Tertanggal 22 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor Bapak Ade Sarip Hidayat, BKSDM Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi para aparatur sipil negara terutama eselon III dan IV terkait kewajiban memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 50 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 16 tahun 2019 tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Administrasi Tertentu di Lingkungan Pemda Kota Bogor, dekeluarkan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kota Bogor melalui BKSDM tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Pengadaan BArang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Administrasi Tertentu di Lingkungan Pemda Kota Bogor.

Surat Edaran wajib Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa di Pemkot Bogor ini ditujukan untuk Jabatan Administrator (setara Eselon III) dan Jabatan Pengawas Setara (Eselon IVa). Untuk jabatan Es III baik yang sudah menduduki jabatan administrator atau akan diangkat WAJIB lulus Sertifikasi PBJ.
Untuk Eselon IV atau jabatan pengawas, yang sudah menduduki jabatan wajib bersertifikat sedangkan yang akan diangkat wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengadaan barang/jasa.
Bagi para pejabat eselon II Idan IV yang sudah wajib bersertifikat namun belum lulus dan belum bersertifikat maka dampaknya adalah TIDAK DIBERIKAN TPP TETAP sampai lulus Sertifikasi.

Pengecualian bagi yang akan pensiun, untuk lengkapnya silahkan download dan baca SE tersebut di bawah ini:

SE Wajib Sertifikasi PBJ Kota Bogor

Sertifikasi Keahlian Pengadaan yang masa yang dipersyaratkan dalam SE ini? mengingat ada beberapa tingkatan dalam keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah. Kita tahu level terendah atau dasar dari sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah ada Sertifikasi keahlian pengadaan tingkat dasar, yang mana selanjutnya ada sertifikasi Kompetensi Pengadaan barang/jasa dengan berdasarkan SKJ (Standar Kompetensi Jabatan).
Untuk Sertifikasi Kompetensi pengadaan barang/jasa berbasis SKJ itu diperuntukan untuk para jabatan fungsional atau para pengelola pengadaan yang sudah lulus sertifikasi keahlian (tingkat dasar), sertifikasi ini terdiri dari beberapa unit kompetensi dan level kompetensi jabatan. Seperti Unit kompetensi Menyusun SPesifikasi, HPS, kontrak, evaluasi pemilihan dan sebagainya.

Sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan tanda kelulusan dari hasil pelatihan pengadaan barang/jasa tingkat dasar, yang dahulu nya dinilai dengan sistem L1, L2 dan L4. sekarang istilahnya Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah dengan masa laku seumur hidup. Walau sebenarnya amanat dalam perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sudah mengamanatkan lebih dari keahlian dasar, namun memang dilapangan masih banyak yang belum sama sekali menguasai terkait pengadaan barang jasa tingkat dasar. Mudah mudahan dengan keluarnya SE ini dapat lebih meningkatkan kualitas para ASN kota Bogor dalam melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah.

ASN Pemkot Bogor Wajib Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa