PNS Sumedang Ketakutan Jadi Panitia Lelang
October 27, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa, PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Sebanyak 200 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Sumedang yang mempunyai sertifikasi pengadaan barang berencana menyerahkan kembali sertifikat tersebut kepada bupati.
Para PNS tersebut menyatakan tidak mau bertugas lagi sebagai panitia lelang. Pasalnya, mereka khawatir proses tender atau lelang yang mereka urus bermasalah dan berujung pada persoalan hukum.
Rencananya, Senin (24/10) kemarin, PNS ini akan menemui Bupati Sumedang Don Murdono dan melakukan pertemuan dengan agenda penyerahan sertifikat.
Seorang PNS besertifikat yang enggan disebut identitasnya mengatakan, rencana ini dilakukan karena pihaknya tak mau menjadi korban dalam proses-proses lelang di pemerintahan Kabupaten Sumedang.
Saat ini di lingkungan Pemkab Sumedang sudah ada korban yaitu seorang PNS besertifikat pengadaan barang, ATH dan S, yang kini ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar atas kasus korupsi pada proses lelang alat kesehatan di RSU Sumedang Tahun 2010.
“Kami tak mau menjadi korban apalagi terseret masalah hukum,” kata sumber itu ketika ditemui di halaman Pemkab Sumedang saat akan bertemu Bupati, Senin (24/10/2011).
Sementara Ketua Komisi D DPRD Sumedang Dadang Rohmansyah mengatakan, pihaknya belum mengetahui ada rencana aksi seperti ini. Menurutnya, jika rencana tersebut berjalan, itu merupakan suatu kekeliruan.
“Kalau aksinya benar terjadi yaitu menyerahkan sertifikat dan enggan bertugas sebagai panitia lelang, berarti sejumlah lelang di Sumedang akan bermasalah dan terancam gagal, ini adalah kekeliruan, harus ada pelurusan masalah,” kata Dadang.
Dadang juga menyebutkan proses lelang di Sumedang sudah berjalan sesuai prosedur. Bila ada masalah, seharusnya dikaji lebih jelas lagi di mana letak kesalahannya.[den]
sumber: http://jabar.tribunnews.com
Project procurement dan Tender Management
October 20, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Project procurement dan tender adalah 2 kegiatan yang saling terkait dalam implementasi project management, kegiatan pengadaan raw material, vendor, dan kontraktor merupakan phase penting yang akan menentukan sukses tidaknya pelaksanaan project itu sendiri.
Mulai dari proses tender yang meliputi: administrasi tender, seleksi vendor/kontraktor, evaluasi sampai penetapan pemenang. Setelah itu phase project procurement akan memastikan semua komitmen yang tertuang dalam work order dan kontrak dengan vendor/kontraktor terpilih, dapat direalisasikan tepat waktu sesuai rencana proyek.
MANFAAT PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki kemampuan untuk:
1. Memahami regulasi project procurement dan tender.
2. Memahami tahapan persiapan, administrasi, dan pelaksanaan dalam project procurement dan tender.
3. Memahami metode, teknik evaluasi, dan alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan project procurement dan tender.
4. Memahami bagaimana proses menyeleksi, memilih, dan mengevaluasi calon rekanan dalam tender.
5. Mengambil keputusan secara tepat dan strategis dalam pelaksanaan project procurement dan tender.
METODE PELATIHAN
Class presentation, discussion, study analysis, dan video presentation, dengan konsep:
- 20% teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices dan benchmarking antar industri, pelaku bisnis, dan instansi terkait.
- 40% studi kasus nyata dan diskusi brainstorming antara trainer dengan peserta
TARGET PESERTA
Para Profesional di bidang:
1. Supply Chain/Logistics, Procurement/Purchasing, PPIC, Komite Pembelian, Unit Layanan Pengadaan.
2. GA, Administrasi Kontrak, Legal Perusahaan.
3. Project Manager, Internal Auditor, Compliance Unit.
4. Supervisor/Manager terkait Project dan Tender.
5. Yang ingin meningkatkan kompetensi di bidang ini.
OUTLINE PELATIHAN
HARI PERTAMA
1. Regulasi Tender Berdasarkan Perpres No. 54/2010
2. Persiapan & Administrasi Tender
3. Pra-Kualifikasi Dokumen
4. Metode Evaluasi Penawaran
5. Case Study Tender & discussion sharing
HARI KEDUA
6. Project Procurement
7. Logistics & Inventory Mobilization
8. Progress Monitoring
9. Work Order Settlement
10. Case study Project Procurement & closing review
PEMBICARA
- Deni Danasenjaya, SE, MM
– Heldi Yudiyatna, ST
Untuk informasi hubungi:
email: denids1@yahoo.com atau heldi_y@yahoo.com
website : http://www.deni-ds.com
Menjadi Saksi Ahli – cocok atau tidak, bukan lulus atau gugur
October 17, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Dibuka oleh Bapak Ir. Djamaludin Abubakar, M.Sc, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggahn LKPP yang sebenarnya juga adalah instruktur yang membimbing saya dalam pelatihan sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahun 2006 dulu waktu jaman Keppres 80/2003 yang hasilnya alhamdullilah saya bisa lulus meskipun hanya L-2, tapi hanya beberapa orang loh dari 120-an lebih peserta), seleksi calon saksi ahli tahun 2011 berlangsung cukup menegangkan dan lumayan menguras pikiran juga. Dari sambutan pembukaan beliau, beberapa hal yang menjadi catatan yang bisa dituliskan dalam blog curhat ini, antara lain, bahwa dibutuhkan niat yang sangat kuat untuk dapat berperan dengan baik dalam dunia pengadaan barang/jasa, karena apabila niat tidak kuat makan iman juga bisa terpeleset, termasuk juga untuk menjadi saksi ahli yang mana bila ada yang sakit hati akibat kesaksian kita atau orang lain yang menjadi “lawan” kita dipersidangan, makayang namanya orang sakit hati maka segala cara tentunya akan dilakukan untuk melampiaskan sakit hatinya. Kemudian untuk membentuk pengadaan yang kredibel selain dibutuhkan reformasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang sudah dimulai sejak pembentukan LKPP, dibutuhkan reformasi di bidang lain yang dalam praktek pengadaan mempunyai pengaruh yang sangat signifikan, yaitu reformasi di bidang pemerintahan terkait dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, nah hal ini tentunya sudah mengerti semualah, tidak perlu dijelaskan lagi, apa hubungannya antara pilkada dengan proses pemilihan penyedia barang jasa pemerintah, kalau masih belum mengerti baca saja artikel: istilah-istilah pengadaan barang/jasa.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Setya Budi Arijanta yang tidak kalah serunya memberikan gambaran lebih detail tentang bagaimana menjadi seorang saksi ahli itu, maklumlah beliau ini adalah “master-nya” kasus di LKPP yang katany sudah menjalani hampir 500 lebih kasus pengadaan di pengadilan. Curah pengalaman dari Bapak Setyabudi memberikan gambaran umum yang cukup mengambarkan bagaimana sih saksi ahli itu bekerja, bagaimana bisa menghadapi pengacara yang bayarannya sangat-sangat jauh lebih beesaaarrr dengan honor seorang saksi ahli, bagaimana menjawab pertanyaan=pertanyaan dengan tipe 5 soal tapi 1 jawaban, so intinya saksi ahli itu harus MENGUASAI MATERI jangan sok tahu dan Harus KONSISTEN serta tentunya harus mempunyai INTEGRITAS mengingat imbalan yang “relatif” kecil dibanding dengan pengacara yang mungkin menjadi lawan kita, atau mungkin bisa menjadi kawan kita bila kita bersaksi melawan tuntutan jaksa dan ada di pihak terdakwa.
Harus bisa menjadi “Raja Tega” katanya, tega melihat keluarga terdakwa “termehek-mehek” untuk mengatakan yang benar itu benar, dan tega tidak menerima yang bukan hak nya, mengingat tarif seorang pengacara yang bisa 10 kali lipat bahkan lebih untuk sekali sidang, bahkan ada yang sampai milyaran katanya kalau pengacaranya adalah pengacara kondang. Tapi simple saja katanya untuk mendeteksi seorang terdakwa korupsi atau tidak, kalau terdakwa tersebut menggunakan pengacara kondang, kemungkinan besar terdakwa tersebut benar melakukan korupsi, karena bisa punya uang sebanyak itu darimana seorang terdakwa bisa membayar bermilyar-milyar untuk pengacaranya, yaa… kemungkinan besar hasil korupsi lah… hehe bisa saja… ada benarnya juga sih pak…
Seleksi saksi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah ini merupakan seleksi yang kedua kalinya setelah sebelumnya menghasilkan 10 orang saksi ahli, namun untuk kali ini formatnya dirubah, kalau dulu training terlebih dahulu baru kemudian di test, kalau sekarang di test dulu baru di training. Test untuk seleksi saksi ahli ini pada intinya bulan untuk melihat TPA atau kepandaian seseorang, tetapi untuk melihat apakah cocok atau tidaknya seseorang untuk menjadi seorang saksi ahli, jadi tidak ada istilah gugur atau lulus tetapi hanya sekedar apakah kita cocok atau tidak menjadi saksi ahli.
So, pada pagi hari kamis tanggal 13 Okt 2011, dimulailah test seleksi saksi ahli dengan melakukan psikotest oleh tim independent (non lkpp). Test dimulai dengan test seperti pada test IQ dengan benda-benda yang berurutan dan kemudian harus menebak benda seperti apa pada urutan berikutnya, dengan tingkat kesulita yang semakin tinggi untuk nomor berikutnya, kemudian ada test untuk melihat sifat-sfat dasar kita, apakah kita tukang jilat, tukang hajar, tukang urut, tukang cukur atau apa sih?
Semakin siang test semakin berat dengan hitungan-hitungan untuk menguji konsistensi kerja kita, dan diakhiri dengan pelajaran menggambar pohon dan menggambar dari beberapa ojek kecil yang sudah ditentukan. ya… hampir 4 jam duduk… lumayan juga… kalau ada telur di atas kepala ini, bisa mateng juga kalau mengutip kata pak Yahyah mah seperti pada pelatihan sebelumnya untuk menjadi asesor pengadaan).
Akhirnya, dari 90-an peserta (yang awalnya 100-an lebih yang mendaftar), diperoleh 30-an peserta untuk mengikuti wawancara, termasuk saya sendiri yang dianggap cocok untuk mengikuti seleksi tahap lanjut berbentuk wawancara yang dilakukan keesokan harinya. Pengumuman untuk hasil wawancara akan diumumkan sekitar 2 mingguan ke depan, begitu kata panitia dari LKPP, ya mudah-mudahan saja sih saya ada kecocokan menjadi “saksi ahli“, daripada keterusan menjadi “ahli saksi” yang karena terus menerus atau keseringan (atau bahkan bisa-bisa jadi hobbie nih…) sehingga menjadi ahli dalam menyaksikan akrobatik pengadaan di dunia persilatan pengadaan barang/jasa pemerintah, atau menjadi “ahli staf” yang karena kelamaan menjadi “ahli saksi” akhirnya dipindah berkali-kali dengan tetap menyandang jabatan sebagai staf, meskipun golongan/pangkat sudah senior daripada teman-teman lainnya yang sudah beredar, ya mudah-mudahan gelarnya bisa dibalik ya….
Oke, demikian kesaksian seorang “ahli saksi” dan “ahli staf” pengadaan barang/jasa dalam mengikuti seleksi “saksi ahli”, semoga curhatan ini ada gunanya bagi pengembangan pengadaan barang/jasa pemerintah ke arah yang lebih baik lagi sambil menunggu reformasi di bidang pemerintahan untuk mendukung refermasi PBJ, meskipun disampaikan dengan gaya curhat….
wallohualambisowab… Salam Pengadaan dari Bogor
Powered by wifi @starbuck coffee (jalan apa ya.. daerah kuningan jakarta lah…), sambil nunggu macet mau pulang ke Bogor, setelah 2 hari membahas dengan Mr. Rob dan bu Susan tentang slide presentasi modul-3 Essential Procurement Programme LKPP – ISP3 yang tulisannya masih menjadi hutang belum ditayangkan di blog curhat ini
Gambar Pengumuman Kelulusan
Kebutuhan Saksi Ahli Pengadaan Meningkat, LKPP Adakan Seleksi Kedua
13 Oktober 2011 12:02

Jakarta-Proses pengadaan barang/jasa pemerintah tak jarang menimbulkan sengketa yang berujung kepada proses hukum. Dalam perkara hukum, baik perdata ataupun pidana peranan saksi ahli sangat vital karena dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Namun harus diakui bahwa saksi ahli dalam bidang pengadaan jumlahnya masih sangat terbatas sementara permintaan personil untuk menjadi saksi ahli justru semakin meningkat. LKPP sebagai lembaga yang juga memiliki fungsi untuk memberikan bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum menjawab tuntutan tersebut dengan kembali menyelenggarakan seleksi calon saksi ahli bidang pengadaan di Sheraton Media Jakarta (13-14/10).
Seleksi calon saksi ahli yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh hampir seratus peserta dari seluruh Indonesia. Peserta seleksi calon ahli tidak hanya berasal dari kalangan pegawai negeri namun juga dari kalangan swasta dan konsultan karena saksi ahli pengadaan tidak terbatas hanya dari lingkungan pemerintah saja.

LKPP sebelumnya telah mengadakan seleksi calon ahli gelombang pertama pada bulan Februari 2011, namun dari hampir seratus orang yang mengikuti seleksi hanya sepersepuluhnya saja yang benar-benar lolos kualifikasi.
Dalam seleksi kali ini diharapkan banyak peserta yang lolos kualifikasi dan sigap dalam menjawab tuntutan untuk mengisi kekurangan jumlah saksi ahli di bidang pengadaan. Selain itu, para saksi ahli nantinya dapat memberikan pelayanan kepada pemerintah dalam proses hukum baik dalam PTUN, Pengadilan Perdata ataupun pidana, Pengadilan Persaingan Usaha, ataupun membantu pihak terkait memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan penyelidikan. (fan)
Sosialisasi E-procurement – Menuju penguatan penyatuan Indonesia melalui E-procurement
October 16, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Dibuka oleh Kepala LKPP Bapak Ir. Agus Rahardjo MSM, kemudian Direktur e-procurement LKPP Bapak Ikak Gayuh Patriastomo, Direktur Bina Pelatihan Kompetensi Bapak Dharma Nursani dan Bapak Mudji Santosa sebagai moderator, acara Sosialisasi E-procurument bagi Instruktur pengadaan barang/jasa pemerintah pada hari Selasa tanggal 11 September 2011 yang terselenggara berkat kerjasama Direktorat Bina Pelatihan Kompetensi dan Direktorat Elektronik Procurement LKPP dapat terselenggara dengan sukses dan penuh dengan jurus-jurus baru (jurus “e” – electronic procurement) dalam dunia persilatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam sambutannya bapak Ikak GP memberikan gambaran gamblang tetapi mendalam tentang apa itu eprocurement, bagaimana konsep e-procurement, apa yang disediakan LKPP melalui LPSE, bagaimana sejarah perkembangan eprocurement, dan bagaimana perkembangan e-procurement atau LPSE sejak pendiriannya sampai dengan sekarang telah ada 236 LPSE System Provider dan 38 LPSE Service Provider atau total 274 LPSE se-Indonesia telah berjalan untuk melayani proses e-tendering dan e-purcashing di Indonesia (lihat: report LPSE detail).
Sosialisasi diisi oleh presentasi dari Bapak Patria Susantosa , Kasie Pengembangan E-procurement LKPP yang mempunyai blog di kompasiana ini (www.kompasiana.com/susantosa) secara detail menjelaskan lebih dalam tentang konsep e-procurement dalam implementasinya terhadap amanat pengadaan barang jasa dalam perpres 54 tahun 2010, mulai dari teknologi yang mendasarinya, dasar hukum yang melindunginya, alur, aturan main dan aplikasi perpres 54 dalam SPSE (sistem pengadaan secara elektronik), cara instalasi spse dan sebagainya.
Terakhir acara diisi oleh bapak Nanang, dengan mempraktekan langsung aplikasi SPSE secara online. Semua peserta (sekitar 50-an) diberikan user name dan password untuk masuk ke aplikasi latihan e-procurement secara online pada server LKPP. Kemudian ditunjukan langkah-langkah bagaimana cara memulai suatu e-tendering dalam aplikasi SPSE, mulai dari pembuatan jadual, pengupload-an dokumen, aanwijzing, download penawaran, membuka file penawaran dengan APENDO, sampai dengan evaluasi dan pengumuman pemenang dari pelelangan yang dilakukan. Simulasi dilakukan secara real meskipun penyedianya diwakili oleh teman-teman dari lkpp lainnya, namun surat penawaran yang masuk dan bahkan sampai dengan sanggahan dapat disimulasikan dapat disimulasikan secara lengkap, walaupun kalau dalam real praktek-nya tentunya akan lebih rame dan tidak sesederhana yang disimulasikan.
Dari pelatihan ini, meskipun sudah banyak melelangkan paket pekerjaan di eproc kota bogor, saya memperoleh beberapa hal yang selama ini mungkin terlewat dalam melakukan proses lelang melalui eprocurement, maklumlah karena dulu waktu ada pelatihan eproc di kota Bogor karena sesuatu hal saya tidak dapat mengikutinya, sehingga selama ini menggunakan aplikasi SPSE kota bogor hanya bermodalkan learninbg by doing dan autodidak, beberapa hal yang selama ini tidak saya lakukan (namun tidak dapat disebutkan satu persatu, karena takut ada penyedia yang nyanggah.. hehehe…) dapat diketahui dan untuk ke depannya tentunya langkah-langkah dan jurus-jurus ini akan saya kerjakan dalam paket pekerjaan berikutnya yang dilelangkan melalui SPSE.
Melalui sosialisasi eprocurement untuk para instruktur ini, tentunya akan sangat berguna bagi para instruktur bersertifikat TOT LKPP terutama para instruktur pengadaan barang/jasa yang belum sama sekali atau jarang menggunakan eprocurment atau aplikasi SPSE, juga energi “e” atau electronic ini tentunya akan disebarkan secara luas oleh para instruktur yang akan bertugas sebagai garda terdepan dalam menyebarluaskan ilmu pengadaan barang/jasa pemerintah. Mudah-mudahan virus “e” ini dapat disebarkan ke seluruh pelosok negeri ini, terutama daerah-daerah yang masih belum menggunakan spse dalam pelelangannya.
So akhirnya, dengan curah ilmu yang tiada henti dari LKPP saya hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada LKPP yang telah banyak memberikan kesempatan dan ilmu yang berlimpah dalam dunia pengadaan barang/jasa pemerintah, terima kasih pak Mudji yang telah memperkenalkan saya dengan LKPP, terima kasih pak Dharma Nursani yang telah banyak memberikan kesempatan untuk banyak menggali ilmu di direktorat yang bapak pimpin, pak Ikak GP pak Patria terima kasih atas jurus “e”-nya. Mudah-mudahan semua yang telah dilakukan dapat mempercepat peningkatan kualitas pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Republik ini… amien….
Pak Nanang on action
Pejabat TVRI dan LKPP berkolaborasi dalam SPSE
Semangat yang wajib diteladani…
Dari Atjeh, Lampoeng, Bandung, Bali, Kalimantan, wakil dari para instruktur PBJ se-Indonesia untuk menuju penyatuan eproc se-Indonesia… hadir semuanya…
Istilah-istilah Pengadaan (lelang)
September 17, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Berikut adalah Istilah-istilah lelang (pengadaan barang jasa) hasil dari wawancara dengan Bapak Muhammad Nazarudin yang notabene banyak berkecimpuang dalam dunia pengadaan barang jasa pemerintah, silahkan menambahkan di “comment” kurang kalau masih kurang…
Dokter Sp. AD => Dokter Spesialis Ahli Pengguguran Dokumen Penawaran, “Tidak ada Dokumen yang tak Retak” katanya… Bisa-bisa gagal lelang semua nih paket yang ada…
Lelang Kondusif => Hasil sesuai dengan yang diharapkan… (harapan siapa?)
Tengkulak Lelang => pedagang perantara yg membeli dari pemilik pertama pekerjaan, kemudian didistribusikan (dijual lagi…) ke para anggotanya.
PPK => Pejabat Pembuat Kontrak, sambil menunggu honor resmi… bantu-bantu penyedia membuatkan kontrak… kok yang buat kontrak penyedia sih… ya seharusnya PPK donk yang buat.. iya maka jadi dibuat oleh PPK => Pejabat Pembuat Kontrak…
Paket Gadai => seperti jargonnya pegadaian “menyelesaikan masalah tanpa dengan masalah”
Paket IJON => Durian belum matang juga sudah dijual ke tengkulak
Paket Giringan => Ada uang abang sayang, tidak ada uang tidak ada paket… cape deeehhhh…
Paket Gendongan => “Tak gendong kemana-mana” seperti lagunya Mbah Surip, jadi anggota yang tidak aktif (dalam suatu asosiasi) akan digendong sama mbah Surip
Calo Paket => “Pahlawan tanpa tanda dengan jasa” 1,5% dari nilai paket
Rental Bendera => Tempat Peminjaman Bendera berbagai Negara dengan fee 1 sd 3 %
Paket SESAR =>Paket yang lahir melalui operasi sesar, karena sudah ditunggu tunggu kehadirannya walau dengan perencanaan yang belum selesai dipaksa keluar… (yang penting tida ada perobahan volume)…
Semoga cepat-cepat hilang deh istilah-istilah ini dari dunia Pengadaan Barang/Jasa…
Pengumuman Lelang Tidak Perlu Lagi Lewat Koran Tempo
July 13, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Sumber : www.lkpp.go.id
JAKARTA-Mulai tanggal 10 Juli 2011 pengumuman lelang pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I) tidak wajib diumumkan di Harian Umum Koran Tempo. Hal ini terkait dengan berakhirnya perjanjian antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan PT Tempo Inti Media Harian. Surat Perjanjian Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 071/SPK/PPK.I/LKPP/06/2010 yang ditandatangani oleh Toriq Hadad selaku Direktur PT.Tempo Inti Media Harian dan Emin Adhy Muhaemin selaku Pejabat Pembuat Komitmen I (PPK) LKPP pada tanggal 30 Juni 2010, merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 (Keppres 80).
Menurut Pasal 1 Nomor 23 dan Pasal 4A (i) Keppres 80, salah satu kebijakan umum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terbuka melalui surat kabar nasional dan/atau surat kabar provinsi. Harian Umum Koran Tempo memenangkan pelelangan yang disahkan melalui Surat Keputusan Kepala LKPP Nomor 108/KPTS/KA/VI/2010 tentang Penetapan Harian Umum Koran Tempo Sebagai Surat Kabar Nasional Tempat Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 30 Juni 2010. “Jangka waktu pelaksanaan Perjanjian Penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Surat Kabar Harian Umum Koran Tempo selama 12 (dua belas) bulan dimulai tanggal 10 Juli 2010 sampai dengan tanggal 9 Juli 2011″, demikian bunyi pasal 6 perjanjian tentang waktu pelaksanaan perjanjian yang tercantum pada surat perjanjian tersebut.
Dengan demikian Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan di K/L/D/I tidak wajib lagi menayangkan pengumuman pelelangan di Surat Kabar Harian Umum Koran Tempo. Jadi pengumuman lelang cukup melalui website, papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 25 ayat (3). Harapannya dengan kebijakan ini semua pihak akan mendapatkan informasi lelang lebih cepat dan efektif.
Jangan Ada Lagi Korban Pengadaan Barang/Jasa
April 21, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Salah satu dasar dari pembuatan postingan ini adalah statement dari Bapak Agus Rahardjo Ketua LKPP dan Bapak Bima Haria Wibisana Direktur PPSDM LKPP yang pada acara pembukaan dan penutupan acara Essential Procurement Skills mengatakan bahwa 80% dari slot kasus di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah kasus pengadaan dan begitu besarnya kerugian negara dari kasus pengadaan barang/jasa, sehingga kapan KPK bisa menyelesaikan kasus-kasus lainnya kalau sebagian besar slot kasus mereka dipenuhi oleh kasus pengadaan barang/jasa, kemudian bagaimana bisa menyejahterakan masyarakat kalau dalam proses pengadaan sudah terjadi kebocoran yang lumayan signifikan (30% lebih) , yang tentunya ini akan sangat berpengaruh terhadap barang/jasa hasil dari pengadaan yang biasanya merupakan tahap awal dari keseluruhan kegiatan dan tentunya akan sangat berpengaruh besar terhadap tingkat kesuksesan pelayanan masyarakat.
Dasar lainnya adalah banyaknya curhat yang masuk baik via sms/telepon, blog dan email, atau curhat langsung dari para peserta acara sharing tentang pengadaan barang/jasa dan para sahabat pengadaan yang menjadi pembaca setia blog surhat ini… yah… namanya juga blog curhat, ya jadi tempat penampungan curhatan baik pribadi (dan saya pribadi juga) atau rame-rame deh… Mulai dari pejabat tinggi dengan angka “eselon rendah” sampai dengan tentunya staf pelaksana “SelonVII” keatas ~ alias diatas tanggal 7 sudah mulai kehabisan nafas
(selon = kere, bokek, tidak punya uang ; bahasa sunda), sudah banyak yang mengalami kasus dan menjadi korban dalam pengadaan barang/jasa ini.
Korban-1 ; Para Pejabat Pusing yang Tujuh Keliling
Kalau di level atas atau pusat kelihatan jelas angka kisaran 80% kasus di KPK dan banyaknya pejabat-pejabat level atas yang terjerat kasus pengadaan, mulai dari menteri, gubernur, bupati. walikota, anggota dewan dan pejabat tinggi lainnya. Bisa dilihat sudah banyak yang terekspose di media nasional dimana dari hasil pencarian om google dengan kata kunci “kasus pengadaan“, terdapat 4,5 juta link lebih untuk kata kunci kasus pengadaan. Silahkan di klik link pada kata kunci “kasus pengadaan“ ini, coba dilihat-lihat serta dibaca kasus-kasusnya, mulai dari tahun 2011 sampai beberapa tahun ke belakang sangat hebat sekali (meminjam istilah dari bapak Setyabudhi – LKPP) akrobatik dari pengadaan barang/jasa ini. Ada kasus pengadaan “mobil-mobilan” mulai dari mobil dinas sampai dengan mobil pemadam kebakaran, pengadaan kasus “kapal-kapalan” cepat, pengadaan sistem radio , pengadaan obat-obatan. pengadaan tanah/lahan dan sebagainya sampai yang terupdate adalah kasus gedung untuk seagames yang melibatkan orang kemenpora…
Begitu pula banyak cerita bagaimana pusing tujuh keliling-nya para pejabat di level menengah ke bawah yang nota bene sebenarnya banyak juga yang tidak terlalu mau mengerti atau tidak terlalu tertarik dengan ilmu pengadaan (karena tentunya sebenarnya tidak semua orang menyukai ilmu pengadaan kan???), mereka bersusah payah untuk belajar tentang pengadaan dalam bimtek-bimtek pengadaan yang mungkin sebenarnya “agak terpaksa” bagi mereka untuk mengikutinya, namun demi untuk mencari jalan keluar agar kegiatannya dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan keinginan pejabat yang lebih tinggi dari padanya meskipun pada akhirnya pada proses pelaksanaan kegiatannya menjadi berantakan, tapi yang penting “dapat dipertanggung jawabkan… katanya…
“, dan akhirnya didirikanlah ATM-ATM bersama dan berjalan di setiap dinas instansi di daerah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan pekerjaan yang amburasut tadi karena sudah gembosi pada proses pengadaannya…
Korban-2 ; Para Staff / Pelaksana, dimutasi atau disingkirkan
Sedangkan di daerah dan di level menengah ke bawah mungkin kasus-kasus pengadaan tidak terlalu terdeteksi “penampakannya” dan tentunya tidak terlalu kelihatan juga adanya dan banyaknya penampakan dari “ATM-ATM berjalan”. Mungkin yang cukup terdeteksi adalah adanya (mungkin di setiap daerah ada kasus ini) satu atau lebih staf pelaksana atau pejabat level menengah ke bawah di setiap daerah yang menjadi korban atau dikorbankan oleh petinggi-petinggi “kerajaan” dalam dunia persilatan pengadaan. Mulai dari di mutasikan ke tempat yang tidak sesuai dengan kompetensinya, di “non-job” kan, di pindahkan ke tempat yang “kering” atau terpencil, karena bermasalah dengan jargon “mengamankan kebijakan atasan” dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa kerajaan. Korban terakhir yang terdeteksi adalah adanya tiga sahabat pengadaan yang menjadi pejabat di sumatera yang terkena non-job (baca : Rejeki itu tidak kemana), kalau di postingan tersebut ceritanya baru sampai pengunduran diri, maka berita dari sms (reg spasi CURHAT) terakhir kemarin adalah bahwa dia sudah di non job kan oleh kepala dinasnya dan para petinggi istana kerajaan, kemudian curhatan satu lagi adalah ada pejabat yang memang memiliki integritas tinggi dalam pengadaan barang/jasa, ketika ada pergantian kepala daerahnya entah kenapa posisinya tidak ada kejelasan dimana dia bertugas, dimutasikan tidak, dipindahkan juga tidak, namun posisi jabatan yang sebelumnya dia duduki ternyata sudah diduduki oleh orang lain… aneh kan???
Ya… itulah cerita-cerita yang sebenarnya sudah termasuk kategori cerita lama atau cerita klasik tetapi terus menerus memakan korban. Sudah banyak cerita dan sudah terlalu sering saya mendengar dan menerima pertanyaan dan curhatan tentang bagaimana LUKA dan liku nya untuk mengakomodir pengamanan kebijakan atasan dalam proses pengadaan barang/jasa yang ceritanya berakhir dengan dimutasikannya atau di non job kannya mereka yang mempunyai integritas dan kualitas tinggi dalam dunia pengadaan barang/jasa. Ini cerita klasik dan terus memakan korban… so apakah ada yang peduli dengan cerita ini? atau pertanyaannya apakah “ada yang berani membantu mereka dalam mengobati Luka akibat Pengadaan?” saya yakin sangat sedikit sekali… atau bahkan mungkin hampir tidak ada orang yang berani membela mereka…. karena seperti orang Aceh bilang: “Dunia Pengadaan bukan untuk orang Penakut dan Pengecut“… Masih ada gitu yang BERANI dan KSATRIA??? silahkan anda jawab dalam hati masing-masing…
Dengan kerja keras dari LKPP sebagai garda terdepan dalam kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan salah satunya adalah menfasilitasi penyelenggaraan bintek -bintek pengadaan, sebenarnya sudah sangat banyak juga yang sudah tahu dan mengerti bagaimana solusinya, namun kebanyakan terbentur dengan “ketakutan” dan “nenggar cadas” pada budaya pemerintahan, sehingga hanya bisa memberikan statement “perubahan tidak bisa banyak-banyak karena takut… ” dan akhirnya kembali berkutat dengan gaya-gaya lama akrobatik pengadaan (kembali meminjam istilah Bapak Setyabhudi – LKPP) yang sebenarnya sangat membahayakan para pemainnya, karena yang namanya pemain akrobat kan tentunya harus sering berlatih tiap hari, harus benar-benar mengerti timing dan ilmunya, sedangkan para pejabat dan staf yang bermain akrobat ini, ilmu pengadaannya masih pas-pasan atau baru mengerti dari bintek-bintek yang diikutinya, atau sudah senior tapi malas belajar lagi tentang aturan terbaru tentang pengadaan kemudian juga bagaimana mau sering latihan, kalau setiap harinya juga sudah disibukan dengan tugas tupoksinya.
Pelaksanaan pengadaan itu tanpa akrobatik pun sebenarnya sudah sangat berat apabila kita menginginkan hasil yang maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari sourcing; penelitian barang/jasa yang akan diadakan, mengenali pasar, mengenali penyedianya (supplier), mengenali spesifikasinya, setelah itu menetukan cara pemilihannya, cara evaluasi yang fair dan tepat sesuai dengan barang/jasa yang kita inginkan, dan sebagainya sampai ke bagaimana tetap mempertahankan kekuatan agar tetap seimbang antara pihak PPK (buyer) dan penyedia (supplier) yang dituangkan dalam kontrak dan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuannnya. Tanpa gerakan akrobatik pun itu sudah sangat susah dan berat untuk dilaksanakan, untuk melaksanakan pengadaan yang baik dibutuhkan panitia atau pelaksanaan pengadaan yang ilmu pengadaannya mumpuni serta tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, harus kerja tim, harus merupakan suatu sistem yang kredibel yang dapat bergerak secara militan untuk dapat memperoleh barang/jasa dengan “best value for the money” yang akan dipersembahkan kepada para user/pengguna dalam organisasi mereka (walah bahasanya ini… lebay deh hehe).
Ya bagaimana mau berhasil kalau kondisinya seperti ini, akhirnya dikorbankanlah untuk melakukan gerakan-gerakan akrobatik ini para staf-staf atau pejabat level rendah yang nota bene kebanyakan adalah para “darah muda”, selanjutnya yang ikut akrobat akhirnya jatuh dan terseret arus serta kecemplung dalam selokan penuh air comberan sedangkan yang mempunyai integritas akhirnya ditendang dan disingkirkan ke tempat yang serendah-rendahnya. Nyata-nyatanya dan sebenar-benarnya… Dua-duanya juga menjadi korban… Yang ikut arus jadi korban… yang tidak ikut juga dikorbankan…
Korban-3 Penyedia Barang/Jasa yang profesional
Sebenarnya saya yakin masih ada dan mungkin juga jumlahnya tidaklah terlalu sedikit, para penyedia barang/jasa yang benar-benar berorientasi pada profesionalisme dan spesialisme di bidang kemampuan utama mereka. Secara kasat mata mereka tidak banyak terlihat di dunia persilatan tender atau lelang, mereka lebih banyak bermain level nge-sub atau menjadi sub kontraktor dari perusahaan yang menang tender, sebenarnya sih bukan sub kon tetapi mengerjakan hampir keseluruhan pekerjaannya. Istilah “absurd” atau kisruh lainnya adalah pihak ketiga… dimana pihak pertama PPK, pihak kedua Penyedia Barang/Jasa, nah pihak pertama dan kedua ada di dalam klausul kontrak, kemudian ada pihak ketiga yaitu yang mengerjakan pekerjaannya
Sebenarnya mereka inilah yang benar-benar memiliki kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan, namun karena merasa pusing secara lahir dan bathin untuk mengikuti proses pengadaan barang jasa (lelang/tender) maka pada akhirnya mereka lebih memilih untuk tetap bekerja saja dengan sistem “nge-sub” dari yang menang tender. Nah mereka juga merupakan korban dari pengadaan barang/jasa, dimana mereka merasa tidak mungkin bisa menang dalam tender, karena ada juga survey yang mengetakan bahwa 80% proses lelang/tender masih penuh dengan kolusi dan korupsi, so mereka tidak ikut tender namun tetap menjadi pekerja yang mengerjakannya dan tentunya dengan tarif yang sudah dipotong dengan fee/keuntungan pemenang tender. Padahal di satu sisi dalam diklat-diklat pengadaan barang/jasa benar-benar ditekankan bagaimana caranya membuat HPS (harga perkiraan sendiri) yang benar-benar sesuai dengan kondisi pasar terupdate, tentunya bagaimana para profesional ini mau meraih untung yang besar, kalau biaya pekerjaannya sudah banyak terpotong
Padahal kan salah satu Esensi dari pengadaan adalah pemberdayaan Supplier, bagaimana mau memperoleh barang/jasa yang berkualitas bagus kalau penyedia barang/jasa yang benar-benar professional justru semakin lama semakin melemah, karena tingkat keuntungan dari pekerjaan yang mereka kerjakan sudah digembosi dalam proses pengadaan tadi. Yang terjadi sekarang adalah pemberdayaan calo kecil menjadi calo kelas kakap
Terlepas dari siapa yang salah atau sampai sejauh mana tingkat kesalahan dari para pejabat atau staf yang terjerat kasus atau menjadi korban pengadaan barang/jasa pemerintah ini, memang inilah realita yang terjadi di dunia persilatan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk itu diperlukan kesadaran bersama untuk dapat bersama-sama menyelamatkan diri, menyelamatkan dinas/instansinya, dan tentunya menyelamatkan atasannya juga dari bahaya akrobatik pengadaan. Marilah kita sadari bersama bahwa ada bahaya dan kerugian yang besar di balik permainan akrobat dalam pengadaan barang/jasa. Sudah banyak korban berjatuhan di dunia pengadaan ini, mulai dari pejabat tertinggi dan tentunya sampai dengan pelaksana atau staf rendahan di suatu dinas atau instansi pemerintah.
Untuk itu melalui tulisan ini saya menghimbau semua pihak untuk menghentikan jatuhnya korban-korban berikutnya dari dunia pengadaan barang/jasa, cukup sudah kita saja yang menjadi korban… kita??? gua eh lu aja kaliiii
…
1. jangan sampai donk ada lagi pejabat atau panitia pengadaan yang tertangkap atau mengalami “kasus” gara-gara bermasalah dengan pengadaan barang/jasa-nya. Sudahlah… jangan macam-macam lagi… segera bentuk ULP yang mandiri… serahkan urusan pengadaan kepada ahlinya… kalau tidak… ya tinggal tunggu kehancuran saja
2. Jangan ada lagi Kasie/Kasubid atau Kabid dan para pejabat level menengah ke bawah yang hanya setengah hati untuk bimbingan teknis PBJ dan setengah mati mengadakan pengadaan di instansinya demi untuk “mengamankan kebijakan ATASAN” dan mempertahankan Posisi tetap DIATAS. Ayo kita semua sedikitnya mengerti tentang prinsip-prinsip pelaksanaan pengadaan, sehingga kalau bapak ibu bila menjadi PPK atau pimpro dalam kegiatan (yang notabene sudah menjadi tupoksi ibu/bapak) bisa menjaga keseimbangan antara penyedia b/j dengan bapak/ibu selaku PPK sehingga barang/jasa yang diadakan dapat sesuai dengan yang diharapkan. Ya kalau tidak mau jadi PPK ya sudah jangan jadi pejabat donk… itukan tupoksi anda sekalian… Ksatria donk… munduuuurrrrr….
3. “Saya pindahkan kamu ke kelurahan nan jauh di mata”… atau “Saya non job kan kamu…” => Pengecut!!! “diberi amanah Wewenang malah sewenang-wenang…” tolong hentikan tindakan-tindakan seperti itu. “Pelecehan Profesi” seperti itu sebenarnya merugikan semua pihak, dari segi pengadaan-nya rugi; karena tentuya orang yg punya kualitas tinggi dalam pengadaan harus disingkirkan, kalau pengadaannya bermasalah juga akan merugikan semua yang terlibat, kemudian dengan dimutasikannya korban pengadaan tentukan akan membuat rugi pemerintah atau rakyat (karena uang pemerintah kan dari rakyat yah…) karena harus tetap menggaji orang yang bekerja tidak sesuai dgn kompetensi akibat ditendang ke tempat yang tidak sesuai.
Ayo kita sama-sama Stop Korban Pengadaan Barang/Jasa!!!
Ayo kita sama-sama push untuk membentuk tim pengadaan yang kredibel, yang mandiri, yang kompeten. Bentuk segera ULP yg mandiri dan kredibel
LKPP melalui Perpres 54 tahun 2010 telah memberikan dua solusi untuk menyelamatkan diri tersebut, yaitu:
1. Pembentukan ULP (Unit Layanan Pengadaan) yang kredibel dan mandiri,
2. Pembentukan LPSE (Layanan Pengadaan scr Elektronik)
Saya jadi teringat dengan amanat dari Penggagas ULP di Kota Sukabumi yaitu Bapak Kepala Bappeda kota Sukabumi dan Om Aji kepala UPT ULP Kota Sukabumi, yang mengatakan bahwa; “kalau mau Maju… ya jangan tanggung-tanggung“, so jangan hanya membantuk ULP yang hanya adhoc, hanya sekedar menggugurkan kewajiban dari Perpres 54. Dibentuk ULP tapi isinya masih para pejabat dan pelaksana yang tersebar dan mempunyai tupoksi di OPD/SKPD masing-masing? bagaimana mau fokus ke pengadaan? bagaimana mau membuat sebuah sistem? ya sama sajah atuh om… sama saja dengan sistem kepanitiaan jaman keppres 80 yaitu pengadaan dengan sistem “supir taksi” (supir taksi=> istilah siapa ini yah… lupa saya… pak setyabhudi juga bukan yah…)
Atau bahkan ada yang belum membentuk ULP… katanya kan menurut perpres 54 tahun 2010 deadline nya tahun 2014…waaahhh keburu kiamat donk om…
Pasca Subuh di Bubulak Bogor, 21 April 2011
(bersambung… matahari sudah mulai terbit, siap-siap antar anak dan bertugas kembali di dunia persilatan yang tidak sesuai dengan kompetensi… )
heldi yudiyatna
praktisi, instruktur dan juga mantan korban pengadaan barang/jasa pemerintah












