Jangan Ada Lagi Korban Pengadaan Barang/Jasa
April 21, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Salah satu dasar dari pembuatan postingan ini adalah statement dari Bapak Agus Rahardjo Ketua LKPP dan Bapak Bima Haria Wibisana Direktur PPSDM LKPP yang pada acara pembukaan dan penutupan acara Essential Procurement Skills mengatakan bahwa 80% dari slot kasus di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah kasus pengadaan dan begitu besarnya kerugian negara dari kasus pengadaan barang/jasa, sehingga kapan KPK bisa menyelesaikan kasus-kasus lainnya kalau sebagian besar slot kasus mereka dipenuhi oleh kasus pengadaan barang/jasa, kemudian bagaimana bisa menyejahterakan masyarakat kalau dalam proses pengadaan sudah terjadi kebocoran yang lumayan signifikan (30% lebih) , yang tentunya ini akan sangat berpengaruh terhadap barang/jasa hasil dari pengadaan yang biasanya merupakan tahap awal dari keseluruhan kegiatan dan tentunya akan sangat berpengaruh besar terhadap tingkat kesuksesan pelayanan masyarakat.
Dasar lainnya adalah banyaknya curhat yang masuk baik via sms/telepon, blog dan email, atau curhat langsung dari para peserta acara sharing tentang pengadaan barang/jasa dan para sahabat pengadaan yang menjadi pembaca setia blog surhat ini… yah… namanya juga blog curhat, ya jadi tempat penampungan curhatan baik pribadi (dan saya pribadi juga) atau rame-rame deh… Mulai dari pejabat tinggi dengan angka “eselon rendah” sampai dengan tentunya staf pelaksana “SelonVII” keatas ~ alias diatas tanggal 7 sudah mulai kehabisan nafas
(selon = kere, bokek, tidak punya uang ; bahasa sunda), sudah banyak yang mengalami kasus dan menjadi korban dalam pengadaan barang/jasa ini.
Korban-1 ; Para Pejabat Pusing yang Tujuh Keliling
Kalau di level atas atau pusat kelihatan jelas angka kisaran 80% kasus di KPK dan banyaknya pejabat-pejabat level atas yang terjerat kasus pengadaan, mulai dari menteri, gubernur, bupati. walikota, anggota dewan dan pejabat tinggi lainnya. Bisa dilihat sudah banyak yang terekspose di media nasional dimana dari hasil pencarian om google dengan kata kunci “kasus pengadaan“, terdapat 4,5 juta link lebih untuk kata kunci kasus pengadaan. Silahkan di klik link pada kata kunci “kasus pengadaan“ ini, coba dilihat-lihat serta dibaca kasus-kasusnya, mulai dari tahun 2011 sampai beberapa tahun ke belakang sangat hebat sekali (meminjam istilah dari bapak Setyabudhi – LKPP) akrobatik dari pengadaan barang/jasa ini. Ada kasus pengadaan “mobil-mobilan” mulai dari mobil dinas sampai dengan mobil pemadam kebakaran, pengadaan kasus “kapal-kapalan” cepat, pengadaan sistem radio , pengadaan obat-obatan. pengadaan tanah/lahan dan sebagainya sampai yang terupdate adalah kasus gedung untuk seagames yang melibatkan orang kemenpora…
Begitu pula banyak cerita bagaimana pusing tujuh keliling-nya para pejabat di level menengah ke bawah yang nota bene sebenarnya banyak juga yang tidak terlalu mau mengerti atau tidak terlalu tertarik dengan ilmu pengadaan (karena tentunya sebenarnya tidak semua orang menyukai ilmu pengadaan kan???), mereka bersusah payah untuk belajar tentang pengadaan dalam bimtek-bimtek pengadaan yang mungkin sebenarnya “agak terpaksa” bagi mereka untuk mengikutinya, namun demi untuk mencari jalan keluar agar kegiatannya dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan keinginan pejabat yang lebih tinggi dari padanya meskipun pada akhirnya pada proses pelaksanaan kegiatannya menjadi berantakan, tapi yang penting “dapat dipertanggung jawabkan… katanya…
“, dan akhirnya didirikanlah ATM-ATM bersama dan berjalan di setiap dinas instansi di daerah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan pekerjaan yang amburasut tadi karena sudah gembosi pada proses pengadaannya…
Korban-2 ; Para Staff / Pelaksana, dimutasi atau disingkirkan
Sedangkan di daerah dan di level menengah ke bawah mungkin kasus-kasus pengadaan tidak terlalu terdeteksi “penampakannya” dan tentunya tidak terlalu kelihatan juga adanya dan banyaknya penampakan dari “ATM-ATM berjalan”. Mungkin yang cukup terdeteksi adalah adanya (mungkin di setiap daerah ada kasus ini) satu atau lebih staf pelaksana atau pejabat level menengah ke bawah di setiap daerah yang menjadi korban atau dikorbankan oleh petinggi-petinggi “kerajaan” dalam dunia persilatan pengadaan. Mulai dari di mutasikan ke tempat yang tidak sesuai dengan kompetensinya, di “non-job” kan, di pindahkan ke tempat yang “kering” atau terpencil, karena bermasalah dengan jargon “mengamankan kebijakan atasan” dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa kerajaan. Korban terakhir yang terdeteksi adalah adanya tiga sahabat pengadaan yang menjadi pejabat di sumatera yang terkena non-job (baca : Rejeki itu tidak kemana), kalau di postingan tersebut ceritanya baru sampai pengunduran diri, maka berita dari sms (reg spasi CURHAT) terakhir kemarin adalah bahwa dia sudah di non job kan oleh kepala dinasnya dan para petinggi istana kerajaan, kemudian curhatan satu lagi adalah ada pejabat yang memang memiliki integritas tinggi dalam pengadaan barang/jasa, ketika ada pergantian kepala daerahnya entah kenapa posisinya tidak ada kejelasan dimana dia bertugas, dimutasikan tidak, dipindahkan juga tidak, namun posisi jabatan yang sebelumnya dia duduki ternyata sudah diduduki oleh orang lain… aneh kan???
Ya… itulah cerita-cerita yang sebenarnya sudah termasuk kategori cerita lama atau cerita klasik tetapi terus menerus memakan korban. Sudah banyak cerita dan sudah terlalu sering saya mendengar dan menerima pertanyaan dan curhatan tentang bagaimana LUKA dan liku nya untuk mengakomodir pengamanan kebijakan atasan dalam proses pengadaan barang/jasa yang ceritanya berakhir dengan dimutasikannya atau di non job kannya mereka yang mempunyai integritas dan kualitas tinggi dalam dunia pengadaan barang/jasa. Ini cerita klasik dan terus memakan korban… so apakah ada yang peduli dengan cerita ini? atau pertanyaannya apakah “ada yang berani membantu mereka dalam mengobati Luka akibat Pengadaan?” saya yakin sangat sedikit sekali… atau bahkan mungkin hampir tidak ada orang yang berani membela mereka…. karena seperti orang Aceh bilang: “Dunia Pengadaan bukan untuk orang Penakut dan Pengecut“… Masih ada gitu yang BERANI dan KSATRIA??? silahkan anda jawab dalam hati masing-masing…
Dengan kerja keras dari LKPP sebagai garda terdepan dalam kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan salah satunya adalah menfasilitasi penyelenggaraan bintek -bintek pengadaan, sebenarnya sudah sangat banyak juga yang sudah tahu dan mengerti bagaimana solusinya, namun kebanyakan terbentur dengan “ketakutan” dan “nenggar cadas” pada budaya pemerintahan, sehingga hanya bisa memberikan statement “perubahan tidak bisa banyak-banyak karena takut… ” dan akhirnya kembali berkutat dengan gaya-gaya lama akrobatik pengadaan (kembali meminjam istilah Bapak Setyabhudi – LKPP) yang sebenarnya sangat membahayakan para pemainnya, karena yang namanya pemain akrobat kan tentunya harus sering berlatih tiap hari, harus benar-benar mengerti timing dan ilmunya, sedangkan para pejabat dan staf yang bermain akrobat ini, ilmu pengadaannya masih pas-pasan atau baru mengerti dari bintek-bintek yang diikutinya, atau sudah senior tapi malas belajar lagi tentang aturan terbaru tentang pengadaan kemudian juga bagaimana mau sering latihan, kalau setiap harinya juga sudah disibukan dengan tugas tupoksinya.
Pelaksanaan pengadaan itu tanpa akrobatik pun sebenarnya sudah sangat berat apabila kita menginginkan hasil yang maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari sourcing; penelitian barang/jasa yang akan diadakan, mengenali pasar, mengenali penyedianya (supplier), mengenali spesifikasinya, setelah itu menetukan cara pemilihannya, cara evaluasi yang fair dan tepat sesuai dengan barang/jasa yang kita inginkan, dan sebagainya sampai ke bagaimana tetap mempertahankan kekuatan agar tetap seimbang antara pihak PPK (buyer) dan penyedia (supplier) yang dituangkan dalam kontrak dan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuannnya. Tanpa gerakan akrobatik pun itu sudah sangat susah dan berat untuk dilaksanakan, untuk melaksanakan pengadaan yang baik dibutuhkan panitia atau pelaksanaan pengadaan yang ilmu pengadaannya mumpuni serta tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, harus kerja tim, harus merupakan suatu sistem yang kredibel yang dapat bergerak secara militan untuk dapat memperoleh barang/jasa dengan “best value for the money” yang akan dipersembahkan kepada para user/pengguna dalam organisasi mereka (walah bahasanya ini… lebay deh hehe).
Ya bagaimana mau berhasil kalau kondisinya seperti ini, akhirnya dikorbankanlah untuk melakukan gerakan-gerakan akrobatik ini para staf-staf atau pejabat level rendah yang nota bene kebanyakan adalah para “darah muda”, selanjutnya yang ikut akrobat akhirnya jatuh dan terseret arus serta kecemplung dalam selokan penuh air comberan sedangkan yang mempunyai integritas akhirnya ditendang dan disingkirkan ke tempat yang serendah-rendahnya. Nyata-nyatanya dan sebenar-benarnya… Dua-duanya juga menjadi korban… Yang ikut arus jadi korban… yang tidak ikut juga dikorbankan…
Korban-3 Penyedia Barang/Jasa yang profesional
Sebenarnya saya yakin masih ada dan mungkin juga jumlahnya tidaklah terlalu sedikit, para penyedia barang/jasa yang benar-benar berorientasi pada profesionalisme dan spesialisme di bidang kemampuan utama mereka. Secara kasat mata mereka tidak banyak terlihat di dunia persilatan tender atau lelang, mereka lebih banyak bermain level nge-sub atau menjadi sub kontraktor dari perusahaan yang menang tender, sebenarnya sih bukan sub kon tetapi mengerjakan hampir keseluruhan pekerjaannya. Istilah “absurd” atau kisruh lainnya adalah pihak ketiga… dimana pihak pertama PPK, pihak kedua Penyedia Barang/Jasa, nah pihak pertama dan kedua ada di dalam klausul kontrak, kemudian ada pihak ketiga yaitu yang mengerjakan pekerjaannya
Sebenarnya mereka inilah yang benar-benar memiliki kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan, namun karena merasa pusing secara lahir dan bathin untuk mengikuti proses pengadaan barang jasa (lelang/tender) maka pada akhirnya mereka lebih memilih untuk tetap bekerja saja dengan sistem “nge-sub” dari yang menang tender. Nah mereka juga merupakan korban dari pengadaan barang/jasa, dimana mereka merasa tidak mungkin bisa menang dalam tender, karena ada juga survey yang mengetakan bahwa 80% proses lelang/tender masih penuh dengan kolusi dan korupsi, so mereka tidak ikut tender namun tetap menjadi pekerja yang mengerjakannya dan tentunya dengan tarif yang sudah dipotong dengan fee/keuntungan pemenang tender. Padahal di satu sisi dalam diklat-diklat pengadaan barang/jasa benar-benar ditekankan bagaimana caranya membuat HPS (harga perkiraan sendiri) yang benar-benar sesuai dengan kondisi pasar terupdate, tentunya bagaimana para profesional ini mau meraih untung yang besar, kalau biaya pekerjaannya sudah banyak terpotong
Padahal kan salah satu Esensi dari pengadaan adalah pemberdayaan Supplier, bagaimana mau memperoleh barang/jasa yang berkualitas bagus kalau penyedia barang/jasa yang benar-benar professional justru semakin lama semakin melemah, karena tingkat keuntungan dari pekerjaan yang mereka kerjakan sudah digembosi dalam proses pengadaan tadi. Yang terjadi sekarang adalah pemberdayaan calo kecil menjadi calo kelas kakap
Terlepas dari siapa yang salah atau sampai sejauh mana tingkat kesalahan dari para pejabat atau staf yang terjerat kasus atau menjadi korban pengadaan barang/jasa pemerintah ini, memang inilah realita yang terjadi di dunia persilatan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk itu diperlukan kesadaran bersama untuk dapat bersama-sama menyelamatkan diri, menyelamatkan dinas/instansinya, dan tentunya menyelamatkan atasannya juga dari bahaya akrobatik pengadaan. Marilah kita sadari bersama bahwa ada bahaya dan kerugian yang besar di balik permainan akrobat dalam pengadaan barang/jasa. Sudah banyak korban berjatuhan di dunia pengadaan ini, mulai dari pejabat tertinggi dan tentunya sampai dengan pelaksana atau staf rendahan di suatu dinas atau instansi pemerintah.
Untuk itu melalui tulisan ini saya menghimbau semua pihak untuk menghentikan jatuhnya korban-korban berikutnya dari dunia pengadaan barang/jasa, cukup sudah kita saja yang menjadi korban… kita??? gua eh lu aja kaliiii
…
1. jangan sampai donk ada lagi pejabat atau panitia pengadaan yang tertangkap atau mengalami “kasus” gara-gara bermasalah dengan pengadaan barang/jasa-nya. Sudahlah… jangan macam-macam lagi… segera bentuk ULP yang mandiri… serahkan urusan pengadaan kepada ahlinya… kalau tidak… ya tinggal tunggu kehancuran saja
2. Jangan ada lagi Kasie/Kasubid atau Kabid dan para pejabat level menengah ke bawah yang hanya setengah hati untuk bimbingan teknis PBJ dan setengah mati mengadakan pengadaan di instansinya demi untuk “mengamankan kebijakan ATASAN” dan mempertahankan Posisi tetap DIATAS. Ayo kita semua sedikitnya mengerti tentang prinsip-prinsip pelaksanaan pengadaan, sehingga kalau bapak ibu bila menjadi PPK atau pimpro dalam kegiatan (yang notabene sudah menjadi tupoksi ibu/bapak) bisa menjaga keseimbangan antara penyedia b/j dengan bapak/ibu selaku PPK sehingga barang/jasa yang diadakan dapat sesuai dengan yang diharapkan. Ya kalau tidak mau jadi PPK ya sudah jangan jadi pejabat donk… itukan tupoksi anda sekalian… Ksatria donk… munduuuurrrrr….
3. “Saya pindahkan kamu ke kelurahan nan jauh di mata”… atau “Saya non job kan kamu…” => Pengecut!!! “diberi amanah Wewenang malah sewenang-wenang…” tolong hentikan tindakan-tindakan seperti itu. “Pelecehan Profesi” seperti itu sebenarnya merugikan semua pihak, dari segi pengadaan-nya rugi; karena tentuya orang yg punya kualitas tinggi dalam pengadaan harus disingkirkan, kalau pengadaannya bermasalah juga akan merugikan semua yang terlibat, kemudian dengan dimutasikannya korban pengadaan tentukan akan membuat rugi pemerintah atau rakyat (karena uang pemerintah kan dari rakyat yah…) karena harus tetap menggaji orang yang bekerja tidak sesuai dgn kompetensi akibat ditendang ke tempat yang tidak sesuai.
Ayo kita sama-sama Stop Korban Pengadaan Barang/Jasa!!!
Ayo kita sama-sama push untuk membentuk tim pengadaan yang kredibel, yang mandiri, yang kompeten. Bentuk segera ULP yg mandiri dan kredibel
LKPP melalui Perpres 54 tahun 2010 telah memberikan dua solusi untuk menyelamatkan diri tersebut, yaitu:
1. Pembentukan ULP (Unit Layanan Pengadaan) yang kredibel dan mandiri,
2. Pembentukan LPSE (Layanan Pengadaan scr Elektronik)
Saya jadi teringat dengan amanat dari Penggagas ULP di Kota Sukabumi yaitu Bapak Kepala Bappeda kota Sukabumi dan Om Aji kepala UPT ULP Kota Sukabumi, yang mengatakan bahwa; “kalau mau Maju… ya jangan tanggung-tanggung“, so jangan hanya membantuk ULP yang hanya adhoc, hanya sekedar menggugurkan kewajiban dari Perpres 54. Dibentuk ULP tapi isinya masih para pejabat dan pelaksana yang tersebar dan mempunyai tupoksi di OPD/SKPD masing-masing? bagaimana mau fokus ke pengadaan? bagaimana mau membuat sebuah sistem? ya sama sajah atuh om… sama saja dengan sistem kepanitiaan jaman keppres 80 yaitu pengadaan dengan sistem “supir taksi” (supir taksi=> istilah siapa ini yah… lupa saya… pak setyabhudi juga bukan yah…)
Atau bahkan ada yang belum membentuk ULP… katanya kan menurut perpres 54 tahun 2010 deadline nya tahun 2014…waaahhh keburu kiamat donk om…
Pasca Subuh di Bubulak Bogor, 21 April 2011
(bersambung… matahari sudah mulai terbit, siap-siap antar anak dan bertugas kembali di dunia persilatan yang tidak sesuai dengan kompetensi… )
heldi yudiyatna
praktisi, instruktur dan juga mantan korban pengadaan barang/jasa pemerintah
Pusdiklat BPK RI – The Hardest Class I ever had…
April 6, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Pusdiklat BPK RI -Pusat Pendidikan dan Pelatihan. Badan Pemeriksa Keuangan Republik indonesia(Education and Training Center – State Audit Agency of the Republic of Indonesia)
Postingan tentang pengalaman mengajar di tempat ini sebenarnya sudah sejak lama sekali ingin dituliskan di blog ini, namun karena satu dan beberapa hal lainnya sehingga baru di kepulauan atau negeri pantun inilah saya ada kesempatan dan inspirasi untuk menuliskannya.
Yups… It was the hardest and the toughest class I ever had… kelas yang terberat dari semua tempat yang pernah dijalani dalam sharing tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pusdiklat yang didirikan pada tahun 1999 ini sebenarnya sangat mudah sekali dijangkau oleh saya yang berasal dari Bogor, karena pusdiklat BPK RI yang beralamat di Jl. Binawarga II, Kalibata Raya, Jakarta Selatan lokasinya bersebelahan dengan stasiun kereta kalibata, sehingga bagi saya pribadi yang memang gaplalin (gagap lalulintas) di jakarta yang terkenal macet dan me-nyes-tress-kan dan karena saya hanya memiliki mobil tua, so bisa dengan mudah dan murah meriah menggunakan fasilitas kereta api krl jabodetabek, cukup naik motor ke stasiun bogor di samping kantor, kemudian turun di stasiun kalibata, tinggal jalan 200 meter, sampai deh di Pusdiklat ini.
Pusdiklat memiliki prasarana fisik gedung yang luas dan megah yang dilengkapi dengan fasilitas pembelajaran yang modern. Sehingga kini Pusdiklat mampu menyediakan fasilitas berupa 8 buah ruang kelas, 1 ruang Rapat, 1 ruang aula, dan memiliki ruang gymnasium (aerobic) serta fasilitas olah raga lain seperti: tenis outdoor, tenis meja dan volley. Dilengkapi pula dengan adanya gedung serbaguna serta Wisma dengan kapasitas 75 kamar, plus satu mesjid yang sangat nyaman tempat saya nongkrong menunggu jam pelajaran dimulai, sambil menontong para pejabat BPK yang sedang berlatih tennis
Semua fasilitas yang mumpuni ini memang sangat sebanding dengan tugas berat yang diemban oleh para auditor BPK sebagai aparat pemeriksa dan pengawas keuangan intern pemerintah, dari pusdiklat ini memang dapat dilahirkan pegawai dan calon pegawai di lingkungan BPK yang memiliki kompetensi / profesionalisme yang mumpuni.
Pusdiklat BPK RI memfasilitasi penyelenggaraan beragam diklat, mulai dari diklai Pra Jabatan untuk CPNS, Diklat Kepemimpinan – PIM II sd IV, dan Diklat Dalam Jabatan Fungsional (Jafung) seperti Auditor Ahli, Terampil, Ketua Tim Senior/Yunior, Pengendali Teknis Senior/Yunior, serta Diklat Teknis – Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah dan tentunya diklat pengadaan barang/jasa yang memiliki rekor kasus yang cukup besar dalam kancah dunia pemeriksaan.
Para peserta diklat atau bintek pengadaan barang/jasa yang di pusdiklat BPK ini yang kebanyakan pesertanya adalah para auditor baik yang junior ataupun senior inilah yang membuat seringkali saya kurang PD, kalau saya berdiri di depan para auditor ini rasanya seperti sedang menghadapi pemeriksaan di kantor, apalagi kalau sudah mulai keluar pertanyaan-pertanyaan kritis dari mereka… waduh… yang ada sering kelabakan deh dan akhirnya sedikit “nge-les” dengan jawaban…
“bapak-ibu sekalian lebih baik kita fokus pada materi pemahaman pengadaan barang/jasa dan konsentrasi pada kira-kira bahan mana saja yang bisa menjadi kata kunci atau kisi-kisi yang mudah-mudahan bisa keluar pada saat ujian sertifikasi nanti”
atau sudah sejak dari awal sudah membentengi diri dengan statement… nanti kalau bertanya tolong jangan terlalu melebar atau keasyikan ke arah kasus-kasus pengadaan, karena bukan apa-apa… memang sangat menarik sekali kalau kita membahas ttg kasus pengadaan.. dan bahkan mungkin (karena saya juga dari pemerintahan daerah) sedikit banyak bisa membuka trik-trik teman-teman di daerah, namun… nah ngeles lagi… ya itu dia… kalau kita membahas kasus nanti waktu kita akan habis untuk membahas kasus, sehingga materi tentang pemahaman pengadaan barang/jasa yang nanti akan diujiankan besok/lusa kemungkinan besar tidak akan bisa tersampaikan semuanya… nah yang rugi kita jugakan… dan kalau boleh buka rahasia, sebenarnya kalau instruktur itu kalau melempar sebuah kasus pengadaan pada sesi pengajaran, itu kemungkinan ada indikasi untuk mengulur waktu pelajaran, so dengan melempar kasus pengadaan waktu akan lumayan terkuras habis dan akhirnya penyampaian materi tidak akan terlalu lama…. (setuju??? nah… angguk-angguk deh kepalanya… aman deh…. hehe)
bukan apa-apa, kalau perasaan merasa menjadi terperiksa sih sebenarnya tidak menjadi masalah, karena seperti yang biasa saya lakukan kalau diperiksa oleh APIP, ya saya selalu 99,9% mengatakan apa adanya (saya tidak bisa mengatakan 100% karena yang 0,1% biarlah hanya Allah yang Tahu, dan karena kata mr. Rob pada pelatihan essential procurement bahwa memang tidak ada supplier yang bia menyediakan service of level sd 100%)… so saya katakan apa adanya saja deh… no problem… Namun menjadi masalah kalau kasus-kasus yang dikonsultasikan atau ditanyakan oleh para peserta adalah kasus-kasus yang ditinjau dengan menggunakan kacamata seorang auditor sedangkan di satu sisi saya tidak mempunyai background sedikitpun sebagai seorang auditor… haduh ini yang bikin pusing, pak bagaimana cara menghitung kerugian negara bila…. atau siapa yang bertanggungjawab kalau… bla….bla… halah ampun Gusti… mending ditanyakan ke ibu Rita Berlis (widyaiswara kondang dari BPKP) deh kalau pertanyaan seperti ini mah…
Tapi memang dengan kualitas yang maksimal baik dari fasilitas pusdiklat BPK dan para peserta yang kritis-kritis memang terbukti tingkat kelulusan dari pusdiklat ini termasuk kategori cukup tinggi.
Okelah kalau begitu, mungkin dicukup sampai disini dulu curhat dan laporannya, mudah-mudahan dengan adanya bintek pengadaan barang jasa yang dilakukan untuk para auditor BPK, mudah-mudah akan lebih meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa di negara tercinta ini, baik dari sisi auditornya maupun dari sisi yang diperiksanya, termasuk saya sendiri sebagai terperiksa dalam setiap kegiatan pengadaan barang/jasa di daerah
Salam Pengadaan dan Bravo BPK RI !!!
Pemeriksaan Pengadaan Barang Jasa oleh Aparat Pemeriksa
November 11, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Pentingnya Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa
Laporan Bank Dunia (Country Procurement Assessment Report) menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah menghabiskan dana sekitar 60% dari belanja negara. Dari jumlah tersebut sekitar 10%-50% diperkirakan bocor dan Data KPK menunjukkan bahwa lebih dari 70% lebih kasus yang ditangani KPK merupakan kasus korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menambahkan bahwa Total APBN 2009 untuk pengadaan barang dan jasa pusat dan daerah sebesar Rp1030 triliun.
Dari jumlah itu, 30% atau sekitar Rp300 triliun untuk membeli dan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang di dalamnya juga termasuk pembangunan infrastruktur jalan, irigasi, untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) , dan pengadaan mobil dinas, bangun gedung dan lainnya.
Berdasarkan hasil audit dan hasil penyelidikan lembaga internasional, terjadi kebocoran dan korupsi pengadaan barang dan jasa sebesar 25 hingga 30 persen atau rata-rata Rp75 sampai Rp90 triliun per tahun.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) semester II tahun 2008 untuk Belanja Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa ditemukan 115 kasus kerugian negara, 6 kasus berpotensi kerugian negara, 50 kasus kekuranga penerimaan, 27 kasus administrasi, dan 38 kasus ketidakhematan.
Hasil Pemeriksaan BPK terhadap belanja daerah lebih parah lagi, ditemukan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang jasa sejumlah 600 lebih kasus Kerugian Keuangan Daerah, 44 kasus Potensi kerugian , 350 kasus Kekurangan Penerimaan Daerah, dan 129 administrasi, dan hampir 200 kasus ketidakhematan dan ketidakefisienan.
Dari banyaknya kasus yang ditemukan baik di pusat atau daerah dari berbagai lembaga pengawas/pemeriksa dapat dilihat betapa pentingnya sebuah pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mulai dari pemeriksaan tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai dengan pemeriksaan legal drafting/kontrak pengadaan barang/jasa.
Ditambah dengan munculnya peraturan terbaru tentang pengadaan barang jasa yaitu perpres 54 tahun 2010, hal ini sebenarnya memberikan momentum yang lebih besar agar para pemeriksa dapat meningkatkan pengetahuannya dalam hal pemeriksaan pengadaan barang dan jasa. Sehingga pemeriksaan ataupun pembinaan yang dilakukan dapat lebih maksimal dalam pelaksanaannya.
Mudah-mudahan dengan adanya pelatihan/training untuk Auditor atau Penegak Hukum seperti yang diselenggarakan oleh LKPP (lihat: Pengumuman Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengadaan Barang/Jasa Bagi Penegak Hukum dan Auditor) atau yang sudah dilaksanakan oleh BPK dengan pelatihan dalam hal pemeriksaan belanja terkait dengan pengadaan barang dan jasa, dapat lebih meningkatkan pemahaman betapa pentingnya pemeriksaan yang mendalam dalam proses pengadaan barang dan jasa dan meningkatkan kompetensi pemeriksa/penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah. Dan mudah-mudahan tentunya dengan meningkatnya pengetahuan para auditor atau penegak hukum harus/dapat diimbangi juga dengan semakin menurunnya tingkat temuan kasus-kasus pengadaan barang/jasa baik di pusat atau daerah melalui semakin meningkatnya kompetensi para pelaksana pengadaan barang/jasa
Perpres 54 tahun 2010 dapat menghemat anggaran
October 27, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Perpres 54 tahun 2010 dapat dijadikan senjata untuk menghemat anggaran pembangunan daerah, hal ini saya lakukan dimana dalam beberapa hari ini dilaksanakan kegiatan asistensi Rencana Kegiatan Anggaran (RKA SKPD) yang akan berlangsung sampai Jumat besok. Asistensi ini merupakan kegiatan para dimana dinas, badan, kantor dan UPTD dan semua SKPD di kota bogor untuk memberikan Rencana Kegiatan dan Anggaran yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2011. Di dalamnya berisi uraian dari kegiatan yang harus sesuai dengan RPJM (rencana pembangunan jangka menengah) dan mata anggaran serta nilai anggaran pembangunan per kegiatan yang akan dilaksanakan SKPD bersangkutan.
Nah dalam tiga hari asistensi ini, saya banyak menemukan mata anggaran belanja modal yang di dalamnya terdapat pengadaan barang/jasa dari berbagai SKPD yang dapat di rasionalisasi, “rasionalisasi” istilah yang lebih halus dari penghematan anggaran dengan memberikan alokasi nilai yang dapat dikurangi dari suatu usulan kegiatan sehingga dapat menurunkan defisit anggaran yang katanya sudah mencapai belasan milyar bahkan bisa membengkak sampai 20 milyar lebih.
Dari bekal pengetahuan tentang Pengadaan Barang/Jasa yang ada, lumayan banyak usulan yang dapat dikoreksi dalam perencanaan anggaran pengadaan barang/jasa. Hal ini banyak terjadi karena banyak yang belum mengetahui tentang adanya peraturan terbaru tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 (perpres 54/2010) tentang Pengadaan Barang/Jasa. Kebanyakan perencanaan anggaran pengadaan masih berdasarkan keppres 80 tahun 2003. Dari koreksi ini tentunya banyak anggaran yang dapat di “rasionalisasi” sehingga dapat membantu menurunkan defisit anggaran yang ada.
Beberapa hal yang menjadi materi koreksi dalam perencanaan anggaran pengadaan barang jasa, adalah:
1. Paket pekerjaan dengan nilai antara 100 sd 200 juta untuk pengadaan jasa konstruksi/barang/jasa lainnya, yang sebelumnya harus dengan pelalangan umum sehingga muncul biaya pengumuman dan honor panitia pengadaan, maka dapat dikoreksi dengan menghilangkan biaya pengumuman dan honor panitia pengadaan dirubah menjadi honor pejabat pengadaan. minimal 5 juta dapat tuh dari satu kegiatan
2. Biaya Pengumuman Pelelangan dan Seleksi.
Dengan munculnya perpres 54 tahun 2010 dan koran tempo yang menjadi pemenang sebagai media koran pengumuman pengadaan, maka biaya pengumuman dapat dihemat dengan menghilakan pengumuman di koran propinsi dan sedikit menurunkan biaya pengumuman di koran nasional (tempo) karena pengumuman di koran tempo nampaknya jauh lebih murah dari sebelumnya.
3. Beberapa paket di bawah 50 juta dapat digabungkan menjadi pengadaan langsung atau pengadaan sederhana atau bahkan menjadi pelelangan/seleksi umum (bila memungkinkan), karena banyak pekerjaan yang sebenarnya sejenis dan dari segi lokasinya tidak menjadi masalah, dapat di gabungkan menjadi 1 paket pekerjaan, sehingga biaya honor pejabat pengadaan yang nilainya Rp. 500,000,- bisa dikurangi volumenya, yang tadinya 3 paket dengan 3 pejabat pengadaan plus pemeriksa barang, maka bisa disatukan mejadi 1 paket dengan satu pejabat pengadaan.
4. Pekerjaan Swakelola yang di dalamnya ada pemilihan penyedia barang/jasa terkait pengadaan alat/bahan yang seringkali dilakukan per triwulan, maka lelangnya di lakukan cukup satu kali saja untuk meng-cover alat/bahan selama satu tahun, dengan sistem kontrak harga satuan (bila diperlukan). Bahkan ada yang membagi menjadi 24 paket pengadaan dimana pekerjaannya di bagi menjadi 6 paket dan dilaksanakan per triwulan, jadi 6 x 4 = 24 kali pengadaan/pemilihan penyedia barang/jasa. Lumayan ini; ada 24 honor PPK dan panitia pengadaan (3 – 5 orang) yang bisa dicoret.
5. Ada pengadaan yang sebenarnya bisa dilakukan dengan multiyears, seperti pengadaan bandwith internet, dari pada lelang dua kali mendingan dibuat multiyears agar layanan internet idak terputus karena menunggu lelang.
Yah meskipun belum memperoleh angaka satu milyar, tapi minimalnya sudah ada usaha untuk mengurangi atau memangkas defisit anggaran untuk rencana kegiatan tahun depan.
Namun di satu sisi, ada beberapa hal yang sangat disayangkan dalam pembuatan usulan-usulan yang diajukan dari SKPD-SKPD, masih banyak usulan-usulan yang isinya hanya beberapa lembar RKA saja, tanpa dilengkapi dengan jadual, RAB, gambar, peta lokasi, dsb sehingga bagaimana bisa menganalisa isi dari RKA kalau dokumen pendukungnya tidak lengkap, kalau di BPK mah itu bisa dinyakatan DISCLAIMER tuh
belum lagi indikator capaian, hasil dsb dari program kegiatan yang diusulkan tidak nyambung sama sekali dengan program-program yang ada di RPJM.
Yang lebih parah dan menyesakkan adalah bila nilai anggarannya besar (milyaran), dokumen pendukungnya tidak ada… isi RKA nya pun dibuat asal-asal-an, hasil copy paste dari tahun sebelumnya, malah indikator kinerjanya semua sama untuk kegiatan yang berbeda, waduh bos… jangan kepengen paket pekerjaannya saja donk, apalagi ini nilainya milyaran yang seumur saya jadi PNS pun mungkin tidak sampai tuh jumlah gaji saya ini
dan itukan uang rakyat dan uang kita juga… yah kita sama-sama rencanakan dengan baiklah, mulai dari teknis pelaksanaannya sampai dengan administrasi-nya juga. Mulai dari pengadaannya sampai dengan pelaksanaan fisik pekerjaannya. Katanya ngakunya sih yang penting asal masuk dulu deh…, asal asistensi dulu deh… selanjutnya teu langkung “Bapak” …
Bale Binarum Bogor – Salam Hujan dari Bogor
heldi yudiyatna
Perpres No. 54 Tahun 2010 Revisi ke-8 Keppres 80 tahun 2003
August 10, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Sumber LKPP.go.id
Alhamdullillah akhirnya revisi keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditandatangan oleh Bapak SBY. Berikut adalah beritanya dari lkpp.go.id
Pada Jumat, tanggal 6 Agustus 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuan Pokok dari Perpres ini adalah:
1. Mempercepat proses pengadaan, sehingga kontrak-kontrak pengadaan bisa mulai dilaksanakan pada bulan Januari/Februari (Awal Tahun Fiskal yang sedang berjalan). Diharapkan apabila pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari/Februari, maka penyerapan APBN/APBD tidak menumpuk diserap pada triwulan keempat, namun sejak triwulan pertama sudah diserap dengan baik. Usaha untuk mempercepat ini antara lain dilakukan dengan :
• Pengangkatan pejabat perbendaharaan (Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Verifikator, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang, Pejabat Penerbit SPM) diangkat tidak setiap tahun, namun jabatan tersebut berpindah apabila ada rotasi dan mutasi terhadap jabatan bersangkutan (revisi Keppres No. 42/2002);
• Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) permanen;
• Disediakan biaya untuk melakukan proses pengadaan mendahului berlakunya dokumen anggaran, dan kontrak baru ditandatangani pada waktu Dokumen Anggaran telah berlaku syah (disebutkan dalam pasal PerPres Nomor 54/2010)
2. Akselerasi Penggunaan E-Procurement,
Mulai tahun 2011, dan diwajibkan (mandatory) pada tahun 2012, seluruh K/L/D/I mempergunakan sistem e-Procurement; Ini adalah effort untuk mewujudkan pasar yang terintegrasi secara nasional, untuk mencapai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi; Untuk itu dilakukan pula revisi Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 tentang Jasa Konstruksi;
3. Penyederhanaan aturan, diperkenalkan Lelang Sederhana, serta Pengadaan Langsung untuk barang/jasa yang sudah memiliki price list dikenal luas (Harga mobil GSO, sewa hotel dan kantor);
4. Untuk pekerjaan yang tergantung dengan cuaca (reboisasi, pembenihan), maupun layanan yang harus tersedia sepanjang tahun mulai tanggal 1 Januari (pelayanan perintis udara/laut, pita cukai, konsumsi/obat di RS, konsumsi di Lapas, pembuangan sampah, dan cleaning service) diperkenalkan contract multiyears (jamak tahun), dan asalkan nilai kontrak tidak lebih dari Rp 10 Miliar, persetujuan langsung dilakukan oleh PA masing-masing (tidak lagi minta persetujuan Menteri Keuangan; Di luar yang diatas, tetap perlu persetujuan Menteri Keuangan;
5. Swakelola untuk Alutsista, Almatsus, dilakukan oleh industri strategis dalam negeri, untuk mencapai kemandirian;
6. Swakelola untuk riset dan rekayasa dilakukan oleh lembaga riset atau perguruan tinggi, agar dapat diwujudkan produk yang inovatif. Disamping itu ekonomi kreatif untuk hal-hal yang inovatif berbasis budaya juga difasilitasi dengan sayembara;
7. Keberpihakan pada usaha kecil ditingkatkan dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 2,5 Miliar;
8. Keberpihakan kepada Industri Dalam Negeri ditingkatkan;
9. Diperkenalkan Jaminan Sanggah Banding (2 per mil dari nilai kontrak);
Untuk download lengkap Perpres 54 tahun 2010 plus lampirannya dengan total hampir 1000 halaman lebih, silahkan klik di link di bawah ini:
Download Perpres 54 tahun 2010 (revisi keppres 80 tahun 2003/perubahan ke-8)
Pengumuman Lelang di Koran Tempo
August 3, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Berdasarkan Surat Penunjukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia No. 071/SPPBJ/PPK.I/06/2010 tentang penunjukan penyedia jasa Panayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah menetapkan KORAN TEMPO sebagai Surat Kabar Nasional untuk Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhitung mulai tanggal 10 Juli 2010 sampai dengan 09 Juli 2011.
Sesuai dengan Surat Penunjukan tersebut, biaya penayangan pengadaan barang/jasa pemerintah ditetapkan sebesar Rp 1.989,- (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) hitam putih termasuk pajak-pajak (PPN dan PPh) yang berlaku.
Merujuk pada Surat Penunjukan tersebut, kepada PPK/Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang akan mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat menghubungi Kontak Layanan Berita Lelang KORAN TEMPO di bawah ini:
KONTAK LAYANAN BERITA LELANG
Contact Person:
Sylvia Husnaini (Evie)
HOTLINE
(021) 72795511
(021) 7255625 Ext. 497, 486, 422
(021) 36102701, (021) 36102817,
(021) 36102709
Faksimili:
(021) 7210986,
(021) 7211007
Alamat:
Kebayoran Center Blok A11-A15 Jl. Kebayoran Baru – Mayestik, Jakarta
Hal-hal yang tidak menggugurkan Penawaran (tidak prinsip boss!!!)
July 30, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Beberapa hari ini saya “kebanjiran” pertanyaan baik melalui telepon atau bertanya langsung dan juga dari beberapa surat sanggah yang masuk, mungkin karena musim lelang sudah tiba kali yah
. Yang mana inti pertanyaannya adalah bertanya tentang beberapa hal yang ujungnya adalah; “apakah hal tersebut bisa menggugurkan atau tidak dari suatu penawaran?“.
Namun yang menjadi inspirasi dari tulisan ini adalah ternyata banyak yang dipermasalahkan itu adalah sebenarnya adalah hal-hal yang semestinya tidak menjadi hal yang prinsip dan seharusnya tidak dipermasalahkan baik oleh panitia pengadaan sehingga harus digugurkan dan/atau oleh penyedia/peserta pengadaan sehingga menjadi bahan dalam sanggahan mereka. Meskipun yang dijadikan masalah itu tercantum kata “HARUS” di dalam dokumen pengadaannya namun kita tetap harus melihat esensi dari keharusan persyaratan tersebut. Karena ini kan bukan seperti soal logika dari test TPA Bappenas yang kadangkala statement tidak masuk di “akal praktikal” namun kalau secara logika (matematika) bisa masuk dan benar, maka hal itu bisa dibenarkan (maklumlah baru ikut test TPA OTO bappenas, test ini sengaja saya singgung sedikit karena saya merasa ada sesuatu yang kurang maksimal dari test ini, nantilah kalau bukti-bukti dan analisa nya sudah terkumpul akan saya buat sebuah posting khusus tentang test TPA ini, tapi ini semata-mata bukan karena hasil test nya kurang maksimal sih… )
Okelah kembali ke laptop, maksud saya meskipun keharusan tentang persyaratan tersebut muncul secara eksplisit dalam dokumen, namun kita tidak bisa mengartikan secara saklek dari kata “harus” tersebut, misalkan yang sering muncul adalah masalah penyampulan, masa sih karena ada kata-kata sampul harus di “lak” di lima titik, maka kalau kurang (hanya satu atau dua titik) atau tidak di lak maka penawaran harus digugurkan? meskipun dalam dokumen dinyatakan bahwa sampul “harus di lak“. Tetapi ada tulisan selanjutnya bahwa Panitia tidak bertanggungjawab atas kerahasiaan dokumen penawaran apabila sampul tidak di lak, maka kalau tidak di lak pun penawaran tidak “harus” digugurkan”. Intinya kita harus bisa melihat dan mengerti, mana yang keharusan tersebut merupakan yang penting dan ada payungnya dalam keppres dan mana yang keharusan tersebut bukan hal yang menggugurkan penawaran dan hanya sekedar untuk tertib/kerapihan administrasi saja.
Contoh lain, seperti kesalahan dalam alamat ditujukan pada halaman luar sampul, dalam dokumen biasanya ada tuh kata-kata yang mengharuskan, bahwa alamat di luar sampul di tulis ditujukan kepada Panitia Pengadaan (tapi ada juga yang meminta ditujukannya kepada PPK). Nah padahal kan dokumen di bawa sendiri oleh pesertanya dan dimasukan ke dalam kotak pemasukan dokumen, tentunya tidak menjadi hal yang prinsip kalau hanya sampul luarnya saja yang ditulis salah alamat, misalnya harusnya ke panitia tapi ditulis ke PPK atau sebaliknya.
Tapi kan dalam dokumen itu harus ditujukan ke itu pak…. ya itu maksud saya, jangan selalu kata “harus” itu selalu diartikan tidak boleh salah sedikitpun, kita harus menganalisa juga, ini prinsip dan payung hukumnya ada atau tidak…. tapikan dokumen dan berita acara aanwijzing itu kalau sudah ditandatangani dan disepakati itu menjadi Undang-Undang bagi semua pihak… ya tidak se saklek itulah… kita lihat di keppresnya bahwa yang wajib benar2 BENAR adalah di surat penawarannya, kalau masalah surat penawaran, nah ini memang ada di keppres-nya. Kalau ada kata-kata “harus” di dokumen, itu bisa saja hanya untuk sekedar tertib administrasi. So… lihat dulu… kalau belagu… muke lu jauh…
lebay deh…
Dari hasil sharing tersebut dapat dikumpulkan beberapa hal yang harus menjadi perhatian namun tidak harus menjadi masalah atau tidak menggugurkan dalam penilaian surat penawaran atau dijadikan bahan sanggahan oleh peserta karena merasa seharusnya pesaingnya itu harus digugurkan antara lain:
Kita mulai dari luar sampul penawaran dulu yah…
1. Alamat di sampul, seperti yang sudah dibahas di atas tadi, keharusan (di dokumen pengadaan) penulisan alamat serta di tambah nama paket dan jam pemasukan dan sebagainya, itu sebenarnya merupakan tertib administrasi saja, kalau ada kesalahan dalam penulisannya saya kira tidak perlu digugurkan, kecuali kalau memang salah kamar, dalam artian kalau nanti isinya surat penawarannya ternyata untuk paket lain
atau kalau dikirim via pos, tentunya tidak akan nyampe ke kotak pemasukan karena salah alamat, iya kan?
Begitu pula keharusan menuliskan tulisan-tulisan lain di luar sampul, menurut saya ini hanya sekedar kerapihan administrasi, meskipun dalam dokumen diharuskan tapi janganlah menggugurkan penawaran gara-gara salah tulisan di sampul.
2. Lak 5 titik, “Sampul penawaran harus di lak di 5 titik seperti pada gambar” statement ini biasanya muncul dalam dokumen pengadaan, sehingga pada saat pembukaan penawaran kadang-kadang ada memprotes bahwa penawaran dari saingan tidak di lak, sehingga harus digugurkan. Padahalkan seperti di atas sudah dijelaskan, itu tidak prinsip, masa sih harus menggugurkan gara-gara LAK?!
3. Penyampulan, Intinya kalau sistemnya 1 sampul maka yang dimasukan ke kotak penawaran hanya 1 sampul saja, kalau di dalamnya dipisah antara rekaman dengan aslinya sehingga di dalam sampul ada 2 sampul lagi, itu tidak menjadikan kesalahan metode menjadi 2 sampul. Kemudian bila digunakan sistem 2 sampul, maka pada intinya adalah terdapat 2 (dua) sampul berbeda yaitu sampul I administrasi teknis dan sampul II harga, yang bilamana dua sampul itu disatukan dan dimasukan ke dalam satu sampul luar, itu tidak menjadikan pelanggaran sistem penyampulan menjadi 1 sampul. Jangan jadi dibolak balik lah, bikin pusing pada saat pembukaan penawaran saja nih
Dan jangan lupa kalau di pengadaan jasa konsultan, yang aslinya dipisah dalam sampul tersendiri dan jangan dibuka pada saat pembukaan tetapi disimpan di PPK, nah pusingkan sampul menyampulnya
lihat tulisan: http://heldi.net/2008/05/pembukaan-dokumen-penawaran-konsultan-2-sampul/
4. Penjilidan dan Susunan Isi Dokumen Penawaran; Dalam dokumen pengadaan ada juga yang mensyaratkan tata cara penjilidan dokumen, yaitu bisa dengan lakban hitam, ring, klip dsb. Tapi kalau saya jadi panitia sih suka diberi penjelasan tambahan, jilid dokumen penawaran, mau di klip, mau di jilid, mau ring, dsb silahkan… Begitu pula dalam urutan isi dokumen, diharus sesuai urutan sebagai berikut… tapi itu maksudnya agar “rapih” administrasi sehingga memudahkan dalam pemeriksanaan/evaluasi sehingga tidak susah mencari satu dan dokumen yang lainnya untuk dinilai. Tapi yah…. kalau dokumen penawaran urutannya sudah acak-acakan, ya sudah wayahna… dan tentunya dokumen yang tidak rapi biasanya sedikit banyak akan mendapat dampak psikologis yang buruk kepada panitia… dokumennya saja sudah tidak rapih, apalagi penawaran dan kualitas kerjanya….
5. Dokumen Rekaman; dalam beberapa dokumen pengadaan beberapa kali saya menemukan beberapa persyaratan yang bisa membuat ribet. Antara lain:
- Cap dan tandatangan basah, ini membuat ribet nih… kalau saya jadi panitia sih selalu mengkoreksi persyaratan ini dengan membuat bentuk rekaman yang asal di fotocopy dari aslinya saja. Gimana kalau mereka menyampaikan aslinya semua? ya nga apa apa atuh
kalau aslinya tidak ada barulah bermasalah. Bagaimana kalau rekamannya berbeda dengan aslinya? ya gunakan yang aslinya.
- Kemudian karena cukup di fotocopy maka dalam dokumen pengadaan muncul keharusan untuk mencantumkan tulisan “Copy ini dibuat sesuai dengan Aslinya” yang ditandatangan oleh pihak yang menandatangani surat penawaran. Statement ini bahkan ada yang menterjemahkan sampai bahwa peserta diharuskan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa copy atau rekaman yang diberikan sesuai dengan aslinya. Kalau tidak ada tulisan ini maka gugur katanya…Padahalkan kalau dilihat history nya di atas, sudah jelas-jelas bahwa sebenarnya kita ingin menyederhanakan proses pengadaan sehingga tidak terlalu ribet, sehingga kalau ada perbedaan maka tingga dilihat saja aslinya dan hal ini selalu ada dalam dokumen pengadaan bahwa ; “Jika terdapat ketidaksuaian antara dokumen asli dan copy maka digukanan dokumen asli yang berlaku” begitu lanjutan dari persyaratan harus tadi. Sehingga kalaupun tidak menuliskan kata-kata di depan jilid dokumen penawaran “kopi ini dibuat sesuai dengan takarannya yaitu 2,5 sendok kopi dan 2 sendok gula” (misdok deh hehehe lebay deh…) ya kalau menurut saya sih hal ini tidak menggugurkan, Copy nya tetap bisa digunakan sebagai alat bantu proses evaluasi dan ke absahannya ada di surat penawaran aslinya. Surat penawaran tetap sah dan kalau ada perbedaan tetap menyacu kepada aslinya, tanpa ada tulisan itupun panitia tetap harus ngopi kalau melakukan evaluasi… bener nga pak Kamal? kapan nih amplop honor panitia dibagikan? kita belum ngopi nih
6. Surat Penawaran
Beberapa hal yang sering dipermasalahkan dalam surat Penawaran antara lain:
- Kop Surat; ini tidak prinsip
- Tanggal pada materai, banyak diperdebatkan, sebaiknya diperjelas di dokumen, kalau menurut saya sih ini tidak prinsip juga, karena toh dia sudah membeli dan membayar bea materai kepada negara, kalau masalah tanggal itu bisa diberi tanggal menyusul, post bidding donk?! ya kan tidak prinsip, pemberian tanggal ini hanya bermaksud agar materainya tidak bisa dipakai lagi. Namun banyak juga yang berpendapat lain berdasarkan UU bea materai. Makanya diperjelas saja deh di dokumen pengadaannya.
Sebenarnya masih banyak hal-hal lainnya yang seharusnya saya sampaikan disini, namun karena peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 keburu keluar, maka inspirasi tentang hal ini jadi keburu lupa karena keburu disibukkan oleh mempelajari peraturan yang baru ini, mungkin ada tambahan dari para pembaca, silahkan saya tunggu masukannya di komentar…





