Latihan Simulasi Soal Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
May 19, 2012 by heldi
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan
Latihan soal ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa dari ibu Moelyati Zamzami yang paling cantik (di antara ahli pengadaan dan pencinta pengadaan di forum ini) dan tentunya yang baik hatinya
, silahkan selamat belajar dan semoga lulus ujiannya dan semoga menjadi ahli pengadaan yang amanah… aamiin…
http://moelyatizamzami.blogspot.com/
LATIHAN SOAL SERTIFIKASI
I. TIPE SOAL BENAR/SALAH
1. Biaya umum kegiatan, termasuk honor anggota dan biaya operasional pokja ULP, dapat dimasukkan ke dalam nilai pengadaan yang akan dikontrak
2. Penyedia barang/jasa yang tidak puas atas sanggahan pertama, dapat mengajukan sanggahan banding dengan menyerahkan surat sanggahan dan jaminan sanggah sebesar 2 0/00 atau maksimal Rp. 50 juta.
3. Besarnya keuntungan yang boleh dialokasikan dalam perhitungan HPS maksimal 10 %.
4. Apabila pekerjaan yang ditawarkan memiliki spesifikasi teknis jauh lebih baik dari yang disyaratkan, walaupun harganya tinggi, penawaran yang bersangkutan masih dapat dinyatakan memenuhi syarat teknis.
5. Penyedia barang/jasa yang dikenai sanksi black list oleh dinas kesehatan di Jawa Barat karena tidak menyelesaikan pekerjaan tidak dapat menjadi penyedia barang dan jasa untuk kegiatan Departemen PU selama 2 tahun.
6. Badan usaha yang berbentuk CV hanya boleh mengikuti pengadaan barang dan jasa dengan nilai dibawah Rp. 1 (satu) milyar.
7. Pokja ULP dapat mempersyaratkan penyedia peserta pelelangan harus memiliki kartu tanda anggota asosiasi tertentu untuk menjamin penyedia yang bersangkutan berkinerja baik.
8. Pengadaan ATK dengan nilai Rp. 60 juta dapat dilaksanaka dengan membandingkan 2 penawaran yang masuk setelah undangan
9. Dalam penilaian kualifikasi badan usaha yang berbentuk PT mendapat nilai baik terhadap badan usaha berbentuk koperasi
10. Penyedia barang dan jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan, dapat dikenakan sanksi black list terhahap perusahaannya saja.
11. Tenaga ahli yang dikontrak secara individu wajib memenuhi ketentuan adanya surat ijin usaha seperti surat ijin praktek untuk pengacara.
12. BUMD tidak diperbolehkan mengikuti pelelangan umum didaerah yang bersangkutan karena akan menimbulkan pertentangan kepentingan
13. Kontrak lumspum adalah sistem kontrak yang nilai anggarannnya mengikat nilai total pembayaran
14. Perubahan metode evaluasi harus dilakukan sebelum penawaran pada suatu penjelasan pelelangan dan dibuat perubahan dokumen lelang
15. Apabila dalam pelelangan umum secara pascakualifikasi dengan sistem satu sampul jumlah penawaran yang memenuhi persyaratan teknis hanya 1 (satu) penawaran dari 4 (empat) penawaran yang masuk maka pelelangan harus diulang.
16. Pengumuman pelelangan dengan nilai lebih dari Rp. 100 juta harus tempatkan di website, papan pengumuman dan LPSE
17. Apabila barang yang diterima dari penyedia tidak sesuai spesifikasi, maka yang bertanggungjawab adalah panitia penerima hasil pekerjaan
18. Metode evaluasi dengan sistem nilai yaitu metode yang memberi bobot pada semua penawaran teknis yang masuk dapat dipilih untuk pengadaan kertas fotocopi
19. Pada pelelangan umum dengan pascakualifikasi, penawaran yang terendah dapat digugurkan apabila usaha kecil yang bersangkutan tidak memiliki dukungan dari bank.
20. Apabila hasil evaluasi pada proses pelelangan umum secara pascakualifikasi diperoleh penawaran peringkat pertama yang melebihi HPS, maka pokja ULP boleh menegosiasikan penawaran harga sehingga sama dengan HPS.
21. Pokja ULP dapat meminta direktur perusahaan yang akan mengikuti pelelangan harus datang sendiri pada saat pendaftaran untuk meyakinkan bahwa para peserta lelang adalah perusahaan yang sesungguhnya.
22. Perguruan tinggi negeri tidak diperbolehkan mengikuti pelelangan umum karena perguruan tinggi negeri bukan badan usaha.
23. Pengadaan komputer dengan nilai kurang dari Rp. 1 milyar dapat dilaksanakan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran dan memilih penawaran harga yang paling rendah diantara yang memenuhi persyaratan administrasi
24. Pengguna anggaran yang tidak menandatangni kontrak tetap harus menandatangani pakta integritas bersama-sama dengan PPK semua anggota Pokja ULP
25. Dalam pelelangan umum secara prakualifikasi, penyedia yang boleh memasukkan penawaran adalah penyedia yang memenuhi persyaratan kualifikasi.
II. TIPE SOAL PILIHAN GANDA
26. Pengadaan dengan cara membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran dapat dilakukan untuk :
Paket pengadaan barang spesifik
Paket pengadaan barang dengan nilai Rp. 1 milyar
Paket pengadaan barang dengan nilai Rp. 100 juta
Paket pengadaan barang dengan nilai Rp. 50 juta
27. Pada proses pangadaan jasa konsultasi dengan menggunakan metode evaluasi kualitas proses negosiasi dilakukan terhadap :
Penawaran yang sudah dievaluasi proposal teknisnya
Penawaran yang memiliki nilai teknis terbaik yang memenuhi nilai minimal proposal teknis
Penawaran memiliki proposal teknis yang melampui nilai proposal teknis
Penawaran yang perolehan teknisnya melampui ambang batas.
28. Dalam pelelangan umum, bagaimana hubungan antara harga penawaran dengan HPS :
a. Penawaran maksimal sama dengan HPS
b. Penawaran bisa lebih tinggi dari HPS
c. Penawaran dari tidah boleh kurang dari 80 % HP
d. Penawaran tidak berhubungan dengan HPS
29. Black list dalam proses pengadaan dikenakan terhadap :
a. Perusahaan dan direktur yang menawarkan
b. Direktur perusahaan yang menawarkan
c. Perusahaan maupun pengurusnya
d. Pengurus dan pemilikinya
30. Untuk meyakinkan Pokja ULP bahwa peserta lelang mampu menyediakan barang sesuai spesifikasi yang disyaratkan, penyedia harus melengkapi penawarannya dengan :
a. Sketsa barang
b. Foto barang yang ditawarkan
c. Brosur dari pabrikan
d. Gambar teknik
31. Untuk menjamin suatu pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia sesuai kualitas yang diharapkan maka dalam tahap klarifikasi pengguna :
a. Dapat meminta penyedia menambah jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran dibawah 80 % HPS sebesar 5 % x HPS
b. Tidak akan menerima pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak
c. Akan memasukkan penyedia dalam daftar hitam apabila melanggar kontrak
d. Dapat menggugurkan menawarkan dengan nilai dibawah 80 %.
32. Pada proses pengadaan peralatan kantor dengan nilai Rp. 350 juta dengan cara pelelangan umum pengumuman :
a. Dilakukan di website, papan pengumuman dan LPSE
b. Dilakukan di papan pengumuman instansi yang bersangkutan
c. Dilakukan koran nasional dan daerah
d. Tidak perlu diumumkan
33. Dalam pelelangan umum secara pascakualifikasi lelang yang dinyatakan gagal karena semua semua penawaran diatas HPS paket pekerjaan diulang dengan :
a. Mengundang ulang peserta yang lulus kualifikasi untuk memasukkan penawaran ulang secara lengkap
b. Mengundang ulang peserta yang memenuhi syarat administrasi
c. Mengundang ulang peserta yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang
d. Mengumumkan kembali pelelangan
34. Besarnya jaminan penawaran untuk pekerjaan pengadaan barang dengan nilai paket Rp. 1 milyar :
a. Maksimal Rp. 30 juta atau 3 % dari HPS
b. Besarnya 1-3 % dari penawaran
c. Besarnya 1-3 % dari HPS
d. Boleh lebih dari 3 % HPS
35. Apabila diperlukan perubahan ruang lingkup pekerjaan, PPK dan penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan pada saat :
a. Setelah kontrak ditandatangani
b. Setelah serah terima pertama
c. Sebelum surat perintah mulai kerja
d. Sebelum kontrak ditandatangani
36. Apabila dalam pelaksanaan kegiatan secara swakelola perlu membeli peralatan, maka pejabat pengadaan/ULP perlu dibentuk apabila kegiatan tersebut dilaksanakan oleh :
a. Perguruan tinggi negeri
b. Kelompok masyarakat
c. BUMN/BUMD
d. Sekretariat dewan
37. Persyaratan kualifikasi yang boleh ditambahkan dalam dokumen pengadaan :
a. Memiliki pengalaman sejenis
b. Memiliki dukungan bank setempat
c. Pendaftaran dilakukan sendiri oleh direktur atau kuasanya
d. Perusahaan harus berbentuk perseroan terbatas
38. Karena diprovinsi lokasi kegiatan, jumlah penyedia yang dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai Rp. 1,2 milyar terbatas. Maka pokja ULP dapat melaksanakan pengadaan dengan metode :
a. Pemilihan langsung dengan prakualifikasi
b. Penunjukan langsung dengan prakualifikasi
c. Pelelangan umum dengan pascakualifikasi
d. Pelelangan terbatas secara prakualifikasi
39. Dalam menetapkan persyaratan kualifikasi, pokja ULP dilarang mempersyaratkan :
a. Peserta harus memiliki kartu anggota asosiasi
b. Peserta harus memiliki kantor dengan alamat tetap
c. Dimilikinya izin usaha berkaitan dengan bidang pekerjaan yang akan dilelangkan
d. Tersedianya tenaga teknis sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilelangkan
40. Pengumuman pelelangan tidak boleh memuat :
a. Nama pejabat pembuat komitmen
b. Uraian terperinci paket pekerjaan
c. Ketentuan direktur utama harus mendaftar sendiri
d. Perkiraan nilai total paket pekerjaan
41. Dalam pengadaan barang, penawaran dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis apabila :
a. Jumlah peralatan minimal yang dimiliki tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan
b. Waktu penyerahan melebihi waktu yang ditentukan dalam dokumen pengadaan
c. Sejumlah barang yang akan disubkontrakkan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan
d. Personil yang dimiliki tidak sesuai dengan yang diperlukan pada bidangnya.
42. Preferensi harga produksi dalam negeri dapat diterapkan dengan ketentuan :
a. Preferensi harga dapat mengubah harga penawaran
b. Preferensi harga diberikan kepada semua perusahaa dalam negeri
c. Preferensi harga hanya digunakan panitia dalam evaluasi penawaran
d. Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi penawaran terhadap semua penawaran
43. Tanggungjawab ULP atas pelaksanaan pengadaan sampai dengan
a. Diterimanya pembayaran uang muka oleh penyedia barang/jasa
b. Ditetapkannya penyedia barang/jasa oleh pejabat pembuat komitmen
c. Diterimanya barang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan
d. Ditandatanganinya kontrak oleh pejabat pembuat komitmen
44. Dalam pelelangan umum secara pasca kualifikasi, lelang yang dinyatakan gagal karena peserta yang mendaftar kurang dari 3 (tiga), diulang dengan :
a. Memperpanjang waktu pendaftaran
b. Meminta penawaran dari peserta yang mendaftar
c. Mengumumkan kembali pelelangan
d. Mengundang peserta baru mendaftar
45. Apabila peserta pelelangan merasa tidak puas atas hasil pelelangan karena sanggahan yang disampaikan tidak diluluskan, maka peserta dapat mengajukan sanggahan banding kepada :
a. Atasan langsung panitia
b. Badan arbitrase nasional
c. Pengguna anggaran, gubernur, walikota
d. Komisi pengawas persaiangan usaha
46. Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan kontrak tidak dilakukan apabila :
a. Penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan karena alasan diluar kontrol peyedia
b. Ada perubahan pekerjaan yang dapat berakibat pada perubahan jadwal
c. Pelaksanaan yang akan melampui akhir tahun anggaran
d. Ada perubahan volume pekerjaan yang memerlukan perpanjangan waktu
47. Swakelola oleh perguruan tinggi swasta yang mendapat hibah dari APBN apabila dalam pelaksanaannya memerlukan pihak ketiga, maka :
a. Pelelangan harus dilaksanakan oleh panitia yang berstatus PNS
b. Pengadaan harus dilelangkan sesuai dengan Perpres 54/2010
c. Pemilihan pihak ketiga dapat dilaksanakan dengan penunjukan langsung
d. Pengadaan harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan
48. Dilarang diangkat menjadi anggota Pokja ULP adalah kecuali
a. Pejabat SPM
b. PPK
c. PNS bersertifikat ahli PBJ
d. Bendaharawan
49. Metode evaluasi dengan evaluasi kualitas paling tepat diterapkan untuk pekerjaan :
a. Penyusunan studi kelayakan kawasan pariwisata
b. Pangadaan mebel sekolah menengah
c. Pegawasan kontruksi jalan desa
d. Perencanaan pembangunan PLTN
50. Kontrak pengadaan makanan untuk pasien rumah sakit dengan nilai kontrak Rp. 150 juta lebih tepat menggunakan :
a. Kontrak lumpsum
b. Kontrak terima jadi
c. Kontrak harga satuan
d. Kontrak persentase
51. Dalam pelelangan umum secara pascakualifikasi yang boleh memasukkan penawaran adalah :
a. Penyedia yang medaftar mengikuti pelelangan
b. Penyedia yang mengikuti penjelasan lelang
c. Penyedia yang pimpinannya membawa sendiri penawarannya
d. Penyedia yang memiliki pengalaman dibidangnya
52. Bila pelaksanaan lelang gagal karena ada kesalahan prosedur maka pelelangan ulang dilaksanakan dengan :
a. Mengumumkan kembali pelelangan umum
b. Mengangkat pokja ULP baru untuk melaksanakan lelang ulang
c. Meminta penawara ulang dari peserta pelelangan
d. Menggugurkan penawaran dari penyedia yang terlibat
53. Terhadap penawaran yang tidak mencantumkan nilai harga satuan untuk suatu item pekerjaan panitia dapat :
a. Mengugurkan penawaran karena termasuk penawaran yang tidak responsif
b. Mengembalikan penawaran tersebut kepada peserta lelang untuk diperbaiki
c. Melakukan klarifikasi dan pekerjaan yang harga satuannya tidak ditulis tetap dilaksanakan.
d. Memberi nilai tertentu dari harga tertinggi dari penawaran peserta yang lain.
54. Pada proses pelelangan umum secara pascakualifikasi apabila penawaran terbaik tidak dilengkapi dengan data kualifikasi secara lengkap panitia :
a. Dapat meminta peserta yang bersangkutan melengkapi kekuranga data
b. Dapat meminta peserta yang bersangkutan memasukkan penawaran ulang
c. Melanjutkan penilaian kualifikasi terhadap penawaran peringkat berikutnya
d. Harus menggugurkan penawaran
55. Apabila peserta yang lulus prakualifikasi dalam seleksi umum pekerjaan jasa konsultasi hanya 2 (dua) maka panitia
a. Mengundang peserta diluar peserta yang mendaftar
b. Meminta peserta memperbaiki dokumen prakualifikasi
c. Melaksanakan proses evaluasi kualifikasi ulang
d. Mengumumkan kembali dan mengulang proses kualifikasi
56. Apabila pejabat pembuat komitmen menerima pangaduan bahwa salah satu calon pemenang lelang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota pokja ULP maka :
a. Proses pelelangan dibatalkan
b. Peserta lelang yang bersangkutan digugurkan
c. Peserta lelang yang bersangkutan tetap dapat menjadi pemenang dengan syarat tidak ada KKN
d. Proses pelelangan tetap dilanjutkan
57. Untuk mempersingkat waktu penyelesaikan sengketa antara pengguna dan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan kontrak, maka pilihan penyelesaian sengketa yang dianjurkan sebaiknya melalui :
a. Peradilan umum
b. Peradilan tata usaha negara
c. Arbitrase
d. Komisi pengawas persaingan usaha
58. Jenis kontrak yang paling tepat untuk pekerjaan jasa konsultan adalah
a. Lumpsum
b. Harga satuan
c. Gabungan lumpsum dan satuan
d. Prosentase
59. Dalam pengadaan kendaraan dinas untuk operasional instansi pemerintah, maka metode pemilihan penyedianya dapat dilakukan dengan :
a. Pelelangan Umum
b. Pengadaan Langsung
c. Penunjukkan Langsung
d. Pelelangan Sederhana
60. Metode evaluasi yang paling tepat untuk pengadaan jasa konstruksi sederhana melalui pelelangan umum adalah
a. sistem pagu anggaran
b. Sistem gugur
c. Sistem biaya terendah
d. Sistem nilai
61. Hasil evaluasi dengan metode sistem nilai dalam pelelangan umum untuk pengadaan :
a. Daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah yang memenuhi persyaratan teknis
b. Daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan penawaran dengan nilai tertinggi diantara yang memenuhi syarat administrasi
c. Daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah diantara yang memenuhi syarat adminstrasi dan teknis
d. Daftar urutan peawaran yang dimulai dari urutan harga evaluasi terendah
62. Dalam acara penjelasan lelang secara pascakualifikasi yang harus disampaikan kepada peserta lelang antara lain :
a. Nilai total dan perincian HPS
b. Biaya pengambilan dokumen
c. Nama nama penyedia yang mendaftar
d. Cara penyampaian penawaran
63. Surat jaminan penawaran yang memenuhi syarat apabila :
a. Diterbitkan oleh bank umum atau bank perkreditan rakyat
b. Masa berlaku jaminan penawaran tidak kurang dari yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan
c. Diterbitkan oleh perusahaan asuransi
d. Nama pokja ULP pengadaan yang menerima jaminan penawaran sama dengan nama pokja ULP yang mengadakan pelelangan
64. Apabila setelah dilakukan pelelangan ulang, penawaran yang memenuhi syarat teknis hanya 1 (satu) maka :
a. Pokja ULP dapat menunjuk langsung kepada penyedia yang penawarn teknisnya paling baik
b. Pokja ULP melakukan proses pelelangan umum kembali dengan mengubah spesifikasi barang/jasa yang dilelangkan
c. Pokja ULP dapat meminta peserta pelelangan lain untuk meyesuaikan penawaran teknis sehingga memenuhi syarat
d. Dapat Pokja ULP elanjutkan proses terhadap penawar yang memenuhi syarat teknis
65. Langkah paling tepat untuk membuktikan bahwa calon pemenang yang akan diusulkan adalah pengusaha kecil yang akan mampu melaksanakan pencetakan buku dengan nilai Rp. 200 juta adalah dengan :
a. Melihat SIUP asli dari calon pemenang yang datanya tercantum dalam formulir isian kualifikasi
b. Mendasarkan pada informasi yang disampaikan peserta dalam formulir isian kualifikasi
c. Melakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi
d. Meneliti secara nyata dengan hanya melihat izin usaha percetakan, seryifikat badan usaha bidang percetakan dan neraca perusahaan.
66. Pada proses pelelangan umum dengan pascakualifikasi calon peserta yang boleh memasukkan penawaran adalah calon peserta yang menandatangi pakta integritas dan
a. Calon peserta yang memenuhi syarat sesuai dokumen lelang
b. Calon peserta yang mengambil dokumen lelang
c. Calon peserta yang mengikuti penjelasan lelang
d. Calon peserta yang mendaftar
67. Apabila sanggahan dari peserta lelang kepada menteri terhadap pelaksanaan lelang yang tidak sesuai dengan dokumen pengadaan dianggap benar maka pokja ULP harus :
a. Melakukan proses ulang terhadap semua dokumen penawaran yang masuk
b. Mengundang semua peserta yang mendaftar mengajukan penawaran ulang
c. Melakukan evaluasi ulang terhadap tiga calon pemenang yang diusulkan
d. Melakukan evaluasi ulang terhadap peawaran yang lulus teknis
68. Kontrak yang bersifat lumpsum dapat dilaksanakan dengan ketentuan :
a. Tidak lebih dari 3 kali sebelum kontrak berakhir
b. Disepakati dua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku
c. Tidak lebih dari 10 % dari nilai kontrak awal
d. Tidak boleh ada pekerjaan tambah/kurang
69. Dalam pelaksanaan kontrak, sanksi pencantuman claim black list dapat diberikan terhadap :
a. Perusahaan dan direktur yang melaksanakan pekerjaan
b. Direktur perusahaan yang melalauikan pekerjaan
c. Perusahaan maupun pengurusnya
d. Direksi maupun pengurusnya
70. Hal-hal yang dilarang diatur berbeda oleh menteri atau gubernur dalam menindaklanjuti keppres 54/2010 adalah :
a. Persyaratan penyedia yang dapat mengikuti pelelangan
b. Besaran biaya pengadaan penggandaan dokumen pelelangan
c. Pemaketan pekerjaan yang dilelangkan
d. Penunjukkan pejabat pembuat komitmen
71. Metode penyempaian penawaran yang paling tepat untuk pengadaan pekerjaan sederhana melalui pelelangan umum adalah :
a. Sistem satu sampul
b. Sistem dua tahap
c. Sistem dua tahap
d. Sistem gugur
72. Dalam hal kontrak pembangunan gedung digunakan kontrak lumspum maka apabila dalam pelaksaaannya jumlah pintu berubah menjadi 110 buah dari jumlah awal dalam kontrak 100 buah. Maka jumlah yang dibayar oleh PPK untuk pekerjaan pintu adalah :
a. 100 pintu
b. 105 pintu
c. 110 pintu
d. Sesuai hasil negosiasi
73. Dalam rangka pelaksanaan pelelangan umum, harga perkiraan sendiri disusun untuk :
a. Menentukan batas maksimal penawaran
b. Dasar perlunya tambahan nilai jaminan pelaksanaan
c. Menghitung potensi kerugian negara yang timbul apabila hasil lelang melebihi HPS
d. Menilai kewajaran harga hasil lelang yang lebih tinggi dari HPS.
74. Pada saat evaluasi biaya pokja ULP dapat melakukan koreksi aritmatik terhadap kesalahan :
a. Perkalian antara volume dengan harga satuan
b. Penulisan nilai harga penawaran
c. Penulisan harga satuan barang
d. Perbedaan antara angka dan huruf harga penawaran
75. Dalam evaluasi teknis penawaran suatu pekerjaan jasa konsultasi unsur yang tidak dinilai :
a. Pengalaman perusahaan yang relevan
b. Kualifikasi tenaga ahli yang diusulkan
c. Kemampuan keuangan perusahaa
d. Pendekatan dan metodelogi untuk menilai pemahaman konsultan
76. Untuk menilai telah terpenuhinya persyaratan bahwa peserta lelang yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar hitam, panitia perlu :
a. surat pernyataan salah satu asosiasi perusahaan
b. Pernyataan tertulis dari peserta lelang yang bersangkutan
c. Keterangan dari pihak pejabat pembuat komitmen sebelumnya
d. Surat keterangan dari lembaga independen
77. Dalam proses pengadaan barang yang banyak terdapat dipasar, pejabat pembuat komitemn dapat menerbitkan surat penetapan penyedia barang/jasa apabila :
a. Setelah masa sanggah pertama tidak ada sanggahan dari peserta lelang
b. Sanggahan tidak dapat diterima dan sudah dijawab oleh pejabat pembuat komitmen
c. Sanggahan pertama tidak dapat diterima dan sudah dijawan oleh atasan pejabat pembuat komitmen
d. Sanggahan kedua tidak dapat diterima dan sudah dijawan oleh pejabat pembuat komitmen
78. Dalam pelelangan umum prakualifikasi lelang yang dinyatakan gagal karena didapati prosesnya tidak sesuai denga ketentuan dalam dokumen pemilihan, diulang dengan :
a. Mengundang ulang peserta yang lulus prakualifikasi untuk memasukkan penawaran ulang secara legkap
b. Mengundang peserta yang memenuhi syarat administrasi dan teknis
c. Mengudang peserta yang masuk dalam daftar calon pemenang lelang
d. Mengundang semua calon peserta lelang, dan apabila dianggap perlu mengundang peserta baru.
79. Apabila dalam pelaksanaan kontrak dijumpai adanya perbedaa ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak dengan dokumen pengadaan, berita acara penjelasan, dokumen penawaran, maka yang diacu adalah ketentuan yang terdapat dalam :
a. Dokumen penawaran
b. Berita acara penjelasan
c. Dokumen kontrak dan addendumnya
d. Dokumen pengadaan
80. Pada pekerjaan konstruksi dengan kontrak harga satuan dengan nilai Rp. 2 milyar, perpanjangan pelaksanaan dan tambahan pekerjaan dengan nilai Rp. 40 juta dituangkan dalam :
a. Perubahan surat perintah mulai kerja
b. Perubahan kontrak
c. Perubahan surat perintah kerja
d. Berita acara perubahan waktu pelaksanaan.
III. TIPE SOAL PILIHAN GANDA (KASUS)
81. Untuk pembangunan sistem manajemen informasi di suatu instansi telah disetujui pagu anggaran sebesar RP. 8 milyar. Anggaran tersebut sebesar Rp. 6 Milyar untuk pembelian peralatan komputer dan sisanya untuk pembangunan jaringan (LAN). Berdasarkan hasil survey dan brosur – brosur yang dikumpulkan dari beberapa toko komputer diperoleh harga perkiraan sendiri (HPS) untuk peralatan sebesar Rp. 5,6 milyar, sedangkan HPS untuk pembangunan LAN diperkirakan Rp. 2,1 milyar. Terhadap situasi ini, maka langkah yang perlu dilakukan adalah :
a. ULP melanjutkan proses dengan mengumumkan pelelangan untuk pengadaan IT dan meminta pejabat pembuat komitmen merevisi spesifikasi atau volume untuk pengadaan LAN
b. ULP meminta pejabat pembuat komitmen merevisi spesifikasi atau volume untuk pengadaan peralatan komputer maupun LAN
c. ULP meneruskan proses pelelangan dan megumumkan pengadaan pembangunan sistem manajemen informasi dengan pagu 6 milyar
d. ULP mengembalikan tugas pengadaan kepada pejabat pembuat komitmen karena HPS melampui pagu anggaran yang tersedia
82. Dalam rangka rehabilitasi lahan kritis tahun 2004-2009 selama (5 tahun). Setiap tahun diperluka 5 juta bibit meranti untuk ditanam di 5 provinsi. Penanaman bibit tersebut dilaksanakan diawal musim penghujan (bulan oktober – november), yang dilanjutkan dengan perawatan selama 3 bulan. Pembibitannya sendiri memerlukan waktu kurang lebih 6 bulan. Perencanaan pengadaan yang paling tepat dengan kebijakan pengadaan adalah :
a. Pengadaan direncanakan menjadi 2 paket yaitu paket pembibitan dan paket penanaman dan pemeliharaan.
b. Pengadaan direncanakan menjadi 5 paket pembibitan dan 5 paket penanaman dan pemeliharaan berdasarkan provinsi
c. Pengadaan direncanakan menjadi 5 paket pembibitan dan 25 paket penanaman dan pemeliharaan berdasarkan provinsi
d. Perencanaan direncanakan menjadi 25 paket pembibitan sekaligus penanaman dan pemeliharaan berdasarkan provinsi.
83. Pokja ULP menerima tugas untuk mengadakan 5 unit kendaraan dinas pejabat eselon I dengan pagu anggaran Rp. 1,5 milyar. Langkah paling tepat yang dapat dilakukan oleh pokja ULP adalah :
a. Membuat dokumen penunjukkan langsung dengan harga GSO yang telah dipublikasi
b. Membuat dokumen pelelangan secara terbatas dengan mengundang 5 agen penjualan untuk masing-masing merek kendaraan
c. Membuat dokumen yang menyebutkan spesifikasi secara umum dan melanjutkan pengadaan secara pelelangan umum
d. Mengembalikan proses pengadaan kepada pejabat pembuat komitmen.
84. Dalam suatu pelelangan umum ulang dengan pascakualifikasi untuk pengadaan buku dengan nilai HPS Rp. 750 juta dari 20 peserta yang mendaftar, hanya 2 peserta yang memasukkan dokumen penawaran. Keduanya memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dengan harga penawaran PT. A menjadi Rp. 740 juta dan PT. B menjadi Rp. 730 juta. Setelah dilakukan koreksi arimatik , penawaran PT. A mejadi 700 juta dan PT. B menjadi 770 juta. Menurut saudara, proses pengadaan tersebut harus :
a. Dilanjutkan dengan penilaian kualifikasi atas PT. A dan mengusulkan PT. A sebagai calon pemenang
b. Dibatalkan oleh pejabat pembuat komitmen dan panitia melakukan pelelangan ulang
c. Dilanjutkan dengan negosiasi dengan PT. A sehigga penawaran tidak melebihi HPS, yang bila negosisi berhasil, PT. A diusulkan sebagai pemenang lelang.
d. Diulang dan meminta penawaran ulang sehingga penawaran tidak melampui HPS
85. Dalam rangka pengembangan kawasan pariwisata, diperlukan jasa konsultan untuk menyusun studi kelayakan. Setelah dievaluasi teknis, negosiasi harga dengan konsultan, peringkat pertama tidak mencapai kesepakatan. Dalam hal ini panitia mengundang peringkat kedua untuk negosiasi. Ternyata penawaran harga konsultan peringkat kedua lebih tinggi dari peawaran konsultan tingkat pertama. Langkah yang sebaiknya diambil pokja ULP adalah :
a. Menetapkan calon pemenang adalah peringkat pertama
b. Meneruskan negosiasi dengan penawaran peringkat kedua
c. Mengundang penawaran peringkat ketiga untuk negosiasi harga
d. Membatalkan proses pengadaan karena negosiasi tidak mencapai harga sesui HPS
86. Diakhir bulan Agustus, terdapat satu paket pengadaan pengerukan tanggul sungai yang belum dilaksanakan senilai Rp. 10 milyar. Rencana semula pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan dengan alat berat dan harus dimulai pada awal bulan Oktober dan ditargetkan selesai akhir November, sehingga tidak terganggu denga peluang banjir pada musim hujan. Langkah terbaik yang dapat dilakukan adalah :
a. Pejabat pembuat komitmen segera melakukan pelelangan umum dibulan September dan memulai kontrak awal Agustus
b. Pejabat pembuat komitmen menunjuk langsung kepada perusahaan besar yang memiliki alat berat sehingga penyelesaian tidak melampui tahun anggaran
c. Pejabat pembuat komitmen merevisi jadwal pelaksanaan menjadi 30 hari kalender sehingga masih ada waktu dilakukan pelelangan umum secara pasca kualifikasi
d. Pejabat pembuat komitmen dan panitia pegadaan memecah paket pengadaan menjadi 10 paket sehingga mempersingkat pelaksanaa pekerjaan dan memungkinkan melaksanakan pelelangan umum secara pascakualifikasi
87. Pemerintah akan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dengan nilai anggaran Rp. 7 triliun, yang berlokasi di Tanjung Muria Jawa Tengah untuk mengantisi kebutuhan energi yang sangat besar untuk jangka panjang, apalagi dengan pertimbangan cadangan energi fosil yang semakin menurun. Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut, maka akan dilakukan pelelangan terbatas untuk pembangun PLTN tersebut. Jenis kontrak yang paling sesuai untuk pekerjaan tersebut adalah
a. Lumpsum
b. Terintegrasi
c. Harga Satuan
d. Gabungan lumpsum dan satun
88. Pada saat rapat penjelasan dokumen pengadaan, panitia pegadaan pembangunan gedung kantor senilai Rp. 1,2 milyar yang direncanakan selesai di tahun anggaran berjalan diminta oleh sebagian peserta untuk mengubah masa pelaksanaan pekerjaan yang dalam dokumen pengadaan ditetapkan 200 (dua ratus) hari kaleder menjadi 300 (tiga ratus) hari kerja karena sebagian peserta menilai waktu pelaksanaan tersebut tidak memadai. Atas usulan tersebut sebaiknya panitia :
a. Menyetujui usulan tersebut dan melaksanakan addendum dokumen pengadaan yang mengubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
b. Menyetujui usulan tersebut dan menuangkannya dalam berita acara penjelasan
c. Menolak usulan tersebut dan melajutkan proses pengadaan
d. Menghentikan proses pengadaan dan meyerahkan keputusan pada pejabat pembuat komitmen
89. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat merencanakan akan mengadakan alat kesehatan dan obat-obatan generik dengan nilai kontrak Rp. 1,5 milyar. Alkes dan obat generik tersebut rencananya akan didistribusikan ke setiap puskesmas kecamatan untuk kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat desa dalam program jamkesmas. Metode pemilihan yang paling tepat digunakan oleh pokja ULP adalah
a. Pelelangan umum dengan pasca kualifikasi
b. Penunjukkan langsung
c. Pengadaan langsung di setiap kecamatan
d. Sayembara
90. KPA untuk kegiatan pengembangan pendidikan di Kalimantan Tengah menyatukan 100 (seratus) paket pengadaan buku dan alat pendidikan untuk digunakan di 500 (lima ratus) SD di seluruh Kalimantan Tengah menjadi 1 (satu) paket pekerjaan dengan nilai Rp. 12 Miliar. Bagaimana pendapat saudara terhadap tindakan KPA di atas :
a. Tindakan KPA menyatukan 100 paket menjadi 1 paket pengadaan dibenarkan
b. Penyatuan paket tersebut dibenarkan karena dinilai tidak merugikan usaha kecil
c. Penyatuan paket tersebut tidak dibenarkan karena melanggar Perpres 54/2010
d. Pemaketan tersebut dibenarkan karena dinilai efisien dan ekonomis
Konsultasi Pengadaan – Pengadaan Aspal, Usaha Kecil atau Non Kecil?
May 19, 2012 by heldi
Filed under Konsultasi Pengadaan Barang Jasa
Pak Heldi, sebelumnya salam kenal……saya PPK dari Dinas XXX Kab. XXX- Jawa Timur. Saya ada sedikit permasalahan dan kebimbangan dalam proses pengadaan barang. Sebelumnya, saya mencoba konsultansi ke LKPP lewat web site atau mencoba telp, tapi sulit sekali tersambung. Setelah mencoba browsing ke berbagai situs, akhirnya saya menemukan website Bapak, Harapan saya, semoga ada sedikit pencerahan dari Bapak.
Selaku PPK, saya akan melelangkan paket pengadaan aspal (barang) untuk kegiatan pemeliharaan jalan rutin kabupaten sebanyak 5 paket (dengan kode rek DPA terpisah) secara Eproc. Masing2 paket mempunyai nilai hps < 2,5 Milyard (rata2 Rp. 1,5 M). Dengan nilai hps < 2,5 M, bolehkah dalam kualifikasi dokumen penawaran langsung diperuntukkan untuk usaha non kecil ??? apakah pengadaan aspal dapat dikategorikan salah satu pengecualian karena termasuk barang dengan kompetensi khusus ? Karena, terus terang harapan kami yang melakukan penawaran adalah dari distributor2 resmi pertamina (rata2 distributor mempunyai siup M dan siup B).
Disatu sisi, pokja barang ulp, bersikukuh bahwa untuk paket pengadaan barang/konstruksi dengan nilai dibawah 2,5M sesuai perpres 54 hanya diperuntukkan untuk usaha kecil. Dengan demikian, kalau ada distributor memasukan penawaran……secara otomatis gugur.
Disisi PPK, kalau diperuntukan untuk usaha kecil, berarti yang melakukan penawaran adalah tangan ketiga, dengan pengertian….mereka mengambil barang dari distributor….akibatnya nilai hps saya dinilai terlalu rendah.
Perlu bapak ketahui, pelelangan pertama kami gagal, karena yang memasukkan penawaran kurang dari 3.
setelah melalui evaluasi….kemungkinan penyebab kegagalan antara lain :
- nilai hps terlalu rendah, karena Pada saat proses aanwijzing, banyak yang mempermasalahkan rendahnya nilai hps.
- distributor aspal…tidak bisa memasukkan penawaran, karena terkendala siup
Pada hari senin tanggal 21 mei 2012, rencananya pokja akan mengumumkan retender. Saya berharap dapat masukan dari bapak secepatnya. terus terang Pak, ini pegalaman pertama saya jadi PPK, saya tidak ingin salah langkah. Semoga Bapak berkenan segera menjawab email saya, dan sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, apabila mengganggu liburan Bapak, saya sangat membutuhkan masukan dari Bapak. Terima kasih.
salam,
PPK dinas XXX kabupaten XXX
========================
Salam kenal juga ya dan terima kasih sudah mampir di blog sederhana saya. dicoba jawab satu persatu ya…
1. Selaku PPK, saya akan melelangkan paket pengadaan aspal (barang) untuk kegiatan pemeliharaan jalan rutin kabupaten sebanyak 5 paket (dengan kode rek DPA terpisah) secara Eproc. Masing2 paket mempunyai nilai hps < 2,5 Milyard (rata2 Rp. 1,5 M). Dengan nilai hps < 2,5 M, bolehkah dalam kualifikasi dokumen penawaran langsung diperuntukkan untuk usaha non kecil ??? apakah pengadaan aspal dapat dikategorikan salah satu pengecualian karena termasuk barang dengan kompetensi khusus ? Karena, terus terang harapan kami yang melakukan penawaran adalah dari distributor2 resmi pertamina (rata2 distributor mempunyai siup M dan siup B).
Jawab:
Ya, analisanya sudah benar! seharusnya pengadaan aspal diperuntukan untuk usaha non kecil berapa pun nilainya, hal ini didasarkan pada pasal 100 perpres 54/2010. Hal ini dapat disamakan kasusnya seperti pengadaan kendaraan bermotor, dimana sekarang mekanismenya sudah lebih maju lagi yaitu dengan GSO via penunjukan langsung, dengan mensyaratkan Usaha Non Kecil dalam persyaratannya. Karena tidak ada penyedia khusus berusaha dalam bidang kendaraan bermotor dengan SIUP kecil, begitu pula aspal. Kalaupun ada, benar sekali pastinya adalah pihak ketiga atau broker aka calo (baca: http://heldi.net/2010/03/usaha-kecil-atau-broker-kecil).
Pasal 100
(3) Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro danUsaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
2. Disatu sisi, pokja barang ulp, bersikukuh bahwa untuk paket pengadaan barang/konstruksi dengan nilai dibawah 2,5M sesuai perpres 54 hanya diperuntukkan untuk usaha kecil. Dengan demikian, kalau ada distributor memasukan penawaran……secara otomatis gugur.
Disisi PPK, kalau diperuntukan untuk usaha kecil, berarti yang melakukan penawaran adalah tangan ketiga, dengan pengertian….mereka mengambil barang dari distributor….akibatnya nilai hps saya dinilai terlalu rendah.
Jawab:
Mirip dengan jawaban no. 1. Seharusnya ULP lah yang menjadi general trading atau broker atau calo atau apapun istilahnya, tetapi ULP adalah Broker Resmi Pemerintah yang mencarikan barang/jasa dari penyedia yang memang bergerak dalam bidang barang/jasa yang akan diadakan. Pengadaan Aspal nature penyedianya adalah usaha non kecil (SIUP besar) sehingga kalau ULP mensyaratkan usaha kecil, maka yang akan menjadi pemenang adalah calo, atau broker yang akan menambah layer cost bagi pemerintah. (baca: http://heldi.net/2010/03/usaha-kecil-atau-broker-kecil)
HPS dihitung dari harga pasar, pasar/market dari aspal adalah distributor tadi sehingga kalau harga diambil dari distributor, hal tsb sudah benar.
3. Perlu bapak ketahui, pelelangan pertama kami gagal, karena yang memasukkan penawaran kurang dari 3.
setelah melalui evaluasi….kemungkinan penyebab kegagalan antara lain :
- nilai hps terlalu rendah, karena Pada saat proses aanwijzing, banyak yang mempermasalahkan rendahnya nilai hps.
- distributor aspal…tidak bisa memasukkan penawaran, karena terkendala siup
Jawab;
Akan lebih “indah” kalau pengadaan ini disatukan saja, karena memang ini porsinya untuk usaha non kecil, sehingga tidak menambah cost untuk beberapa kali pengadaan, cukup sekali pengadaan untuk memperoleh satu penyedia akan lebih efektif efisien. Dan tentunya dengan konsolidasi pengadaan ini akan diperoleh harga yang lebih murah, karena selain kita membeli dari distributor, kita melelangkan dengan volume yang lebih besar (leverage) yang tentunya harus mendapatkan diskon yang lebih juga, so akan diperoleh price (cost + profit) yang lebih rendah dengan tanpa mengurangi cost bagi penyedia dan menambah cost untuk ulp untuk melakukan beberapa kali pengadaan.
Demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih atas sharingnya mudah-mudahan belum memuaskan agar bisa sharing kembali di blog ini. Saya tunggu sharing nya kembali ya…
Salam Pengadaan dari Bogor
heldi y
Catatan tambahan, lihat juga konsultasi LKPP di: http://www.konsultasi.lkpp.go.id/index.php?mod=browseP&pid=180#q_10
hati-hati mohon dibedakan antara pekerjaan pengadaan “aspal” dengan pekerjaan “pengaspalan jalan”
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil.
Bilamana pada wilayah kerja tidak terdapat usaha kecil yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut, maka pekerjaan pengaspalan jalan dengan cara hot mix bernilai sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diperuntukkan untuk usaha non kecil. Pengadaan dilakukan dengan pelelangan umum di antara penyedia barang/jasa yang memiliki AMP bilamana terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) pemilik AMP.
Namun bilamana pada wilayah kerja dimaksud dan sekitarnya hanya terdapat 1 (satu) usaha non kecil yang memiliki AMP, maka untuk pekerjaan pengaspalan yang bernilai sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dapat dilakukan pemecahan paket. Pemecahan paket dibagi menjadi paket pengadaan aspal dengan paket kegiatan pengaspalan jalan.Pengadaan aspal untuk pekerjaan yang dimaksud dilakukan dengan penunjukan langsung kepada pemilik AMP tersebut (pasal 38 ayat (4) d), disertai dengan negosiasi teknis dan harga. Hal ini dilakukan mengingat kekhususan pengadaan aspal hot mix, dimana kualitas aspal tersebut hanya dapat bertahan pada jangka waktu tertentu. Dalam hal terdapat beberapa pemilik AMP di wilayah tersebut, maka pemilihan penyedia untuk pengadaan aspal hot mix dikompetisikan antar Pemilik AMP.
Sedangkan kegiatan pengaspalan jalan dengan nilai paket sampai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus ribu rupiah) dilakukan melalui kompetisi antara usaha kecil yang mampu melaksanakan kegiatan pengaspalan. Pemecahan paket tidak dilarang sepanjang tidak dimaksudkan untuk menghindari pelelangan (pasal 24 ayat (3)), namun karena keterbatasan jumlah penyedia.
Bilamana menggunakan metoda pemaketan sebagaimana diuraikan di atas, maka kontrak kerja masing-masing penyedia harus dibuat sinkronisasi jadwal antara kedua penyedia tersebut. Hal ini dimaksudkan agar para pihak mengetahui keterikatan kerja satu sama lain dan akibat yang ditimbulkan kepada penyedia lainnya bila lalai melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 pasal 66 ayat (7), penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan. Penyusunan HPS didasarkan kepada survei pasar yang dilakukan menjelang dilaksanakan Pengadaan bukan Buku Acuan Harga Satuan yang diterbitkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Buku dimaksud dapat digunakan untuk menyusun Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pada saat pengusulan kegiatan.
Konsultasi Pengadaan – Dukungan Bank
May 19, 2012 by heldi
Filed under Konsultasi Pengadaan Barang Jasa
selamat siang…
saya panitia pengadaan barang/jasa dari provinsi XXX,
sedikit ingin bertanya atau mungkin ingin minta penjelasanya mengenai surat keterangan dukungan dari bank
sebagaimana yang tertuang dalam perpres 54 tahun 2010 Dalam Lampiran III Tentang Pekerjaan Konstruksi pada poin g.Evaluasi Kualifikasi, huruf j)menyebutkan Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi, apabila salah satunya adalah : memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket; berarti sudah jelas untuk pekerjaan konstruksi harus melampirkan surat keterangan dukungan dari bank.
yang saya tanyakan, apakah pada pekerjaan pengadaan barang (non konstruksi) perlu melampirkan surat keterangan dukungan dari bank ?? karena saat menyimak tanya jawab dalam portal pengadaan dan pengumuman pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan pengadaan barang (non kontruski) banyak instansi yang meminta penyedia untuk melampirkan surat keterangan dukungan dari bank padahal pada lampiran II perpres 54 tahun 2010 pada pengadaan barang tidak menyebutkan surat keterangan dukungan dari bank, mohon penjelasanya.
terima kasih
email dari : yuli_luvly@xxx
Jawaban:
Dukungan Bank hanya dipersyaratkan untuk pekerjaan konstruksi, hal ini berdasar pada bahwa bahasan tentang dukungan bank hanya ada dalam Lampiran III Tentang Pekerjaan Konstruksi pada poin g.Evaluasi Kualifikasi, huruf j.
Untuk lebih lengkapnya dapat di lihat di postingan berikut ini:
http://heldi.net/2011/10/dukungan-keuangan-dari-bank/
Rangkaian Kegiatan Hari Jadi Bogor 2012
May 19, 2012 by heldi
Filed under Kota Bogor
Dari website resmi kota bogor (http://www.kotabogor.go.id), dalam rangka hari jadi Bogor ke 530, berikut adalah rangkaian kegiatan yang direncanakan untuk dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah kota Bogor;
| TANGGAL |
KEGIATAN DAN SASARAN |
LOKASI DAN PELAKSANA |
|
| 24 Februari 2012 | Olympiade Jalur MiPa SD, Siswa SD | Bogor, Dinas Pendidikan | |
| 03 – 05 April 2012 | Olympiade Sain Nasional SMA dan SMP, Siswa SMP dan SMA | Bogor, Dinas Pendidikan | |
| 4,5,6,9,10,11,12 April 2012 | Lomba Keteladanan PNFI, PKBM | Kecamatan se Kota Bogor, Dinas Pendidikan | |
| 11 April 2012 | Festival dan Lomba Seni SD, SMP dan SMA, Siswa SD, SMP dan SMA | Bogor, Dinas Pendidikan | |
| 12 April 2012 | O2SN SD, SMP dan SMA, Siswa SD, SMP dan SMA | Bogor, Dinas Pendidikan | |
| 16 April 2012 | Apresiasi PTKNF (Jambore PTK),
|
Dinas Pendidikan Kota Bogor, Dinas Pendidikan | |
| 28 April – 8 Mei 2012
10 – 16 Juli 2012 25 – 31 Agustus 2012 |
Liga Pendidikan Indonesia, Siswa SMP dan SMA | LTOR/Stadion Pajaaran
Cianjur Garut, Kanpora |
|
| 28 April 2012 | Pelayanan MOW, MOP, PUS dari Gakin (50 orang) | RSIA Sentosa, BPMKB | |
| Mei 2012 | Lomba Kinerja Kelompok Perikanan, 6 Kelompok Budidaya Ikan | Tersebar di 6 Kecamatan, Dinas Pertanian | |
| Mei 2012 | Operasi Katarak bekerjasama dengan Bank Mata | Sekretariat Bank Mata, Dinas Kesehatan | |
| Mei 2012 | Khitanan Massal | Dinas Kesehatan Bekerjasama dengan PT. Goodyear | |
| Mei 2012 | Pelayanan KB dan Pap Smear, 50 akseptor | Puskesmas Bogor Selatan, Dinas Kesehatan | |
| Mei 2012 | Lomba Balita Sehat Indonesia, 18 Balita | Kota Bogor, Dinas Kesehatan | |
| Mei 2012 | Pameran Kehutanan dan Lomba Menggambar, Masyarakat | Kebun Raya Bogor, Puspijak. Balitbanghut. | |
| Mei 2012 | Pemutaran Film KB, Masyarakat | Kel. Babakan, BPMKB | |
| Mei dan Juni 2012 | Lomba Kebersihan Tk. Kelurahan, RW dan Sekolah se Kecamatan, Kelurahan, RW dan Sekolah | Kec. Bogor Selatan, Kec. Bogor Selatan | |
| Mei – Juni 2012
Mei – Juni 2012 April – Juni 2012 |
Pemilihan Karang Taruna, Karang Taruna
BerprestasiPemilihan PSM Berprestasi, Pekerja Sosial Masyarakat Pemilihan Pekerja Teladan, Pekerja dan Perusahaan |
Kota Bogor, Dinas Nakersostrans. | |
| Mei dan Juni 2012 | Pemberian kacamata untuk kader, 60 kader | Bank Mata, Dinas Kesehatan | |
| Mei dan Juni 2012 | Lomba Klinik, Klinik | Tersebar, Dinas Kesehatan | |
| 03 Mei 2012 | Pemeriksaan deteksi dini kanker payudara dan kanker rahim, Wanita usia 30 – 50 tahun (100 orang) | Y K I, Dinas Kesehatan | |
| 11 & 12 Mei 2012
18 & 19 Mei 2012 |
Wayang Golek di Kecamatan, | Tiga Kecamatan, Disbudpar | |
| 12 Mei 2012 | Malam Final Mojang Jajaka | ICC Botani, Disbudpar. | |
| 13 Mei 2012 | 1st Anniversary GEBU Cinta, Pelajar SMP dan SMA se Kota Bogor | Gedung Kamuning Gading, Komunitas GEBU Cinta | |
| 14, 15, 16, 19, 20 Mei 2012 | Istana Open dan Paledang Fest. 2012, Warga Masyarakat | Istana Bogor & Jl. Kantor Batu, Disbudpar. | |
| 14 – 16 Mei 2012 | Wisata Ilmiah, Warga Masyarakat | Gedung Pustaka (Balitbang. Pertanian), Balitbang. Pertanian | |
| 15 Mei 2012 | Lomba Bercerita Tingkat SD, Siswa tingkat SD | Ruang Rapat I, Kantor Arsip & Perpustakaan Daerah | |
| 20 dan 27 Mei 2012 | Pemeriksaan gigi gratis dan penyerahan sembako, 150 orang | Puskesmas Tanah Sareal dan Puskesma Bogor Selatan, Dinas Kesehatan | |
| 20 Mei 2012 | Bhakti Sosial IKIAD ke Panti Asuhan dan Panti Werdha | Panti Asuhan Raksa Putra dan Panti Werdha Sukma Rahardja, IKIAD Kota Bogor | |
| 21 – 31 Mei 2012 | Lomba Kebersihan, 3 SD, 3 SMP, 3 SMA, 3 RW di setiap Kecamatan | Sekolah dan Lingkungan di Kota Bogor, BPLH | |
| 23, 24 Mei 2012 | Pemilihan Pemuda Pelopor, Pemuda, Masyarakat, Karang Taruna dan OKP | Restoran Larisa, Kanpora | |
| 24, 25 Mei 2012 | Pagelaran Kesenian Kolosal 800 penari sekaligus pemecahan rekor MURI tabuh drum wanita | Gedung Kamuning Gading, Disbudpar Kerjasama dengan LS. Getar Pakuan | |
| 24 Mei 2012 | Seminar Kehutanan | Ruang Komodo Gedung Jasa Lingkungan Jl. Ir. H. Juanda Bogor, Puspijak. Balitbanghut. | |
| 26 Mei 2012 | Bantuan Sembako kepada 60 orang Lansia, Lansia | Kebun Raya Bogor, Disnakersos | |
| 26 Mei 2012 | Lawung Motekar Koreografer Jaipongan Se Jawa Barat | Gedung Kamuning Gading, Disbudpar Kerjasama Provinsi Jawa Barat | |
| 26 Mei 2012 | Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Bogor, DPRD, Pemkot Bogor, Masyarakat | Gedung DPRD Kota Bogor, Pemkot Bogor | |
| 26 Mei 2012 | Temu Lansia Wilayah Kota Bogor, Lansia se Kota Bogor | Kebun Raya Bogor, LLI Kota Bogor | |
| 26 dan 27 Mei 2012 | Launching Taman Techno Free Wi Fi dan Pameran Tekhnologi | Taman Kencana, Kantor Kominfo | |
| 27 Mei 2012 | Napak Tilas Hari Jadi Bogor ke 530, Warga Kota Bogor | Balaikota Bogor, DAMAS Kota Bogor dan Sapma Pemuda Pancasila | |
| 27 Mei 2012 | Lomba Olah Raga Tradisional, Masyarakat | Lapangan Sempur (tentative), Karang Taruna | |
| 29 Mei 2012 | Alih Teknologi | Ruang Komodo Gedung Jasa Lingkungan Jl. Ir. H. Juanda Bogor, Puspijak. Balitbanghut. | |
| 29 Mei – 10 Juni 2012 | Bogor Craft 2012, Warga Kota Bogor | Botani Square, Dekranasda Kota Bogor,Poeri Enterprise dan Botani Square | |
| Mei 2012 | Discount khusus di Supermarket, Warga Kota Bogor | Seluruh supermarket di Kota Bogor, Dinas Perindag | |
| Mei 2012 | Pelayanan KB Safari, PUS dari Gakin yang akan menggunakan alkon IUD dan Implant | Masing-masing Kec. yg dirujuk (Puskesmas), BPMKB | |
| Juni 2012 | Gelar Produk Halal, IKM Kota Bogor | Yogya Junction, Dinas Perindag | |
| Juni 2012 | Pemberian kacamata gratis siswa/i SD/MI dan keluarga miskin, 140 orang | Tersebar, Dinas Kesehatan | |
| Juni 2012 (3 hari) | Bangbarung Festival | Jl. Bangbarung, DisbudparKerjasama Komunitas Parbud mengisi kegiatan kesenian | |
| Juni 2012 | Pameran Seni Rupa |
|
|
| 1 Juni 2012 | Wayang Golek Asep Sunandar Sunarya | Plaza Balaikota, Disbudpar. | |
| 1 Juni 2012 | Panggung Musik Bogor Sohor | GOR Pajajaran, Kantor KominfoEO dari Pihak luar | |
| 1 Juni 2012 | Shalat Subuh berjamaah dan Tabligh Akbar, Warga Kota Bogor | Masjid At Taqwa Balaikota, Bag. Kemasyarakatan | |
| 1 – 3 Juni 2012 | Lomba Sajak Pacilong, Pelajar | Bogor Trade World, DAMAS | |
| 1 – 3 Juni 2012 | SENIMAN (SEejuk daNIndah nyaMAN, Warga Kota Bogor | Lapangan Sempur, KNPI Kota Bogor | |
| 2 Juni 2012 | Pesta Rakyat | Taman Topi, Disbudpar Kerjasama dgn Taman Topi | |
| 2 Juni 2012 | Kisi Street Soccer 2012, Warga Masyarakat | Lapangan Sempur, Radio Kisi | |
| 2 Juni 2012 | Bogor Culture Festival, Warga Masyarakat | Kebun Raya Bogor, Masyarakat Cinta Bogor | |
| 3 Juni 2012 | Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Bogor | Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Sekretariat DPRD | |
| 3 Juni 2012 | Ticket Gratis Bus Trans Pakuan, Warga Kota Bogor | Bus Trans Pakuan, PD Jasa Transportasi | |
| 3 Juni 2012 | Penghargaan kepada LPM, RT, RW dan PKK Teladan, LPM, RT, RW dan PKK | Ruang Sidang DPRD, BPMKB | |
| 3 Juni 2012 | Penyerahan uang Pembinaan, Piagam Kota Bogor,
|
Ruang Sidang DPRD, BPMKB | |
| 3 Juni 2012 | Penyerahan Juara Posyandu 2011, 2 Posyandu
|
Dinas Kesehatan | |
| 3 Juni 2012 | Ngaliwet Bareng Karang Taruna, Masyarakat | Jalan Kesehatan, Karang Taruna | |
| 10 Juni 2012 | Fun Day Gerak Jalan, Masyarakat | Sekrt PWI – Lap. Sempur, Koranbogor.com | |
| 16 juni 2012 | Malam Anugrah Kebudayaan | Gedung Kamuning Gading, Disbudpar. | |
| 19 – 24 Juni 2012 | Pameran Produk Perikanan dan Kontes Ikan Hias, Masyarakat Pelaku Usaha PerikananUmum, Hobiis, | Depo Pemasaran Ikan Hias, Jl. Bina Marga, Dinas Pertanian | |
| 23 Juni 2012 | Wayang Golek Asep Sunandar Sunarya (Gubernur Saba Lembur) | Lap. Kuntum Situ Gede, Disbudpar Kegiatan Provinsi | |
| 24 Juni 2012 | Ngubek Situ Gede | Situ Gede, Disbudpar Komunitas | |
| 1 – 14 Juli 2012 | Bogor Nasional Fair 2012, Warga Masyarakat | Bogor Nirwana Residance, CV. Putra Barka Makmur | |
| Tentative | Turnament Golf | Bogor Golf Club, BGC |
Hotel Salak The Heritage
May 19, 2012 by heldi
Filed under Kota Bogor, Rekomendasi Bogor
Minggu ini (14-20 Mei 2012) Bogor mengadakan hajatan besar menyambut ulang tahunnya yang ke 530.
Acara-acara menarik pun digelar seperti :
- Istana Bogor Open (tanggal 14-16 Mei, 19 & 20 Mei), gratis masuk Istana Bogor.
- Paledang Festival (tanggal 14-20 Mei), festival makanan, kerajinan dan kesenian khas Bogor
Selain itu, di weekend yang special ini pun digelar juga beberapa acara menarik lainnya, yaitu :
- Korean Festival di Kampus Bogor Hotel Institute (tanggal 19-20 Mei)
- Culinary Tour ke Klappertart Huize, Chocolava, Asinan Bogor, dll
- Kunjungan ke Jelantah Factory
Bagi Anda yang belum mempunyai tujuan untuk liburan di long weekend sekarang, maka tidak salah jika berlibur ke Bogor. Selain dekat dengan Jakarta dan udaranya segar,Anda juga bisa menyaksikan dua festival
besar yaitu Paledang festival dan Korean Festival. Anda jg bisa mengunjungi Istana Bogor dan berwisata
kuliner.
Hotel Salak The Heritage, lokasinya dekat dengan Paledang Festival dan bisa mengantar Anda untuk masuk
ke Istana Bogor Open.
Kami juga bisa mengantar anda ke Korean Festival, Culinary tour dan kunjungan ke Jelantar Factory.
Untuk reservasi, Hubungi marketing Hotel Salak The Heritage
Ph. : 0251 8373 111
Fax : 0251 8374 111
Email: marketing@hotelsalak.co.id
http://www.hotelsalak.co.id.
Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa di Kota Jambi
May 19, 2012 by heldi
Filed under Bimbingan Teknis Pengadaan, Pengadaan Barang Jasa
Pada tanggal 18 sampai dengan 20 April 2012 saya kembali berkesempatan untuk dapat berkunjung kembali ke Kota Jambi, setelah pada tahun sebelumnya berkesempatan ke Jambi karena pada waktu itu pak Abeto sedang mengikuti TOT Menengah. Tadinya saya berencana berangkat pada tanggal 17 atau hari selasa malam, berangkat dari Bogor sekitar jam 15.00, namun ternyata entah ada peristiwa apa, pada sore itu dari tol kota sampai dengan bandara lalulintas kota Jakarta benar-benar terhambat, sehingga jadual boarding pada jam 19.00 wib tidak bisa terkejar dan akhirnya ketinggalan pesawat. Pada malam itu saya baru benar-benar menyadari bahwa seharusnya memang lion air tetap pada “kebiasaan terlambatnya” agar penumpang seperti saya dan beberapa penumpang lainnya yang menjadi korban lalu lintas Jakarta yang macet dan hanya menjadi jargon dan janji kampanye saja tapi tidak pernah ada realisasinya dari tahun ke tahun, dapat tetap terbawa oleh pesawat yang agak telat-telat dikitlah mestinya…
Namun alhamdullillah ternyata dalam jadual ternyata besok masih ada pesawat ke Jambi pada pukul 05.45, sehingga dengan perjalanan kurang lebih 1 jam-an jadual pelatihan di jambi masih bisa terkejar, so dengan bantuan booking onlinenya pak samsul alhamdullilah besoknya saya bisa tiba di Bandar Udara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi.
Kota Jambi adalah sebuah kota sekaligus merupakan ibu kota dari provinsi Jambi, Indonesia.Kota Jambi dibelah oleh sungai yang bernama Batanghari, kedua kawasan tersebut dapat dihubungi oleh jembatan yang bernama jembatan Aur Duri. Yang satu adalah wilayah penduduk asli Jambi (beberapa orang berkata suku Jambi Melayu) dan wilayah pendatang yang dihuni oleh para pendatang dan transmigran. Masyarakat di kota Jambi nampaknya banyak yang sudah berkecukupan, terbukti dengan banyaknya kendaraan bermotor mobil yang memenuhi jalanan yang sebenarnya tidak terlalu besar untuk sebuah kota propinsi.
Bimbingan teknis pengadaan barang/jasa untuk para PNS di kota Jambi diselenggarakan selama 5 hari, dilaksanakan di gedung Bappeda Kota Jambi. Hari pertama dan kedua diisi oleh instruktur lokal dan selanjutnya selama 3 hari saya melanjutkan materi pengadaan barang/jasa sampai dengan persiapan untuk ujiannya. Menginap di hotel abadi Jambi yang berada di pusat kota Jambi dan tidak jauh dari lokasi bimbingan teknis, setiap hari saya dapat merasakan nikmatnya sarapan pagi di warung kopi pinggir jalan kota Jambi, seperti di kota-kota di Sumatera lainnya, warkop pinggir jalan memang adalah tempat yang sangat nikmat untuk menikmati makanan khas daerah. Dan satu hal yang baru saya tahu, ternyata kopi Jambi cap AAA tidak kalah maknyusnya dengan kopi lampungnya pak abeto… mantap.. pahitnya terasa beda dengan kopi lainnya, maklumlah sudah banyak merasakan kepahitan hidup akan berasa nikmat kalau bisa merasakan pahitnya kopi asli… dengan takaran 2-1 (dua sendok kecil kopi dan satu sendok kecil gula) sampai-sampai tidak bisa tidur saya kalau minum kopi cap A3 itu, apalagi kalau cap A4 atau folio ya… hehehe… mantap dah!!!
Peserta terdiri dari 50 orang pns dari lingkungan SKPD/Dinas di kota Jambi. Antusiasme peserta sangat bagus sekali, hampir sebagian besar dari mereka ingin lulus untuk memperoleh sertifikat ahli pengadaan barang jasa pemerintah. Meskipun ada beberapa kendala dari hasil pembelajaran hari pertama dan kedua, dan ada beberapa peserta juga yang sedang mengikuti diklat PIM, namun tidak mengurangi energi dan semangat yang muncul dalam ruangan aula di bappeda kota jambi. This is the best class I ever had… ini adalah kelas terbaik yang pernah saya ajar untuk daerah luar Jawa. Penuh antusiasme, penuh energi dan semangat… mantap!
So terima kasih pak Mahruzar, pak Nirwan dan teman-teman panitia pelaksana bimbingan teknis pengadaan, dan terima kasih teman-teman para peserta bimtek, semoga sukses dan dapat mengemban amanah menjadi ahli pengadaan dengan kredibel… aamiin…
Berikut adalah hasil dari ujian sertifikasi pengadaan barang jasa kota jambi:
Pengaduan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
May 18, 2012 by heldi
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan
Mudji Santosa – LKPP
Pengaduan dalam pengadaan barang dan jasa adalah laporan secara tertulis dari berbagai pihak (termasuk dari Penyedia Barang/Jasa atau masyarakat) mengenai indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Namun bilamana yang mengadu adalah peserta pelelangan/seleksi dalam paket tersebut dan aduan tersebut disampaikan dalam masa sanggah maka disebut sanggahan.
Pengaduan ditujukan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yang bersangkutan, disertai bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan materi pengaduan. APIP menindaklanjuti pengaduan yang dianggap beralasan.
Siapa APIP ?
Apakah APIP itu adalah Kepala Kantor, Kepala Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, KPK ataukah siapa ?
Berdasar PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR60 TAHUN 2008
(Di dunia, pemerintah yang mempunyai peraturan pengawasan internal, saat ini adalah hanya Indonesia).
APIP adalah
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
2. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
3. Inspektorat Provinsi adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur.
4. Inspektorat Kabupaten/Kota adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
Berdasar hal ini Kepala Kantor, Kepala Daerah, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK => bukan APIP.
Berdasar kenyataan dalam prakteknya pokja ULP sering diberikan surat pengaduan. Pokja ULP dapat mengabaikan karena pengaduan adalah wewenang APIP. Namun banyak pihak yang tidak tahu, begitu tidak dijawab oleh ULP, ULP nya dilabrak.
Namun untuk profesionalisme, ULP dapat menjawab hal yang dapat dijawab dan jawaban ditembuskan ke APIP. Hal-hal yang menyangkut integritas ULP, misalnya tuduhan ke ULP, diteruskan saja surat pengaduan tersebut oleh pokja ULP ke APIP, agar ditindaklanjuti sehingga integritas ULP terjaga.
Jadi ketika kejadiaannya di lingkup pemerintah Kabupaten maka pengaduan, cukup disampaikan ke Inspektorat Kabupaten/Kota.
Hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan oleh APIP dilaporkan kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan institusi, dan dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang dengan persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, dalam hal diyakini terdapat indikasi KKN yang akan merugikan keuangan negara, dengan tembusan kepada LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan.
Instansi yang berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan setelah Kontrak ditandatangani dan terdapat indikasi adanya kerugian negara.
Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Institusi/ Kepala Daerah/PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP dan/atau PPK ternyata benar;
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
APIP dalam menjalankan perannya dapat merujuk ke berbagai peraturan yang ada, terutama :
1. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANGLARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGANUSAHA TIDAK SEHAT
Kalau pengaduan dilakukan seperti ini maka pekerjaan bapak polisi dan bapak jaksa dapat difokuskan ke masalah lainnya.









