LKPP Imbau Instansi Pemerintah Kembangkan Whisteblower System
May 10, 2012 by admin2
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan
Kementerian/Lembaga (KL) memiliki whistleblower system. Hal ini diperlukan dalam rangka mencegah dan memberantas praktik korupsi di setiap KL. “Whistleblower system diharapkan dapat terpasang di setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota,” kata Kepala LKPP Agus Rahardjo dalam acara peluncuran Whistleblower System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta, Senin (30/4).
Agus melanjutkan, jika semua KL sudah memiliki whistleblower system, maka akan mempermudah pencegahan serta penindakan korupsi. Pasalnya, akan ada koordinasi yang berkelanjutan dari setiap KL sehingga semua tindakan terutama terkait pengadaan barang dan jasa yang memiliki indikasi korupsi akan lebih cepat ditangani. Untuk itu, peran aktif setiap KL sangat diharapkan guna tercapainya tujuan terebut.
Tujuan pengembangan whistleblower system ini, lanjut Agus, didasarkan pada laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari total jumlah kasus yang masuk ke KPK, 80 persen adalah kasus pengadaan barang atau jasa pemerintah. Selain itu, jumlah surat pengaduan yang masuk ke LKPP pun cukup signifikan.
Faktanya, pada triwulan I tahun 2011 jumlah surat pengaduan yang masuk ke LKPP berjumlah 57 surat dan jumlah ini meningkat pada triwulan ke II, III, dan IV yang masing-masing sebesar 153, 177 dan 197 surat pengaduan. Sehingga total surat pengaduan di tahun 2011 sebanyak 584 surat.
Dijelaskan Agus, kualifikasi whistlebloower di sini adalah orang dalam KL atau satuan kerja perangkat daerah dan institusi yang memiliki informasi atau akses informasi terhadap KL yang bersangkutan. Sehingga, informasi yang disampaikan oleh whistleblower terverifikasi kebenarannya.
“Whistleblower dapat segera mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut bekerja,” imbuh Agus.
Mekanisme pengaduan, lanjut Agus, akan lebih bersifat rahasia sebab, menggunakan sistem elektronik. Syaratnya, whistleblower harus melampirkan data yang dibutuhkan seperti dokumen kontrak, gambar ataupun rekaman. Namun, ia menegaskan bahwa pengaduan yang akan ditindaklanjuti adalah pengaduan tentang pengadaan barang atau jasa yang sesuai dengan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Yang Berdampak Luas, yaitu pengadaan yang nilainya di atas Rp10 miliar. “Kemudian akan diserahkan ke penegak hukum,” tandasnya.
Di acara yang sama, Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Eko Marjono menuturkan bahwa sebagian besar kasus yang masuk ke KPK adalah terkait penyimpangan kewenangan seperti penyelenggaraan Kementerian dan wilayah di bawahnya. Keberadaan whistleblower ialah guna pencegahan dan penindakan. Namun, lanjut Eko, lebih diutamakan kepada pencegahan. “Lebih baik pencegahan,” ujarnya.
Eko melanjutkan, bahwa peran KPK dari whistleblower system adalah untuk mendorong program ini agar berjalan dengan baik. Mekanismenya nanti akan ada koordinasi antara KPK dan LKPP. Jika laporan yang masuk ke KPK memang menjadi wewenang KPK, maka akan ditindaklanjuti. Tetapi jika itu di luar dari kewenangan KPK, maka akan dikoordinasikan dengan LKPP. “Begitu pula sebaliknya,” tuturnya.
Untuk kasus pengadaan barang atau jasa yang masuk ke KPK, sambungnya, biasanya memiliki modus yang cukup bervariasi. Sebagian besar terkait dengan orang rekanan yang pertama yang diduga ada proses rekayasa dalam pengadaan barang atau jasa hingga pengaduan adanya kecurangan dalam lelang oleh pihak yang kalah dalam proses lelang.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengharapkan keberadaan whistleblower dapat membongkar bermacam pelanggaran hukum atau kejahatan, maladministrasi, kecurangan, mismanajemen serta kelalaian yang memiliki dampak yang merugikan bagi publik.
Memang, katanya, hingga saat ini kebanyakan para whistleblower yang membongkar sebuah indikasi penyelewengan dan korupsi sering dituntut balik dengan alasan pencemaran nama baik. Namun, LPSK telah berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya agar penanganan kasus seperti ini lebih diutamakan pada kasus korupsinya. “Kita sudah koordinasi agar penanganannya lebih didahulukan kasus korupsinya daripada pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, para whistleblower juga kerap mendapatkan ancaman dan intimidasi yang kemudian mengurangi keejahteraan mereka, depresi, pensiun muda bahkan pembunuhan. Melihat fenomena ini, LPSK menekankan pentingnya untuk membangun satu sistem pelaporan dan perlindungan whistleblower yang terpadu dengan instansi lainnya.
Semendawai berharap whistleblower system yang diluncurkan LKPP hari ini, akan menjadi model sistem pelaporan dan perlindungan bagi whistleblower yang terpadu dalam satu kanal dimana berbagai instansi yang terkait dan berwenang menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
Sumber :www.hukumonline.com
Penyusunan ke-panitiaan-an Pengadaan/Lelang
May 11, 2009 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Hari-hari pada minggu terakhir ini saya kembali disibukan dengan pengadaan/lelang/tender, namun kali ini saya berganti posisi, bukan lagi menjadi panitia tetapi membantu beberapa teman saya dalam mengikuti pengadaan di beberapa tempat. Loh kok jadi penyedia? yah… namanya dapurkan harus tetap ngebul
jadi karena akhir-akhir ini karena “sesuatu hal” saya tidak diundang menjadi panitia lelang di instansi manapun, maka bantu-bantu penyedia jasa menjadi “konsultan lelang” pun jadilah
Salah satu penyedia jasa yang menjadi client (walah klayen… hehehe…), adalah salah satu konsultan IT yang ingin mengikuti pengadaan komputer di salah satu instansi non kedinasan di Kota Bogor, tulisan kali ini tidak akan membahas bagaimana jalannya pengadaan komputer tersebut, namun sesuai dengan judulnya saya akan membahas betapa pentingnya penyusunan panitia dalam suatu pengadaan.
Dari client yang satu ini, diperoleh dokumen pengadaan untuk pengadaan tersebut, setelah dibaca secara detail diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Perpanjangan Sertifikasi Pengadaan Bappenas
April 18, 2009 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Karena masih kurangnya tenaga Ahli Pengadaan Barang/Jasa yang bersertifikat, Bappenas kembali mengeluarkan Surat Edaran yang berisi tentang Perpanjangan Sertifikasi Pengadaan yang berakhir pada tahun 2007 dan 2008 diperpanjang secara otomatis selama 2 tahun.
Kurangnya tenaga ahli pengadaan ini disebabkan karena kecilnya tingkat kelulusan dari ujian sertifikasi pengadaan yang dimotori oleh Bappenas, tingkat kelulusan yang kecil ini diperkirakan disebabkan karena 2 hal:
1. Soal yang memang benar-benar sulit untuk dikerjakan, dan
2. Peserta Ujian yang tidak berminat untuk menjadi panitia pengadaan, mengingat resiko dan masih banyaknya campur tangan dan kepentingan dalam proses pelaksanaan pengadaan. Ikut ujian hanya sekedar memenuhi sprin atau surat perintah dari yang di atasnya. Pada saat ujian; soal belum dibagikan, lembar jawaban sudah selesai diisi duluan kata mereka, hebat
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DENGAN PELELANGAN (PENGADAAN BARANG/JASA)- Seni Membuat Surat Sanggahan Lelang (Procurement Trick REVEALED!!!! – part 2)
March 27, 2009 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DENGAN PELELANGAN (PENGADAAN BARANG/JASA)
Seni Membuat Surat Sanggahan Lelang (Procurement Trick REVEALED!!!! – part 2)
Setelah mencermati proses pengadaan barang/jasa (lelang) yang dilaksanakan, apakah ada penyimpangan terhadap keppres 80 tahun 2003 dan semua perubahannya atau tidak. Selanjutnya hal-hal yang dapat dijadikan materi sanggahan adalah dengan mencermati pihak-pihak yang terkait dengan pelelangan.
Pihak-pihak yang terkait dengan pelelangan antara lain:
1. Panitia Pengadaan
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Peserta Pengadaan (lelang).
Bagaimana kita dapat mencermati pihak-pihak yang terkait dengan pelelangan, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah antara lain:
Seni Membuat Surat Sanggahan Lelang (Procurement Trick REVEALED!!!! – part 1)
March 25, 2009 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Sesuai dengan Keppres nomor 80 tahun 2003 pasal 27 tentang Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Pengaduan Masyarakat, bahwa peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain, dapat mengajukan surat sanggahan kepada pengguna barang/jasa apabila ditemukan:
1. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
2. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat;
3. penyalahgunaan wewenang oleh panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang lainnya;
4. adanya unsur KKN di antara peserta pemilihan penyedia barang/jasa;
5. adanya unsur KKN antara peserta dengan anggota panitia/pejabat pengadaan dan/atau dengan pejabat yang berwenang lainnya.
Read more
Kritisi Keppres 80 tahun 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
September 19, 2008 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
BOGOR – Setelah 2 tahun lebih berkecimpung dalam dunia pengadaan barang/jasa (lelang, tender) saya sedikit memberanikan diri untuk mengkritisi keputusan presiden no 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sepanjang jalan perjalanan pengalaman mengadakan barang/jasa di beberapa dinas/instansi pemerintah serta sektoral juga dalam proses pembuatan kontrak ada beberapa hal yang mungkin dapat menjadi masukan untuk kesamaan penafsiran terhadap keppres no. 80 tahun 2003. Beberapa hal yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:
Tata Cara dan Administrasi Pengadaan dengan Penunjukan Langsung (PL)
September 12, 2008 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
PENUNJUKAN LANGSUNG
I. PENJELASAN DAN DASAR HUKUM
Penjelasan tata cara penunjukan langsung (untuk pengadaan barang/jasa pemborongan) dapat dilihat pada beberapa dasar hukum berikut ini:
1. Keppres 80/2003
Paragraf Keempat Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya (Pasal 20)
1. Tata cara pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda penunjukan langsung meliputi:
a. undangan kepada peserta terpilih;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi, penjelasan, dan pembuatan berita acara penjelasan;
d. pemasukan penawaran;
e. evaluasi penawaran;
f. negosiasi baik teknis maupun biaya;
g. penetapan/penunjukan penyedia barang/jasa;
h. penandatanganan kontrak.







