Peran masyarakat dalam pengadaan barang dan jasa
May 19, 2012 by admin2
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Di masa pemerintahan orde baru, hampir dapat dikatakan peran serta masyarakat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah terkesan dimarginalkan. Sistem pengadaan barang/jasa pemerintah terkesan dimonopoli oleh beberapa golongan tertentu yang dekat dengan pusat kekuasaan. Akan tetapi sejak reformasi pembangunan di segala bidang dilakukan, maka hampir dapat dikatakan peranan masyarakat menempati porsi yang sangat significan. Hal ini dapat terlihat dari semua produk peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selalu diwajibkan untuk mengedepankan adanya peranserta masyarakat. Hal ini tentunya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas agar supaya mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap bangsa dan negeranya.
Setelah mengalami beberapa perubahan untuk lebih menyempurnakan sistem pengadaan barang/jasa, maka sejak tanggal 6 Agustus 2010 diberlakukanlah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden ini dikeluarkan untuk memperoleh pola pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik. Selain itu juga untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam peraturan presiden ini, ditentukan prinsip yang harus diterapkan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain :
- Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
- Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
- Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
- Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
- Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.
- Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
- Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
- Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
- Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
- Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
- Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Melihat tujuan yang akan diwujudkan dalam pola pengadaan barang/jasa ini, maka ditegaskan pula adanya kewajiban pengawasan terhadap aparat atau petugas pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah didalam peraturan presiden ini guna:
a. Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah, mewujudkan aparatur yang profesional, bersih dan bertanggung jawab.
b. Memberantas penyalahgunaan wewenang dan praktek KKN.
c. Menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengamankan kuangan negara.
Peranan masyarakat sangat diperlukan dalam pola pengadaan barang/jasa pemerintah, baik sebagai penyedia barang/jasa maupun sebagai pengawas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Kedua peranan masyarakat tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kedua macam peranan masyarakat ini semuanya diatur secara lengkap didalam peraturan presiden yang ditetapkan oleh Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.
Masyarakat yang berperan sebagai penyedia barang/jasa diharuskan mematuhi segala ketentuan yang telah diatur termasuk didalamnya untuk menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sedangkan masyarakat yang melakukan pemantauan atau menjalankan fungsi pengawasan masyarakat (sosial kontrol/wasmas) telah diberikan ruang untuk melakukan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi pengawasan masyarakat ini dalam peraturan presiden diperlukan untuk:
- Sebagai barometer untuk mengukur dan mengetahui kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah, khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- Memberikan koreksi terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
- Memberikan masukan dalam perumusan kebijakan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Nah, apabila anda sebagai anggota masyarakat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengetahui atau menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan/atau ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun tidak menutup kemungkinan pula masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada aparat penegak hukum, baik melalui Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini tentunya harus disertai dengan bukti bukti yang cukup tentang adanya tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.
Bilamana masyarakat dapat memainkan kedua peranannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, niscaya tujuan daripada pola pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel akan terwujud. Dan hal ini secara tidak langsung nantinya akan berakibat meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan masyarakat. Semoga!
(disarikan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010)
Masa Kritis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
May 15, 2012 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Sekarang sudah bulan Mei, tetapi baru beberapa paket saja yang dilelangkan oleh pokja ULP, itupun paket-paket yang sebenarnya termasuk kategori standar (20% value dalam pareto atau low risk, low impact dan low juga nilai uangnya) dengan masa pelaksanaan hanya 1 atau 2 bulan saja, seperti pengadaan komputer, konsultan sederhana, dsb. Sedangkan pekerjaan-pekerjaan konstruksi fisik dan paket pekerjaan yang cukup strategis sampai bulan ke 5 ini belum ada satupun yang masuk ke ULP (unit layanan pengadaan).
Baru sekitar 30 paket-an dari sekitar 200-an paket atau 15% dari keseluruhan paket di ULP ini yang baru dilaksanakan pemilihan penyedianya. Padahal kalau kita benar-benar menghitung jadual alokasi pelaksanaan pemilihan penyedia secara ideal dengan memperhitungkan semua kebutuhan waktu dalam proses pemilihan maka pada awal bulan Mei ini sudah masuk ke dalam bulan kritis dalam jadual keseluruhan pemilihan penyedia.
Berikut adalah hitung-hitungan jadual dari pemilihan penyedia barang/jasa, kita coba tarik mundur dari masa akhir pengadministrasian pencairan keuangannya:
1. Akhir administrasi keuangan => tanggal 20 Desember
Memang kontrak bisa saja sampai dengan akhir tahun yaitu tanggal 31 Desember, namun secara administratif kita tahu bahwa pemrosesan pencairan dalam pelaksanaannya dilakukan sampai dengan tanggal 20 Desember, bila melebihi tanggal tersebut maka harus ada jaminan pembayaran atau proses administrasi lainnya untuk memproses pencairannya.
2. Alokasi Keterlambatan Pekerjaan => Akhir Kontrak => tanggal 1 November
Alokasikan berapa lama kita akan memberikan waktu KETERLAMBATAN pelaksanaan pekerjaan, dalam Perpres 54 tahun 2010, standarnya adalah diambil dari denda 1 per mil per hari keterlambatan dengan nilai maksimal adalah nilai jaminan pelaksanaan, sehingga maksimal keterlambatan adalah 50 hari, kalau dalam kontrak dimunculkan denda keterlambatan sebesar 1 permil. Alokasi untuk keterlambatan ditarik mundur dari tanggal 20 Desember adalah sekitar tanggal 1 November.
Kalau akhir kontrak lebih dari tanggal ini maka sebaiknya denda keterlambatan jangan diset 1 permil, tetapi ditambah disesaikan dengan rumus => DENDA x alokasiwaktu = 5%,misalkan alokasi waktu terlambat hanya 10 hari maka => DENDA x 10 = 5% => DENDA = 5/100 : 10 = 5-permil
Sehingga Akhir Kontrak yang tercantum dalam kontrak adalah tanggal 1 November bila kita mengalokasikan keterlambatan 50 hari.
3. Masa Pelaksanaan (misal 3 bulan) => Mulai kontrak tanggal 1 Agustus
Tarik mundur dengan masa pelaksanaan dari tanggal 1 November akan diperoleh tanggal dimulainya kontrak, misalkan masa pelaksanaannya adalah 3 bulan maka akan diperoleh mulai kontrak pada tanggal 1 Agustus.
4. SPPBJ, Persiapan Kontrak dan Alokasi Masa Sanggah Banding
Masa Sanggah Banding seringkali tidak diperhitungkan dalam alokasi penjadualan proses pemilihan penyedia, meskipun benar adanya bahwa dengan munculnya persyaratan harus menyertakan jaminan sanggah banding sebesar 2 permil dari HPS cukup mengurangi nyali para penyanggah yang tidak serius dalam mengajukan keberatannya sehingga jumlah sanggah banding akhir-akhir ini relatif menurun.
Namun tetap saja sebaiknya kita harus mengalokasikan waktu untuk proses ini, apalagi kalau melihat sekarang ini sudah banyak para peserta yang benar-benar mengerti tantang proses pelelangan yang dilakukan pemerintah, sudah banyak sekali alumni TOT yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga ilmu pengadaan barang jasa pemerintah sudah mulai menyebar di seluruh Indonesia, belum lagi teknologi informasi yang semakin mempermudah komunikasi, konsultasi pengadaan dapat dilakukan via internet seperti melalui blog saya ini atau beberapa blog teman lainnya, ada via facebook, bahkan via handphone baik itu sms atau telpon langsung. Tiap hari saja ada telpon atau sms yang masuk berkonsultasi tentang kasus-kasus pengadaan, dalam Blackberry saya pun ada grup khusus yang membahas pengadaan, baik untuk pemula atau senior. Sehingga kemungkinan sanggah banding tetap masih ada dengan semakin meleknya para user perpres 54.
Kemudian dari penerbitan SPPBJ diberikan alokasi waktu 14 hari kerja bagi PPK dan calon penyedia untuk menandatangani kontrak, 14 hari kerja ini seringkali tidak dimaksimalkan untuk membuat kontrak yang benar-benar dapat menyeimbangkan keuatan antara PPK dengan Penyedia dan meminimalkan resiko bagi PPK.
Sanggah banding yang mengalokasikan 5 hari untuk masa sanggah banding dan 15 hari kerja untuk menjawab sanggah banding, plus maksimal 14 hari kerja dari SPPBJ ke Kontrak, akan diperoleh sekitar 1,5 bulan untuk alokasi waktunya. Kalau kita tarik mundur dari tanggal mulainya kontrak, maka akan diperoleh tanggal 15 Juni atau pertengahan bulan Juni sebagai tanggal Pengumuman Pemenang Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
5. Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (B/PK/JL 1 bulan atau Konstruksi 2 bulan)
Untuk pekerjaan pengadaan barang, jasa lainnya an pelaksana konstruksi, proses pemilihan penyedia paling cepat dapat dilakukan dalam waktu 1 bulan sedangkan konsultansi sekitar 2 bulan (plus pra kualifikasinya). Sehingga kalau kita tarik mundur dari jadual sebelumnya (pertengahan Juni) maka diperoleh waktu pertengahan Mei sebagai jadual kritis untuk memulai proses pemilihan penyedia barang jasa.
Dari runutan tarik mundur tersebut diperoleh tanggal 15 Mei atau pertengahn Mei sebagai Jadual Kritis untuk dimulainya proses pelaksanaan pemilihan penyedia untuk masa pelaksanaan pekerjaan 3 bulan. 15 Mei bukannya hari ini? ya berarti hari ini adalah tanggal kritis untuk segera dilakukannya pengumuman lelang pekerjaan yang pelaksanaannya 3 bulan, ini pun untuk pekerjaan barang/jasa lainnya/konstruksi, sedangkan untuk jasa konsultansi tentanya masa kritisnya sudah lewat… masa kritis sudah lewat bukan berarti sudah mulai sehat seperti di ruang ICU di rumah sakit tapi justru ya Just Too Late, alias terlambat, tinggal berdoa saja mudah-mudahan tidak ada sanggah banding dan TIDAK ADA GAGAL LELANG, karena alokasi perhitungan waktu ini belum memperhitungkan GAGAL LELANG, yaitu bila terjadi kejadian-kejadian yang mengakibatkan harus diulangnya keseluruhan proses pemilihan.
Untuk itu kepada para PPK, PPTK, dan Pengguna Anggaran pada Dinas/SKPD/Instansi mohon kiranya segera mengajukan HPS, SPek Teknis dan Draft kontrak paket pekerjaan yang akan dilelangkan kepada ULP, karena bulan ini sudah masuk dalam masa kritis dalam Jadual Pemilihan Penyedia.
Bagaimana kalau pelaksanaannya lebih dari 3 bulan??? Ajukan saja segera permohonan proses pemilihannya kepada ULP, kami ULP selalu siap membantu anda
Salam Pengadaan dari Bogor
heldi yudiyatna
The Coolest Class I ever had; Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kemenkeu
October 21, 2011 by heldi
Filed under Bimbingan Teknis Pengadaan
This is the coolest class I ever had, yups kelas ini adalah kelas yang paling “cool” dalam pelatihan pengadaan barang jasa pemerintah, selain karena diseleggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendahaan yang berlokasi di Gadog (Puncak) sehingga udaranya relatif sejuk, juga peserta training merupakan anggota dari kemenkeu (BPPK, STAN, AP3, dsb) yang relatif masih “young and fresh” so it so cool seperti mengajar di depan boys/girls band “SM*SH” dan “Seven Icons”
Materi yang disampaikan adalah materi simulasi pengadaan, So dengan semangat muda yang belum tercemar terasa sekali antusiasme dan tekad yang besar untuk dapat lebih dekat dengan dunia pengadaan barang jasa pemerintah. Dimulai dari review ulang materi perpres 54 tahun 2010 yang biasanya terlewat disampaikan oleh narasumber sebelumnya, seperti Kemampuan Dasar (KD), Sisa Kemampuan Paket (SKP), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Preferensi Harga dan keterkaitannya dengan Harga Evaluasi Akhir (HEA).

Photo: Peserta Diklat PBJ Angkatan 6 BPPK Kemenkeu 2011 ~ (Seven Icon & SM*SH
Selanjutnya disimulasikan bagaimana memulai suatu pengadaan, dengan dimulai dari membuat judul, membuat dokumen, sambil selalu kembali mengingatkan dan mereview agar materi sebelumnya dapat benar-benar dikuasai dengan baik, baik dari segi tertulisnya di perpres 54 atau secara filosofisnya kenapa bisa muncul aturan seperti itu. Setelah dibuat jadual dan dokumennya, dilanjutkan dengan simulasi bagaimana kita meng-create suatu paket dalam aplikasi eprocurement, jadual yang sudah fix di pindahkan ke dalam sistem spse (eprocurement) kemudian juga dokumen yang sudah siap dengan menggunakan format SBD (Standar Bidding Dokumen) diupload ke dalam sistem eproc.
Dari dalam sistem eproc, diperlihatkan juga bagaimana setelah lelang ditayangkan, akan muncul dokumen penawaran dari penyedia, yang selanjutnya harus di unduh dan dibuka melalui aplikasi APENDO untuk dapat dievaluasi. So pada intinya bagaimana pelaksanaan pelelangan melalui sistem eprocurement dari mulai pengumuman sampai dengan adanya sanggahan semuanya ditampilkan, so mudah-mudahan bukan hanya bisa lulus ujian, tetapi telah siap untuk langsung praktek menjadi seorang ahli pengadaan barang jasa pemerintah.
Sesi selanjutnya diisi dengan latihan soal simulasi sebagai persiapan untuk ujian pengadaan barang/jasa pemerintah, soal yang dibahas adalah dari buku yang dicetak oleh AP3 dan mengunakan juga soal-soal koleksi latihan dari para instruktur PBJ. Dari simulasi latihan soal terlihat bahwa sebagian besar peserta sudah menguasai soal-soal tingkat sederhana dan menengah, meskipun ketika ada beberapa tipe jebakan masih ada beberapa peserta yang masih ragu dan/atau terjebak dengan kata-kata atau logika/sudut pandang yang berbeda dari soal. But over all saya yakin presentase kelulusan dari kelas ini akan cukup banyak … ada yang sudah hapal banyak pasal-pasal di perpres malahan… (saya sempat curiga ini mungkin anak dari yang menyusun perpres 54/2010 hehehe)… will see…
So mungkin cukup demikian laporan pandangan mata dari kawasan gadog dan sekitarnya from the coolest class i ever had, terima kasih untuk pak Herry Widyaiswara AP3 yang sudah memberikan operan bola pendeknya sehingga saya bisa sharing di Gedung Pusdik Anggaran dan Perbendaharaan, juga untuk pak Widhayat dan rekannya yang menemani ngobrol di lokasi dan tentunya kepada peserta Diklat PBJ Angkatan 6 BPPK Kemenkeu 2011 yang COOL dan Super sekali, terima kasih atas energi, perhatian, dan keseriusannya dalam mengkuti kelas sharing PBJ, dan tentunya mohon maaf apabila dalam penyempaiannya ada yang salah dan kurang. Semoga belum puas… agar kita dapat terus berkomunikasi dan bersilaturahmi baik via telp/sms/bbm/fb/ dsb
Salam Pengadaan dari Bogor
Powered by AHA EVDO – esia from Gedung Bambarung sambil mengkoreksi dokumen RKA dalam acara asistensi RKA Kota Bogor
Mengintip Kontrak FIDIC di acara Sosialisasi Kebijakan SDM LKPP
September 23, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Sosialisasi Kebijakan SDM dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Instruktur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah powered by Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia – LKPP
Hotel Bidakara Jakarta, 21 – 22 September 2011
Dibuka oleh pak Bima, Pak Dharma Nursani, dan pak Mudji Santosa kemudian melalui “cerita” (bukan sambutan katanya tetapi cerita) dari salah satu sosok favorit saya di LKPP yaitu Bapak Bima Haria Wibisana Deputi Monev & PSI LKPP, dengan gaya cerita yang khas dari Bapak yang pernah bersekolah di TK Pertiwi Jawapura ini (dan tentunya di Harvard, Monash, Pittsburgh, DePaul Chicago
) , beliau memberikan beberapa “mozaik” dalam dunia pengadaan barang/jasa pemerintah dan sedikit dihubungkan dengan pekerjaan baru beliau di kantor Wakil Presiden, ada 3 mozaik yang disampaikan diantaranya adalah tentang;
1. Skill dan Kompetensi dari SDM bidang PBJ, apakah masih relevan/sesuai dalam jangka waktu 5 tahun ke depan?
2. dengan perkembangan globalisasi yang di dalamnya ada teknologi Informasi dan Komputer apakah proses procurement masih bisa bertahan dengan kondisi sekarang ini?
3. Adanya Reformasi Birokrasi dengan membuat suatu Sistem Proses terintegrasi mulai dari Perencanaan sampai dengan Audit, tentunya teknologi TIK merupakan solusinya. Kemudian adanya RUU tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur profesi PNS, salah satu yang disorot adalah adanya kewajiban 10% dari waktu kerja untuk meningkatkan kompetensi.
Dari 3 mozaik itu ternyata semuanya bermuara ke satu kata kunci yaitu “Digital Gap” yang harus diantisipasi dari sekarang, karena mungkin 5 atau 10 tahun ke depan bukan hanya e-ktp saja tapi sudah chip ktp di tubuh, semua proses perencanaan sampai dengan evaluasi sudah terintegrasi secara elektronik/dijital, dan pemerintahan pun akan menjadi suatu e-gov. Pada intinya kalau kita tidak cepat dan aware terhadap semua potensi perubahan ini maka akan terjadi “digital gap” antara pemerintahan dan masyarakat. Nah setelah cerita 3 mozaik tadi maka acara Sosialisasi ini dibuka dengan mengetuk mic tiga kali dengan pensil… super sekali… Siaplah pak… Di ULP kota Bogor tidak akan terjadi “digital gap” karena sudah ada “kemalasan” di hati kami untuk melakukan lelang dengan cara manual, karena sudah terbiasa dengan eproc, elektronik, otomatis, simple, cepat, paperless, enak semua dengan eproc so kalau bisa sih semua pengadaan dilakukan dengan eprocurement.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan Pembahasan tentang Pedoman Pembangunan Gedung Negara yang disampaikan oleh Bapak M Hidayat dari Cipta Karya Kementrian PU, beliau bercerita tentang Buku Biru yang merupakan buku suci pedoman pembangunan gedung negara. Mudah-mudahan segera peraturan yang baru… soalnya sudah kelamaan juga tuh pak… terbitan tahun 2007, sekarang 2011 so sudah hampir 5 tahun yang tentunya sudah banyak perkembangan-perkembangan baru yang perlu diakomodir dalam aturan baru. Dari penjelasan bapak yang satu ini lumayan banyak menyisir hal-hal yang banyak terlewat (atau yang belum ke baca) dalam buku biru tersebut.
Malam hari dilanjutkan dengan pembahasan tentang Price Adjustment (bukan eskalasi loh) oleh ibu Ulfa dari BPKP, sangat menarik presentasinya tentang cara perhitungan price adjustment pada bulan ke-13 untuk kontrak multiyear. Belum pernah ada pengalaman untuk melakukan hal ini, sehingga dengan adanya materi ini so kalau harus menangani kotrak multi year mudah-mudahan akan lebih siap lagi. Satu hal yang disayangkan, saya sebagai “pencinta excel”, sayang sekali ibu Narasumber tidak memberikan contoh file excel contoh perhitungan price adjustment yang lebih mendetai.
Hari ke-dua dilanjut dengan acara khusus untuk LPP (Lembaga Penyelenggara Pendidikan) Pengadaan Barang/Jasa, so para instruktur dimohon duduk di belakang saja
Dibuka oleh Bapak Agus Prabowo Deputi Bidang PPSDM LKPP, beliau banyak menampung “curhatan” dari para penyelengara pelatihan PBJ se indonesia, meskipun baru dalam jabatannya beliau berusaha untuk mengakomodir dan mencari titik temu dalam semua hal yang disampaikan dalam acara tersebut, kemudian dalam sesi tersebut diberikan sertifikat akreditasi untuk beberapa LPPP diantaranya Pusdiklat Anggaran Ciawi, MNCC, wah tidak hapal saya semuanya, intinya tahun ini ada 16 LPP yang terkreditasi (tahun kemarin 17 LPP) mudah-mudahan jumlahnya bisa bertambah terus dan prestasinya dapat terus dikembangkan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Modul-Modul yang dikembangkan oleh Tim dari Direktorat Bina Pelatihan Kompetensi yang dipimpin oleh Bapak Dharma Nursani dan Pak Hafidz sebagai leading sektornya. 12 Modul telah disiapkan dan beberapa modul sudah beredar dan dipakai dalam dunia pengadaan barang/jasa. Mudah-mudah bisa segera semuanya diselesaikan termasuk modul terakhir untuk penyedia agar tidak terjadi “gap” dimana aparatur pengadaannya sudah jago-jago tapi para peserta atau penyedia barang/jasa keteteran untuk mengikuti lelang, karena kalau boleh “buka rahasia”, apabila semua peraturan PBJ diterapkan 100% FULL termasuk di luar P54 seperti permen PU, perka LKPP, dsb, saya yakin 80% paket-paket pekerjaan yang saya pernah lelangkan akan gagal lelang so kesiapan penyedia juga sangat penting untuk diperhatikan.
Selesai acara dengan LPP, nah inilah yang ditunggu-tunggu, yaitu acara tentang Pengantar FIDIC (International Federation of Consulting Engineers) yang disampaikan oleh Dr. Sarwono Hardjomuljadi sebagai FIDIC International Accredited Trainer, meskipun sekedar mengintip isi Dokumen dari FIDIC dengan 5 JP penjelasan dari Pak Sarwono semakin menambah dahaga dan kepenasaran saya terhadap tata cara penyusunan kontrak yang baik, yang dapat menyeimbangkan “power” antara PPK dengan Penyedia. Warna-warni seperti warna dalam jilid depan buku FIDIC dijelaskan secara umum, semakin kelihatan beberapa kelemahan yang ada dalam kontrak-kontrak yang pernah dibuat. Mudah-mudahan bisa diperbaiki lagi ke depannya.
So akhirnya terima kasih pak Mudji, pak Hafidz, dan tim LKPP para inisiator acara peningkatan kompetensi yang sudah menyelenggarakan acara Sosialisasi dengan LPP yang bisa dikembangkan dan ditambah dengan acara Peningkatan Kompetensi Instruktur, hal tersebut menunjukan rasa cinta yang besar dari LKPP untuk para Istruktur Pengadaan Barang/Jasa. Mudah-mudahan semua hal yang sudah dilakukan untuk kami para instruktur akan dapat mempercepat reformasi pengadaan barang/jasa.
Demikian laporan pandangan mata dari hotel bidakara jakarta… mohon maaf atas segala kekurangannya…
Salam Pengadaan dari Bogor
Untung ada eproc… Pengadaan Secara Elektronik
August 21, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Sebenarnya banyak ide dan hutang cerita yang harus dituliskan dalam blog ini, namun mungkin karena sedang puasa belum sempat saja untuk duduk dengan tenang di depan komputer dan menuliskan semua curhatan yang ada. Nah hari minggu ke-3 bulan puasa ini, mumpung lagi nga kemana-mana, mumpung anak-anak semua lagi tidur sore semua… saya coba tulis satu cerita tentang pengalaman menggunakan layanan eprocurement.
Pada tahun 2011 ini kota bogor telah mengganti software untuk layanan e-procurement, yang semula menggunakan software sendiri dan sekarang menggunakan software LPSE yang dikeluarkan dari LKPP, sesuai dengan amanat dalam perpres 54 pasal 108, yaitu bahwa LKPP-lah yang mengembangkan SPSE (sistem pengadaan secara elektronik) bukan konsultan. Nah setelah beberapa pemangku keputusan pada bidang pengadaan dan eprocurement di level menengah di rotasi, akhirnya keputusan yang berani ini pun diambil, yaitu dengan meninggalkan software yang buatan konsultan lama dan menggantinya dengan software baru lpse dari lkpp, dan era baru eprocurement di kota bogor pun dimulai.
Dalam rangka turun gunung… akhirnya tahun ini saya pun bisa bersentuhan langsung dengan SPSE atau Sistem Pengadaan Secara Elektronik ini atau istilah kerennya e-procurement, untuk kota Bogor bisa diakses di eproc.kotabogor.go.id . Memang sangat terasa semua panitia/anggota pokja ULP sangat dimanjakan dengan fasilitas ini. Tentunya yang dimanja adalah yang mengerti internet.. yang mengerti menggunakannya… yang tidak sibuk dengan tupoksi di dinasnya masing-masing. Yang benar-benar bekerja sebagai anggota Pokja ULP, maklumlah ULP di kota Bogor masih belum permanen atau mandiri 100% (baca: Pentingnya UL yang Mandiri), sehingga masih banyak tersenyum-senyum sendiri melihat tingkah polah yang ada di ULP
Anggota Pokja yang melelangkan paket-paket pekerjaan yang ada serasa dimanja, karena dengan menggunakan fasilitas pengadaan online maka tidak perlu selalu anggota pokja itu harus kumpul di ULP, tapi sekali-kali untuk koordinasi sih perlu kumpul. Berikut adalah pemanjaan yang terindikasi dilakukan oleh SPSE atau eprocuremet
1. Semua pekerjaan dapat dilakukan secara parsial oleh masing-masing anggota pokja, mulai dari membuat dan mengupload dokumen, penjelasan, melakukan evaluasi dapat dilakukan masing-masing anggota pokja untuk kemudian diputuskan bersama. Sehingga meskipun ULP-nya belum permanen namun dengan bantuan SPSE/eprocurement maka anggota pokja dapat melakukan proses pengadaan dimana saja, mau di kamar mandi pun selama masih menggunakan laptop dan akses internet.. no problem…
2. Pada setiap kegiatan selalu ada SMS dari nomor 082123665287 ini mungkin sms gateway/server eproc yang selalu mengingatkan apabila ada kegiatan yang harus dilakukan dalam suatu paket yang sedang berjalan, mulai dari proses penjelasan, tahap batas akhir uploas berita acara, evaluasi dokumen penawaran atau evaluasi dokumen kualifikasi sampai dengan pemenang dari pengadaan tersebut diumumkan. Namun satu kegiatan saja yang belum alert via sms yaitu bila ada sanggahan… nah bila ada sanggahan ternyata tidak ada alert dari sms server tersebut, makanya pantesan akhir-akhir ini ada beberapa sms ataupun pertanyaan di blog yang menanyakan… “bagaimana bila anggota pokja ulp tidak menjawab sanggahan…???”, kok berani-beraninya tidak menjawab sanggahan… nah mungkin ini dia penyebabnya.. sanggahan dilakukan via eprocurement dan tidak terdeteksi oleh anggota pokja… mungkin… hal ini juga terjadi di dua paket yang saya lelangkan… ternyata tidak semua anggota pokja, aware dan mengetahui adanya sanggahan dalam paket-paket tersebut….
3. Semua administrasi hampir bisa dikatakan sekitar 80% sudah paperless, tidak perlu lagi banyak print-print dokumen, cukup dengan PDF (portable document format) tidak perlu di print… selesai sudah… sehingga dalam pembuatan kontrakpun tidak perlu banyak-banyak ngeprint.
4. Tanggung jawab dari anggota Pokja ULP menjadi lebih ringan, karena semunya diserahkan kepada sistem IT, ya meskipun seringkali ada kejanggalan-kejanggalan seperti… kok pesertanya cuman 3 atau 4, meskipun yang daftar 40-an lebih tapi yang memasukan penawaran kebanyakan hanya 3 atau 4, ada paling banyak 5 atau 6 deh… dan kok persertanya hampir 90% dari Kota Bogor… ya kan itu sistem… bukan kewenangan ULP/ panitia untuk mengurusi masalah itu… Kerja Panitia/Pokja ULP dalam melakukan alasan “Tutup Mata” atau “Tutup Hidung” melihat dan membaui kebusukan disekitarnya jadi lebih gampang.. “see no evil… hear no evil” KONDUSIF poko namah…
5. Bagi saya yang senang dengan “maen volume” atau menjadi anggota Pokja ULP dengan jumlah paket pekerjaan yang massive atau relatif banyak, sehingga dengan sekali bekerja saya bisa melelangkan banyak paket, sekali bikin dokumen untuk banyak paket, sekali membuka laptop dengan buka beberapa jendela bisa melakukan aanwijzing untuk banyak paket, itu dia maen volume… sekai dayung 10-20 paket terlelangkan… ya meskipun masih dirasa kurang… (target sih sampai 100 paket lebihlah setahun ini gitu loh), sekarang ini mungkin sudah 50-an paket yang sudah dan sedang berjalan yang ditangani. Nah dengan teknologi eprocurement ini sungguh sangat saya sangat terbantu, satu jadual bisa dibuat untuk beberapa paket, satu dokumen juga untuk beberapa paket… initnya lebih efektif dan efisian-lah…
So pada intinya… Untung ada SPSE, untung ada eproc:
- Walau koneksi internet di kantor tidak stabil dan lemot… cukup dengan Rp. 80rb pakai esia (aha) atau 50rb sd 100rb pakai akses internet dari operator GSM, dimanapun kita berada… anggota pokja ulp dapat memantau dan memproses jalannya pengadaan barang/jasa
- Walau printer di kantor ulp warnanya hampir pucat pasi… untungnya pelelangan dengan eprocurement tidak membutuhkan banyak ngeprint… ya tinggal ngeprint di rumah saja barang beberapa lembar mah… cukup deh…
- Walau ULP nya belum permanen, walau bos di kantor sendiri tidak mau tahu… pokok na mah… teu hayang nyaho… padahalkan jadi panitia pengadaan juga itu adalah SK dari walikota… itu juga kan tugas untuk pelayanan masyarakat… tapi teu hayang nyaho… tidak mau tahu… ya untungnya ada eprocurement, meskipun badan ada di kantor sendiri (bukan di ulp) tapi masih bisa konek ke server eproc untuk melakukan lelang online.
- Walau berpuluh-puluh paket pekerjaan yang dilelangkan, tidak perlu menghapalkan kapan harus aanwijzing, kapan pembukaan penawaran, kapan harus upload bahp, kapan evaluasi dokumen penawaran, kapan evaluasi kualifikasi, semunya akan diingatkan oleh sms dari portal eproc, seperti mempunyai asisten pribadi gitu loh…
- Walau banyak pemborong yang “aneh-aneh”, untungnya tidak perlu banyak ketemu… kalaupun ada gerombolan yang datang ke kantor ULP… ya tinggal sembunyi saja di belakang sambil bawa laptop dan modemnya… aman kan…
- Walau banyak anggota pokja ULP yang tidak bisa bekerja karena sibuk jadi pejabat di dinas instansinya masing-masing (gara-gara ULP yg belum permanen), atau karena memang tidak kompeten menjadi pengelola pengadaan (bersertifikat tapi tidak mampu), Untung ada eproc… saya tetap bisa bekerja dengan teman-teman yang memang mempunyai komitmen yang cukup untuk sekedar membuat dokumen pdf, mengupload dan membuat jadual, mengevaluasi dokumen di sistem serta pekerjaan lain yang dengan bantuan eproc semuanya jadi lebih mudah. Jadi sebaiknya teman-teman lain yang tercatat jadi anggota ULP tapi tidak bisa bekerja… mending ksatria saja deh… jangan kepengen honornya saja… atau mau jadi ksatria juga kayanya takut yah… mau mundur takut… kerja tidak bisa… ya mending terima honornya saja… hehehe… ampuuunnn gusti….
Ya pada intinya secara teknis eprocurement sudah sangat… sangat… dan sangaaat… membantu panitia/pokja ulp dalam melakukan tugasnya… selama hampir setahun saya memakai eprocurement versi SPSE-nya ULP, hanya bisa mengkomplian satu hal saja:
- apabila ada yang sanggah kok tidak ada SMS Alert-nya, sehingga bisa-bisa ada paket yang miss-sanggah tuh… atau sanggah tidak terdeteksi, kalau 1 atau 2 paket sih mungkin gampang ngontrolnya. tapi kalau seperti saya yang maen volume sampai 50 lebih paket yang kelola… ya harus buka 50 jendela tuh di browser internetnya, untuk melihat apakah ada sanggahan atau tidak
oh iya satu hal lagi… karena saya “maen volume“, ya tentunya manajemen paket pekerjaan saatlah penting sekali, sehingga akan lebih enak kalau tampilan paket pekerjaan dapat langsung di browse seperti melihat direktori pada windows eksplorer tidak harus meng klik satu-persatu dari nama kegiatannya. Kadang saya bingung; paket pekerjaan ini ada di nama kegiatan mana yah, nah tentunya selain tampilan yang bisa menampilkan level 2 (browse paket pekerjaan), fasilitas find atau search paket tentunya akan sangat berguna bagi panitia yang “maen volume”
Secara teknis sudah sangat membantu.. hanya mungkin secara prinsip-prinsip dalam pengadaan, eprocurement harus segera memaksimalkan kembali kontrol terhadap akses pasar… jangan sampai peserta yang sudah di verifikasi di daerahnya ketika akan mengikuti lelang via eproc di suatu daerah (ya termasuk kota bogor) harus diverifikasi kembali data-datanya oleh lpse kota ybs… kan sudah diverifikasi.. masa harus diverifikasi lagi… oh ternyata ada preman yang nyegat di pintu masuk pasar yah, jadi saja pemborong, konsultan atau penyedia yang memasukan penawaranitu hanya itu-itu saja…
Waduh sudah pada bangun nih anak-anak ku tercinta… mungkin segini dulu ya cerita tentang eprocnya… mungkin kesimpulan dan hikmah dari cerita ini akan di update pada kesempatan berikutnya… atau silahkan teman-teman untuk menyimpulkan dan memberikan hikmah dari postingan ini… silahkan tuliskan di komen…
Salam Pengadaan dari Bogor dan Salam eproc dari pak Diani…

sumber: jurnal bogor
Surga Dunia Pengadaan – Essential Procurement Programme
August 2, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Essential Procurement Programme – LKPP & ISP3 (Australia Indonesia Partnership)
Modul – 2 Indentifying and Specifying Demand
Sungguh beruntung saya dapat duduk dengan teman-teman yang lain(semuanya 15 orang) untuk mengikuti kembali pelatihan Essential Procurement Programme yang diselenggarakan oleh ISP3 (Indonesian Strengthening Public Procurement Program) – Australia Indonesia Partnership dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah). Seperti masuk kembali ke surga dunia Pengadaan Barang/Jasa, Pelatihan yang berlangsung selama 5 hari di hotel berbintang di Jakarta yaitu Hotel Sahid dari tanggal 25 sd 29 Juli 2011, merupakan lanjutan dari Pelatihan Modul-1 sebelumnya (Lihat tulisan: Tsunami Ilmu Pengadaan di Essential Procurement Skills). Essential Procurement Programme dibuka oleh Bapak Bima dari LKPP dan Mr. Rob dari ISP3. Program ini merupakan program berkelanjutan (long way to go kata pak kepala sekolah ISP3 mah…), ada 8 modul yang harus diberikan dan sekarang ini baru menginjak ke modul-2. Modul-modul berikutnya akan diberikan pada bulan-bulan berikutnya secara berkesinambungan, mudah-mudahan bisa khatam nih mengikuti semua modulnya.
Pelatihan kali ini membahas tentang materi modul ke-2 yaitu Mengidentifikasi dan menetapkan kebutuhan atau dalam bahasa Mr. Rob adalah Indentifying and Specifying Demand, dengan dosen tunggal yaitu Mr. Rob Thompson, seorang Procurement Specialist dari UK. Tujuan dari pelatihan Essential Procurement Programme Modul-2 kali ini adalah untuk memberikan kepada peserta pemahaman tentang proses mengidentifikasi kebutuhan pengadaan sampai pada memantau kinerjanya, sehingga pengadaan yang dilakukan dapat memenuhi standar yang diperlukan.
Disebut suatu keberuntungan yang sangat besar sekali dan seperti kembali masuk ke dalam surga dunia pengadaan barang/jasa karena bagi saya pribadi pelatihan ini seperti mengikuti materi (course) diploma internasional pengadaan barang/jasa atau bahkan bisa diangap sebagai studi awal atau matrikulasi untuk mengikuti studi lanjutan tentang pengadaan barang/jasa. Yang mana apabila mengikutinya dengan biaya sendiri tentunya mungkin tidak akan bisa saya ikuti mengingat keterbatasan finansial saya pribadi sebagai PNS yang “ahli staf” (bukan “staf ahli”, maklumlah resiko pencinta pengadaan harus siap menjadi korban pengadaan, sudah tidak bisa mengharapkan karir lagi di kantor.. hehe..). Begitu pula mengingat materi yang diberikan begitu “super”-nya sehingga dapat menggali lebih dalam sesuai dengan judul yang lebih dapat menggali esensi dari pengadaan, yang selama ini dilakukan hanya sekedar mengikuti aturan main atau payung hukum belaka tanpa mengetahui lebih didalamnya ada apa? mengapa? kapan? siapa? dan bagaimana (4W + H).
Kata-kata kunci yang diperoleh dan mudah-mudahan bisa dimengerti semuanya nih, antara lain adalah:
1. Harus bisa menetapkan kebutuhan dari pengguna kita, apa sih yang dibutuhkan? bukan want but need…
2. dari Need yang sudah diketahui (banyak-banyaklah bertanya katanya, what do you need???) kemudian ditetapkan bagaimana bentuk, maksud dan tujuan spesifikasi dari kebutuhan tersebut.
3. Kemudian tentukan jenis spesifikasi yang paling sesuai untuk pengadaan yang akan dilakukan apakah berdasarkan kinerja (performance) atau conformance, atau jenis-jenis spesifikasi kombinasi yang ada diantara 2 jenis tersebut seperti; brand, standar, bill quantity, dsb
4. Bagaimana strategi agar add value bukan add cost? Value Analisys & Value Engineering…
5. Bagaimana strategi agar bisa memaksimalkan kompetisi dan inovasi-nya?!
6. Kapan menggunakan standar-standar yang berlaku baik di institusi, industri, atau pemerintah?!
7. Gunakan format penyusunan spesifikasi yang baik sehingga bisa amemenuhi 5 C’s (Clear, Comprehensive, Concise, Consisitent, Correct) atau STMJK (Singkat padat, Tepat, Menyeluruh, Jelas, Konsisten).
dan materi terakhir adalah
8. Prediksi-prediksi atau forecasting sehingga spesifikasi kita dapat sesuai sejalan dengan berjalannya waktu baik dalam 1 tahun anggaran atau waktu pengadaan tersebut dilakukan.
Demikian mungkin sementara yang dapat dilaporkan… meskipun dengan beberapa keterbatasan baik dari pribadi dan yang lainnya, namun mengingat begitu pentingnya ilmu yang diperoleh mudah-mudahan semua yang sudah dijalani ini bisa segera 100% dipahami dan “dikristalisasi” serta dapat sesegera mungkin diaplikasikan dalam dunia pengadaan barang/jasa yang begitu luasnya.
Mohon doanya…
Wasalam – Bulan Puasa, Ba’da Subuh di Bubulak Bogor…
Training Asesor Pengadaan
July 26, 2011 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Asesor Pengadaan Barang/Jasa
Selama hampir seminggu kemarin berlokasi di Bukit Indah Plaza Hotel Purwakarta berlangsung pelatihan tentang cara menilai kompetensi pengadaan barang/jasa. Pelatihan Asesor Kompetensi yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina Sertifikasi Profesi Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP. Pelatihan asesor pengadaan barang/jasa pemerintah dibuka oleh Bapak DR. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS selaku Deputi Bidang PPSDM LKPP dan Bapak DR. Ir, Sutardi, selaku Dir. Pengembangan Profesi LKPP serta Bapak Hary S dan rekan-rekan tim-nya.
Pak Bima dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa ada obsesi beliau untuk dapat meningkatkan level kualitas dari dunia pengadaan barang/jasa pemerintah, yang mana di dalamnya berputar dana APBN sekitar 800 sd 900 Triliun. Bukan uang yang sedikit mengingat banyaknya kasus pengadaan dalam nilai tersebut yaitu 70% kasus di tipikor adalah kasus pengadaan dan 80% kasus di KPPU adalah kasus pengadaan juga.
Dengan nilai uang rakyat yang begitu besar dan melihat banyaknya kasus pengadaan maka pertanyaan beliau adalah; bagaimana mungkin dengan hanya diklat 30 JP bisa menghasilkan petugas pengadaan yang mumpuni untuk melakukan pengadaan sebesar itu? belum kalau bicara di daerah. Untuk itu tahun 2012 beliau akan mensyaratkan 50 JP untuk setiap pelatihan pengadaan, dan itu pun masih belum dirasa mencukupi, itu adalah minimal diklat. Beliau juga ingin meningkatkan level kualitas dunia pengadaan ini dengan memberikan program beasiswa baik S-2 atau S-3 bagi para pencinta pengadaan ~mudah-mudah bisa ikut program beasiswanya nih… asal jangan dipersyaratkan IP aja deh pak hehe… tapi satu syarat sudah dipenuhi pak.. saya pencinta pengadaan… sangking cintanya, anak saya saya beri nama ULPINA yang artinya ULP Indonesia, jadi saya ini bapaknya ULP se-indonesia loh hehe.. masa bapaknya ULP se-Indoensia tidak diajak sekolah lagi… ? ~. Dan dalam rangka pelatihan asesor pengadaan ini beliau mengatakan tentunya salah satu cara untuk membantu meningkatkan kualitas pengadaan ini adalah program asesor ini. Dengan adanya asesment terhadap orang dan LPP dalam pengadaan barang/jasa, maka para pihak yang berperan penting dalam Pengadaan Barang/Jasa ini dapat dinilai sampai sejauh mana kompetensinya dengan instrumen asesmen yang pada pelatihan ini akan diajarkan oleh 2 narasumber dari BNSP.
Kemudian terkait dengan tata cara mengases pengadaan, beliau bercerita tentang pengalaman beliau ketika menjadi asisten profesor sewaktu belajar di luar negeri. Itu ada asesmen-nya katanya, mulai dari eksternal review, tier asesmen, kemudian ada asesmen plan, ada reward & punishment-nya, ada master kontraknya, dan sebagainya, and so aplikasinya… bagaimana dengan kita?! ~saya coba belajar dulu ya pak.. mudah-mudahan setelah program pelatihan asesmen ini dapat menjawab pertanyaan tsb”
Banyak pencerahan dari Bapak yang satu ini, quote-quote-nya yang mendalam sudah seharusnya bisa dijadikan sebagai renungan yang sangat berguna. So… terima kasih pa Bima, pak Heri dan tim PPSDM LKPP yang sudah memberikan banyak kesempatan untuk dapat menambah ilmu dalam pengadaan barang/jasa ini. Semoga pulang dari Bukit Indah Plaza Hotel Purwakarta, semua yang diperoleh dapat diaplikasikan di tempat saya bekerja… amien…
Dibimbing oleh 2 narasumber dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) acara ini bisa dibilang cukup seru… bahkan baru kali ini saya merasakan kembali sensasi stressing yang cukup tinggi dari suatu pelatihan. Ya.. mirip-mirip hari-hari pertama ospek lah… kumpul jam 8 pagi… selesai jam 10 malam… tapi masih dilanjut dengan mengerjakan tugas sampai jam 1-an… baru jam 2-an bisa tidur… Untungnya cuman 4 hari kemudian dilanjut dengan ujian pada besok harinya… kalau ospek bisa berhari-hari bahkan berminggu-minggu tuh… Tapi ya jauh berbedalah, kalau di pelatihan ini yang jelas dapat ilmu yang sangat berguna untuk dunia pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sangking beratnya diklat ini, sampai-sampai para senior yang ikut pelatihan ini lumayan kewalahan, beragam gaya dan jurus mereka keluarkan untuk dapat menyelesaikan semua tugas dalam pelatihan asesor ini.
Pak Yahyah-pun yang sudah bergelar “Saksi Ahli” sampai berkata; kalau ada telor disimpan di atas kepala saya bisa-bisa jadi telor setengah mateng… apalagi kalau telor puyuh… bisa matang dan langsung dimakan katanya…
Bahkan pak taufik yang usianya relatif masih muda, sampai-sampai mengeluarkan statement “saya mending mati pak… daripada mengerjakan tugas asesmen ini”… walah jangan donk pak… kata pak Nyoman yang usianya sudah senior… saya aja masih pandangan hidup nih katanya… ![]()
Ada yang serius ber-jam-jam di depan laptop-nya, ada yang sambil senyam-senyum liat kiri kanan.
Sampai-sampai ada hikmahnya bagi kita semua yaitu bisa melihat beragam karekter asli yang keluar dari semua peserta. Ada yang baik hatinya dan suka berbagi, ada yang sangat bersungguh-sungguh mengerjakan tetapi sulit berbagi, Ada yang mengamati dengan tenang dan have fun tapi tetap stess, ada yang benar-benar stress sampai mau mati, ada yang berebut ngeprint (sampai-sampai malam-malam sudah urunan mau beli printer ke cikampek… perjuangan katanya…),ada yang melakukan cara gampang berstrategi, ada yang pendekatan ke sana kemari… ya itulah indahnya kelakuan para pencinta pengadaan hehe… pokoknya seru deh… saya saja sampai-sampai mau muntah di hari terakhir pelatihan ini… sangking pusingnya membuat formulir-formulir asesmen ini. Padahal saya sudah dibantu dengan teknologi excel untuk membuat formulir dengan link-link data yang berulang-ulang tersebut… tapi ya itu dia masih saja pusing 7 keliling…
Akhirnya pada hari terakhir, hari jumat tanggal 22 Juli 2011, tibalah judgement day yang ditunggu-tunggu para peserta. Didatangkan 3 srikandi dari BNSP yang menguji hasil dari pelatihan selama 4 hari. Setelah di hari sebelumnya melakukan 2 kali asesmen role play, maka hari Jumat ini dilakukan ujian Real Asesmen. Terima kasih kepada pak Vidi dan bu Her…lina… yang ada dini hari (jam 01.00) sebelumnya sudah memberikan penjelasan lebih terang benderang kepada hampir semua peserta sehingga ketika dilaksanakan ujian semua peserta asesmen tidak kaku lagi dan sudah mengerti keseluruhan proses yang harus diikuti. Mr. Vidi… you are our hero of the day… !!
Akhirnya setelah seharian bekerja keras, meskipun ada beberapa peserta yang mengulang, namun dengan kekompakan dari semua peserta untuk saling membantu, mala semua peserta pelatihan asesor dinyatakan dirokomendasikan untuk menjadi the real asesor dan tinggal menunggu pengesahan dari BNSP untuk dikeluarkan sertifikat asesornya… Alhamdu-lillah….
So.. terima kasih LKPP, terima kasih pak Harry, pak Anton, pak Sigit, and LKPP tim yang sudah menyelenggarakan acara pelatihan asesor ini begitu berkesan dan berguna untuk pengadaan barang/jasa yang lebih berkualitas sejalan dengan obsesi pak Bima… semoga tercapai… amien…
Smile…. LKPP… Maju Terus… Yesss… Supperrrr!!!








