi. Kejaksaan membuat target bagi penyelidikan dan pengadilan mereka yang (diduga) terlibat korupsi. Kepolisian juga seolah tidak mau kalah. Meski kedua lembaga ini mencapai hasil tertentu dalam usaha memerangi korupsi, masyarakat umumnya skeptis, karena terdapat oknum jaksa dan Polri yang juga (diduga) terlibat korupsi. Bahkan, tidak jarang kedua lembaga penegak hukum ini terlibat dalam konflik kepentingan melindungi bagian korps masing-masing. Dengan demikian, pemberantasan korupsi di dalam diri mereka sendiri tidak berjalan sebagaimana diharapkan publik.
Lalu, ada lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang khusus dibentuk untuk memberantas korupsi. Tetapi, KPK yang semula memberikan cukup banyak harapan, kemudian dipandang kalangan tertentu sebagai ‘superbody’ yang selanjutnya melakukan upaya cukup ‘sistematis’ untuk melemahkan KPK, sehingga hanya dapat mengusut kasus korupsi kelas ‘teri’, tetapi mentok dalam membongkar kasus korupsi kelas superkakap,
semacam skandal Bank Century.
Agaknya, realitas pemberantasan korupsi semacam itulah yang membuat koruptor seolah tidak pernah kehilangan nyali dan cara untuk tetap melakukan berbagai bentuk korupsi. Meski jumlah mantan pejabat atau bahkan yang masih aktif sejak dari mantan menteri, gubernur, bupati/wali kota yang terlibat korupsi cukup signifikan, tetap belum ada tanda-tanda meyakinkan korupsi bakal berkurang di negeri ini; apalagi untuk lenyap sepenuhnya.
Berbagai pendekatan dan upaya pemberantasan korupsi kelihatan tidak ber hasil. Mulai dari penegakan hukum, ada nya KPK, perbaikan gaji, dan pemberian remunerasi tidak mampu mengurangi korupsi. Koruptor tetap saja meraja lela. Lalu, pendekatan dan cara apa lagi? Pendekatan teologis dan agama. Inilah salah satu pendekatan yang boleh jadi dapat membantu pemberantasan korupsi.
Dua organisasi Islam terbesar di negeri ini, Muhammadiyah dan NU mencoba melakukan pendekatan teologis ini de ngan melakukan telaahan dan rumusan fikih korupsi bekerja sama dengan Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (di Indonesia). Hasilnya adalah sebuah buku dengan judul yang bisa membuat orang tersentak: Korupsi itu Kafir (Bandung: Mizan, 2010).
Istilah ‘kafir’ secara konvensional lazim nya digunakan untuk menyebut mereka yang menolak dan mengingkari kebenaran Islam, baik di masa silam maupun seka rang. Istilah ini dalam kenyataannya ku rang berkenan bagi mereka yang tidak me nerima kebenaran Islam, tegasnya kaum non-Muslim. Bagi mereka, sebutan ‘kafir’ terhadap mereka dalam perasaan mereka bernada merendah kan. Apala gi kalau yang disebut ‘kafir’ itu adalah orang Muslim karena yang bersangkutan ternyata adalah koruptor.
Mengapa koruptor itu kafir? Banyak dalil Alquran dan hadis yang diajukan Muhammadiyah dan NU, yang kemudian melakukan pendekatan yang lazim dalam Ushul al-Fiqh, seperti qiyas dan mashalih al-mursalah. Intinya, koruptor itu kafir— termasuk yang beragama Islam—karena mereka mengabaikan larangan berbagai ajaran Islam tentang tidak bolehnya melakukan korupsi. Menurut kajian NU dan Muhammadiyah, secara fiqhiyah, korupsi dapat mengambil bentuk sejak dari ghulul (pencurian aset publik), hirabah (perampokan harta orang lain), risywah (suap), khiyanat (khianat), mu kabarah/ghasab (pemindahan aset secara tidak sah), sariqah (pencurian), intikhab (pengutilan aset), sampai aklu suht (memakan barang haram).
Dengan landasan fiqhiyah dan metodologi Ushul Fiqh yang cukup kuat, menyebut koruptor sebagai kafir menjadi valid. Menyebut koruptor sebagai ‘kafir’ bisa menimbulkan dampak psikologiskeagamaan tertentu. Apalagi, Muhammadiyah dan NU dalam kajian fikih nya juga menyimpulkan: jika ‘koruptor’ itu beragama Islam, yang ketika ia meninggal dunia kelak, jenazahnya tidak perlu dishalatkan para pimpinan agama seperti ustaz, kiai, atau ulama umumnya. Koruptor yang kafir itu pun disebut terjauh dari surga dan, sebaliknya, bakal tenggelam ke dalam neraka. Na’udzu billah min dzalik.
Red: irf
Sumber: Azyumardi Azra, cendekiawan Muslim

