Cuci Mobil dengan Robot
March 25, 2011 by heldi
Filed under Kota Bogor, Rekomendasi Bogor
Baru pertama kali ini di Bogor saya melihat cuci mobil dengan robot secara otomatis, jadi penasaran kepengen lihat dan masukin si “dukun” untuk dicuci. Akhirnya bersama aris anak sulung sy, dijajallah tempat cuci mobil pertama di bogor ini. Lokasinya ada di depan Yonif yang ada di jalan raya sindangbarang, kalau dari balaikota terus saja ke arah jembatan merah lewat tanjakan gunung batu, lewat pasar gunung batu nah di depan Yonif akan ditemui di sebelah kiri, Ardo Car Wash.
Di pencucian mobil yang baru buka beberapa bulan di kota bogor ini, menyediakan dua alat untuk mencuci, selain dengan robot-nya, disediakan juga model yang diangkat ke atas dengan hidrolik, kata pemiliknya sih karena ini teknologi baru masih banyak konsumen yang lebih menyukai di cuci dengan cara diangkat hidrolik dan ingin dibersihkan juga dengan bawah mobilnya, padahal menurut beliau bagian bawah mobil sebenarnya tidak perlu terlalu sering dicuci, kecuali memang kalau habis dari off road atau sudah benar-benar kotor sekali, plus katanya sih per atau shock mobil bisa cepat rusak kalau sering di angkat-angkat ke atas… itu menurut beliau sih.
Dengan menggunakan robot ini, mencuci mobil bisa lebih cepat dibanding dengan tenaga manusia, pertama mobil dimasukkan ke dalam “sangkarnya” kemudian di robot akan menyemprotkan air, kemudian tahap kedua menyemprotkan sabun “pelangi” barulah dibilas kembali dengan air, well done, tidak sampai 10 menit, mocil sudah bersih kembali.
Atau masih mau menggunakan cara konvensional diangkat dengan hidrolik, tinggal pilih saja…
Harga jasa cuci mobil ini karena termasuk jasa yang baru (novelty) tentunya sesuai dengan prinsip pengadaan akan memberikan harga yg lebih juga dibanding dengan penyedia jasa cuci mobil di bogor lainnya. Di cuci mobil ini untuk sekali semprot dikenakan biaya rp. 25.000,- , anda tertarik??? silahkan jajal robot tukang cuci mobil ini
Tugas Istilah Pengadaan
March 23, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Dapet tugas untuk mengisi beberapa istilah pengadaan nih… mohon dikoreksi kalau salah
Purchasing Terms
1. Ex Works
the buyer pays for all insurance and transportation from the seller’s premises, and the seller’s only responsibility is making the goods available at the seller’s premises.
pembeli membayar untuk semua asuransi dan transportasi dari tempat penjual, dan tanggung jawab penjual adalah hanya membuat barang yang tersedia di tempat penjual.
2. Price Rulling
Pembelian dengan harga yang sudah ditentukan terlebih dahulu, apakah harga sebelum atau pada saat barang terkirim
3. E & OE
Errors and Omissions Error Excepted
The phrase is used in an attempt to reduce legal liability for incorrect or incomplete information supplied in a contractually related document such as a price list, quotation or specification. It is often applied as a disclaimer in situations in which the information to which it is applied is relatively fast moving. In legal terms, it seeks to make a statement that information cannot be relied upon, or may have changed by the time of use.
Kondisi ini sebaiknya dihindari, jangan muncul di kontrak.
digunakan dalam upaya untuk mengurangi kewajiban hukum apabila ada informasi yang salah atau tidak lengkap dalam kontrak, seperti kutipan daftar harga, atau spesifikasi. Hal ini sering digunakan sebagai disclaimer dalam situasi di mana informasi relatif cepat berubah. Dalam istilah hukum, ia berusaha untuk membuat pernyataan bahwa informasi tidak dapat diandalkan, atau mungkin telah berubah oleh waktu penggunaan
4. MOQ
Minimum or Maximum Order Quantity
Pemesanan minimum atau maksimal, secara ekonomi spplier tentunya memiliki kapastias berapa pemesanan yang dapat dilakukan pada level pabrikan, distributor, agen atau toko eceran.
5. Ex Gracia
When something has been done ex gratia, it has been done voluntarily, out of kindness or grace. In law, an ex gratia payment is a payment made without the giver recognising any liability or legal obligation.
Memberi kompensasi tapi tidak menerima tanggungjawab atas peristiwa yang terjadi dan diselesaikan tanpa penyelesaian hukum .
Misal: kita kesetrum oleh colokan listrik di hotel, kita bisa saja menyelahkan pihak hotel karena tidak menyediakan colokan yang lebih bagus, namun hotel juga bisa tidak menerima tuntutan kita, namun bila hotel mau memberikan kompensasi atas kejadian tsb misal dengan memberikan uang kompensasi atau voucer menginap gratis atau lainnya, dan kita tidak membawanya ke ranah hukum maka itulah ex gracia.
6. Lead Time
A lead time is the latency (delay) between the initiation and execution of a process. For example, the lead time for ordering a new car from a manufacturer may be anywhere from 2 weeks to 6 months. In industry, lead time reduction is an important part of lean manufacturing.
Waktu untuk proses pengadaan atau pembelian.
Internal lead time sampai dengan kontrak
Eksternal lead time sampai dengan selesai pelaksanaan
7. ASAP
As Soon As Possible => mean NOTHING
Secepatnya bila mungkin, tapi mungkin dan tentunya selalu ada kepentingan lain , jadi dalam pengadaan jangan gunakan ASAP, karena ini arti “nothing” tidak ada artinya, harus di buat jelas, kapan? Jangan as soon as possible
8. BATNEEC
Best available techniques not entailing excessive costs
Penyedia harus menyediakan teknologi terbaik yang ada dengan mempertimbangkan biaya yang ada secara bijaksana
an order the customer makes with its supplier which contains multiple delivery dates scheduled over a period of time, sometimes at predetermined prices. It is normally used when there is a recurring need for expendable goods. Hence, items are purchased under a single purchase order (P.O) rather than processing a separate P.O. each time supplies are needed.
Having a blanket order dispenses the customer from holding large inventories and avoids the administrative expense of processing frequent purchase orders, while favoring discount pricing through volume commitments.
Kita sudah pasti akan memesan beberapa barang dari katalog supplier (harga bisa saja sudah dipastikan) tetapi belum jelas kebutuhannya; item apa saja barangnya, dan/atau kapan dan/atau berapa jumlah, keuntungannya bisa dibuat 1 PO dari pada setiap kali kita butuh dibuat PO-nya (jadi banyak PO-nya), bisa menghemat waktu dan hemat uang juga dengan diskon (via komitmen volumenya) yang diperoleh dengan blanket order. Bisa juga pemesan dijadualkan dalam periode tertentu.
Contoh: ATK yang cukup banyak dan berulang (kertas, tinta, hekter, pena, pensil, dsb), kita tidak mengetahui dengan pasti berapa per minggu atau per bulan kita butuh kertas atau tinta atau atk lainnya misalnya, sehingga dengan blanket order kita bisa mengorder kapan saja atau dikirim secara reguler untuk kebutuhan atk, tanpa menunggu kehabisan kertas atau tinta.
A call-off contract is used for the supply of a specific quantity (a minimum and maximum range can be given) of goods or services over a given time period, subject to the prices, specifications and terms and conditions agreed. Delivery will be made either to a delivery schedule built into the call-off contract, or more usually by separate ‘call-off’ orders placed against the contract.
Kontrak yang fokus pada jumlah yang sudah ditentukan, misalkan kita butuh 100 rim kertas so call off contract minta per minggu atau interval tertentu dikirim 2 rim.
Central Lock, Alarm, Power Window Service di Bogor
March 21, 2011 by heldi
Filed under Kota Bogor, Rekomendasi Bogor
Ini adalah rekomendasi dari teman sekantor yang memang hobbie nya adalah ngutak ngatik dan nge modif automotive atau per-mobil-an. Untuk orang Bogor dan sekitarnya yang mempunyai masalah dengan central lock, alarm atau power windows, segera kunjungi:
RUS SERVICE – Menerima Service Central Lock, Power Windows, Alarm, dan aksesories mobil lainnya di daerah kota bogor dan sekitarnya.
Ceritanya saya sudah agak “esomsi” dengan service-service central lock dan alarm yang ada di kota Bogor ini, terutama yang berlokasi di sekitar sindang barang dan sekitarnya. Meskipun mobil tua tentunya wajar saja kalau saya ada keinginan untuk menikmati kenyamanan berkendara dengan “si dukun”, yah minimalnya bisa nyamanlah kalau ramai-ramai bersama anak dan istri berkunjung ke rumah orang tua di Cianjur atau Mertua di Pondok Cabe, salah satunya adalah kemudahan dalam membuka pintu dan ketenangan dalam parkir mobil (ya meskipun mobil tua, tp di dalamnya sudah ada GPs, sound system + tv yang lumayan juga harganya deh…), nah sudah lebih dari 3 jasa service di seputaran sindangbarang yang dikunjungi, namun hasilnya hampir setiap dua bulan harus saja kembali ke bengkel untuk memperbaiki yang namanya central lock dan alarm itu. Dicoba di dekat pertigaan sindangbarang, masih error, dicoba di dekat pasar gunung batu… masih juga nga bener, bahkan dibawa ke daerah yasmin… tetap saja pintunya suka macet dan alarmnya nguak nguik sendiri… sebenarnya paling ideal sih ganti “BPKB”, tapi yah karena belum mampu beli yg baru akhirnya dari hasil curhat ke teman sekantor, diperolehlah referensi service central lock dan alarm yang katanya merupakan referensi terbaik di kota Bogor ini.
Rus Service yang berlokasi di kota Bogor, tepatnya ada di jalan…. (haduh lupa saya nama jalannya… nanti di update lagi deh nama jalannya) Jalan Sulasari 1, yang jelas kalau dari jalan suryakancana terus saja sampai ke tempat asinan gedong dalam, kemudian belok kiri, lewat lips diskotik, shop and drive, dan beberapa meter dari shop and drive sebelah kanan (sebelum surabi duren) nah… disanalah lokasinya. Atau bisa dari jalan pajajaran, keluar tol baranang siang belok kiri, lewat Balai Binarum cari putaran u turn, nah kemudian setelah berputar arah belok ke kiri di lokasi yang ada surabi duren. Kalau patokannya tempat makan pasti gampang lah nyarinya
Di Rus Service ini segala mobil dari beragam merk dan tahun dapat dilayani dengan baik, saya sengaja datang dari jam 8-an agar ketika buka jam 08.30 dapat langsung dilayani, dan ternyata memang mulai jam 09.00 mulai banyak berdatangan banyak mobil yang bermasalah mulai dari alarm, central lock atau power windows nya.
Nampaknya memang RUS service Bogor ini lebih professional dari pada service-service alarm, central lock dan power window yang lain yang ada di kota Bogor ini. Karyawannya saja lebih dari 5 orang plus satu orang mba-mba sebagai kasiernya. Beragam merk mobil bahkan BMW pun memperbaiki power window nya disini. Akhirnya hampir 1 jam central lock dan alarm si dukun di periksa, dan diagnosa bahwa pemasangan dari alarm yg dulu tidak benar kabelnya sehingga menimbulkan error nguak nguik teu puguh, plus pemasangan central lock juga kurang kokoh posisinya sehingga menimbulkan power untuk membuka kunci pintu yang kurang maksimal, akhir dengan terpaksa karena alarm yang lama sudah error/konslet terpaksa deh ganti alarm baru, namun meskipun harus merogoh kocek kembali, hati ini merasa tenang karena dijamin tidak akan harus terlalu sering ke service alarm atau central lock setelah diperbaiki di RUS Service ini.
So… anda punya masalah dengan alarm, power windows, central lock mobil anda, tidak usah bingung dan ragu lagi, ini adalah rekomendasi terbaik bagi anda yang tinggal di kota Bogor; RUS Service – siap melayani anda dengan kualitas yang terbaik.
Oh iya satu lagi… tentang harganya, di rus service bogor dijamin harganya tidak akan “neke” atau seenak “udel”, harganya standar sesuai dengan harga pasar dan HPS nya dijamin tidak mark up (kalau dalam bahasa lelang hehe…), beda dengan pengalaman 3 kali service di selain rus service yang memberikan harga yang lebih mahal tetapi kualitas yang rendah. Di RUS service bogor dari pengalaman saya dan ngobrol-ngobrol dengan konsumen lain (mobil BMWdan toyota) yang katanya sudah 2 kali ke rus service, memang harganya standar dan kualitasnya dijamin, plus ada garansi bila rusak, namun karena kualitasnya bagus… ya sangat jarang konsumen yang mempergunakan garansinya
Nuhun om Boy dan Kang Dheni atas rekomendasinya… kalau mau benerin cover jok yang mobil bagus di bogor dimana yah? terus nge dempul dan nge cat mobil dimana ya?
The Best Class I ever had… Diklat Pengadaan Barang/Jasa PPSDM Aparatur Kementerian Perhubungan
March 12, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
“This is The Best Class I ever Had”
Yups Ini adalah kelas terbaik yang pernah saya ajar, merupakan statement terakhir saya ketika mengakhiri acara pelatihan pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan SDM Aparatur Kementerian Perhubungan. Diklat Pengadaan Barang/Jasa dalam beberapa minggu terakhir ini secara maraton diselenggarakan PPSDM Aparatur Kementrian Perhubungan untuk para aparaturnya dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memberikan bekal kepada peserta diklat untuk menambah pengetahuan & wawasan di bidang Pengadaan Barang/ Jasa serta meningkatkan kualitas Tenaga/ Staf serta Pejabat pengadaan yang harus mempunyai Sertifikat keahlian Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagai tanda bukti atas kompetensi dibidang pengadaan barang / Jasa Pemerintah. Dengan peserta dari seluruh Indonesia dari beragam instansi dan lembaga perhubungan, diharapkan dari banyak peserta diklat yang mengikutinya akan diperoleh peserta yang lulus dalam ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah yang memiliki profesionalisme dan komitmen dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berlokasi di Jl. Raya Parung Bogor KM 26,4 Bogor, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perhubungan (Pusdiklat Aparatur) Kementerian Perhubungan diresmikan oleh Bapak Agum Gumelar dengan tugas untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur perhubungan. Pusdiklat ini memiliki luas hampir 11 hektar dengan beragam fasilitas yang sangat lengkap untuk sebuah pusat pendidikan dan pelatihan, fasilitas yang ada di pusdiklat ini antara lain:
- 11 kelas berkapasitas 40 kursi dan 1 kelas terbuka kapasitas 100 orang, dilengkapi fasilitas Ruangan Full AC , Sound system standar, Komputer/Laptop , LCD Proyektor dan OHP, White board, Clip chart, Kursi dan meja
- Ruangan Theater, kapsitas 100 orang full AC dan internet.
- Perpustakaan dan Lab Komputer
- Gedung Olahragadan Arena Outbond
- dan fasilitas penunjang lain, seperti poliklinik, mushola, transportasi, dsb plus
- Asrama dengan fasilitas; Ruang Lobi, 2 Ruang Makan, Kamar, Akses Internet, Ruang TV, Ruang Karaoke, Papan Billyard, dsb
Wah memang benar-benar mantap pusdiklat ini. Dalam tahun ini saja Pusdiklat aparatur kementrian perhubungan sudah fully booked dengan kegiatan-kegiatan Diklat Kepemimpinan, Diklat Pra Jabatan, Diklat Fungsional dan Diklat Teknis yang secara rutin di fasilitasi di dalam pusdiklat ini.
Dengan fasilitas maksimal dari pusdiklat ini secara langsung atau tidak langsung memang memberikan motivasi yang besar kepada para peserta diklat, hal ini saya rasakan juga ketika beberapa kali mengajar di pusdiklat ini. Para peserta sangat antusias sekali dalam mempelajari materi Pengadaan Barang/Jasa, dan mudah-mudahan hal ini berbanding lurus dengan tingkat kelulusan dari para aparatur perhubungan ini.
Nah ini dia “the best class i ever had…” terima kasih atas energi, perhatian dan semua keceriannya selama kegiatan berlangsung dari pagi sampai hampir magrib menjelang. Mudah-mudahan dari kelas ini bisa dihasilkan para aparatur dalam pengadaan barang/jasa yang professional dan kredibel, lulus ujian sertifikasi dan bahkan bisa ikut dalam pelatihan TOT bulan mei nanti
Pak Eko “Gayus”, “Mr. Raul Remoz”, Ibu Pur, Mba Dini, Mba Rini, Pak Hary, Bapak dari PT. KAI, pak Basuki dan kawan-kawan lainnya (mhn maaf saya belum hapal semunya… maklumlah sudah low bat hehe…) saya tunggu kabar baik dari kelulusan dalam ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa kemarin… amien….
Oke mungkin cukup sekian laporan pandangan mata dari jalan raya parung bogor. Insya Allah laporan atau cerita ringan dari tempat-tempat “sharing” Pengadaan Barang/Jasa lainnya akan segera saya upload, sudah banyak antrian sebenarnya nih untuk dibuat ceritanya. Mudah-mudahan pada tulisan selanjutnya akan segera bisa ditayangkan cerita dari Pusdiklat BPK, Kabupaten Lampung Selatan yang baru saja saya sharing disana, BATAN, dan tempat-tempat lainnya yang pernah dikunjungi. Intinya mulai hari ini setiap saya sharing pengadaan barang/jasa maka “curhatnya” akan diposting di blog ini
Salam Pengadaan dari Bogor
Rejeki itu tidak kemana
March 12, 2011 by heldi
Filed under its me - Heldi
Cerita ini berdasarkan “true story” atau kisah nyata dari saudara saya yang juga seorang praktisi pengadaan barang/jasa, namun ceritanya sedikit banyak sudah saya “dramatisasi” dan tambah-tambahkan agar ceritanya lebih seru…
mohon ijinnya yah pak MA…
Yups… “Rejeki mah moal kamana” atau “rejeki itu tidak kemana“,
Begitu kata seorang teman saya yang curhat sewaktu kunjungan ke suatu daerah menunaikan tugas mengajar Pengadaan Barang Jasa. Beliau adalah PNS (pegawai negeri sipil) dan sudah menjadi seorang pejabat di suatu daerah di Sumatera, pada suatu instansi yang nota bene banyak paket pekerjaan yang dilelangkan dan menjadi incaran banyak pihak, mulai dari pejabat di level dinas nya bahkan sampai di level tertinggi di daerahnya, begitu pula menjadi incaran para penyedia barang/jasa di daerahnya yang salah satu penyebabnya mungkin adanya unsur politis dan sebagainya sehingga mereka merasa bahwa paket-paket yang akan dilelangkan adalah paket milik/jatah mereka sesuai dengan yang telah dijanjikan oleh para “kongkalikong-nya”.
Mengetahui paket-peket yang akan dilelangkannya dimana beliau menjabat sebagai ketua pengadaannya, menimbulkan suatu kegalauan di dalam hatinya, padahal beliau sudah mewanti-wanti atasannya, bahwa beliau tidak ingin menjadi ketua panitia apabila dalam proses pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan masih ada “titipan-titipan” atau pengaturan-pengaturan yang harus diakomodir, sehinggga merusak kredibitas pengadaan barang/jasa yang ada. Namun karena keterbatasan personil pada dinas tersebut dan memang hanya beliaulah yang mempunyai kompetensi tinggi dalam hal pemilihan penyedia barang/jasa, maka beliau tetap dijadikan sebagai ketua lelang meskipun sudah banyak di kantongnya sudah banyak list penyedia yang harus dijadikan sebagai pemenang, lengkap dengan “kavling” paket pekerjaannya.
Nah sambil menyusuri jalur jalan lintas sumatera yang penuh dengan truk-truk besar dan lubang-lubang yang tidak kalah besarnya juga, beliau curhat bahwa beberapa hari kemarin beliau sudah membuat dan menyampaikan surat kepada kepala dinas-nya yang isinya adalah pengunduran diri beliau sebagai ketua pengadaan barang dan jasa di instansinya dengan alasan bahwa apabila beliau manjadi ketua lelang namun bila paket-paket pekerjaannya masih diatur dan direkayasa mengakomodir kavlingan yang telah ditentukan sebelum, tentunya hal ini bertentangan dengan hati nurani dan prinsip yang beliau pegang selama ini, sehingga bila hal ini dilakukan akan seperti menampar mukanya sendiri. Apalagi beliau selama ini adalah khotib mesjid dan juga guru ngaji di lingkungannya Namun tentunya alasan ini tidak diungkapkan dalam surat pengunduran resminya kepada kepala dinas. Di dalam surat resminya beliau menuliskan bahwa beliau mengundurkan diri dengan alasan bahwa:
“saya tidak memenuhi persyaratan sebagai Panitia/Pejabat Pengadaan sebagaimana yang disebutkan dan dipersyaratkan dalam Pasal 17 ayat 1 poin b dan c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yaitu: poin b: memahami pekerjaan yang akan diadakan dan poin c: memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan”
dimana memang latar belakang pendidikan beliau agak jauh berbeda dengan paket-peket pekerjaan yang akan dilelangkan. Alasan yang klise namun cukup jitu nampaknya, kayanya bisa ditiru nih… sudah saya copy juga kok file pengunduran dirinya, siapa tau saya juga membutuhkannya nanti
Ketika beliau menyampaikan surat tersebut kepada kepala dinasnya, beliau bercerita bahwa kepala dinasnya marah besar dan kemudian melalui sekretarisnya dia memerintahkan agar segera menghubungi pejabat di atasnya agar stafnya tersebut segera di “black list” dari peredaran di pemerintahan daerah tersebut. Tentunya kemarahan dan kontak ke pejabat di atasnya tersebut tidak dilakukan di depan beliau, tetapi dari beliau memperoleh informasi dari teman-temannya yang lain, teman beliau bercerita bahwa kepala dinas marah besar dengan pengunduran diri beliau sebagai ketua panitia lelang di instansinya, dan langsung menyuruh sekretarisnya untuk menelepon pejabat tinggi di istana kerajaan dan kepala bagian kepegawaian kerajaan agar memblack list staf mereka yang “membangkang” tidak bisa melaksanakan tugas yang diembankan kepadanya. Dan sesegera mungkin diatur agar beliau di mutasi ke instansi yang mungkin tidak akan se-”basah” di instansi sekarang ini. -Basah… maksudnya apa? basah banyak proyeknya… oh… kaya raya karena proyek donk… atau basah kenapa? basah karena air comberan… bau donk pak…
Setelah mendengar cerita temannya, beliau dengan tenangnya berkata… Rejeki itu tidak kemana… pak heldi… begitu katanya, saya tidak mengejar ingin jadi pejabat dimana, atau ingin jabatan apa… jadi saya tidak takut kalau saya harus digeser ke mana, atau bahkan saya di non job kan menjadi staf kembali, saya siap!… dengan senang hati saya akan menerimanya. Saya sih tidak seperti kebanyakan yang sampai segala cara dilakukan untuk memperoleh satu jabatan tertentu, mulai dari membeli ijasah S-2, ngasih sesuatu ke bagian tertentu yg mengurusi pegawai, ngajak mancinglah, main lah, sampai-sampai jilat sana dan jilat sini, sun sana sun sini agar kelihatan loyalitasnya 100% melebih loyalitasnya kepada Tuhan-nya, bahkan ada yang sampai melupakan Tuhan-nya dengan pergi ke dukun atau paranormal, melakukan puasa ini puasa mutih, puasa ini, puasa itu, melakukan ritual yang aneh-aneh… wah sudah edan memang jaman sekarang ini pak heldi… kata beliau…yang saya takutkan hanya satu yaitu apabila saya memperoleh rejeki yang tidak halal yang tentunya tidak akan barokah bagi keluarga saya. Dan saya tidak takut bila saya kekurangan rejeki, tidak akan berkurang Insya allah rejeki kita pak… masih ada Yang Maha Kuasa, Yang Maha Pemberi Rejeki, masih banyak jalan yang dapat membuka rejeki kita, kalau memang Yang Maha Pemberi sayang kepada kita, yang penting kalau kita ada rejeki jangan lupa zakatnya, jangan lupa sodakoh, dan jangan lupa kepada orang tua dan saudara-saudara kita… dah cukup itu, Insya Allah… Allah akan sayang kepada kita…
Meskipun rumah masih sederhana, mobil tahun tua, tapi alhamdullillah senang dan bahagia pak… begitu katanya, kalau mau lebih lagi sebenarnya bukan hal yang sulit… bekerja menjadi PNS itu banyak sekali peluangnya pak… namun ya itu dia peluang untuk mendapatkan rejeki yang tidak halal.
Nah akhirnya sampailah kami di lokasi tempat mengajar dan berakhir pula cerita curhat dari beliau. Akhirnya saya mengucapkan terima kasih atas tumpangan mobil beliau, meskipun mobil tua namun sesejuk dan senyaman mobil alpard dengan semua siraman qolbunya. Terima kasih pak… semoga cerita ini ada hikmaknya bagi saya pribadi dan bisa menjadi contoh juga untuk menjadi kredibilitas pengadaan barang/jasa. Saya yakin kondisi ini banyak dialami oleh banyak rekan-rekan praktisi pengadaan, nah tinggal kembali ke diri masing-masing…
The End -Jalur Lintas Sumatera, 10 Maret 2010
Cerita ini berdasarkan “true story” atau kisah nyata dari saudara saya yang juga seorang praktisi pengadaan barang/jasa, namun ceritanya sedikit banyak sudah saya “dramatisasi” dan tambah-tambahkan agar ceritanya lebih seru…
mohon ijinnya yah pak MA…
Perpanjangan Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
March 5, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Sebenarnya sudah gatal tangan ini untuk mengisi postingan blog ini setelah beberapa minggu terakhir ini disibukan oleh kegiatan baik di kantor dan luar kantor (ah pura-pura sibuk kali… hehe…), namun baru bisa disempatkan pada hari libur nyepi ini sambil ngelembur di kantor karena harus “bayar hutang” dan menyiapkan materi presentasi untuk rapat lusa nanti, mudah-mudahan lancar deh semua kegiatannya.. amien…
Pada postingan kali ini, sekedar sekilas info saja, kalau-kalau ada rekan-rekan yang belum mengetahui tantang adanya peraturan terbaru dari kepala LKPP tentang tata cara perpanjangan atau konversi dan status sertifikasi ahli pengadaan yang mungkin rekan-rekan sudah miliki atau yang baru mengikuti ujiannya.
Perka LKPP (Peraturan Kepala LKPP) Nomor 8 tahun 2010 tentang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang ditandatangani oleh Bapak Agus Rahardjo pada tanggal 31 Desember 2010, terdiri dari 39 pasal berisi aturan-aturan yang terkait dengan tata cara pelaksanaan Sertifkasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah mulai dari jenjang, kompetensi, penyelenggara, tata cara perpanjangan, konversi sertifikasi, sanksi pelanggaran, IAPI, dsb. Berikut adalah hal-hal yang mungkin dapat menjadi point-point penting yang harus kita diketahui sebagai para pihak yang berkecimpung dengan pengadaan barang/jasa pemerintah:
1. Jenjang Sertifikasi Pengadaan
dalam pasal 4 perka ini diatur tentang jenjang Sertifikasi Keahlian yang dulunya dibagi menjadi L2, L4 dan L5, sekarang berubah lenjadi terdiri atas Sertifikasi Keahlian:
a. Tingkat Pertama/Dasar
b. Tingkat Menengah
c. Tingkat Lanjut
Pada pasal selanjutnya dibahas bahwa tingkatan jenjang tersebut haruslah memilih kempetensi sebagai berikut:
1) Tingkat Pertama/Dasar: Menjamin penguasaan kompetensi yg berkaitan dengan regulasi dan kompetensi teknis
untuk: PPK, Pokja ULP dan Pejabat Pengadaan
2) Tingkat Menengah: Menjamin penguasaan kompetensi proses PBJ yg mencakup perencanaan PBJ, pemilihan penyedia, manajemen kontrak dan logistik, dan pengetahuan manajemen aset serta kompetensi pendukung yg dibutuhkan dalam setiap tahapan proses PBJ (pengelolaan informasi PBJ, pengelolaan penataan dokumen, pelaksanaan persiapan PBJ dgn e-proc)
3) Tingkat Lanjut: Menjamin penguasaan kompetensi proses PBJ yg mencakup perencaaan PBJ, pemilihan penyedia, manajemen kontrak dan pengetahuan manajemen aset yang dibuthkan untuk PBJ yg kompleks dan atau pekerjaan dengan volume besar dan frekuensi berulang (penentuan strategi PBJ, penyusunan organisasi pelaksanan PBJ, pengelolaan manajemen resiko, pengelolaan program manajemen mutu, penyelesaian perselisihan, pelaksanaan kontrak, penanganan kegagalan kontrak, pengetahuan manajemen aset, dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan regulasi PBJ)
Dengan catatan untuk mengikuti ujian kompetensi selanjutnya harus memiliki sertifikasi, pada jenjang sebelumnya.
2. Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Pengadaan
Dalam pasal-pasal berikutnya pada BAB III mulai dari pasal 8 dibahas tentang tata cara penyelenggaran ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penyelanggara Sertifikasi, Komite Sertifikasi dan pelaksanaan ujian sertifikasi, dimana LKPP fasilitator pelaksanaan Ujian Sertifikasi bagi yang ingin menyelenggarakannya, penyelenggara yang dapat menyelenggarakan ujian antara lain:
1. K/L/D/I
2. Lembaga /Badan/Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah
3. Perguruan Tinggi Negeri
4. BUMN/BUMD
5. IAPI Pusat
6. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta
Untuk menjadi penyelenggara ujian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti memiliki manajemen mutu pelaksanaan ujian sertifkasi, lulus verifikasi tempat pelaksnaan, dsb
Kemudian pada pasal 22 dijelaskan tentang siapa saja yang boleh mengikuti ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu:
Ujian Sertifikasi Keahlian Tingkat Pertama/Dasar dapat diikuti oleh:
1. PNS pada K/L/D/I
2. Penyedia Barang/jasa
3. Masyarakat
dengan persyaratan peserta ujian:
a. Pendidikan minimal SLTA
b. pernah mengikuti pelatihan PBJ sesuai dengan kurikulum deputi PPSDM atau berpengalaman selama 2 tahun dalam PBJP
c. tidak pernah mengikuti ujian sertifikasi PBJP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebelumnya
3. Konversi Sertifikasi (L2, L4, L5 ke jenjang baru)
Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah bagian Ketentuan Peralihan yang mengatur tentang tata cara konversi serta nasib dan status dari sertifikat lama yang berformat L2 atau L4/L5. Dalam Bagian ini disebutkan bahwa Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan kategori L2, L4 dan L5 (Sertifikat Jadul/L2/L4/L5) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. Kemudian ketentuan selanjutnya adalah:
- Sertifikat Jadul
(L2/L4/L5) yang telah habis masa berlakunya maka harus mengikuti ujian kembali untuk memperoleh sertifikat dengan jenjang terbaru.
- Sertifikat Jadul yang masih berlaku dapat dikonversi menjadi Sertifikat Keahlian PBJP Tingkat Pertama/Dasar dengan masa berlaku selama 4 (empat) tahun tahun sejak tanggal konversi dan Konversi hanya dilakukan bagi sertifikat yang diajukan paling lambat 6 (bulan) sejak berakhirnya masa berlaku sertifikat (pasal 37 ayat 3).
Nah kalau yang sertifikat jadulnya sudah mau habis masa berlakunya, ayo cepat2 dikonversi rame2, kalau sudah habis lebih dari 6 bulan ya “kumaha atuh da… wayah na weee…” harus ikut ujian lagi
Mungkin cukup demikian yang dapat saya sampaikan, bila menginginkan informasi lengkapnya, silahkan bapak/ibu sekalian dapat mendownload file lengkapnya Perka LKPP Nomor 8 tahun 2010 di website LKPP, dengan alamat pada link di bawah ini:
Peraturan LKPP : http://www.lkpp.go.id/v2/content.php?mid=0029564157
Demikian saya ucapkan terima kasih atas perhatian dan energinya, semoga yang saya sampaikan dapat berguna untuk menghadapi ujian sertifikasi PBJP nanti dan dapat diaplikasikan ketika bapak ibu menjadi anggota pokja ULP atau PPK, wah jadi seperti closing ngajar PBJ nih
Oke Tetap Semangat dan Tetap di “Opera Van Lelang” … Yo wiiiissssss












