Jawaban dari teman Help Desk Sirup (sistem informasi Rencana Umum Pengadaan)

Terkait Penginputan RUP pada aplikasi SiRUP menggunakan dana BTT (Belanja Tidak Terduga) yang diperuntukkan dalam pengadaan penanganan covid-19, berdasarkan laporan dan infromasi yang diterima diantaranya:
1. Dana BTT dikelola OPD (Organisasi Perangkat Daerah) BPKAD
2. Kondisi Pengadaan penanganan covid-19 tersebar dibeberapa OPD terkait
3. Apakah bisa dibuat/tambah OPD baru di aplikasi SiRUP dengan tujuan penginputan RUP di OPD yang baru tersebut dan data pengadaan penanganan covid-19 terpusat.

dalam hal OPD penginput RUP dana BTT seperti yang dijelaskan poin 1-3, dalam aplikasi SiRUP bisa dilakukan berdasarkan opsional pemilihan OPD yang sekiranya akan dipilih, Sekiranya dapat disampaikan terlebih dahulu
dilingkungan internal KLPD OPD mana yang akan dipilih.

Bagaimana input RUP yang tidak memiliki level anggaran yang dikenal di SiRUP dengan istilah PKOK (Program/Kegiatan/Output/Komponen) pada KL (program – kegiatan – output – komponen) dan PKOR pada Pemerintah Daerah (Program – Kegiatan -Objek akun – Rinnci Objek akun) seperti BTT:
skema yang bisa dilakukan adalah:

1. Dapat disampaikan bahwa SiRUP saat ini di desaign dengan mekanisme penginputan anggaran dikenal pada SiRUP PKOK/PKOR, input paket rup aplikasi SiRUP belum memfasilitasi tanpa PKOK/PKOR.
2. Skema input RUP yang tidak memiliki PKOK/PKOR untuk dapat terfasilitasi kedalam aplikasi SiRUP, maka bisa dibuat manipulasi misalkan nama PKOR/PKOK sama dengan paket rup yang akan diadakan
3. Setelah user PAKPA input level anggaran (PKOK/PKOR) pada aplikasi SiRUP dan sudah mendelegasikan, selanjutnya userPPK menginput paket RUP kedalam SiRUP.

Postingan Lainnya terkait SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan):

BA BUN dalam SIRUP

Diskusi Ringan terkait SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) – MUDJISANTOSA Share PBJ

Pencatatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masa COVID-19

Dana BTT yang diperuntukkan dalam pengadaan penanganan covid-19

Baca artikel lainnya terkait Pengadaan Barang/Jasa:

PermenPU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Penyedia dalam katalog elektronik untuk pengadaan di masa COVID-19

FAQ PENGADAAN BARANG/JASA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19

Apa saja syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai penyedia Katalog Elektronik?

Persyaratan barang/jasa tayang di katalog elektonik.

Lagu curhat Pengadaan

Data Online Shop Komputer di E-Katalog 2019