Peraturan Pengadaan Barang Jasa
February 18, 2012 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Bagi para pencinta dan para ahli pengadaan baik sebagai anggota Pokja ULP atau panitia bagi yang belum punya ULP (kasian deh loh belum bentuk ULP hehehe…), atau sebagai PPK / Pejabat Pembuat Komitmen (baik yang bersertifikat atau tidak…), tentunya melakukan pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah bukanlah hal yang mudah. Hal-hal non teknis serta resiko yang cukup menantang menanti di depan mata, mulai dari pemanggilan awal sebelum lelang berjalan oleh para pemangku keinginan, berperang di medan lagi bersama penyedia yang bisa menjadi mitra atau bahkan bisa menjadi musuh dalam kontrak sampai di eposode akhir pemanggilan oleh para pemeriksa baik jaksa, polisi ataupun auditor internal dan eksternal. Untuk menghadapi hal tersebut maka akan sangat diperlukan suatu penguatan dalam ilmu pengadaan barang/jasa, penguatan ini salah satunya berupa pengetahun yang luas dan mendalam dalam hal peraturan yang dipakai dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Beberapa aturan main yang mungkin hukumnya wajib atau sunah dan tidak mungkin masuk dalam kategori makruh bahkan haram dan harus diketahui oleh para calon pria atau wanita panggilan (baca: pokja ulp atau PPK) yang dapat dijadikan sebagai dasar dan alasan untuk tetap berada pada “jalur aman” ketika dipanggil oleh pihak manapun. antara lain sebagai berikut:
1. Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Ini adalah “buku suci” pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, semua tata cara aturan main pengadaan barang/jasa dimulai dari sini, meskipun beberapa pihak mulai mengkoreksi aturan ini tapi yang namanya aturan manusia ya tetap tidak akan sempurna dan harus selalu disempurnakan, apalagi selalu dalam segi apapun kita selalu tertinggal sekitar 20 atau 30 tahun dari negara-negara lainnya, so kalau dibandingkan dengan aturan main pengadaan di negara lain (apalagi negara maju) tentunya harus segera di revisi lagi. Tapiiii… ya inilah aturan terbaik yang ada di negara kita, sehingga melalui pemahaman terhadap perpes 54 tahun 2010 kita akan dapat mengetahui secara detail bagaimana aturan main dalam melakukan proses pengadaan barang jasa di lingkungan pemerintah, mulai dari tahapan persiapan, pemaketan, kebijakan umum, prionsip pengadaan, memilih swakelola atau melalui penyedia, memilih metode pemilihan, memilih metode penyampulan, metode kualifikasi, memilih metode evaluasi, memahami para pihak yang terlibat, PA/KPA, ULP, PPK, penyedia barang/jasa, dsb. Perpres 54 tahun 2010 sudah relatif jauh lebih jelas dan rinci dibanding aturan main pengadaan pendahulunya (keppres 80 atau 14).
So ingin aman dan sukses dalam pengadaan barang jasa pemerintah; kuaasai aturan main ini… Perpres 54 tahun 2010
2. Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP merupakan merupakan Lembaga yang dibentuk berdasarkan Perpres No 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan Misi untuk Mewujudkan aturan pengadaan yang jelas, sistem monitoring dan evaluasi yang andal, sumber daya manusia yang profesional, dan kepastian hukum pengadaan barang / jasa pemerint, maka LKPP merupakan institusi yang bertugas untuk mengeluarkan aturan-aturan yang memperjelas aturan yang ada dalam buku suci pengadaan perpres 54 tahun 2010. Beberapa perka telah dikeluarkan untuk lebih memperkuat dan memperjelas aturan dalam perpres 54, seperti: Tata Cara Pembentukan ULP, Standar Bidding Dokumen (eproc dan manual), Sertifikasi Pengadaan, e-tendering, Penunjukan Langsung Kendaraan Bermotor (GSO), dsb. Sehingga agar tidak salah menafsirkan aturan dalam perpres 54 tahun 2010, baca peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala LKPP, dijamin masih tetap pusing kalau mau mengakomodir keinginan atasan
3. Peraturan Ke-PU-an
Jasa Konstruksi merupakan jenis barang/jasa yang memiliki porsi terbesar dalam nilai pengadaan barang jasa pemerintah. Proyek-proyek konstruksi baik di pusat atau di daerah pastinya memiliki rasio yang lumayan besar kecuali mungkin hanya pada instansi atau lembaga tertentu saja yang tidak memeliki porsi pekerjaan konstruksi yang cukup signifikan, tetapi secara umum kalau di total kan tentunya tetap pekerjaan konstruksi merupakan pekerjaan yang bernilai besar dibandingkan pengadaan barang/jasa non konstruksi (barang, jasa lainnya atau konsultansi).
Kementrian Pekerjaan Umum merupakan garda terdepan dalam hal pembinaan jasa konstruksi termasuk di dalamnya memproduksi aturan-aturan yang terkait dengan jasa konstruksi. Peraturan terakhir dari Menteri PU yang perlu ditelaah adalah tentang Standar Bidding Dokumen (SBD) versi jasa konstruksi, dimana format standar dari SBD LKPP telah diadopsi agar lebih cocok untuk digunakan dalam pengadaan jasa konstruksi, juga aturan tentang klasifikasi penyedia untuk pelaksana atau konsultan konstruksi. Aturan dari kementerian Pekerjaan umum sangat penting untuk diketahui bagi para praktisi pengadaan yang akan melelangkan proyek-proyek “basah” agar tidak basah dengan “air comberan”.
4. Peraturan Menteri Keuangan
Tidak mau dipusingkan dengan pencairan uang muka, termin, apalagi pencairan 100% pekerjaan, masalah jaminan-jaminan, pekerjaan yang terlambat dan lewat tahun anggaran, berhadapan dengan KPPN, atau bagian keuangan serta bank tempat pencairan, jangan lupa untuk mengunduh dan mempelajari aturan dari yang ngurusin keuangan ini. Peraturan terakhir yang harus diketahui adalah No PMK.25/PMK.02/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya. Pekerjaan beres tapi bermasalah dengan pencairan… bisa tekor PPK
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Kepemerintahan dan ke-PNS-an banyak mengacu pada aturan ini, sehingga tidak ada salahnya dan akan sangat berguna juga bila kita mengetahui tentang autran-aturan permendagri, terakhir yang ramai diperbincangkan adalah tentang posisi PPK dan KPA, dan sampai sekarang masih seru juga perdebatannya, so biar tambah bingung segera baca permendagri 21/2011
Peraturan-peraturan di atas dapat di download disini:
Perpres Permen Perka
Salam Pengadaan dari Bogor
tulisan ini diselesasikan di Bandara Pattimura Ambon
Majalah LKPP – Kredibel edisi 01
January 8, 2012 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Telah terbit majalah pengadaan barang/jasa yang diterbitkan oleh LKPP
Dapat di download di alamat di bawah ini:
Majalah ini merupakan edisi perdana, berisi tulisan dari para ahli pengadaan dari dalam dan luar negeri, termasuk saya juga ternyata ada tulisan yang dimuat dalam majalah pengadaan ini, yaitu tulisan tentang pentingnya pembentukan ULP yang mandiri.
So semoga dunia pengadaan barang jasa di Indonesia semakin kredibel dengan terbitnya majalah ini… amiin…
Surga Dunia Pengadaan – Essential Procurement Programme
August 2, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Essential Procurement Programme – LKPP & ISP3 (Australia Indonesia Partnership)
Modul – 2 Indentifying and Specifying Demand
Sungguh beruntung saya dapat duduk dengan teman-teman yang lain(semuanya 15 orang) untuk mengikuti kembali pelatihan Essential Procurement Programme yang diselenggarakan oleh ISP3 (Indonesian Strengthening Public Procurement Program) – Australia Indonesia Partnership dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah). Seperti masuk kembali ke surga dunia Pengadaan Barang/Jasa, Pelatihan yang berlangsung selama 5 hari di hotel berbintang di Jakarta yaitu Hotel Sahid dari tanggal 25 sd 29 Juli 2011, merupakan lanjutan dari Pelatihan Modul-1 sebelumnya (Lihat tulisan: Tsunami Ilmu Pengadaan di Essential Procurement Skills). Essential Procurement Programme dibuka oleh Bapak Bima dari LKPP dan Mr. Rob dari ISP3. Program ini merupakan program berkelanjutan (long way to go kata pak kepala sekolah ISP3 mah…), ada 8 modul yang harus diberikan dan sekarang ini baru menginjak ke modul-2. Modul-modul berikutnya akan diberikan pada bulan-bulan berikutnya secara berkesinambungan, mudah-mudahan bisa khatam nih mengikuti semua modulnya.
Pelatihan kali ini membahas tentang materi modul ke-2 yaitu Mengidentifikasi dan menetapkan kebutuhan atau dalam bahasa Mr. Rob adalah Indentifying and Specifying Demand, dengan dosen tunggal yaitu Mr. Rob Thompson, seorang Procurement Specialist dari UK. Tujuan dari pelatihan Essential Procurement Programme Modul-2 kali ini adalah untuk memberikan kepada peserta pemahaman tentang proses mengidentifikasi kebutuhan pengadaan sampai pada memantau kinerjanya, sehingga pengadaan yang dilakukan dapat memenuhi standar yang diperlukan.
Disebut suatu keberuntungan yang sangat besar sekali dan seperti kembali masuk ke dalam surga dunia pengadaan barang/jasa karena bagi saya pribadi pelatihan ini seperti mengikuti materi (course) diploma internasional pengadaan barang/jasa atau bahkan bisa diangap sebagai studi awal atau matrikulasi untuk mengikuti studi lanjutan tentang pengadaan barang/jasa. Yang mana apabila mengikutinya dengan biaya sendiri tentunya mungkin tidak akan bisa saya ikuti mengingat keterbatasan finansial saya pribadi sebagai PNS yang “ahli staf” (bukan “staf ahli”, maklumlah resiko pencinta pengadaan harus siap menjadi korban pengadaan, sudah tidak bisa mengharapkan karir lagi di kantor.. hehe..). Begitu pula mengingat materi yang diberikan begitu “super”-nya sehingga dapat menggali lebih dalam sesuai dengan judul yang lebih dapat menggali esensi dari pengadaan, yang selama ini dilakukan hanya sekedar mengikuti aturan main atau payung hukum belaka tanpa mengetahui lebih didalamnya ada apa? mengapa? kapan? siapa? dan bagaimana (4W + H).
Kata-kata kunci yang diperoleh dan mudah-mudahan bisa dimengerti semuanya nih, antara lain adalah:
1. Harus bisa menetapkan kebutuhan dari pengguna kita, apa sih yang dibutuhkan? bukan want but need…
2. dari Need yang sudah diketahui (banyak-banyaklah bertanya katanya, what do you need???) kemudian ditetapkan bagaimana bentuk, maksud dan tujuan spesifikasi dari kebutuhan tersebut.
3. Kemudian tentukan jenis spesifikasi yang paling sesuai untuk pengadaan yang akan dilakukan apakah berdasarkan kinerja (performance) atau conformance, atau jenis-jenis spesifikasi kombinasi yang ada diantara 2 jenis tersebut seperti; brand, standar, bill quantity, dsb
4. Bagaimana strategi agar add value bukan add cost? Value Analisys & Value Engineering…
5. Bagaimana strategi agar bisa memaksimalkan kompetisi dan inovasi-nya?!
6. Kapan menggunakan standar-standar yang berlaku baik di institusi, industri, atau pemerintah?!
7. Gunakan format penyusunan spesifikasi yang baik sehingga bisa amemenuhi 5 C’s (Clear, Comprehensive, Concise, Consisitent, Correct) atau STMJK (Singkat padat, Tepat, Menyeluruh, Jelas, Konsisten).
dan materi terakhir adalah
8. Prediksi-prediksi atau forecasting sehingga spesifikasi kita dapat sesuai sejalan dengan berjalannya waktu baik dalam 1 tahun anggaran atau waktu pengadaan tersebut dilakukan.
Demikian mungkin sementara yang dapat dilaporkan… meskipun dengan beberapa keterbatasan baik dari pribadi dan yang lainnya, namun mengingat begitu pentingnya ilmu yang diperoleh mudah-mudahan semua yang sudah dijalani ini bisa segera 100% dipahami dan “dikristalisasi” serta dapat sesegera mungkin diaplikasikan dalam dunia pengadaan barang/jasa yang begitu luasnya.
Mohon doanya…
Wasalam – Bulan Puasa, Ba’da Subuh di Bubulak Bogor…
Instruktur TOT LKPP
November 18, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Dalam standar minimal Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar yang dirilis pada website LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) salah satunya disebutkan bahwa Narasumber harus merupakan narasumber yang sudah memperoleh sertifikat Training of Trainers dari LKPP.
Nah pertanyaannya “siapakah Narasumber yang bersertifikat TOT LKPP itu?”
Pertama apakah Sertifikat TOT LKPP itu? Sertifikat TOT (Training of Trainers) LKPP merupakan tanda bukti kelulusan dari kegiatan yang dilakukan oleh LKPP berupa pelatihan bagi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk dibina menjadi Instruktur Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. Selain tanda bukti kelulusan, di dalam sertifikat tersebut tercantum juga hal-hal yang harus dilakukan oleh pemegang sertifikat atau kode etik yang harus dijaga oleh oleh semua pemegang sertifikat serta penilaian umum dari pelatihan yang telah diikutinya.
Kemudian siapakah yang boleh mengikuti pelatihan ini? Pelatihan TOT LKPP ini hanya boleh diikuti oleh para ahli pengadaan barang/jasa yang memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa nasional dengan sertifikat (diutamakan) L4/L5, yang memiliki integritas, komitmen, dan pengalaman dalam dunia pengadaan barang/jasa pemerintah serta diutamakan bagi yang mempunyai pengalaman dalam dunia pendidikan/pengajar/instruktur. Baik PNS atau non PNS yang memenuhi kriteria tersebut di atas dapat mengikuti pelatihan ini dan tentunya keputusan siapa-siapa yang boleh mengikutinya tetap ada pada Direktorat Bina Pelatihan Kompetensi LKPP.
Pada tahun 2009 telah dilakukan 3 kali(gelombang) TOT oleh LKPP, yaitu di Jakarta (lulus 46), Makasar (lulus 36), Medan (lulus 37) dengan alokasi 60 orang/gelombang. berarti pada tahun 2009 telah dicetak kurang lebih 46+36+37 => 119 orang instrukstur yang bersertifikat TOT LKPP (kalau tidak salah hitung-hitungan saya nih…).
Kemudian pada tahun 2010 diadakan 3 kali juga TOT di Jakarta (25 org- lulus 23), Semarang(50 org- lulus 41) dan Surabaya(50 org, belum ada pengumuman kelulusan) dengan alokasi sekitar 125 orang, berarti kalau kita total keseluruhan sudah ada sekitar:
- 119 instruktur (TOT LKPP th. 2009)
- 23 + 41 + 50 (kalau di surabaya dianggap lulus semua) = 114 (TOT LKPP th 2010)
- Jumlah Total = 119 + 114 = 233 orang
Sehingga total kurang lebih ada 233 orang instruktur jebolan TOT LKPP yang telah memiliki sertifikat TOT dari LKPP dan siap menjadi instruktir/pengajar/narasumber bagi pelatihan pengadaan barang jasa/pemerintah tingkat dasar.
Nah bapak ibu sekalian, 200 orang lebih inilah yang merupakan Narasumber masuk ke dalam kriteria yang dipersyaratkan oleh LKPP dalam standar minimal Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar. Para Instruktur yang telah bersertifikat TOT LKPP ini berasal dari beragam instansi, kebanyakan berasal dari Pusdiklat atau Badiklat yang organiknya sebagian besar merupakan widyaiswara-widyaiswara kondang di Indonesia, ada juga dari Universitas-Universitas ternama di Indonesia, kemudian dari ULP/LPSE baik pusat atau daerah, Kementrian-Kementrian dan termasuk juga PNS dari daerah (pemda/kota) seperti saya ini (nah mulai deh promosinya hehe..) serta tentunya instruktur dari organik LKPP sendiri.
Mungkin itu dulu yang dapat diinformasikan, ini masih ada kerjaan kantor yang harus saya selesaikan, pada sesi selanjutnya setelah coffee break akan dilanjutkan dengan materi tentang apa saja yang diajarkan dalam TOT LKPP tersebut. Demikian saya sampaikan diucapkan terima kasih atas perhatian dan kesempatannya
Salam Pengadaan dari Bogor
heldi yudiyatna
Training of Trainer (ToT): Sosialisasi Model dan Panduan Instruktur Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
May 25, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Selama seminggu kemarin yaitu dari tanggal 17 sd 21 Mei 2010, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) menyelenggarakan Training of Trainer (ToT): Sosialisasi Model dan Panduan Instruktur Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang berlokasi di Hotel Park Jakarta. Training ini ditujukan untuk mensosialisasikan metoda pengajaran untuk materi pengadaan barang jasa yang disesuaikan dengan standar ilmu pendidikan dan pelatihan yang digunakan instruktur pengadaan barang jasa di berbagai instansi pemerintah. TOT ini diikuti oleh sekitar 50 peserta para instruktur pengadaan barang/jasa dari berbagai daerah dan instansi, dan saya sangat beruntung sekali dapat menjadi salah satu peserta dalam pelatihan ini. Terima kasih kepada LKPP beserta timnya atas undangannya yang sangat berharga untuk menambah pengetahuan saya yang masih sangat minim ini. Read more









