UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
May 10, 2008 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
photo: Materai Rp. 6000
Akhir-akhir ini saya mendapat pertanyaan tentang menggugurkan atau tidaknya suatu penawaran apabila dalam surat penawarannya tidak dibubuhi materai, atau materainya (tanda tangan/tanggal) tidak memenuhi syarat. Akhirnya setelah browsing diperoleh satu artikel dari http://www.jdih.bpk.go.id, sebagai berikut:
Meterai atau bea meterai di Indonesia diatur dalam ketentuan UU No. 13 Tahun 1985 tentang
Bea Meterai. Berdasarkan Undang-Undang tentang Bea Meterai tersebut, dinyatakan bahwa bea meterai adalah pajak atas dokumen, termasuk di dalamnya surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Pengaturan lebih jelasnya tertuang dalam Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.


