Deklarasi Anti Korupsi LKPP, KPK, BPKP , Kemhan

May 21, 2012 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

deklarasi Deklarasi Anti Korupsi LKPP, KPK, BPKP , Kemhan Jakarta, KREDIBEL. Kepala LKPP Agus Rahardjo menandatangani deklarasi anti korupsi di Kementerian Pertahanan RI, Kamis (6/1). Deklarasi ini juga ditandatangani oleh tujuh pimpinan lembaga negara, yang meliputi lembaga pemerintah nonkementerian, kementerian, dan TNI.

Dari lembaga negara nonkementerian, deklarasi ditandantangani oleh Agus Rahardjo (Kepala LKPP), Busyro Muqoddas (Ketua KPK), dan Mardiasmo (Kepala BPKP). Dari pihak Kemhan, deklarasi ditandatangani oleh Menhan Purnomo Yusgiantoro.

Dari lingkungan TNI deklarasi ditandangani oleh Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, KSAD Jenderal George Toisutta, KSAL Laksamana Soeparno, dan KSAU Marsekal Imam Sufaat.

Deklarasi tersebut berisi empat butir penting, yaitu pertama, tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok tertentu; kedua, bekerja secara profesional, penuh semangat, dan menjunjung tinggi integritas; ketiga, tidak meminta atau menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun; dan keempat, bersedia menerima sanksi apabila terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sumber : KREDIBEL Edisi 01

Share

Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa di Kota Jambi

Lambang_Kota_Jambi Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa di Kota JambiPada tanggal 18 sampai dengan 20 April 2012 saya kembali berkesempatan untuk dapat berkunjung kembali ke Kota Jambi, setelah pada tahun sebelumnya berkesempatan ke Jambi karena pada waktu itu pak Abeto sedang mengikuti TOT Menengah. Tadinya saya berencana berangkat pada tanggal 17 atau hari selasa malam, berangkat dari Bogor sekitar jam 15.00, namun ternyata entah ada peristiwa apa, pada sore itu dari tol kota sampai dengan bandara lalulintas kota Jakarta benar-benar terhambat, sehingga jadual boarding pada jam 19.00 wib tidak bisa terkejar dan akhirnya ketinggalan pesawat. Pada malam itu saya baru benar-benar menyadari bahwa seharusnya memang lion air tetap pada “kebiasaan terlambatnya” agar penumpang seperti saya dan beberapa penumpang lainnya yang menjadi korban lalu lintas Jakarta yang macet dan hanya menjadi jargon dan janji kampanye saja tapi tidak pernah ada realisasinya dari tahun ke tahun, dapat tetap terbawa oleh pesawat yang agak telat-telat dikitlah mestinya… :) Namun alhamdullillah ternyata dalam jadual ternyata besok masih ada pesawat ke Jambi pada pukul 05.45, sehingga dengan perjalanan kurang lebih 1 jam-an jadual pelatihan di jambi masih bisa terkejar, so dengan bantuan booking onlinenya pak samsul alhamdullilah besoknya saya bisa tiba di Bandar Udara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi.

Kota Jambi adalah sebuah kota sekaligus merupakan ibu kota dari provinsi Jambi, Indonesia.Kota Jambi dibelah oleh sungai yang bernama Batanghari, kedua kawasan tersebut dapat dihubungi oleh jembatan yang bernama jembatan Aur Duri. Yang satu adalah wilayah penduduk asli Jambi (beberapa orang berkata suku Jambi Melayu) dan wilayah pendatang yang dihuni oleh para pendatang dan transmigran. Masyarakat di kota Jambi nampaknya banyak yang sudah berkecukupan, terbukti dengan banyaknya kendaraan bermotor mobil yang memenuhi jalanan yang sebenarnya tidak terlalu besar untuk sebuah kota propinsi.

Bimbingan teknis pengadaan barang/jasa untuk para PNS di kota Jambi diselenggarakan selama 5 hari, dilaksanakan di gedung Bappeda Kota Jambi. Hari pertama dan kedua diisi oleh instruktur lokal dan selanjutnya selama 3 hari saya melanjutkan materi pengadaan barang/jasa sampai dengan persiapan untuk ujiannya. Menginap di hotel abadi Jambi yang berada di pusat kota Jambi dan tidak jauh dari lokasi bimbingan teknis, setiap hari saya dapat merasakan nikmatnya sarapan pagi di warung kopi pinggir jalan kota Jambi, seperti di kota-kota di Sumatera lainnya, warkop pinggir jalan memang adalah tempat yang sangat nikmat untuk menikmati makanan khas daerah. Dan satu hal yang baru saya tahu, ternyata kopi Jambi cap AAA tidak kalah maknyusnya dengan kopi lampungnya pak abeto… mantap.. pahitnya terasa beda dengan kopi lainnya, maklumlah sudah banyak merasakan kepahitan hidup akan berasa nikmat kalau bisa merasakan pahitnya kopi asli… dengan takaran 2-1 (dua sendok kecil kopi dan satu sendok kecil gula) sampai-sampai tidak bisa tidur saya kalau minum kopi cap A3 itu, apalagi kalau cap A4 atau folio ya… hehehe… mantap dah!!!

bimbingan_teknis_pengadaan_kotajambi01 Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa di Kota Jambi

Peserta terdiri dari 50 orang pns dari lingkungan SKPD/Dinas di kota Jambi. Antusiasme peserta sangat bagus sekali, hampir sebagian besar dari mereka ingin lulus untuk memperoleh sertifikat ahli pengadaan barang jasa pemerintah. Meskipun ada beberapa kendala dari hasil pembelajaran hari pertama dan kedua, dan ada beberapa peserta juga yang sedang mengikuti diklat PIM, namun tidak mengurangi energi dan semangat yang muncul dalam ruangan aula di bappeda kota jambi. This is the best class I ever had… ini adalah kelas terbaik yang pernah saya ajar untuk daerah luar Jawa. Penuh antusiasme, penuh energi dan semangat… mantap!

So terima kasih pak Mahruzar, pak Nirwan dan teman-teman panitia pelaksana bimbingan teknis pengadaan, dan terima kasih teman-teman para peserta bimtek, semoga sukses dan dapat mengemban amanah menjadi ahli pengadaan dengan kredibel… aamiin…

Berikut adalah hasil dari ujian sertifikasi pengadaan barang jasa kota jambi:

http://www.lkpp.go.id/download.php?file=download/sertifikat/April%202012/21%20April%202012,%20Sekretariat%20Daerah%20Pemerintah%20Kota%20Jambi,%20Jambi.pdf

bimbingan_teknis_pengadaan_kotajambi02 Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa di Kota Jambi

 

Share

Peran masyarakat dalam pengadaan barang dan jasa

May 19, 2012 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Image-6 Peran masyarakat dalam pengadaan barang dan jasaDi masa pemerintahan orde baru, hampir dapat dikatakan peran serta masyarakat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah terkesan dimarginalkan. Sistem pengadaan barang/jasa pemerintah terkesan dimonopoli oleh beberapa golongan tertentu yang dekat dengan pusat kekuasaan. Akan tetapi sejak reformasi pembangunan di segala bidang dilakukan, maka hampir dapat dikatakan peranan masyarakat menempati porsi yang sangat significan. Hal ini dapat terlihat dari semua produk peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selalu diwajibkan untuk mengedepankan adanya peranserta masyarakat. Hal ini tentunya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas agar supaya mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap bangsa dan negeranya.

Setelah mengalami beberapa perubahan untuk lebih menyempurnakan sistem pengadaan barang/jasa, maka sejak tanggal 6 Agustus 2010 diberlakukanlah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden ini dikeluarkan untuk memperoleh pola pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik. Selain itu juga untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam peraturan presiden ini, ditentukan prinsip yang harus diterapkan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain :

  • Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
  • Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
  • Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
  • Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
  • Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.
  • Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
  • Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
  4. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
  5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
  8. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Melihat tujuan yang akan diwujudkan dalam pola pengadaan barang/jasa ini, maka ditegaskan pula adanya kewajiban pengawasan terhadap aparat atau petugas pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah didalam peraturan presiden ini guna:
a. Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah, mewujudkan aparatur yang profesional, bersih dan bertanggung jawab.
b. Memberantas penyalahgunaan wewenang dan praktek KKN.
c. Menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengamankan kuangan negara.

Peranan masyarakat sangat diperlukan dalam pola pengadaan barang/jasa pemerintah, baik sebagai penyedia barang/jasa maupun sebagai pengawas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Kedua peranan masyarakat tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kedua macam peranan masyarakat ini semuanya diatur secara lengkap didalam peraturan presiden yang ditetapkan oleh Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.

Masyarakat yang berperan sebagai penyedia barang/jasa diharuskan mematuhi segala ketentuan yang telah diatur termasuk didalamnya untuk menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sedangkan masyarakat yang melakukan pemantauan atau menjalankan fungsi pengawasan masyarakat (sosial kontrol/wasmas) telah diberikan ruang untuk melakukan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi pengawasan masyarakat ini dalam peraturan presiden diperlukan untuk:

  • Sebagai barometer untuk mengukur dan mengetahui kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah, khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  • Memberikan koreksi terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
  • Memberikan masukan dalam perumusan kebijakan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Nah, apabila anda sebagai anggota masyarakat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengetahui atau menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan/atau ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Namun tidak menutup kemungkinan pula masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada aparat penegak hukum, baik melalui Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini tentunya harus disertai dengan bukti bukti yang cukup tentang adanya tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.

Bilamana masyarakat dapat memainkan kedua peranannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, niscaya tujuan daripada pola pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel akan terwujud. Dan hal ini secara tidak langsung nantinya akan berakibat meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan masyarakat. Semoga!
(disarikan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010)

sumber : www.lawangpost.com
Share

Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa di Supiori Papua

supiori_papua_70 Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa di Supiori PapuaKabupaten Supiori merupakan pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor, berlokasi sekitar 90 km atau 2-3 jam perjalanan darat dari Biak Papua dengan luas wilayah 528 km persegi dan penduduk lebih dari 15 ribu jiwa. Dipimpin oleh Bupati Fredrik Menufandu SH MH MM, Kabupaten Supriori memiliki 5 distrik yaitu Distrik Supiori Utara dengan ibukota Yenggarbun, Distrik Supiori Timur dengan ibukota Sorendiweri, Distrik Supiori Barat dengan ibukota Sabarmiokre, Distrik Supiori Selatan dengan ibukota Korido, Distrik Kepulauan Aruri dengan ibukota Sowek. Supiori sebenarnya mempunyai banyak pulau, jumlah pulau besar dan kecil di Supiori hampi mencapai 160-an pulau, sehingga sebenarnya akan lebih tepat kalau kabupaten ini disebut kabupaten kepulauan meskipun belum terakomodir dalam nomenklaturnya.

Pada tanggal 8 Mei 2012 (sd 12 Mei) saya memperoleh kesempatan untuk berkunjung ke kabupaten supiori papua melalui acara bimbingan teknis pengadaan barang jasa pemerintah yang diselenggarakan oleh PSIK (Pusat Studi Investasi dan Keuangan), bersama narasumber lainnya yaitu Bapak Suryohadi, dan Pak Yoyo serta bu Eva dari PSIK, berangkat dari Jakarta transit di Makasar dan Jayapura barulah sampai dan menginap sehari di Biak.

supriori_bimbingan_teknis_pengadaan-300x164 Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa di Supiori Papua

Pelatihan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Kabupaten Supriori diikuti oleh sekitar 80 orang peserta dan dibagi menjadi 2 kelas, diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai instansi di kabupaten Supiori. Peserta relatif beragam mulai dari staf serta yang telah ber-eselon dan ada yang baru mengetahui tentang Pengadaan Barang Jasa dan baru sekali mengikuti training, ada juga yang memang sudah senior, serta beberapa peserta yang akan meng-konversi sertifikat lamanya.

Pembukaan dilakukan di Gedung Pertemuan Kantor Bupati Supiori, gedung kantor bupatinya sangat representatif dibandingkan dengan kantor kepala daerah lainnya di Indonesia Timur ini. Sedangkan pelatihan dilakukan di gedung Sekolah Dasar tidak jauh dari kantor Bupati tersebut.

Berkunjung ke daerah Papua merupakan kali keduanya bagi saya pribadi setelah sebelumnya ke kabupaten Asmat “negeri di atas tanah”. Tanah Papua memang memiki eksotisme tersendiri yang tiada bandingannya. hanya 3 atau 4 hari berada di papua terasa sangat singkat sekali. So teima kasih pak Heri yang sudah memberikan kesempatan kedua bai saya untuk berkunjung ke tanah eksotis papua, juga terima kasih pak Yoyo dan mba Eva dari PSIK, dan juga terima kasih dan salam hormat saya untuk pak Suryohadi atas bimbingan serta kerjasamanya selama mengajar pengadaan barang jasa di supiori. Mudah-mudah ada rejekinya lagi untuk dapat berkunjung kembali ke Indonesia bagian timur.

supriori_bimbingan_teknis_pengadaan_hy_suryhadi Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa di Supiori Papua

Terima kasih pak Suryo atas bimbingan dan kerjasamanya

supriori07 Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa di Supiori Papua

Alhamdullilah bertemu dengan saudara tua dari supiori papua :)

 

Share

Masa Kritis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

May 15, 2012 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Sekarang sudah bulan Mei, tetapi baru beberapa paket saja yang dilelangkan oleh pokja ULP, itupun paket-paket yang sebenarnya termasuk kategori standar (20% value dalam pareto atau low risk, low impact dan low juga nilai uangnya) dengan masa pelaksanaan hanya 1 atau 2 bulan saja, seperti pengadaan komputer, konsultan sederhana, dsb. Sedangkan pekerjaan-pekerjaan konstruksi fisik dan paket pekerjaan yang cukup strategis sampai bulan ke 5 ini belum ada satupun yang masuk ke ULP (unit layanan pengadaan).

Baru sekitar 30 paket-an dari sekitar 200-an paket atau 15% dari keseluruhan paket di ULP ini yang baru dilaksanakan pemilihan penyedianya. Padahal kalau kita benar-benar menghitung jadual alokasi pelaksanaan pemilihan penyedia secara ideal dengan memperhitungkan semua kebutuhan waktu dalam proses pemilihan maka pada awal bulan Mei ini sudah masuk ke dalam bulan kritis dalam jadual keseluruhan pemilihan penyedia.

Berikut adalah hitung-hitungan jadual dari pemilihan penyedia barang/jasa, kita coba tarik mundur dari masa akhir pengadministrasian pencairan keuangannya:

1. Akhir administrasi keuangan => tanggal 20 Desember

Memang kontrak bisa saja sampai dengan akhir tahun yaitu tanggal 31 Desember, namun secara administratif kita tahu bahwa pemrosesan pencairan dalam pelaksanaannya dilakukan sampai dengan tanggal 20 Desember, bila melebihi tanggal tersebut maka harus ada jaminan pembayaran atau proses administrasi lainnya untuk memproses pencairannya.

2. Alokasi Keterlambatan Pekerjaan => Akhir Kontrak => tanggal 1 November

Alokasikan berapa lama kita akan memberikan waktu KETERLAMBATAN pelaksanaan pekerjaan, dalam Perpres 54 tahun 2010, standarnya adalah diambil dari denda 1 per mil per hari keterlambatan dengan nilai maksimal adalah nilai jaminan pelaksanaan, sehingga maksimal keterlambatan adalah 50 hari, kalau dalam kontrak dimunculkan denda keterlambatan sebesar 1 permil. Alokasi untuk keterlambatan ditarik mundur dari tanggal 20 Desember adalah sekitar tanggal 1 November.

Kalau akhir kontrak lebih dari tanggal ini maka sebaiknya denda keterlambatan jangan diset 1 permil, tetapi ditambah disesaikan dengan rumus => DENDA x alokasiwaktu = 5%,misalkan alokasi waktu terlambat hanya 10 hari maka => DENDA x 10 = 5% => DENDA = 5/100 : 10 = 5-permil

Sehingga Akhir Kontrak yang tercantum dalam kontrak adalah tanggal 1 November bila kita mengalokasikan keterlambatan 50 hari.

3. Masa Pelaksanaan (misal 3 bulan) => Mulai kontrak tanggal 1 Agustus

Tarik mundur dengan masa pelaksanaan dari tanggal 1 November akan diperoleh tanggal dimulainya kontrak, misalkan masa pelaksanaannya adalah 3 bulan maka akan diperoleh mulai kontrak pada tanggal 1 Agustus.

4. SPPBJ, Persiapan Kontrak dan Alokasi Masa Sanggah Banding

Masa Sanggah Banding seringkali tidak diperhitungkan dalam alokasi penjadualan proses pemilihan penyedia, meskipun benar adanya bahwa dengan munculnya persyaratan harus menyertakan jaminan sanggah banding sebesar 2 permil dari HPS cukup mengurangi nyali para penyanggah yang tidak serius dalam mengajukan keberatannya sehingga jumlah sanggah banding akhir-akhir ini relatif menurun.

Namun tetap saja sebaiknya kita harus mengalokasikan waktu untuk proses ini, apalagi kalau melihat sekarang ini sudah banyak para peserta yang benar-benar mengerti tantang proses pelelangan yang dilakukan pemerintah, sudah banyak sekali alumni TOT yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga ilmu pengadaan barang jasa pemerintah sudah mulai menyebar di seluruh Indonesia, belum lagi teknologi informasi yang semakin mempermudah komunikasi, konsultasi pengadaan dapat dilakukan via internet seperti melalui blog saya ini atau beberapa blog teman lainnya, ada via facebook, bahkan via handphone baik itu sms atau telpon langsung. Tiap hari saja ada telpon atau sms yang masuk berkonsultasi tentang kasus-kasus pengadaan, dalam Blackberry saya pun ada grup khusus yang membahas pengadaan, baik untuk pemula atau senior. Sehingga kemungkinan sanggah banding tetap masih ada dengan semakin meleknya para user perpres 54.

Kemudian dari penerbitan SPPBJ diberikan alokasi waktu 14 hari kerja bagi PPK dan calon penyedia untuk menandatangani kontrak, 14 hari kerja ini seringkali tidak dimaksimalkan untuk membuat kontrak yang benar-benar dapat menyeimbangkan keuatan antara PPK dengan Penyedia dan meminimalkan resiko bagi PPK.

Sanggah banding yang mengalokasikan 5 hari untuk masa sanggah banding dan 15 hari kerja untuk menjawab sanggah banding, plus maksimal 14 hari kerja dari SPPBJ ke Kontrak, akan diperoleh sekitar 1,5 bulan untuk alokasi waktunya. Kalau kita tarik mundur dari tanggal mulainya kontrak, maka akan diperoleh tanggal 15 Juni atau pertengahan bulan Juni sebagai tanggal Pengumuman Pemenang Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

5. Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (B/PK/JL 1 bulan atau Konstruksi 2 bulan)

Untuk pekerjaan pengadaan barang, jasa lainnya an pelaksana konstruksi, proses pemilihan penyedia paling cepat dapat dilakukan dalam waktu 1 bulan sedangkan konsultansi sekitar 2 bulan (plus pra kualifikasinya). Sehingga kalau kita tarik mundur dari jadual sebelumnya (pertengahan Juni) maka diperoleh waktu pertengahan Mei sebagai jadual kritis untuk memulai proses pemilihan penyedia barang jasa.

Dari runutan tarik mundur tersebut diperoleh tanggal 15 Mei atau pertengahn Mei sebagai Jadual Kritis untuk dimulainya proses pelaksanaan pemilihan penyedia untuk masa pelaksanaan pekerjaan 3 bulan. 15 Mei bukannya hari ini? ya berarti hari ini adalah tanggal kritis untuk segera dilakukannya pengumuman lelang pekerjaan yang pelaksanaannya 3 bulan, ini pun untuk pekerjaan barang/jasa lainnya/konstruksi, sedangkan untuk jasa konsultansi tentanya masa kritisnya sudah lewat… masa kritis sudah lewat bukan berarti sudah mulai sehat seperti di ruang ICU di rumah sakit tapi justru ya Just Too Late, alias terlambat, tinggal berdoa saja mudah-mudahan tidak ada sanggah banding dan TIDAK ADA GAGAL LELANG, karena alokasi perhitungan waktu ini belum memperhitungkan GAGAL LELANG, yaitu bila terjadi kejadian-kejadian yang mengakibatkan harus diulangnya keseluruhan proses pemilihan.

Untuk itu kepada para PPK, PPTK, dan Pengguna Anggaran pada Dinas/SKPD/Instansi mohon kiranya segera mengajukan HPS, SPek Teknis dan Draft kontrak paket pekerjaan yang akan dilelangkan kepada ULP, karena bulan ini sudah masuk dalam masa kritis dalam Jadual Pemilihan Penyedia.

Bagaimana kalau pelaksanaannya lebih dari 3 bulan??? Ajukan saja segera permohonan proses pemilihannya kepada ULP, kami ULP selalu siap membantu anda :)

Salam Pengadaan dari Bogor

heldi_70 Masa Kritis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

 

 

heldi yudiyatna

 

 

Share

Menuju Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa

May 8, 2012 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

bugspin-undang-undang-dasar Menuju Undang-Undang Pengadaan Barang/JasaBerdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, penyerapan anggaran pemerintah hingga akhir September 2011 masih rendah, yaitu baru tercapai 54,4 persen dari target atau Rp 717,9 triliun. Akibatnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) 2011 masih mengalami surplus Rp 72 triliun.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selama ini dituding menjadi penyebab utama rendahnya penyerapan anggaran, terutama belanja modal di kementerian dan lembaga negara.

Sebagai bukti, penyerapan anggaran pada 2011 masih lebih rendah dibanding tahun lalu. Oleh karenanya, pemerintah akan mempercepat evaluasi kinerja perpres tersebut.

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida S Alisjahbana, penyerapan anggaran negara yang terkait dengan belanja modal masih dirasakan belum cukup cepat. “Jadi, saat ini tengah dievaluasi keberadaan dan pelaksanaan perpres tersebut,” ujar Armida, akhir September 2011 lalu di Jakarta.

Kepala LKPP Agus Rahardjo menyatakan, keberadaan Perpres 54/2010 hingga saat ini memang belum optimal. Karena itu, perpres yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 6 Agustus 2010 tersebut perlu dievaluasi agar lebih maksimal. Namun, keberadaan Perpres 54 Tahun 2010 dinilai sudah cukup baik untuk mendorong percepatan belanja modal melalui mekanisme lelang yang lebih cepat dan sederhana.

“Namun, proses evaluasi tetap harus dilakukan. Perlu diakui kalau lihat Perpres No. 54 ini  belum menunjukkan keberhasilan. Niat  mempercepat tapi belum terwujud,” katanya. Perpres 54 Tahun 2010, imbuh Agus, tidak menutup kemungkinan dilakukan revisi pada bagian-bagian tertentu yang dinilai sulit dipahami, direalisasikan, dan cenderung dipandang menjadi penghambat.

Selain dituding sebagai ”biang kerok” minimnya penyerapan anggaran, bagi LKPP sendiri keberadaan Perpres No.54 Tahun 2010 ini masih menyimpan kelemahan dalam keleluasaan ”ruang gerak” serta penerapan sanksi bagi pelanggaran di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dinilai masih lembek.

”Keberadaan Perpres No. 54 masih perlu perbaikan. Terutama dalam hal inkonsistensi aturan-aturan yang ada di dalamnya,” aku Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Djamaludin Abubakar.

Untuk itulah saat ini LKPP tengah menggodok konsep dan terus melakukan perbaikan bagi Rancangan Undang-Undang tentang  Pengadaan  Barang dan Jasa. Menurut Kepala LKPP Agus Rahardjo, jika berhasil diundangkan, maka artinya Indonesia mulai menyejajarkan diri dengan negara lain didunia yang telah sejak lama memiliki UU khusus tentang pengadaan.

”UU tentang Pengadaan Barang dan Jasa ini hampir semua negara yang ada di dunia sudah memilikinya, karena memang ini penting sekali. UU ini penting karena dengan undang-undang ini kita nantinya tidak hanya mengawasi APBN atau APBD, tapi juga dana-dana publik lain juga bisa kita awasi,” kata Agus.

Dengan adanya undang-undang, maka ke-wenangan LKPP bisa semakin menjangkau banyak sektor, terutama yang bersifat publicprivate partnership. ”Kalau public private partnership ‘kan bisa luas sekali. Sektor kehutanan, migas, bahkan sampai kalau pemda mengembangkan pasar atau terminal juga bisa kita awasi. Jadi dengan undang-undang akan bisa menyentuh banyak aspek,” ujarnya.

Di samping itu, keberadaan UU ini nantinya juga diyakini akan semakin mempertegas sanksi.

”Dengan perpres yang ada sekarang, tidak bisa memberikan sanksi yang tegas kalau ada yang melanggar. Ada pelanggaran, misalnya tidak mengumumkan lelang, paling  sanksinya hanya administrasi saja. Kalau ada undang-undangnya ’kan bisa sampai ke hukuman pidana,” tandas Agus.

Sebenarnya, sejak tahun 2010 RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. ”Tapi meski sudah masuk Prolegnas ’kan tidak mesti harus selesai, karena memang belum mantap betul,” aku Agus Prabowo, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP.

Menurutnya, saat ini perkembangan RUU tersebut memang masih di tangan pemerintah.  ”Kita sudah selesaikan naskah akademiknya, sudah ada 10 draft naskah. Tetapi belum ada kesepakatan yang solid di antara pemerintah, masih ada prokontra. Jadi belum diajukan ke DPR, masih di tangan pemerintah,” ujarnya.

”Untuk RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa ini kita memberikan masukan bagaimana seharusnya membuat RUU yang lingkupnya lengkap, komprehensif, namun tidak menyulitkan pada waktu pelaksa-naannya. Bagaimana cara nya? ’Kan yang namanya UU ini membutuhkan banyak aturan turunannya di bawahnya. Maka sebaiknya UU ini jangan terlalu banyak mengatur yang terlalu detil. Nanti aturan-aturan detilnya diatur oleh masing-masing sektor. Detilnya itu nanti ada di PP, Perpres, Keputusan Menteri, dan lainnya, yang semuanya itu nantinya saling melengkapi,” terang Djamaludin Abubakar.

Sumber : KREDIBEL Edisi 01 | Oktober-Desember 2011

artikel terkait :

Sistem Pengadaan Publik dan Cakupannya

Paket Pengadaan dan Paket Pengerjaan

Share

Pengadaan Yang Ideal Menuju Indonesia Bermartabat

May 5, 2012 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Tepat 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi dibentuk berdasarkan Peraturan Pre-siden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2007. Lembaga ini memiliki fungsi mulia, yaitu ingin mewujudkan pengadaan di Indonesia ini ideal. Sederhana, namun ini bukan hal yang  mudah.

Dari pengalaman sebelumnya, Indonesia memang memiliki catatan kurang baik dalam hal pengadaan. Kesan negatif tentang pengadaan yang kurang menghargai prinsip-prinsip pen-gadaan yang efektif dan efisien, bersaing secara sehat, transparan, terbuka, akuntabel, serta adil bagi semua pihak, masih menjadi mindset di masyarakat. Meski bisa dikatakan agak terlambat, terbentuknya LKPP menandai era baru bagi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Keberadaan institusi sejenis LKPP ini sudah menjadi hal yang lazim yang ada di hampir setiap negara di seluruh dunia. Namun demikian, di usianya yang baru menjelang empat tahun, LKPP berhasil meraih beberapa capaian penting.

Dalam hal tata cara lelang, LKPP berhasil men-dorong penerapan pengadaan dengan sistem  elektronik (e-procurement), yang merupakan amanat Pepres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu inovasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah ini adalah dibentuknya Layanan Pengadaan Se-cara Elektronik (LPSE) di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I).

Perkembangannya pun cukup menjanjikan. Walaupun belum diwajibkan (mandatory), per 19 Oktober 2011 jumlah LPSE sudah mencapai 274 buah yang tersebar di 32 provinsi. Jumlah yang telah menggunakan LPSE ada 580 instansi. Nilai yang dilelang mencapai Rp 41 triliun, dengan jumlah 19.551 paket. Penghematan yang dicapai sebesar 12 persen atau Rp 2,8 triliun. Sebuah angka yang cukup lumayan, dan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Targetnya, nilai pengadaan yang melalui sistem e-procurement ini nantinya bisa mencapai Rp 400 triliun. Sehingga dengan asumsi penghematan 10% saja, akan didapat penghematan sebesar Rp 40 triliun. Optimisme ini diperkuat dengan sudah diwajibkannya penerapan e-procurement ini di tahun 2012 nanti.

Selain dari sisi sistem, satu yang tak kalah penting untuk diperbaiki dan disiapkan adalah sisi sumber daya manusia (SDM). Untuk itu LKPP juga tak kenal lelah terus mencetak tenaga-tenaga ahli di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sejak tahun 2005 hingga Juni 2011, LKPP telah menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) dengan jumlah peserta mencapai 707.500 orang. Dari jumlah itu, 164.520 diantaranya telah dinyatakan  lulus ujian dan bersertifikat pengadaan barang dan jasa. Ujian Sertifikasi PBJB ini diselenggarakan di 33 provinsi, meliputi Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten, Kota,  Badiklat, PTN/PTS/ Lembaga Swasta.

Untuk menjamin mutu dan kompetensi pemegang sertifikat, LKPP pun telah memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan sertifikasi melalui kegiatan surveilan. Surveilan ini dilakukan dengan metode penilaian logbook, wawancara, serta observasi. Diharapkan, SDM pengadaan barang  dan jasa pemerintah yang profesional senantiasa tersedia dan mencukupi untuk melayani semua kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.LKPP juga mengembangkan layanan bimbingan teknis, advokasi, bantuan hukum dan saksi ahli, serta penyelesaian sanggah. Kegiatan bimbingan teknis ini merupakanpemberian materi yang tidak terstruktur kepada para pelaku pengadaan. Setiap permasalahan dan kesulitan yang dihadapi para pelaku pengadaan senantiasa siap dicarikan jalan keluar dan pemecahan masalahnya. Siapa-pun bisa mendapatkan bimbingan teknis ini, baik pemerintah daerah, asosiasi penyedia/kontrak-tor/konsultan, hingga kalangan LSM.

Syaratnya, memiliki Unit Layanan Pengadaan (ULP), menga-jukan permohonan ke LKPP, serta jumlah peserta minimal 50 orang. Tahun 2011 ini saja kegiatan bimbingan teknis ini sudah dilakukan di 70 lokasi. Selain kegiatan bimbingan teknis, pintu konsultasi juga dibuka lebar. Bisa melalui surat, telepon, faksimili, datang langsung ke kantor LKPP, atau melalui email di konsultasi@lkpp.go.id. Per hari, hampir 200 email mampir di inbox LKPP untuk berkonsultasi.

LKPP juga melakukan advokasi dan pendam-pingan pengadaan barang. Saat mendampingi KPU, pelaksanaan pengadaan logistik Pemilu 2009 telah berhasil berhemat Rp 1,79 triliun. LKPP sebagaimana tugasnya juga memberikan masukan dan saran yang berkaitan dengan peng-adaan barang dan jasa pemerintah. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan e-KTP, salah satu ”megaproyek” pengadaan barang dan jasa pemerintah yang saat ini masih bermasalah.

Menyangkut kebijakan dan regulasi, LKPP juga tengah menggodok RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Keberadaan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang ada saat ini dinilai masih perlu perbaikan dan penguatan. Salah satu upaya penguatan dalam regulasi di bidang pengadaan adalah mewujudkan sebuah Undang-undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan adanya UU ini nantinya diharapkan LKPP tidak hanya mengawasi pengadaan yang dibiayai APBN atau APBD, tetapi juga penggunaan dana-dana publik lain dalam kerangka public-private partnership.

Selain akan bisa menyentuh bidang-bidang yang lebih luas, adanya UU ini juga bisa memberikan sanksi yang lebih tegas. Diharapkan pula dengan adanya UU Pengadaan Barang dan Jasa ini bisa terwujud unifikasi pengertian di berbagai bidang yang terkait dengan pengadaan, demi keselarasan peraturan dan kesamaan pemahaman. Usia boleh muda, namun eksistensi tak hanya ditentukan dari seberapa lama ia telah hadir. Kiprah, manfaat, torehan sejarah, serta capaian prestasi bisa menunjukkan sebuah eksistensi. LKPP, jelang usianya yang baru menginjak empat tahun, tak diragukan lagi telah memberikan rona tersendiri bagi bangsa Indonesia. Cita-cita mulia untuk mewujudkan pengadaan yang ideal tentunya akan sangat memberikan manfaat bagi terwujudnya Indonesia yang lebih terhormat dan bermartabat.

Sumber : Majalah KREDIBEL Edisi 01 | Oktober-Desember 2011

Share

Next Page »