Pelatihan untuk Menjadi Instruktur Pengadaan Barang/Jasa
February 3, 2012 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Kesempatan emas bagi para pencinta pengadaan barang/jasa baik pemerintah atupun swasta. LKPP pada tahun 2012 kembali mengadakan beberapa Pelatihan TOT (Training of Trainers). Pelatihan ini merupakan kunci selanjutnya bagi para pencinta pengadaan yang sudah lulus dan mempunyai sertifikat ahli pengadaan barang jasa pemerintah.
Beberapa pelatihan yang diadakan diantaranya:
1. TOT Tingkat Dasar
Yang bertujuan untuk Menghasilkan Instruktur Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar, dengan mengikuti pelatihan ini maka bapak ibu ber-hak untuk menjadi trainer bagi para calon panitia atau ppk pengadaan dalam mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mengikuti ujian sertifikasi.
Direncanakan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 26 – 30 Maret 2012, dengan kuota 2 kelas per kelas @ 25 Orang.
Pendaftaran terakhir 12 Maret 2012, so buruan daftar sebelum kehabisan jatah
2. TOT Tingkat Mengengah
Yang bertujuan untuk Menghasilkan Instruktur Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Menengah, ini adalah lanjutan dari TOT tingkat dasar.
Direncanakan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 12 – 16 Maret 2012, dengan kuota 2 kelas per kelas @ 25 Orang.
Pendaftaran terakhir 29 Februari 2012, wah saya juga harus buruan daftar nih sebelum kehabisan jatah
3. TOT Peningkatan Kompetensi
Nah kalau ini untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang pengadaan barang/jasa yang lebih dalam lagi, seperti tentang pembuatan HPS, Dokumen, Kontrak, dsb. Yang boleh mengikuti pelatihan ini sama dengan nomor 2 di atas, yaitu yang sudah lulus Tot tingkat dasar.
Direncanakan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 16 – 20 April 2012, dengan kuota 2 kelas per kelas @ 25 Orang.
Mudah-mudahan bisa mengikutinya nih…
4.Pelatihan Sertifikat Internasional Pengadaan Barang / Jasa
Nah ini yang paling HOT menurut saya, Pelatihan dan sertifikasi lelang Internasional, benar-benar mantap… bukan membahas tentang pengadaan barang jasa berdasarkan perpres 54 tahun 2010, tetapi belajar tentang pengadaan barang jasa di dunia bisnis/swasta pada level internasional.
Direncanakan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 23 April selama 2 minggu.
Pelatihan ini sebenarnya yang sangat saya harapkan dapat mengikutinya, meskipun ada persyaratan IPK… nah ini yang mudah-mudahan tidak menjadi hambatan bagi… dan mudah-mudah panitia penerimaan bisa “fair” dalam menilai tentang IPK ini, maklumlah IPK saya sama dengan angka pada rapido, tidak perlu dijelaskan kenapa..yang jelas merasa kurang fair juga bila persyaratan awal harus dijegal dengan IPK (baca: not fair tidak dipanggil gara-gara adm IPK…)
Oke silahkan… mari kita sama-sama menyiapkan persyaratannya, dan untuk informasi lengkap tentang persyaratan dan sebagainya dapat di lihat di informasi di bawah ini:
LKPP TOT Dasar Sertifikasi Internasional
Pengadaan bukan hanya…
February 2, 2012 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Pengadaan bukan hanya Perpres 54 tahun 2010…
Pengadaan bukan hanya:
Masih banyak aturan, prinsip, model, strategi, analisa lain yang harus dimengerti dan bukan hanya dibaca. Perpres 54 tidak bisa dibaca hanya sekedar dari sudut pandang birokrat yang hanya sekedar melihat perpres sebagai serangkaian aturan dalam kata-kata dengan logika dan pemahaman bahasa atau hukum belaka, sehingga muncul multi tafsir sampai rantaian postingan email memenuhi inbox, tekanan jempol sampai pegal pada bbm group, keramaian thread pada forum , dan perdebatan silat lidah dengan logika tingkat tinggi dari kata-kata yang tidak ada titik temunya.
Pengadaan bukan hanya diawali dengan membuat jadual dan membuat dokumen pemilihan… tapi ada sekelompok penyedia yang harus kita pilih dengan tepat melalui penelitian awal yang baik => sourcing
Pengadaan bukan hanya sekedar menyiapkan spesifikasi detail dari barang/jasa… tapi perhitungkan juga kinerja dari barang/jasa tersebut => performance spec
Pengadaan bukan hanya sekedar menyiapkan kontrak untuk ditandatangani… tapi ingat di dalamnya ada resiko baik bagi penyedia ataupun bagi yang menandatanganinya, resiko hotel prodeo tidak akan terjadi bila semua resiko dalam kontrak sudah terantisipasi => contract & risk management
Pengadaan bukan hanya sekedar belanja modal barang/jasa tapi… harus juga mengetahui dimana posisi barang/jasa yang akan diadakan, dimana posisi penyedia dan dimana posisi kita sebagai pembeli => S/B Position Models
Pengadaan hanya sekedar membuat dokumen pemilihan… tapi ada konsistensi, ada kejelasan, kesederhanaan, ada cara menilai yang tepat, ada kemudahan di dalamnya…
Pengadaan bukan hanya sekedar memilih penyedia… tapi menilai penyedia dengan beragam analisa penyedia… => vendor rating
Pengadaan bukan hanya sekedar keinginan… tapi dimulai dari penilaian kebutuhan dari organisasi secara keseluruhan melalui strategi hasil dari beragam analisa organasasi, pasar, dan penyedia. => pestel, bcg, market analisys.
Pengadaan bukan hanya sekedar honor, tunjangan atau JP yang diterima… tapi ada etika yang sedikitpun tidak ada komprominya => code of conduct
Pengadaan bukan hanya sekedar pengadaan… harus ada nilai tambah terhadap uang yang dibelanjakan => added VFM
Pengadaan bukan hanya sekedar pemeriksaan kejaksaan, kepolisian, bpk atau pemeriksa lainnya… tapi menjaga keseimbangan antara keinginan dengan kebutuhan, kebutuhan dengan budget, budget dengan spesifikasi, spesifikasi dengan penyedia, penyedia dengan ppk, antara organisasi ppk dengan pasar, antara pasar dengan penyedia dan seterusnya…
Pengadaan bukan hanya sekedar mematuhi alur dalam e-procurement… tapi ada database, sistem informasi management, e-catalog, e-auction, bahkan e-commerce di dalamnya…
Pengadaan bukan hanya sekedar teori dan punya sertifikat… tapi mau melakukannya tanpa paksaan keinginan atau keinginan yang dipaksakan…
Masih banyak “bukan hanya sekedar” dari yang diketahui tentang pengadaan sekarang ini… semoga bukan hanya sekedar “bukan hanya”… mudah-mudahan bukan hanya sekedar menjadi kenyataan…
Permendagri 21/2011 vs Perpres 54/2010
January 18, 2012 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Pertama ini adalah judul yang “salah”, tidak bisa peraturan di persus-persus kan, sehingga dengan keluarnya surat edaran bersama (SEB) Nomor 027/824/SJ dan I/KA/LKPP/03/2011 antara Mendagri Gamawan Fauzi dan Kepala LKPP Agus Rahardjo yang berisi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka jelas sudah bahwa:
1. Dalam hal PA belum menunjuk dan menetapkan PPK, maka PA menunjuk KPA yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk bertindak sebagai PPK. Dalam hal ini KPA harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. KPA sebagai PPK dapat dibantu oleh PPTK;
2. Dalam hal kegiatan SKPD tidak memerlukan KPA seperti Kecamatan atau Kelurahan, maka PA (Kepala Desa/Lurah/Camat) bertindak sebagai PPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Dengan demikian Pengguna anggaran yang dapat menandatangani kontrak adalah PA untuk tingkat kecamatan/kelurahan. Sedangkan penandatanganan kontrak untuk unit kerja di pemerintah daerah didelegasikan kepada PPK atau KPA, bukan dilakukan oleh PA.
SEB ini mengingatkan kejadian jaman dahulu, ketika saya pernah menjadi ketua lelang, dimana para kabid tidak mau menjadi PPK sehingga yang berlaku menjadi PPK adalah kepala dinas (PA), dengan SEB ini maka dengan SEB ini menguatkan bahwa sudah jelas seharusnya para Kabid/Kabag (eselon III)-lah yang harus menjadi PPK, Level middle management sudah seharusnya menanggung beban tanggung jawab dalam suksesnya pelaksanaan pekerjaan pada suatu instansi, sedangkan kepala dinas/kantor mempertanggungjawabkan secara keseluruhan instansi yang dipimpinnya.
Kemudian apakah harus bersertifikat pengadaan barang/jasa? ya pasti harus, karena ini kan terkait dengan pengadaan barang/jasa, bagaimana mungkin bisa bekerja dengan baik dan benar kalau tidak menguasai ilmu pengadaan barang/jasa?melalui SEB ini juga menguatkan bahwa memang untuk pengadaan barang/jasa diperlukan PPK yang persyaratannya ada dalam perpres 54/2010.
Jadi antara permendagri nomor 59 tahun 2007 dengan perpres 54/2010 saling menguatkan, bahwa level middle management-lah (KPA) yang harus menjadi pimpro eh PPK dan seorang PPK tentunya harus mempunyai keahlian dalam melaksanakan pekerjaannya, maka harus bersertifikat sesuai P54.
Tapi di lapangan banyak KPA yang belum bersertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa, nah ini kembali ke laptop, ada beberapa kasus bisa terjadi seperti ini:
1. Motivasi, memang tidak ingin lulus.
2. Kemampuan yang sudah tidak bisa di upgrade, maklumlah yang namanya DUK di daerah adalah singkatan dari Daftar Urut Kedekatan.
Saya kira dua hal ini adalah tugas para kepala daerah untuk mengatasinya, kalau ada keinginan untuk mengatasinya saya yakin bukan hal yang sulit
Kalau sudah ada motivasi tapi masih belum lulus juga, karena katanya karena soal ujiannya sulit, saya kira sudah banyak sekali instruktur Pengadaan alumni TOT LKPP yang dapat diberdayakan (300 lebih), tinggal kontak saja mereka dan bisa dikoordinasikan untuk mengadakan bimbingan teknis di daerah masing-masing, sedangkan ujian bisa dilakukan di LKPP via komputer, atau bahkan banyak event organiser di jakarta yang setiap beberapa bulannya ada jadual untuk ujian PBJ.
Berikut adalah lampiran dari data base konsultansi di website lkpp:
http://www.konsultasi.lkpp.go.id/index.php?mod=viewP&idP=109
Berdasarkan UU No 1/ 2004 KPA/PA berwewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja atau menandatangani kontrak. Menurut Perpres tersebut PPK merupakan salah satu perangkat organisasi yang harus dibentuk. PA/KPA mendelegasikan kewenangan tersebut antara lain menandatangani kontrak kepada PPK untuk memudahkan check and balance dalam proses pengadaan.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 027/824/SJ dan Kepala LKPP nomor : 1/KA/LKPP/03/2011 tanggal 16 Maret 2011, Khusus untuk pemerintahan Daerah Kedudukan, Tugas Pokok, dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemeritah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 59 Tahun 2007, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Dalam hal PA belum menunjuk dan menetapkan PPK, maka PA menunjuk KPA yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk bertindak sebagai PPK. Dalam hal ini KPA harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. KPA sebagai PPK dapat dibantu oleh PPTK;
Dalam hal kegiatan SKPD tidak memerlukan KPA seperti Kecamatan atau Kelurahan, maka PA (Kepala Desa/Lurah/Camat) bertindak sebagai PPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Dengan demikian Pengguna anggaran yang dapat menandatangani kontrak adalah PA untuk tingkat kecamatan/kelurahan. Sedangkan penandatanganan kontrak untuk unit kerja di pemerintah daerah didelegasikan kepada PPK atau KPA, bukan dilakukan oleh PA.
Untuk pengadaan barang/jasa yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran bersama ini, PA/KPA yang telah menunjuk dan menetapkan PPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya dalam pengadaan barang/jasa, maka:a. PPK tetap melaksanakan tugas dan wewenang PA/KPA untuk menandatangai kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
b. PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005.Menurut aturan yang ada di pasal 7 Perpres 54 Tahun 2010 yang menandatangani kontrak adalah PPK, PA tidak menandatangani kontrak. Dalam hal PA tidak mengangkat PPK namun hanya KPA sebagai-mana Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 027/824/SJ dan Kepala LKPP Nomor : 1/KA/LKPP/03/2011 tanggal 16 Maret 2011, maka KPA bertindak sebagai PPK yang dimaksud dalam Perpres 54 Tahun 2010. Dalam hal ini KPA sama dengan PPK, harus bersertifikat.
Sebagai informasi PPK pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota baru wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012 (pasal 127 huruf b). PPK pada tahun 2011 pada instansi pemerintah pusat diwajibkan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
PPK pada suatu dinas/instansi dapat berjumlah lebih dari satu orang, disesuaikan dengan beban kerja dan rentang kendali. Tim pendukung dan tim teknis yang dapat dibentuk oleh PPK dalam rangka membantu kerja PPK. Tim teknis tersebut dapat berasal dari satker (unit kerja) yang bersangkutan atau dari instansi teknis terkait, misalnya Dinas PU untuk pekerjaan konstruksi.
Pejabat pengadaan dapat melakukan transaksi pada pengadaan barang dengan pengadaan langsung. Namun proses pembayaran tetap dilakukan oleh PPK sebagai pejabat yang diberikan tugas/wewenang untuk menandatangani kontrak, antara lain pengesahan tanda bukti pembayaran.
Penetapan PPK dilakukan melalui SK Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (Pasal 8 ayat (1) huruf c dan pasal 12 ayat 1)PPTK diperkenankan sebagai panitia lelang karena didalam Perpres No.54 Tahun 2010 tidak PPTK tidak termasuk kedalam organisasi pengadaan. PPTK dilarang menjadi panitia pengadaaan bila pejabat tersebut ditunjuk pula menjadi PPK, yaitu pejabat berhak melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yang menandatangani kontrak dan bukti pembayaran.
Sesuai dengan ketetapan di Perpres No.54 Tahun 2010 pasal 8 ayat (1) huruf f angka 2 dinyatakan bahwa tugas dan wewenang PA adalah menetapkan pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sedangkan nilai pengadaan yang berada dibawah nilai tersebut dilakukan oleh Panitia/Pokja ULP.
Berdasarkan ketentuan diatas semestinya penetapan pemenang untuk jasa konsultasi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditetapkan oleh PA. Tetapi dipasal 10 ayat (4) dinyatakan bahwa KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA. Sehingga jika pelimpahan tugas dan wewenang yang dilimpahkan kepada KPA termasuk wewenang untuk penetapan pemenang lelang, maka KPA dapat menetapkan pemenang untuk Penyedia Jasa konsultansi dengan nilai dimaksud.Berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 penandatanganan kontrak cukup dilakukan oleh PPK sebagai pihak yang mendapatkan delegasi kewenangan PA/KPA, sehingga sebenarnya tanda-tangan PA/KPA tidak diperlukan lagi.
PA dapat melakukan pembatalan lelang bila terjadi perubahan atau penghapusan anggaran.
Artikel lainnya:
sumber: http://inspektoratsulsel.org/
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
Merujuk pada beberapa peraturan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa dan pengelolaan keuangan daerah, dimana dijelaskan bahwa yang menetapkan / menunjuk PPTK dan PPK terdapat perbedaan, seperti dijelaskan dalam Perpres No.54 Tahun 2010 bahwa PPTK adalah sebagai salah satu tim pendukung yang dibentuk oleh PPK untuk melaksanakan program /kegiatan SKPD di lingkungannya.
Hal ini berbeda dengan penjelasan Permendagri No 3 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran dilingkungan Depdagri pasal 7 dijelaskan bahwa KPA menetapkan PPK, PPTK, serta pejabat yang tugasnya melakukan pengujian SPP dan menandatangani SPM, bendahara pengeluaran; panitia dan/atau pejabat pengadaan barang/jasa.
Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 13 Permendagri Nomor 3 tahun 2011 bahwa PPTK ditetapkan oleh Pejabat Struktural satu tingkat di bawahnya dan dalam unit kerja yang sama dengan pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja (diangkat oleh PPK) yang ditunjuk oleh kepala SKPD.
Dari uraian diatas, dapat difahami bahwa PPTK yang dimaksud dalam PP. No. 58 tahun 2005 dan Pasal 12 Permendagri No. 13 tahun 2006 dan perubahannya, adalah Pejabat yang ditunjuk oleh PA/KPA untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dengan tugas mengendalikan secara Teknis dan Administratif terhadap pelaksanaan Kegiatan. Sedangkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010 adalah Pejabat yang bertanggungjawab atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, dan mendapat limpahan sebagian kewenangan dari KPA/PA pada Bidang Pengadaan Barang dan Jasa.
Selanjutnya PPTK dalam melaksanakan tugas pokoknyanya pada prinsipnya merupakan Asisten Teknik artinya PPTK itu adalah pembantu PA/KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan di SKPDnya dan bertanggung jawab atas kemajuan dan kesuksesan kegiatan di lapangan. Karena keterlibatan dan tanggungjawab PPTK dalam pelaksanaan kegiatan besar, maka seyogianya PPTK ikut terlibat dalam pengaturan, pengendalian dan pengalokasian dana pada kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dengan cara ikut bertanggungjawab dan menandatangani laporan kemajuan fisik kegiatan, serta diberikan wewenang penuh untuk menegur pihak pelaksana yang lalai dan lamban dalam menjalankan tugasnya yang akan ddijadikan bahan laporan pertanggungjawaban pada PA/KPA.
Kepala SKPD dalam melaksanakan tugasnya selaku PA/KPA berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai yang diatur dalam pasal 6 ayat (2) huruf b). UU No. 1 Tahun 2004, Wewenang tersebut dapat didelegasikan PA kepada PPK antara lain untuk melakukan penandatanganan kontrak. PPTK dapat juga berperan sebagai PPK bilamana wewenang tersebut telah didelegasikan oleh PA/KPA kepada PPTK. Namun bilamana PPTK tidak menerima pendelegasian wewenang, maka PPTK tidak dapat berperan sebagai PPK.
Selanjutnya penjelasan SE Bersama Mendagri Nomor : 027/824/SJ dan Kepala LKPP No. 1/KA/LKPP/03/2011 tanggal 16 Maret 2011, dimana Pemerintah Daerah dalam Kedudukan, Tugas Pokok, dan wewenang sebagai PPK, PA/KPA, serta PPTK, sesuai yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 dan PP No. 58 Tahun 2005 jo. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, maka hal-hal yang perlu dilaksanakan adalah :
(1) Dalam hal Pengguna Anggaran (PA) belum menunjuk dan menetapkan PPK, maka :
a. PA menunjuk KPA
b. KPA bertindak sebagai PPK. Dalam hal ini KPA harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
c. KPA sebagai PPK dapat dibantu oleh PPTK
(2) Dalam hal kegiatan SKPD tidak memerlukan KPA seperti Kecamatan atau Kelurahan, maka PA bertindak sebagai PPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010;
(3) Untuk pengadaan barang/jasa yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran Bersama ini, PA/KPA yang telah menunjuk dan menetapkan PPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya dalam pengadaan barang/jasa, maka:
a. PPK tetap melaksanakan tugas dan wewenang sebagai PA/KPA untuk menandatangai kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
b. PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
Untuk Informasi lebih lanjut bahwa PPK pada Pemerintah Prov/Kab /Kota baru, wajib memiliki sertifikat keahlian PBJ paling lambat 1 Januari 2012 (pasal 127 huruf (b) Pepres Nomor 54 Tahun 2010). PPK tahun 2011 pada instansi pemerintah pusat diwajibkan memiliki sertifikat keahlian PBJ. Sedangkan PPK di pemerintah daerah baru wajib bersertifikat tahun 2012.
Bahwa PPK SKPD dapat berjumlah lebih dari satu orang, disesuaikan dengan beban kerja dan rentang kendali. Tim pendukung dan tim teknis dapat dibentuk oleh PPK dalam rangka membantu tugas PPK. Tim teknis tersebut dapat berasal dari SATKER (unit kerja) yang bersangkutan dan atau dari instansi teknis terkait, misalnya Dinas PU untuk pekerjaan konstruksi.
Pejabat pengadaan dapat melakukan transaksi pengadaan barang dengan pengadaan langsung. Namun proses pembayaran tetap dilakukan oleh PPK sebagai pejabat yang diberikan tugas/wewenang untuk menandatangani kontrak, tujuannya antara lain pengesahan tanda bukti pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan.
Berdasarkan pembahasan diatas maka dapat kami simpulkan bahwa Kepala SKPD dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat PA/KPA berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 pasal 6 ayat (2) huruf b). Wewenang tersebut dapat didelegasikan PA kepada PPK antara lain untuk melakukan penandatanganan kontrak.
PPTK dapat berperan sebagai PPK bilamana wewenang tersebut telah didelegasikan oleh PA/KPA kepada PPTK. Namun bilamana tidak menerima pendelegasian wewenang, maka PPTK tidak dapat berperan sebagai PPK.
Majalah LKPP – Kredibel edisi 01
January 8, 2012 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Telah terbit majalah pengadaan barang/jasa yang diterbitkan oleh LKPP
Dapat di download di alamat di bawah ini atau klik pada gambar di atas
http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/MAJALAH_KREDIBEL_EDISI%2001-2011.pdf
Asmat – wow ipits
November 29, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Journey to Asmat – Kota di atas Rawa
ASMAT – Dengan luas wilayah 119.749 km persegi, berpenduduk sekitar 100ribu jiwa, terletak di ujung Timur dari Pantai Selatan Papua, dibatasi oleh laut Arafura dan kabupaten Mapi di Selatan, Jayawijaya dan Yohokimo di Utara, Tolikara dan Boven Digoel di Timur, wilayah Kabupaten Asmat yang merupakan pemekaran dari kabupaten Merauke (tahun 2002) hanya dapat dijangkau dengan sarana transportasi Udara dan Air (Laut/Sungai). Namun karena sedang terjadi krisis avtur (mungkin akibat sesuatu hal di freeport) maka kali ini perjalanan pun hanya dapat dilakukan dengan jalur sungai dan laut. Setelah perjalanan dari Jakarta ke Timika selama hampir 7 jam, kemudian menginap sehari di Hotel Tembaga Timika, selanjutnya keesokan harinya perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan speedboat milik dinas perikanan asmat (kapal baru kayanya karena ada tulisan DAK 2011). Speedboat dari Asmat menjemput dari Pelabuhan Sungai Poumako di Timika, kemudian menyusuri sungai ke arah muara dan keluar di Laut Arafura, menyusuri pantai laut arafura, namun karena pantainya landai, maka tetap saja speedboat agak ke tengah agar kapal tidak kandas di pasir pantai dan menghidari reef yang katanya terdapat di beberapa pesisir.
Perjalanan normal biasanya hanya sekirar 3-4 jam, namun mungkin karena kendala cuaca yang saat itu yang mana laut (pantai) kelihatannnya surut membuat beberapa kali speedboat mengalami kandas (padahal di kapal ada fishfinder/echosounder tp rusak kali… gps garmin juga ada, tapi sinyalnya tidak ada, owh sambungan antena luarnya mungkin) , plus ditambah dengan kendala bbm yang nampaknya kotor dan agak tercampur dengan air membuat perjalanan terhenti beberapa kali (jackpot deh teman kita dari badiklat kemendagri hehe…). Akibat hal tersebut perjalanan akhirnya molor, berangkat jam 2 siang ternyata sampai matahari tenggelam kita masih berada di pinggiran laut arafura. Walah sudah mulai pada tegang, akhirnya thanks to bb pearl dan aplikasi gpsnya (ternyata BB tidak hanya berguna untuk update milis biar tidak telat absensi hehe), meskipun tidak ada sinyal 3G, edge atau gsm, ternyata gps di BB tetap dapat berfungsi dengan baik, coba di cek lokasi kapal dimana, kemana haluannya, ternyata arahnya terlalu mengarah ke tengah laut bukan ke arah pantai/muara sungai Asmat, walah bahaya ini… mungkin karena nahkodanya kelelahan bolak balik mengurusi selang bahan bakar dan beberapa kali kandas juga, plus cuaca mulai gelap tidak ada orientasi daratan (orientasi mercu atau lampu tidak terlihat). Akhirnya saya bantu driver speedboat mengarahkan bearing kapal mengarah ke Muara Sungai Asmat, so Alhamdullilah ya Alllah selamat juga tiba di Muara dan akhirnya kehabisan BBM, kebayang kalau terus jalan dengan bearing awal… bisa-bisa kehabisan bensin di Laut dan kebawa arus ke Australia kayanya… so Alhamdullillah ya Allah, dan thanks to Blackberry Pearl, RIM, 4 satelit GPS Amerika yang masih terbaca sehingga tidak bernasib sama dengan beberapa teman tamu yang akan ke asmat… yang pernah terdampar… Akhirnya dari muara dikirim subsidi BBM 60 liter sampailah kami di Kabupaten Asmat… Mantap!!! What and exiting jouney…
Ternyata benar… Asmat adalah kota di atas rawa, semuanya ada di atas rawa, jalan, rumah, kantor, semuanya. Tidak ada mobil, transport menggunakan sepeda dan motor listrik, motor listrik nyris tidak ada bunyinya (seperti mobil-mobilan buat dinaikin anak di mall), yang bunyi adalah jalannya, yang terbuat dari kayu… prak…prak..prak…
To be continued… (sinyal lemah… batterai HP dan BB drop… listrik belum nyala… mantap!!!)
PNS Sumedang Ketakutan Jadi Panitia Lelang
October 27, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa, PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Sebanyak 200 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Sumedang yang mempunyai sertifikasi pengadaan barang berencana menyerahkan kembali sertifikat tersebut kepada bupati.
Para PNS tersebut menyatakan tidak mau bertugas lagi sebagai panitia lelang. Pasalnya, mereka khawatir proses tender atau lelang yang mereka urus bermasalah dan berujung pada persoalan hukum.
Rencananya, Senin (24/10) kemarin, PNS ini akan menemui Bupati Sumedang Don Murdono dan melakukan pertemuan dengan agenda penyerahan sertifikat.
Seorang PNS besertifikat yang enggan disebut identitasnya mengatakan, rencana ini dilakukan karena pihaknya tak mau menjadi korban dalam proses-proses lelang di pemerintahan Kabupaten Sumedang.
Saat ini di lingkungan Pemkab Sumedang sudah ada korban yaitu seorang PNS besertifikat pengadaan barang, ATH dan S, yang kini ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar atas kasus korupsi pada proses lelang alat kesehatan di RSU Sumedang Tahun 2010.
“Kami tak mau menjadi korban apalagi terseret masalah hukum,” kata sumber itu ketika ditemui di halaman Pemkab Sumedang saat akan bertemu Bupati, Senin (24/10/2011).
Sementara Ketua Komisi D DPRD Sumedang Dadang Rohmansyah mengatakan, pihaknya belum mengetahui ada rencana aksi seperti ini. Menurutnya, jika rencana tersebut berjalan, itu merupakan suatu kekeliruan.
“Kalau aksinya benar terjadi yaitu menyerahkan sertifikat dan enggan bertugas sebagai panitia lelang, berarti sejumlah lelang di Sumedang akan bermasalah dan terancam gagal, ini adalah kekeliruan, harus ada pelurusan masalah,” kata Dadang.
Dadang juga menyebutkan proses lelang di Sumedang sudah berjalan sesuai prosedur. Bila ada masalah, seharusnya dikaji lebih jelas lagi di mana letak kesalahannya.[den]
sumber: http://jabar.tribunnews.com
The Coolest Class I ever had; Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kemenkeu
October 21, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
This is the coolest class I ever had, yups kelas ini adalah kelas yang paling “cool” dalam pelatihan pengadaan barang jasa pemerintah, selain karena diseleggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendahaan yang berlokasi di Gadog (Puncak) sehingga udaranya relatif sejuk, juga peserta training merupakan anggota dari kemenkeu (BPPK, STAN, AP3, dsb) yang relatif masih “young and fresh” so it so cool seperti mengajar di depan boys/girls band “SM*SH” dan “Seven Icons”
Materi yang disampaikan adalah materi simulasi pengadaan, So dengan semangat muda yang belum tercemar terasa sekali antusiasme dan tekad yang besar untuk dapat lebih dekat dengan dunia pengadaan barang jasa pemerintah. Dimulai dari review ulang materi perpres 54 tahun 2010 yang biasanya terlewat disampaikan oleh narasumber sebelumnya, seperti Kemampuan Dasar (KD), Sisa Kemampuan Paket (SKP), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Preferensi Harga dan keterkaitannya dengan Harga Evaluasi Akhir (HEA).

Photo: Peserta Diklat PBJ Angkatan 6 BPPK Kemenkeu 2011 ~ (Seven Icon & SM*SH
Selanjutnya disimulasikan bagaimana memulai suatu pengadaan, dengan dimulai dari membuat judul, membuat dokumen, sambil selalu kembali mengingatkan dan mereview agar materi sebelumnya dapat benar-benar dikuasai dengan baik, baik dari segi tertulisnya di perpres 54 atau secara filosofisnya kenapa bisa muncul aturan seperti itu. Setelah dibuat jadual dan dokumennya, dilanjutkan dengan simulasi bagaimana kita meng-create suatu paket dalam aplikasi eprocurement, jadual yang sudah fix di pindahkan ke dalam sistem spse (eprocurement) kemudian juga dokumen yang sudah siap dengan menggunakan format SBD (Standar Bidding Dokumen) diupload ke dalam sistem eproc.
Dari dalam sistem eproc, diperlihatkan juga bagaimana setelah lelang ditayangkan, akan muncul dokumen penawaran dari penyedia, yang selanjutnya harus di unduh dan dibuka melalui aplikasi APENDO untuk dapat dievaluasi. So pada intinya bagaimana pelaksanaan pelelangan melalui sistem eprocurement dari mulai pengumuman sampai dengan adanya sanggahan semuanya ditampilkan, so mudah-mudahan bukan hanya bisa lulus ujian, tetapi telah siap untuk langsung praktek menjadi seorang ahli pengadaan barang jasa pemerintah.
Sesi selanjutnya diisi dengan latihan soal simulasi sebagai persiapan untuk ujian pengadaan barang/jasa pemerintah, soal yang dibahas adalah dari buku yang dicetak oleh AP3 dan mengunakan juga soal-soal koleksi latihan dari para instruktur PBJ. Dari simulasi latihan soal terlihat bahwa sebagian besar peserta sudah menguasai soal-soal tingkat sederhana dan menengah, meskipun ketika ada beberapa tipe jebakan masih ada beberapa peserta yang masih ragu dan/atau terjebak dengan kata-kata atau logika/sudut pandang yang berbeda dari soal. But over all saya yakin presentase kelulusan dari kelas ini akan cukup banyak … ada yang sudah hapal banyak pasal-pasal di perpres malahan… (saya sempat curiga ini mungkin anak dari yang menyusun perpres 54/2010 hehehe)… will see…
So mungkin cukup demikian laporan pandangan mata dari kawasan gadog dan sekitarnya from the coolest class i ever had, terima kasih untuk pak Herry Widyaiswara AP3 yang sudah memberikan operan bola pendeknya sehingga saya bisa sharing di Gedung Pusdik Anggaran dan Perbendaharaan, juga untuk pak Widhayat dan rekannya yang menemani ngobrol di lokasi dan tentunya kepada peserta Diklat PBJ Angkatan 6 BPPK Kemenkeu 2011 yang COOL dan Super sekali, terima kasih atas energi, perhatian, dan keseriusannya dalam mengkuti kelas sharing PBJ, dan tentunya mohon maaf apabila dalam penyempaiannya ada yang salah dan kurang. Semoga belum puas… agar kita dapat terus berkomunikasi dan bersilaturahmi baik via telp/sms/bbm/fb/ dsb
Salam Pengadaan dari Bogor
Powered by AHA EVDO – esia from Gedung Bambarung sambil mengkoreksi dokumen RKA dalam acara asistensi RKA Kota Bogor



