Jasa Konstruksi oh… Jasa Konstruksi… Jalan Rusak oh… Jalan Rusak…
March 12, 2010 by heldi
Filed under Kota Bogor, its me - Heldi
Serba salah dan serba membingungkan memang kalau bicara tentang Jasa Konstruksi, makin banyak bertanya malah tambah bingung, makin banyak sharing/ngobrol baik dengan pejabat terkait atau dengan pemborongnya sendiri, malah tambah “lieur”, sementara jalan di depan gerbang masuk ke rumah saya di SBJ makin terlihat amburadul, sebelumnya sudah bagus sih diperbaiki oleh pemeliharaan rutin pemkot, tapi muncul galian PDAM, sudah diperbaiki sih tapi perbaikan bekas galiannya ituloh, di aspal… iyah… diaspal, tapi lihatlah kalau hujan atau setelah selesai hujan, air tetap menggenang di bekas galiannya, dan pastinya itu akan menyebabkan jalan menjadi lubang, bukan masalah aspalnya tapi bagaimana hasil perbaikan itu bisa baik. Belum lagi “tali airnya”, pada rusak tuh, dijamin deh beberapa hari lagi akan dibuka wahana baru lagi, SBJ OFFROAD Adventure. Read more
Kriteria Penunjukan Langsung
March 7, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Oh… ini nilai paketnya di bawah Rp. 50 juta, maka PL (Penunjukan Langsung) sajalah… cingcaylah… begitu seringkali dijumpai dalam kegiatan sehari-hari di hampir setiap instansi pemerintah yang sering melakukan pengadaan barang jasa. Ada banyak “paket sejenis” dalam satu kantor bahkan satu bidang atau satu seksi pun sudah menjadi hal yang lumrah dan dapat dibenarkan (dalam artian tidak akan dipermasalahkan oleh pemeriksa) dilaksanakan dengan metoda penunjukan langsung (PL). Pekerjaan yang sejenis, misalnya pengadaan ATK, pengadaan percetakan/penggandaan, pengadaan jasa konsultan perencanaan atau supervisi pada konstruksi jalan atau bangunan gedung, dan lain sebagainya yang mempunyai kedekatan klasifikasi pekerjaan. Nah hal inilah yang menurut saya terjadi sedikit salah kaprah dalam pemahaman konsep Penunjukan Langsung yang diamanatkan oleh keppres 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang jasa pemerintah.
Salah kaprahnya dimana??? yang paling signifikan adalah kesalahan dalam penafsiran sederhana bahwa PL itu adalah untuk nilai di bawah 50 juta; “untuk nilai di bawah 50 juta maka harus PL”=> belum tentu, pada prinsipnya kan pengadaan barang jasa itu harus dengan metoda lelang berapapun nilainya, meskipun nilainya di bawah 50juta kalau bisa lelang ya harus lelang, kenapa harus PL???
“nilai di atas 50 juta atau bahkan 1 Milyar tidak boleh PL?” => bisa-bisa saja sih…
kalau memang kondisinya mengharuskan ini harus PL, berapapun nilainya, maka gunakanlah metode PL- berapapun nilai pengadaannya, misalnya pekerjaan yang membutuhkan teknologi tinggi dan beresiko tinggi serta kompleks dan diketahui hanya satu perusahaan di Indonesia yang bisa melaksanakannya, misalnya pekerjaan pembuatan pesawat khusus yang hanya bisa dilakukan oleh PT. Dirgantara Indonesia (eh masih bisa nga yah mereka bikin pesawat hehe…) maka berapapun nilainya ya harus PL.
Nah so pertanyaanya sekarang bagaimana sih konsep dari PL itu?
Pada dasarnya PL atau penunjukan langsung itu dapat dilakukan apabila kondisi atau kriteria untuk melakukan Penunjukan Langsung dapat terpenuhi. Apa kondisi yang dapat menyebabkan kita sebagai PPK atau Panitia harus melakukan PL???
ini dia penjelasannya;
===
PENUNJUKAN LANGSUNG (PL)
Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimanakah Keadaan tertentu atau Keadaan Khusus tersebut?
I. Keadaan Tertentu
Keadaan tertentu, yaitu:
(1) penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau
(2) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
(3) pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan:
(a) untuk keperluan sendiri; dan/atau
(b) teknologi sederhana; dan/atau
(c) resiko kecil; dan/atau
(d) dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.
Kriteria PL – Perpres utk Pilkada, Rekonstruksi NAD, Nias
(4) Pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
(5) Pekerjaan pengadaan barang/jasa yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Kriteria PL – Perpres utk Pilkada, Rekonstruksi NAD, Nias
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam angka (5) meliputi:
a. pekerjaan pengadaan perumahan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya dilakukan sebelum 31 Desember 2006;
b. pekerjaan yang dilakukan dalam rangka meneruskan pekerjaan pengadaan perumahan yang tidak dilaksanakan oleh pemberi hibah sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang penyelesaian pekerjaannya perlu dilaksanakan secara cepat paling lama 1 (satu) tahun setelah pemberi hibah tidak mampu melaksanakan kewajibannya.
Kriteria PL – Perpres utk Pilkada 2006
(6) pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan kabupaten/kota yang diselenggarakan sampai dengan bulan Desember 2006 berdasarkan peraturan perundangundangan. Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan Kartu Tanda Penduduk, pengadaan dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih beserta perlengkapan lainnya untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
II. Kondisi (Barang/Jasa) Khusus
Pengadaan barang/jasa khusus, yaitu:
(1) pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
(2) pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
(3) merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
(4) pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Kriteria PL – Perpres Pelayanan Kesehatan
(5) Pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang jenis, jumlah dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Jadi berapapun nilainya, apabila memenuhi kondisi tertentu dan kondisi khusus seperti di atas ini maka bisa dilakukan dengan Penunjukan Langsung.
Kemudian apabila nilainya di bawah 50 juta, boleh Penunjukan Langsung? ya boleh-boleh saja selama persyaratan kondirinya terpenuhi seperti pada point (3) di atas, tapi ingat prinsip pengadaan barang jasa, kalau bisa lelang kenapa harus PL? sehingga kalau misalnya di kantor ada beberapa paket yang sama atau sejenis kemudian bisa disatukan sehingga bisa dilelangkan… so kenapa harus PL? misalkan pengadaan ATK pada semua bidang/seksi di suatu kantor/dinas/OPD, kenapa harus masing-masing bidang/seksi melakukan PL untuk pembelian komputer, kalau dijumlahkan total komputernya bisa lebih dari 5 unit? atau percetakan/pengandaan buku, kalau di suatu kantor ada beberapa paket pekerjaan percetakan/penggandaan buku produk hasil dinas mereka yang nilainya masing-masing misalmnya kisaran 10-30 juta, kalau ada beberapa paket yang sama atau sejenis, so kenapa harus ada banyak dokumen Penunjukan langsung di kantor itu? kan ada kontrak Multi PPK, buat apa atuh kontrak itu kalau beberapa pekerjaan yang berbeda PPK tidak bisa disatukan…
Kemudian muncul alasan-alasan… biasalah budaya PNS yang susah untuk melakukan perubahan untuk perbaikan
Wah nanti biisa jadi temuan nih? ya pasti akan jadi temuan kalau pemeriksanya tidak mengerti, maka BPK, bawasda/inspektorat harus ngerti pengadaan barang jasa donk
Nanti bagaimana pencairannya, kan ini multi PPK, bagian keuangan belum pernah nih mengalami penagihan seperti ini? nah ini dia, mana ada PNS yang berani memulai hal yang baru tapi benar, yang sering mah biar salah asal sudah banyak yang melakukannya
kalau terlalu berani bagaimana nanti jabatan saya nih… halah…
Yah ini hanya sekedar pencerahan saja, siapa tahu dengan adanya tulisan ini, banyak pihak yang terkait pengadaan barang jasa dapat lebih mengerti tentang pengadaan barang jasa khususnya dalam bab Penunjukan Langsung. Sehingga Pengadaan yang Kredibel untuk kesejahteraan masyarakat dan bangsa ini dapat segera terwujud… amien…
Happy Tender from Bogor with Love
heldi yudiyatna – www.heldi.net
Praktisi dan Instruktur Pengadaan Barang Jasa
Usaha Kecil atau Broker Kecil
March 4, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Dalam Kontrak pengadaan barang jasa sebenarnya hanya dikenal dua pihak secara tekstualnya, yaitu pihak pertama yaitu PPK (pejabat pembuat komitmen) dan pihak kedua yaitu penyedia barang/jasa. Namun kerancuan muncul dalam bahasa sehari-hari yaitu adanya istilah pekerjaan yang dipihak ke-tiga-kan, siapa pihak ketiga? padahal di kontrak kan hanya ada pihak pertama dan kedua saja? Istilah ini memang salah-salah benar atausebenarnya sih benar benar salah, ya bisa dikatakan salah karena memang tidak ada pihak ketiga dalam klausul kontrak, namun bisa dikatakan benar juga sih, karena seringkali yang dikontrak itu siapa dan yang mengerjakan ternyata beda lagi perusahaan dan orangnya, ya itu dia pihak kedua yang dapat proyek dan pihak ketiga yang mengerjakan.
Penipuan melalui Internet
February 18, 2010 by heldi
Filed under its me - Heldi
Pagi ini saya menerima telepon dari seorang praktisi pengadaan swasta di Jakarta yang ingin memesan CD ebook pengadaan barang jasa, beliau pertama-tama menanyakan apakah ebook ini berupa buku dan files, atau bagaimana, dikiranya saya menyediakan buku juga tentang pengadaan barang jasa, ini sebenarnya suatu inspirasi juga sih bagi saya pribadi, kenapa tidak membuat buku yah? padahal kemarin saya lihat di gramedia Botani Square Bogor, belum ada tuh buku tentang Panduan Praktis Pengadaan Barang Jasa, wah sebuah ide yang bagus tuh, nanti ah kita tunggu dulu revisi keppres terbaru dan sponsor yang mau mendanai pembuatannya, ayo siapa yang mau jadi sponsor
Oke lah kalau begitu… bukan itu sebenarnya yang ingin saya bahas, tetapi terakhir pertanyaan dari bapak tersebut yang ingin saya bahas di posting ini, ;pertanyaannya adalah;
ini bener nih pak heldi, katanya…
bener apanya maksudnya pak? tanya saya,
Bener barangnya ada dan akan dikirim? soalnya kalau pembelian di internet ini suka banyak penipuan, katanya…
hehehe… bener ini pak, saya sudah mengirimkan Cd ini ke beberapa orang, dan kalau pun saya bohong tinggal datang saja pak ke Bappeda Kota Bogor, saya tiap hari mangkal di situ
Dan akhir nya beliau katanya akan mentrasfer via ATM bersama dan nanti akan konfirmasi bila sudah trasfer.
Nah begitu ceritanya, memang benar sekali ada dan bahkan banyak penipuan di internet ini, dan saya pun pernah mengalaminya. Beberapa tahun yang lalu saya pernah order space untuk file di internet, eh ternyata penipuan, uang sudah di debet via kartu kredit tapi account penyimpanan file tidak ada tindak lanjutnya. Bahkan yang paling dekat, terakhir-terakhir ini yang terkait dengan CD ebook pengadaan barang jasa ini, malah sebenarnya bukan saya menipu, bahkan saya yang ditipu oleh para penelpon yang saya tidak catat sih siapa-siapanya, dan nomornya pun meskipun ter record di hp, tapi bingungkan mana nomornya, soalnya tidak semua nomor langsung saya record di hp, soalnya banyak juga sih yang order via telepon, saya biasanya menyimpan nomor yang masuk setelah transaksi atau transfer dilakukan, barulah saya simpan nama dan nomornya beserta sms alamatnya untuk pengiriman CD ebook pengadaan barang jasa.
Modus penipuannya begini nih, mereka minta duluan link downloadnya dan berjanji besok akan mentransfer donasinya, okeh lah kalau begitu, saya beri link downloadnya… kemudia… leeeuuusss… prikitiw kalau kata sule OPJ…tidak ada kabar lagi…
Yah sebenarnya sih, seperti yang disampaikan dalam website http://pengadaan.cybercity.web.id bahwa pengadaan CD ini sebenarnya tidak ada maksud untuk memperjual belikan peraturan, makanya sudahlah tidak menjadi masalah, tapi ini sudah ke tiga kalinya nih…
pertama ada orang jakarta, kemudian dari jawa tengah, dan yang terakhir dari surabaya… bukan apa-apa yang kalau memang janji tentunya harus ditepati donk
Tapi sudahlah saya juga jadi agak kurang enak mempermasalahkan hal ini, sudah sajalah ngapapa kok… yang penting intinya saya tidak menipu! Produk yang saya buat memang benar-benar ada dan kalau mau dikirim, tentunya akan dikirim ke alamat yang diberikan..
So jangan takut Bapak dari Jakarta, saya berjanji tidak akan korupsi CD
Okelah kalau begituh saya tunggu pemesanan berikutnya
Free Article and Webtemplate for (Google) Adsense Website
February 17, 2010 by heldi
Filed under Website and Internet
Kesulitan untuk membuat website/blog yang dapat di approve google adsense? Soalnya kan google adsense mensyaratkan konten website harus berbahasa Inggris agar iklan darinya bisa dimunculkan.
Kalau kemampuan bahasa Inggris dan skill mengarang kita cukup lumayan sih, hal tersebut tidak akan menjadi masalah, tapi kalau english kita not smarter than 5 grader?! sampai kiamatpun account adsense kita nampaknya tidak akan di approve oleh Larry & Brin si empunya google
J&C, Kue Kering yang Makin Menjadi
February 16, 2010 by heldi
Filed under its me - Heldi
Bagi para calon pengusaha, sukses story dari kue kering ini bisa dijadikan tauladan, selamat membaca
J&C, Kue Kering yang Makin Menjadi
Jadi pengusaha kue kering yang produknya dijual di berbagai kota di Indonesia tak pernah terbayang dalam benak Diah Susilawati. Sarjana lulusan Fakultas Sosial Politik jurusan Administrasi Negara di Universitas Parahyangan Bandung ini, mulanya bahkan tak bisa membuat kue kering.
Lebih dari 12 tahun silam, sambil menunggu suaminya pulang kantor, ia iseng belajar membuat kue kering secara otodidak, antara lain lewat buku. Terkadang ia sukses, kadang kue buatannya gagal. Lama-kelamaan, ia makin mahir dan kue buatannya pun makin banyak.
Read more
Memotong Tulisan (Read More) di Blogspot/blogger
February 9, 2010 by heldi
Filed under Wordpress and Joomla
Sebenarnya saya tidak terlalu sering menggunakan fasilitas blog dar blogger.com namun karena ada beberapa blog asuh yang hosting di layanan gratis blogspot.com, akhirnya terpaksa juga harus sedikit belajar tentang beberapa hal yang terkait dengan per-blog-an. Read more






