Menakar Kadar Kekafiran Seorang Koruptor

September 3, 2010 by heldi  
Filed under PNS Kota Bogor, its me - Heldi

seratus Menakar Kadar Kekafiran Seorang Koruptor

Sumber:REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–

Semua warga bangsa tahu belaka, korupsi di Indonesia merupakan semacam penyakit endemis yang sampai sekarang masih merajalela dan sulit tersembuhkan. Penyakit bangsa ini bahkan terlihat kian meruyak. Orang me nga takan, kalau zaman Orba dulu, korupsi terutama terjadi di pusat; kini dengan pene rapan otonomi daerah selama enam tahun terakhir, korupsi juga mengalami ‘desentralisasi’—meruyak ke daerah. Dengan begitu, korupsi kini ada di mana-mana, sejak dari tingkat pusat sampai ke daerah.

Jelas ada upaya untuk memerangi korupsi. Kejaksaan membuat target bagi penyelidikan dan pengadilan mereka yang (diduga) terlibat korupsi. Kepolisian juga seolah tidak mau kalah. Meski kedua lembaga ini mencapai hasil tertentu dalam usaha memerangi korupsi, masyarakat umumnya skeptis, karena terdapat oknum jaksa dan Polri yang juga (diduga) terlibat korupsi. Bahkan, tidak jarang kedua lembaga penegak hukum ini terlibat dalam konflik kepentingan melindungi bagian korps masing-masing. Dengan demikian, pemberantasan korupsi di dalam diri mereka sendiri tidak berjalan sebagaimana diharapkan publik.

Lalu, ada lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang khusus dibentuk untuk memberantas korupsi. Tetapi, KPK yang semula memberikan cukup banyak harapan, kemudian dipandang kalangan tertentu sebagai ‘superbody’ yang selanjutnya melakukan upaya cukup ‘sistematis’ untuk melemahkan KPK, sehingga hanya dapat mengusut kasus korupsi kelas ‘teri’, tetapi mentok dalam membongkar kasus korupsi kelas superkakap,
semacam skandal Bank Century.

Agaknya, realitas pemberantasan korupsi semacam itulah yang membuat koruptor seolah tidak pernah kehilangan nyali dan cara untuk tetap melakukan berbagai bentuk korupsi. Meski jumlah mantan pejabat atau bahkan yang masih aktif sejak dari mantan menteri, gubernur, bupati/wali kota yang terlibat korupsi cukup signifikan, tetap belum ada tanda-tanda meyakinkan korupsi bakal berkurang di negeri ini; apalagi untuk lenyap sepenuhnya.

Berbagai pendekatan dan upaya pemberantasan korupsi kelihatan tidak ber hasil. Mulai dari penegakan hukum, ada nya KPK, perbaikan gaji, dan pemberian remunerasi tidak mampu mengurangi korupsi. Koruptor tetap saja meraja lela. Lalu, pendekatan dan cara apa lagi? Pendekatan teologis dan agama. Inilah salah satu pendekatan yang boleh jadi dapat membantu pemberantasan korupsi.

Dua organisasi Islam terbesar di negeri ini, Muhammadiyah dan NU mencoba melakukan pendekatan teologis ini de ngan melakukan telaahan dan rumusan fikih korupsi bekerja sama dengan Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (di Indonesia). Hasilnya adalah sebuah buku dengan judul yang bisa membuat orang tersentak: Korupsi itu Kafir (Bandung: Mizan, 2010).

Istilah ‘kafir’ secara konvensional lazim nya digunakan untuk menyebut mereka yang menolak dan mengingkari kebenaran Islam, baik di masa silam maupun seka rang. Istilah ini dalam kenyataannya ku rang berkenan bagi mereka yang tidak me nerima kebenaran Islam, tegasnya kaum non-Muslim. Bagi mereka, sebutan ‘kafir’ terhadap mereka dalam perasaan mereka bernada merendah kan. Apala gi kalau yang disebut ‘kafir’ itu adalah orang Muslim karena yang bersangkutan ternyata adalah koruptor.

Mengapa koruptor itu kafir? Banyak dalil Alquran dan hadis yang diajukan Muhammadiyah dan NU, yang kemudian melakukan pendekatan yang lazim dalam Ushul al-Fiqh, seperti qiyas dan mashalih al-mursalah. Intinya, koruptor itu kafir— termasuk yang beragama Islam—karena mereka mengabaikan larangan berbagai ajaran Islam tentang tidak bolehnya melakukan korupsi. Menurut kajian NU dan Muhammadiyah, secara fiqhiyah, korupsi dapat mengambil bentuk sejak dari ghulul (pencurian aset publik), hirabah (perampokan harta orang lain), risywah (suap), khiyanat (khianat), mu kabarah/ghasab (pemindahan aset secara tidak sah), sariqah (pencurian), intikhab (pengutilan aset), sampai aklu suht (memakan barang haram).

Dengan landasan fiqhiyah dan metodologi Ushul Fiqh yang cukup kuat, menyebut koruptor sebagai kafir menjadi valid. Menyebut koruptor sebagai ‘kafir’ bisa menimbulkan dampak psikologiskeagamaan tertentu. Apalagi, Muhammadiyah dan NU dalam kajian fikih nya juga menyimpulkan: jika ‘koruptor’ itu beragama Islam, yang ketika ia meninggal dunia kelak, jenazahnya tidak perlu dishalatkan para pimpinan agama seperti ustaz, kiai, atau ulama umumnya. Koruptor yang kafir itu pun disebut terjauh dari surga dan, sebaliknya, bakal tenggelam ke dalam neraka. Na’udzu billah min dzalik.
Red: irf
Sumber: Azyumardi Azra, cendekiawan Muslim

KRL Bogor – Jakarta

August 30, 2010 by heldi  
Filed under Kota Bogor, its me - Heldi

Bagi para rekan-rekan yang bekerja di Jakarta yang setiap harinya harus berangkat kerja untuk mengejar sesuap nasi dan segenggam berlian di Ibukota tentunya tidak akan asing lagi salah satu moda transportasi ini. Dari pada menggunakan kendaraan baik pribadi atau umum yang sudah pasti terkena macet, lewat tol atau tidak pun pasti kena macet apalagi pada jam-jam sibuk. Mode transportasi yang menggunakan rel baja ini adalah salah satu alternatif yang banyak digunakan untuk mengejar waktu jam masuk kerja/sekolah atau keperluan lainnya di Jakarta.

Beberapa hari terakhir ini dalam rangka melaksanakan tugas, saya beberapa kali  mencoba menggunakan alat transportasi yang terkenal dengan sebutan kereta KRL (Kereta Rel Listrik) Bogor Jakarta Kota, ternyata sebagai pemula yang sangat jarang menggunakan jasa anggkutan kereta/KRL apabila tidak membekali diri dengan beberapa pengetahuan tentang KRL ini maka akan mengalami kesulitan yang cukup membuat hati deg-deg-an ketika kita berada di dalam kereta.
Untuk itu pada postingan ini, saya mencoba untuk sharing tentang tips dan trik dalam menggunakan jasa kereta/KRL bagi warga kota Bogor yang ingin melakukan perjalanan ke Jakarta, terumata bagi yang jarang atau baru pertama kali menggunakan jasa transportasi ini.
Read more

Kerokan dan Masuk Angin

August 19, 2010 by heldi  
Filed under its me - Heldi

Beberapa hari kemarin saya dengan istri sempat “berantem” gara-gara saya agak kesal kepada istri karena melihat anak sulung yang dipaksa oleh ibunya untuk dikerok. Saya kurang setuju bila anak kecil (7 tahun) sudah dikerik-kerok karena yang namanya dikerok itu pasti sakit nya minta ampun tuh, seperti di lecet-lecet-in kulit ini, begitu pula anak saya ketika di kerok dia berteriak-teriak kesakitan dan “merejel-merejel” karena manahan sakit.

Akhirnya saya mencari referensi di internet dengan kata kunci kerokan dan masuk angin, dari beberapa sumber diperoleh informasi bahwa memang kurang baik bila anak kecil diberi terapi kerokan, karena kulitnya masih tipis dan pembuluh darahnya juga masih kecil… jadi tolong yah ibu-ibu sekalian anak kecil jangan dikerok pakai koin :)

Kemudian harus hati-hati juga; tidak semua orang senang dikerok karena dikerok itu bisa menimbulkan rasa sakit/perih, dan kadar daya tahan menahan rasa sakit dari setiap orang itu berbeda beda, dan tentunya kadar daya tahan kesakitan dari anak kecil masih rendah, sehingga akan sangat menyakitkan bila anak kecil harus dikerok. Dampaknya bisa ke efek psikologis karena adanya pemaksaan pengerokan yang berakibat menyakitkan.

Kemudian dari beberapa artikel yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa proses pengerokan itu sebenarnya bukanlah proses pengeluaran angin melalui hasil kerokan, tetapi hanya sekedar stimulus kepada otak untuk mengeluarkan hormor-hormon yang dapat memerangi penyakit yang gejala-gejala awalnya sering disebut dengan masuk angin. Begitu katanya, untuk lebih lengkapnya berikut adalah kumpulan tulisan yang saya peroleh dati internet tentang masuk angin dan kerok mengerok :)

Istilah masuk angin, sebenarnya tidak berarti bahwa angin benar-benar masuk ke dalam tubuh. Sesungguhnya, tiupan angin menyebabkan suhu tubuh menurun. Karena bagian belakang terkena angin, temperatur tubuh turun. Lalu, muncul gejala masuk angin seperti pusing, meriang, atau pegal-pegal tadi.

Peristiwa ini berbeda dengan pengaruh hawa dingin yang mengenai seluruh tubuh, baik bagian belakang maupun depan. Jadi, saat suhu udara turun, temperatur seluruh badan ikut turun. Sementara, paparan angin umumnya cuma mengenai salah satu sisi badan sehingga bagian itu saja yang turun suhunya. Wajar kalau orang lantas menyebutnya masuk angin.

Masuk angin akut lebih mudah dikenali karena biasanya berujung pada gejala flu seperti bersin-bersin dan pilek. Bila masuk angin tidak disadari dan berlangsung terus-menerus, bisa menimbulkan rasa sakit kronis. Paling sering terjadi adalah nyeri leher dan pundak gara-gara AC.

Masuk angin juga bisa menyebabkan perut kembung karena di bagianbelakang tubuh terdapat titik-titik syaraf yang berhubungan dengan organ bagian dalam. Jika titik-titik itu kena rangsangan, organdalam ikut kena.

Kerokan merupakan salah satu usaha untuk menyeimbangkan suhu tubuh.
Guna menjelaskan pola keseimbangan itu, ada konsep dasar pengobatan Cina yang membagi tubuh jadi bagian tubuh panas (disebut yang) dan bagian tubuh dingin (yin).

Bagian yang meliputi kepala serta tubuh bagian belakang. Sementarayin terdapat pada tubuh bagian depan. Menurut konsep yin yang, orang terbilang sehat bila yin dan yang-nya dalam keadaan seimbang. Kalau tidak seimbang, akibatnya ya sakit. Yang terlalu tinggi, yin rendah, ya sakit juga.

Dalam hal masuk angin, penurunan suhu tubuh menyebabkan pembuluh darah di kulit tubuh bagian belakang mengalami penyempitan (konstriksi) . Pembuluh darah kulit yang mengalami konstriksi memberi reaksi dingin. Konstriksi itu merupakan efek kompensasi. Saat suhu tubuh bagian belakang menurun, otomatis pembuluh darah kulit berkonstriksi agar seluruh tubuh tidak dingin.

Konstriksi itu bisa mengakibatkan oksigenasi pada permukaan tubuh (terutama bagian belakang) jadi turun atau berkurang, sekujur badan terasa sakit. Selanjutnya, muncul gejala bersin. Nah, tindakan kerokan bisa mengubah suhu tubuh jadi seimbang kembali.

**

DASAR pengobatan tradisional bersumber pada penyeimbangan empat pola penyakit yakni kuat, lemah, panas, dan dingin. Prinsip penyembuhannya adalah mengembalikan energi tubuh ke posisi seimbang.
Kalau terlalu kuat dilemahan, yang lemah dikuatkan, kelewat panas didinginkan, terlalu dingin dipanaskan. Sehat itu adalah kondisi energi yang seimbang.

Demikian pula yang terjadi pada masuk angin. Guna menyembuhkannya, tubuh harus mengembalikan keseimbangan yang dan yin, salah satu caranya dengan menaikkan suhu lewat kerokan. Mengurangi yin, memang bisa jadi seimbang, namun tidak berada pada posisi normal.

Upaya peningkatan suhu di bagian belakang tubuh bisa berpedoman pada hukum Einstein (E=mC2). Energi atau panas dihasilkan dari gesekan dua benda. Kalau permukaan kulit dikerok, suhu tubuh pun akan meningkat. Panas yang cukup tinggi berefek melebarkan pembuluh darah dalam kulit. Otomatis, peredaran darah jadi lancar dan oksigenasi lebih baik sehingga rasa sakit di tubuh berkurang. Ujung-ujungnya, timbul pula reaksi otonomik (sistem parasimpatik) . Saraf otonom pada bagian belakang tubuh jadi seimbang.

Jadi, kerokan merupakan upaya mengusir masuk angin dengan peningkatan panas, dan bukan mengeluarkan angin lewat pori-pori kulit. Bagi masyarakat awam, memang kerokan sering dipahami sebagai cara “mengeluarkan angin”. Padahal, angin atau udara tak pernah keluar lewat pori-pori melainkan hanya bisa masuk atau keluar lewat organ pernapasan dan pencernaan.

Masuk angin gara-gara gempuran angin dingin AC tak perlu diobati. Cukup berpindah posisi atau mematikan AC, pegalnya akan sembuh.
Sedangkan masuk angin kronis tidak sekadar di bawah kulit, tapi sudah sampai ke dalam otot. Jadi, perlu pemanasan dalam sampai kedalaman 3-4 cm di bawah kulit, dan itu tak mungkin dicapai dengan kerokan.

Cara kerokan paling efektif adalah “menggarap” daerah belakang tubuh, kepala atau leher. Pola umum kerokan biasanya membentuk garis-garis lurus dari atas ke bawah dan miring di sisi kiri kanan ruas-ruang tulang belakang ataupun pada leher bagian belakang. Itu bukannya tanpa alasan. Pada tubuh kita terdapat sekira 360 titik akupunktur utama yang berhubungan dengan organ penting. Begitu pun pada tubuh bagian belakang, terdapat titik-titik yang berhubungan dengan organ dalam tubuh (organ viscera).

Dengan pola kerokan yang benar, yakni ditarik lurus ke bawah di sisi kiri kanan ruas tulang belakang, kemudian digeser condong ke arah kiri dan kanan, reaksi optimal dapat dicapai. Gosokan-gosokan itu
mungkin secara tidak sengaja menekan titik-titik akupunktur tertentu di tubuh bagian belakang.

Namun, perlu dipertimbangkan bahwa tiap orang memiliki kepekaan kulit dan daya tahan terhadap rasa sakit yang berbeda-beda, ada yang terbiasa dikerok sedikit, tapi tak jarang ada yang suka dikerok dalam-dalam sampai merah padam. Sebenarnya, tak ada aturan hasil kerokan harus sampai merah darah.

**

SAMPAI saat ini belum ditemukan efek samping kerokan. Yang jelas, cara ini bisa menimbulkan ketagihan. Kalau jaringan kulit dikerok, akan timbul reaksi jaringan. Bisa reaksi lokal, atau yang bersifat neural (saraf). Reaksi lokal terlihat langsung, misalnya warna merahnya kulit. Kerokan dengan intensitas kuat dan frekuensi rendah mengenai titik-titik saraf yang berhubungan dengan otak sehingga organ ini menyekresikan hormon endomorfin (B-endorfin, dinorfin, dan enkepalin).

B-endorfin menimbulkan rasa nyaman karena ia berfungsi mengendalikan rasa nyeri. Adanya zat-zat itu dalam darah menyebabkan penderita merasa lebih bugar. B-endorfin juga merangsang organ viscera, terutama paru-paru dan jantung, sehingga penderita bisa bernapas lebih lega, serta peredaran darahnya jadi lebih baik.

Kemungkinan, penyebab ketagihan pada kerokan adalah zat morfin (endorfin). Padahal, tujuan tubuh mengeluarkan zat morfin hanya untuk reaksi lokal. Karena kebiasaan, penderita pun jadi ketagihan.
Nah, masih ingin bertahan dengan cara tradisional ini? Kalau begitu, kerok saja!

Kerokan adalah sebuah terapi penyembuhan dengan metode menggaruk sembari menekan bagian tubuh terutama permukaan kulit menggunakan benda tumpul seperti uang logam.

Di Indonesia terutama dalam budaya Jawa, kerokan sudah lama dikenal. Tapi jangan salah, ternyata kerokan sudah ada sejak beratus-ratus tahun lalu dan bukan monopoli orang Jawa saja. Kerokan juga dikenal di Vietnam, Kamboja, hingga China.

Bagaimana cara kerja kerokan?

Untuk menyembuhkan masuk angin biasanya melakukan kerokan. Tujuannya agar anginnya keluar. Padahal penyebab penyakit seperti demam, pegal-pegal bukanlah angin yang masuk ke dalam tubuh. Melainkan karena infeksi suatu virus. Bagaimana sebenarnya cara kerja kerokan?

Sebetulnya proses terapi kerokan cukup sederhana, yakni membuat suatu reaksi inflamasi atau radang yang mengakibatkan melebarnya pembuluh darah. Nah, dengan dikerok, terjadilah pelebaran pembuluh darah yang akan melancarkan aliran darah. Jika aliran darah lancar maka lebih banyak oksigen dan nutrisi masuk untuk jaringan otot.

Kerokan menyebabkan rasa sakit dan luka

Jika dikerok begitu saja tanpa pelumas tentu menyebabkan rasa sakit di permukaan kulit bahkan hingga luka. Namun ini kan bisa diakali dengan memberi minyak atau pelumas sehingga rasa sakit berkurang. Lagipula jika diakukan dengan cara yang tepat, misalnya melewati titik akupunktur yamng merangsang saraf motorik. Kerokan tidaklah sakit seperti yang dibayangkan. Jangan kerokan di permukaan kulit yang luka atau iritasi, tindakan ini justru membuat infeksi permukaan kulit. Kerokan juga jangan dilakukan pada anak kecil karena kulitnya masih tipis dan lunak, selain itu pembuluh darahnya masih kecil.

Kerokan hanya ada di Indonesia

Fakta: Hal ini tidak benar. Kerokan merupakan suatu pengobatan alternatif yang dikenal sejak ratusan tahun lalu di negara-negara Asia. Masyarakat Vietnam menyebut pengobatan ini cao gio, di Kamboja dijuluki goh kyol (rubbing the wind), dan di China dikenal sebagai gua sua (menggunakan batu jade sebagai pengerok).

Kerokan dapat mengeluarkan angin dari dalam tubuh

Fakta: Istilah masuk angin bisa merupakan gejala awal common cold atau penyakit infeksi lainnya. Orang awam sering beranggapan angin tersebut harus dikeluarkan dari dalam tubuh, antara lain dengan kerokan. Hal ini tidak tepat karena memang bukan angin yang menyebabkan rasa tidak enak badan, demam, pegal-pegal, sakit kepala, atau batuk pilek.

Lalu bagaimana sebenarnya cara kerja kerokan ini? Pada proses kerokan, terjadi suatu reaksi inflamasi atau radang. Akibatnya terjadi pelebaran pembuluh darah dan pengeluaran mediator inflamasi. Aliran darah menjadi lancar jika dikerok atau dipijat sehingga lebih banyak oksigen
dan nutrisi yang tersedia untuk jaringan otot. Zat-zat yang menyebabkan rasa pegal dapat segera dibawa aliran darah untuk dibuang atau dinetralkan. Selain itu, juga terjadi rangsangan pada keratinosit dan endotel (lapisan paling dalam pembuluh darah) yang akan bereaksi dengan munculnya propiomelanokortin (POMC). Zat ini merupakan polipeptida yang kemudian akan dipecah dengan hasil akhir salah satunya adalah beta endorfin.

Pasca kerokan didapatkan peningkatan IL-1 beta, Clq, dan beta endorfin, sementara kadar C3 dan PGE2 justru turun. Penyebab rasa nyeri adalah PGE2 sehingga jika kadar PGE2 diturunkan maka nyeri akan berkurang. Hasil ini menyebabkan berkurangnya nyeri otot, badan terasa segar
dan nyaman. Inflamasi yang ditimbulkan selain meredakan nyeri otot juga akan memicu reaksi kardiovaskuler. Tandanya adalah peningkatan temperatur tubuh secara ringan, antara 0,5-1oC. Makanya setelah dikerok, badan kita terasa lebih
hangat.

Kerokan menyebabkan rasa nyeri dan iritasi kulit

Fakta: Kerokan yang dilakukan dengan benar tidak akan menyebabkan rasa sakit. Para ahli akupunktur berpendapat bahwa saat terjadi pemijatan, sebaiknya alat kerok melewati titik
akupunktur agar urat saraf motorik terangsang, sehingga pada akhirnya memperlancar sirkulasi darah. Cara kerokan yang dianjurkan adalah tegak lurus sejajar dengan tulang belakang menyamping, lalu sejajar dengan bahu. Alat kerokan biasanya menggunakan uang logam, koin, atau alat bantu khusus kerokan.
Alat-alat tersebut wajib tumpul supaya tidak melukai kulit. Lalu dibantu dengan minyak yang fungsinya selain menghangatkan juga untuk melicinkan proses kerokan, sehingga menghindari terjadinya kulit lecet. Cara mengerok juga tidak boleh terlalu keras karena akan menimbulkan rasa tidak nyaman dan bisa melukai kulit.

Semua orang boleh melakukan kerokan

Fakta: Tidak sepenuhnya
benar karena terdapat beberapa kondisi di mana seseorang dianjurkan tidak melakukan kerokan, antara lain orang dengan kondisi kulit tidak sehat (misalnya eksim, kulit terbakar, jerawat, infeksi bakteri atau jamur). Kerokan pada daerah tersebut justru akan memperparah infeksi atau peradangan. Penderita diabetes mellitus juga sebaiknya menghindari kerokan. Alasannya, bila terjadi luka atau lecet, luka tersebut bisa menjadi sulit disembuhkan. Pasien yang mengkonsumsi antikoagulan atau memiliki gangguan pembekuan darah sebaiknya juga tidak melakukan kerokan. Pengerokan yang terlalu dalam dapat mengakibatkan perdarahan di bawah kulit. Kerokan juga sebaiknya tidak dilakukan pada anak kecil karena kulitnya masih tipis dan lunak, dan pembuluh darahnya lebih kecil.

Sehabis kerokan, dianjurkan untuk mandi

Fakta: Hal ini tidak dianjurkan. Sehabis kerokan sebaiknya tidak mandi karena pori-pori kulit dalam kondisi terbuka. Lebih baik seka dengan lap basah yang dicelupkan pada air hangat lalu diperas. Badan akan terasa lebih nyaman jika Anda minum sesuatu yang hangat, makan sup hangat,
dan memakai baju hangat/selimut.

Kerokan boleh-boleh saja dilakukan bila Anda merasa tidak enak badan, namun jangan terlena, jika gejala tak juga mereda sebaiknya konsultasikan dengan dokter.

Perpres No. 54 Tahun 2010 Revisi ke-8 Keppres 80 tahun 2003

August 10, 2010 by heldi  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Sumber LKPP.go.id

Alhamdullillah akhirnya revisi keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditandatangan oleh Bapak SBY. Berikut adalah beritanya dari lkpp.go.id

Pada Jumat, tanggal 6 Agustus 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tujuan Pokok dari Perpres ini adalah:

1.    Mempercepat proses pengadaan, sehingga kontrak-kontrak pengadaan bisa mulai dilaksanakan pada bulan Januari/Februari (Awal Tahun Fiskal yang sedang berjalan). Diharapkan apabila pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari/Februari, maka penyerapan APBN/APBD tidak menumpuk diserap pada triwulan keempat, namun sejak triwulan pertama sudah diserap dengan baik. Usaha untuk mempercepat ini antara lain dilakukan dengan :

•    Pengangkatan pejabat perbendaharaan (Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Verifikator, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang, Pejabat Penerbit SPM) diangkat tidak setiap tahun, namun jabatan tersebut berpindah apabila ada rotasi dan mutasi terhadap jabatan bersangkutan (revisi Keppres No. 42/2002);
•    Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) permanen;
•    Disediakan biaya untuk melakukan proses pengadaan mendahului berlakunya dokumen anggaran, dan kontrak baru ditandatangani pada waktu Dokumen Anggaran telah berlaku syah (disebutkan dalam pasal PerPres Nomor 54/2010)

2.    Akselerasi Penggunaan E-Procurement,
Mulai tahun 2011, dan diwajibkan (mandatory) pada tahun 2012, seluruh K/L/D/I mempergunakan sistem e-Procurement; Ini adalah effort untuk mewujudkan pasar yang terintegrasi secara nasional, untuk mencapai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi; Untuk itu dilakukan pula revisi Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 tentang Jasa Konstruksi;
3.    Penyederhanaan aturan, diperkenalkan Lelang Sederhana, serta Pengadaan Langsung untuk barang/jasa yang sudah memiliki price list dikenal luas (Harga mobil GSO, sewa hotel dan kantor);

4.    Untuk pekerjaan yang tergantung dengan cuaca (reboisasi, pembenihan), maupun layanan yang harus tersedia sepanjang tahun mulai tanggal 1 Januari (pelayanan perintis udara/laut, pita cukai, konsumsi/obat di RS, konsumsi di Lapas, pembuangan sampah, dan cleaning service) diperkenalkan contract multiyears (jamak tahun), dan asalkan nilai kontrak tidak lebih dari Rp 10 Miliar, persetujuan langsung dilakukan oleh PA masing-masing (tidak lagi minta persetujuan Menteri Keuangan; Di luar yang diatas, tetap perlu persetujuan Menteri Keuangan;

5.    Swakelola untuk Alutsista, Almatsus, dilakukan oleh industri strategis dalam negeri, untuk mencapai kemandirian;

6.    Swakelola untuk riset dan rekayasa dilakukan oleh lembaga riset atau perguruan tinggi, agar dapat diwujudkan produk yang inovatif. Disamping itu ekonomi kreatif untuk hal-hal yang inovatif berbasis budaya juga difasilitasi dengan sayembara;

7.    Keberpihakan pada usaha kecil ditingkatkan dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 2,5 Miliar;

8.    Keberpihakan kepada Industri Dalam Negeri ditingkatkan;

9.    Diperkenalkan Jaminan Sanggah Banding  (2 per mil dari nilai kontrak);

Berita Lelang Koran Tempo

August 3, 2010 by heldi  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Berdasarkan Surat Penunjukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia No. 071/SPPBJ/PPK.I/06/2010 tentang penunjukan penyedia jasa Panayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah menetapkan KORAN TEMPO sebagai Surat Kabar Nasional untuk Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhitung mulai tanggal 10 Juli 2010 sampai dengan 09 Juli 2011.

Sesuai dengan Surat Penunjukan tersebut, biaya penayangan pengadaan barang/jasa pemerintah ditetapkan sebesar Rp 1.989,- (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) hitam putih termasuk pajak-pajak (PPN dan PPh) yang berlaku.

Merujuk pada Surat Penunjukan tersebut, kepada PPK/Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang akan mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat menghubungi Kontak Layanan Berita Lelang KORAN TEMPO di bawah ini:

KONTAK LAYANAN BERITA LELANG

Contact Person:
Sylvia Husnaini (Evie)

HOTLINE
(021) 72795511
(021) 7255625 Ext. 497, 486, 422
(021) 36102701, (021) 36102817,
(021) 36102709

Faksimili:
(021) 7210986,
(021) 7211007

Alamat:
Kebayoran Center Blok A11-A15 Jl. Kebayoran Baru – Mayestik, Jakarta

Email:
beritalelangtempo@yahoo.com
beritalelang@tempo.co.id

sumber: http://tempointeraktif.com/lelang/

Hal-hal yang tidak menggugurkan Penawaran (tidak prinsip boss!!!)

July 30, 2010 by heldi  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Beberapa hari ini saya “kebanjiran” pertanyaan baik melalui telepon atau bertanya langsung dan juga dari beberapa surat sanggah yang masuk, mungkin karena musim lelang sudah tiba kali yah :) .  Yang mana inti pertanyaannya adalah bertanya tentang beberapa hal yang ujungnya adalah; “apakah hal tersebut bisa menggugurkan atau tidak dari suatu penawaran?“.

Namun yang menjadi inspirasi dari tulisan ini adalah ternyata banyak yang dipermasalahkan itu adalah sebenarnya adalah hal-hal yang semestinya tidak menjadi hal yang prinsip dan seharusnya tidak dipermasalahkan baik oleh panitia pengadaan sehingga harus digugurkan dan/atau oleh penyedia/peserta pengadaan sehingga menjadi bahan dalam sanggahan mereka. Meskipun yang dijadikan masalah itu tercantum kata HARUS” di dalam dokumen pengadaannya namun kita tetap harus melihat esensi dari keharusan persyaratan tersebut. Karena ini kan bukan seperti soal logika dari test TPA Bappenas yang kadangkala statement tidak masuk di “akal praktikal” namun kalau secara logika (matematika) bisa masuk dan benar, maka hal itu bisa dibenarkan (maklumlah baru ikut test TPA OTO bappenas, test ini sengaja saya singgung sedikit karena saya merasa ada sesuatu yang kurang maksimal dari test ini, nantilah kalau bukti-bukti dan analisa nya sudah terkumpul akan saya buat sebuah posting khusus tentang test TPA ini, tapi ini semata-mata bukan karena hasil test nya kurang maksimal sih… )

Okelah kembali ke laptop, maksud saya meskipun keharusan tentang persyaratan tersebut muncul secara eksplisit dalam dokumen, namun kita tidak bisa mengartikan secara saklek dari kata “harus” tersebut, misalkan yang sering muncul adalah masalah penyampulan, masa sih karena ada kata-kata sampul harus di “lak” di lima titik, maka kalau kurang (hanya satu atau dua titik) atau tidak di lak maka penawaran harus digugurkan? meskipun dalam dokumen dinyatakan bahwa sampul “harus di lak“. Tetapi ada tulisan selanjutnya bahwa Panitia tidak bertanggungjawab atas kerahasiaan dokumen penawaran apabila sampul tidak di lak, maka kalau tidak di lak pun penawaran tidak “harus” digugurkan”. Intinya kita harus bisa melihat dan mengerti, mana yang keharusan tersebut merupakan yang penting dan ada payungnya dalam keppres dan mana yang keharusan tersebut bukan hal yang menggugurkan penawaran dan hanya sekedar untuk tertib/kerapihan administrasi saja.

Contoh lain, seperti kesalahan dalam alamat ditujukan pada halaman luar sampul, dalam dokumen biasanya ada tuh kata-kata yang mengharuskan, bahwa alamat di luar sampul di tulis ditujukan kepada Panitia Pengadaan (tapi ada juga yang meminta ditujukannya kepada PPK).  Nah padahal kan dokumen di bawa sendiri oleh pesertanya dan dimasukan ke dalam kotak pemasukan dokumen, tentunya tidak menjadi hal yang prinsip kalau hanya sampul luarnya saja yang ditulis salah alamat, misalnya harusnya ke panitia tapi ditulis ke PPK atau sebaliknya.

Tapi kan dalam dokumen itu harus ditujukan ke itu pak…. ya itu maksud saya, jangan selalu kata “harus” itu selalu diartikan tidak boleh salah sedikitpun, kita harus menganalisa juga, ini prinsip dan payung hukumnya ada atau tidak…. tapikan dokumen dan berita acara aanwijzing itu kalau sudah ditandatangani dan disepakati itu menjadi Undang-Undang bagi semua pihak… ya tidak se saklek itulah… kita lihat di keppresnya bahwa yang wajib benar2 BENAR adalah di surat penawarannya, kalau masalah surat penawaran, nah ini memang ada di keppres-nya. Kalau ada kata-kata “harus” di dokumen, itu bisa saja hanya untuk sekedar tertib administrasi. So… lihat dulu… kalau belagu… muke lu jauh… :) lebay deh…

Dari hasil sharing tersebut dapat dikumpulkan beberapa hal yang harus menjadi perhatian namun tidak harus menjadi masalah atau tidak menggugurkan dalam penilaian surat penawaran atau dijadikan bahan sanggahan oleh peserta karena merasa seharusnya pesaingnya itu harus digugurkan antara lain:

Kita mulai dari luar sampul penawaran dulu yah…

1. Alamat di sampul, seperti yang sudah dibahas di atas tadi, keharusan (di dokumen pengadaan) penulisan alamat serta di tambah nama paket dan jam pemasukan dan sebagainya, itu sebenarnya merupakan tertib administrasi saja, kalau ada kesalahan dalam penulisannya saya kira tidak perlu digugurkan, kecuali kalau memang salah kamar, dalam artian kalau nanti isinya surat penawarannya ternyata untuk paket lain :) atau kalau dikirim via pos, tentunya tidak akan nyampe ke kotak pemasukan karena salah alamat, iya kan?

Begitu pula keharusan menuliskan tulisan-tulisan lain di luar sampul, menurut saya ini hanya sekedar kerapihan administrasi, meskipun dalam dokumen diharuskan tapi janganlah menggugurkan penawaran gara-gara salah tulisan di sampul.

2. Lak 5 titik, “Sampul penawaran harus di lak di 5 titik seperti pada gambar” statement ini biasanya muncul dalam dokumen pengadaan, sehingga pada saat pembukaan penawaran kadang-kadang ada memprotes bahwa penawaran dari saingan tidak di lak, sehingga harus digugurkan. Padahalkan seperti di atas sudah dijelaskan, itu tidak prinsip, masa sih harus menggugurkan gara-gara LAK?!

3. Penyampulan, Intinya kalau sistemnya 1 sampul maka yang dimasukan ke kotak penawaran hanya 1 sampul saja, kalau di dalamnya dipisah antara rekaman dengan aslinya sehingga di dalam sampul ada 2 sampul lagi, itu tidak menjadikan kesalahan metode menjadi 2 sampul. Kemudian bila digunakan sistem 2 sampul, maka pada intinya adalah terdapat 2 (dua) sampul berbeda yaitu sampul I administrasi teknis dan sampul II harga, yang bilamana dua sampul itu disatukan dan dimasukan ke dalam satu sampul luar, itu tidak menjadikan pelanggaran sistem penyampulan menjadi 1 sampul. Jangan jadi dibolak balik lah, bikin pusing pada saat pembukaan penawaran saja nih :) Dan jangan lupa kalau di pengadaan jasa konsultan, yang aslinya dipisah dalam sampul tersendiri dan jangan dibuka pada saat pembukaan tetapi disimpan di PPK, nah pusingkan sampul menyampulnya :) lihat tulisan: http://heldi.net/2008/05/pembukaan-dokumen-penawaran-konsultan-2-sampul/

4. Penjilidan dan Susunan Isi Dokumen Penawaran; Dalam dokumen pengadaan ada juga yang mensyaratkan tata cara penjilidan dokumen, yaitu bisa dengan lakban hitam, ring, klip dsb. Tapi kalau saya jadi panitia sih suka diberi penjelasan tambahan, jilid dokumen penawaran, mau di klip, mau di jilid, mau ring, dsb silahkan… Begitu pula dalam urutan isi dokumen, diharus sesuai urutan sebagai berikut… tapi itu maksudnya agar “rapih” administrasi sehingga memudahkan dalam pemeriksanaan/evaluasi sehingga tidak susah mencari satu dan dokumen yang lainnya untuk dinilai. Tapi yah…. kalau dokumen penawaran urutannya sudah acak-acakan, ya sudah wayahna… dan tentunya dokumen yang tidak rapi biasanya sedikit banyak akan mendapat dampak psikologis yang buruk kepada panitia… dokumennya saja sudah tidak rapih, apalagi penawaran dan kualitas kerjanya….

5. Dokumen Rekaman; dalam beberapa dokumen pengadaan beberapa kali saya menemukan beberapa persyaratan yang bisa membuat ribet. Antara lain:

- Cap dan tandatangan basah, ini membuat ribet nih… kalau saya jadi panitia sih selalu mengkoreksi persyaratan ini dengan membuat bentuk rekaman yang asal di fotocopy dari aslinya saja. Gimana kalau mereka menyampaikan aslinya semua? ya nga apa apa atuh :) kalau aslinya tidak ada barulah bermasalah. Bagaimana kalau rekamannya berbeda dengan aslinya? ya gunakan yang aslinya.

- Kemudian karena cukup di fotocopy maka dalam dokumen pengadaan muncul keharusan untuk mencantumkan tulisan “Copy ini dibuat sesuai dengan Aslinya” yang ditandatangan oleh pihak yang menandatangani surat penawaran. Statement ini bahkan ada yang menterjemahkan sampai bahwa peserta diharuskan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa copy atau rekaman yang diberikan sesuai dengan aslinya. Kalau tidak ada tulisan ini maka gugur katanya…Padahalkan kalau dilihat history nya di atas, sudah jelas-jelas bahwa sebenarnya kita ingin menyederhanakan proses pengadaan sehingga tidak terlalu ribet, sehingga kalau ada perbedaan maka tingga dilihat saja aslinya dan hal ini selalu ada dalam dokumen pengadaan bahwa ; “Jika terdapat ketidaksuaian antara dokumen asli dan copy maka digukanan dokumen asli yang berlaku” begitu lanjutan dari persyaratan harus tadi. Sehingga kalaupun tidak menuliskan kata-kata di depan jilid dokumen penawaran “kopi ini dibuat sesuai dengan takarannya yaitu 2,5 sendok kopi dan 2 sendok gula” (misdok deh hehehe lebay deh…) ya kalau menurut saya sih hal ini tidak menggugurkan, Copy nya tetap bisa digunakan sebagai alat bantu proses evaluasi dan ke absahannya ada di surat penawaran aslinya. Surat penawaran tetap sah dan kalau ada perbedaan tetap menyacu kepada aslinya, tanpa ada tulisan itupun panitia tetap harus ngopi kalau melakukan evaluasi… bener nga pak Kamal? kapan nih amplop honor panitia dibagikan? kita belum ngopi nih :)

Oke nanti dilanjut inventarisasi hal-hal yang tidak menggugurkan penawaran ini, saya mau RPM dulu nih, dah mau jam 4, nanti telat lagi fitnes nya… jangan di komen dulu yah… belum selesai nih tulisannya :)

Salam Pengadaan dari Bogor

RPM 46 Song

July 29, 2010 by heldi  
Filed under Fitness just for Health, its me - Heldi

For all RPM lovers, here is one of RPM 46, played in 2nd level ini RPM session.

Hope you enjoy it, and  you can download it from this link:

http://liveyounglivewelllivenow.files.wordpress.com/2009/07/black-eyed-peas-i-gotta-feeling.mp3

BLACK EYED PEAS – I Got A Feeling

I got a feeling that tonight’s gonna be a good night
that tonight’s gonna be a good night
that tonight’s gonna be a good good night wooh hoo (x4)

Tonight’s the night night
Let’s live it up
I got my money
Let’s spend it up
go out and smash it
let go o’ my guard
Jump off that sofa
Let’s get get up

I know that we’ll have a ball
if we get down
and go out
and just lose it all

I feel stressed out
I wanna let it go
Lets go way out spaced out
and losing all control

Fill up my cup
Mazeltov
Look at her dancing
just take it off
Lets paint the town
We’ll shut it down
Let’s burn the roof
and then we’ll do it again

Let’s Do it and do it and do it 1
and do it and do it 2
and do it and do it and live it 3
up and do it, do it
4
do it, do it, and do it 5
and do it and do it and do it 6
and do it and do it and 7

i gotta feeling that tonight’s gonna be a good night
that tonight’s gonna be a good night
that tonight’s gonna be a good good night (x2)

Tonight’s the night
let’s live it up
I got my money
Lets spend it up

Go out and smash it (smash it)
Like Oh My God (like oh my god)
Jump off that sofa (cmon)
Lets kick it up

Fill up my cup (Drink)
Mazel tov!(le haim)
Look at her dancing (Move it Move it)
Just take it off

Lets paint the town (paint the town)
We’ll shut it down (shut it down)
Lets burn the roof
and then we’ll do it again

count to 7 and start singing again

Here we come
here we go
we gotta rock rock
rock rock rock

Easy come
easy go
now we on top
top top top top

Feel the shot
body rock
Rock it don’t stop stop
stop stop

Round and round
up and down
around the clock clock clock clock

Monday, Tuesday, Wednesday and Thursday
Friday, Saturday, Saturday to Sunday

we keep keep keep keep going up
we know what we say say
party everyday
p-p-p-party everyday

got a feeling (ooooooo ooooooo)
that tonights gonna be a good night
that tonights gonna be a good night
that tonights gonna be a good good night
(oooooooooooo ooooooooooo)

Next Page »

My Topsites List My Topsites List Bogor Topsites List Topsites @CianjurCyberCity My Topsites List Bogor Topsites List My Topsites List Bogor Top Cyber List