Kriteria Penunjukan Langsung

March 7, 2010 by heldi  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Oh… ini nilai paketnya di bawah Rp. 50 juta, maka PL (Penunjukan Langsung) sajalah… cingcaylah… begitu seringkali dijumpai dalam kegiatan sehari-hari di hampir setiap instansi pemerintah yang sering melakukan pengadaan barang jasa. Ada banyak “paket sejenis” dalam satu kantor bahkan satu bidang atau satu seksi pun sudah menjadi hal yang lumrah dan dapat dibenarkan (dalam artian tidak akan dipermasalahkan oleh pemeriksa) dilaksanakan dengan metoda penunjukan langsung (PL). Pekerjaan yang sejenis, misalnya pengadaan ATK, pengadaan percetakan/penggandaan, pengadaan jasa konsultan perencanaan atau supervisi pada konstruksi jalan atau bangunan gedung, dan lain sebagainya yang mempunyai kedekatan klasifikasi pekerjaan. Nah hal inilah yang menurut saya terjadi sedikit salah kaprah dalam pemahaman konsep Penunjukan Langsung yang diamanatkan oleh keppres 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang jasa pemerintah.

Salah kaprahnya dimana??? yang paling signifikan adalah kesalahan dalam penafsiran sederhana bahwa PL itu adalah untuk nilai di bawah 50 juta; “untuk nilai di bawah 50 juta maka harus PL”=>  belum tentu, pada prinsipnya kan pengadaan barang jasa itu harus dengan metoda lelang berapapun nilainya, meskipun nilainya di bawah 50juta kalau bisa lelang ya harus lelang, kenapa harus PL???

“nilai di atas 50 juta atau bahkan 1 Milyar tidak boleh PL?” => bisa-bisa saja sih… :) kalau memang kondisinya mengharuskan ini harus PL, berapapun nilainya, maka gunakanlah metode PL- berapapun nilai pengadaannya, misalnya pekerjaan yang membutuhkan teknologi tinggi dan beresiko tinggi serta kompleks dan diketahui hanya satu perusahaan di Indonesia yang bisa melaksanakannya, misalnya pekerjaan pembuatan pesawat khusus yang hanya bisa dilakukan oleh PT. Dirgantara Indonesia (eh masih bisa nga yah mereka bikin pesawat hehe…) maka berapapun nilainya ya harus PL.

Nah so pertanyaanya sekarang bagaimana sih konsep dari PL itu?

Pada dasarnya PL atau penunjukan langsung itu dapat dilakukan apabila kondisi atau kriteria untuk melakukan Penunjukan Langsung dapat terpenuhi. Apa kondisi yang dapat menyebabkan kita sebagai PPK atau Panitia harus melakukan PL???

ini dia penjelasannya;

===

PENUNJUKAN LANGSUNG (PL)

Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimanakah Keadaan tertentu atau Keadaan Khusus tersebut?

I. Keadaan Tertentu
Keadaan tertentu, yaitu:

(1) penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau

(2) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau

(3) pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00  (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan:
(a) untuk keperluan sendiri; dan/atau
(b) teknologi sederhana; dan/atau
(c) resiko kecil; dan/atau
(d) dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.

Kriteria PL – Perpres utk Pilkada, Rekonstruksi NAD, Nias

(4) Pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau

(5) Pekerjaan pengadaan barang/jasa yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Kriteria PL – Perpres utk Pilkada, Rekonstruksi NAD, Nias
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam angka (5) meliputi:
a. pekerjaan pengadaan perumahan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya dilakukan sebelum 31 Desember 2006;
b. pekerjaan yang dilakukan dalam rangka meneruskan pekerjaan pengadaan perumahan yang tidak dilaksanakan oleh pemberi hibah sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang penyelesaian pekerjaannya perlu dilaksanakan secara cepat paling lama 1 (satu) tahun setelah pemberi hibah tidak mampu melaksanakan kewajibannya.
Kriteria PL – Perpres utk Pilkada 2006

(6) pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan kabupaten/kota yang diselenggarakan sampai dengan bulan Desember 2006 berdasarkan peraturan perundangundangan. Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan Kartu Tanda Penduduk, pengadaan dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih beserta perlengkapan lainnya untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

II. Kondisi (Barang/Jasa) Khusus
Pengadaan barang/jasa khusus, yaitu:

(1) pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau

(2) pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau

(3) merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau

(4) pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Kriteria PL – Perpres Pelayanan Kesehatan

(5) Pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang jenis, jumlah dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Jadi berapapun nilainya, apabila memenuhi kondisi tertentu dan kondisi khusus seperti di atas ini maka bisa dilakukan dengan Penunjukan Langsung.

Kemudian apabila nilainya di bawah 50 juta, boleh Penunjukan Langsung? ya boleh-boleh saja selama persyaratan kondirinya terpenuhi seperti pada point (3) di atas, tapi ingat prinsip pengadaan barang jasa, kalau bisa lelang kenapa harus PL? sehingga kalau misalnya di kantor ada beberapa paket yang sama atau sejenis kemudian bisa disatukan sehingga bisa dilelangkan… so kenapa harus PL? misalkan pengadaan ATK pada semua bidang/seksi di suatu kantor/dinas/OPD, kenapa harus masing-masing bidang/seksi melakukan PL untuk pembelian komputer, kalau dijumlahkan total komputernya bisa lebih dari 5 unit? atau percetakan/pengandaan buku, kalau di suatu kantor ada beberapa paket pekerjaan percetakan/penggandaan buku produk hasil dinas mereka yang nilainya masing-masing misalmnya kisaran 10-30 juta, kalau ada beberapa paket yang sama atau sejenis, so kenapa harus ada banyak dokumen Penunjukan langsung di kantor itu? kan ada kontrak Multi PPK, buat apa atuh kontrak itu kalau beberapa pekerjaan yang berbeda PPK tidak bisa disatukan…

Kemudian muncul alasan-alasan… biasalah budaya PNS yang susah untuk melakukan perubahan untuk perbaikan :)

Wah nanti biisa jadi temuan nih? ya pasti akan jadi temuan kalau pemeriksanya tidak mengerti, maka BPK, bawasda/inspektorat harus ngerti pengadaan barang jasa donk :)

Nanti bagaimana pencairannya, kan ini multi PPK, bagian keuangan belum pernah nih mengalami penagihan seperti ini? nah ini dia, mana ada PNS yang berani memulai hal yang baru tapi benar, yang sering mah biar salah asal sudah banyak yang melakukannya :) kalau terlalu berani bagaimana nanti jabatan saya nih… halah…

Yah ini hanya sekedar pencerahan saja, siapa tahu dengan adanya tulisan ini, banyak pihak yang terkait pengadaan barang jasa dapat lebih mengerti tentang pengadaan barang jasa khususnya dalam bab Penunjukan Langsung. Sehingga Pengadaan yang Kredibel untuk kesejahteraan masyarakat dan bangsa ini dapat segera terwujud… amien…

Happy Tender from Bogor with Love :)

heldi yudiyatna – www.heldi.net

Praktisi dan Instruktur Pengadaan Barang Jasa

Usaha Kecil atau Broker Kecil

March 4, 2010 by heldi  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Dalam Kontrak pengadaan barang jasa sebenarnya hanya dikenal dua pihak secara tekstualnya, yaitu pihak pertama yaitu PPK (pejabat pembuat komitmen) dan pihak kedua yaitu penyedia barang/jasa. Namun kerancuan muncul dalam bahasa sehari-hari yaitu adanya istilah pekerjaan yang dipihak ke-tiga-kan, siapa pihak ketiga? padahal di kontrak kan hanya ada pihak pertama dan kedua saja? Istilah ini memang salah-salah benar atausebenarnya sih benar benar salah, ya bisa dikatakan salah karena memang tidak ada pihak ketiga dalam klausul kontrak, namun bisa dikatakan benar juga sih, karena seringkali yang dikontrak itu siapa dan yang mengerjakan ternyata beda lagi perusahaan dan orangnya, ya itu dia pihak kedua yang dapat proyek dan pihak ketiga yang mengerjakan.

Baca Lanjutannya

Humor Lelang (Mati Ketawa ala Pengadaan)

January 25, 2010 by heldi  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Jangan terlalu serius ah kalau jadi panitia lelang, mending kita “heureuy” aja deh dengan bercanda dan humor ala pengadaan barang jasa.

Dilarang Menggugurkan pada saat pembukaan

Dalam suatu acara pembukaan penawaran pada suatu pengadaan barang jasa di instansi kesehatan, terjadi perdebatan seru;

Panitia 1 (dr. Endang. Sp.OG)  : Peserta A kami gugurkan karena tidak memenuhi persyaratan teknis. Read more

Terima Kasih Untuk Para Donator, e-book toolkit Pengadaan Barang Jasa

January 24, 2010 by heldi  
Filed under Pengadaan Barang Jasa, its me - Heldi

Setelah di launching pada bulan Desember 2009 dan mulai berpromosi dengan google adwords, akhirnya setelah berpromosi selama sebulan maka pada awal bulan Januari ini www.heldi.net mulai menerima pesanan e-book pengadaan barang jasa dari beberapa praktisi pengadaan barang/jasa baik dari instansi  di pusat atau daerah atau baik dari pulau Jawa atau di luar pulau Jawa. Sudah lebih dari 10 CD sudah dikirim, hal ini bagi saya pribadi sudah merupakan suatu prestasi tersendiri baik dari sudut pandang penyebarluasan pengetahuan tentang pengadaan barang jasa atau sudut pandang bisnis online.

Read more

Forum Pengadaan Barang Jasa

January 19, 2010 by heldi  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Di Koran Media Indonesia ada rubrik forum pengadaan barang jasa yang berisi tentang tulisan dari ahli ahli pengadaan dan tanya jawab seputar pengadaan barang jasa. Forum ini juga terkait dengan surat kabar media indonesia yang merupakan surat kabar lingkup nasional yang menjadi sarana untuk pengumuman pengadaan paket pekerjaan non kecil (besar). Paket pekerjaan yang diumumkan di sana merupakan paket non kecil atau besar yaitu untuk jasa pemborongan/konstruksi dan pemasokan barang serta jasa lainnya bernilai di atas 1 M dan  untuk jasa konsultansi di atas 200 juta. Tentunya sebagai koran yang mengumumkan pengadaan barang jasa di berbagai daerah, sangat cocoklah apabila ada rubrik yang membahas tentang pengadaan barang/jasa.

Read more

Perubahan ke-8 Keppres 80/2003

January 15, 2010 by heldi  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Revisi atau Perubahan Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa Pemerintah ditargetkan selesai pada pertengahan bulan februai namun akan mulai diberlakukan secara efektif bulan oktober nanti. Pemberlakuan sekitar enam bulan ke depan dimaksudkan sebagai masa transisi dari ketentuan yang lama dan sosialisasi perubahan yang terbaru ini. Baru setelah enam bulan (oktober) kemudian harus diberlakukan secara keseluruhan.
Read more

Asyik… Sertifikat L2 Kembali diperpanjang

January 9, 2010 by heldi  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Pemberlakuan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kembali mengalami perpanjangan, dalam arti pembatasan masa berlaku sesuai dengan tingkat kelulusan yaitu L-2 untuk 2 tahun L-4 untuk 4 tahun dan L-5 untuk 5 tahun masih belum dapat diterapkan secara mutlak dengan mengingat untuk memperlancar proses pengadaan barang/jasa.

Perpanjangan ini didasarkan pada surat edaran Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) nomor. 03/SE/KA/2009 tanggal 30 Desember 2009.
Read more

Next Page »

My Topsites List My Topsites List Bogor Topsites List Topsites @CianjurCyberCity My Topsites List Bogor Topsites List My Topsites List Bogor Top Cyber List