Pemberlakuan Perpres 70 tahun 2012
August 29, 2012 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Berdasarkan Ketentuan dalam angka 3 Pasal II Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa;
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
3. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebelum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Istilah pengadaan barang/Jasa dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Yang mana perencanaan kebutuhan yang dimaksud dalam pasal 1 tersebut diatur dalam BAB I pada Perka LKPP Nomor 6 tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam BAB I Perka LKPP Nomor 6 tahun 2012 beberapa tahapan dalam Perencanaan Pengadaan adalah:
1. Identifikasiidan Analisis Kebutuhan
2. Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengangaran
3. Penetapan Kebijakan Umum
4. Penyusunan KAK
5. Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Dengan demikian Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan berdasarkan RUP perpres 54 tahun 2010, tetap dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan Perpres 54 tahun 2010, sedangkan penggunaan perpres 70 tahun 2012 hanya dapat dipakai dengan didasarkan pada Perencanaan Pengadaan baru dengan mengumumkan RUP yang baru pula.
================================================================================== Memerlukan Narasumber/Instruktur Training (Bimbingan Teknis) atau Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemerintah berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 atau Swasta berbasis Supply Chain Management & Essential Procurement, Silahkan hubungi heldi.net via HP. 0817870910000 - BBM. 232E2F8B - email: info@heldi.net ==================================================================================
Blogging since becoming a 





