Project procurement dan Tender Management
October 20, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Project procurement dan tender adalah 2 kegiatan yang saling terkait dalam implementasi project management, kegiatan pengadaan raw material, vendor, dan kontraktor merupakan phase penting yang akan menentukan sukses tidaknya pelaksanaan project itu sendiri.
Mulai dari proses tender yang meliputi: administrasi tender, seleksi vendor/kontraktor, evaluasi sampai penetapan pemenang. Setelah itu phase project procurement akan memastikan semua komitmen yang tertuang dalam work order dan kontrak dengan vendor/kontraktor terpilih, dapat direalisasikan tepat waktu sesuai rencana proyek.
MANFAAT PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki kemampuan untuk:
1. Memahami regulasi project procurement dan tender.
2. Memahami tahapan persiapan, administrasi, dan pelaksanaan dalam project procurement dan tender.
3. Memahami metode, teknik evaluasi, dan alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan project procurement dan tender.
4. Memahami bagaimana proses menyeleksi, memilih, dan mengevaluasi calon rekanan dalam tender.
5. Mengambil keputusan secara tepat dan strategis dalam pelaksanaan project procurement dan tender.
METODE PELATIHAN
Class presentation, discussion, study analysis, dan video presentation, dengan konsep:
- 20% teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices dan benchmarking antar industri, pelaku bisnis, dan instansi terkait.
- 40% studi kasus nyata dan diskusi brainstorming antara trainer dengan peserta
TARGET PESERTA
Para Profesional di bidang:
1. Supply Chain/Logistics, Procurement/Purchasing, PPIC, Komite Pembelian, Unit Layanan Pengadaan.
2. GA, Administrasi Kontrak, Legal Perusahaan.
3. Project Manager, Internal Auditor, Compliance Unit.
4. Supervisor/Manager terkait Project dan Tender.
5. Yang ingin meningkatkan kompetensi di bidang ini.
OUTLINE PELATIHAN
HARI PERTAMA
1. Regulasi Tender Berdasarkan Perpres No. 54/2010
2. Persiapan & Administrasi Tender
3. Pra-Kualifikasi Dokumen
4. Metode Evaluasi Penawaran
5. Case Study Tender & discussion sharing
HARI KEDUA
6. Project Procurement
7. Logistics & Inventory Mobilization
8. Progress Monitoring
9. Work Order Settlement
10. Case study Project Procurement & closing review
PEMBICARA
- Deni Danasenjaya, SE, MM
– Heldi Yudiyatna, ST
Untuk informasi hubungi:
email: denids1@yahoo.com atau heldi_y@yahoo.com
website : http://www.deni-ds.com
Menjadi Saksi Ahli – cocok atau tidak, bukan lulus atau gugur
October 17, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Dibuka oleh Bapak Ir. Djamaludin Abubakar, M.Sc, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggahn LKPP yang sebenarnya juga adalah instruktur yang membimbing saya dalam pelatihan sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahun 2006 dulu waktu jaman Keppres 80/2003 yang hasilnya alhamdullilah saya bisa lulus meskipun hanya L-2, tapi hanya beberapa orang loh dari 120-an lebih peserta), seleksi calon saksi ahli tahun 2011 berlangsung cukup menegangkan dan lumayan menguras pikiran juga. Dari sambutan pembukaan beliau, beberapa hal yang menjadi catatan yang bisa dituliskan dalam blog curhat ini, antara lain, bahwa dibutuhkan niat yang sangat kuat untuk dapat berperan dengan baik dalam dunia pengadaan barang/jasa, karena apabila niat tidak kuat makan iman juga bisa terpeleset, termasuk juga untuk menjadi saksi ahli yang mana bila ada yang sakit hati akibat kesaksian kita atau orang lain yang menjadi “lawan” kita dipersidangan, makayang namanya orang sakit hati maka segala cara tentunya akan dilakukan untuk melampiaskan sakit hatinya. Kemudian untuk membentuk pengadaan yang kredibel selain dibutuhkan reformasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang sudah dimulai sejak pembentukan LKPP, dibutuhkan reformasi di bidang lain yang dalam praktek pengadaan mempunyai pengaruh yang sangat signifikan, yaitu reformasi di bidang pemerintahan terkait dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, nah hal ini tentunya sudah mengerti semualah, tidak perlu dijelaskan lagi, apa hubungannya antara pilkada dengan proses pemilihan penyedia barang jasa pemerintah, kalau masih belum mengerti baca saja artikel: istilah-istilah pengadaan barang/jasa.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Setya Budi Arijanta yang tidak kalah serunya memberikan gambaran lebih detail tentang bagaimana menjadi seorang saksi ahli itu, maklumlah beliau ini adalah “master-nya” kasus di LKPP yang katany sudah menjalani hampir 500 lebih kasus pengadaan di pengadilan. Curah pengalaman dari Bapak Setyabudi memberikan gambaran umum yang cukup mengambarkan bagaimana sih saksi ahli itu bekerja, bagaimana bisa menghadapi pengacara yang bayarannya sangat-sangat jauh lebih beesaaarrr dengan honor seorang saksi ahli, bagaimana menjawab pertanyaan=pertanyaan dengan tipe 5 soal tapi 1 jawaban, so intinya saksi ahli itu harus MENGUASAI MATERI jangan sok tahu dan Harus KONSISTEN serta tentunya harus mempunyai INTEGRITAS mengingat imbalan yang “relatif” kecil dibanding dengan pengacara yang mungkin menjadi lawan kita, atau mungkin bisa menjadi kawan kita bila kita bersaksi melawan tuntutan jaksa dan ada di pihak terdakwa.
Harus bisa menjadi “Raja Tega” katanya, tega melihat keluarga terdakwa “termehek-mehek” untuk mengatakan yang benar itu benar, dan tega tidak menerima yang bukan hak nya, mengingat tarif seorang pengacara yang bisa 10 kali lipat bahkan lebih untuk sekali sidang, bahkan ada yang sampai milyaran katanya kalau pengacaranya adalah pengacara kondang. Tapi simple saja katanya untuk mendeteksi seorang terdakwa korupsi atau tidak, kalau terdakwa tersebut menggunakan pengacara kondang, kemungkinan besar terdakwa tersebut benar melakukan korupsi, karena bisa punya uang sebanyak itu darimana seorang terdakwa bisa membayar bermilyar-milyar untuk pengacaranya, yaa… kemungkinan besar hasil korupsi lah… hehe bisa saja… ada benarnya juga sih pak…
Seleksi saksi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah ini merupakan seleksi yang kedua kalinya setelah sebelumnya menghasilkan 10 orang saksi ahli, namun untuk kali ini formatnya dirubah, kalau dulu training terlebih dahulu baru kemudian di test, kalau sekarang di test dulu baru di training. Test untuk seleksi saksi ahli ini pada intinya bulan untuk melihat TPA atau kepandaian seseorang, tetapi untuk melihat apakah cocok atau tidaknya seseorang untuk menjadi seorang saksi ahli, jadi tidak ada istilah gugur atau lulus tetapi hanya sekedar apakah kita cocok atau tidak menjadi saksi ahli.
So, pada pagi hari kamis tanggal 13 Okt 2011, dimulailah test seleksi saksi ahli dengan melakukan psikotest oleh tim independent (non lkpp). Test dimulai dengan test seperti pada test IQ dengan benda-benda yang berurutan dan kemudian harus menebak benda seperti apa pada urutan berikutnya, dengan tingkat kesulita yang semakin tinggi untuk nomor berikutnya, kemudian ada test untuk melihat sifat-sfat dasar kita, apakah kita tukang jilat, tukang hajar, tukang urut, tukang cukur atau apa sih?
Semakin siang test semakin berat dengan hitungan-hitungan untuk menguji konsistensi kerja kita, dan diakhiri dengan pelajaran menggambar pohon dan menggambar dari beberapa ojek kecil yang sudah ditentukan. ya… hampir 4 jam duduk… lumayan juga… kalau ada telur di atas kepala ini, bisa mateng juga kalau mengutip kata pak Yahyah mah seperti pada pelatihan sebelumnya untuk menjadi asesor pengadaan).
Akhirnya, dari 90-an peserta (yang awalnya 100-an lebih yang mendaftar), diperoleh 30-an peserta untuk mengikuti wawancara, termasuk saya sendiri yang dianggap cocok untuk mengikuti seleksi tahap lanjut berbentuk wawancara yang dilakukan keesokan harinya. Pengumuman untuk hasil wawancara akan diumumkan sekitar 2 mingguan ke depan, begitu kata panitia dari LKPP, ya mudah-mudahan saja sih saya ada kecocokan menjadi “saksi ahli“, daripada keterusan menjadi “ahli saksi” yang karena terus menerus atau keseringan (atau bahkan bisa-bisa jadi hobbie nih…) sehingga menjadi ahli dalam menyaksikan akrobatik pengadaan di dunia persilatan pengadaan barang/jasa pemerintah, atau menjadi “ahli staf” yang karena kelamaan menjadi “ahli saksi” akhirnya dipindah berkali-kali dengan tetap menyandang jabatan sebagai staf, meskipun golongan/pangkat sudah senior daripada teman-teman lainnya yang sudah beredar, ya mudah-mudahan gelarnya bisa dibalik ya….
Oke, demikian kesaksian seorang “ahli saksi” dan “ahli staf” pengadaan barang/jasa dalam mengikuti seleksi “saksi ahli”, semoga curhatan ini ada gunanya bagi pengembangan pengadaan barang/jasa pemerintah ke arah yang lebih baik lagi sambil menunggu reformasi di bidang pemerintahan untuk mendukung refermasi PBJ, meskipun disampaikan dengan gaya curhat….
wallohualambisowab… Salam Pengadaan dari Bogor
Powered by wifi @starbuck coffee (jalan apa ya.. daerah kuningan jakarta lah…), sambil nunggu macet mau pulang ke Bogor, setelah 2 hari membahas dengan Mr. Rob dan bu Susan tentang slide presentasi modul-3 Essential Procurement Programme LKPP – ISP3 yang tulisannya masih menjadi hutang belum ditayangkan di blog curhat ini
Gambar Pengumuman Kelulusan
Kebutuhan Saksi Ahli Pengadaan Meningkat, LKPP Adakan Seleksi Kedua
13 Oktober 2011 12:02

Jakarta-Proses pengadaan barang/jasa pemerintah tak jarang menimbulkan sengketa yang berujung kepada proses hukum. Dalam perkara hukum, baik perdata ataupun pidana peranan saksi ahli sangat vital karena dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Namun harus diakui bahwa saksi ahli dalam bidang pengadaan jumlahnya masih sangat terbatas sementara permintaan personil untuk menjadi saksi ahli justru semakin meningkat. LKPP sebagai lembaga yang juga memiliki fungsi untuk memberikan bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum menjawab tuntutan tersebut dengan kembali menyelenggarakan seleksi calon saksi ahli bidang pengadaan di Sheraton Media Jakarta (13-14/10).
Seleksi calon saksi ahli yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh hampir seratus peserta dari seluruh Indonesia. Peserta seleksi calon ahli tidak hanya berasal dari kalangan pegawai negeri namun juga dari kalangan swasta dan konsultan karena saksi ahli pengadaan tidak terbatas hanya dari lingkungan pemerintah saja.

LKPP sebelumnya telah mengadakan seleksi calon ahli gelombang pertama pada bulan Februari 2011, namun dari hampir seratus orang yang mengikuti seleksi hanya sepersepuluhnya saja yang benar-benar lolos kualifikasi.
Dalam seleksi kali ini diharapkan banyak peserta yang lolos kualifikasi dan sigap dalam menjawab tuntutan untuk mengisi kekurangan jumlah saksi ahli di bidang pengadaan. Selain itu, para saksi ahli nantinya dapat memberikan pelayanan kepada pemerintah dalam proses hukum baik dalam PTUN, Pengadilan Perdata ataupun pidana, Pengadilan Persaingan Usaha, ataupun membantu pihak terkait memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan penyelidikan. (fan)
Sosialisasi E-procurement – Menuju penguatan penyatuan Indonesia melalui E-procurement
October 16, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Dibuka oleh Kepala LKPP Bapak Ir. Agus Rahardjo MSM, kemudian Direktur e-procurement LKPP Bapak Ikak Gayuh Patriastomo, Direktur Bina Pelatihan Kompetensi Bapak Dharma Nursani dan Bapak Mudji Santosa sebagai moderator, acara Sosialisasi E-procurument bagi Instruktur pengadaan barang/jasa pemerintah pada hari Selasa tanggal 11 September 2011 yang terselenggara berkat kerjasama Direktorat Bina Pelatihan Kompetensi dan Direktorat Elektronik Procurement LKPP dapat terselenggara dengan sukses dan penuh dengan jurus-jurus baru (jurus “e” – electronic procurement) dalam dunia persilatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam sambutannya bapak Ikak GP memberikan gambaran gamblang tetapi mendalam tentang apa itu eprocurement, bagaimana konsep e-procurement, apa yang disediakan LKPP melalui LPSE, bagaimana sejarah perkembangan eprocurement, dan bagaimana perkembangan e-procurement atau LPSE sejak pendiriannya sampai dengan sekarang telah ada 236 LPSE System Provider dan 38 LPSE Service Provider atau total 274 LPSE se-Indonesia telah berjalan untuk melayani proses e-tendering dan e-purcashing di Indonesia (lihat: report LPSE detail).
Sosialisasi diisi oleh presentasi dari Bapak Patria Susantosa , Kasie Pengembangan E-procurement LKPP yang mempunyai blog di kompasiana ini (www.kompasiana.com/susantosa) secara detail menjelaskan lebih dalam tentang konsep e-procurement dalam implementasinya terhadap amanat pengadaan barang jasa dalam perpres 54 tahun 2010, mulai dari teknologi yang mendasarinya, dasar hukum yang melindunginya, alur, aturan main dan aplikasi perpres 54 dalam SPSE (sistem pengadaan secara elektronik), cara instalasi spse dan sebagainya.
Terakhir acara diisi oleh bapak Nanang, dengan mempraktekan langsung aplikasi SPSE secara online. Semua peserta (sekitar 50-an) diberikan user name dan password untuk masuk ke aplikasi latihan e-procurement secara online pada server LKPP. Kemudian ditunjukan langkah-langkah bagaimana cara memulai suatu e-tendering dalam aplikasi SPSE, mulai dari pembuatan jadual, pengupload-an dokumen, aanwijzing, download penawaran, membuka file penawaran dengan APENDO, sampai dengan evaluasi dan pengumuman pemenang dari pelelangan yang dilakukan. Simulasi dilakukan secara real meskipun penyedianya diwakili oleh teman-teman dari lkpp lainnya, namun surat penawaran yang masuk dan bahkan sampai dengan sanggahan dapat disimulasikan dapat disimulasikan secara lengkap, walaupun kalau dalam real praktek-nya tentunya akan lebih rame dan tidak sesederhana yang disimulasikan.
Dari pelatihan ini, meskipun sudah banyak melelangkan paket pekerjaan di eproc kota bogor, saya memperoleh beberapa hal yang selama ini mungkin terlewat dalam melakukan proses lelang melalui eprocurement, maklumlah karena dulu waktu ada pelatihan eproc di kota Bogor karena sesuatu hal saya tidak dapat mengikutinya, sehingga selama ini menggunakan aplikasi SPSE kota bogor hanya bermodalkan learninbg by doing dan autodidak, beberapa hal yang selama ini tidak saya lakukan (namun tidak dapat disebutkan satu persatu, karena takut ada penyedia yang nyanggah.. hehehe…) dapat diketahui dan untuk ke depannya tentunya langkah-langkah dan jurus-jurus ini akan saya kerjakan dalam paket pekerjaan berikutnya yang dilelangkan melalui SPSE.
Melalui sosialisasi eprocurement untuk para instruktur ini, tentunya akan sangat berguna bagi para instruktur bersertifikat TOT LKPP terutama para instruktur pengadaan barang/jasa yang belum sama sekali atau jarang menggunakan eprocurment atau aplikasi SPSE, juga energi “e” atau electronic ini tentunya akan disebarkan secara luas oleh para instruktur yang akan bertugas sebagai garda terdepan dalam menyebarluaskan ilmu pengadaan barang/jasa pemerintah. Mudah-mudahan virus “e” ini dapat disebarkan ke seluruh pelosok negeri ini, terutama daerah-daerah yang masih belum menggunakan spse dalam pelelangannya.
So akhirnya, dengan curah ilmu yang tiada henti dari LKPP saya hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada LKPP yang telah banyak memberikan kesempatan dan ilmu yang berlimpah dalam dunia pengadaan barang/jasa pemerintah, terima kasih pak Mudji yang telah memperkenalkan saya dengan LKPP, terima kasih pak Dharma Nursani yang telah banyak memberikan kesempatan untuk banyak menggali ilmu di direktorat yang bapak pimpin, pak Ikak GP pak Patria terima kasih atas jurus “e”-nya. Mudah-mudahan semua yang telah dilakukan dapat mempercepat peningkatan kualitas pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Republik ini… amien….
Pak Nanang on action
Pejabat TVRI dan LKPP berkolaborasi dalam SPSE
Semangat yang wajib diteladani…
Dari Atjeh, Lampoeng, Bandung, Bali, Kalimantan, wakil dari para instruktur PBJ se-Indonesia untuk menuju penyatuan eproc se-Indonesia… hadir semuanya…
Dukungan Keuangan dari Bank
October 2, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Dukungan keuangan dari bank tidak akan ditemukan apabila dicari dalam pasal-pasal Perpres 54 tahun 2010, dukungan keuangan dari bank pemerintah atau swasta hanya ada dalam Lampiran II tentang Pekerjaan Konstruksi karena dalam paket perpres 54 tahun 2010 hanya pekerjaan konstruksi sajalah yang dipersyaratkan untuk mempunyai dukungan bank.
Dalam Lampiran III Tentang Pekerjaan Konstruksi pada poin g.Evaluasi Kualifikasi, huruf j) disebutkan bahwa :
Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi, apabila salah satunya adalah : memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket;
Prinsip Dukungan Keuangan
Kalau dalam esensi pengadaan Penyedia yg kompeten dlm pek konstruksi hrs memiliki sumber daya manusia,modal,peralatan dan fasilitas lain yg diperlukan. Karena memerlukan waktu yang lama dalam proses penyelesaian pekerjaannya, dan memerlukan modal fresh money sejak di minggu pertama (upah tukang, mobilisasi, dsb). Di tender internasional, dukungan bank sangat diperlukan, kecuali jika fresh money kontraktor sangat besar. Sehingga harus dipersyaratkan surat dukungan bank yg benar2 riil ada konsekuensi komitmen pendanaannya. (Ada klarifikasi ke bank ttg komitmen pendanaan proyeknya) Selain meningkatkan perputaran ekonomi perbankan, sekaligus mengurangi praktik2 pemenangan tender yang tidak sehat secara ekonomis, lambat laun akan terjadi seleksi alam dan dunia konstruksi menjadi industri yang sustainable (begitu kata pak Thomas Adiarto seorang praktisi lelang internasional). Utk pekerjaan konstruksi khususnya yang pekerjaan yang besar, modal keuangan dari bank sangat membantu cash flow perusahaan. Pengetahuan ekonomi teknik mengajarkan seperti itu. Hampir tidak ada investasi pek. konstruksi yang tdk memanfaat jasa perbankan (teorinya begitu… kalau prakteknya??)
Persyaratan Dukungan Keuangan
Dukungan keuangan (dari bank) pada prinsipnya merupakan bukti ketersediaan dana sebasar 10% dari nilai paket pakerjaan sebagai gambaran kepemilikan modal 10% dari penyedia jasa konstruksi, sebagai kesiapan penyedia untuk mengerjakan pekerjaannya tanpa mengandalkan uang muka.
Kalau dirunut dari aturan pengadaan barang/jasa jadul, keppres 16 mempersyaratkanb kepemilikan modal tersebut dibuktikan dengan rekening koran (bukti saldo bank) 3 bulan terakhir keppres 18 memberikan pilihan antara print out rekening bank atau surat dukungan keuangan dari bank. Selanjutnya dalam keppres 80 dan sampai ke perpres 54 tahun 2010 hanya dimunculkan persyaratan surat keterangan dukungan keuangan dari bank.
Bicara kenyataan di lapangan ternyata format surat dukungan bank yang beredar di lapangan adalah berbentuk secarik kertas dari bank yang menyatakan bahwa:
“Sedangkan kemungkinan untuk dukungan keuangan, kami berikan, kami menyediakan fisilitas kredit konstruksi/pengadaan para rekanan yang mendapatkan pekerjaan proyek, sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan bank yang berlaku.”
Ada dua kata yang mengganjal dari statement ini yaitu
1. sedangkan “Kemungkinan” untuk dukungan dan
2. “sepanjang” memenuhi ketentuan dan persyaratan bank yang berlaku.
dari dua kata tersebut dapat disimpulkan bahwa kepastian tersedianya dana tersebut masih baru “mungkin” dan hanya “sepanjang” memenuhi syarat ketentuan berlaku (seperti pada iklan-iklan di TV). Kalaupun peserta dinyatakan sebagai pemenang, tapi apabila perusahaan pemenang paket pekerjaan tidak bankable, tidak memenuhi persyaratan bank tersebut untuk memperoleh kredit tentunya tidak akan diberikan kreditnya. MUngkin tidak punya agunana untuk mengajukan kredit, tidak punya modal… nah kan…. Pada intinya belum ada kepastian dari surat tersebut yang ternyata untuk memperoleh surat tersebut dapat diperoleh dengan harga Rp. 250ribu eh sekarang sih sudah turun harga… hanya Rp. 75ribu, terutama bagi yang sudah sering membuat dukungan
Dukungan Keuangan dalam Perpres 54 tahun 2010
Kembali ke Perpres 54 tahun 2010 yang mempersyaratkan dukungan keuangan dari bank untuk jasa pelaksana konstruksi baik untuk usaha kecil atau non kecil sebesar 10% dari nilai paket pekerjaan. Diulangi ya lebih detail:
1. Dukungan keuangan hanya untuk pengadaan jasa konstruksi, so pengadan barang, konsultansi dan jasa lainnya tidak diperlukan.
2. Dipersyaratkan untuk jasa konstruksi baik usaha kecil atau non kecil, so dipersyaratkan untuk semua paket pengadaan konstruksi, SEMUANYA termasuk juga pemilihan langsung yang nilainya di sampai dengan 200juta atau dan pengadaan langsung sampai dengan 100juta.
3. Nilainya 10% dari paket pekerjaan, nah ini masih ada dua perbedaan, ada yang mengatakan 10% dari paket pekerjaan dan ada yang mengatakan dari HPS, kalau peraturan menteri PU terbaru (permen PU no. 8 tahun 2011) mengatakan 10% dari HPS, tapi ada juga yang beragumen 10% dari “PAKET” yang namanya paket ya “PAGU ANGGARAN”. Tinggal didiskusikan saja dengan pokja ulp nya, saya kira ini tidak terlalu prinsip, karena biasanya HPS tidak terlalu jauh berbeda dengan Pagunya, bahkan ada yang sama besarannya, tapi mudah-mudahan segera ada kejelasan sih…
Dasar persyaratan dukungan keuangan dari bank adalah dalam Lampiran III Tentang Pekerjaan Konstruksi pada poin g.Evaluasi Kualifikasi bukan dalam pasal-pasal perpres 54 tahun 2010.
Kemudian bagaimana pelaksanaan persyaratan tersebut, apakah akan tetap memepertahankan format dengan kata “kemungkinan” dan “sepanjang syarat ketentuan berlaku”? MUdah-mudah semua anggota (pokja) ULP se-Indonesia dapat mempunyai kesamaan prinsip, yaitu bahwa persyaratan dukungan keuangan adalah bukan hanya sekedar persyaratan administratif “sekedar ada” surat dari bank tetapi bagaimana isi dan esensi dari surat tersebut apakah dapat menggambarkan kesiapan dana sebesar 10% dari calon penyedia paket pekerjaan kita atau tidak?
Kesamaan penerapan aturan dari semua anggota pokja ULP akan lebih meningkatkan kredibilitas semua Unit Layanan Pengadaan di Indonesia dan tentunya akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan publik dan penyedia terhadap dunia pengadaan barang jasa. Maklumlah namanya juga Bapaknya ULP se-Indonesia himbauannya juga ya untuk ULp se-Indonesia
(baca: ULPINA => Unit Layanan Pengadaan Indonesia) http://heldi.net/2011/05/sayembara-nama-anak-berdasarkan-pengadaan-barang-dan-jasa/
Untuk itu saya lebih menyenangi format persyaratan dukungan bank dengan membunyikan persyaratan dukungan keuangan dari bank dalam BAB V. LEmbar Data Kualifikasi (LDK) sbb:
Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi.
Dukungan Keuangan dari Bank merupakan kepastian ketersediaan dana sebesar 10% dari nilai paket pekerjaan;
Bentuk Dukungan Keuangan dari Bank dapat berupa dukungan fasilitas kredit konstruksi dengan pernyataan dari bank pemerintah/swasta bahwa perusahaan peserta telah memenuhi ketentuan dan persyaratan bank yang berlaku untuk memperoleh kredit konstruksi atau dapat digantikan dengan rekening koran terakhir dengan nilai paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket.
Telah memenuhi ketentuan dan persyaratan bank yang berlaku, bukan sepanjang atau kemungkinan lagi, tetapi sudah pasti atau kalau punya uang ya tunjukan rekening koran anda….
Demikian mudah-mudahan dapat diaplikasikan di semua ULP di Indonesia, demi peningkatan kualitas jasa konstruksi (plus pembinaan jasa konstruksi) dan agar kredibilitas semua POkja ULP dapat lebih tinggi untuk meningkatkan ketertarikan para pengusaha/penyedia yang kredibel untuk mengikuti pengadaan yang diselenggarakan di lingkungan pemerintah… AMien…
Salam Pengadaan dari Bogor
heldi y
sumber:
1. Perpres 54 tahun 2010
2. Permen PU no. 8 th. 2011
3. milis instruktur_pbj_tot_lkpp (instruktur_pbj_tot_lkpp – Forum bagi Instruktur Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang telah mengikuti Training of Trainers (TOT) yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk berdiskusi dan berbagi informasi dalam rangka meningkatkan kompetensi.)
INTEGRATED PROCUREMENT MANAGEMENT
September 27, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Bertempat di Banana In Bandung berdekatan dengan kampus UPI (Universitas Pendidikan Bandung – dulunya IKIP), selama 2 (dua) hari saya mendapat kesempatan untuk sharing tentang Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (perpres 54 tahun 2010) untuk para anggota ULP (Unit Layanan Pengadaan) Politeknik Negeri Bandung. Acara ini bertema Integrated Procurement Management yang difasilitasi oleh training manajemen FEI (Forum Eksekutif Indonesia).
Politeknik Negeri Bandung yang pada tahun akademik 2011 ini mempunyai 18 Program Studi untuk D3 dan 14 Program Studi untuk Sarjana Sain dengan lebih dari 400 orang dosen pengajar dan tentunya ribuan mahasiswa yang harus dilayaninya, maka tugas ULP pada politeknik Bandung memang cukup lumayan berat untuk melayani kebutuhan pengadaan di institusinya dengan karakteristik yang lumayan unik juga, (katanya sih pengadaannya bisa mulai dari semen, pasir, obat, sampai dengan kondom pun ada, tapi dengan nilai pengadaan yang kecil-kecil). Tentunya sebagai Institusi yang memakai nama “Negeri” di belakangnya mau tidak mau harus masuk ke dalam ruang lingkup dalam Perpres 54 tahun 2010, sehingga semua pengadaan yang dibiayai pemerintah harus sesuai dengan aturan main dalam buku suci Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun dengan karakteristik dan kebutuhan yang unik tersebut, maka dibutuhkan suatu tim yang handal untuk dapat melakukan pengadaan dengan tetap sesuai dengan aturan namun dapat mengakomodir kebutuhan (need) dari para user di Politeknik bandung yang notabene mempunyai karakteristik unik tersebut.
Nah dalam acara sharing ini dibahas mulai dari perubahan-perubahan signifikan dari keppres 80 ke perpres 54 tahun 2010, sehingga aturan-aturan terbaru tentang pengadaan dapat diterapkan. Kemudian perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa direview secara global, dibahas matrik-matrik tatacara pelaksanaan pelelangan dan seleksi, sehingga dapat dijadikan “contekan” dalam praktek pemilihan penyedia nanti. Terkait dengan prakteknya, dibahas juga tentang tata cara pengadaan dengan menggunakan eprocurement, melalui demo dengan menggunakan aplikasi LPSE pada eproc.kotabogor.go.id yang tentunya dengan menggunakan akun panitia yang saya punya. Materi pembuatan dokumen serta pengenalan 24 jenis SBD (Standar Bidding Dokumen) dari LKPP juga termasuk bahasan, dan yang paling seru adalah bahasan tentang swakelola, karena nampaknya metoda pengadaan ini akan banyak mendominasi dalam pengadaan yang dilakukan oleh Politeknik Bandung ke depan. Setelah selama 2 hari membahas tentang perpres 54 taun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, hari berikutnya dilanjutkan dengan manajemen pengadaan oleh narasumber lainnya.
Untuk eprocurement ULP Politeknis Bandung memiliki website di alamat: http://ulp.polban.ac.id/, sebaiknya segera menghubuni LKPP untuk dapat menginstall aplikasi SPSE (sistem Pelayanan Secara Elektronik), sehingga software yang dipakai untuk eprocnya bisa standar dari LKPP… gratis kok.. Atau kalau tidak mau memiliki server sendiri, coba bergabung dengan LPSe Jawa Barat mudah-mudah belum overload
Peserta training yang merupakan anggota dari ULP (Unit Layanan Pengadaan) Polban, sangat antusias sekali dalam mengikuti sharing ini, so saya ucapkan terima kasih atas energi, semangat dan keceriannya dalam pertemuan yang singkat kemarin, mudah-mudahan curhat yang saya sampaikan ada yang dapat diterapkan di dalam Pelayanan Pengadaan di Polban, dan kalau masih ada yang kurang mohon dapat dimaafkan, atau kalau masih belum puas, posting saja di blog ini ya…
Mengajar di daerah jalan setiabudhi ini cukup membuat saya “kasuat-suat”, karena dulu saya pernah kuliah di IKIP dan tinggal nge-kost cukup lama di daerah geger kalong dekat pesantrennya DT punya aagym, pagi hari nya saya sempatkan jalan-jalan ke jalan guruminda dan alhamdullillah ketemu mang koko yang punya warung makan dulu waktu jaman kuliah, untung saja tidak ketemu mantan pacar deh
Mungkin sementara itu yang dapat saya laporkan, mudah-mudahan ada undangan kembali ke acara-acara sharing pengadaan lainnya, sambil menunggu berakhirnya puasa order ngajar pengadaan di instansi pemerintah yang masih belum berlebaran sejak dari sebelum bulan puasa kemarin…
Salam pengadaan dari Bogor
Seminar Description
Masalah Procurement management merupakan masalah yang sangat penting bagi kehidupan sebuah perusahaan. Industri manufaktur rata-rata menghabiskan lebih dari 65% cost of good manufactured nya untuk biaya material. Peningkatan efisiensi dan efektifitas di sektor material akan sangat mempengaruhi biaya produksi perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan competitive advantage perusahaan . Di era sekarang ini masalah Quality, cost dan delivery dari material yang digunakan akan terasa semakin penting.
Materi Seminar :
Peran Pengadaan dalam kehidupan perusahaan.
Peraturan presiden no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perencanaan Pengadaan Barang Proyek berdasarkan network planning.
Perencanaan Pengadaan Barang Operasional dan Suku Cadang.
Paradigma baru manajemen pengadaan barang dan jasa
Time value of money.
Teknik Pemilihan Peralatan dengan konsep Total Cost of Ownership(TCO)
Studi kasus teknik TCO(Total Cost of Ownership).
Teknik Pemilihan Supplier dan Pengukuran Performansi Supplier.
Teknik Perhitungan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Optimasi Persediaan Suku cadang dengan menggunakan konsep inventory control dan Just in Time (JIT)
Kontrak pengadaan barang dan jasa.
Seni dan Teknik Negosiasi.
Management pengadaan barang dan jasa dengan cara swakelola
Studi Kasus Supply management dan e-procurement
Untuk fasilitasi training tentang Integrated Procurement Management seperti ini dapat menghubungi :
FEI (Forum Eksekutif Indonesia) – Bapak Haikal 081322224048
Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi baik untuk pengadaan di lingkungan Pemerintah berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 atau pengadaan di lingkungan swasta (private) yang berbasis pada general and essential procurement.
Mengintip Kontrak FIDIC di acara Sosialisasi Kebijakan SDM LKPP
September 23, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Sosialisasi Kebijakan SDM dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Instruktur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah powered by Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia – LKPP
Hotel Bidakara Jakarta, 21 – 22 September 2011
Dibuka oleh pak Bima, Pak Dharma Nursani, dan pak Mudji Santosa kemudian melalui “cerita” (bukan sambutan katanya tetapi cerita) dari salah satu sosok favorit saya di LKPP yaitu Bapak Bima Haria Wibisana Deputi Monev & PSI LKPP, dengan gaya cerita yang khas dari Bapak yang pernah bersekolah di TK Pertiwi Jawapura ini (dan tentunya di Harvard, Monash, Pittsburgh, DePaul Chicago
) , beliau memberikan beberapa “mozaik” dalam dunia pengadaan barang/jasa pemerintah dan sedikit dihubungkan dengan pekerjaan baru beliau di kantor Wakil Presiden, ada 3 mozaik yang disampaikan diantaranya adalah tentang;
1. Skill dan Kompetensi dari SDM bidang PBJ, apakah masih relevan/sesuai dalam jangka waktu 5 tahun ke depan?
2. dengan perkembangan globalisasi yang di dalamnya ada teknologi Informasi dan Komputer apakah proses procurement masih bisa bertahan dengan kondisi sekarang ini?
3. Adanya Reformasi Birokrasi dengan membuat suatu Sistem Proses terintegrasi mulai dari Perencanaan sampai dengan Audit, tentunya teknologi TIK merupakan solusinya. Kemudian adanya RUU tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur profesi PNS, salah satu yang disorot adalah adanya kewajiban 10% dari waktu kerja untuk meningkatkan kompetensi.
Dari 3 mozaik itu ternyata semuanya bermuara ke satu kata kunci yaitu “Digital Gap” yang harus diantisipasi dari sekarang, karena mungkin 5 atau 10 tahun ke depan bukan hanya e-ktp saja tapi sudah chip ktp di tubuh, semua proses perencanaan sampai dengan evaluasi sudah terintegrasi secara elektronik/dijital, dan pemerintahan pun akan menjadi suatu e-gov. Pada intinya kalau kita tidak cepat dan aware terhadap semua potensi perubahan ini maka akan terjadi “digital gap” antara pemerintahan dan masyarakat. Nah setelah cerita 3 mozaik tadi maka acara Sosialisasi ini dibuka dengan mengetuk mic tiga kali dengan pensil… super sekali… Siaplah pak… Di ULP kota Bogor tidak akan terjadi “digital gap” karena sudah ada “kemalasan” di hati kami untuk melakukan lelang dengan cara manual, karena sudah terbiasa dengan eproc, elektronik, otomatis, simple, cepat, paperless, enak semua dengan eproc so kalau bisa sih semua pengadaan dilakukan dengan eprocurement.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan Pembahasan tentang Pedoman Pembangunan Gedung Negara yang disampaikan oleh Bapak M Hidayat dari Cipta Karya Kementrian PU, beliau bercerita tentang Buku Biru yang merupakan buku suci pedoman pembangunan gedung negara. Mudah-mudahan segera peraturan yang baru… soalnya sudah kelamaan juga tuh pak… terbitan tahun 2007, sekarang 2011 so sudah hampir 5 tahun yang tentunya sudah banyak perkembangan-perkembangan baru yang perlu diakomodir dalam aturan baru. Dari penjelasan bapak yang satu ini lumayan banyak menyisir hal-hal yang banyak terlewat (atau yang belum ke baca) dalam buku biru tersebut.
Malam hari dilanjutkan dengan pembahasan tentang Price Adjustment (bukan eskalasi loh) oleh ibu Ulfa dari BPKP, sangat menarik presentasinya tentang cara perhitungan price adjustment pada bulan ke-13 untuk kontrak multiyear. Belum pernah ada pengalaman untuk melakukan hal ini, sehingga dengan adanya materi ini so kalau harus menangani kotrak multi year mudah-mudahan akan lebih siap lagi. Satu hal yang disayangkan, saya sebagai “pencinta excel”, sayang sekali ibu Narasumber tidak memberikan contoh file excel contoh perhitungan price adjustment yang lebih mendetai.
Hari ke-dua dilanjut dengan acara khusus untuk LPP (Lembaga Penyelenggara Pendidikan) Pengadaan Barang/Jasa, so para instruktur dimohon duduk di belakang saja
Dibuka oleh Bapak Agus Prabowo Deputi Bidang PPSDM LKPP, beliau banyak menampung “curhatan” dari para penyelengara pelatihan PBJ se indonesia, meskipun baru dalam jabatannya beliau berusaha untuk mengakomodir dan mencari titik temu dalam semua hal yang disampaikan dalam acara tersebut, kemudian dalam sesi tersebut diberikan sertifikat akreditasi untuk beberapa LPPP diantaranya Pusdiklat Anggaran Ciawi, MNCC, wah tidak hapal saya semuanya, intinya tahun ini ada 16 LPP yang terkreditasi (tahun kemarin 17 LPP) mudah-mudahan jumlahnya bisa bertambah terus dan prestasinya dapat terus dikembangkan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Modul-Modul yang dikembangkan oleh Tim dari Direktorat Bina Pelatihan Kompetensi yang dipimpin oleh Bapak Dharma Nursani dan Pak Hafidz sebagai leading sektornya. 12 Modul telah disiapkan dan beberapa modul sudah beredar dan dipakai dalam dunia pengadaan barang/jasa. Mudah-mudah bisa segera semuanya diselesaikan termasuk modul terakhir untuk penyedia agar tidak terjadi “gap” dimana aparatur pengadaannya sudah jago-jago tapi para peserta atau penyedia barang/jasa keteteran untuk mengikuti lelang, karena kalau boleh “buka rahasia”, apabila semua peraturan PBJ diterapkan 100% FULL termasuk di luar P54 seperti permen PU, perka LKPP, dsb, saya yakin 80% paket-paket pekerjaan yang saya pernah lelangkan akan gagal lelang so kesiapan penyedia juga sangat penting untuk diperhatikan.
Selesai acara dengan LPP, nah inilah yang ditunggu-tunggu, yaitu acara tentang Pengantar FIDIC (International Federation of Consulting Engineers) yang disampaikan oleh Dr. Sarwono Hardjomuljadi sebagai FIDIC International Accredited Trainer, meskipun sekedar mengintip isi Dokumen dari FIDIC dengan 5 JP penjelasan dari Pak Sarwono semakin menambah dahaga dan kepenasaran saya terhadap tata cara penyusunan kontrak yang baik, yang dapat menyeimbangkan “power” antara PPK dengan Penyedia. Warna-warni seperti warna dalam jilid depan buku FIDIC dijelaskan secara umum, semakin kelihatan beberapa kelemahan yang ada dalam kontrak-kontrak yang pernah dibuat. Mudah-mudahan bisa diperbaiki lagi ke depannya.
So akhirnya terima kasih pak Mudji, pak Hafidz, dan tim LKPP para inisiator acara peningkatan kompetensi yang sudah menyelenggarakan acara Sosialisasi dengan LPP yang bisa dikembangkan dan ditambah dengan acara Peningkatan Kompetensi Instruktur, hal tersebut menunjukan rasa cinta yang besar dari LKPP untuk para Istruktur Pengadaan Barang/Jasa. Mudah-mudahan semua hal yang sudah dilakukan untuk kami para instruktur akan dapat mempercepat reformasi pengadaan barang/jasa.
Demikian laporan pandangan mata dari hotel bidakara jakarta… mohon maaf atas segala kekurangannya…
Salam Pengadaan dari Bogor
Istilah-istilah Pengadaan (lelang)
September 17, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Berikut adalah Istilah-istilah lelang (pengadaan barang jasa) hasil dari wawancara dengan Bapak Muhammad Nazarudin yang notabene banyak berkecimpuang dalam dunia pengadaan barang jasa pemerintah, silahkan menambahkan di “comment” kurang kalau masih kurang…
Dokter Sp. AD => Dokter Spesialis Ahli Pengguguran Dokumen Penawaran, “Tidak ada Dokumen yang tak Retak” katanya… Bisa-bisa gagal lelang semua nih paket yang ada…
Lelang Kondusif => Hasil sesuai dengan yang diharapkan… (harapan siapa?)
Tengkulak Lelang => pedagang perantara yg membeli dari pemilik pertama pekerjaan, kemudian didistribusikan (dijual lagi…) ke para anggotanya.
PPK => Pejabat Pembuat Kontrak, sambil menunggu honor resmi… bantu-bantu penyedia membuatkan kontrak… kok yang buat kontrak penyedia sih… ya seharusnya PPK donk yang buat.. iya maka jadi dibuat oleh PPK => Pejabat Pembuat Kontrak…
Paket Gadai => seperti jargonnya pegadaian “menyelesaikan masalah tanpa dengan masalah”
Paket IJON => Durian belum matang juga sudah dijual ke tengkulak
Paket Giringan => Ada uang abang sayang, tidak ada uang tidak ada paket… cape deeehhhh…
Paket Gendongan => “Tak gendong kemana-mana” seperti lagunya Mbah Surip, jadi anggota yang tidak aktif (dalam suatu asosiasi) akan digendong sama mbah Surip
Calo Paket => “Pahlawan tanpa tanda dengan jasa” 1,5% dari nilai paket
Rental Bendera => Tempat Peminjaman Bendera berbagai Negara dengan fee 1 sd 3 %
Paket SESAR =>Paket yang lahir melalui operasi sesar, karena sudah ditunggu tunggu kehadirannya walau dengan perencanaan yang belum selesai dipaksa keluar… (yang penting tida ada perobahan volume)…
Semoga cepat-cepat hilang deh istilah-istilah ini dari dunia Pengadaan Barang/Jasa…










