Jangan Ada Lagi Korban Pengadaan Barang/Jasa
April 21, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Salah satu dasar dari pembuatan postingan ini adalah statement dari Bapak Agus Rahardjo Ketua LKPP dan Bapak Bima Haria Wibisana Direktur PPSDM LKPP yang pada acara pembukaan dan penutupan acara Essential Procurement Skills mengatakan bahwa 80% dari slot kasus di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah kasus pengadaan dan begitu besarnya kerugian negara dari kasus pengadaan barang/jasa, sehingga kapan KPK bisa menyelesaikan kasus-kasus lainnya kalau sebagian besar slot kasus mereka dipenuhi oleh kasus pengadaan barang/jasa, kemudian bagaimana bisa menyejahterakan masyarakat kalau dalam proses pengadaan sudah terjadi kebocoran yang lumayan signifikan (30% lebih) , yang tentunya ini akan sangat berpengaruh terhadap barang/jasa hasil dari pengadaan yang biasanya merupakan tahap awal dari keseluruhan kegiatan dan tentunya akan sangat berpengaruh besar terhadap tingkat kesuksesan pelayanan masyarakat.
Dasar lainnya adalah banyaknya curhat yang masuk baik via sms/telepon, blog dan email, atau curhat langsung dari para peserta acara sharing tentang pengadaan barang/jasa dan para sahabat pengadaan yang menjadi pembaca setia blog surhat ini… yah… namanya juga blog curhat, ya jadi tempat penampungan curhatan baik pribadi (dan saya pribadi juga) atau rame-rame deh… Mulai dari pejabat tinggi dengan angka “eselon rendah” sampai dengan tentunya staf pelaksana “SelonVII” keatas ~ alias diatas tanggal 7 sudah mulai kehabisan nafas
(selon = kere, bokek, tidak punya uang ; bahasa sunda), sudah banyak yang mengalami kasus dan menjadi korban dalam pengadaan barang/jasa ini.
Korban-1 ; Para Pejabat Pusing yang Tujuh Keliling
Kalau di level atas atau pusat kelihatan jelas angka kisaran 80% kasus di KPK dan banyaknya pejabat-pejabat level atas yang terjerat kasus pengadaan, mulai dari menteri, gubernur, bupati. walikota, anggota dewan dan pejabat tinggi lainnya. Bisa dilihat sudah banyak yang terekspose di media nasional dimana dari hasil pencarian om google dengan kata kunci “kasus pengadaan“, terdapat 4,5 juta link lebih untuk kata kunci kasus pengadaan. Silahkan di klik link pada kata kunci “kasus pengadaan“ ini, coba dilihat-lihat serta dibaca kasus-kasusnya, mulai dari tahun 2011 sampai beberapa tahun ke belakang sangat hebat sekali (meminjam istilah dari bapak Setyabudhi – LKPP) akrobatik dari pengadaan barang/jasa ini. Ada kasus pengadaan “mobil-mobilan” mulai dari mobil dinas sampai dengan mobil pemadam kebakaran, pengadaan kasus “kapal-kapalan” cepat, pengadaan sistem radio , pengadaan obat-obatan. pengadaan tanah/lahan dan sebagainya sampai yang terupdate adalah kasus gedung untuk seagames yang melibatkan orang kemenpora…
Begitu pula banyak cerita bagaimana pusing tujuh keliling-nya para pejabat di level menengah ke bawah yang nota bene sebenarnya banyak juga yang tidak terlalu mau mengerti atau tidak terlalu tertarik dengan ilmu pengadaan (karena tentunya sebenarnya tidak semua orang menyukai ilmu pengadaan kan???), mereka bersusah payah untuk belajar tentang pengadaan dalam bimtek-bimtek pengadaan yang mungkin sebenarnya “agak terpaksa” bagi mereka untuk mengikutinya, namun demi untuk mencari jalan keluar agar kegiatannya dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan keinginan pejabat yang lebih tinggi dari padanya meskipun pada akhirnya pada proses pelaksanaan kegiatannya menjadi berantakan, tapi yang penting “dapat dipertanggung jawabkan… katanya…
“, dan akhirnya didirikanlah ATM-ATM bersama dan berjalan di setiap dinas instansi di daerah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan pekerjaan yang amburasut tadi karena sudah gembosi pada proses pengadaannya…
Korban-2 ; Para Staff / Pelaksana, dimutasi atau disingkirkan
Sedangkan di daerah dan di level menengah ke bawah mungkin kasus-kasus pengadaan tidak terlalu terdeteksi “penampakannya” dan tentunya tidak terlalu kelihatan juga adanya dan banyaknya penampakan dari “ATM-ATM berjalan”. Mungkin yang cukup terdeteksi adalah adanya (mungkin di setiap daerah ada kasus ini) satu atau lebih staf pelaksana atau pejabat level menengah ke bawah di setiap daerah yang menjadi korban atau dikorbankan oleh petinggi-petinggi “kerajaan” dalam dunia persilatan pengadaan. Mulai dari di mutasikan ke tempat yang tidak sesuai dengan kompetensinya, di “non-job” kan, di pindahkan ke tempat yang “kering” atau terpencil, karena bermasalah dengan jargon “mengamankan kebijakan atasan” dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa kerajaan. Korban terakhir yang terdeteksi adalah adanya tiga sahabat pengadaan yang menjadi pejabat di sumatera yang terkena non-job (baca : Rejeki itu tidak kemana), kalau di postingan tersebut ceritanya baru sampai pengunduran diri, maka berita dari sms (reg spasi CURHAT) terakhir kemarin adalah bahwa dia sudah di non job kan oleh kepala dinasnya dan para petinggi istana kerajaan, kemudian curhatan satu lagi adalah ada pejabat yang memang memiliki integritas tinggi dalam pengadaan barang/jasa, ketika ada pergantian kepala daerahnya entah kenapa posisinya tidak ada kejelasan dimana dia bertugas, dimutasikan tidak, dipindahkan juga tidak, namun posisi jabatan yang sebelumnya dia duduki ternyata sudah diduduki oleh orang lain… aneh kan???
Ya… itulah cerita-cerita yang sebenarnya sudah termasuk kategori cerita lama atau cerita klasik tetapi terus menerus memakan korban. Sudah banyak cerita dan sudah terlalu sering saya mendengar dan menerima pertanyaan dan curhatan tentang bagaimana LUKA dan liku nya untuk mengakomodir pengamanan kebijakan atasan dalam proses pengadaan barang/jasa yang ceritanya berakhir dengan dimutasikannya atau di non job kannya mereka yang mempunyai integritas dan kualitas tinggi dalam dunia pengadaan barang/jasa. Ini cerita klasik dan terus memakan korban… so apakah ada yang peduli dengan cerita ini? atau pertanyaannya apakah “ada yang berani membantu mereka dalam mengobati Luka akibat Pengadaan?” saya yakin sangat sedikit sekali… atau bahkan mungkin hampir tidak ada orang yang berani membela mereka…. karena seperti orang Aceh bilang: “Dunia Pengadaan bukan untuk orang Penakut dan Pengecut“… Masih ada gitu yang BERANI dan KSATRIA??? silahkan anda jawab dalam hati masing-masing…
Dengan kerja keras dari LKPP sebagai garda terdepan dalam kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan salah satunya adalah menfasilitasi penyelenggaraan bintek -bintek pengadaan, sebenarnya sudah sangat banyak juga yang sudah tahu dan mengerti bagaimana solusinya, namun kebanyakan terbentur dengan “ketakutan” dan “nenggar cadas” pada budaya pemerintahan, sehingga hanya bisa memberikan statement “perubahan tidak bisa banyak-banyak karena takut… ” dan akhirnya kembali berkutat dengan gaya-gaya lama akrobatik pengadaan (kembali meminjam istilah Bapak Setyabhudi – LKPP) yang sebenarnya sangat membahayakan para pemainnya, karena yang namanya pemain akrobat kan tentunya harus sering berlatih tiap hari, harus benar-benar mengerti timing dan ilmunya, sedangkan para pejabat dan staf yang bermain akrobat ini, ilmu pengadaannya masih pas-pasan atau baru mengerti dari bintek-bintek yang diikutinya, atau sudah senior tapi malas belajar lagi tentang aturan terbaru tentang pengadaan kemudian juga bagaimana mau sering latihan, kalau setiap harinya juga sudah disibukan dengan tugas tupoksinya.
Pelaksanaan pengadaan itu tanpa akrobatik pun sebenarnya sudah sangat berat apabila kita menginginkan hasil yang maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari sourcing; penelitian barang/jasa yang akan diadakan, mengenali pasar, mengenali penyedianya (supplier), mengenali spesifikasinya, setelah itu menetukan cara pemilihannya, cara evaluasi yang fair dan tepat sesuai dengan barang/jasa yang kita inginkan, dan sebagainya sampai ke bagaimana tetap mempertahankan kekuatan agar tetap seimbang antara pihak PPK (buyer) dan penyedia (supplier) yang dituangkan dalam kontrak dan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuannnya. Tanpa gerakan akrobatik pun itu sudah sangat susah dan berat untuk dilaksanakan, untuk melaksanakan pengadaan yang baik dibutuhkan panitia atau pelaksanaan pengadaan yang ilmu pengadaannya mumpuni serta tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, harus kerja tim, harus merupakan suatu sistem yang kredibel yang dapat bergerak secara militan untuk dapat memperoleh barang/jasa dengan “best value for the money” yang akan dipersembahkan kepada para user/pengguna dalam organisasi mereka (walah bahasanya ini… lebay deh hehe).
Ya bagaimana mau berhasil kalau kondisinya seperti ini, akhirnya dikorbankanlah untuk melakukan gerakan-gerakan akrobatik ini para staf-staf atau pejabat level rendah yang nota bene kebanyakan adalah para “darah muda”, selanjutnya yang ikut akrobat akhirnya jatuh dan terseret arus serta kecemplung dalam selokan penuh air comberan sedangkan yang mempunyai integritas akhirnya ditendang dan disingkirkan ke tempat yang serendah-rendahnya. Nyata-nyatanya dan sebenar-benarnya… Dua-duanya juga menjadi korban… Yang ikut arus jadi korban… yang tidak ikut juga dikorbankan…
Korban-3 Penyedia Barang/Jasa yang profesional
Sebenarnya saya yakin masih ada dan mungkin juga jumlahnya tidaklah terlalu sedikit, para penyedia barang/jasa yang benar-benar berorientasi pada profesionalisme dan spesialisme di bidang kemampuan utama mereka. Secara kasat mata mereka tidak banyak terlihat di dunia persilatan tender atau lelang, mereka lebih banyak bermain level nge-sub atau menjadi sub kontraktor dari perusahaan yang menang tender, sebenarnya sih bukan sub kon tetapi mengerjakan hampir keseluruhan pekerjaannya. Istilah “absurd” atau kisruh lainnya adalah pihak ketiga… dimana pihak pertama PPK, pihak kedua Penyedia Barang/Jasa, nah pihak pertama dan kedua ada di dalam klausul kontrak, kemudian ada pihak ketiga yaitu yang mengerjakan pekerjaannya
Sebenarnya mereka inilah yang benar-benar memiliki kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan, namun karena merasa pusing secara lahir dan bathin untuk mengikuti proses pengadaan barang jasa (lelang/tender) maka pada akhirnya mereka lebih memilih untuk tetap bekerja saja dengan sistem “nge-sub” dari yang menang tender. Nah mereka juga merupakan korban dari pengadaan barang/jasa, dimana mereka merasa tidak mungkin bisa menang dalam tender, karena ada juga survey yang mengetakan bahwa 80% proses lelang/tender masih penuh dengan kolusi dan korupsi, so mereka tidak ikut tender namun tetap menjadi pekerja yang mengerjakannya dan tentunya dengan tarif yang sudah dipotong dengan fee/keuntungan pemenang tender. Padahal di satu sisi dalam diklat-diklat pengadaan barang/jasa benar-benar ditekankan bagaimana caranya membuat HPS (harga perkiraan sendiri) yang benar-benar sesuai dengan kondisi pasar terupdate, tentunya bagaimana para profesional ini mau meraih untung yang besar, kalau biaya pekerjaannya sudah banyak terpotong
Padahal kan salah satu Esensi dari pengadaan adalah pemberdayaan Supplier, bagaimana mau memperoleh barang/jasa yang berkualitas bagus kalau penyedia barang/jasa yang benar-benar professional justru semakin lama semakin melemah, karena tingkat keuntungan dari pekerjaan yang mereka kerjakan sudah digembosi dalam proses pengadaan tadi. Yang terjadi sekarang adalah pemberdayaan calo kecil menjadi calo kelas kakap
Terlepas dari siapa yang salah atau sampai sejauh mana tingkat kesalahan dari para pejabat atau staf yang terjerat kasus atau menjadi korban pengadaan barang/jasa pemerintah ini, memang inilah realita yang terjadi di dunia persilatan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk itu diperlukan kesadaran bersama untuk dapat bersama-sama menyelamatkan diri, menyelamatkan dinas/instansinya, dan tentunya menyelamatkan atasannya juga dari bahaya akrobatik pengadaan. Marilah kita sadari bersama bahwa ada bahaya dan kerugian yang besar di balik permainan akrobat dalam pengadaan barang/jasa. Sudah banyak korban berjatuhan di dunia pengadaan ini, mulai dari pejabat tertinggi dan tentunya sampai dengan pelaksana atau staf rendahan di suatu dinas atau instansi pemerintah.
Untuk itu melalui tulisan ini saya menghimbau semua pihak untuk menghentikan jatuhnya korban-korban berikutnya dari dunia pengadaan barang/jasa, cukup sudah kita saja yang menjadi korban… kita??? gua eh lu aja kaliiii
…
1. jangan sampai donk ada lagi pejabat atau panitia pengadaan yang tertangkap atau mengalami “kasus” gara-gara bermasalah dengan pengadaan barang/jasa-nya. Sudahlah… jangan macam-macam lagi… segera bentuk ULP yang mandiri… serahkan urusan pengadaan kepada ahlinya… kalau tidak… ya tinggal tunggu kehancuran saja
2. Jangan ada lagi Kasie/Kasubid atau Kabid dan para pejabat level menengah ke bawah yang hanya setengah hati untuk bimbingan teknis PBJ dan setengah mati mengadakan pengadaan di instansinya demi untuk “mengamankan kebijakan ATASAN” dan mempertahankan Posisi tetap DIATAS. Ayo kita semua sedikitnya mengerti tentang prinsip-prinsip pelaksanaan pengadaan, sehingga kalau bapak ibu bila menjadi PPK atau pimpro dalam kegiatan (yang notabene sudah menjadi tupoksi ibu/bapak) bisa menjaga keseimbangan antara penyedia b/j dengan bapak/ibu selaku PPK sehingga barang/jasa yang diadakan dapat sesuai dengan yang diharapkan. Ya kalau tidak mau jadi PPK ya sudah jangan jadi pejabat donk… itukan tupoksi anda sekalian… Ksatria donk… munduuuurrrrr….
3. “Saya pindahkan kamu ke kelurahan nan jauh di mata”… atau “Saya non job kan kamu…” => Pengecut!!! “diberi amanah Wewenang malah sewenang-wenang…” tolong hentikan tindakan-tindakan seperti itu. “Pelecehan Profesi” seperti itu sebenarnya merugikan semua pihak, dari segi pengadaan-nya rugi; karena tentuya orang yg punya kualitas tinggi dalam pengadaan harus disingkirkan, kalau pengadaannya bermasalah juga akan merugikan semua yang terlibat, kemudian dengan dimutasikannya korban pengadaan tentukan akan membuat rugi pemerintah atau rakyat (karena uang pemerintah kan dari rakyat yah…) karena harus tetap menggaji orang yang bekerja tidak sesuai dgn kompetensi akibat ditendang ke tempat yang tidak sesuai.
Ayo kita sama-sama Stop Korban Pengadaan Barang/Jasa!!!
Ayo kita sama-sama push untuk membentuk tim pengadaan yang kredibel, yang mandiri, yang kompeten. Bentuk segera ULP yg mandiri dan kredibel
LKPP melalui Perpres 54 tahun 2010 telah memberikan dua solusi untuk menyelamatkan diri tersebut, yaitu:
1. Pembentukan ULP (Unit Layanan Pengadaan) yang kredibel dan mandiri,
2. Pembentukan LPSE (Layanan Pengadaan scr Elektronik)
Saya jadi teringat dengan amanat dari Penggagas ULP di Kota Sukabumi yaitu Bapak Kepala Bappeda kota Sukabumi dan Om Aji kepala UPT ULP Kota Sukabumi, yang mengatakan bahwa; “kalau mau Maju… ya jangan tanggung-tanggung“, so jangan hanya membantuk ULP yang hanya adhoc, hanya sekedar menggugurkan kewajiban dari Perpres 54. Dibentuk ULP tapi isinya masih para pejabat dan pelaksana yang tersebar dan mempunyai tupoksi di OPD/SKPD masing-masing? bagaimana mau fokus ke pengadaan? bagaimana mau membuat sebuah sistem? ya sama sajah atuh om… sama saja dengan sistem kepanitiaan jaman keppres 80 yaitu pengadaan dengan sistem “supir taksi” (supir taksi=> istilah siapa ini yah… lupa saya… pak setyabhudi juga bukan yah…)
Atau bahkan ada yang belum membentuk ULP… katanya kan menurut perpres 54 tahun 2010 deadline nya tahun 2014…waaahhh keburu kiamat donk om…
Pasca Subuh di Bubulak Bogor, 21 April 2011
(bersambung… matahari sudah mulai terbit, siap-siap antar anak dan bertugas kembali di dunia persilatan yang tidak sesuai dengan kompetensi… )
heldi yudiyatna
praktisi, instruktur dan juga mantan korban pengadaan barang/jasa pemerintah
(Galaknya) Kemewahan dan Kekuasaan
April 17, 2011 by heldi
Filed under its me - Heldi
Anak saya yang sulung paling senang menghapalkan dan mengetahui tentang jenis-jenis mobil, mulai dari merk pabrikan, jenisnya dan variannya sampai dengan fasilitas-fasilitas yang ada di dalamnya, hal ini sebenarnya akibat waktu kecilnya dulu oleh saya suka dijelaskan ditunjukan jenis-jenis mobil sambil jalan-jalan, itu kijang tuh, itu suzuki, itu toyota dsb, sambil menjelaskan hal-hal lain tentang alam sekitar di lingkungan, seperti tanaman, bunga dan binatang-binatang sebagai pengenalan awal, yang sebenarnya hanya sebagai rangsangan otaknya saja biar dia senang melihat-lihat dan menghapal tentang lingkungannya. Namun ternyata kebiasaan waktu balita tersebut manjadi hobbie-nya sampai kelas 2 SD sekarang, dia kalau melihat mobil yang belum dikenalnya maka akan selalu penasaran, bahkan terkadang bapaknya yang hanya sekedar bawa mobil tua ini suka jadi agak malu , karena seringkali kalau diparkiran mall kalau ada mobil toyota alpard atau mobil mewah-mewah lainnya, dia suka penasaran ingin melihat dalamannya, so dia suka mendekat ke mobil mewah tsb dan melirik-lirik fasilitas-fasilitas yang ada di dalamnya, waduh… untung saja masih anak kecil, kalau sudah gede kan bisa disangka macam-macam tuh
. Sabar ya nak… bapakmu yang PNS ini belum bisa mengumpulkan uang sebegitu banyak untuk sampai bisa membeli mobil mewah sekelas alpard, mercy atau BMW, kalaupun ada tentunya mendingan dipakai untuk tabungan sekolah mu nak, atau untuk naik haji enin dan engki, atau untuk biaya sekolah S-2/S-3 Bapak mu ini… semoga ada rejikanya ya nak… doakan saja… amien….
Nah dari latar belakang tersebut diatas berikut adalah ceritanya…
Pada tengah malam kemarin ketika saya beserta anak sulung saya pulang dari rumah mertua untuk suatu keperluan, di lokasi daerah kemang Bogor (sekitar 500 meteran dari pertigaan salabenda – semplak – dan arah parung) ada suatu komplek militer… saya lupa apakah itu kopassus atau apa yah… yang jelas komplek TNI saja deh… nah ketika lewat disana terlihat keluarlah dari komplek militer itu satu mobil warna hitam yang kelihatannya cukup bagus, kemudian anak saya yang memang hobbie melihat-lihat mobil mewahpun langsung menunjuk dan bertanya… wah itu bagus banget pap mobilnya… seperti toyota atau mazda terbaru yah pap?… kemudian kata saya “kayanya sih itu… toyota harrier… seperti yang dipakai oleh salah seorang saudara kita di jakarta”
demi menyenangkan hati anak tersayang.. untuk memastikan apa merk dari mobil mewah tersebut, langsung saja tancap gas dan mendekatkan mobil tepat dibelakang mobil tersebut kemudian menarik handle lampu depan menjadi lampu jauh agar kelihatan jelas apa merk/jenis dari mobil tsb, namun karena memang mobil tua ini harus mengambil napas panjang dahulu untuk bisa berakselerasi, maka butuh waktu untuk lebih dekat dengan mobil mewah tersebut yang nota bene tentunya dengan sedikit tekanan saja pada pedal gasnya sudah ngacir secepat kartun road runner, akhirnya dengan menurunkan gigi ke gigi lebih rendah dan menekan gas dalam-dalam.. bisa juga mendekat ke mobil mewah tsb, nah kemudian lampu depan yang tadi diturunkan kembali karena ada mobil didepan yang protes karena silau, kembali dinaikkan menjadi lampu jauh.
Setelah lebih dekat terlihatlah dengan jalas bahwa mobil mewah itu adalah salah satu varian dari Toyota, yaitu toyota harrier… “ohh… toyota harrier… keren yah pap” kata anak saya… sambil terus mantengin mobil mewah tsb… Puaslah sudah hati ini
Setelah itu Toyota Harrier itu sekitar 100 m dari pertigaan salabenda semplak ternyata agak meminggirkan mobilnya, karena anak saya sudah puas melihat kerenya mobil tersebut, maka saya pun langsung tancap gas menyusul mau mobil tersebut… saya berpikir mungkin mobil itu mau berhenti atau ada keperluan lain… eh namun ternyata tiba-tiba setelah sedikit meminggirkan mobilnya dan akan saya susul… tiba-tiba mobil tersebut tencap gas dan memepet dan menyusul dengan gaya menggunting mobil tua ini, dan pengemudinya yang terlihat berperawakan tegap dan cepak mengeluarkan kepalanya dan berteriak… “HEY AN####!!! NGAPAIN NYOROT-NYOROT SEGALA”
Haduh.. Galak amat sih bapak ini…. saya dan anak saya langsung terkaget-kaget.. mobil mewah itu langsung kembali menyusul mobil saya dan berjalan agak pelan… mungkin maksud menantang atau bagaimana saya juga tidak mengerti sih… namun alhamdullilahnya kerena sudah dekat dengan pertigaan dan ternyata mobil mewah tersebut mengambil arah ke salabenda sedangkan saya ke arah semplak… akhirnya insiden itupun berlalu tanpa kelanjutan apapun yang ditakutkan…
Akhirnya dari kejadian itu saya menyadari.. oh mungkin saya disangkanya ingin buru-buru menyusul mobil mewah tersebut, atau disangkanya mau menantang balap denga mobil itu, padahal bisa apa mobil saya ini
Namun memang saya menyadari pada kejadian itu saya salah dengan memberikan lampu jauh sampai dua kali, karena hal itu bisa saja mengganggu pengemudi mobil mewah itu, mungkin dia merasa kecepatan mobilnya sudah cepat.. kok ini ngapain “mobil butut” masih nyorot-nyorot kedepan… sombong amat… mungkin begitu… karena saya juga kadang suka agak kesal kalau di kasih lampu jauh dan di sorot-sorot terutama di jalan tol, maklumlah karena mobil tua ini suka rewel… kalau kecepatannya sudah mencapai 80 km/jam maka alarm pada mobil tua ini akan bunyi… teeettt…teeettt… teeettt… mengingatkan saya bahwa saya mengendarai mobil tua dan agar segera menurunkan kecepatan….
Tapi karena sudah biasa disorot-sorot… ya nga masalah sih kalau saya mah, karena memang salah saya pakai mobil dengan kecepatan tidak melebih 80 km/jam
Untuk itu melalui postingan ini… saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya kepada pengemudi mobil mewah toyota harrier warna hitam yang pada hari minggu tangal 17 april 2011 dinihari tadi merasa tergangu oleh sorotan lampu jauh mobil saya… semata-mata bukan untuk mengajak balap mobil bapak atau ingin segera menyusul mobil mewah bapak… tapi hanya karena anak saya (dan saya sendiri tentunya) mengagumi mobil mewah yang bapak kendarai…. Maklumlah pak… kami yang sekarang ini hanya bisa memiliki “mobil butut” yang harganya mungkin beda 2 digit dengan mobil toyota harrier yang bapak kendarai dan kami kagumi… Kemudian mana mungkinlah pak… saya yang hanya PNS kecil-kecilan berani menantang Bapak yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan besar… mana berani saya pak.. ampun deh pak…
Demikian lah cerita curhat hasil perjalanan dinihari tadi, hikmahnya saya harus lebih berhati-hati lagi deh dalam memberi lampu jauh… agar kejadian diatas tidak terulang kembali… terima kasih yah bapak atas peringatannya…
Tsunami Ilmu Pengadaan di Essential Procurement Skills
April 9, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Thanks Mr. Rob, terima kasih LKPP & ISP3…
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Indonesian Strengthening Public Procurement Program (ISP3) selama 2 minggu menyelenggarakan Pelatihan Essential Skills Procurement Programme – Training of Trainers. Pelatihan dilaksanakan mulai hari senin, 21 Maret sampai dengan Jumat, 1 April 2011 di Hotel Bidakara Jakarta.
Pelatihan Essential Skills Procurement Programme dibuka oleh Kepala LKPP Bapak Ir. Agus Rahardjo, MSM serta ikuti oleh 15 orang peserta dari instruktur yang telah mengikuti TOT Pengadaan barang/jasa LKPP. Acara ini dimulai dengan pemberian sertifikat Akreditasi dan Pemeringkatan Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada 17 lembaga pelatihan telah mendapatkan pemeringkatan untuk program pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah dan kemudian dilanjutkan dengan pembukaan acara pelatihan.
Pelatihan ini berlangsung selama 2 minggu (10 hari kerja) dengan instruktur tunggal Mr. Rob Thompson (International Procurement Advisor). Program Pelatihan dirancang agar para peserta dapat menjalankan pengadaan barang/jasa dengan cara yang efisien, efektif, transparan dan adil dan sesuai dengan kerangka kerja hukum pengadaan pemerintah serta prinsip-prinsip dalam public procurement. Point utama dalam pelaksanaan pengadaan difokuskan dalam 4 (empat) bagian utama yaitu; sourcing, tendering, contract management, dan asset management.
Tujuan dari pelatihan Essential Skills Procurement Programme, adalah:
1. explaining the befenits of procurement for organisation.
2. Understanding the key fungtions, objectives and role of procurement
3. Identifying and minimising the legal and contractual risk.
4. Greater commercial awareness to future procurement activity.
5. Supplier appraisal and vendor rating
6. the various stages of the procurement process or cycle.
7. Sourcing option for bought out supplies and services.
Dengan menggunakan bahasa Inggris (untung toefl saya dah lumayan, so tidak terlalu masalah dalam menerima materinya…) dan melalui bantuan penerjemah ibu Susan Kumaat (apabila ada beberapa bagian yang kurang dimengerti peserta), Mr. Rob Thompson yang merupakan pakar dan praktisi pengadaan international tanpa lelah dan dengan semangat tinggi memberikan tsunami ilmu pengadaan barang/jasa selama 10 hari (2 minggu). Satu hal yang harus diteladani dari Instruktur level Internasional ini adalah ketangguhannya selama 10 hari memberikan materi yang bagai tsunami aceh atau tsunami jepang, tanpa terlihat lelah… tanpa terlihat loyo… dari hari ke hari terus semangat dengan penjelasan yang simple namun terang benderang plus joke-joke khas bule-nya
hebat… acung 4 jempol untuk mr. Rob, namun sayang sekali saya lupa untuk menanyakan apa rahasianya hingga bisa full of energy mengajar marathon selama 10 hari, nanti via email akan saya tanyakan deh…
Bagi saya pribadi, pelatihan selama 10 hari ini memang benar-benar tsunami ilmu, dan baru hari ini saya mulai membereskan kembali ilmu-ilmu yang berceceran di dalam pikiran dan modul-modul hasil pelatihan kemarin, karena sungguh sangat berharga ilmu sekali pelatihan ini. Dalam pelatihan Essential Procurement Skills, 15 instruktur lulusan TOT LKPP diajak untuk “out of the box” untuk mengenal lebih lebar dan mendalam tentang pengadaan barang/jasa untuk public sector. Ternyata dunia pengadaan bukanlah hanya Perpes 54 tahun 2010 atau bukan hanya tender, dan bukan hanya “pihak ketiga” saja, namun jangkauan pengadaan begitu luas dan ternyata begitu mendalam filosofinya, sehingga paparan mr. Rob selama pelatihan ini semakin membuat saya haus dan jatuh cinta pada dunia pengadaan. Ternyata waktu dua minggu ini masih dirasa kurang, karena setelah mengetahui begitu luasnya dunia pengadaan semakin besar keinginan untuk mendalaminya.
Mudah-mudah kehausan untuk lebih mendalami ilmu pengadaan lebih dalam lagi dapat segera dipuaskan dengan mengikuti pendidikan lebih lanjut tentang pengadaan barang/jasa. Hal ini sejalan dengan yang diungkapkan oleh Bapak Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS (Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia) dan Bapak Dharma Nursani bahwa di LKPP akan ada program beasiswa S-2/S-3 untuk pengadaan barang/jasa, ya mudah-mudahan saja ada rejeki untuk mengikuti S-2 pengadaan, baik melalui LKPP atau melalui jalur lainnya… amien…
dan berikut adalah jadual dari hari ke harinya:
hari-1 ; What is Procurement
hari-2 ; Public Procerement Law, Rules and Procedures
hari-3 ; Sourcing
hari-4; Risk Management, Price and Cost Analysis
hari-5;The Procurement Process
hari-6; Understanding Contract & the legal implications for Procurement Entity
hari-7; Inventory Management
hari-8; How to Create and manage Contracts Efectivelly
hari-9; Asset Management
hari-10; Negotiation.
Pelatihan ini sebenarnya agak memuaskan dahaga saya ketika mengikuti TOT peningkatan kompetensi LKPP di bali akhir tahun 2010 kemarin, dimana ada materi selama 1 hari dari Bapak Sonny Sumarsono tentang Procurement Management yang memberikan sedikit gambaran betapa luasnya dunia pengadaan, nah materi satu hari yang sebenarnya hanya sekedar “mengintip” dunia pengadaan ini akhirnya dapat dibuka lebar-lebar dengan pelatihan selama dua minggu kemarin dalam Essential Procurement Skills bersama Mr. Rob.
So terima kasih pak Sonny Sumarsono yang telah memberikan “intipan” ttg betapa luasnya dunia pengadaan, Thanks Mr. Rob & ISP3 who had opened the door of procurement, serta terima kasih LKPP yang sudah memfasilitasi semuanya ini… mudah-mudahan dengan telah terbukanya dunia ilmu pengadaan ini, saya dapat segera melangkah ke dalamnya untuk dapat mempelajarinya secara lebih mendalam… amien….
Mungkin cukup demikian laporan pandangan mata dari pelatihan selama 2 minggu Essential Procurement Skills yang diselenggarakan oleh LKPP dan IPS3, mudah-mudah postingan ke depan bisa saya sharing tentang materi-materi yang diperoleh dari pelatihan pengadaan tersebut agar ilmu dari Essential Procurement Skills dapat benar-benar dikristalisasi sebagai modal untuk memberikan sharing pengadaan barang/jasa pemerintah.
oh iya sebagai tambahan berikut adalah Lembaga Pelatihan yang telah mendapatkan sertifikat akreditasi dan pemeringkatan untuk program pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah , atau untuk lebih lengkapnya, berita tentang hal ini dapat dibaca di website LKPP http://www.lkpp.go.id/v2/highlight-detail.php?id=2193119837
1). Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP,
2). Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN),
3). Sekolah Tinggi Multi Media “MMTC” Yogyakarta,
4). Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Diponegoro,
5). Lembaga Manajemen Universitas Andalas,
6) Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung,
7) Pusat Penelitian Humaniora Lembaga Penelitian Universitas Mulawarman Samarinda,
8. Politeknik Negeri Banjarmasin,
9)Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Airlangga,
10) Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sumatera Barat,
11)Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi DKI Jakarta,
12) Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Jawa Barat,
13) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat,
14) Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung,
15) Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Maluku,
16) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah,
17) Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Tenggara,di Kendari.
Pusdiklat BPK RI – The Hardest Class I ever had…
April 6, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Pusdiklat BPK RI -Pusat Pendidikan dan Pelatihan. Badan Pemeriksa Keuangan Republik indonesia(Education and Training Center – State Audit Agency of the Republic of Indonesia)
Postingan tentang pengalaman mengajar di tempat ini sebenarnya sudah sejak lama sekali ingin dituliskan di blog ini, namun karena satu dan beberapa hal lainnya sehingga baru di kepulauan atau negeri pantun inilah saya ada kesempatan dan inspirasi untuk menuliskannya.
Yups… It was the hardest and the toughest class I ever had… kelas yang terberat dari semua tempat yang pernah dijalani dalam sharing tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pusdiklat yang didirikan pada tahun 1999 ini sebenarnya sangat mudah sekali dijangkau oleh saya yang berasal dari Bogor, karena pusdiklat BPK RI yang beralamat di Jl. Binawarga II, Kalibata Raya, Jakarta Selatan lokasinya bersebelahan dengan stasiun kereta kalibata, sehingga bagi saya pribadi yang memang gaplalin (gagap lalulintas) di jakarta yang terkenal macet dan me-nyes-tress-kan dan karena saya hanya memiliki mobil tua, so bisa dengan mudah dan murah meriah menggunakan fasilitas kereta api krl jabodetabek, cukup naik motor ke stasiun bogor di samping kantor, kemudian turun di stasiun kalibata, tinggal jalan 200 meter, sampai deh di Pusdiklat ini.
Pusdiklat memiliki prasarana fisik gedung yang luas dan megah yang dilengkapi dengan fasilitas pembelajaran yang modern. Sehingga kini Pusdiklat mampu menyediakan fasilitas berupa 8 buah ruang kelas, 1 ruang Rapat, 1 ruang aula, dan memiliki ruang gymnasium (aerobic) serta fasilitas olah raga lain seperti: tenis outdoor, tenis meja dan volley. Dilengkapi pula dengan adanya gedung serbaguna serta Wisma dengan kapasitas 75 kamar, plus satu mesjid yang sangat nyaman tempat saya nongkrong menunggu jam pelajaran dimulai, sambil menontong para pejabat BPK yang sedang berlatih tennis
Semua fasilitas yang mumpuni ini memang sangat sebanding dengan tugas berat yang diemban oleh para auditor BPK sebagai aparat pemeriksa dan pengawas keuangan intern pemerintah, dari pusdiklat ini memang dapat dilahirkan pegawai dan calon pegawai di lingkungan BPK yang memiliki kompetensi / profesionalisme yang mumpuni.
Pusdiklat BPK RI memfasilitasi penyelenggaraan beragam diklat, mulai dari diklai Pra Jabatan untuk CPNS, Diklat Kepemimpinan – PIM II sd IV, dan Diklat Dalam Jabatan Fungsional (Jafung) seperti Auditor Ahli, Terampil, Ketua Tim Senior/Yunior, Pengendali Teknis Senior/Yunior, serta Diklat Teknis – Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah dan tentunya diklat pengadaan barang/jasa yang memiliki rekor kasus yang cukup besar dalam kancah dunia pemeriksaan.
Para peserta diklat atau bintek pengadaan barang/jasa yang di pusdiklat BPK ini yang kebanyakan pesertanya adalah para auditor baik yang junior ataupun senior inilah yang membuat seringkali saya kurang PD, kalau saya berdiri di depan para auditor ini rasanya seperti sedang menghadapi pemeriksaan di kantor, apalagi kalau sudah mulai keluar pertanyaan-pertanyaan kritis dari mereka… waduh… yang ada sering kelabakan deh dan akhirnya sedikit “nge-les” dengan jawaban…
“bapak-ibu sekalian lebih baik kita fokus pada materi pemahaman pengadaan barang/jasa dan konsentrasi pada kira-kira bahan mana saja yang bisa menjadi kata kunci atau kisi-kisi yang mudah-mudahan bisa keluar pada saat ujian sertifikasi nanti”
atau sudah sejak dari awal sudah membentengi diri dengan statement… nanti kalau bertanya tolong jangan terlalu melebar atau keasyikan ke arah kasus-kasus pengadaan, karena bukan apa-apa… memang sangat menarik sekali kalau kita membahas ttg kasus pengadaan.. dan bahkan mungkin (karena saya juga dari pemerintahan daerah) sedikit banyak bisa membuka trik-trik teman-teman di daerah, namun… nah ngeles lagi… ya itu dia… kalau kita membahas kasus nanti waktu kita akan habis untuk membahas kasus, sehingga materi tentang pemahaman pengadaan barang/jasa yang nanti akan diujiankan besok/lusa kemungkinan besar tidak akan bisa tersampaikan semuanya… nah yang rugi kita jugakan… dan kalau boleh buka rahasia, sebenarnya kalau instruktur itu kalau melempar sebuah kasus pengadaan pada sesi pengajaran, itu kemungkinan ada indikasi untuk mengulur waktu pelajaran, so dengan melempar kasus pengadaan waktu akan lumayan terkuras habis dan akhirnya penyampaian materi tidak akan terlalu lama…. (setuju??? nah… angguk-angguk deh kepalanya… aman deh…. hehe)
bukan apa-apa, kalau perasaan merasa menjadi terperiksa sih sebenarnya tidak menjadi masalah, karena seperti yang biasa saya lakukan kalau diperiksa oleh APIP, ya saya selalu 99,9% mengatakan apa adanya (saya tidak bisa mengatakan 100% karena yang 0,1% biarlah hanya Allah yang Tahu, dan karena kata mr. Rob pada pelatihan essential procurement bahwa memang tidak ada supplier yang bia menyediakan service of level sd 100%)… so saya katakan apa adanya saja deh… no problem… Namun menjadi masalah kalau kasus-kasus yang dikonsultasikan atau ditanyakan oleh para peserta adalah kasus-kasus yang ditinjau dengan menggunakan kacamata seorang auditor sedangkan di satu sisi saya tidak mempunyai background sedikitpun sebagai seorang auditor… haduh ini yang bikin pusing, pak bagaimana cara menghitung kerugian negara bila…. atau siapa yang bertanggungjawab kalau… bla….bla… halah ampun Gusti… mending ditanyakan ke ibu Rita Berlis (widyaiswara kondang dari BPKP) deh kalau pertanyaan seperti ini mah…
Tapi memang dengan kualitas yang maksimal baik dari fasilitas pusdiklat BPK dan para peserta yang kritis-kritis memang terbukti tingkat kelulusan dari pusdiklat ini termasuk kategori cukup tinggi.
Okelah kalau begitu, mungkin dicukup sampai disini dulu curhat dan laporannya, mudah-mudahan dengan adanya bintek pengadaan barang jasa yang dilakukan untuk para auditor BPK, mudah-mudah akan lebih meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa di negara tercinta ini, baik dari sisi auditornya maupun dari sisi yang diperiksanya, termasuk saya sendiri sebagai terperiksa dalam setiap kegiatan pengadaan barang/jasa di daerah
Salam Pengadaan dan Bravo BPK RI !!!
Cukur Rambut Plus Pijat Nikmat di Bogor
April 2, 2011 by heldi
Filed under Kota Bogor, Rekomendasi Bogor
Satu lagi referensi dari kota Bogor, yaitu tempat cuci rambut yang benar-benar nikmat… kenapa nikmat, jangan ngeres dan pikiran kotor dulu nih, di tampat cukur rambut atau barber shop yang bernama “SETIA” ini ternyata tersedia fasilitas after service pijat plus-plus, nah jangan pikiran kotor lagi deh. Maksudnya adalah ternyata setelah dicukur dengan rapih, kita akan dipijat mulai dari kepala kita sampai ke pundak dan diakhiri dengan tarikan yang membuat orgasme eh … seluruh syaraf kita menjadi segar, yaitu dengan menarik ke kiri dan ke kanan kepala kita sehingga muncul suara kreuk… kreuk di leher… yang membuat aliran darah terasa plong ke kepala kita, kemudian satu tarikan di kening pada tengah-tengah dua mata kita… treuk… kemudian satu persatu otot pada alis juga di tarik… trreuk… treuk… dan satu lagi di ujung atas dari telinga kita… treuk… treuk…. walah… baru pertama kali saya menemukan tukang cukur yang bisa “kena” nih pijatannya… biasanya sih cuman pijat-pijat tapi tidak ada tarikan-tarikan yang membuat plonk urat-urat syaraf di kepala ini.
Statement terakhir saya setelah dicukur disini adalah “saya harus berlangganan nih di tukang cukur ini”, karena belum pernah saya dicukur diakhiri dengan sensasi segar seperti ini, bahkan sampai ke telinga juga ditarik dan bunyi
Saya lupa nama tukang cukurnya, yang jelas beliau berasal dari garut atau asgar, sudah kondanglah bahwa banyak tukang cukur yang memang berasal dari garut
Tukang Cukur Rambut ini berlokasi di jalan pajajaran, tepat di perempatan jambu dua, dan tepat disamping jalan pandawa, kalau kita dari arah mal jambu cibinong (berlawanan dgn arah baranang siang) maka ketika diperempatan jambu dua – pajajaran -pandawa langsung mepet ke kiri nah tepat di setelah perempatan itulah ada tukang cukur rambut yang namanya “SETIA”, atau cukup parkir di mall jambu dua atau parkir dimana saja yang enak di perempatan itu kemudian lihat disekeliling perempatan itu ke arah jalan pandawa, pasti ketemulah dengan tukang cukur rambut ini.
Pokoknya recomended deh cukur rambut ini, selain rapih cukurannya ada plus-plus pijat nikmat…
ini dia plang namanya:
Silahkan dijajal dan dicoba deh dijamin puas… tarifnya hanya Rp. 10.000,- per kepala… murah dan puaskan…
Penerapan Perpres 54/2010 dalam Rumah Tangga
April 1, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Berikut adalah catatan dari blog teman saya sesama instruktur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu om Guskun yang ada di www.guskun.com
Dalam salah satu kelas Pengadaan di Surabaya, 10 Maret 2010, ada pertanyaan sederhana dari peserta mengenai gambaran pembagian tugas Para Pihak sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010 dalam kehidupan sehari-hari. Sebuah pertanyaan sederhana, substansial, dan spontan yang tidak pernah saya duga dan tidak saya pelajari sebelumnya. Sebagai pengajar, untuk menjaga kepercayaan peserta Diklat, saya tidak boleh menyerah begitu saja. Otak harus berpikir cepat, momentum tidak boleh hilang.
Seketika muncul ide, menggambarkan pembagian kewenangan menurut Perpres 54/2010 dalam rumah tangga. Suami sebagai KPA, Istri sebagai PPK dan Asisten (PRT) sebagai Pejabat Pengadaan. GREAT !!!!
Sebagai KPA dalam rumah tangga, Suami berwenang menentukan KEBIJAKAN UMUM rumah tangganya, menentukan TUJUAN rumah tangga dan bagaimana tujuan akan dicapai. Sebagai konsekwensi dari KPA Rumah Tangga, Suami wajib MEMBERIKAN PAGU BELANJA kepada istrinya. Jika suami ingin makan rawon misalnya, cukup bilang ke Istrinya agar masak rawon, tanpa perlu tahu apa bumbu-bumbunya.
Istri, adalah PPK dalam rumah tangga. Setelah menerima PAGU BELANJA dan mengetahui keinginan suami, misalnya masak rawon. Istri harus mampu menentukan SPESIFIKASI TEKNIS dan rician BAHAN yang harus dibeli untuk memasak rawon. Tidak hanya itu, Istri juga harus mampu menentukan HARGA PERKIRAAN SENDIRI untuk memasak rawon yang diinginkan suaminya. Jika pagu belanja yang diberikan suaminya tidak cukup, Istri bisa meminta tambahan pagu ke suaminya atau merubah jenis masakan menyesuaikan dengan pagu yang tersedia. Artinya, PPK bisa mengusulkan perubahan kepada KPA.
Selanjutnya Istri memberitahukan SPESIFIKASI TEKNIS dan HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) yang sudah dibuatnya kepada Asisten (PRT). Biasanya tidak semua pagu dihabiskan menjadi HPS. PPK yang baik sudah memperhitungkan jika suatu saat perlu pekerjaan tambah. Saatnya PRT bertindak sebagai PEJABAT PENGADAAN. Berbekal catatan yang diterimanya dari PPK, PRT pergi ke pasar. Banyak penjual di pasar, Pejabat Pengadaan bebas berbelanja pada penjual yang mana. PRT perlu membandingkan harga antar penjual dan beli di penjual yang harganya paling murah. Jangan sekali-kali PRT berbelanja barang yang tidak ditentukan oleh sang Istri, jangan sekali-kali PEJABAT PENGADAAN melakukan pengadaan yang tidak ditentukan oleh PPK. Sebagaimana PRT mengembalikan uang kembalian sisa belanja ke Istri, maka PEJABAT PENGADAAN juga tidak harus menghabiskan semua dana yang tersedia. Semakin hemat, semakin baik, dengan catatan apa yang ditentukan PPK bisa dilaksanakan semua.
Selesai ! Itulah gambaran sederhana proses Pengadaan dan hak kewajiban masing-masing pihak.
=====
Demikian cerita dari blog om guskun semoga bermanfaat untuk lebih mudah memahami tentang peranan dan fungsi dari pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang jasa pemerintah. Namun ada satu penjelasan tambahan yang belum diungkap atau dijelaskan dalam blog om guskun, yaitu bahwa PA/KPA dapat mengangkat lebih dari satu PPK bila diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan/jenis paket pekerjaannya….
so kata om guskun pada penjelasannya di acara TOT essential procurement; bahwa suami selaku KPA/PA dapat memiliki istri atau PPK lebih dari 1 (satu) sesuai dengan kebutuhan keluarganya, tetapi PPK tidak boleh memiliki beberapa PA/KPA…. okelah kalau begitu om guskum
Terima kasih atas penjelasannya om gus… salam pengadaan dari bogor









