Sosialisasi Pilot Study CPI
May 23, 2012 by admin2
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Jakarta, KREDIBEL. LKPP melakukan sosialisasikan pelaksanaan kegiatan Penilaian Indikator Kinerja Ketaatan/Compliance Performance Indicator (CPI) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta (30/06).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh beberapa perwakilan kementerian dan lembaga seperti Kementerian PU, Kementerian Kesehatan, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Sulawesi Tenggara, Pemprov Nusa Tenggara Timur, Pemkot Manado, Pemkot Balikpapan, Pemkab Sumbawa Barat, dan Pemkot Belitung Timur.
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Agus Prabowo menjelaskan, sosialisasi ini juga menjadi ajang pembuka forum diskusi sebelum survei pengumpulan data dan informasi dalam rangka pelaksanaan Pilot Study CPI Pelaksanaan Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Agus, kegiatan ini bukanlah proses audit, tetapi lebih sebagai self asessment. Sebagai alat bantu, CPI mengukur tingkat kepatuhan kinerja pengadaan yang berdasarkan atas empat pilar, yakni kerangka kerja legislasi dan regulasi, kerangka kelembagaan dan kapasitas manajemen, pelaksanaan pengadaan dan praktek pasar, serta integritas dan transparansi sistem pengadaan pemerintah.
Pada akhirnya dari CPI akan diperoleh data dasar yang akan digunakan sebagai bahan dalam melakukan kajian terhadap implementasi kebijakan peraturan pengadaan.
Sumber : KREDIBEL Edisi 01
WAWANCARA ” TAK LAMA LAGI PENGADAAN IDEAL AKAN TERWUJUD “
May 21, 2012 by admin2
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan
WAWANCARA DENGAN KETUA LKPP ” TAK LAMA LAGI PENGADAAN IDEAL AKAN TERWUJUD “
Bagaimana sejarah terbentuknya LKPP? Apa yang menjadi tugas LKPP?
Pertama mengenai keberadaan LKPP. LKPP ini sebetulnya keberadaannya agak terlambat jika dibandingkan dengan institusi sejenis yang ada di banyak negara lain. Lembaga semacam LKPP ini sudah ada di hampir setiap negara di seluruh dunia. Di AS misalnya, ada Office of Federal Pro-curement Policy (OFPP), di Inggris ada Office Government Commerce (OGC). Sementara di Eropa Timur mereka me-makai nama National Public Procurement Office, seperti di Polandia, Ceko, atau Rumania.
Kalau di Malaysia dan Korea disebut Public Procurement Service. Di Filipina namanya Government Procurement Board, yang berupa kumpulan menteri, dike-tuai oleh Menteri Perencanaan Pembangun-an, wakilnya Menteri Pekerjaan Umum, dan sehari-hari dijalankan oleh seorang Sekjen. Semua lembaga itu berdiri jauh lebih dahulu dibandingkan kita. LKPP baru mulai merangkak tahun 2008. Selama 2008-2009, LKPP belum memiliki anggaran sendiri, masih menggunakan anggaran Kementerian Keuangan.
Jika dilihat perjalanannya, LKPP memang masih sangat muda. Tugas LKPP adalah ingin mewujudkan pengadaan di Indonesia ini ideal. Dari kasus-kasus yang mengemuka, memperlihatkan kesan bahwa proses pengadaan selama ini buruk, pengadaan diatur, sekedar formalitas, dan lain sebagainya. Itu yang tidak kita inginkan. Tugas LKPP adalah memperbaiki hal tersebut.
Berapa potensi uang negara yang melalui proses pengadaan? Bagaimana peran LKPP di sana?
Kalau kita lihat, potensi uang negara yang melalui proses pengadaan kurang lebih 35-40 persen dari APBN, mencapai sekitar Rp 450 triliun. Dana yang sedemikian besar itu mestinya dikelola dengan sistem yang baik. Untuk mewujudkan itu, maka perlu upaya-upaya perbaikan.
Apa saja itu? Pertama, aturan perundang-undangannya perlu kita perkuat dan perbaiki. Yang namanya peraturan itu harus selalu disempurnakan, seiring dengan berjalannya waktu.
Berikutnya adalah soal SDM. Karena selama ini kita akui mindset yang berlaku hingga saat ini bahwa lelang itu hanya pura-pura saja, bahkan sebelum lelang pemenangnya sebenarnya sudah ada. Meskipun ada satu-dua lelang yang sudah sesuai aturan. Dari proses lelang yang benar ini akan terlihat penghematan atau saving-nya. Jadi orangnya harus diperbaiki. Tidak mesti orang itu harus bersertifikat, harus memahami aturan, tapi yang lebih penting dari itu sebetulnya adalah melakukan perubahan mindset, menegakkan integritas. Itu yang sulit. Untuk itu semua harus digiring dengan sebuah sistem, kemudian diawasi.
LKPP baru memulai kiprahnya di tahun 2008. Dalam kurun waktu usia yang masih sangat muda tersebut, keberadaan LKPP telah memberikan dampak positif, utamanya dalam hal perbaikan sistem dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Apa tugas LKPP yang ingin dituntaskan? Inovasi apa pula yang telah dan akan dilakukan LKPP?
Bilamana pengadaan yang ideal di Indonesia ini bisa terwujud?
Berikut wawancara Kredibel dengan Kepala LKPP Agus Rahardjo, Jumat, 7 Oktober 2011, di Kantor LKPP. Lalu dari sisi kelembagaan. Terbentuknya LKPP ini sendiri sebenarnya ’kanjuga sebuah perbaikan kelembagaan. Tapi tentu saja tidak cukup sampai di sini. Dulu yang namanya lelang itu kan hanya dilakukan sambilan saja, berupa kepanitiaan, setelah itu bubar. Oleh karena itu sejak di Keppres 80/2003 dan juga di Perpres No. 54/2010, kita memperkenalkan yang namanya Unit Layanan Pengadaan (ULP).
ULP ini ada di setiap Kemen-terian, Lembaga, hingga Pemerintah Kabupaten/Kota. Menurut Perpres No.54/2010, pada tahun 2014 anti ULP ini sudah harus jadi permanen, ada secara struktural. Saat ini mungkin ULP ini masih ‘nempel’dengan bagian lain, ada juga yang masih kebingungan bentuk, serta di beberapa tempat masih ada yang berupa kepanitiaan. Itu masih kita maklumi.
Selain SDM dan kelembagaan, faktor apalagi yang bisa memperkuat pengadaan yang kredibel?
Yang tak kalah penting ketika peraturan su-dah berjalan dan orangnya sudah bagus, maka sistemnya juga perlu disempurnakan. Bagaimana caranya? Sistem itu antara lain dengan menciptakan electronic procurement (e-procurement), yang memungkinkan prinsip-prinsip lelang yaitu efisien, efektif, transparan, bersaing, nondiskriminatif, terbuka, dan akuntabel, bisa terlaksana. Ini adalah prinsip-prinsip dasar lelang yang wajib diikuti.
Nah, ini jika tidak diciptakan dalam suatu sis-tem, bisa jadi menurut satu pihak sudah merasa transparan karena diumumkan, tapi pengumumannya ’kanbisa saja dibuat untuk mengarah ke orang tertentu. Nah, e-procurementini ’kan seperti mempersiapkan sebuah pasar, dan karena sifatnya elektronik sehingga pasar tersebut bisa diawasi oleh banyak orang.
Ke depan, e-procurementjuga ingin merumuskan kembali mana saja yang memang perlu melalui proses lelang, mana yang tidak. Apakah semua barang itu perlu dilelang? Atau jangan-jangan kalau semua barang harus lewat lelang malah menimbulkan biaya tinggi.
Apakah tidak ada barang yang tinggal kita beli saja di pasar? Tohdi pasar juga barang-barang yanga ada itu sudah melalui proses persaingan, misalnya seperti mobil, alat tulis kantor, obat-obatan, dan lainnya, yang kita sudah tahu harganya. Barang-barang tadi yang sudah lazim ada itu bisa tinggal dibeli saja, soalnya kalau lewat lelang justru bisa jadi lebih mahal daripada harga pasar.
Oleh karena itu nantinya di dalam sistem e-procurement akan dibedakan antara yang namanya regularly tendering atau biddingdengan yang namanya katalog. Jadi nanti barang-barang yang memang sudah ada di pasar akan ada di katalog, dan orang tinggal beli saja. Ini yang kita sebut sebagai konsep e-catalogue.
Bagaimana dengan konsep e-catalogue ini? Apakah sudah mulai dijalankan?
Sudah, kita sudah mulai memulainya. Di tahun 2011 ini kita mencoba untuk mobil, dan akhir tahun ini rencananya obat-obatan. Jadi kalau Anda buka sistem di websitekita, mobil itu orang sudah bisa beli langsung. Pemerintah pusat, dalam hal ini LKPP, melakukan negosiasi dengan semua ATPM yang tertarik, sehingga di sana sudah ada misalnya Toyota, Isuzu, Daihatsu, dan lain-lainnya.
Mereka yang memang butuh tinggal membeli sesuai kebutuhannya. Tentu saja harganya akan berbeda untuk tiap kota. Tapi harganya dijamin oleh ATPM itu akan lebih murah daripada mobil plat hitam. Dengan cara ini sistem jadi lebih cepat, pengadaan menjadi lebih cepat karena tidak melalui proses lelang. Soal kualitas juga sama saja dengan yang dibeli masyarakat umum.
Bagaimana untuk obat-obatan?
Sekarang sedang dilakukan lelangnya. Bedanya dengan mobil dimana kita bisa langsung nego-siasi dengan pemegang merek, di obat-obatan ini barangnya bisa jadi satu jenis, misalnya amoxilin,namun yang memproduksi bisa Kimia Farma, Indofarma, Kalbe Farma, dan lain-lainnya.
Barang dengan jenis yang sama tapi dengan banyak pro-dusen. Ini yang sedang dilelang saat ini, sedang disesuaikan dengan kapasitas produksi mereka.
Nantinya obat-obatan ini juga tinggal dibeli saja, tidak perlu lewat lelang lagi. Ke depan, tidak tertutup kemungkinan hanya untuk mobil dan obat-obatan saja, tapi semua barang yang ada di pasar bisa di e-catalogue-kan. Mulai alat tulis kantor, mesin fotokopi, alat-alat kesehatan, dan sebagainya. Ini mudah-mudahan bisa menjadi salah satu terobosan kita.
Kalau demikian, apa saja yang nantinya harus melalui proses lelang?
Barang-barang yang memang tidak ada di pasar. Yang tadi itu’kan barang yang diproduksi pabrik dan ada di pasar. Kita bisa dengan mudah mem-bandingkannya. Sementara ada yang mau tidak mau harus dilelang karena tidak ada di pasar.
Misalnya pekerjaan konstruksi, pembangunan gedung, atau pembuatan jalan. Itu yang harus dikompetisikan. Jadi nanti ada dua sistem, yaitu regularly tenderingdan catalogue. Semua berbasis elektronik, supaya smua orang bisa mengawasi, dan tidak ada ’selingkuh’ lagi.
Bagaimana dengan peran e-procurement dalam menghemat uang negara?
Saat ini masih kecil, karena memang belum diwajibkan menggunakan e-procurementini, belum mandatory. Hari ini kalau Anda lihat di data baru ada sekitar Rp 41 triliun yang pengadaannya menggunakan sistem e-procurement.
Padahalkan mestinya Rp 400 triliun. Untuk updatenya bisa lihat di website kita. Saat ini jumlah LPSE ada 274. Jumlah instansi yang menggunakan LPSE ini ada 580. Angka yang dilelang Rp 41 triliun, dengan jumlah paket ada 19.551 paket. Yang sudah selesai kontrak ada Rp 23 triliun.
Penghematan mencapai Rp 2,8 triliun atau 12 persen. Angka Rp 2,8 triliun ini lumayan ’kan? Bisa dibikin dua buah PLTU. Apalagi kalau nanti angka yang melalui sistem ini mencapai Rp 400 triliun. Dengan penghematan 10 persen saja itu artinya ada peng-hematan Rp 40 triliun. Bisa dijadikan Jembatan Suramadu delapan biji itu. Ini perkembangan sampai saat ini. Belum gembira karena masih segini. Belum puas secara keseluruhan, masih harus terus bekerja keras.
Tentang regulasi. Sampai saat ini bagaimana perkembangan RUU Pengadaan? Apa manfaat dari adanya UU tentang Pengadaan ini nanti?
Ini yang harus jadi perhatian pemerintah. UU Pengadaan ini hampir semua negara yang ada di dunia sudah memilikinya, karena memang Ini penting sekali. UU Pengadaan ini penting karena dengan undang-undang ini kita nantinya tidak hanya mengawasi APBN atau APBD saja, tapi juga dana-dana publik lain juga bisa kita awasi.
Sebagai contoh misalnya, tahun kemarin di sektor kehutanan dari pengelolaan hutan, pemerintah merugi Rp 169 triliun. Hal ini karena pada waktu memilih pemegang HPH-nya tidak melalui proses yang benar. Di sektor migas juga demikian. Sehingga kalau dengan undang-undang, kita bisa menjangkau yang sifatnya publicprivate partnership.
Kalau public private partnership ini bisa luas sekali. Sektor kehutanan, migas, bahkan sampai kalau pemda mengembangkan pasar atau terminal juga bisa kita awasi. Jadi dengan undang-undang akan bisa menyentuh banyak aspek.
Di samping bisa menyentuh bidang-bidang yang lebih luas, dengan adanya UU bisa memberikan sanksi yang lebih tegas. Dengan perpres sekarang, tidak bisa memberikan sanksi yang tegas kalau ada yang melanggar. Ada pelanggaran, misalnya tidak mengumumkan lelang, paling sanksinya hanya administrasi saja. Kalau ada undang-undang ’kanbisa sampai ke hukuman pidana.
Apa yang masih menjadi kendala dan tantangan bagi LKPP?
Pengadan ini tidak akan pernah bagus kalau lingkungan strategisnya tidak pernah mendukung. Di Perpres No.54/2010 ini ‘kanpengadaan itu mengawasi dana yang ada di APBN dan APBD.
Nah, lingkungan strategis yang mendukung itu bermacam-macam. Pengadaan yang bagus itu biasanya bisa dilihat dari komitmen orang yang menjadi pemimpin di daerah atau instansi yang memang bagus. Misalnya seperti di Jawa Barat.
Jawa Barat ini sekarang menjadi daerah yang paling unggul dalam hal nilai pengadaan yang meng-gunakan e-procurement. Saat ini mencapai Rp 1,4 triliun. Savingnya mencapai 18%. Dari penghematan sebesar itu ’kan manfaatnya bisa kembali lagi ke masyarakat. Hal itu bisa berjalan karena tingginya komitmen kepala daerahnya.
Sejak 2009, Gubernur Jawa Barat membuat edaran yang mengharuskan lelang di atas Rp 500 juta harus melalui e-procurement. Saat ini bahkan angkanya diturunkan menjadi Rp 100 juta. Ini termasuk lingkungan strategis, ada aturan yang menggiring ke arah pengadaan yang baik dari pemimpinnya.
Satu hal yang bisa merusak pengadaan jika hal ini terus dibiarkan dan tidak diperbaiki yaitu karena menjadi pejabat publik itu sangat mahal. Menjadi bupati, gubernur, anggota dewan, itu mahal.
Di kampung saya contohnya, untuk jadi bupati butuh Rp 25 miliar. Kalau sudah demikian maka dia pasti ingin modalnya kembali. Apalagi kalau dari awal sudah berhutang atau ada sponsornya.
Dari mana? Ya otomatis saat mereka menjabat mereka akan menggerogoti APBN atau APBD. Ini lingkungan strategis yang harus diperbaiki. Perlu dipikirkan bagaimana mencari dan memilih pemimpin, kepala daerah, atau anggota dewan yang baik tetapi tidak memerlukan modal yang sangat besar.
Lingkungan strategis lain adalah birokrat. Kalau birokratnya dibayar under paid,ini bisa jadi alasan untuk melakukan korupsi. Makanya reformasi birokrasi harus jalan. Bagaimana birokrat ini dibayar cukup, tapi di waktu yang sama juga mereka harus perform, ada sanksi jika tak mencapai perform yang diinginkan.
Modus apa saja yang biasanya dilakukan untuk memanipulasi proses pengadaan?
Mulai dari soal perencanaan, sehingga ini yang menyebabkan setiap tahun penyerapan anggaran itu lambat. Sekarang ‘kan sering anggaran banyak terserap baru di triwulan 3 dan 4. Itu menunjukkan adanya permasalahan. Berarti administrasi keuangan di kita itu perlu disempurnakan. Sistem perencanaan masih lemah.
Kita di bidang pengadaan sebenarnya sudah minta agar proses lelang itu dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan. Ketentuan itu ada di perpres. Seyogyanya dilakukan di bulan November-Desember. Kontraknya dilakukan ketika dokumen anggaran sudah sah. DIPA itu ’kan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember.
Jadi tanda tangan kontrak dilakukan di Januari. Kalau hal itu benar-benar dilaksanakan tidak akan terjadi lagi proses penyerapan yang lambat tadi. Karena paling tidak di Januari uang mukanya sudah turun.
Sayangnya ini tak pernah terjadi. Sering terjadi anggaran sudah didrop tapi targetnya tenyata masih dicari-cari. Alokasinya masih diexercise lagi.
Jadi kalau begitu proses administrasi di depan yang harus diperbaiki. Ini lingkungan strategis untuk pengadaan yang harus diperbaiki.
Apa harapan Bapak untuk LKPP ke depan?
Saya berharap jangan terlalu lama untuk bisa mewujudkan sistem pengadaan yang bagus, karena ini akan bermanfaat bagi bangsa dan negara kita. Tapi harapan ini harus didukung oleh semua pelaku. Potensi kita untuk berkembang dan maju sangat ada. Kita harus selalu optimis. Kita mulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil, mulai sekarang juga. Mari kita mulai untuk tidak korupsi, menjaga integritas, dan mendidik anak-anak kita dengan baik.
Melalui LKPP, saya berharap tidak terlalu lama untuk mewujudkan pengadaan yang baik dan ideal. Mudah-mudahan dalam waktu lima tahun kedepan sistem pengadaan itu sudah menjadi ideal.
Kita akan memassifkan e-procurement serta e-catalogue. Tahun 2012 nanti sudah mandatory. Maka setiap tahun kita tinggal menentukan target saja. Tahun depan kita harapkan 40 persen pengadaan sudah melalui e-procurement, berikutnya naik 60 persen, dan empat tahun ke depan sudah 100 persen.
Sumber : KREDIBEL Edisi 01
Deklarasi Anti Korupsi LKPP, KPK, BPKP , Kemhan
May 21, 2012 by admin2
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Jakarta, KREDIBEL. Kepala LKPP Agus Rahardjo menandatangani deklarasi anti korupsi di Kementerian Pertahanan RI, Kamis (6/1). Deklarasi ini juga ditandatangani oleh tujuh pimpinan lembaga negara, yang meliputi lembaga pemerintah nonkementerian, kementerian, dan TNI.
Dari lembaga negara nonkementerian, deklarasi ditandantangani oleh Agus Rahardjo (Kepala LKPP), Busyro Muqoddas (Ketua KPK), dan Mardiasmo (Kepala BPKP). Dari pihak Kemhan, deklarasi ditandatangani oleh Menhan Purnomo Yusgiantoro.
Dari lingkungan TNI deklarasi ditandangani oleh Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, KSAD Jenderal George Toisutta, KSAL Laksamana Soeparno, dan KSAU Marsekal Imam Sufaat.
Deklarasi tersebut berisi empat butir penting, yaitu pertama, tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok tertentu; kedua, bekerja secara profesional, penuh semangat, dan menjunjung tinggi integritas; ketiga, tidak meminta atau menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun; dan keempat, bersedia menerima sanksi apabila terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sumber : KREDIBEL Edisi 01
Latihan Simulasi Soal Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
May 19, 2012 by heldi
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan
Latihan soal ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa dari ibu Moelyati Zamzami yang paling cantik (di antara ahli pengadaan dan pencinta pengadaan di forum ini) dan tentunya yang baik hatinya
, silahkan selamat belajar dan semoga lulus ujiannya dan semoga menjadi ahli pengadaan yang amanah… aamiin…
http://moelyatizamzami.blogspot.com/
LATIHAN SOAL SERTIFIKASI
I. TIPE SOAL BENAR/SALAH
1. Biaya umum kegiatan, termasuk honor anggota dan biaya operasional pokja ULP, dapat dimasukkan ke dalam nilai pengadaan yang akan dikontrak
2. Penyedia barang/jasa yang tidak puas atas sanggahan pertama, dapat mengajukan sanggahan banding dengan menyerahkan surat sanggahan dan jaminan sanggah sebesar 2 0/00 atau maksimal Rp. 50 juta.
3. Besarnya keuntungan yang boleh dialokasikan dalam perhitungan HPS maksimal 10 %.
4. Apabila pekerjaan yang ditawarkan memiliki spesifikasi teknis jauh lebih baik dari yang disyaratkan, walaupun harganya tinggi, penawaran yang bersangkutan masih dapat dinyatakan memenuhi syarat teknis.
5. Penyedia barang/jasa yang dikenai sanksi black list oleh dinas kesehatan di Jawa Barat karena tidak menyelesaikan pekerjaan tidak dapat menjadi penyedia barang dan jasa untuk kegiatan Departemen PU selama 2 tahun.
6. Badan usaha yang berbentuk CV hanya boleh mengikuti pengadaan barang dan jasa dengan nilai dibawah Rp. 1 (satu) milyar.
7. Pokja ULP dapat mempersyaratkan penyedia peserta pelelangan harus memiliki kartu tanda anggota asosiasi tertentu untuk menjamin penyedia yang bersangkutan berkinerja baik.
8. Pengadaan ATK dengan nilai Rp. 60 juta dapat dilaksanaka dengan membandingkan 2 penawaran yang masuk setelah undangan
9. Dalam penilaian kualifikasi badan usaha yang berbentuk PT mendapat nilai baik terhadap badan usaha berbentuk koperasi
10. Penyedia barang dan jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan, dapat dikenakan sanksi black list terhahap perusahaannya saja.
11. Tenaga ahli yang dikontrak secara individu wajib memenuhi ketentuan adanya surat ijin usaha seperti surat ijin praktek untuk pengacara.
12. BUMD tidak diperbolehkan mengikuti pelelangan umum didaerah yang bersangkutan karena akan menimbulkan pertentangan kepentingan
13. Kontrak lumspum adalah sistem kontrak yang nilai anggarannnya mengikat nilai total pembayaran
14. Perubahan metode evaluasi harus dilakukan sebelum penawaran pada suatu penjelasan pelelangan dan dibuat perubahan dokumen lelang
15. Apabila dalam pelelangan umum secara pascakualifikasi dengan sistem satu sampul jumlah penawaran yang memenuhi persyaratan teknis hanya 1 (satu) penawaran dari 4 (empat) penawaran yang masuk maka pelelangan harus diulang.
16. Pengumuman pelelangan dengan nilai lebih dari Rp. 100 juta harus tempatkan di website, papan pengumuman dan LPSE
17. Apabila barang yang diterima dari penyedia tidak sesuai spesifikasi, maka yang bertanggungjawab adalah panitia penerima hasil pekerjaan
18. Metode evaluasi dengan sistem nilai yaitu metode yang memberi bobot pada semua penawaran teknis yang masuk dapat dipilih untuk pengadaan kertas fotocopi
19. Pada pelelangan umum dengan pascakualifikasi, penawaran yang terendah dapat digugurkan apabila usaha kecil yang bersangkutan tidak memiliki dukungan dari bank.
20. Apabila hasil evaluasi pada proses pelelangan umum secara pascakualifikasi diperoleh penawaran peringkat pertama yang melebihi HPS, maka pokja ULP boleh menegosiasikan penawaran harga sehingga sama dengan HPS.
21. Pokja ULP dapat meminta direktur perusahaan yang akan mengikuti pelelangan harus datang sendiri pada saat pendaftaran untuk meyakinkan bahwa para peserta lelang adalah perusahaan yang sesungguhnya.
22. Perguruan tinggi negeri tidak diperbolehkan mengikuti pelelangan umum karena perguruan tinggi negeri bukan badan usaha.
23. Pengadaan komputer dengan nilai kurang dari Rp. 1 milyar dapat dilaksanakan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran dan memilih penawaran harga yang paling rendah diantara yang memenuhi persyaratan administrasi
24. Pengguna anggaran yang tidak menandatangni kontrak tetap harus menandatangani pakta integritas bersama-sama dengan PPK semua anggota Pokja ULP
25. Dalam pelelangan umum secara prakualifikasi, penyedia yang boleh memasukkan penawaran adalah penyedia yang memenuhi persyaratan kualifikasi.
II. TIPE SOAL PILIHAN GANDA
26. Pengadaan dengan cara membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran dapat dilakukan untuk :
Paket pengadaan barang spesifik
Paket pengadaan barang dengan nilai Rp. 1 milyar
Paket pengadaan barang dengan nilai Rp. 100 juta
Paket pengadaan barang dengan nilai Rp. 50 juta
27. Pada proses pangadaan jasa konsultasi dengan menggunakan metode evaluasi kualitas proses negosiasi dilakukan terhadap :
Penawaran yang sudah dievaluasi proposal teknisnya
Penawaran yang memiliki nilai teknis terbaik yang memenuhi nilai minimal proposal teknis
Penawaran memiliki proposal teknis yang melampui nilai proposal teknis
Penawaran yang perolehan teknisnya melampui ambang batas.
28. Dalam pelelangan umum, bagaimana hubungan antara harga penawaran dengan HPS :
a. Penawaran maksimal sama dengan HPS
b. Penawaran bisa lebih tinggi dari HPS
c. Penawaran dari tidah boleh kurang dari 80 % HP
d. Penawaran tidak berhubungan dengan HPS
29. Black list dalam proses pengadaan dikenakan terhadap :
a. Perusahaan dan direktur yang menawarkan
b. Direktur perusahaan yang menawarkan
c. Perusahaan maupun pengurusnya
d. Pengurus dan pemilikinya
30. Untuk meyakinkan Pokja ULP bahwa peserta lelang mampu menyediakan barang sesuai spesifikasi yang disyaratkan, penyedia harus melengkapi penawarannya dengan :
a. Sketsa barang
b. Foto barang yang ditawarkan
c. Brosur dari pabrikan
d. Gambar teknik
31. Untuk menjamin suatu pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia sesuai kualitas yang diharapkan maka dalam tahap klarifikasi pengguna :
a. Dapat meminta penyedia menambah jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran dibawah 80 % HPS sebesar 5 % x HPS
b. Tidak akan menerima pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak
c. Akan memasukkan penyedia dalam daftar hitam apabila melanggar kontrak
d. Dapat menggugurkan menawarkan dengan nilai dibawah 80 %.
32. Pada proses pengadaan peralatan kantor dengan nilai Rp. 350 juta dengan cara pelelangan umum pengumuman :
a. Dilakukan di website, papan pengumuman dan LPSE
b. Dilakukan di papan pengumuman instansi yang bersangkutan
c. Dilakukan koran nasional dan daerah
d. Tidak perlu diumumkan
33. Dalam pelelangan umum secara pascakualifikasi lelang yang dinyatakan gagal karena semua semua penawaran diatas HPS paket pekerjaan diulang dengan :
a. Mengundang ulang peserta yang lulus kualifikasi untuk memasukkan penawaran ulang secara lengkap
b. Mengundang ulang peserta yang memenuhi syarat administrasi
c. Mengundang ulang peserta yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang
d. Mengumumkan kembali pelelangan
34. Besarnya jaminan penawaran untuk pekerjaan pengadaan barang dengan nilai paket Rp. 1 milyar :
a. Maksimal Rp. 30 juta atau 3 % dari HPS
b. Besarnya 1-3 % dari penawaran
c. Besarnya 1-3 % dari HPS
d. Boleh lebih dari 3 % HPS
35. Apabila diperlukan perubahan ruang lingkup pekerjaan, PPK dan penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan pada saat :
a. Setelah kontrak ditandatangani
b. Setelah serah terima pertama
c. Sebelum surat perintah mulai kerja
d. Sebelum kontrak ditandatangani
36. Apabila dalam pelaksanaan kegiatan secara swakelola perlu membeli peralatan, maka pejabat pengadaan/ULP perlu dibentuk apabila kegiatan tersebut dilaksanakan oleh :
a. Perguruan tinggi negeri
b. Kelompok masyarakat
c. BUMN/BUMD
d. Sekretariat dewan
37. Persyaratan kualifikasi yang boleh ditambahkan dalam dokumen pengadaan :
a. Memiliki pengalaman sejenis
b. Memiliki dukungan bank setempat
c. Pendaftaran dilakukan sendiri oleh direktur atau kuasanya
d. Perusahaan harus berbentuk perseroan terbatas
38. Karena diprovinsi lokasi kegiatan, jumlah penyedia yang dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai Rp. 1,2 milyar terbatas. Maka pokja ULP dapat melaksanakan pengadaan dengan metode :
a. Pemilihan langsung dengan prakualifikasi
b. Penunjukan langsung dengan prakualifikasi
c. Pelelangan umum dengan pascakualifikasi
d. Pelelangan terbatas secara prakualifikasi
39. Dalam menetapkan persyaratan kualifikasi, pokja ULP dilarang mempersyaratkan :
a. Peserta harus memiliki kartu anggota asosiasi
b. Peserta harus memiliki kantor dengan alamat tetap
c. Dimilikinya izin usaha berkaitan dengan bidang pekerjaan yang akan dilelangkan
d. Tersedianya tenaga teknis sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilelangkan
40. Pengumuman pelelangan tidak boleh memuat :
a. Nama pejabat pembuat komitmen
b. Uraian terperinci paket pekerjaan
c. Ketentuan direktur utama harus mendaftar sendiri
d. Perkiraan nilai total paket pekerjaan
41. Dalam pengadaan barang, penawaran dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis apabila :
a. Jumlah peralatan minimal yang dimiliki tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan
b. Waktu penyerahan melebihi waktu yang ditentukan dalam dokumen pengadaan
c. Sejumlah barang yang akan disubkontrakkan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan
d. Personil yang dimiliki tidak sesuai dengan yang diperlukan pada bidangnya.
42. Preferensi harga produksi dalam negeri dapat diterapkan dengan ketentuan :
a. Preferensi harga dapat mengubah harga penawaran
b. Preferensi harga diberikan kepada semua perusahaa dalam negeri
c. Preferensi harga hanya digunakan panitia dalam evaluasi penawaran
d. Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi penawaran terhadap semua penawaran
43. Tanggungjawab ULP atas pelaksanaan pengadaan sampai dengan
a. Diterimanya pembayaran uang muka oleh penyedia barang/jasa
b. Ditetapkannya penyedia barang/jasa oleh pejabat pembuat komitmen
c. Diterimanya barang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan
d. Ditandatanganinya kontrak oleh pejabat pembuat komitmen
44. Dalam pelelangan umum secara pasca kualifikasi, lelang yang dinyatakan gagal karena peserta yang mendaftar kurang dari 3 (tiga), diulang dengan :
a. Memperpanjang waktu pendaftaran
b. Meminta penawaran dari peserta yang mendaftar
c. Mengumumkan kembali pelelangan
d. Mengundang peserta baru mendaftar
45. Apabila peserta pelelangan merasa tidak puas atas hasil pelelangan karena sanggahan yang disampaikan tidak diluluskan, maka peserta dapat mengajukan sanggahan banding kepada :
a. Atasan langsung panitia
b. Badan arbitrase nasional
c. Pengguna anggaran, gubernur, walikota
d. Komisi pengawas persaiangan usaha
46. Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan kontrak tidak dilakukan apabila :
a. Penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan karena alasan diluar kontrol peyedia
b. Ada perubahan pekerjaan yang dapat berakibat pada perubahan jadwal
c. Pelaksanaan yang akan melampui akhir tahun anggaran
d. Ada perubahan volume pekerjaan yang memerlukan perpanjangan waktu
47. Swakelola oleh perguruan tinggi swasta yang mendapat hibah dari APBN apabila dalam pelaksanaannya memerlukan pihak ketiga, maka :
a. Pelelangan harus dilaksanakan oleh panitia yang berstatus PNS
b. Pengadaan harus dilelangkan sesuai dengan Perpres 54/2010
c. Pemilihan pihak ketiga dapat dilaksanakan dengan penunjukan langsung
d. Pengadaan harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan
48. Dilarang diangkat menjadi anggota Pokja ULP adalah kecuali
a. Pejabat SPM
b. PPK
c. PNS bersertifikat ahli PBJ
d. Bendaharawan
49. Metode evaluasi dengan evaluasi kualitas paling tepat diterapkan untuk pekerjaan :
a. Penyusunan studi kelayakan kawasan pariwisata
b. Pangadaan mebel sekolah menengah
c. Pegawasan kontruksi jalan desa
d. Perencanaan pembangunan PLTN
50. Kontrak pengadaan makanan untuk pasien rumah sakit dengan nilai kontrak Rp. 150 juta lebih tepat menggunakan :
a. Kontrak lumpsum
b. Kontrak terima jadi
c. Kontrak harga satuan
d. Kontrak persentase
51. Dalam pelelangan umum secara pascakualifikasi yang boleh memasukkan penawaran adalah :
a. Penyedia yang medaftar mengikuti pelelangan
b. Penyedia yang mengikuti penjelasan lelang
c. Penyedia yang pimpinannya membawa sendiri penawarannya
d. Penyedia yang memiliki pengalaman dibidangnya
52. Bila pelaksanaan lelang gagal karena ada kesalahan prosedur maka pelelangan ulang dilaksanakan dengan :
a. Mengumumkan kembali pelelangan umum
b. Mengangkat pokja ULP baru untuk melaksanakan lelang ulang
c. Meminta penawara ulang dari peserta pelelangan
d. Menggugurkan penawaran dari penyedia yang terlibat
53. Terhadap penawaran yang tidak mencantumkan nilai harga satuan untuk suatu item pekerjaan panitia dapat :
a. Mengugurkan penawaran karena termasuk penawaran yang tidak responsif
b. Mengembalikan penawaran tersebut kepada peserta lelang untuk diperbaiki
c. Melakukan klarifikasi dan pekerjaan yang harga satuannya tidak ditulis tetap dilaksanakan.
d. Memberi nilai tertentu dari harga tertinggi dari penawaran peserta yang lain.
54. Pada proses pelelangan umum secara pascakualifikasi apabila penawaran terbaik tidak dilengkapi dengan data kualifikasi secara lengkap panitia :
a. Dapat meminta peserta yang bersangkutan melengkapi kekuranga data
b. Dapat meminta peserta yang bersangkutan memasukkan penawaran ulang
c. Melanjutkan penilaian kualifikasi terhadap penawaran peringkat berikutnya
d. Harus menggugurkan penawaran
55. Apabila peserta yang lulus prakualifikasi dalam seleksi umum pekerjaan jasa konsultasi hanya 2 (dua) maka panitia
a. Mengundang peserta diluar peserta yang mendaftar
b. Meminta peserta memperbaiki dokumen prakualifikasi
c. Melaksanakan proses evaluasi kualifikasi ulang
d. Mengumumkan kembali dan mengulang proses kualifikasi
56. Apabila pejabat pembuat komitmen menerima pangaduan bahwa salah satu calon pemenang lelang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota pokja ULP maka :
a. Proses pelelangan dibatalkan
b. Peserta lelang yang bersangkutan digugurkan
c. Peserta lelang yang bersangkutan tetap dapat menjadi pemenang dengan syarat tidak ada KKN
d. Proses pelelangan tetap dilanjutkan
57. Untuk mempersingkat waktu penyelesaikan sengketa antara pengguna dan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan kontrak, maka pilihan penyelesaian sengketa yang dianjurkan sebaiknya melalui :
a. Peradilan umum
b. Peradilan tata usaha negara
c. Arbitrase
d. Komisi pengawas persaingan usaha
58. Jenis kontrak yang paling tepat untuk pekerjaan jasa konsultan adalah
a. Lumpsum
b. Harga satuan
c. Gabungan lumpsum dan satuan
d. Prosentase
59. Dalam pengadaan kendaraan dinas untuk operasional instansi pemerintah, maka metode pemilihan penyedianya dapat dilakukan dengan :
a. Pelelangan Umum
b. Pengadaan Langsung
c. Penunjukkan Langsung
d. Pelelangan Sederhana
60. Metode evaluasi yang paling tepat untuk pengadaan jasa konstruksi sederhana melalui pelelangan umum adalah
a. sistem pagu anggaran
b. Sistem gugur
c. Sistem biaya terendah
d. Sistem nilai
61. Hasil evaluasi dengan metode sistem nilai dalam pelelangan umum untuk pengadaan :
a. Daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah yang memenuhi persyaratan teknis
b. Daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan penawaran dengan nilai tertinggi diantara yang memenuhi syarat administrasi
c. Daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah diantara yang memenuhi syarat adminstrasi dan teknis
d. Daftar urutan peawaran yang dimulai dari urutan harga evaluasi terendah
62. Dalam acara penjelasan lelang secara pascakualifikasi yang harus disampaikan kepada peserta lelang antara lain :
a. Nilai total dan perincian HPS
b. Biaya pengambilan dokumen
c. Nama nama penyedia yang mendaftar
d. Cara penyampaian penawaran
63. Surat jaminan penawaran yang memenuhi syarat apabila :
a. Diterbitkan oleh bank umum atau bank perkreditan rakyat
b. Masa berlaku jaminan penawaran tidak kurang dari yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan
c. Diterbitkan oleh perusahaan asuransi
d. Nama pokja ULP pengadaan yang menerima jaminan penawaran sama dengan nama pokja ULP yang mengadakan pelelangan
64. Apabila setelah dilakukan pelelangan ulang, penawaran yang memenuhi syarat teknis hanya 1 (satu) maka :
a. Pokja ULP dapat menunjuk langsung kepada penyedia yang penawarn teknisnya paling baik
b. Pokja ULP melakukan proses pelelangan umum kembali dengan mengubah spesifikasi barang/jasa yang dilelangkan
c. Pokja ULP dapat meminta peserta pelelangan lain untuk meyesuaikan penawaran teknis sehingga memenuhi syarat
d. Dapat Pokja ULP elanjutkan proses terhadap penawar yang memenuhi syarat teknis
65. Langkah paling tepat untuk membuktikan bahwa calon pemenang yang akan diusulkan adalah pengusaha kecil yang akan mampu melaksanakan pencetakan buku dengan nilai Rp. 200 juta adalah dengan :
a. Melihat SIUP asli dari calon pemenang yang datanya tercantum dalam formulir isian kualifikasi
b. Mendasarkan pada informasi yang disampaikan peserta dalam formulir isian kualifikasi
c. Melakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi
d. Meneliti secara nyata dengan hanya melihat izin usaha percetakan, seryifikat badan usaha bidang percetakan dan neraca perusahaan.
66. Pada proses pelelangan umum dengan pascakualifikasi calon peserta yang boleh memasukkan penawaran adalah calon peserta yang menandatangi pakta integritas dan
a. Calon peserta yang memenuhi syarat sesuai dokumen lelang
b. Calon peserta yang mengambil dokumen lelang
c. Calon peserta yang mengikuti penjelasan lelang
d. Calon peserta yang mendaftar
67. Apabila sanggahan dari peserta lelang kepada menteri terhadap pelaksanaan lelang yang tidak sesuai dengan dokumen pengadaan dianggap benar maka pokja ULP harus :
a. Melakukan proses ulang terhadap semua dokumen penawaran yang masuk
b. Mengundang semua peserta yang mendaftar mengajukan penawaran ulang
c. Melakukan evaluasi ulang terhadap tiga calon pemenang yang diusulkan
d. Melakukan evaluasi ulang terhadap peawaran yang lulus teknis
68. Kontrak yang bersifat lumpsum dapat dilaksanakan dengan ketentuan :
a. Tidak lebih dari 3 kali sebelum kontrak berakhir
b. Disepakati dua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku
c. Tidak lebih dari 10 % dari nilai kontrak awal
d. Tidak boleh ada pekerjaan tambah/kurang
69. Dalam pelaksanaan kontrak, sanksi pencantuman claim black list dapat diberikan terhadap :
a. Perusahaan dan direktur yang melaksanakan pekerjaan
b. Direktur perusahaan yang melalauikan pekerjaan
c. Perusahaan maupun pengurusnya
d. Direksi maupun pengurusnya
70. Hal-hal yang dilarang diatur berbeda oleh menteri atau gubernur dalam menindaklanjuti keppres 54/2010 adalah :
a. Persyaratan penyedia yang dapat mengikuti pelelangan
b. Besaran biaya pengadaan penggandaan dokumen pelelangan
c. Pemaketan pekerjaan yang dilelangkan
d. Penunjukkan pejabat pembuat komitmen
71. Metode penyempaian penawaran yang paling tepat untuk pengadaan pekerjaan sederhana melalui pelelangan umum adalah :
a. Sistem satu sampul
b. Sistem dua tahap
c. Sistem dua tahap
d. Sistem gugur
72. Dalam hal kontrak pembangunan gedung digunakan kontrak lumspum maka apabila dalam pelaksaaannya jumlah pintu berubah menjadi 110 buah dari jumlah awal dalam kontrak 100 buah. Maka jumlah yang dibayar oleh PPK untuk pekerjaan pintu adalah :
a. 100 pintu
b. 105 pintu
c. 110 pintu
d. Sesuai hasil negosiasi
73. Dalam rangka pelaksanaan pelelangan umum, harga perkiraan sendiri disusun untuk :
a. Menentukan batas maksimal penawaran
b. Dasar perlunya tambahan nilai jaminan pelaksanaan
c. Menghitung potensi kerugian negara yang timbul apabila hasil lelang melebihi HPS
d. Menilai kewajaran harga hasil lelang yang lebih tinggi dari HPS.
74. Pada saat evaluasi biaya pokja ULP dapat melakukan koreksi aritmatik terhadap kesalahan :
a. Perkalian antara volume dengan harga satuan
b. Penulisan nilai harga penawaran
c. Penulisan harga satuan barang
d. Perbedaan antara angka dan huruf harga penawaran
75. Dalam evaluasi teknis penawaran suatu pekerjaan jasa konsultasi unsur yang tidak dinilai :
a. Pengalaman perusahaan yang relevan
b. Kualifikasi tenaga ahli yang diusulkan
c. Kemampuan keuangan perusahaa
d. Pendekatan dan metodelogi untuk menilai pemahaman konsultan
76. Untuk menilai telah terpenuhinya persyaratan bahwa peserta lelang yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar hitam, panitia perlu :
a. surat pernyataan salah satu asosiasi perusahaan
b. Pernyataan tertulis dari peserta lelang yang bersangkutan
c. Keterangan dari pihak pejabat pembuat komitmen sebelumnya
d. Surat keterangan dari lembaga independen
77. Dalam proses pengadaan barang yang banyak terdapat dipasar, pejabat pembuat komitemn dapat menerbitkan surat penetapan penyedia barang/jasa apabila :
a. Setelah masa sanggah pertama tidak ada sanggahan dari peserta lelang
b. Sanggahan tidak dapat diterima dan sudah dijawab oleh pejabat pembuat komitmen
c. Sanggahan pertama tidak dapat diterima dan sudah dijawan oleh atasan pejabat pembuat komitmen
d. Sanggahan kedua tidak dapat diterima dan sudah dijawan oleh pejabat pembuat komitmen
78. Dalam pelelangan umum prakualifikasi lelang yang dinyatakan gagal karena didapati prosesnya tidak sesuai denga ketentuan dalam dokumen pemilihan, diulang dengan :
a. Mengundang ulang peserta yang lulus prakualifikasi untuk memasukkan penawaran ulang secara legkap
b. Mengundang peserta yang memenuhi syarat administrasi dan teknis
c. Mengudang peserta yang masuk dalam daftar calon pemenang lelang
d. Mengundang semua calon peserta lelang, dan apabila dianggap perlu mengundang peserta baru.
79. Apabila dalam pelaksanaan kontrak dijumpai adanya perbedaa ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak dengan dokumen pengadaan, berita acara penjelasan, dokumen penawaran, maka yang diacu adalah ketentuan yang terdapat dalam :
a. Dokumen penawaran
b. Berita acara penjelasan
c. Dokumen kontrak dan addendumnya
d. Dokumen pengadaan
80. Pada pekerjaan konstruksi dengan kontrak harga satuan dengan nilai Rp. 2 milyar, perpanjangan pelaksanaan dan tambahan pekerjaan dengan nilai Rp. 40 juta dituangkan dalam :
a. Perubahan surat perintah mulai kerja
b. Perubahan kontrak
c. Perubahan surat perintah kerja
d. Berita acara perubahan waktu pelaksanaan.
III. TIPE SOAL PILIHAN GANDA (KASUS)
81. Untuk pembangunan sistem manajemen informasi di suatu instansi telah disetujui pagu anggaran sebesar RP. 8 milyar. Anggaran tersebut sebesar Rp. 6 Milyar untuk pembelian peralatan komputer dan sisanya untuk pembangunan jaringan (LAN). Berdasarkan hasil survey dan brosur – brosur yang dikumpulkan dari beberapa toko komputer diperoleh harga perkiraan sendiri (HPS) untuk peralatan sebesar Rp. 5,6 milyar, sedangkan HPS untuk pembangunan LAN diperkirakan Rp. 2,1 milyar. Terhadap situasi ini, maka langkah yang perlu dilakukan adalah :
a. ULP melanjutkan proses dengan mengumumkan pelelangan untuk pengadaan IT dan meminta pejabat pembuat komitmen merevisi spesifikasi atau volume untuk pengadaan LAN
b. ULP meminta pejabat pembuat komitmen merevisi spesifikasi atau volume untuk pengadaan peralatan komputer maupun LAN
c. ULP meneruskan proses pelelangan dan megumumkan pengadaan pembangunan sistem manajemen informasi dengan pagu 6 milyar
d. ULP mengembalikan tugas pengadaan kepada pejabat pembuat komitmen karena HPS melampui pagu anggaran yang tersedia
82. Dalam rangka rehabilitasi lahan kritis tahun 2004-2009 selama (5 tahun). Setiap tahun diperluka 5 juta bibit meranti untuk ditanam di 5 provinsi. Penanaman bibit tersebut dilaksanakan diawal musim penghujan (bulan oktober – november), yang dilanjutkan dengan perawatan selama 3 bulan. Pembibitannya sendiri memerlukan waktu kurang lebih 6 bulan. Perencanaan pengadaan yang paling tepat dengan kebijakan pengadaan adalah :
a. Pengadaan direncanakan menjadi 2 paket yaitu paket pembibitan dan paket penanaman dan pemeliharaan.
b. Pengadaan direncanakan menjadi 5 paket pembibitan dan 5 paket penanaman dan pemeliharaan berdasarkan provinsi
c. Pengadaan direncanakan menjadi 5 paket pembibitan dan 25 paket penanaman dan pemeliharaan berdasarkan provinsi
d. Perencanaan direncanakan menjadi 25 paket pembibitan sekaligus penanaman dan pemeliharaan berdasarkan provinsi.
83. Pokja ULP menerima tugas untuk mengadakan 5 unit kendaraan dinas pejabat eselon I dengan pagu anggaran Rp. 1,5 milyar. Langkah paling tepat yang dapat dilakukan oleh pokja ULP adalah :
a. Membuat dokumen penunjukkan langsung dengan harga GSO yang telah dipublikasi
b. Membuat dokumen pelelangan secara terbatas dengan mengundang 5 agen penjualan untuk masing-masing merek kendaraan
c. Membuat dokumen yang menyebutkan spesifikasi secara umum dan melanjutkan pengadaan secara pelelangan umum
d. Mengembalikan proses pengadaan kepada pejabat pembuat komitmen.
84. Dalam suatu pelelangan umum ulang dengan pascakualifikasi untuk pengadaan buku dengan nilai HPS Rp. 750 juta dari 20 peserta yang mendaftar, hanya 2 peserta yang memasukkan dokumen penawaran. Keduanya memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dengan harga penawaran PT. A menjadi Rp. 740 juta dan PT. B menjadi Rp. 730 juta. Setelah dilakukan koreksi arimatik , penawaran PT. A mejadi 700 juta dan PT. B menjadi 770 juta. Menurut saudara, proses pengadaan tersebut harus :
a. Dilanjutkan dengan penilaian kualifikasi atas PT. A dan mengusulkan PT. A sebagai calon pemenang
b. Dibatalkan oleh pejabat pembuat komitmen dan panitia melakukan pelelangan ulang
c. Dilanjutkan dengan negosiasi dengan PT. A sehigga penawaran tidak melebihi HPS, yang bila negosisi berhasil, PT. A diusulkan sebagai pemenang lelang.
d. Diulang dan meminta penawaran ulang sehingga penawaran tidak melampui HPS
85. Dalam rangka pengembangan kawasan pariwisata, diperlukan jasa konsultan untuk menyusun studi kelayakan. Setelah dievaluasi teknis, negosiasi harga dengan konsultan, peringkat pertama tidak mencapai kesepakatan. Dalam hal ini panitia mengundang peringkat kedua untuk negosiasi. Ternyata penawaran harga konsultan peringkat kedua lebih tinggi dari peawaran konsultan tingkat pertama. Langkah yang sebaiknya diambil pokja ULP adalah :
a. Menetapkan calon pemenang adalah peringkat pertama
b. Meneruskan negosiasi dengan penawaran peringkat kedua
c. Mengundang penawaran peringkat ketiga untuk negosiasi harga
d. Membatalkan proses pengadaan karena negosiasi tidak mencapai harga sesui HPS
86. Diakhir bulan Agustus, terdapat satu paket pengadaan pengerukan tanggul sungai yang belum dilaksanakan senilai Rp. 10 milyar. Rencana semula pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan dengan alat berat dan harus dimulai pada awal bulan Oktober dan ditargetkan selesai akhir November, sehingga tidak terganggu denga peluang banjir pada musim hujan. Langkah terbaik yang dapat dilakukan adalah :
a. Pejabat pembuat komitmen segera melakukan pelelangan umum dibulan September dan memulai kontrak awal Agustus
b. Pejabat pembuat komitmen menunjuk langsung kepada perusahaan besar yang memiliki alat berat sehingga penyelesaian tidak melampui tahun anggaran
c. Pejabat pembuat komitmen merevisi jadwal pelaksanaan menjadi 30 hari kalender sehingga masih ada waktu dilakukan pelelangan umum secara pasca kualifikasi
d. Pejabat pembuat komitmen dan panitia pegadaan memecah paket pengadaan menjadi 10 paket sehingga mempersingkat pelaksanaa pekerjaan dan memungkinkan melaksanakan pelelangan umum secara pascakualifikasi
87. Pemerintah akan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dengan nilai anggaran Rp. 7 triliun, yang berlokasi di Tanjung Muria Jawa Tengah untuk mengantisi kebutuhan energi yang sangat besar untuk jangka panjang, apalagi dengan pertimbangan cadangan energi fosil yang semakin menurun. Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut, maka akan dilakukan pelelangan terbatas untuk pembangun PLTN tersebut. Jenis kontrak yang paling sesuai untuk pekerjaan tersebut adalah
a. Lumpsum
b. Terintegrasi
c. Harga Satuan
d. Gabungan lumpsum dan satun
88. Pada saat rapat penjelasan dokumen pengadaan, panitia pegadaan pembangunan gedung kantor senilai Rp. 1,2 milyar yang direncanakan selesai di tahun anggaran berjalan diminta oleh sebagian peserta untuk mengubah masa pelaksanaan pekerjaan yang dalam dokumen pengadaan ditetapkan 200 (dua ratus) hari kaleder menjadi 300 (tiga ratus) hari kerja karena sebagian peserta menilai waktu pelaksanaan tersebut tidak memadai. Atas usulan tersebut sebaiknya panitia :
a. Menyetujui usulan tersebut dan melaksanakan addendum dokumen pengadaan yang mengubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
b. Menyetujui usulan tersebut dan menuangkannya dalam berita acara penjelasan
c. Menolak usulan tersebut dan melajutkan proses pengadaan
d. Menghentikan proses pengadaan dan meyerahkan keputusan pada pejabat pembuat komitmen
89. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat merencanakan akan mengadakan alat kesehatan dan obat-obatan generik dengan nilai kontrak Rp. 1,5 milyar. Alkes dan obat generik tersebut rencananya akan didistribusikan ke setiap puskesmas kecamatan untuk kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat desa dalam program jamkesmas. Metode pemilihan yang paling tepat digunakan oleh pokja ULP adalah
a. Pelelangan umum dengan pasca kualifikasi
b. Penunjukkan langsung
c. Pengadaan langsung di setiap kecamatan
d. Sayembara
90. KPA untuk kegiatan pengembangan pendidikan di Kalimantan Tengah menyatukan 100 (seratus) paket pengadaan buku dan alat pendidikan untuk digunakan di 500 (lima ratus) SD di seluruh Kalimantan Tengah menjadi 1 (satu) paket pekerjaan dengan nilai Rp. 12 Miliar. Bagaimana pendapat saudara terhadap tindakan KPA di atas :
a. Tindakan KPA menyatukan 100 paket menjadi 1 paket pengadaan dibenarkan
b. Penyatuan paket tersebut dibenarkan karena dinilai tidak merugikan usaha kecil
c. Penyatuan paket tersebut tidak dibenarkan karena melanggar Perpres 54/2010
d. Pemaketan tersebut dibenarkan karena dinilai efisien dan ekonomis
Pengaduan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
May 18, 2012 by heldi
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan
Mudji Santosa – LKPP
Pengaduan dalam pengadaan barang dan jasa adalah laporan secara tertulis dari berbagai pihak (termasuk dari Penyedia Barang/Jasa atau masyarakat) mengenai indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Namun bilamana yang mengadu adalah peserta pelelangan/seleksi dalam paket tersebut dan aduan tersebut disampaikan dalam masa sanggah maka disebut sanggahan.
Pengaduan ditujukan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yang bersangkutan, disertai bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan materi pengaduan. APIP menindaklanjuti pengaduan yang dianggap beralasan.
Siapa APIP ?
Apakah APIP itu adalah Kepala Kantor, Kepala Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, KPK ataukah siapa ?
Berdasar PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR60 TAHUN 2008
(Di dunia, pemerintah yang mempunyai peraturan pengawasan internal, saat ini adalah hanya Indonesia).
APIP adalah
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
2. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
3. Inspektorat Provinsi adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur.
4. Inspektorat Kabupaten/Kota adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
Berdasar hal ini Kepala Kantor, Kepala Daerah, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK => bukan APIP.
Berdasar kenyataan dalam prakteknya pokja ULP sering diberikan surat pengaduan. Pokja ULP dapat mengabaikan karena pengaduan adalah wewenang APIP. Namun banyak pihak yang tidak tahu, begitu tidak dijawab oleh ULP, ULP nya dilabrak.
Namun untuk profesionalisme, ULP dapat menjawab hal yang dapat dijawab dan jawaban ditembuskan ke APIP. Hal-hal yang menyangkut integritas ULP, misalnya tuduhan ke ULP, diteruskan saja surat pengaduan tersebut oleh pokja ULP ke APIP, agar ditindaklanjuti sehingga integritas ULP terjaga.
Jadi ketika kejadiaannya di lingkup pemerintah Kabupaten maka pengaduan, cukup disampaikan ke Inspektorat Kabupaten/Kota.
Hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan oleh APIP dilaporkan kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan institusi, dan dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang dengan persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, dalam hal diyakini terdapat indikasi KKN yang akan merugikan keuangan negara, dengan tembusan kepada LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan.
Instansi yang berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan setelah Kontrak ditandatangani dan terdapat indikasi adanya kerugian negara.
Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Institusi/ Kepala Daerah/PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP dan/atau PPK ternyata benar;
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
APIP dalam menjalankan perannya dapat merujuk ke berbagai peraturan yang ada, terutama :
1. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANGLARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGANUSAHA TIDAK SEHAT
Kalau pengaduan dilakukan seperti ini maka pekerjaan bapak polisi dan bapak jaksa dapat difokuskan ke masalah lainnya.
Pengadaan Barang Secara Elektronik Hemat Anggaran
May 16, 2012 by admin2
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan
JAKARTA (Suara Karya): Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan sampai saat ini pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mampu menciptakan penghematan 11,48 persen.
“Sampai hari ini (Selasa) pelelangan atau pengadaan melalui LPSE itu pagunya sekitar Rp17,45 triliun, dari jumlah itu hasil lelang yang diperoleh adalah Rp15,45 triliun. Ada selisih pagu sekitar Rp2 triliun, artinya LPSE berhasil melakukan penghematan anggaran pengadaan sebesar Rp2 triliun atau 11,48 persen,” kata Agus di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, per 8 Mei 2012, jumlah lelang melalui LPSE mencapai 18.740 lelang dengan pagu Rp39,52 triliun yang diselenggarakan oleh 24.559 panitia lelang.
Dari jumlah lelang tersebut, lelang yang telah diselesaikan adalah 8.744 dengan pagu Rp17,45 triliun dengan nilai lelang yang diperoleh sebesar Rp11,45 triliun.
Sedangkan pada 2011, lanjut Agus, nilai pagu lelang melalui E-Proc mencapai Rp53,29 triliun dengan nilai kontrak yang telah diselesaikan Rp38,16 triliun. Di tahun yang sama, lelang melalui E-Proc tercatat 24.275 lelang yang diselenggarakan oleh 22.056 panitia lelang, dengan jumlah lelang yang telah diselesaikan 24.076.
Ia berharap, pada tahun ini jumlah penghematan yang didapat melalui LPSE bisa terus meningkat.Hal ini dikarenakan pada tahun 2012 seluruh Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I) wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
Menurutnya, kewajiban untuk melakukan pengadaan secara elektronik ini, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam pasal 131, Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I) wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012.
“Dengan demikian, kami berharap penghematan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui LPSE bisa mencapai 12,00 persen di tahun ini,” katanya.
Ditambahkannya, pengadaan secara elektronik atau e-procurement pada dasarnya memiliki tujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Akibatnya, berbagai macam bentuk kejahatan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dicegah.(*/Antara)
Sumber : http://www.suarakarya-online.com
Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa di Supiori Papua
May 16, 2012 by heldi
Filed under Bimbingan Teknis Pengadaan, Pengadaan Barang Jasa
Kabupaten Supiori merupakan pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor, berlokasi sekitar 90 km atau 2-3 jam perjalanan darat dari Biak Papua dengan luas wilayah 528 km persegi dan penduduk lebih dari 15 ribu jiwa. Dipimpin oleh Bupati Fredrik Menufandu SH MH MM, Kabupaten Supriori memiliki 5 distrik yaitu Distrik Supiori Utara dengan ibukota Yenggarbun, Distrik Supiori Timur dengan ibukota Sorendiweri, Distrik Supiori Barat dengan ibukota Sabarmiokre, Distrik Supiori Selatan dengan ibukota Korido, Distrik Kepulauan Aruri dengan ibukota Sowek. Supiori sebenarnya mempunyai banyak pulau, jumlah pulau besar dan kecil di Supiori hampi mencapai 160-an pulau, sehingga sebenarnya akan lebih tepat kalau kabupaten ini disebut kabupaten kepulauan meskipun belum terakomodir dalam nomenklaturnya.
Pada tanggal 8 Mei 2012 (sd 12 Mei) saya memperoleh kesempatan untuk berkunjung ke kabupaten supiori papua melalui acara bimbingan teknis pengadaan barang jasa pemerintah yang diselenggarakan oleh PSIK (Pusat Studi Investasi dan Keuangan), bersama narasumber lainnya yaitu Bapak Suryohadi, dan Pak Yoyo serta bu Eva dari PSIK, berangkat dari Jakarta transit di Makasar dan Jayapura barulah sampai dan menginap sehari di Biak.
Pelatihan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Kabupaten Supriori diikuti oleh sekitar 80 orang peserta dan dibagi menjadi 2 kelas, diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai instansi di kabupaten Supiori. Peserta relatif beragam mulai dari staf serta yang telah ber-eselon dan ada yang baru mengetahui tentang Pengadaan Barang Jasa dan baru sekali mengikuti training, ada juga yang memang sudah senior, serta beberapa peserta yang akan meng-konversi sertifikat lamanya.
Pembukaan dilakukan di Gedung Pertemuan Kantor Bupati Supiori, gedung kantor bupatinya sangat representatif dibandingkan dengan kantor kepala daerah lainnya di Indonesia Timur ini. Sedangkan pelatihan dilakukan di gedung Sekolah Dasar tidak jauh dari kantor Bupati tersebut.
Berkunjung ke daerah Papua merupakan kali keduanya bagi saya pribadi setelah sebelumnya ke kabupaten Asmat “negeri di atas tanah”. Tanah Papua memang memiki eksotisme tersendiri yang tiada bandingannya. hanya 3 atau 4 hari berada di papua terasa sangat singkat sekali. So teima kasih pak Heri yang sudah memberikan kesempatan kedua bai saya untuk berkunjung ke tanah eksotis papua, juga terima kasih pak Yoyo dan mba Eva dari PSIK, dan juga terima kasih dan salam hormat saya untuk pak Suryohadi atas bimbingan serta kerjasamanya selama mengajar pengadaan barang jasa di supiori. Mudah-mudah ada rejekinya lagi untuk dapat berkunjung kembali ke Indonesia bagian timur.
Terima kasih pak Suryo atas bimbingan dan kerjasamanya
Alhamdullilah bertemu dengan saudara tua dari supiori papua









