Perpres No. 54 Tahun 2010 Revisi ke-8 Keppres 80 tahun 2003
August 10, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Sumber LKPP.go.id
Alhamdullillah akhirnya revisi keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditandatangan oleh Bapak SBY. Berikut adalah beritanya dari lkpp.go.id
Pada Jumat, tanggal 6 Agustus 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuan Pokok dari Perpres ini adalah:
1. Mempercepat proses pengadaan, sehingga kontrak-kontrak pengadaan bisa mulai dilaksanakan pada bulan Januari/Februari (Awal Tahun Fiskal yang sedang berjalan). Diharapkan apabila pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari/Februari, maka penyerapan APBN/APBD tidak menumpuk diserap pada triwulan keempat, namun sejak triwulan pertama sudah diserap dengan baik. Usaha untuk mempercepat ini antara lain dilakukan dengan :
• Pengangkatan pejabat perbendaharaan (Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Verifikator, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang, Pejabat Penerbit SPM) diangkat tidak setiap tahun, namun jabatan tersebut berpindah apabila ada rotasi dan mutasi terhadap jabatan bersangkutan (revisi Keppres No. 42/2002);
• Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) permanen;
• Disediakan biaya untuk melakukan proses pengadaan mendahului berlakunya dokumen anggaran, dan kontrak baru ditandatangani pada waktu Dokumen Anggaran telah berlaku syah (disebutkan dalam pasal PerPres Nomor 54/2010)
2. Akselerasi Penggunaan E-Procurement,
Mulai tahun 2011, dan diwajibkan (mandatory) pada tahun 2012, seluruh K/L/D/I mempergunakan sistem e-Procurement; Ini adalah effort untuk mewujudkan pasar yang terintegrasi secara nasional, untuk mencapai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi; Untuk itu dilakukan pula revisi Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 tentang Jasa Konstruksi;
3. Penyederhanaan aturan, diperkenalkan Lelang Sederhana, serta Pengadaan Langsung untuk barang/jasa yang sudah memiliki price list dikenal luas (Harga mobil GSO, sewa hotel dan kantor);
4. Untuk pekerjaan yang tergantung dengan cuaca (reboisasi, pembenihan), maupun layanan yang harus tersedia sepanjang tahun mulai tanggal 1 Januari (pelayanan perintis udara/laut, pita cukai, konsumsi/obat di RS, konsumsi di Lapas, pembuangan sampah, dan cleaning service) diperkenalkan contract multiyears (jamak tahun), dan asalkan nilai kontrak tidak lebih dari Rp 10 Miliar, persetujuan langsung dilakukan oleh PA masing-masing (tidak lagi minta persetujuan Menteri Keuangan; Di luar yang diatas, tetap perlu persetujuan Menteri Keuangan;
5. Swakelola untuk Alutsista, Almatsus, dilakukan oleh industri strategis dalam negeri, untuk mencapai kemandirian;
6. Swakelola untuk riset dan rekayasa dilakukan oleh lembaga riset atau perguruan tinggi, agar dapat diwujudkan produk yang inovatif. Disamping itu ekonomi kreatif untuk hal-hal yang inovatif berbasis budaya juga difasilitasi dengan sayembara;
7. Keberpihakan pada usaha kecil ditingkatkan dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 2,5 Miliar;
8. Keberpihakan kepada Industri Dalam Negeri ditingkatkan;
9. Diperkenalkan Jaminan Sanggah Banding (2 per mil dari nilai kontrak);
Berita Lelang Koran Tempo
August 3, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Berdasarkan Surat Penunjukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia No. 071/SPPBJ/PPK.I/06/2010 tentang penunjukan penyedia jasa Panayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah menetapkan KORAN TEMPO sebagai Surat Kabar Nasional untuk Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhitung mulai tanggal 10 Juli 2010 sampai dengan 09 Juli 2011.
Sesuai dengan Surat Penunjukan tersebut, biaya penayangan pengadaan barang/jasa pemerintah ditetapkan sebesar Rp 1.989,- (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) hitam putih termasuk pajak-pajak (PPN dan PPh) yang berlaku.
Merujuk pada Surat Penunjukan tersebut, kepada PPK/Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang akan mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat menghubungi Kontak Layanan Berita Lelang KORAN TEMPO di bawah ini:
KONTAK LAYANAN BERITA LELANG
Contact Person:
Sylvia Husnaini (Evie)
HOTLINE
(021) 72795511
(021) 7255625 Ext. 497, 486, 422
(021) 36102701, (021) 36102817,
(021) 36102709
Faksimili:
(021) 7210986,
(021) 7211007
Alamat:
Kebayoran Center Blok A11-A15 Jl. Kebayoran Baru – Mayestik, Jakarta
Hal-hal yang tidak menggugurkan Penawaran (tidak prinsip boss!!!)
July 30, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Beberapa hari ini saya “kebanjiran” pertanyaan baik melalui telepon atau bertanya langsung dan juga dari beberapa surat sanggah yang masuk, mungkin karena musim lelang sudah tiba kali yah
. Yang mana inti pertanyaannya adalah bertanya tentang beberapa hal yang ujungnya adalah; “apakah hal tersebut bisa menggugurkan atau tidak dari suatu penawaran?“.
Namun yang menjadi inspirasi dari tulisan ini adalah ternyata banyak yang dipermasalahkan itu adalah sebenarnya adalah hal-hal yang semestinya tidak menjadi hal yang prinsip dan seharusnya tidak dipermasalahkan baik oleh panitia pengadaan sehingga harus digugurkan dan/atau oleh penyedia/peserta pengadaan sehingga menjadi bahan dalam sanggahan mereka. Meskipun yang dijadikan masalah itu tercantum kata “HARUS” di dalam dokumen pengadaannya namun kita tetap harus melihat esensi dari keharusan persyaratan tersebut. Karena ini kan bukan seperti soal logika dari test TPA Bappenas yang kadangkala statement tidak masuk di “akal praktikal” namun kalau secara logika (matematika) bisa masuk dan benar, maka hal itu bisa dibenarkan (maklumlah baru ikut test TPA OTO bappenas, test ini sengaja saya singgung sedikit karena saya merasa ada sesuatu yang kurang maksimal dari test ini, nantilah kalau bukti-bukti dan analisa nya sudah terkumpul akan saya buat sebuah posting khusus tentang test TPA ini, tapi ini semata-mata bukan karena hasil test nya kurang maksimal sih… )
Okelah kembali ke laptop, maksud saya meskipun keharusan tentang persyaratan tersebut muncul secara eksplisit dalam dokumen, namun kita tidak bisa mengartikan secara saklek dari kata “harus” tersebut, misalkan yang sering muncul adalah masalah penyampulan, masa sih karena ada kata-kata sampul harus di “lak” di lima titik, maka kalau kurang (hanya satu atau dua titik) atau tidak di lak maka penawaran harus digugurkan? meskipun dalam dokumen dinyatakan bahwa sampul “harus di lak“. Tetapi ada tulisan selanjutnya bahwa Panitia tidak bertanggungjawab atas kerahasiaan dokumen penawaran apabila sampul tidak di lak, maka kalau tidak di lak pun penawaran tidak “harus” digugurkan”. Intinya kita harus bisa melihat dan mengerti, mana yang keharusan tersebut merupakan yang penting dan ada payungnya dalam keppres dan mana yang keharusan tersebut bukan hal yang menggugurkan penawaran dan hanya sekedar untuk tertib/kerapihan administrasi saja.
Contoh lain, seperti kesalahan dalam alamat ditujukan pada halaman luar sampul, dalam dokumen biasanya ada tuh kata-kata yang mengharuskan, bahwa alamat di luar sampul di tulis ditujukan kepada Panitia Pengadaan (tapi ada juga yang meminta ditujukannya kepada PPK). Nah padahal kan dokumen di bawa sendiri oleh pesertanya dan dimasukan ke dalam kotak pemasukan dokumen, tentunya tidak menjadi hal yang prinsip kalau hanya sampul luarnya saja yang ditulis salah alamat, misalnya harusnya ke panitia tapi ditulis ke PPK atau sebaliknya.
Tapi kan dalam dokumen itu harus ditujukan ke itu pak…. ya itu maksud saya, jangan selalu kata “harus” itu selalu diartikan tidak boleh salah sedikitpun, kita harus menganalisa juga, ini prinsip dan payung hukumnya ada atau tidak…. tapikan dokumen dan berita acara aanwijzing itu kalau sudah ditandatangani dan disepakati itu menjadi Undang-Undang bagi semua pihak… ya tidak se saklek itulah… kita lihat di keppresnya bahwa yang wajib benar2 BENAR adalah di surat penawarannya, kalau masalah surat penawaran, nah ini memang ada di keppres-nya. Kalau ada kata-kata “harus” di dokumen, itu bisa saja hanya untuk sekedar tertib administrasi. So… lihat dulu… kalau belagu… muke lu jauh…
lebay deh…
Dari hasil sharing tersebut dapat dikumpulkan beberapa hal yang harus menjadi perhatian namun tidak harus menjadi masalah atau tidak menggugurkan dalam penilaian surat penawaran atau dijadikan bahan sanggahan oleh peserta karena merasa seharusnya pesaingnya itu harus digugurkan antara lain:
Kita mulai dari luar sampul penawaran dulu yah…
1. Alamat di sampul, seperti yang sudah dibahas di atas tadi, keharusan (di dokumen pengadaan) penulisan alamat serta di tambah nama paket dan jam pemasukan dan sebagainya, itu sebenarnya merupakan tertib administrasi saja, kalau ada kesalahan dalam penulisannya saya kira tidak perlu digugurkan, kecuali kalau memang salah kamar, dalam artian kalau nanti isinya surat penawarannya ternyata untuk paket lain
atau kalau dikirim via pos, tentunya tidak akan nyampe ke kotak pemasukan karena salah alamat, iya kan?
Begitu pula keharusan menuliskan tulisan-tulisan lain di luar sampul, menurut saya ini hanya sekedar kerapihan administrasi, meskipun dalam dokumen diharuskan tapi janganlah menggugurkan penawaran gara-gara salah tulisan di sampul.
2. Lak 5 titik, “Sampul penawaran harus di lak di 5 titik seperti pada gambar” statement ini biasanya muncul dalam dokumen pengadaan, sehingga pada saat pembukaan penawaran kadang-kadang ada memprotes bahwa penawaran dari saingan tidak di lak, sehingga harus digugurkan. Padahalkan seperti di atas sudah dijelaskan, itu tidak prinsip, masa sih harus menggugurkan gara-gara LAK?!
3. Penyampulan, Intinya kalau sistemnya 1 sampul maka yang dimasukan ke kotak penawaran hanya 1 sampul saja, kalau di dalamnya dipisah antara rekaman dengan aslinya sehingga di dalam sampul ada 2 sampul lagi, itu tidak menjadikan kesalahan metode menjadi 2 sampul. Kemudian bila digunakan sistem 2 sampul, maka pada intinya adalah terdapat 2 (dua) sampul berbeda yaitu sampul I administrasi teknis dan sampul II harga, yang bilamana dua sampul itu disatukan dan dimasukan ke dalam satu sampul luar, itu tidak menjadikan pelanggaran sistem penyampulan menjadi 1 sampul. Jangan jadi dibolak balik lah, bikin pusing pada saat pembukaan penawaran saja nih
Dan jangan lupa kalau di pengadaan jasa konsultan, yang aslinya dipisah dalam sampul tersendiri dan jangan dibuka pada saat pembukaan tetapi disimpan di PPK, nah pusingkan sampul menyampulnya
lihat tulisan: http://heldi.net/2008/05/pembukaan-dokumen-penawaran-konsultan-2-sampul/
4. Penjilidan dan Susunan Isi Dokumen Penawaran; Dalam dokumen pengadaan ada juga yang mensyaratkan tata cara penjilidan dokumen, yaitu bisa dengan lakban hitam, ring, klip dsb. Tapi kalau saya jadi panitia sih suka diberi penjelasan tambahan, jilid dokumen penawaran, mau di klip, mau di jilid, mau ring, dsb silahkan… Begitu pula dalam urutan isi dokumen, diharus sesuai urutan sebagai berikut… tapi itu maksudnya agar “rapih” administrasi sehingga memudahkan dalam pemeriksanaan/evaluasi sehingga tidak susah mencari satu dan dokumen yang lainnya untuk dinilai. Tapi yah…. kalau dokumen penawaran urutannya sudah acak-acakan, ya sudah wayahna… dan tentunya dokumen yang tidak rapi biasanya sedikit banyak akan mendapat dampak psikologis yang buruk kepada panitia… dokumennya saja sudah tidak rapih, apalagi penawaran dan kualitas kerjanya….
5. Dokumen Rekaman; dalam beberapa dokumen pengadaan beberapa kali saya menemukan beberapa persyaratan yang bisa membuat ribet. Antara lain:
- Cap dan tandatangan basah, ini membuat ribet nih… kalau saya jadi panitia sih selalu mengkoreksi persyaratan ini dengan membuat bentuk rekaman yang asal di fotocopy dari aslinya saja. Gimana kalau mereka menyampaikan aslinya semua? ya nga apa apa atuh
kalau aslinya tidak ada barulah bermasalah. Bagaimana kalau rekamannya berbeda dengan aslinya? ya gunakan yang aslinya.
- Kemudian karena cukup di fotocopy maka dalam dokumen pengadaan muncul keharusan untuk mencantumkan tulisan “Copy ini dibuat sesuai dengan Aslinya” yang ditandatangan oleh pihak yang menandatangani surat penawaran. Statement ini bahkan ada yang menterjemahkan sampai bahwa peserta diharuskan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa copy atau rekaman yang diberikan sesuai dengan aslinya. Kalau tidak ada tulisan ini maka gugur katanya…Padahalkan kalau dilihat history nya di atas, sudah jelas-jelas bahwa sebenarnya kita ingin menyederhanakan proses pengadaan sehingga tidak terlalu ribet, sehingga kalau ada perbedaan maka tingga dilihat saja aslinya dan hal ini selalu ada dalam dokumen pengadaan bahwa ; “Jika terdapat ketidaksuaian antara dokumen asli dan copy maka digukanan dokumen asli yang berlaku” begitu lanjutan dari persyaratan harus tadi. Sehingga kalaupun tidak menuliskan kata-kata di depan jilid dokumen penawaran “kopi ini dibuat sesuai dengan takarannya yaitu 2,5 sendok kopi dan 2 sendok gula” (misdok deh hehehe lebay deh…) ya kalau menurut saya sih hal ini tidak menggugurkan, Copy nya tetap bisa digunakan sebagai alat bantu proses evaluasi dan ke absahannya ada di surat penawaran aslinya. Surat penawaran tetap sah dan kalau ada perbedaan tetap menyacu kepada aslinya, tanpa ada tulisan itupun panitia tetap harus ngopi kalau melakukan evaluasi… bener nga pak Kamal? kapan nih amplop honor panitia dibagikan? kita belum ngopi nih
Oke nanti dilanjut inventarisasi hal-hal yang tidak menggugurkan penawaran ini, saya mau RPM dulu nih, dah mau jam 4, nanti telat lagi fitnes nya… jangan di komen dulu yah… belum selesai nih tulisannya
Salam Pengadaan dari Bogor
Lowongan LKPP
July 13, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
PENGUMUMAN
Batas Akhir Pendaftaran Peserta Seleksi Calon Pejabat Eselon IV
LKPP DIPERPANJANG hingga 31 Juli 2010
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Kami yakin masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang berdedikasi, berintegritas dan kompeten. Bergabunglah bersama LKPP, untuk menduduki posisi dibidang :
- Strategi dan Kebijakan
- Monitoring-Evaluasi dan e-Procurement
- Pengembangan SDM
- Hukum dan Penyelesaian Sanggah
- Perencanaan dan Ortala
- Umum dan Tata Usaha
- Kehumasan
Ketentuan umum :
- Proses seleksi terdiri dari tahapan sebagai berikut : seleksi administrasi, wawancara dan psikotes
- Biaya transportasi dan akomodasi untuk mengikuti seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta
- Tidak diadakan surat menyurat
- Peserta dilarang menghubungi atau berhubungan langsung dengan pegawai LKPP selama proses seleksi berlangsung
Persyaratan :
- Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah
- Berpangkat (golongan ruang) Penata Muda Tk. I (III/b) s.d. Penata Tk. I (III/d)
- Untuk seluruh posisi, pendidikan minimal S1 atau sederajat
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana atau sedang dalam proses pengadilan
- Tidak sedang melaksanakan Tugas Belajar
- Memiliki skor TPA minimal 550 dengan penyelenggara UPPTPA Bappenas, sertifikat sesudah tanggal 30 Juni 2008 (2 tahun terakhir)
- Memiliki skor TOEFL minimal 450
- Memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nilai Tambah :
Pengalaman dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Untuk persyaratan nomor 4, 5 dan 6 di atas, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Seluruh data dukung persyaratan tersebut dibawa pada saat wawancara;
Seluruh informasi mengenai pendaftaran dan seleksi diumumkan melalui http://www.lkpp.go.id
Formulir yang telah diisi dikirim melalui email : kepegawaian2010@lkpp.go.id
Pengumuman [ Download Pengumuman ]
Pengumuman Lelang Pengadaan, LKPP Tunjuk Koran Tempo
July 1, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Akhir-akhir ini sebenarnya sudah banyak inspirasi tulisan yang ingin dituangkan dalam blog “curhat” ini, namun karena banyaknya kesibukan akibat ” kesalahan” saya dalam pengadaan pemborongan rumah (silahkan baca di link-nya) saya yang nilainya Rp. 75jt dengan cara Penunjukan Langsung kepada pemborong referensi teman saya yang akhirnya berakibat pekerjaan yang tidak diselesaikan dengan baik.
Hikmahnya dari sisi pengadaan; kalau pengadaan tidak sesuai dengan keppres 80/2003, maka dijamin hasil dari pekerjaannya tidak akan maksimal
Untung saja ini bukan dana dari Pemerintah (APBD/APBN) sehingga tidak akan menjadi masalah dengan Bawasda atau BPK.
Tadinya saya akan menulis tentang pengalaman terakhir melakukan pengumuman pengadaan di koran Media Indonesia, namun ternyata muncul berita baru bahwa ternyata Koran Tempo yang terakhir ini naik daun dengan beritanya tentang Rekening Gendung para Jenderal, pada situs LKPP ada berita bahwa Koran Tempo berhasil memenangkan tender di LKPP dan dinyatakan sebagai pemenang dalam tender surat kabar nasional tempat pengumuman pengadaan barang jasa pemerintah. Dan hal ini tidak ada kaitannya dengan sedang meningkatnyapopularitas tempo akibat adanya pemberitaan tentang rekening gendut para jenderalnya.
Berikut adalah beritanya;

Sumber: lkpp.go.id (http://www.lkpp.go.id/v2/highlight-detail.php?id=9176208922)
Jakarta, 30 Juni 2010. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akhirnya menetapkan Koran Tempo sebagai surat kabar nasional tempat pengumuman pengadaan barang/jasa pemerintah. Tempo berhasil mengungguli penawaran yang diajukan Koran Media Indonesia dan Koran Seputar Indonesia.
“Kami sangat bersyukur bisa bekerjasama dengan Koran Tempo dalam menayangkan pengumuman lelang pengadaan barang/jasa yang dilakukan instansi pemerintah,” ujar Plt Kepala/Sestama LKPP Agus Rahardjo dalam penandatanganan Surat Perjanjian Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah antara LKPP-PT Tempo Inti Media Harian di Kantor LKPP, 30 Juni 2010.
Read more
Training of Trainer (ToT): Sosialisasi Model dan Panduan Instruktur Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
May 25, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Selama seminggu kemarin yaitu dari tanggal 17 sd 21 Mei 2010, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) menyelenggarakan Training of Trainer (ToT): Sosialisasi Model dan Panduan Instruktur Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang berlokasi di Hotel Park Jakarta. Training ini ditujukan untuk mensosialisasikan metoda pengajaran untuk materi pengadaan barang jasa yang disesuaikan dengan standar ilmu pendidikan dan pelatihan yang digunakan instruktur pengadaan barang jasa di berbagai instansi pemerintah. TOT ini diikuti oleh sekitar 50 peserta para instruktur pengadaan barang/jasa dari berbagai daerah dan instansi, dan saya sangat beruntung sekali dapat menjadi salah satu peserta dalam pelatihan ini. Terima kasih kepada LKPP beserta timnya atas undangannya yang sangat berharga untuk menambah pengetahuan saya yang masih sangat minim ini. Read more
Kriteria Penunjukan Langsung
March 7, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Oh… ini nilai paketnya di bawah Rp. 50 juta, maka PL (Penunjukan Langsung) sajalah… cingcaylah… begitu seringkali dijumpai dalam kegiatan sehari-hari di hampir setiap instansi pemerintah yang sering melakukan pengadaan barang jasa. Ada banyak “paket sejenis” dalam satu kantor bahkan satu bidang atau satu seksi pun sudah menjadi hal yang lumrah dan dapat dibenarkan (dalam artian tidak akan dipermasalahkan oleh pemeriksa) dilaksanakan dengan metoda penunjukan langsung (PL). Pekerjaan yang sejenis, misalnya pengadaan ATK, pengadaan percetakan/penggandaan, pengadaan jasa konsultan perencanaan atau supervisi pada konstruksi jalan atau bangunan gedung, dan lain sebagainya yang mempunyai kedekatan klasifikasi pekerjaan. Nah hal inilah yang menurut saya terjadi sedikit salah kaprah dalam pemahaman konsep Penunjukan Langsung yang diamanatkan oleh keppres 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang jasa pemerintah.
Salah kaprahnya dimana??? yang paling signifikan adalah kesalahan dalam penafsiran sederhana bahwa PL itu adalah untuk nilai di bawah 50 juta; “untuk nilai di bawah 50 juta maka harus PL”=> belum tentu, pada prinsipnya kan pengadaan barang jasa itu harus dengan metoda lelang berapapun nilainya, meskipun nilainya di bawah 50juta kalau bisa lelang ya harus lelang, kenapa harus PL???
“nilai di atas 50 juta atau bahkan 1 Milyar tidak boleh PL?” => bisa-bisa saja sih…
kalau memang kondisinya mengharuskan ini harus PL, berapapun nilainya, maka gunakanlah metode PL- berapapun nilai pengadaannya, misalnya pekerjaan yang membutuhkan teknologi tinggi dan beresiko tinggi serta kompleks dan diketahui hanya satu perusahaan di Indonesia yang bisa melaksanakannya, misalnya pekerjaan pembuatan pesawat khusus yang hanya bisa dilakukan oleh PT. Dirgantara Indonesia (eh masih bisa nga yah mereka bikin pesawat hehe…) maka berapapun nilainya ya harus PL.
Nah so pertanyaanya sekarang bagaimana sih konsep dari PL itu?
Pada dasarnya PL atau penunjukan langsung itu dapat dilakukan apabila kondisi atau kriteria untuk melakukan Penunjukan Langsung dapat terpenuhi. Apa kondisi yang dapat menyebabkan kita sebagai PPK atau Panitia harus melakukan PL???
ini dia penjelasannya;
===
PENUNJUKAN LANGSUNG (PL)
Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimanakah Keadaan tertentu atau Keadaan Khusus tersebut?
I. Keadaan Tertentu
Keadaan tertentu, yaitu:
(1) penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau
(2) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
(3) pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan:
(a) untuk keperluan sendiri; dan/atau
(b) teknologi sederhana; dan/atau
(c) resiko kecil; dan/atau
(d) dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.
Kriteria PL – Perpres utk Pilkada, Rekonstruksi NAD, Nias
(4) Pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
(5) Pekerjaan pengadaan barang/jasa yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Kriteria PL – Perpres utk Pilkada, Rekonstruksi NAD, Nias
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam angka (5) meliputi:
a. pekerjaan pengadaan perumahan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya dilakukan sebelum 31 Desember 2006;
b. pekerjaan yang dilakukan dalam rangka meneruskan pekerjaan pengadaan perumahan yang tidak dilaksanakan oleh pemberi hibah sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang penyelesaian pekerjaannya perlu dilaksanakan secara cepat paling lama 1 (satu) tahun setelah pemberi hibah tidak mampu melaksanakan kewajibannya.
Kriteria PL – Perpres utk Pilkada 2006
(6) pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan kabupaten/kota yang diselenggarakan sampai dengan bulan Desember 2006 berdasarkan peraturan perundangundangan. Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan Kartu Tanda Penduduk, pengadaan dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih beserta perlengkapan lainnya untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
II. Kondisi (Barang/Jasa) Khusus
Pengadaan barang/jasa khusus, yaitu:
(1) pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
(2) pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
(3) merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
(4) pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Kriteria PL – Perpres Pelayanan Kesehatan
(5) Pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang jenis, jumlah dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Jadi berapapun nilainya, apabila memenuhi kondisi tertentu dan kondisi khusus seperti di atas ini maka bisa dilakukan dengan Penunjukan Langsung.
Kemudian apabila nilainya di bawah 50 juta, boleh Penunjukan Langsung? ya boleh-boleh saja selama persyaratan kondirinya terpenuhi seperti pada point (3) di atas, tapi ingat prinsip pengadaan barang jasa, kalau bisa lelang kenapa harus PL? sehingga kalau misalnya di kantor ada beberapa paket yang sama atau sejenis kemudian bisa disatukan sehingga bisa dilelangkan… so kenapa harus PL? misalkan pengadaan ATK pada semua bidang/seksi di suatu kantor/dinas/OPD, kenapa harus masing-masing bidang/seksi melakukan PL untuk pembelian komputer, kalau dijumlahkan total komputernya bisa lebih dari 5 unit? atau percetakan/pengandaan buku, kalau di suatu kantor ada beberapa paket pekerjaan percetakan/penggandaan buku produk hasil dinas mereka yang nilainya masing-masing misalmnya kisaran 10-30 juta, kalau ada beberapa paket yang sama atau sejenis, so kenapa harus ada banyak dokumen Penunjukan langsung di kantor itu? kan ada kontrak Multi PPK, buat apa atuh kontrak itu kalau beberapa pekerjaan yang berbeda PPK tidak bisa disatukan…
Kemudian muncul alasan-alasan… biasalah budaya PNS yang susah untuk melakukan perubahan untuk perbaikan
Wah nanti biisa jadi temuan nih? ya pasti akan jadi temuan kalau pemeriksanya tidak mengerti, maka BPK, bawasda/inspektorat harus ngerti pengadaan barang jasa donk
Nanti bagaimana pencairannya, kan ini multi PPK, bagian keuangan belum pernah nih mengalami penagihan seperti ini? nah ini dia, mana ada PNS yang berani memulai hal yang baru tapi benar, yang sering mah biar salah asal sudah banyak yang melakukannya
kalau terlalu berani bagaimana nanti jabatan saya nih… halah…
Yah ini hanya sekedar pencerahan saja, siapa tahu dengan adanya tulisan ini, banyak pihak yang terkait pengadaan barang jasa dapat lebih mengerti tentang pengadaan barang jasa khususnya dalam bab Penunjukan Langsung. Sehingga Pengadaan yang Kredibel untuk kesejahteraan masyarakat dan bangsa ini dapat segera terwujud… amien…
Happy Tender from Bogor with Love
heldi yudiyatna – www.heldi.net
Praktisi dan Instruktur Pengadaan Barang Jasa




