Albertina Ho – Srikandi 2010
November 30, 2010 by heldi
Filed under PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Albertina Ho adalah hakim ketua kelahiran Maluku Tenggara yang pada sidang PNS kaya raya Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, kelurusan tindakan beliau membuat “termehek-mehek” beberapa pihak yang tidak kredibel. Mulai dari Jaksa ber-eselon yang disindir karena selalu disebut ber-siap-siap, yang menurut Bu Albertina Ho, jaksa ini hanya tahu “siap-siap” saja. Karena memang setiap ditanya selalu menjawab diawali dengan kata “siap” tetapi berujung dengan kesaksian yang tidak jelas. Kemudian saksi dari BCA yang tergugup-gugup dengan jawabannya “mbulet”, Kabag Operasional BCA dikatakan seperti orang yang baru training langsung kerja, seperti tidak tahu prosedur.
Saya terinspirasi menulis postingan tentang ibu Albertina Ho setelah melihat acara editorial media indonesia tadi pagi sebelum berangkat kerja. Elman Saragih bersama seorang presenternya dengan lugas, mengupas tuntas tentang profil seorang hakim yang berani ini, sampai-sampai pada saat sesi telepon dari pemirsa, penelpon pertama adalah seorang mantan hakim senior yang memiliki integritas tinggi, yaitu Bapak Benjamin Mangkoedilaga. Namun memang ada suatu ketakutan, dimana orang yang lurus yang jujur seperti ibu Albertina Ho biasanya tidak akan lama lagi akan disingkirkan karena orang seperti beliau yang jujur, tegas, berani, dan punya komitmen, biasanya tidak punya “cantolan” ke pejabat di atas, kemudian tidak punya “genk” dan sebagainya yang nota bene lebih lemah dibanding orang-orang jahat yang mempunyai kekuasaan. Sehingga orang seperti beliau ini akan cepat sekali untuk di”tendang” dipindahkan atau apapun istilahnya.
Bapak Elman juga banyak melihat banyak orang-orang yang jujur, berkualitas berintegritas dan penuh dengan nilai-nilai kebaikan, baik sebagai jaksa, hakim, PNS, polisi, namun orang-orang seperi ini kebanyakan pada posisi yang lemah, disimpan di tempat yang jauh, dengan kehidupan yang pas-pas-an sehingga pengaruhnya bisa diabaikan.
Nah situasi inilah yang tidak diharapkan terjadi dengan Albertina Ho, media indonesia berharap akan banyak dukungan terhadap ibu Albertina Ho agar kelangsungan terhadap pengungkapan kebohongan demi kebohongan dalam kasus Gayus “PNS super kaya” dapat dilanjutkan.
Berikut adalah petikan-petikan dari beberapa koran tentang Srikandi Indonesia 2010 : ibu Albertina Ho
=====
sumber: http://www.mediaindonesia.com
Dalam persidangan Gayus Halomoan Tambunan, Hakim Ketua Albertina HO mencecar dan menegur kecerobohan saksi yang dihadirkan dalam persidangan Gayus Tambunan, yaitu Inda Imawati, Kepala Bagian (Kabag) Operasional BCA Sektor III, Bintaro.
Inda dalam kesaksiannya menerangkan bahwa ia tidak mengecek jumlah uang di rekening Gayus Tambunan sebenarnya karena sudah diancam oleh penyidik Arafat dan Sri Sumartini yang datang untuk minta tanda tangan pada surat penyitaan polisi atas rekening Gayus Tambunan.
“Karena penyidik bilang, kalau tidak menandatangani, tidak bantu kerja polisi,” ujar Inda Imawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/11).
Merasa diancam, Inda langsung menandatangani surat penyitaan rekening Gayus Tambunan senilai Rp370 juta. Kemudian diketahui ternyata saldo di rekening tersebut hanya berjumlah Rp16 juta.
Hakim Ketua Albertina Ho kemudian bertanya memastikan, “Apakah ini surat penyitaan atau pemblokiran?” tanya hakim. Semula Inda menjawab pemblokiran, namun tak lama kemudian ia lalu menjawab lagi dengan penyitaan.
“Jangan mbulet jawabnya,”celetuk Albertina Ho sementara Inda terlihat gugup di muka persidangan.
Atas ketidaktahuan dan kecerobohan Inda dalam menandatangani surat penyitaan tanpa mengecek terlebih dulu jumlah dana di rekening Gayus itu, Hakim Albertina Ho mencecarnya. “Anda ini sepertinya habis di-training langsung kerja ya, kok tidak tahu prosedur karena ceroboh,” ujar Albertina dengan tegas.
======
sumber: http://www.tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat senior Adnan Buyung Nasution bersyukur dan memuji ketua majelis hakim Albertina Ho yang memimpin sidang kliennya, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Gayus didakwa dua perkara dugaan korupsi pajak dan suap penegak hukum.
“Beruntung dapat hakim yang kritis dan berani. Terkenal juga mempunyai track record yang jujur,” ujar Adnan Buyung Nasution dalam jumpa pers kepada wartawan di kantornya, Menara Global, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2010).
Albertina memang tegas. Tak pandang bulu bertanya kepada terdakwa dan saksi. Terakhir, dalam persidangan Senin, Albertina mengusir enam aktivis LBH Jakarta yang berdemo di sidang Gayus dengan memakai topeng Gayus.
Buyung juga memastikan tidak akan mundur mendampingi Gayus dalam dua perkara di atas. Namun, Buyung tak akan mendampingi Gayus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka praktik suap terkait perbuatannya yang keluar Rutan Mako Brimob untuk “plesiran” ke Bali.
Buyung mengakui, dalam menangani perkara mantan pegawai golongan IIIA Direktorat Pajak tersebut, banyak hal yang janggal, aneh dan misterius. “Kalau ini bisa kita bongkar, bukan Gayus saja yang terbongkar. Tapi ada banyak Gayus,” imbuhnya.(*)
Wow… Luasnya Dunia Pengadaan Barang/Jasa
November 29, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Bali 2010 – Pelatihan untuk Pelatih Pengadaan Barang Jasa
Akhirnya selesai juga acara Pelatihan untuk Pelatih Peningkatan Kompetensi Instruktur Pengadaan Barang Jasa yang diselenggarakan oleh LKPP dari tanggal 22 sd 25 November 2011. Lumayan melelahkan juga karena selain karena lokasi pelatihannya berlokasi di Bali yang tentunya cukup jauh dari Bogor, kemudian juga materinya juga lumayan berat dengan jadual yang padat (belum lagi ditambah jadual jalan-jalan ke pantai kuta lagi hehehe…). Materi kali ini bisa dikatakan lebih berat karena semula saya menyangka pada ToT kali ini akan lebih membahas pendalaman terhadap materi Perpres 54 tahun 2010, namun ternyata selain pendalaman Perpres 54 ternyata banyak materi-materi lain yang membuat saya berkata “wow… betapa luasnya dunia pengadaan barang/jasa…”
Setelah dibuka oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP, berikut adalah beberapa materi yang diberikan selama pelatihan;
Standar Bidding Dokumen
Pada sesi ini dijelaskan secara detail Standar Dokumen Pengadaan atau istilah kerennya Standar Bidding Dokumen, terutama untuk penyedia jasa konstruksi dan penyedia jasa konsultansi, model dasarnya masih menggunakan model dokumen pengadaan nasional (MDPN) namun sudah banyak pengembangan dan penyesuaian dengan perpres 54 tahun 2010.
Mekanisme Black List
Nah hati-hati bagi para “pengusaha nakal”, stardar untuk mekanisme pemberian Black List yang sebelumnya masih abu-abu atau samar-samar sehingga banyak pihak dalam pegadaan barang/jasa pemerintah ragu-ragu dalam memberikan black list, maka sudah disiapkan amunisi berupa peraturan dari LKPP yang dapat secara “fair” memberikan “punishment” terhadap para pengusaha yang melanggar aturan pengadaan barang/jasa seperti:
- melakukan KKN dan/atau, penipuan, pemalsuan
- melakukan penyimpangan prosedur dan/atau pelanggaran persaingan sehat ;
- membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar ;
- memalsukan data komponen dalam negeri;
- tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir;
- mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
- tidak bersedia menaikan nilai jaminan pelaksanaan;
- membujuk dan/atau memerintahkan ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengundurkan diri pada masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh ULP;
- mengundurkan diri/tidak hadir bagi pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 pada saat klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan alasan yang tidak dapat diterima;
- lalai/cedera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalainannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
- tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab;
- memutuskan Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa; dan
- terdaftar atau termasuk dalam Daftar Hitam yang diterbitkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
dan aturan lainnya yang ada dalam perpres 54 tahun 2010 yang dapat membuat penyedia barang/jasa terkena black list apabila masih membandel untuk melakukan pelanggaran aturan tersebut. Satu hal yang menarik dari materi ini adalah bahwa, dengan suatu mekanisme tertentu maka pada akhirnya penyedia barang/jasa yang “bandel” pada akhirnya akan di black list dan secara terbuka diumumkan dalam portal nasional eprocurement, sehingga “aib” ini akan diketahui secara umum.
Mekanisme Sanggah banding
Materi ini berisi tentang mekanisme dari sanggah dan sanggah banding, terutama terkait dengan munculnya jaminan sanggah banding sebesar 2 per mil atau maksimal 50 juta. Hal ini dimunculkan banyaknya sanggahan, terutama sanggahan banding yang isinya tidak benar, sedangkan disatu sisi sanggahan banding ini cukup memakan “energi” dari para pihak dalam pengadaan barang/jasa.
TKDN
Tingkat komponen dalam negeri, beberapa penyesuaian dalam perpres 54 terhadap pemberlakuan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) dan preferensi harga dijelaskan dalam sesi ini. Untuk daftar barang dalam negeri dan tingkat TKDN-nya dapat dilihat di http://114.57.2.77/produk/index.php.
ULP – Unit Layanan Pengadaan
Kewajiban tentang pembentukan ULP pada K/D/L/I kembali ditekankan dalam sesi ini, agar pelayanan pengadaan barang jasa ini tidak seperti pelayanan “supir taksi”. Naik taksi kemudian disebutkan tujuannya, kemudian diantar oleh supir taksi, sampai ditujuan, dibayar ongkosnya, maka selesai sudahlah. Begitu pula sekarang ini dalam pengadaan barang/jasa, supir taksi tersebut ibaratnya adalah panitia pengadaan; seorang PPK tinggal memilih taksinya kemudian memerintahkan supir taksi (panitia) untuk melakukan lelang, kemudian dihantarkan oleh panitia sampai ke tandatangan kontrak maka selesailah sudah
Pembentukan ULP merupakan salah satu kunci untuk terbentuknya manajemen pengadaan barang/jasa yang independent (mandiri, ya asal jangan di interpensi lagi oleh pada pejabat/petinggi2nya), kredibel, profesional, dan bukan merupakan manajemen supir taksi, apalagi manajemen tukang cukur rambut seperti yang banyak terjadi daerah sekarang ini
Lelang Investasi
Nah… materi ini yang membuat saya berkata… “wow betapa luasnya dunia pengadaan barang jasa”, ternyata pengadaan barang jasa itu bukan hanya sekedar keributan antar pemborong yang memperebutkan arisan proyek, serta “kongkalingkong” antar para pejabat yang mengkavling-kavling jatah empuknya. Sudut pandang “premanisme” pengadaan ini seharusnya segera benar2 ditinggalkan, karena masih banyak hal yang lebih luas dan lebih tinggi dalam dunia pengadaan yang harusnya menjadi acuan dalam pengadaan barang/jasa, ya seperti halnya dalam Lelang Investasi ini…. PPP (Public Private Partnership) etc… wow… betapa luasnya dunia pengadaan ini
Modul Procurement Internasional
Nah… Materi yang disampaikan oleh Bapak Sonny Sumarsono ini sebenarnya membuat saya “merinding”. Materinya sih kantanya hanya berupa “sharing session”, tapi selama dua hari materi sharing ini, saya benar-benar “terbius” oleh materi yang disampaikannya. Isi dari materi ini adalah modul pengadaan internasional yang merupakan standar dari ITC (international trade center), yang kalau orang mau mengikuti kursusnya secara resmi… wuuiiih bisa berpuluh-puluh juta biayanya tuh.
Mulai dari Organisasi Pengadaan, definisi SCM (supply chain management), strategi pengadaan (bagaimana untuk pengadaan rutin, leverage, bottleneck, dan kritis), penerapan perencanaan pengadaan, analisa pasar dan analisa kebutuhan, kualifikasi vendor, serta tata cara memilih metoda sampai dengan kontrak pengadaan sehingga dapat menghasilkan Barang/Jasa dengan TOC (Total Cost Ownership) yang paling efektif. Negosiasi sampai dengan kontrak dan sebagainya… wah kalau diteruskan beberapa hari lagi saja materi dari pak Sonny tersebut… wah… bisa-bisa saya “mati karena pengadaan” sangking terkagum-kagumnya dengan ilmu pengadaan barang/jasa yang begitu luas dan hebatnya.
Kalau aslinya ada 17 modul, pemaparan materi yang hanya 2 hari oleh pak Sonny benar-benar membuat penasaran… berikut adalah model lengkapnya:
-
Understanding the Corporate Environment
-
Specifying Requirements & Planning Supply
-
Analysing Supply Markets
-
Developing Supply Strategies
-
Appraising & Short-listing Suppliers
-
Obtaining & Selecting Offers
-
Negotiating
-
Preparing the Contract
-
Managing the Contract and Supplier Relationships
-
Managing Logistics in the Supply Chain
-
Managing Inventory
-
Measuring and Evaluating
-
Environmental Procurement
-
Group Purchasing
-
E-procurement
-
Customer Relationship Management
-
Operation Management
Materi ini langsung deh saya jadikan wishlist, mudah2an ada rejekinya; baik rejeki waktu, uang, energi serta jalan pembuka untuk dapat belajar lebih jauh dengan mengikuti kelasnya secara langsung di ITC… amien.. Mudah-mudahan ada info dari pak Sonny tentang hal ini
Oh iya sangking asyiknya dan terpananya dengan cerita SCM (supply chain & management) hampir kelupaan ucapan terima kasihnya untuk team LKPP; pak Mudji, pak hafiz, pak aldi, mba ayu, dan semua teman2 LKPP terima kasih atas undangan dan kesempatannya. Pak Sonny, dan semua narasumber yang sudah memberikan ilmunya yang super luas, Juga untuk semua teman2 Tot yang Super2 terima kasih atas semua ilmunya
Salam Pengadaan dari Bogor
heldi y
Pengembangan dan
Pembinaan Sumber Daya Manusia
BEBEK GORENG H. SLAMET (ASLI Kartasuro)
November 19, 2010 by heldi
Filed under Kota Bogor
Telah hadir di Bogor BEBEK GORENG H. SLAMET (ASLI Kartasuro)
Special sambal korek , SEJAK 1986, lezat dan halal kini sudah ada di kota bogor, tepatnya di daerah air mancur. d/a. jl. jend. sudirman no.52.A. telp. 0251 – 2756665
lokasinya strategis, tempatnya juga enak untuk orangtua beserta kel maupun muda-mudi untuk hang out. Posisi duduk bisa lesehan, di bangku dan bahkan di sediakan gubuk2 yang penerangan cukup romantis bagi muda mudi yaitu hanya menggunakan lilin.
Mengenai rasa juga tidak kalah enak dan lezatnya. Pokoknya mantaps deh. Bebek goreng H. Slamet ini juga bisa pesan antar ke rumah, jika anda malas untuk makan di lokasi restoran ini…..
Cukup anda telp dan pesan sesuai dengan price list berikut;
Bebek 1 ekor Rp. 67.500
Dada/ mentok Rp. 16.000
Paha/Tepong Rp. 15.000
Kepala Rp. 5.000
Rempelo Ati Rp. 7.000
Cakar bebek Rp. 4.000
Nasi putih Rp. 3.500
Ayam kampung (hanya tersedia hari sabtu dan minggu)
Buka Jam 11.00 s/d habis bebek gorengnya…
PNS (Pegawai Negeri Suap) – Gayus Tambunan
November 19, 2010 by heldi
Filed under PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Sangat terkenal sekali nama Gayus Halomoan P. Tambunan di negeri tercinta ini. Gayus yang hanya seorang PNS Depkeu dapat dengan luar biasa melakukan sepakterjang hebatnya di negeri para bedebah ini. Ketenarannya bukannya di media off line, di media online pun tercatat pada hari ini menjadi topik nomor 1 dalam pencarian yahoo.co.id (yahoo indonesia) bahkan namanya sudah tercatat di wikipedia.org, hebatkan PNS (pegawai negeri sipil) yang satu ini.
Beliau ini; Gayus Halomoan P. Tambunan sebenarnya adalah seorang Pegawai negeri sipil golongan III/a pada Direktorat Jenderal Pajak. Gayus lahir di Jakarta, 9 Mei 1979 (jadi umurnya sekarang umur 31 tahun), lulusan dari STAN, namanya menjadi terkenal ketika komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 milyar direkeningnya plus uang asing senilai 60 milyar dan perhiasan senilai 14 milyar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta Haram.
Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas mafia hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia. Terakhir PNS (Pegawai Negeri Sipil) beken ini kembali menggemparkan dunia suap menyuap dengan liburan untuk menghilangkan stress-nya dengan menonton pertandingan tenis internasional di Bali.
Sekedar tulisan ringan saja sih ini… tapi baguslah kalau PNS yang satu ini sudah bisa diamankan, mudah-mudah menjadi contoh bagi Gayus-Gayus lain yang sebenarnya masih banyak beredar di instansi-instansi baik pusat dan daerah yang kerjanya menjadi ujung tombak dalam proses KKN atau suap menyuap; mengumpulkan dan menampung dana abadi pejabat, mendistribusikan “japuk” untuk menciptakan iklim yang “kondusif” kepada pihak-pihak terkait dan tentunya mendistribusikan setoran-setoran SHU (sisa hasil usaha) baik bulanan, tri semesteran, atau tahunan kepada para atasannya. Di daerah banyak loh gayus gayus lainyang bebas beredar dan sangat menikmati kehidupannya sebagai PNS eselon XI tetapi dengan rekening yang berlimpah dan kehidupan yang lumayan berlebih dibanding PNS-PNS rendahan lainnya.
Instruktur TOT LKPP
November 18, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Dalam standar minimal Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar yang dirilis pada website LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) salah satunya disebutkan bahwa Narasumber harus merupakan narasumber yang sudah memperoleh sertifikat Training of Trainers dari LKPP.
Nah pertanyaannya “siapakah Narasumber yang bersertifikat TOT LKPP itu?”
Pertama apakah Sertifikat TOT LKPP itu? Sertifikat TOT (Training of Trainers) LKPP merupakan tanda bukti kelulusan dari kegiatan yang dilakukan oleh LKPP berupa pelatihan bagi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk dibina menjadi Instruktur Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. Selain tanda bukti kelulusan, di dalam sertifikat tersebut tercantum juga hal-hal yang harus dilakukan oleh pemegang sertifikat atau kode etik yang harus dijaga oleh oleh semua pemegang sertifikat serta penilaian umum dari pelatihan yang telah diikutinya.
Kemudian siapakah yang boleh mengikuti pelatihan ini? Pelatihan TOT LKPP ini hanya boleh diikuti oleh para ahli pengadaan barang/jasa yang memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa nasional dengan sertifikat (diutamakan) L4/L5, yang memiliki integritas, komitmen, dan pengalaman dalam dunia pengadaan barang/jasa pemerintah serta diutamakan bagi yang mempunyai pengalaman dalam dunia pendidikan/pengajar/instruktur. Baik PNS atau non PNS yang memenuhi kriteria tersebut di atas dapat mengikuti pelatihan ini dan tentunya keputusan siapa-siapa yang boleh mengikutinya tetap ada pada Direktorat Bina Pelatihan Kompetensi LKPP.
Pada tahun 2009 telah dilakukan 3 kali(gelombang) TOT oleh LKPP, yaitu di Jakarta (lulus 46), Makasar (lulus 36), Medan (lulus 37) dengan alokasi 60 orang/gelombang. berarti pada tahun 2009 telah dicetak kurang lebih 46+36+37 => 119 orang instrukstur yang bersertifikat TOT LKPP (kalau tidak salah hitung-hitungan saya nih…).
Kemudian pada tahun 2010 diadakan 3 kali juga TOT di Jakarta (25 org- lulus 23), Semarang(50 org- lulus 41) dan Surabaya(50 org, belum ada pengumuman kelulusan) dengan alokasi sekitar 125 orang, berarti kalau kita total keseluruhan sudah ada sekitar:
- 119 instruktur (TOT LKPP th. 2009)
- 23 + 41 + 50 (kalau di surabaya dianggap lulus semua) = 114 (TOT LKPP th 2010)
- Jumlah Total = 119 + 114 = 233 orang
Sehingga total kurang lebih ada 233 orang instruktur jebolan TOT LKPP yang telah memiliki sertifikat TOT dari LKPP dan siap menjadi instruktir/pengajar/narasumber bagi pelatihan pengadaan barang jasa/pemerintah tingkat dasar.
Nah bapak ibu sekalian, 200 orang lebih inilah yang merupakan Narasumber masuk ke dalam kriteria yang dipersyaratkan oleh LKPP dalam standar minimal Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar. Para Instruktur yang telah bersertifikat TOT LKPP ini berasal dari beragam instansi, kebanyakan berasal dari Pusdiklat atau Badiklat yang organiknya sebagian besar merupakan widyaiswara-widyaiswara kondang di Indonesia, ada juga dari Universitas-Universitas ternama di Indonesia, kemudian dari ULP/LPSE baik pusat atau daerah, Kementrian-Kementrian dan termasuk juga PNS dari daerah (pemda/kota) seperti saya ini (nah mulai deh promosinya hehe..) serta tentunya instruktur dari organik LKPP sendiri.
Mungkin itu dulu yang dapat diinformasikan, ini masih ada kerjaan kantor yang harus saya selesaikan, pada sesi selanjutnya setelah coffee break akan dilanjutkan dengan materi tentang apa saja yang diajarkan dalam TOT LKPP tersebut. Demikian saya sampaikan diucapkan terima kasih atas perhatian dan kesempatannya
Salam Pengadaan dari Bogor
heldi yudiyatna
Lowongan CPNS Kota Bogor
November 15, 2010 by heldi
Filed under PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bogor
Bekerja dimanapun tentunya ada enak dan susahnya, begitu pula menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil, ada luka dan liku nya menjadi seorang PNS apalagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah, terlepas dari itu tentunya di masa susah ini tidak ada dalahnya mencoba apapun peluang lowongan pekerjaan yang ada.
Berita terbaru bagi warga negara Indonesia yang memiliki komitmen untuk memajukan Pemerintah Daerah Kota Bogor untuk mengisi lowongan CPNS di Pemkot Bogor yang pendaftarannya dimulai dari tanggal 12 sd 19 Nopember 2010 ini, ayo buruan daftar, berikut adalah informasinya dari www.kotabogor.go.id
Secara resmi Pemerintah Kota Bogor mengumumkan formasi CPNS tahun 2010. Untuk tahun ini dibutuhkan 195 orang untuk mengisi formasi CPNS, dengan rincian jumlah tenaga pendidik sebanyak 86 orang, tenaga kesehatan sebanyak 59 orang dan tenaga teknis sebanyak 50 orang.
Walikota Bogor Diani Budiarto mempersilahkan masyarakat untuk mendaftarkan diri. Test akan digelar tanpa dipungut biaya, alias gratis. “Silahkan mendaftarkan diri sesuai dengan jurusan yang diminta,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Diani pun meminta agar masyarakat tidak percaya dengan pihak yang menjanjikan bisa meluluskan. Ia meminta agar masyarakat tidak percaya dengan iming-iming siapapun. “Kalau ada yang ngomong bisa meluluskan, yang ngomong pasti nipu. Jadi jangan tertipu,” pastinya.
P E N G U M U M A N
NOMOR : 810/ 2427 – BKPP
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
FORMASI TAHUN 2010
I. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/2692/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 Perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Tahun 2010 dan Keputusan Walikota Bogor Nomor 810.45 –138 Tahun 2010 tanggal 01 Nopember 2010 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah dari Pelamar Umum di lingkungan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2010. Dalam rangka pengisian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2010, Pemerintah Kota Bogor membuka kesempatan kepada masyarakat dengan latar belakang pendidikan tertentu untuk mengikuti seleksi calon Pegawai Negeri Sipil Daerah ( CPNSD ) Formasi Tahun Anggaran 2010 di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Adapun Formasi yang ditetapkan berjumlah 195 Orang dengan Perincian sebagai berikut :
| NO | JABATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN | LOWONGAN FORMASI | KODE LAMARAN | ||
| 1 | 2 | 3 | 5 | 6 | ||
| I | TENAGA PENDIDIK | |||||
| GURU KELAS SDN | ||||||
| 1 | Guru Kelas | S.1 PGSD | 5 | 101 | ||
| D.2 PGSD | 55 | 102 | ||||
| 2 | Agama Islam | S.1 Pend. Agama Islam atau S.1 Agama Islam dan Akta IV atau Sertifikat Profesi | 5 | 103 | ||
| 3 | Penjaskes | S.1 Penjaskes atau S.1 Olah Raga dan Akta IV atau Sertifikat Profesi | 4 | 104 | ||
| GURU SMPN | ||||||
| 1 | Agama Islam | S1 Pend. Agama Islam atau S1 Agama Islam dan Akta IV atau Sertifikat Profesi | 2 | 205 | ||
| 2 | Bahasa Sunda | S1 Pend. Bhs. Sunda atau S.1 Bhs.Sunda dan Akta IV atau Sertifikat Profesi | 3 | 206 | ||
| GURU SMAN | ||||||
| 1 | Bahasa Sunda | S1 Pend. Bhs. Sunda atau S.1 Bhs.Sunda dan Akta IV atau Sertifikat Profesi | 2 | 307 | ||
| 2 | Geografi | S.1 Pend. Geografi atau S.1 Geografi dan Akta IV atau Sertifikat Profesi | 2 | 308 | ||
| GURU SMKN | ||||||
| 1 | Bahasa Jepang | S.1 Pend.Bhs. Jepang atau S.1 Bhs. Jepang dan Akta IV atau Sertifikat Profesi | 2 | 409 | ||
| 2 | Komputer | S.1 Pend. Teknik Informatika atau S.1 Teknik Informatika dan Akta IV atau Sertifikat Profesi | 2 | 410 | ||
| 3 | Bahasa Sunda | S1 Pend. Bhs. Sunda atau S.1 Bhs.Sunda dan Akta IV atau Sertifikat Profesi | 2 | 411 | ||
| 4 | Teknik Otomotif | S.1 Pend. Teknik Otomotif atau S.1 Teknik Otomotif dan Akta IV atau Sertifikat Profesi | 2 | 412 | ||
| Jumlah Tenaga Pendidik | 86 | |||||
| II | TENAGA KESEHATAN | |||||
| 1 | Dokter Umum | Dokter Umum | 11 | 513 | ||
| 2 | Dokter Gigi | Dokter Gigi | 2 | 514 | ||
| 3 | Penyuluh Kesehatan Masyarakat | S1 Kesehatan Masyarakat (Peminatan PKIP) | 3 | 515 | ||
| 4 | Bidan | D3 Kebidanan | 13 | 516 | ||
| 5 | Perawat | D3 Keperawatan | 6 | 517 | ||
| 6 | Perawat Gigi | D3 Perawat Gigi | 4 | 518 | ||
| 7 | Pranata Laboratorium Kesehatan | D3 Analis Kesehatan | 2 | 519 | ||
| 8 | Sanitarian | D3 Kesehatan Lingkungan | 6 | 520 | ||
| 9 | Nutrisionis | D3 Gizi Masyarakat | 5 | 521 | ||
| 10 | Asisten Apoteker | D3 Farmasi | 4 | 522 | ||
| 11 | Perekam Medis | D3 Perekam Medik | 3 | 523 | ||
| Jumlah Tenaga Kesehatan | 59 | |||||
| III | TENAGA TEKNIS | |||||
| 1 | Analis Kelembagaan | S1 Administrasi Negara | 1 | 624 | ||
| 2 | Penyusun Program dan Evaluasi | S1 Administrasi Negara | 1 | 625 | ||
| S1 Ekonomi Manajemen | 2 | 626 | ||||
| 3 | Penata Laporan Keuangan | S1 Ekonomi Akuntansi | 2 | 627 | ||
| 4 | Pranata Komputer | S1 Teknik Informatika | 3 | 628 | ||
| 5 | Penterjemah | S1 Sastra Inggris | 2 | 629 | ||
| 6 | Analis Hukum | S1 Sarjana Hukum | 8 | 630 | ||
| 7 | Surveyor Pemetaan | S1Geodesi | 1 | 631 | ||
| S1 Geologi | 1 | 632 | ||||
| 8 | Pengawas Mutu Hasil Pertanian | S1 Manajemen Agribisnis | 1 | 633 | ||
| 9 | Perekayasa Transportasi Darat | S1 Manajemen Trasnportasi | 1 | 634 | ||
| 10 | Pustakawan | D3 Perpustakaan | 4 | 635 | ||
| 11 | Verifikator Keuangan | D3 Ekonomi Akuntansi | 7 | 636 | ||
| 12 | Pengolah Data Kepegawaian | D3 Administrasi Kepegawaian | 2 | 637 | ||
| 13 | Pengendali Dampak Lingkungan | D3 Teknik Manajemen Lingkungan | 1 | 638 | ||
| 14 | Pranata Humas | D3 Ilmu Komunikasi | 2 | 639 | ||
| 15 | Pranata Komputer | D3 Teknik Informatika | 7 | 640 | ||
| 16 | Penyuluh Perindag | D3 Manajemen Pemasaran | 1 | 641 | ||
| 17 | Penyusun Bahan Promosi dan Publikasi Pariwisata | D3 Manajemen Pemasaran | 1 | 642 | ||
| 18 | Arsiparis | D3 Kearsipan | 2 | 643 | ||
| Jumlah Tenaga Teknis | 50 | |||||
| JUMLAH SELURUHNYA | 195 | |||||
Bagi masyarakat yang berminat menjadi CPNSD Pemerintah Kota Bogor agar menyampaikan surat lamaran dengan ketentuan sebagai berikut :
II. Persyaratan Umum Pelamar
1. Warga Negara Indonesia ( WNI);
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 01 Januari 2011.
Bagi yang berusia lebih dari 35 ( tiga puluh lima ) Tahun sampai 40 ( empat puluh ) tahun per -1 Januari 2011 diberikan kesempatan kepada Tenaga Pendidik ( Guru ) yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 13 tahun 08 bulan per Desember 2010 secara terus menerus pada lembaga pendidikan negeri atau swasta yang ber Badan Hukum di wilayah Pemerintah Kota Bogor;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri;
8. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan serta memiliki latar belakang pendidikan dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi atau ijin operasional / penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS sesuai dengan formasi yang ada;
9. Berkelakuan baik;
10. Sehat jasmani dan rohani;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kota Bogor;
12. Bersedia melepaskan jabatan pengurus dan atau anggota partai politik jika dinyatakan lulus sebagai CPNS.
III. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran CPNSD Tahun 2010 Kota Bogor dibuka dari tanggal 12 s/d 19 Nopember 2010 ( cap pos ), pelamar yang mendaftar sebelum tanggal 12 Nopember 2010 dan sesudah 19 Nopember 2010 ( cap pos ) dinyatakan gugur;
2. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas folio bergaris dan ditandatangani tanpa Materai yang ditujukan. kepada WALIKOTA BOGOR melalui P.O BOX 16000 BOGOR di BOGOR;
3. Persyaratan Khusus Pelamar :
a. Foto Copy Ijazah dan Transkrif Nilai beserta Akta IV ( bagi tenaga pendidik) yang sah yang dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau telah mendapat ijin operasional /penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS, serta dilegalisir/disahkan pejabat yang berwenang;
b. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 ( empat ) lembar, ( Tulis nama dan tanggal lahir dibelakang pas photo );
c. Foto Copy KTP yang masih berlaku;
d. Surat berbadan sehat dari dokter pemerintah terbaru ( Asli );
e. Kartu Tanda Pencari kerja dari Dinas Sosial , Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Foto Copy dilegalisir );
f. Khusus bagi pelamar tenaga pendidik berusia 35 sampai 40 tahun ( per 01 Januari 2011 ) harus melampirkan bukti Surat Keputusan Pengangkatan pertama sampai terakhir secara terus menerus tidak terputus yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerjanya;
g. Tulis Kode Lamaran yang dilamar pada sampul lamaran dan map di pojok kanan atas.
4. Lamaran beserta semua berkas persyaratan disusun sesuai daftar diatas, dimasukan kedalam map berwarna Merah untuk Tenaga Kesehatan, Kuning untuk Tenaga Pendidik dan Biru untuk Tenaga Teknis. Seluruh berkas lamaran beserta map dimasukan ke dalam sampul lamaran berwarna coklat dikirim melalui jasa pos dengan menggunakan layanan perlakuan khusus CPNSD disertai amplop surat balasan ( bertuliskan alamat rumah lengkap dan nomor telepon yang dapat dihubungi ) untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pos terdekat ;
5. Apabila salah satu poin persyaratan diatas tidak dipenuhi, maka peserta dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi dan apabila salah satu dokumen/pernyataan diatas tidak benar ( palsu ) yang bersangkutan digugurkan dari seleksi maupun dari pengangkatan sebagai CPNS.
IV. Pelaksanaan Testing
a. Tahap Pertama ( Seleksi Administrasi )
Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tahap Pertama ( Seleksi Administrasi ) akan menerima surat pemanggilan dan Nomor Peserta test tertulis / akademis. Untuk peseta test yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi akan diberikan surat balasan atau pemberitahuan.
b. Tahap Kedua ( Seleksi Akademik )
Tes tertulis / akademik dilaksanakan tanggal 05 Desember 2010, tempat akan ditentukan panitia kemudian.
c. Materi tes :
Test Kemampuan Dasar ( TKD ), terdiri dari :
- Test Pengetahuan Umum ( TPU )
- Test Bakat Skolastik ( TBS )
- Test Skala Kematangan ( TSK )
V. Ketentuan Lain :
1. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus ujian penerimaan CPNS, diharuskan melakukan pemberkasan sebelum diusulkan menjadi CPNS ( ditetapkan NIPnya ) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.
2. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
3. Berkas lamaran yang telah masuk ke panitia tidak dapat diambil kembali.
4. Pemanggilan pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan dilakukan melalui kantor pos.
5. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
6. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 11 Nopember 2010
WALIKOTA BOGOR
Ttd
Pemeriksaan Pengadaan Barang Jasa oleh Aparat Pemeriksa
November 11, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Pentingnya Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa
Laporan Bank Dunia (Country Procurement Assessment Report) menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah menghabiskan dana sekitar 60% dari belanja negara. Dari jumlah tersebut sekitar 10%-50% diperkirakan bocor dan Data KPK menunjukkan bahwa lebih dari 70% lebih kasus yang ditangani KPK merupakan kasus korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menambahkan bahwa Total APBN 2009 untuk pengadaan barang dan jasa pusat dan daerah sebesar Rp1030 triliun.
Dari jumlah itu, 30% atau sekitar Rp300 triliun untuk membeli dan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang di dalamnya juga termasuk pembangunan infrastruktur jalan, irigasi, untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) , dan pengadaan mobil dinas, bangun gedung dan lainnya.
Berdasarkan hasil audit dan hasil penyelidikan lembaga internasional, terjadi kebocoran dan korupsi pengadaan barang dan jasa sebesar 25 hingga 30 persen atau rata-rata Rp75 sampai Rp90 triliun per tahun.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) semester II tahun 2008 untuk Belanja Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa ditemukan 115 kasus kerugian negara, 6 kasus berpotensi kerugian negara, 50 kasus kekuranga penerimaan, 27 kasus administrasi, dan 38 kasus ketidakhematan.
Hasil Pemeriksaan BPK terhadap belanja daerah lebih parah lagi, ditemukan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang jasa sejumlah 600 lebih kasus Kerugian Keuangan Daerah, 44 kasus Potensi kerugian , 350 kasus Kekurangan Penerimaan Daerah, dan 129 administrasi, dan hampir 200 kasus ketidakhematan dan ketidakefisienan.
Dari banyaknya kasus yang ditemukan baik di pusat atau daerah dari berbagai lembaga pengawas/pemeriksa dapat dilihat betapa pentingnya sebuah pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mulai dari pemeriksaan tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai dengan pemeriksaan legal drafting/kontrak pengadaan barang/jasa.
Ditambah dengan munculnya peraturan terbaru tentang pengadaan barang jasa yaitu perpres 54 tahun 2010, hal ini sebenarnya memberikan momentum yang lebih besar agar para pemeriksa dapat meningkatkan pengetahuannya dalam hal pemeriksaan pengadaan barang dan jasa. Sehingga pemeriksaan ataupun pembinaan yang dilakukan dapat lebih maksimal dalam pelaksanaannya.
Mudah-mudahan dengan adanya pelatihan/training untuk Auditor atau Penegak Hukum seperti yang diselenggarakan oleh LKPP (lihat: Pengumuman Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengadaan Barang/Jasa Bagi Penegak Hukum dan Auditor) atau yang sudah dilaksanakan oleh BPK dengan pelatihan dalam hal pemeriksaan belanja terkait dengan pengadaan barang dan jasa, dapat lebih meningkatkan pemahaman betapa pentingnya pemeriksaan yang mendalam dalam proses pengadaan barang dan jasa dan meningkatkan kompetensi pemeriksa/penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah. Dan mudah-mudahan tentunya dengan meningkatnya pengetahuan para auditor atau penegak hukum harus/dapat diimbangi juga dengan semakin menurunnya tingkat temuan kasus-kasus pengadaan barang/jasa baik di pusat atau daerah melalui semakin meningkatnya kompetensi para pelaksana pengadaan barang/jasa





