Masalah Kontrak dan Kontrak Bermasalah
May 15, 2012 by admin2
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan
Pengertian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa secara eksplisit dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (Perpres 54/2010) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 1 angka 22 Perpres 54/2010 menyebutkan pengertian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagai perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komiten (PPK) dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Dalam Pasal 1313 KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) perjanjian atau overencoomst diartikan sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. Dari pengertian tersebut, setidaknya ada dua hal yang terkandung dalam suatu perjanjian, yaitu adanya perbuatan dan adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri.
Perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yaitu perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi tersebut meliputi perbuatan memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata). Kelalaian dalam pelaksanaan prestasi tersebut dinamakan wanprestasi atau cidera janji.
Sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Suatu perjanjian dianggap sah jika memenuhi empat persyaratan, yaitu: 1). adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri; 2). adanya kecakapan untuk membuat perjanjian; 3) adanya suatu hal tertentu; dan 4). adanya suatu sebab yang halal. Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sehingga disebut sebagai Syarat Subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat menyangkut obyek maka disebut sebagai Syarat Obyektif. Jika persyaratan subyektif tidak terpenuhi maka konsekuensi hukumnya adalah perjanjian dapat dibatalkan (voidable), sedangkan jika syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum (void/nietig).
KUH Perdata juga mengatur tentang asas-asas perjanjian. Setidaknya ada lima asas yang harus diperhatikan dalam membuat suatu perjanjian, yaitu: 1). Asas kebebasan berKontrak (freedom of contract); 2). Asas konsensualisme (concsensualism); 3). Asas kepastian hukum (pacta sunt servanda); 4). Asas itikad baik (good faith); dan 5). Asas kepribadian (personality).
Asas kebebasan berKontrak (freedom of contract); Setiap orang dapat secara bebas membuat suatu perjanjian selama perjanjian tersebut memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum.
Asas kepastian hukum (pacta sunt serrvanda); Suatu perjanjian yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, sepatutnya para pihak wajib mematuhi segala ketentuan yang telah disepakati.
Asas konsensualisme (concensualism); konsensualisme berarti adanya kesepakatan (consensus) diantara para pihak. Pada dasarnya kesepakatan sudah lahir sejak detik pertama tercapainya kata sepakat. Dalam Kontrak pengadaan barang/jasa, kesepakatan telah tercapai pada saat Kontrak ditanda tangani oleh para pihak.
Asas itikad baik (good faith); Itikad baik berarti keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya.
Asas kepribadian (personality); isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal dan tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya dalam Kontrak. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Dalam Kontrak pengadaan barang/jasa, PPK sebagai pihak pertama bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan Penyedia merupakan pihak kedua yang berindak untuk dan atas nama suatu korporasi atau untuk dirinya sendiri.
Beberapa permasalahan yang umumnya terjadi terkait Kontrak pengadaan barang/jasa, antara lain keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan. Sebenarnya masih banyak permasalahan yang lain, namun dalam tulisan kali ini Penulis membatasi pada dua hal tersebut.
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan harus disikapi secara arif oleh masing-masing pihak yang terikat dalam Kontrak. Menjadi tidakfair (menurut saya) tatkala Penyedia/Kontraktor harus selalu disalahkan akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Keterlambatan tidak perlu terjadi jika PPK benar-benar melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana dan pengendali Kontrak (Pasal 11 ayat (1) Perpres 54/2010).
PPK dan semua tim pendukungnya (terutama Konsultan Pengawas Konstruksi) seharusnya mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan sejak awal. Jika hal ini benar-benar dilakukan, indikasi keterlambatan dapat diketahui dan ditangani lebih cepat. Dalam praktiknya, seringkali justeru PPK-lah yang lalai dalam melakukan tugas pengendalian Kontrak. Pada akhirnya, Penyedia harus menanggung denda keterlambatan, tindakan pemutusan Kontrak secara sepihak, bahkan pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
Singkatnya waktu pelaksanaan juga menjadi alasan yang wajar suatu pekerjaan tidak selesai (terutama pekerjaan konstruksi). Jika secara teknis suatu pekerjaan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan karena alasan waktu yang tidak cukup, sebaiknya jangan dipaksakan. Kondisi seperti ini umumnya dialami jika pengadaan barang/jasa dilaksanakan menjelang atau bahkan pada triwulan keempat tahun anggaran berkenaan.
Permasalahan berikutnya adalah pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan. Tindakan tersebut seringkali dilakukan pada saat mendekati akhir tahun anggaran. Alasan klasiknya tidak lain adalah untuk “menyelamatkan” anggaran, sehingga walaupun pekerjaan belum selesai atau bahkan belum dilaksanakan sama sekali namun pembayarannya sudah seratus persen. Akibatnya, tidak sedikit yang harus berurusan dengan aparat berwenang karena diduga melakukan tindakan merugikan keuangan Negara.
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Selain itu, dalam Perpres 54/2010 juga diatur tentang cara pembayaran harus dilakukan sesuai dengan prestasi pekerjaan.
Berbagai regulasi dan sistem yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa maupun Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk dijadikan pedoman pelaksanaan. Namun, sebaik apapun regulasi dan sistem yang sudah dibuat semuanya tergantung kepada individu yang menjalankannya.
Harus diingat bahwa dana yang bersumber dari APBN maupun APBD adalah uang rakyat. Oleh karena itu, sejatinya setiap rupiah yang mengalir keluar dari Kas Negara/Daerah harus dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Wallahualam Bissawab……
Sumber : http://rahfanmokoginta.wordpress.com
LKPP Terima 19 Aduan KKN
May 10, 2012 by admin2
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan
Jakarta (ANTARA News) – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) masih menunggu pelengkapan 16 pengaduan yang masuk ke sistem pengaduan (whistleblower system) pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Whistleblower system merupakan sarana baru yang dapat dapat dimanfaatkan pelapor untuk mengadukan penyimpangan pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Kepala LKPP, Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
LKPP telah menerima 19 pengaduan sejak peluncuran’whistleblower system’ pada 30 Maret lalu, termasuk 16 pengaduan yang belum lengkap dan tiga pengaduan yang tidak dapat ditindaklanjuti karena tanpa lampiran bukti dokumen.
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Djamaludin Abubakar mengatakan pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui situs www.wbs.lkpp.go.id harus menyertai bukti yang dapat mendukung penyimpangan, seperti data, dokumen kontrak, gambar dan/atau rekaman dengan kronologis proses pengaduan.
“Pengaduan yang kami terima akan ditindaklanjuti ke inspektorat masing-masing instasi, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ataupun ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Djamaludin.
Djamaludin menambahkan whistleblower system masih terpusat di LKPP sampai saat ini, tapi sistem ini akan terpasang pula di setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, dan kota.
Definisi whistleblower, menurut KPK, adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja.
Pelapor itu juga memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.
Sumber : www.antaranews.com
Baca juga :
LKPP Imbau Instansi Pemerintah Kembangkan Whisteblower System
Menuju Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa
May 8, 2012 by admin2
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, penyerapan anggaran pemerintah hingga akhir September 2011 masih rendah, yaitu baru tercapai 54,4 persen dari target atau Rp 717,9 triliun. Akibatnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) 2011 masih mengalami surplus Rp 72 triliun.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selama ini dituding menjadi penyebab utama rendahnya penyerapan anggaran, terutama belanja modal di kementerian dan lembaga negara.
Sebagai bukti, penyerapan anggaran pada 2011 masih lebih rendah dibanding tahun lalu. Oleh karenanya, pemerintah akan mempercepat evaluasi kinerja perpres tersebut.
Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida S Alisjahbana, penyerapan anggaran negara yang terkait dengan belanja modal masih dirasakan belum cukup cepat. “Jadi, saat ini tengah dievaluasi keberadaan dan pelaksanaan perpres tersebut,” ujar Armida, akhir September 2011 lalu di Jakarta.
Kepala LKPP Agus Rahardjo menyatakan, keberadaan Perpres 54/2010 hingga saat ini memang belum optimal. Karena itu, perpres yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 6 Agustus 2010 tersebut perlu dievaluasi agar lebih maksimal. Namun, keberadaan Perpres 54 Tahun 2010 dinilai sudah cukup baik untuk mendorong percepatan belanja modal melalui mekanisme lelang yang lebih cepat dan sederhana.
“Namun, proses evaluasi tetap harus dilakukan. Perlu diakui kalau lihat Perpres No. 54 ini belum menunjukkan keberhasilan. Niat mempercepat tapi belum terwujud,” katanya. Perpres 54 Tahun 2010, imbuh Agus, tidak menutup kemungkinan dilakukan revisi pada bagian-bagian tertentu yang dinilai sulit dipahami, direalisasikan, dan cenderung dipandang menjadi penghambat.
Selain dituding sebagai ”biang kerok” minimnya penyerapan anggaran, bagi LKPP sendiri keberadaan Perpres No.54 Tahun 2010 ini masih menyimpan kelemahan dalam keleluasaan ”ruang gerak” serta penerapan sanksi bagi pelanggaran di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dinilai masih lembek.
”Keberadaan Perpres No. 54 masih perlu perbaikan. Terutama dalam hal inkonsistensi aturan-aturan yang ada di dalamnya,” aku Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Djamaludin Abubakar.
Untuk itulah saat ini LKPP tengah menggodok konsep dan terus melakukan perbaikan bagi Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Menurut Kepala LKPP Agus Rahardjo, jika berhasil diundangkan, maka artinya Indonesia mulai menyejajarkan diri dengan negara lain didunia yang telah sejak lama memiliki UU khusus tentang pengadaan.
”UU tentang Pengadaan Barang dan Jasa ini hampir semua negara yang ada di dunia sudah memilikinya, karena memang ini penting sekali. UU ini penting karena dengan undang-undang ini kita nantinya tidak hanya mengawasi APBN atau APBD, tapi juga dana-dana publik lain juga bisa kita awasi,” kata Agus.
Dengan adanya undang-undang, maka ke-wenangan LKPP bisa semakin menjangkau banyak sektor, terutama yang bersifat publicprivate partnership. ”Kalau public private partnership ‘kan bisa luas sekali. Sektor kehutanan, migas, bahkan sampai kalau pemda mengembangkan pasar atau terminal juga bisa kita awasi. Jadi dengan undang-undang akan bisa menyentuh banyak aspek,” ujarnya.
Di samping itu, keberadaan UU ini nantinya juga diyakini akan semakin mempertegas sanksi.
”Dengan perpres yang ada sekarang, tidak bisa memberikan sanksi yang tegas kalau ada yang melanggar. Ada pelanggaran, misalnya tidak mengumumkan lelang, paling sanksinya hanya administrasi saja. Kalau ada undang-undangnya ’kan bisa sampai ke hukuman pidana,” tandas Agus.
Sebenarnya, sejak tahun 2010 RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. ”Tapi meski sudah masuk Prolegnas ’kan tidak mesti harus selesai, karena memang belum mantap betul,” aku Agus Prabowo, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP.
Menurutnya, saat ini perkembangan RUU tersebut memang masih di tangan pemerintah. ”Kita sudah selesaikan naskah akademiknya, sudah ada 10 draft naskah. Tetapi belum ada kesepakatan yang solid di antara pemerintah, masih ada prokontra. Jadi belum diajukan ke DPR, masih di tangan pemerintah,” ujarnya.
”Untuk RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa ini kita memberikan masukan bagaimana seharusnya membuat RUU yang lingkupnya lengkap, komprehensif, namun tidak menyulitkan pada waktu pelaksa-naannya. Bagaimana cara nya? ’Kan yang namanya UU ini membutuhkan banyak aturan turunannya di bawahnya. Maka sebaiknya UU ini jangan terlalu banyak mengatur yang terlalu detil. Nanti aturan-aturan detilnya diatur oleh masing-masing sektor. Detilnya itu nanti ada di PP, Perpres, Keputusan Menteri, dan lainnya, yang semuanya itu nantinya saling melengkapi,” terang Djamaludin Abubakar.
Sumber : KREDIBEL Edisi 01 | Oktober-Desember 2011
artikel terkait :
Sistem Pengadaan Publik dan Cakupannya
Paket Pengadaan dan Paket Pengerjaan
Memahami “Siapa PPK” Dengan Pendekatan Kronologis
May 7, 2012 by heldi
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan
Paket Undang-undang Keuangan Negara
Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara yang diawali dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan dilanjutkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan mengharuskan penyesuaian tata kelola pemerintahan, termasuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) yang sebelumnya menggunakan acuan indische Comptabiliteitstwet (ICW). Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tugas melaksanakan APBN dibebankan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Sedangkan tugas melaksanakan APBD dibebankan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran/Barang daerah pada SKPD yang dipimpinnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) memiliki beberapa kewenangan, dua diantaranya adalah : 1) kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja (pasal 4 ayat (2) huruf e dan pasal 6 ayat (2) huruf b). dan 2) kewenangan mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan (pasal 17 ayat (2)). Kuasa Pengguna Anggaran dimaksud adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk APBN atau ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk APBD.
Tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sangatlah besar, karena berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pelaksanaan APBN
Menteri Keuangan, sebagai Bendahara Umum Negara, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam pasal 4 mengatur bahwa dalam melaksanakan kewenangan pengunaan anggaran di lingkungan Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya, Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan beberapa pejabat salah satunya adalah pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja (pasal 4 ayat (2) huruf c). Dalam Perturan Menteri Keuangan ini, belum disebutkan nama jabatan dari pejabat dimaksud, namun dapat kita pahami bahwa pejabat dimaksud adalah pejabat yang melaksanakan sebagian kewenangan PA/KPA yang kita bahas dalam bagian sebelumnya.
Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, Direktur Jenderal Perbendaharaan mengeluaran Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 2 ayat (2) huruf a menyatakan Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kuasa PA untuk menunjuk pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen. Peraturan inilah yang menurut hasil penelusuran saya adalah pertama kalinya yang menggunakan frasa “pembuat komitmen”. Namun frasa tersebut sama sekali tidak didefinisikan dalam pasal yang mengatur pengertian umum (pasal 1).
Yang masih menjadi pertanyaan saya adalah apakah pelimpahan wewenang dimaksud termasuk juga kewenangan untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain? Dalam prakteknya, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja (pembuat komitmen) sekaligus menggunakan kewenangan untuk melakukan ikatan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan APBD
Sebagai peraturan pelaksanaan dari paket Undang-undang Keuangan Negara, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 10 menulis ulang kewenangan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah yang ada dalam Undang-undang termasuk kewenangan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dan kewenangan melakukan ikatan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Peraturan Pemerintah tersebut tidak mengatur bahwa kewenangan dimaksud dapat dilimpahkan kepada pejabat lain. Peraturan Pemerintah tersebut hanya mengatur bahwa dalam melaksanakan program dan kegiatan, PA/KPA dapat menunjuk Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) dengan tugas salah satunya menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 12 ayat (6) dijelaskan bahwa dokumen administratif yang disiapkan oleh PPTK meliputi dokumen administratif kegiatan dan dokumen administratif yang terkait dengan persyaratan pembayaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi pedoman pengelolaan keuangan daerah (APBD), tidak digunakan terminologi pembuat komitmen maupun nama jabatan pejabat pembuat komitmen.
Perubahan Presiden Nomor 8 Tahun 2006
Terminologi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pertama kali muncul secara dalam Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Peraturan Presiden tersebut, dalam Pasal 1 nomor 1a, PPK didefinisikan sebagai Pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI)/Pemimin Badan Hukum Milik Negara (BHMN)/Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Dalam penjelasannya, definisi PPK sebagai pemilik pekerjaan menggantikan istilah pengguna barang/jasa atau pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Dalam pelaksanaan APBN, dengan munculnya terminologi PPK pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006, maka pejabat yang dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 66 tahun 2005 pasal 2 ayat (2) huruf (a) adalah PPK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden tersebut, meskipun nomor Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan bisa berubah dari tahun ke tahun.
Namun dalam pelaksanaan APBD, terminologi PPK tidak bisa dinyatakan merujuk pada nama jabatan tertentu yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sehingga tidak jelas siapa yang melaksanakan tugas dan fungsi PPK.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dalam pasal 1 angka 7 menyebutkan PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Sebagai pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, salah satu tugas pokok dan kewenangan menandatangani kontrak (pasal 11 ayat (1) huruf c. Dengan kewenangan menandatangani kontrak, maka PPK pada dasarnya adalah melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan ikatan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Agar dapat melaksanakan tugas tersebut, maka Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengatur persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK salah satunya adalah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa (pasal 12 ayat (2) huruf g).
Pengatuan tentang PPK dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mudah diterapkan dalam satuan kerja yang menggunakan dana APBN, karena struktur organisasi Satuan Kerja memungkinkan PA/KPA Anggaran untuk menunjuk pejabat lain yang memenuhi persyaratan beserta standar biaya masukan untuk pembayaran honorariumnya. Namun hal tersebut tidak bisa diterapkan dalam struktur organisasi SKPD dalam pelaksanaan APBD, karena tidak adanya nama/uraian jabatan dalam Struktur SKPD yang dapat ditunjuk untuk melaksanakan kewenangan PPK.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 memberikan penegasan kedudukan PPK dalam rangka pelaksanaan APBD, tanpa menjelaskan definisi PPK. Terdapat 2 pasal yang mengatur tentang PPK yaitu pasal 10A dan 11 ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bertindak sebagai PPK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang salah satu pengaturannya adalah PPK wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 mengalami hambatan di lapangan apabila Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, krena Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk menunjuk pegawai/pejabat lainnya yang memenuhi persyaratan menjadi PPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
PPK Menurut Saya (guskun.com)
Definisi, tugas pokok dan kewenangan PPK yang disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pada dasarnya adalah mengambil kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang, yaitu : 1) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dan 2) melakukan ikatan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan. Dua kewenangan tersebut oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan diberikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Kita perlu sedikit berandai-andai jika Presiden tidak mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, apa yang terjadi ? yang terjadi adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tetap memiliki 2 kewenangan tersebut di atas, yang pelaksanaanya (mungkin) tidak akuntabel karena tanpa panduan yang jelas dan rawan penyalahgunaan wewenang.
Karena kewenangan sudah diberikan oleh Undang-undang, maka seharusnya Peraturan Presiden tidak memberi persyaratan tambahan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran jika ingin menggunakan kewenangannya. Peraturan Presiden cukup mengatur bagaimana cara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menggunakan kewenangan tersebut dalam bentuk tata kerja atau prosedur.
Dengan bangunan logika tersebut, maka perlu harmonisasi antara ketentuan pelaksanaan APBN, ketentuan pelaksanaan APBD dan ketentuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga fungsi PPK dapat dilakukan oleh : 1) Pengguna Anggaran, atau 2) Kuasa Pengguna Anggaran atau 3) orang yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dan melakukan ikatan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Persyaratan untuk ditetapkan menjadi PPK hanya bisa diwajibkan kepada orang yang diberi kewenangan, bukan kepada PA/KPA nya sendiri. Dengan diberikannya peluang bagi PA/KPA untuk menunjuk orang lain, termasuk dalam pelaksanaan APBD, maka menurut saya PA/KPA dapat menunjuk PPTK yang memenuhi persyaratan sekaligus sebagai PPK karena yang bersangkutan secara tugas dan fungsinya telah bertanggungjawab dalam mengendalikan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran.
Yang perlu selalu diingatkan adalah, siapapun yang melaksanakan fungsi sebagai PPK bertanggungjawab tas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran.
Pengadaan Yang Ideal Menuju Indonesia Bermartabat
May 5, 2012 by admin2
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Tepat 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi dibentuk berdasarkan Peraturan Pre-siden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2007. Lembaga ini memiliki fungsi mulia, yaitu ingin mewujudkan pengadaan di Indonesia ini ideal. Sederhana, namun ini bukan hal yang mudah.
Dari pengalaman sebelumnya, Indonesia memang memiliki catatan kurang baik dalam hal pengadaan. Kesan negatif tentang pengadaan yang kurang menghargai prinsip-prinsip pen-gadaan yang efektif dan efisien, bersaing secara sehat, transparan, terbuka, akuntabel, serta adil bagi semua pihak, masih menjadi mindset di masyarakat. Meski bisa dikatakan agak terlambat, terbentuknya LKPP menandai era baru bagi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Keberadaan institusi sejenis LKPP ini sudah menjadi hal yang lazim yang ada di hampir setiap negara di seluruh dunia. Namun demikian, di usianya yang baru menjelang empat tahun, LKPP berhasil meraih beberapa capaian penting.
Dalam hal tata cara lelang, LKPP berhasil men-dorong penerapan pengadaan dengan sistem elektronik (e-procurement), yang merupakan amanat Pepres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu inovasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah ini adalah dibentuknya Layanan Pengadaan Se-cara Elektronik (LPSE) di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I).
Perkembangannya pun cukup menjanjikan. Walaupun belum diwajibkan (mandatory), per 19 Oktober 2011 jumlah LPSE sudah mencapai 274 buah yang tersebar di 32 provinsi. Jumlah yang telah menggunakan LPSE ada 580 instansi. Nilai yang dilelang mencapai Rp 41 triliun, dengan jumlah 19.551 paket. Penghematan yang dicapai sebesar 12 persen atau Rp 2,8 triliun. Sebuah angka yang cukup lumayan, dan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Targetnya, nilai pengadaan yang melalui sistem e-procurement ini nantinya bisa mencapai Rp 400 triliun. Sehingga dengan asumsi penghematan 10% saja, akan didapat penghematan sebesar Rp 40 triliun. Optimisme ini diperkuat dengan sudah diwajibkannya penerapan e-procurement ini di tahun 2012 nanti.
Selain dari sisi sistem, satu yang tak kalah penting untuk diperbaiki dan disiapkan adalah sisi sumber daya manusia (SDM). Untuk itu LKPP juga tak kenal lelah terus mencetak tenaga-tenaga ahli di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sejak tahun 2005 hingga Juni 2011, LKPP telah menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) dengan jumlah peserta mencapai 707.500 orang. Dari jumlah itu, 164.520 diantaranya telah dinyatakan lulus ujian dan bersertifikat pengadaan barang dan jasa. Ujian Sertifikasi PBJB ini diselenggarakan di 33 provinsi, meliputi Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten, Kota, Badiklat, PTN/PTS/ Lembaga Swasta.
Untuk menjamin mutu dan kompetensi pemegang sertifikat, LKPP pun telah memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan sertifikasi melalui kegiatan surveilan. Surveilan ini dilakukan dengan metode penilaian logbook, wawancara, serta observasi. Diharapkan, SDM pengadaan barang dan jasa pemerintah yang profesional senantiasa tersedia dan mencukupi untuk melayani semua kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.LKPP juga mengembangkan layanan bimbingan teknis, advokasi, bantuan hukum dan saksi ahli, serta penyelesaian sanggah. Kegiatan bimbingan teknis ini merupakanpemberian materi yang tidak terstruktur kepada para pelaku pengadaan. Setiap permasalahan dan kesulitan yang dihadapi para pelaku pengadaan senantiasa siap dicarikan jalan keluar dan pemecahan masalahnya. Siapa-pun bisa mendapatkan bimbingan teknis ini, baik pemerintah daerah, asosiasi penyedia/kontrak-tor/konsultan, hingga kalangan LSM.
Syaratnya, memiliki Unit Layanan Pengadaan (ULP), menga-jukan permohonan ke LKPP, serta jumlah peserta minimal 50 orang. Tahun 2011 ini saja kegiatan bimbingan teknis ini sudah dilakukan di 70 lokasi. Selain kegiatan bimbingan teknis, pintu konsultasi juga dibuka lebar. Bisa melalui surat, telepon, faksimili, datang langsung ke kantor LKPP, atau melalui email di konsultasi@lkpp.go.id. Per hari, hampir 200 email mampir di inbox LKPP untuk berkonsultasi.
LKPP juga melakukan advokasi dan pendam-pingan pengadaan barang. Saat mendampingi KPU, pelaksanaan pengadaan logistik Pemilu 2009 telah berhasil berhemat Rp 1,79 triliun. LKPP sebagaimana tugasnya juga memberikan masukan dan saran yang berkaitan dengan peng-adaan barang dan jasa pemerintah. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan e-KTP, salah satu ”megaproyek” pengadaan barang dan jasa pemerintah yang saat ini masih bermasalah.
Menyangkut kebijakan dan regulasi, LKPP juga tengah menggodok RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Keberadaan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang ada saat ini dinilai masih perlu perbaikan dan penguatan. Salah satu upaya penguatan dalam regulasi di bidang pengadaan adalah mewujudkan sebuah Undang-undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan adanya UU ini nantinya diharapkan LKPP tidak hanya mengawasi pengadaan yang dibiayai APBN atau APBD, tetapi juga penggunaan dana-dana publik lain dalam kerangka public-private partnership.
Selain akan bisa menyentuh bidang-bidang yang lebih luas, adanya UU ini juga bisa memberikan sanksi yang lebih tegas. Diharapkan pula dengan adanya UU Pengadaan Barang dan Jasa ini bisa terwujud unifikasi pengertian di berbagai bidang yang terkait dengan pengadaan, demi keselarasan peraturan dan kesamaan pemahaman. Usia boleh muda, namun eksistensi tak hanya ditentukan dari seberapa lama ia telah hadir. Kiprah, manfaat, torehan sejarah, serta capaian prestasi bisa menunjukkan sebuah eksistensi. LKPP, jelang usianya yang baru menginjak empat tahun, tak diragukan lagi telah memberikan rona tersendiri bagi bangsa Indonesia. Cita-cita mulia untuk mewujudkan pengadaan yang ideal tentunya akan sangat memberikan manfaat bagi terwujudnya Indonesia yang lebih terhormat dan bermartabat.
Sumber : Majalah KREDIBEL Edisi 01 | Oktober-Desember 2011
Mekanisme Kontrol Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas (Pengadaan Barang Jasa)
May 5, 2012 by admin2
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan
Peserta lelang yang yang merasa dirugikan dapat mengajukan sanggahan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain. Jika dirasa jawaban atas sanggahan yang disampaikan kurang memuaskan, maka peserta lelang bisa menempuh mekanisme sanggahan banding. Sementara mekanisme pengaduan dapat ditempuh oleh pihak penyedia barang/jasa atau masyarakat umum yang menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam proses pengadaan, atau adanya indikasi persaingan yang tidak sehat.
”Kasus yang sering diajukan dan dijadikan bahan sanggah oleh peserta lelang paling banyak adalah karena panitia yang tidak konsisten mengevaluasi sesuai dengan dokumen lelang. Selanjutnya, kasus dimana panitia melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak mengikuti Perpres No. 54/2010 berikut standar dokumen pengadaannya.
Itu yang biasanya diprotes oleh penyedia,” kata Djamaludin Abubakar, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP. Sanggahan disampaikan kepada Pokja ULP yang bersangkutan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman lelang. Sementara sanggahan banding disampaikan kepada menteri, pimpinan lembaga, kepala daerah, atau pimpinan institusi selambat-lambatnya lima hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan.
”Umumnya sanggahan banding yang ke kita boleh dikatakan sekitar 70 hingga 80 persennya benar. Angka ini relatif tinggi karena mereka sudah mengkaji betul sebelum melakukan sang-gahan banding tersebut. Selain itukan mereka juga harus mengeluarkan uang sebagai jaminan untuk sanggahan banding. Hasil sanggahan banding yang terbukti ini lantas kita sampaikan kepada inspektorat yang bersangkutan untuk mengkaji hasil kerja panitia pengadaan atau ULP, serta kepada menterinya tentang apa yang harus dilakukan,” terang Djamaludin.
Adanya jaminan untuk mengajukan sanggahan banding ini dimaksudkan untuk mengurangi sanggahan banding yang tidak benar, sekaligus untuk meningkatkan kualitas sanggahan banding.
Besarnya jaminan sanggahan banding adalah dua per mil dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau paling tinggi Rp 50 juta.
Dalam penanganan pengaduan, LKPP berperan dalam memberikan pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini, pen-gaduan yang disampaikan kepada LKPP menjadi dasar dalam pemberian pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi.
Selain bertugas melayani sanggahan, sanggahan banding, serta pengaduan, LKPP juga memberikan bantuan hukum, nasihat, dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan barang dan jasa yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan barang dan jasa yang telah berlalu. Selain itu, LKPP juga memberikan kesaksian ahli di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Beberapa kasus yang ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dimana LKPP ikut berpartisipasi sebagai saksi ahli diantaranya adalah pengadaan pembangunan Kedubes Singapura, pengadaan hibah kereta api di Kementerian Perhubungan, serta kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Sedangkan dalam kasus yang ditangani kejaksaan atau kepolisian antara lain dana hibah di Kementerian Pendidikan Nasional, pengadaan bibit di Kementerian Pertanian, serta pengadaan bibit di Kabupaten Sleman.
”Kasus lain yang cukup besar dimana kita juga di-minta sebagai saksi ahli adalah kasus pengadaan e-KTP. Untuk e-KTP ini kita sudah memberikan masukan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Nanti jika kasus ini ditangani oleh pihak yang lain, apakah itu BPK atau KPK, kita siap saja untuk memberikan masukan sesuai aturan pengadaan,” imbuh Djamaludin.
Bimbingan Teknis dan Advokasi
LKPP juga memberikan bimbingan teknis dan advokasi kepada semua stakeholder terkait pera-turan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal ini dilakukan melalui konsultasi pengadaan dan pendampingan atau asistensi (advokasi) pengadan barang dan jasa. Kegiatan konsultasi ini dilakukan melalui telepon dan SMS, tatap muka secara langsung, maupun lewat surat atau email.
Kegiatan Bimbingan Teknis mengenai permasalahan kontrak yang diadakan di sebuah hotel di Jakarta, 28 Oktober 2011.
”Untuk bimbingan teknis, ini merupakan pembe-rian materi yang tidak terstruktur kepada para pelaku pengadaan. Tergantung mereka yang meminta, dimana yang masih lag bagi mereka, kekurangannya dimana, itulah yang kita explore.Setiap pertanyaan akan kita cari pemecahan atau solusinya,” ujar Djamaludin.
Menurut Djamaludin, tahun ini bimbingan teknis sudah dilakukan di 70 lokasi. ”Peserta bimbingan teknis bisa dari pemerintah daerah, asosiasi penyedia, kontraktor, atau konsultan. Kalau ada LSM yang meminta pun akan kita berikan. Khusus untuk LSM tentu materinya berbeda, yaitu guna memahami aturan secara simpel untuk ikut meng-awasi proses pengadaan,” ujar bapak empat putri yang lahir pada 27 September 1955 ini.
Dalam hal advokasi pendampingan pengadaan barang dan jasa pemerintah, LKPP juga melaku-kannya pada sejumlah ”megaproyek”. Misalnya pada pengadaan logistik Pemilu 2009 dengan nilai penghematan Rp 1,79 triliun, pengadaan telepon pedesaan KPU USO di Ditjen Postel Kemkominfo dengan nilai penghematan Rp 1,2 triliun, atau dalam pengadaan proyek busway tahun 2009 di Pemda DKI Jakarta.
Untuk melayani stakeholder yang setidaknya ber-jumlah 15 ribu orang panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah, LKPP memiliki strategi khu-sus untuk bisa melayani permasalahan di seputar bimbingan teknis, advokasi, penyelesaian sang-gah, serta penanganan permasalahan hukum.
”Kita menerapkan sistem sel yang ada di dae-rah-daerah. Kita melatih beberapa orang yang sudah lulus TOT LKPP yang ditangani Deputi Pengembangan dan Pembinaan SDM, lalu kita pilih sebagian yang bagus untuk kita bina lagi menjadi tenaga bimbingan teknis. Saat ini sudah ada 78 orang yang tersebar. Mereka ini nanti juga yang akan menjadi narasumber di masing-masing provinsi atau instansi,” jelas Djamaluddin.
Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan saksi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah mengingat besarnya permintaan dari pengadilan negeri, pengadilan tipikor, maupun dari KPK – LKPP juga menyiapkan secara khusus SDM-nya. ”Kita latih orang-orang itu, kita saring. Tahun lalu, dari 80 orang kandidat, yang lulus seleksi ada 10 orang. Kita lihat dari sikap mental dan integritas mereka,” tambahnya.
Sumber : Jurnal LKPP edisi 01 Okt-Des Tahun 2011
Pilihan Seorang PPK bagi negaranya
February 6, 2012 by heldi
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan
Pilihan Seorang PPK bagi negaranya

oleh: Agus Kuncoro
http://www.guskun.com
Saya adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) dari (mungkin) jutaan PPK yang ada di tanah air ini. Sebagai seorang PPK, saya mengikatkan diri menandatangani kontrak perdata mewakili Negara dengan Penyedia Barang/Jasa.Sebagai konsekwensi dari kontrak perdata, maka saya harus tunduk sepenuhnya pada kontrak tersebut jika tidak ingin menghadapi gugatan perdata dari penyedia. Menghindari tindak pidana korupsi tentu saja melekat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari karena kontrak tersebut menggunakan sumber dana APBN.
Saya mendapat tugas melaksanakan Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Juanda, desa Semambung Kec. Gedangan Sidoarjo. Pagu yang tersedia untuk pembangunan konstruksi sebesar Rp 31M, pelelangan umum telah menghasilkan harga yang sangat efisien yaitu sebesar Rp 24M. Sebagai PPK, mendapatkan penyedia dengan harga penawaran murah tidak lah sepenuhnya menyenangkan.
Pandangan umum mengatakan bahwa penyedia tersebut banting harga dan mengorbankan kualitas. Banting harga, jika pun benar dan membawa kerugian, adalah sepenuhnya resiko penyedia, namun mengorbankan kualitas adalah pertaruhan nasib PPK.Oleh karena itu, saya menggunakan segala kemampuan yang ada agar kualitas hasil pekerjaan tetap terjaga sesuai spesifikasi yang ditetapkan.Konsultan Manajemen Konstruksi membantu saya memberikan pertimbangan teknis dalam menjaga mutu pekerjaan.
Menjelang akhir tahun anggaran, saya menghadapi dilema yang sangat pelik dalam pelaksanaan kontrak.Dilema muncul karena ternyata penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan dalam kontrak.PPK terjepit antara aturan pelaksanaan kontrak dan aturan pembayaran atas beban APBN.Belum lagi terpukul dengan judgement salah perencanaan atau kurang nya pengawasan pelaksanaan kontrak.Semua pilhan yang ada seolah tidak ada benarnya, bahkan diamnya seorang PPK pun adalah sebuah kesalahan.
Munculnya dilema bagi PPK
Ini adalah gambaran dasar hukum yang harus dipatuhi oleh seorang PPK
Kekuasaan atas Keuangan Negara ada di tangan Presiden. Oleh Presiden kewenangan itu dibagi menjadi 2, yaitu :
- Dilimpahkan kepada Menteri selaku Pengguna Anggaran sebagai Chief Operation Officer (COO).
- Dilimpahkan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Chief Financial Officer (CFO).
Menteri selaku Pengguna Anggaran harus melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pelaksanaanya, Menteri melimpahkan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Kuasa PA) . Sebagai PPK, saya diangkat oleh KPA dengan tugas diantaranya menandatangani dan melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa(pasal 11 ayat (1) huruf c dan d). Diantara kewenangan yang tersedia, saya dapat memutus kontrak secara sepihak apabila denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/jasa sudah melampaui 5% (lima per seratus) dari nilai Kontrak (pasal 93 ayat (1) huruf a).Besarnya denda keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan (pasal 120).
Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara mendasarkan diri salah satunya kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan.Tugas sebagai BUN dikuasakan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan yang telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-73/PB/2011 tentang Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011. Pasal 13 ayat (3) huruf a Peraturan tersebut menyatakan bahwa dalam hal pelaksanaan pekerjaan tidak dapat diselesaikan 100% (seratus per seratus) sampai dengan berakhirnya masa kontrak, maka Kuasa PA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelahnya memberitahukan secara tertulis kepada penyedia bahwa yang bersangkutan telah wanprestasi dengan tembusan Kepala KPPN mitra kerjanya. Dalam bahasa singkat, pada 2 Januari 2012, Kuasa PA atasan saya harus membuat pernyataan wanprestasi.Kuasa PA atasan saya tidak memiliki kewenangan menyatakan wanprestasi, karena Kuasa PA tidak menandatangani dan melaksanakan kontrak.Dalam pendangan yang lebih luas, apakah mungkin peraturan pelaksanaan dari CFO mengatur juga hal-hal yang menyangkut pelaksanaan tugas COO ?
Pilihan saya sebagai PPK
Inilah simulasi pilihan yang menjadi pertimbangan saya
Sebagai PPK saya berandai-andai jika saya memutuskan kontrak secara sepihak:
• Pada tanggal 2 Januari 2012, denda keterlambatan belum mencapai 5%, oleh karena itu saya tidak dapat menggunakan pasal 93 ayat (1) huruf a sebagai dasar pemutusan kontrak secara sepihak. Kontrak dengan penyedia bersifat perdata, maka jika saya memaksanakan diri, saya berpotensi menghadapi gugatan perdata dari Penyedia. Masalahnya adalah : apabila saya memutuskan kontrak untuk memenuhi Perdirjen Perbendaharaan tersebut di atas, apakah saya mendapat perlindungan hukum dalam menghadapi gugaran dari Penyedia ? Saya tidak mendapat jawaban atas pertanyaan tersebut.
• Sebagai PNS saya terikat kewajiban memenuhi output yang dibebankan. Jika pembangunan tidak dapat mencapai 100% dari kontrak, maka itu artinya target yang dibebankan kepada saya tidak tercapai. Saya bisa menerima sanksi disiplin akibat hal tersebut, setidaknya pernyataan tidak puas dari atasan saya. Sanksi disiplin bisa mempengaruhi renumerasi yang saya terima dan kelanjutan karir saya berikutnya.
• Kontrak yang saya tanda tangani adalah hasil pelelangan umum dengan harga yang relatif rendah. Jika terhadap sisa pekerjaan yang tidak selesai dilakukan pelelangan kembali di tahun 2012, harga kontrak tidak dapat diprediksi, namun besar kemungkinan lebih mahal dari harga sekarang.
• Pembangunan Gedung Kantor dilakukan dengan pendanaan bertahap sesuai Kerangka Penganggaran Jangka Menengah. Dalam DIPA 2012 dialokasikan dana yang peruntukannya adalah kelanjutan dari pekerjaan yang dilaksanakan tahun 2011. Jika dana tersebut digunakan untuk membiayai sisa pekerjaan akibat pemutusan kontrak, maka akan terjadi kekurangan dana yang pemenuhannya mengharuskan adanya revisi anggaran atau penganggaran pada tahu 2013.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka saya sebagai PPK berketetapan “belum melakukan pemutusan kontrak sepihak”. Keputusan saya ini secara langsung akan mempengaruhi Kuasa PA atasan saya, karena Kuasa PA atasan saya tidak dapat memenuhi ketentuan dalam pasal 13 ayat (3) Perdirjen Perbendaharaan tersebut di atas dan sebagai tindak lanjutnya Kepala KPPN Surabaya I melaporkan Kuasa PA atasan saya ke Inspektorat Kementerian Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (pasal 13 ayat (3) huruf g).
Ini adalah pilihan sulit dan menyulitkan atasan saya, oleh karenanya saya sudah mempersiapkan diri dengan cara:
- Saya sudah meminta Penyedia untuk memperpanjang jangka waktu Jaminan Pembayaran dan Jaminan Pelaksanaan sampai dengan 50 hari keterlambatan maksimal, yaitu tanggal 18 Februari 2012. Dengan langkah ini maka saya sama sekali tidak menguasai dana dari pembayaran oleh KPPN namun tetap bisa sewaktu-waktu mencairkan jaminan dan mengenakan sanksi apabila Penyedia tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan saat denda keterlambatan melampaui 5% dari nilai Kontrak.
- Dengan harapan Penyedia berhasil menyelesaikan pekerjaannya, maka pengembalian Jaminan Pembayaran dan Jaminan Pelaksanaan hanya akan saya lakukan jika Penyedia sudah menyetor Denda Keterlambatan Penyelesaian Proyek Pemerintah (MAP 423753) menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
Adakah Potensi Kerugian Negara?
Karena sumber pendanaan adalah APBN, maka saya harus semaksimal mungkin menghindari potensi adanya kerugian Negara. Kerugian Negara dari sisi pelaksanaan Kontrak tidak akan terjadi jika hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan. Namun potensi kerugian Negara bisa digali apabila menggunakan pendekatan seperti ini:
- Untuk memenuhi Perdirjen Perbendaharaan tersebut di atas, sudah diajukan SPM tanggal 19 Desember 2011 dan dana100% masuk ke rekening penyedia tanggal 27 Desember 2011.
- Pada awal Januari 2012, seharusnya Negara bisa mendapat pengembalian dana sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan.
- Karena dana tidak dikembalikan (meskipun dilindungi jaminan), maka Negara kehilangan potensi bunga atas dana tersebut sampai dengan tanggal realisasi penyelesaian pekerjaan.
Sebagai bahan argumentasi untuk menjawab pendekatan tersebut, maka saya akan menguraikan ketentuan umum yang berlaku berkaitan dengan penggunaan jaminan dan pengenaan bunga dalam tugas-tugas sebagai Kepala Seksi Fasilitas KITE IV. Gambaran singkatnya begini:
- Untuk tujuan meningkatkan produksi barang tujuan ekspor, maka terhadap barang impor diberikan pembebasan bea masuk dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Sepanjang waktu pembebasan, pungutan bea masuk yang seharusnya sudah dibayar dilindungi dengan Jaminan.
- Apabila tujuan fasilitas, yaitu produksi barang ekspor tidak tercapai, maka bea masuk yang semula dibebaskan harus disetor ke Negara ditambah bunga sebesar 2% sejak tanggal importasi sampai dengan saat tidak dilaksanakannya ekspor.
Dengan menggunakan analogi tersebut, menurut saya kerugian Negara dalam bentuk hilangnya potensi bunga akan terjadi apabila tujuan Negara untuk mendapatkan pekerjaan 100% tidak tercapai dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Peraturan Presiden tersebut di atas. Jika pada akhirnya Negara mendapatkan pekerjaan yang dinyatakan dalam Kontrak, maka Negara sama sekali tidak mengalami kerugian bunga sebagaimana halnya Negara tidak memungut bunga terhadap eksportir penerima fasilitas KITE yang berhasil melaksanakan ekspor selambatnya pada bulan ke -12 (dua belas).
Usulan Solusi Sistematis
Langkah saya tersebut di atas adalah pilihan pribadi saya yang masih harus diuji dengan berjalannya waktu. Namun dilema yang saya alami tidak terulang pada PPK yang lain di tahun berikutnya jika Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Keuangan Negara menetapkan jawaban atas pertanyaan : apakah dana yang bersumber dari satu tahun anggaran bisa tetap digunakan pada tahun anggaran berikutnya?
- Jika jawabnya BISA, maka Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara harus mengeluarkan peraturan yang memungkinkan hal tersebut dilaksanakan.
- Jika jawabnya TIDAK, maka Presiden harus memperbaiki Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan menambahkan klausul “keterlambatan pekerjaan tidak boleh melebihi akhir tahun anggaran”.
Semoga bermanfaat !
Tentang GUSKUN
Agus Kuncoro (GusKun), lahir di Bojonegoro pada tanggal 16 Agustus 1971. Ia menempuh pendidikan kedinasan di Program Diploma III Keuangan Spe-sialisasi Bea dan CukaiAngkatan 6, lulus tahun 1993. Pendidikan Strara 1 baru diselesaikan tahun 1999 saat lulus dari Program Studi Administrasi Niaga Universitas Terbuka dan lulus dari Program
Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro tahun 2000.
Sejak 1 Januari1992 sampai dengan saat ini, menjadi PegawaiNegeriSipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Mempunyai pengalaman dipekerjakan pada Badan Pelaksanan BRR-NAD-Nias pada tahun 2005-2008. Selama bertugas di 2 instansi tersebut, beberapa kali menduduki jabatan yang terkait dengan Pelaksanaan APBN, mulai dari Bendaharawan, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM, Panitia Pengadaan, PPK dan KPA. Saat ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I.
GusKun memiliki Sertifikat Ahli Peng-adaan Tingkat Pertama/Dasar, anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) dan memiliki sertifikat sebagai Pelatih/Narasumber Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. GusKun beberapa kali menjadi pelatih/narasumber Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi. Buku Pengadaan pertama yang diterbitkan adalah Cara Benar, Mudah dan Jitu Menang Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (2011).
http://www.guskun.com
Dapatkan buku Guskun disini :

Cara Benar, Mudah dan Jitu. Menang Tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (
klik disini untuk pemesanan)




