Simulasi Ujian Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
April 16, 2012 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Still underconstruction
Simulasi Ujian PBJP Pengadaan Barang Jasa
Let's Start the quiz "Simulasi Ujian PBJP Pengadaan Barang Jasa "!
Something about this quiz: Jawab dengan huruf b atau s (untuk tipe B/S) atau a , b, c, d (untuk tipe pilihan ganda) dengan jenis huruf kecil (bukan Kapital)
You will be asked 3 questions
Jaminan Penawaran L-4 (Kalrifikasi Lagi… Lagi… Lagi & Lagi…)
April 5, 2012 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Salam PBJ…!!!
A Bond is a legally enforceable financial guarantee, given by a third party to a procuring entity to guarantee the obligation of a supplier of goods/works or services which arise from a contract (Rob Thompson ; 2011)
Begitu kata mr. Bond eh.. mr. Rob Thompson (International Procurer Adviser ISP3) dalam guidance note number. 7 Bond & Guarantees – Essential Procurement Skills (ISP3 Ausiad – LKPP), yang kemudian di terjemahkan oleh bu Susan (ISP3 program interpreter) sebagai berikut:
Jaminan adalah suatu garansi keuangan yang secara hukum dapat diberlakukan, yang diberikan oleh pihak ketiga kepada entitas pengadaan untuk menjamin kewajiban dari penyedia barang/jasa yang timbul dari sebuah kontrak
Sedangkan dalam Perpres 54/2010 disebutkan bahwa:
Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. (perpres 54 Pasal 1 ayat 35 ; 2010)
Definisi ini diartikan bahwa pihak ketiga (ini pihak ketiga yang asli bukan pihak ketiga calo yang salah kaprah itu… baca http://heldi.net/2010/03/usaha-kecil-atau-broker-kecil/ ; bisa bank, asuransi atau perusahaan penjaminan jaminan) menyatakan setuju untuk membayar sejumlah uang sesuai dengan nominal yang tertera pada surat jaminan jika si penyedia/supplier tidak memenuhi kewajibannya yang juga tertera dalam surat jaminan tersebut.
Definisi lain dari jaminan dapat dilihat disini:
T
ujuan adanya persyaratan jaminan adalah bukan untuk menghukum penyedia karena tidak dilaksanakannya suatu kewajiban/pekerjaan, tetapi adalah untuk membantu entitas pengadaan (misal Procurement Unit dan/atau Project/Contract Manager) untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang diperlukan atau muncul dalam menyelesaikan kewajiban/pekerjaan mereka akibat dari dilanggarnya ketentuan yang ada dalam dokumen atau kontrak pengadaan. Namun semuanya bergantung kepada apa tujuan dari jaminan tersebut, apakah untuk menjamin penawaran, untuk wan prestasi (default), ganti rugi, atau tujuan lainnya.
Apa kewajiban/pekerjaan Procurement Unit? ya salah satunya untuk melakukan pemilihan penyedia… yaitu bila ada salah satu, salah dua atau salah banyak dari peserta pemilihan yang mundur maka tentunya akan menurunkan atau bahkan mungkin menghilangkan tingkat persaingan/kompetisi dari proses pengadaan tersebut, sehingga akan terjadi ketidak sesuaian dengan salah satu prinsip pengadaan yaitu “bersaing”. Dari kejadian itu maka procurement unit/ULP tentunya harus melakukan pemilihan/lelang ulang untuk pekerjaan tersebut yang pastinya akan memerlukan biaya lagi untuk melaksanakannya. Nah biaya untuk melakukan pemilihan ulang inilah diambil dari hasil pencairan jaminan (penawaran) peserta. Sehingga nilai nominal jaminan penawaran sebaiknya disesuaikan dengan berapa biaya untuk untuk melakukan pemilihan ulang. Ke depannya tentunya kita harus mempunyai data berapa sih nilai cost suatu pengadaan, untuk pengadaan yang sederhana, rumit, kompleks? Nah kemungkinan para pembuat perpres 54 mencantumkan nilai minimal 1 sd 3 % dari HPS untuk jaminan penawaran adalah dari asumsi nilai cost melakukan satu pengadaan barang/jasa.
Begitu pula dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan, di dalam pelaksanaan pekerjaan dipersyaratkan jaminan pelaksanaan yang nilainya tentunya kemungkinan tidak akan sama dengan nilai pekerjaan, atau tidak akan sama dengan nilai kerugian bila pekerjaan tidak selesai, pekerjaan terlambat dsb, untuk itu jaminan dalam pelaksanaan tentunya bukan untuk menghukum penyedia karena tidak selesai pekerjaannya atau telat dalam pengerjaannya karena semua itu diatur dengan Liquidated damages, un-LD’s, claims, dsb, sehingga nilai jaminan harus dipertimbangkan secara komprehensif dengan kompensasi keuangan lainnya yang ada di dalam kontrak, sehingga resiko-resiko yang belum tercover dengan ketentuan yang ada dalam kontrak dapat di cover dari jaminan pelaksanaan (yang salah satunya adalah biaya untuk melakukan pemilihan penyedia ulang juga). Kenapa dalam perpres 54/2010 jaminan pelaksanaan nilainya 5% dari kontrak? kemungkinan pertama untuk antisipasi resiko pelelangan ulang dan ditambah dengan risk yang lainnya yang belum tercover dengan denda keterlambatan, wan prestasi/default dan claims lainnya.
Entitas pengadaan (memang) harus mengidentifikasi dan mengkonfirmasi bahwa institusi yang menerbitkan jaminan adalah lembaga yang reliable, responsif, sehat dan bertanggung jawab, hal ini sudah dilakukan oleh Menteri Keuangan dan tercantum di www.bapepam.go.id (http://bapepam.go.id/perasuransian/index.htm) dalam surat keputusannya tentang Daftar Perusahaan Asuransi Umum yang dapat memasarkan Produk Asuransi pada lini usaha suretyship, kalau jaminan yang dikeluarkan oleh bank sih sudah tahu sendirilah pasti reliable meskipun ada issue ada satu bank yang katanya bermasalah dengan keabsahan jaminan penawarannya, tapi itu oknumlah…
. Kemudian entitas pengadaan (memang) harus yakin dan satisfied bahwa jaminan tersebut harus dapat dicairkan dan direspon dalam waktu dan (dengan atau tanpa) persayaratan yang ditentukan dalam dokumen kita; yaitu dengan cara memastikan penulisan kata-kata dalam jaminan tidak mengandung pengecualian atau pengabaian (exclusions and/or omission) atau nyelenehnya tidak ada terms and conditions yang tulisannya kecil kecil plus ada tanda bintangnya seperti pada iklan-iklan di TV, intinya sesuai dengan format standar yang kita persyaratkan, tidak perlu sama kata-katanya tapi esensinya masuk dengan yang kita persyaratkan dalam dokumen sesuai dengan pasal-pasal dan lampiran yang ada dalam perpres 54 tahun 2010.
Sehingga apa om samsul (http://samsulramli.wordpress.com/)? Apakah procurement unit harus mengklarifikasi isi jaminan bahwa jaminan dapat dicairkan dalam waktu 14 hari dan unconditional dan dapat dicairkan tanpa aslinya (scan only)? Kalau kata Mr. Rob sih… (bukan saya yah yang jawabnya ya…) Katanya… Apabila kita melakukan klarifikasi dengan pihak ketiga maka risk yang asalnya ada di pihak ke dua (supplier/penyedia) akan berpindah ke kita, sehingga bila memang benar terjadi si penerbit jaminan tidak membayarkan jaminannya maka kita yang responsible… kita tidak berhubungan dengan pihak ketiga, hal ini kalau diasosiasikan seperti sub kontraktor yang ditawarkan oleh main kontraktor, we dont care about it, kalau kita ikut-ikut menyetujui atau bahkan merekomendasi sub kontraktor maka kalau sub kon nya loyo, so the buyer yang take the risk, anda kan sudah menyetujui, sudah diklarifikasi dan/atau bahkan merekomendasikan…
Padahal kan sudah ada rekomendasi dari Menteri keuangan loh di bapepam.go.id, rekomendasi itu tidak sembarangan also river.. (juga kali.. ~ maklum baru belajar bahasa inggris sama bu susan), itu sudah diteliti solvabilitas, rasio perimbangan, rasio likuiditas dan lain sebagainya yang terkait dengan unsur-unsur keuangannya yang nota bene mungkin orang-orang di procurement unit seperti saya ini sama sekali tidak mengerti tentang hal tersebut, neraca keuangan saja belum ngerti semuanya, apalagi definisi-definisi tadi. Sehingga apa masih perlu diklarifikasi? ya menurut saya sih masih perlu… perlu untuk hal-hal yang memang perlu diklarifikasi, tapi kalau memang sudah tidak perlu… kembali ke pertanyaan di atas tadi; Apakah procurement unit harus mengklarifikasi isi jaminan bahwa jaminan dapat dicairkan dalam waktu 14 hari dan unconditional dan dapat dicairkan tanpa aslinya (scan only)? (silahkan baca kembali ke paragraf di atas sebelum paragraf ini…)
Apa yang perlu dikomfirmasi? salah satunya adalah apabila penyedia hanya memasukan hasil scan jaminan penawaran dan jaminan penarawan aslinya yang pastinya ada tapi belum ketemu dimana lokasinya (pak burhan; 2010) hal ini mungkin karena salah alamat atau alamat palsu (ayu tingting ; 2010).. ya mungkin jaminannya masih di perjalanan pos, atau nyangkut di lpse who knows… so konfirmasi ke penerbit jaminannya… baca lengkapnya di apa perlunya jaminan penawaran asli @demi masa (samsul ; 2011).
Kemudian muncul masalah yang bisa menjadi perdebatan yang berdarah-darah baik di milis ataupun yang saya alami sendiri di kantor ULP: Tapi kan dalam perpres dikatakan bahwa “ULP mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran kepada penerbit jaminan serta memastikan Jaminan Penawaran dapat dicairkan sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat, setelah surat pernyataan wanprestasi dari ULP diterima oleh Penerbit Jaminan”
Iya itu kalau jaminan aslinya belum ada, oke-oke saja diklarifikasi, tapi kalau jaminan aslinya sudah ada bagaimana? hanya dua pilihannya: 1. Baca lagi 5 paragraf ke atas atau opsi 2 yaitu:
1. Sesuai P54 pasal 1 segera lakukan pembentukan dan penguatan Procurement Unit/ULP, bentuk ULP yang memang permanen dan mandiri (meskipun ada pasal 130 yang katanya paling lambat 2014 tapi kebutuhannya sudah mendesak nih…), jangan ada istilah ngangkang-ngakang lagi, bagaimana bisa mengkonfirmasi semua jaminan penawaran yang masuk dengan peserta yang banyak plus dikejar-kejar paket pada peak season lelang (peserta bisa lebih dari 10 atau 20 peserta per paket dan melelangkan berpuluh puluh paket secara bersamaan), sedangkan anggota ulp waktunya masih setengah-setengah? Kan yang dikonfirmasi cukup 3 calon pemenang saja? Jaminan penawaran kan termasuk bagian evaluasi administrasi kok jadi di akhirkan? bagaimana memperoleh urutan 1,2 dan 3 kalau evaluasi administrasinya belum selesai? kalau peripikasinya belum/tidak dilakukan? kalau mau konsiten (pak burhan ; 2011) dengan perpres 54/2010 ya jangan tidak konsiten dong… Tidak ada istilah klarifikasi dan verifikasi dokumen administrasi, ada juga klarifikasi dokumen kualifikasi. Sehingga tidak akan efektif dan efisien untuk melakukan klarifikasi jaminan penawaran dengan kondisi ulp yang tidak permanen, akan cukup banyak memakan waktu, sedangkan disatu sisi juga akan berakibat terhadap terbengkalainya proses pengadaan yang lain yang pararel sedang berjalan.
2. Dengan ULP yang kuat, plus LPSE yang mantap dapat dibuat vendor rating, track record penyedia dapat di data dengan baik sehingga menghasilkan database dan informasi penyedia yang dibutukan untuk mengikuti pengadaan kita dengan resiko yang semakin minimal. Minimal Risk => Minimal Bond.
3. Untuk antisipasi/memanage resiko; tambahkan dalam dokumen pengadaan bahwa apabila penerbit jaminan tidak membayarkan jaminannya maka si peserta/penyedia lah yang harus membayarnya.. kok begitu amat sih? emang tidak percaya sama rekomendasi menkeu? emang tidak percaya sama penerbit jaminan? ya kalau percaya kenapa harus diklarifikasi lagi atuh?
Padahal hanya ada sekitar puluhan (30 -40 an) perusahaan asuransi yang di rekomendasi menteri keuangan, dan seperti di Bogor hanya beberapa penyedia jaminan saja yang sering dipakai oleh penyedia dalam membuat jaminan penawaran atau pelaksanaan. Sehingga kebayang satu perusahaan asuransi atau penerbit jaminan tentunya selama satu tahun akan terus menerus dan berulang-ulang diklarifikasi oleh procurement unit tentang hal yang sama yaitu produk jaminannya dan mungkin bisa berulang terhadap perusahaan penyedia yang sama pula, kemudian tahun depannya juga akan begitu pula, klarifikasi lagi… lagi…lagi… terus aja, padahal kan produknya sama, formatnya sama, sudah dipakai juga berulang ulang, klarifikasi pada proses yang sama (hasil scan, dapat dicairkan dalam 14 hari, unconditional???) dalam satu tahun, bahkan bertahun-tahun. Hanya berbeda entitas paket pekerjaan saja. May be this river yess (mungkin ini kali ya…) yang disebut dengan proses pengadaan administratip birokratip?
Dah ah kepanjangan… nanti disambung lagi…
Eh tapi satu lagi deh… Mencantumkan persyaratan jaminan baik dalam dokumen pemilihan atau dalam kontrak pada prinsipnya adalah add cost bagi kita (buyer), kenapa menambah biaya bagi kita selaku buyer, bukannya yang bayar itu peserta/penyedia? Memang pada awalnya memang dibayar oleh penyedia, tetapi kan pada akhirnya biaya tersebut tentunya akan menjadi overhead penyedia dalam melaksanakan pekerjaan kita?! so jaminan merupakan add cost bukan add value bagi suatu pengadaan (padahal; kan pengadaan harus add value katanya). Sehingga akan lebih baik bila procurement unit dapat memilih penyedia yang benar-benar bagus track record-nya, seberapa sering jaminan dari satu penyedia dicairkan? data tersebut seharusnya ada dalam vendor database. Dengan data tersebut maka kita akan mempunyai informasi dan keyakinan yang besar dengan penyedia yang kita pilih sehingga tidak memerlukan jaminan dalam pelaksanaan pekerjaannya, lalu bagaimana resiko-resiko dalam pekerjaannya? kan sudah di cover dalam liquidated damages atau claims yang bisa muncul dalam klausul kontraknya, atau mungkin nilai jaminan tidak terlalu besar sehingga add cost nya pun tidak akan terlalu besar kan… Atau bahkan tidak perlu jaminan.. itu kata mr. Rob… make sense juga sih… So buatlah vendor rating agar masalah bid and guarantee ini bisa clear… Jangan sampai Jaminan Menjadi sertifikat L-4 (di klarifikasi Lagi… Lagi… Lagi & Lagi…)
So May be we can not do it right now but we know what we need to do (rob ; 2012)
Demikian sependek pengetahuan saya (guskun.com ; 2011), CMIIW please… Kita Torang Samua Basudara (Rahfan Mokoginta ; 2011) so From Solo Bogor with peace (Atas Yuda ; 2011) dan Salam Pengadaan dari Bogor… Mantap!!! (heldi.net ; 2009)
Tambahan materi jaminan:
Jaminan Dalam Perpres 54 tahun 2010
Pasal 1
35. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
Pasal 17
(2) Tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan meliputi d. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
Pasal 67
(1) Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Jaminan Penawaran;
b. Jaminan Pelaksanaan;
c. Jaminan Uang Muka;
d. Jaminan Pemeliharaan; dan
e. Jaminan Sanggahan Banding.
PENJELASAN:
Ayat (2)
Terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan. Terhadap Pengadaan Barang tidak diperlukan Jaminan Pemeliharaan namun harus memberikan Sertifikat Garansi.
(3) Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
(4) ULP/Pejabat Pengadaan atau PPK melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan Jaminan yang diterima.
(5) Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis Jaminan.
(6) Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Perusahaan Penjaminan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan.
(7) Perusahaaan Asuransi penerbit Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 68
(1) Jaminan Penawaran diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada saat memasukkan penawaran, yang besarnya antara 1% (satu perseratus) hingga 3% (tiga perseratus) dari total HPS.
(2) Jaminan Penawaran dikembalikan kepada Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya setelah PPK menerima Jaminan Pelaksanaan untuk penandatanganan Kontrak.
(3) Jaminan Penawaran tidak diperlukan dalam hal Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung atau Kontes/Sayembara.
Pasal 69
(1) Penyedia Jasa Konsultansi dapat diberikan Uang Muka.
(2) Jaminan Uang Muka diberikan oleh Penyedia Barang/Jasa terhadap pembayaran Uang Muka yang diterimanya.
(3) Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai Uang Muka yang diterimanya.
Pasal 70
(1) Jaminan Pelaksanaan diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Jaminan Pelaksanaan dapat diberikan oleh Penyedia Jasa Lainnya untuk Kontrak bernilai diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Jaminan Pelaksanaan diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut:
a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
atau
b. untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
(6) Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:
a. penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi;
atau
b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi Penyedia
Pasal 71
(1) Jaminan Pemeliharaan wajib diberikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).
(2) Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak harus diberikan kepada PPK untuk menjamin pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang telah
diserahkan.
(3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai. Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(4) Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi.
(5) Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), besarnya 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Pasal 82
(2) Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan sanggahan banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding.
(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 20/00 (dua perseribu) dari nilai total HPS atau paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(9) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Jaminan Sanggahan Banding dikembalikan kepada penyanggah.
(10) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding disita dan disetorkan ke kas Negara/Daerah.
Pasal 85
(2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang telah menerima SPPBJ mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku, pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh PPK.
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan bahwa Jaminan Penawaran peserta lelang yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah.
(4) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya masih berlaku,
maka:
a. Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah; dan
b. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di instansi pemerintah selama 2 (dua) tahun
Pasal 86
(3) Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/ Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ.
PENJELASAN
Ayat (3)
Jaminan Pelaksanaan diserahkan hanya untuk Pengadaan Barang/Jasa yang mensyaratkan perlunya penyerahan Jaminan Pelaksanaan.
Pasal 89
(5) PPK dapat menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi.
Pasal 93
(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
Pasal 95
(6) Setelah masa pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang retensi kepada Penyedia Barang/Jasa.
Pasal 120
Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan.
Lampiran
(3) surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran;
(d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(e) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
(f) nama ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama ULP yang mengadakan pelelangan; dan
(g) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan.
(4) ULP mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran kepada penerbit jaminan serta memastikan Jaminan Penawaran dapat dicairkan sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat, setelah surat pernyataan wanprestasi dari ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
Konsultasi LKPP:
http://www.konsultasi.lkpp.go.id/index.php?mod=browseP&pid=98#q_1
Jaminan penawaran asli merupakan bagian dari dokumen penawaran, dengan demikian harus dimasukkan sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Jaminan tersebut dapat dimasukkan dalam satu sampul penawaran atau disampaikan dalam sampul terpisah, namun tetap disampaikan secara bersamaan. Penyedia yang tidak menyampaikan jaminan penawaran asli sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka penawarannya dinyatakan gugur (Lampiran I bab II bagian A.1.f.5)). Demikian halnya untuk pelelangan elektronik. Sistem e-procurement yang diselenggarakan LPSE dapat dijamin kerahasiaannya.
Jaminan penawaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pasal 67 ayat (3) dan Lampiran m.3)b)(3), dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur, antara lain bila jaminan yang ditawarkan tidak dicantumkan bahwa jaminan bisa dicairkan (unconditional).
Surat penawaran tidak harus bermaterai. Dokumen penawaran yang wajib bermaterai adalah formulir isian kualifikasi dan dokumen kontrak. Namun untuk pelelangan secara elektronik, formulir isian kualifikasi tidak harus bermaterai, karena Penyedia cukup hanya mengisi form yang disediakan oleh aplikasi tersebut. Ketiadaan materai pada dokumen tersebut dapat dilakukan “pemateraian kemudian’ dengan mengacu kepada ketentuan UU No 18/1983.
Ketiadaan copy penawaran tidak menggugurkan. Meskipun demikian Penyedia harus mengupayakan penyampaian rekaman tersebut untuk memudahkan proses evaluasi. Yang dijadikan pedoman oleh ULP/Pejabat Pengadaan dalam evaluasi penawaran adalah dokumen penawaran asli. Bila terdapat perbedaan antara asli dan rekaman, maka yang dijadikan acuan adalah dokumen asli.
Dalam persyaratan mengenai keabsahan surat jaminan penawaran tidak disebutkan bahwa jaminan penawaran harus ditanda tangani oleh Pihak terjamin (Lampiran I Bab II/III/V bagian B.1.f.8) c)). ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan kepada Penyedia, antara lain mengenai kekurangan tanda tangan terjamin.
Jaminan penawaran harus memenuhi syarat unconditional, jika jaminan penawaran tersebut tidak unconditional, maka dinyatakan tidak sah dan penawaran dinyatakan gugur. Jaminan penawaran yang tidak persis sama dengan dengan yang tercantum didalam dokumen penawaran, tidak harus dinyatakan gugur bilamana memenuhi ketentuan keabsahan jaminan penawaran yang dinyatakan dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 beserta lampirannya (Lampiran II/III bagian B.1.f.).8).b).(3).(b). Pokja/Panitia harus melakukan verifikasi tentang jaminan tersebut kepada lembaga penerbit jaminan,khususnya kepada calon pemenang dan pemenang cadangan.
Yang dapat memperpanjang penawaran adalah peserta. Bilamana peserta yang ditunjuk menjadi pemenang tidak bersedia memperpanjang jaminan penawaran, maka penyedia tersebut berhak mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi.
Jaminan Penawaran tidak diperlukan dalam hal Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung atau Kontes/Sayembara (pasal 68 ayat 3). sedangkan Jaminan Pelaksanaan diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam pasal 70 ayat (1).
Karena pengadaan hotel merupakan pengadaan jasa lainnya dan dapat dilakukan dengan penunjukan langsung, maka Penyedia tidak wajib menyampaikan jaminan penawaran. Namun bila pengadaan tersebut dilakukan melalui pelelangan dan bernilai di atas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) harus menggunakan jaminan penawaran.
Jaminan Penawaran dikembalikan kepada Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya setelah PPK menerima Jaminan Pelaksanaan untuk penandatanganan Kontrak. Mengacu kepada ketentuan tersebut jaminan penawaran berlaku sampai PPK menerima jaminan pelaksanaan untuk penanda-tanganan kontrak. Lamanya waktu untuk mencairkan jaminan bila terjadi wanprestasi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan (pasal 67 ayat (3)).
Panitia dapat melakukan konfirmasi kepada Penyedia dan melakukan klarifikasi kepada Penerbit jaminan mengenai keabsahan jaminan tersebut tanpa merubah substansi penawaran, kecuali kesalahan dalam penulisan nama ULP yang dituju. Jaminan penawaran pada prinsipnya cukup ditandatangani penerbit jaminan.
Penyedia yang tidak bersedia mengikuti ketentuan yang disampaikan dalam dokumen penawaran pada saat penandatanganan kontrak dinyatakan mengundurkan diri (Lampiran Bab V bagian B.1.n.3.b) dan masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh ULP, maka Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah, serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Jaminan Penawaran diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada saat memasukkan penawaran, yang besarnya antara 1% (satu perseratus) hingga 3% (tiga perseratus) dari total HPS (pasal 68 ayat (1). Jika dilakukan lelang ulang, maka peserta dapat meminta jaminan penawaran sebelumnya untuk diganti dengan jaminan penawaran yang baru, karena pelelangan ulang mengakibatkan perubahan masa berlaku jaminan.
Masa berlaku tersebut dimulai dari batas akhir pemasukan penawaran sampai dengan waktu yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan (perkiraan waktu penandatanganan kontrak).
Mengacu kepada ketentuan pasal 68 ayat (1) Jaminan Penawaran diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada saat memasukkan penawaran, yang besarnya antara 1% (satu perseratus) hingga 3% (tiga perseratus) dari total HPS. Besaran nominal jaminan penawaran ditetapkan oleh ULP pada saat rapat penjelasan, dengan mengacu kepada ketentuan diatas. Peserta yang menyampaikan jaminan penawaran kurang dari ketentuan diatas dinyatakan gugur. Sedangkan Penyedia yang memberikan Jaminan penawaran lebih dari yang ditetapkan oleh ULP tidak digugurkan.
Masa berlaku penawaran disesuaikan dengan perkiraan waktu penandatanganan kontrak yang ada pada jadwal pemilihan dalam dokumen pengadaan yang ditetapkan Pokja ULP. Jaminan atas penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
Masa berlaku penawaran disesuaikan dengan perkiraan waktu penandatanganan kontrak yang ada pada jadwal pemilihan dalam dokumen pengadaan yang ditetapkan Pokja ULP. Jaminan atas penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
Askopil – Asosiasi Korban Pilihan
April 2, 2012 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Askopil yang merupakan singkatan dari Asosiasi Korban Pilihan, diperkenalkan pertama kali oleh salah seorang teman instruktur pengadaan barang jasa yang berasal dari salah satu kabupaten di sumatera. Istilah Askopil diperkenalkan oleh beliau berkenaan dengan “kursinya” yang tiba-tiba ditempati oleh orang lain setelah kepala daerahnya yang nota bene tidak dia pilih/dukung melakukan mutasi besar-besaran di daerahnya, sedangkan beliau sendiri tidak jelas apakah di angkat menduduki jabatan atau non-job atau apa? Nah akhirnya muncul istilah askopil yang para anggotanya adalah para korban salah memilih (atau mungkin sebenanrnya benar sih tapi berbeda dengan kebanyakan) atau menentukan sikap, bisa memilih kepala daerah bisa memilih sikap yang berbeda dengan kebanyakan lainnya.
Askopil ini berkembang menjadi bukan hanya berbeda pilihan dalam pilkada saja tapi berbeda pilihan antara mengikuti kehendak atasan atau tidak, pilihan mengikuti “membenarkan kebiasaan” dengan “membiasakan yang benar“. Lebih ekstrim lagi ikut berjamaah korupsi atau tidak. Nah ketika memilih pilihan “tidak!” tapi tidak seperti iklan salah satu partai ya… yang mengatakan “katakan tidak pada korupsi” tetapi anggotanya banyak terindikasi korupsi, maka pilihan mengatakan dan bertindak untuk tidak sesuai dengan kinginan atasa itu mempunyai suatu resiko yang membuat para askopil ini lumayan kepayahan juga, yaitu dijamin karir tidak akan berkembang… itu pasti…, kalau yang sudah punya jabatan maka akan dipindahkan ke tempat nun jauh disana atau di non job kan, dijamin akan dijauhi para teman-temannya, di cap sok idealis, tidak pleksibel, kaku, dan sebagainya.
Korban-korban pilihan ini secara umum selalu ada di setiap daerah atau instansi atau kalau dalam bahasa perpres 54 nya ada di setiap K/L/D/I hanya tentunya tidak terlalu ter ekspose keluar karena kekuasaan dan feodalisme dari para pejabat yang begitu besar dan jumlah askopil yang sangat minoritas tentunya tidak terlalu menarik untuk di ekspose. Dari curhatan teman-teman instruktur Pengadaan Barang/Jasa pemerintah saja saya lihat ada beberapa yang memang sudah lama menjadi askopil sejati (termasuk saya juga kalii… hehehe…). Korban askopil banyak menyasar para pencinta pengadaan yang sudah memiliki sertifikat pengadaan, karena harus disadari semuanya bahwa ketika kita mempunyai sertifkat pengadaan maka pilihan kita harus jelas dan hanya dua pilihan kita: apakah mengikuti arus dan kehendak atasan atau mengikuti aturan?
Kejelasan posisi untuk para pemegang sertifikat inilah salah satunya yang menyebabkan tingkat kelulusan peserta ujian sertifikasi pengadaan sangat rendah sekali. Silahkanlah pihak manapun baik pribadi atau lembaga/institusi, baik sendiri atau berkelompok, melakukan penelitian baik secara ilmu pendidikan dari ilmu evaluasi pendidikan, diteliti reliabitilas dan validitas soal ujian, dilihat dari ilmu training, di evaluasi kinerja instruktur, kinerja LPP (Lembaga Penyelenggara Pelatihan), atau pendekatan motode ilmiah atau akademis apapun, tapi saya tetap yakin bahwa penyebab rendahnya kelulusan ujian pengadaan barang/jasa pemerintah yang paling dominan adalah ketakutan apabila lulus dan memperoleh sertifikat pengadaan maka mereka harus menentukan PILIHAN, hati nuraninya mengatakan ingin melakukan yang benar tetapi apakah siap menjadi ASKOPIL???
Kita kebanyakan takut dan tidak mau memperjelas posisi kita dimana, kita kebanyakan lebih nyaman di zone abu-abu. Padahal kita tiap hari nonton TV dan melihat banyaknya kasus korupsi di negara kita, ngomel-ngomel, menggerutu, mengkutuk menghujat mereka, tetapi ketika diberi kesempatan untuk berkontribusi langsung untuk memperjuangkan anti korupsi (dengan ikut terjun langsung menjadi panitia atau PPK dalam dunia pengadaan)… ternyata ter… la… lu… takut!!! takut manjadi ASKOPIL.
So kalau saya mengajar pada pelatihan Pengadaan Barang/Jasa, pada awal sesi dengan jatah ngajar modul berapapun saya biasanya selalu membangkitkan motivasi mereka agar yakin bahwa dengan lulus ujian sertifikasi mereka dapat berkontribusi lebih banyak untuk memajukan diri sendiri, memajukan daerah, dan tentunya secara global dapat memajukan negara kita, dengan semakin banyak yang lulus dan memegang sertifikasi pengadaan maka akan lebih banyak orang yang perhatian terhadapa pengadaan sehingga tingkat korupsi di negara kita mudah-mudah bisa semakin menurun. Dan pada akhirnya itu semuanya kembali ke diri masing-masing, apakah jabatan adalah segalanya? apakah rejeki itu hanya dapat diperoleh dengan menduduki jabatan sehingga begitu takut kehilangan jabatan? dengan jalan korupsi? atau cara mengikuti kehendak atasan? apakah loyalitas itu harus selalu bertentangan dengan aturan? apakah harus selalu abu-abu posisi kita?
Namun satu keyakinan bahwa rejeki itu bukan manusia yang mengatur, masih ada Yang Maha Kuasa yang maha mengatur segalanya, dari pengalaman saya pribadi dan dari curhatan teman-teman, ternyata kejadian memutasikan para askopil, mengecilkan peranan mereka dan semua tindakan mendzolimi para askopil, sebenarnya adalah bentuk kasih sayang Yang Maha Penyayang kepada para pejuang kebenaran, justru dengan memindahkan para askopil, sebenarnya adalah membersihkan rejeki mereka dari rejeki yang “abu-abu”, justru karena memang mereka tidak layak ditempatkan di tempat yang “kotor”. Justru dengan bekerja di tempat baru yang katanya “kering”, jauh nun jauh gunung disana, tidak ada obyekan, nah justru di tempat baru mereka para askopil menemukan ketenangan, menemukan rejeki yang tidak di sangka-sangka jalannya, menemukan kebahagiaan yang hakiki, bukan hanya basa basi, rejeki bukan hanya uang, tapi rejeki ilmu, kesehatan keluarga, rejeki kebahagian dan ketenangan dan banyak rejeki yang tidak mungkin bisa diperoleh ketika mereka bekerja di tempat lama mereka. Maka sudah seharusnya para askopil ini berterima kasih kepada kepala daerah, kepada kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi yang bisanya hanya berkata “awas ku aing dipindahkeun siah” (awas sama saya dipindahkan yah!). So terima kasih ya pak/bu sudah memindahkan saya ke tempat yang lebih layak untuk para askopil… semoga bapak/ibu hidup selamanya… (may you life forever – spartan 300 the movies).
So bagi para askopil don’t worry be happy… keep going, keep on track, terus berjuang dalam kebenaran. Anda capek dengan korupsi di Indonesia, BT dengar berita ti TV tentang korupsi? Capek loyal, taat, patuh kepada atasan tapi tidak sesuai hati nurani? Ayo berkontribusi langsung memberantas korupsi!!! Mari bergabung dalam memperbaiki pengadaan barang/jasa dengan lulus ujian sertifikasi pengadaan dan bergabung dengan Askopil agar kekuatan kita lebih kuat lagi.
Plus satu hal wejangan dari Pak Dahlan Iskan silahkan disimak:
http://dahlaniskan.wordpress.com/2012/03/04/dream-team-di-satu-pagi-di-hari-minggu/
Dalam kehidupan sehari-hari saya sering melihat seseorang yang integritasnya luar biasa baik, kejujurannya luar biasa hebat dan disiplinnya sangat tinggi, tersisih dari sebuah tim.
Kesan yang muncul lantas sangat negatif, tersisih karena jujur, atau orang-orang yang jujur sengaja disisihkan. Orang-orang yang pintar sengaja tidak dipakai.
Karena itu untuk kebaikan semua pihak, saya berharap agar orang-orang yang jujur dan berintegritas tinggi bisa melengkapi dirinya dengan leadership agar semua orang jujur bisa masuk tim dan semua orang yang berintegritas tinggi bisa tampil memimpin.
Sayang sekali kalau ada orang yang bersih tapi terlalu menyombongkan diri dengan kebersihannya. Akhirnya tercipta suasana seolah-olah hanya dia yang bersih, apalagi kalau dia justru selalu menuduh orang-orang di sekitarnya tidak ada yang bersih.
Orang yang kaku biasanya sulit diterima dalam sebuah tim. Termasuk orang bersih sekali pun. Karena itu kita sangat memerlukan orang-orang yang bersih dalam jumlah yang banyak tapi juga bukan orang-orang yang kaku, yang sepertinya ingin masuk surga sendirian.
Jika seorang bos tetap pada pendiriannya disebut konsisten.
Jika anak buah tetap pada pendiriannya disebut kaku.
Jika bos sering berubah pendapat disebut fleksibel.
Jika anak buah sering berubah pendapat disebut plin-plan.
Jika bos bekerja lambat disebut teliti.
Jika anak buah bekerja lambat disebut malas.
Jika bos cepat mengambil keputusan disebut berani.
Jika anak buah cepat mengambil keputusan disebut grusa-grusu.
Jika bos melanggar prosedur dianggap penuh inisiatif.
Jika anak buah melanggar prosedur dianggap tidak tahu aturan.
Jika bos mengatakan sesuatu itu mudah dianggap optimistis.
Jika anak buah mengatakan mudah dianggap sok tahu.
Jika bos sering mengintertaint orang, itu disebut lobby.
Jika anak buah melakukannya disebut pemborosan.
Walhasil, santai sajalah!(*)
So segera tentukan pilihan anda, become the real “askopil” atau hanya sembunyi saja cari aman, saya kira bukan hanya di pengadaan, di dalam dunia birokrasi pemerintahan kita sebenarnya pilihan tersebut sudah muncul dan sebenarnya kita sudah hidup dengan pilihan kita… tentukan pilihan yang benar dan siap dengan semua resikonya…
HIDUP ASKOPIL!!!
Wallohualam Bissowab
Membumikan Perpres 54/2010 pada TOT Menengah LKPP
March 15, 2012 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Strategi Pengadaan merupakan salah satu materi yang disampaikan (selain evaluasi dokumen penawaran) dalam acara Pelatihan untuk Pelatih (TOT) PBJ Tingkat Menengah yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pengembangan SDM, Direktorat Bina Pelatihan Kompetentsi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang berlangsung di hotel PARK Cawang Jakarta. Dalam materi Strategi Pengadaan dibahas bagaimana sebenarnya pondasi dan filosofi dasar dari pengadaan barang/jasa. Pondasi dan filosofi ini lah yang merupakan landasan dan bahan pembangun dari perpres 54 tahun 2010. Nah ternyata kalau diibaratkan perpres 54/2010 adalah bangunan atau gedungnya maka nampaknya bangunan P54 ini ternyata masih relatif menyisakan pondasi dan filosofi yang di atasnya belum ada bangunannya. Sehingga kalau kita asosiakan seperti ini, maka ketika kita berbicara strategi pengadaan yang bersifat filosofis maka akan banyak sekali materi-materi dari strategi pengadaan yang belum masuk atau dikatakan tidak sesuai dengan perpres 54/2010. Tapi ingat kata mr. rob via strar trek nya… “Procurement… the final frontier… this are the voyage of strarship the “ULP’s” its continuing mission, the seek out the new methods and new implementations, to boldly go WHERE NO ONE HAS GONE BEFORE…”
Nah inilah sebenarnya yang ingin dicapai dalam acara Pelatihan untuk Pelatih TOT (Training of Trainer) Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Menengah, bagaimana kita dapat mengetahui apa yang menjadi landasan atau filosofi dari setiap aturan yang muncul di dalam perpres 54/2010, dan mensikapi semua toeri-teori pengadaan yang mungkin masih belum muncul di dalam perpres 54/2010, teori-teori yang berupa model-model atau cara-cara, seperti strategi pengadaan yang dijelaskan dalam acara TOT menengah ini tidak berarti semuanya bertentangan dengan perpres 54, justru dengan mengikuti TOT ini maka kita dapat melihat secara komprehensif bagaimana mengaplikasikan supply dan supplier positioning model dan model-model lainnya terhadap RPU (Rencana Umum Pengadaan) serta aturan main lainnya dalam P54.
TOT menengah untuk tahun ini diikuti oleh 50 peserta yang semuanya merupakan instruktur alumni TOT Dasar LKPP, dibagi dua kelas (A dan B) dengan materi bahasan yang berbeda, yaitu kelas A membahas Kontrak dan HPS (+spesifikasi) sedangkan kelas B membahas Strategi Pengadaan dan Evaluasi, saya sendiri mengkuti kelas B karena mengingat strategisnya strategi dan evaluasi pengadaan
Untuk kelas B materi Strategi Pengadaan diisi oleh pak Khairul (yang semula akan diisi oleh pak Sonny… sayang tidak jadi…) dan Evaluasi oleh guru besar kita yaitu pak Ririh. Acara berlangsung mulai dari hari senin (12 Maret 2012), dua hari pertama dimulai dengan pemberian materi dan dua hari selanjutnya materi pembahasan buku kerja dan tambahan materi tentang proses belajar mengajar. Acara TOT menengah ini diakhiri dengan ujian yang tentunya akan menentukan lulus atau tidaknya para instruktur TOT Dasar menjadi Instruktur TOT menengah.
Materi Strategi Pengadaan:
Sehingga kalau lulus semuanya (sesuai dengan doa bersama dari p Jufri.. amieeen…hehehe… kok habis berdoa ketawa sih… tanya pak Dharma Nursani aja deh…), maka akan dihasilkan 50 alumni yang siap mengajar untuk pelatihan tingkat menengah terutama untuk materi dalam SK (Standar Kompetensi) pengadaan yaitu Strategi Pengadaan, Evaluasi Dokumen, Penyusunan Kontrak dan HPS (spesifikasi).
Acara ini dapat dikatakan sangat sukses sekali, dengan menggandeng event organizer (apa yah namanya saya lupa…), acara mengalir dengan begitu seru, setiap jeda acara diisi dengan ice breaking berupa gym brain (latihan otak kanan), psikologi for fun, dan ice breaking lainnya yang bukan hanya sekedar penyegaran, tetapi mempunyai nilai plus terhadap pengembangan otak dan mental psikologis Banyak hal baru yang diperoleh dalam sela-sela acara, mulai dari gerakan-gerakan “aneh” yang dapat melatih otak kanan (keseimbangan otak kiri dan kanan), pertanyaan-pertanyaan untuk analisa karakter, dan cerita-cerita seru lainnya, dua orang psikolog handal dan satu orang psikologi tamu benar-benar menjadikan acara TOT ini “tidak ada matinya” dari mulai sampai akhir acara. Mungkin inilah yang disebut added Value for the Money dalam pengadaan event organizer ToT Menengah LKPP, betul tidak pak Hafidz?
Melalui acara ini pula saya bisa bertemu dengan para instruktur yang super yang sudah lama tidak bertemu ataupun baru-baru belakangan ini kenalan, saya bisa kenal lebih dekat dengan pak Khalid (http://www.khalidmustafa.info/), pak Ishak, para senior seperti pak Tatang, pak Son, pak Irman, dan gegedug Jawa Barat Pak Cecep Fauzy, pa iwan, pak azi, pak abeto dan teman-teman lainnya yang tidak bisa saya absen satu per satu.. wah mantap dan sempurna lah pokoknya… so terima kasih LKPP, pak Agus Prabowo, Pak Dharma Nursani, Pak Hafidz, dan semua tim LKPP atas penyelenggaraan TOT menengah ini, juga kepada event organizer yang telah sukses menghantarkan acara ini…. thanks so much.. semoga banyak “sesuatu” yang dapat berguna baik untuk masa sekarang atau ke depannya nanti.
Intinya seru deh ; materinya mantap!, pelaksanaan acaranya dengan eo yang luar biasa, bisa ketemu rekan-rekan yang super… mantap!!!
So demikian laporan pandangan mata dari hotel Park Jakarta, dari acara TOT Menengah LKPP 2012.
Lihat saja photo-photonya.. seru kan…
senam askopil
bisa dilihat di www.heldi.net hehehehe
Bocoran Perubahan P54 dari pak Setyabhudi
Rahat dulu… para pungawa lkpp… mantap!
Psikolog… brain gym, test mental dan psikologi di sela-sela acara… sukses buat event organizer acara ini.. acaranya lancar dan sukses plus ada VFM nya, mantap!
Guru kita Bapak Ririh dengan mantap menyampaikan materi evaluasi penawaran… Makasih semoga dapat saya tauladani…
para senior dengan semangat dan terkaget-kaget ketika perpres 54 “dibentur-benturkan” dengan strategi pengadaan…. so “procurement the final frontier…”
Senior Jawa Barat Pak Cecep; “saya keberatan pak dengan statement bapak, karena “heldi” beratnya sudah 100 kg lebih” hahahaha… iya pak cecep siap! saya banyak olahraga lagi deh…
Pak Iwan BPK lagi seurius… kota Bogor WTP yah pak….
Trio TOT TOT
Tidak percuma deh pakai apple mac…
Iwan Ajah peserta TOT Menengah termuda dari Kalimantan… mantap juga om!
Jaminan Penawaran dalam lelang via eprocurement
February 27, 2012 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Dalam beberapa waktu ini ada perdebatan yang cukup sengit tentang Jaminan Penawaran (tender/bid bond) yang disampaikan dalam pengadaan via eprocurement, perbedaan pendapat ini adalah tentang nasib dari hardcopy jaminan penawaran serta klarifikasinya. Kalau dalam pelelangan atau pengadaan melalui cara manual, sudah jelas tentang kapan jaminan penawaran asli harus dimasukkan; yaitu maksimal pada batas akhir pemasukan penawaran, atau disampaikan bersamaan dan disatukan/berbarengan dokumennya dengan dokumen penawaran pada masa pemasukan penawaran berlangsung. Sehingga yang tidak menyapaikan hardcopy jaminan penawaran di dalam/bersamaan dengan dokumen penawarannya maka penawaran dari peserta tersebut dapat digugurkan.
Nah bagaimana kalau dengan pengadaan melalui eprocurement? dengan pengadaan melalui eprocurement, maka beraku hukum dijital dimana semua dokumen di transfer menjadi format dijital (files) sehigga jaminan penawaran di scan dan file nya di apendo dan upload bersamaan dengan dokumen penawaran lainnya dalam masa pemasukan penawaran. Pertanyaannya adalah:
1. Bagaimana kalau memasukan/upload scan jeminan penawaran, tapi tidak memasukan hardcopy-nya?
2. Atau sebaliknya memasukan hardcopy tapi softcopy file nya tidak di upload?
3. Pertanyaan selanjutnya adalah; apakah persyaratan hardcopy jaminan harus dipersyaratkan?
4. Kalau dipersyaratkan harus dimasukkan ke ULP atau LPSE, kapan batas akhir pemasukannya?
5. Kemudian bagaimana terkait dengan klarifikasinya?
6. Apakah harus semua peserta harus diklarifikasi?
7. Terkait Unconditional atau terkait hanya dengan hasil scan-an yang harus diklarifikasi?
Nah cukup deh pertanyaannya 7 buah dulu… silahkan… mangga dijawab oleh om samsul ![]()
Sumber tentang Jaminan Penawaran:
Seperti biasa Bersambung lagi…
Peraturan Pengadaan Barang Jasa
February 18, 2012 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Bagi para pencinta dan para ahli pengadaan baik sebagai anggota Pokja ULP atau panitia bagi yang belum punya ULP (kasian deh loh belum bentuk ULP hehehe…), atau sebagai PPK / Pejabat Pembuat Komitmen (baik yang bersertifikat atau tidak…), tentunya melakukan pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah bukanlah hal yang mudah. Hal-hal non teknis serta resiko yang cukup menantang menanti di depan mata, mulai dari pemanggilan awal sebelum lelang berjalan oleh para pemangku keinginan, berperang di medan lagi bersama penyedia yang bisa menjadi mitra atau bahkan bisa menjadi musuh dalam kontrak sampai di eposode akhir pemanggilan oleh para pemeriksa baik jaksa, polisi ataupun auditor internal dan eksternal. Untuk menghadapi hal tersebut maka akan sangat diperlukan suatu penguatan dalam ilmu pengadaan barang/jasa, penguatan ini salah satunya berupa pengetahun yang luas dan mendalam dalam hal peraturan yang dipakai dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Beberapa aturan main yang mungkin hukumnya wajib atau sunah dan tidak mungkin masuk dalam kategori makruh bahkan haram dan harus diketahui oleh para calon pria atau wanita panggilan (baca: pokja ulp atau PPK) yang dapat dijadikan sebagai dasar dan alasan untuk tetap berada pada “jalur aman” ketika dipanggil oleh pihak manapun. antara lain sebagai berikut:
1. Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Ini adalah “buku suci” pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, semua tata cara aturan main pengadaan barang/jasa dimulai dari sini, meskipun beberapa pihak mulai mengkoreksi aturan ini tapi yang namanya aturan manusia ya tetap tidak akan sempurna dan harus selalu disempurnakan, apalagi selalu dalam segi apapun kita selalu tertinggal sekitar 20 atau 30 tahun dari negara-negara lainnya, so kalau dibandingkan dengan aturan main pengadaan di negara lain (apalagi negara maju) tentunya harus segera di revisi lagi. Tapiiii… ya inilah aturan terbaik yang ada di negara kita, sehingga melalui pemahaman terhadap perpes 54 tahun 2010 kita akan dapat mengetahui secara detail bagaimana aturan main dalam melakukan proses pengadaan barang jasa di lingkungan pemerintah, mulai dari tahapan persiapan, pemaketan, kebijakan umum, prionsip pengadaan, memilih swakelola atau melalui penyedia, memilih metode pemilihan, memilih metode penyampulan, metode kualifikasi, memilih metode evaluasi, memahami para pihak yang terlibat, PA/KPA, ULP, PPK, penyedia barang/jasa, dsb. Perpres 54 tahun 2010 sudah relatif jauh lebih jelas dan rinci dibanding aturan main pengadaan pendahulunya (keppres 80 atau 14).
So ingin aman dan sukses dalam pengadaan barang jasa pemerintah; kuaasai aturan main ini… Perpres 54 tahun 2010
2. Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP merupakan merupakan Lembaga yang dibentuk berdasarkan Perpres No 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan Misi untuk Mewujudkan aturan pengadaan yang jelas, sistem monitoring dan evaluasi yang andal, sumber daya manusia yang profesional, dan kepastian hukum pengadaan barang / jasa pemerint, maka LKPP merupakan institusi yang bertugas untuk mengeluarkan aturan-aturan yang memperjelas aturan yang ada dalam buku suci pengadaan perpres 54 tahun 2010. Beberapa perka telah dikeluarkan untuk lebih memperkuat dan memperjelas aturan dalam perpres 54, seperti: Tata Cara Pembentukan ULP, Standar Bidding Dokumen (eproc dan manual), Sertifikasi Pengadaan, e-tendering, Penunjukan Langsung Kendaraan Bermotor (GSO), dsb. Sehingga agar tidak salah menafsirkan aturan dalam perpres 54 tahun 2010, baca peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala LKPP, dijamin masih tetap pusing kalau mau mengakomodir keinginan atasan
3. Peraturan Ke-PU-an
Jasa Konstruksi merupakan jenis barang/jasa yang memiliki porsi terbesar dalam nilai pengadaan barang jasa pemerintah. Proyek-proyek konstruksi baik di pusat atau di daerah pastinya memiliki rasio yang lumayan besar kecuali mungkin hanya pada instansi atau lembaga tertentu saja yang tidak memeliki porsi pekerjaan konstruksi yang cukup signifikan, tetapi secara umum kalau di total kan tentunya tetap pekerjaan konstruksi merupakan pekerjaan yang bernilai besar dibandingkan pengadaan barang/jasa non konstruksi (barang, jasa lainnya atau konsultansi).
Kementrian Pekerjaan Umum merupakan garda terdepan dalam hal pembinaan jasa konstruksi termasuk di dalamnya memproduksi aturan-aturan yang terkait dengan jasa konstruksi. Peraturan terakhir dari Menteri PU yang perlu ditelaah adalah tentang Standar Bidding Dokumen (SBD) versi jasa konstruksi, dimana format standar dari SBD LKPP telah diadopsi agar lebih cocok untuk digunakan dalam pengadaan jasa konstruksi, juga aturan tentang klasifikasi penyedia untuk pelaksana atau konsultan konstruksi. Aturan dari kementerian Pekerjaan umum sangat penting untuk diketahui bagi para praktisi pengadaan yang akan melelangkan proyek-proyek “basah” agar tidak basah dengan “air comberan”.
4. Peraturan Menteri Keuangan
Tidak mau dipusingkan dengan pencairan uang muka, termin, apalagi pencairan 100% pekerjaan, masalah jaminan-jaminan, pekerjaan yang terlambat dan lewat tahun anggaran, berhadapan dengan KPPN, atau bagian keuangan serta bank tempat pencairan, jangan lupa untuk mengunduh dan mempelajari aturan dari yang ngurusin keuangan ini. Peraturan terakhir yang harus diketahui adalah No PMK.25/PMK.02/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya. Pekerjaan beres tapi bermasalah dengan pencairan… bisa tekor PPK
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Kepemerintahan dan ke-PNS-an banyak mengacu pada aturan ini, sehingga tidak ada salahnya dan akan sangat berguna juga bila kita mengetahui tentang autran-aturan permendagri, terakhir yang ramai diperbincangkan adalah tentang posisi PPK dan KPA, dan sampai sekarang masih seru juga perdebatannya, so biar tambah bingung segera baca permendagri 21/2011
Peraturan-peraturan di atas dapat di download disini:
Perpres Permen Perka
Salam Pengadaan dari Bogor
tulisan ini diselesasikan di Bandara Pattimura Ambon
Sertifikasi PPK dibarter dengan Persyaratan Multi Years
February 12, 2012 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Halah jangan tertipu dengan judulnya… judul aslinya sebenarnya adalah : “Revisi Perpres 54/2010 Sertifikasi Diusulkan Ditiadakan“. Sengaja judulnya dibedakan untuk memancing untuk mengkliknya… maklumlah strategi marketing
so selamat membaca beritanya… silahkan dikomentari apakah setuju atau tidak pada kolom komentar di bawah postingan ini…
Jurnas.com | KEMENTERIAN Keuangan mengusulkan agar kewajiban sertifikasi keahlian pengadaan barang atau jasa pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditiadakan. Soalnya, tugas PPK tidak berkaitan langsung dengan persoalan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
“Ada banyak permintaan dari PPK agar supaya tidak perlu pakai sertifikat. Karena tugas PPK bukan melakukan pelelangan, mereka adalah manajer yang mengkoordinasi pelaksaan dan program kegiatan satuan kerja,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto di Jakarta, Kamis (9/2).
Kewajiban sertifikasi keahlian PPK tercantum dalam Pasal 127 Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Dimana, PPK pada Kementerian dan pemerintah daerah wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang atau Jasa paling lambat 1 Januari 2012. “Jumlah PPK itu sekitar 40 ribuan seluruh Indonesia. Kita tidak bisa membayangkan kalau sebanyak itu harus ada sertifikatnya,” kata Agus.
Sejauh ini, menurutnya, penghapusan sertifikasi ini masih sedang didiskusikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP). Kewajiban sertifikasi menjadi salah satu klausul yang dipandang harus diubah dalam revisi Perpres Nomor 54/2010. “Jadi persyaratan itu ingin dihilangkan. Tapi ini masih perlu didiskusikan lagi,” kata Agus.
Sebaiknya, kewajiban sertifikasi hanya diberlakukan bagi Unit Layanan Permanen (ULP) atau panitia yang berhubungan langsung dengan pengadaan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun lalu mengeluhkan minimnya penyerapan anggaran oleh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Ditenggarai, ini lantaran aturan pengadaan barang atau jasa, Perpres No.54/2010, yang dinilai terlalu ketat. “Revisi Perpres harus sudah jadi 12 Maret mendatang. Kalau terlalu lama ya tidak bisa dipakai tahun ini,” kata Agus.
Sebelumnya, Deputi Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Agus Prabowo meminta agar persyaratan kontrak tahun jamak (multiyears) dipermudah. Itu dinilai bisa mendorong optimalisasi penyerapan anggaran belanja modal pemerintah. “Persyaratannya dipermudah, dimana kontrak multiyears diserahkan kepada menteri dan pimpinan lembaga bersangkutan,” katanya
Dalam Perpres Nomor 54/2010 ditegaskan, kontrak tahun jamak diatas Rp10 miliar harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Kontrak tahun jamak adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari satu tahun Anggaran. Mochammad Wahyudi Komitmen (PPK) ditiadakan.



















