Perlunya Forum Arbitrase Khusus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

February 8, 2012 by  
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan

PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN

djamaludin_abubakar Perlunya Forum Arbitrase Khusus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Djamaludin Abubakar
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP
 


 
Menurut Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Djamaludin Abubakar, di tengah era keterbukaan yang semakin tinggi maka semakin banyak penyedia dan pengguna barang dan jasa yang telah menyadari haknya.

”Tentunya apabila ada hak yang tidak terpenuhi, mereka akan berupaya mencari penyelesaian atas haknya tersebut. Kebijakan dan regulasi yang ada harus mampu menjawab tantangan tersebut.

Penyelesaian dan pembenahan rangkaian permasalahan hukum dalam pengadaan barang dan jasa dari sisi peraturan dan kebijakan merupakan kewajiban LKPP,” ujarnya.

Forum arbitrase khusus pengadaan pemerintah dibutuhkan seiring terus meningkatnya jumlah permasalahan hukum, baik secara kuantitatif maupun kualitatif,” imbuh Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta.

Kebutuhan forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan khusus pengadaan pemerintah dianggap dapat memberikan kepastian hukum dalam putusannya. Selama ini penyelesaian sengketa dilakukan melalui proses musyawarah atau negosiasi oleh kedua belah pihak atau dibantu oleh pihak lain baik secara formal maupun informal maupun melalui jalur pengadilan.
Setya menambahkan, para pihak yang terlibat sengketa selama ini khawatir terhadap hasil dari putusan penyelesaian sengketa yang ada.

“Seringkali hasil dari penyelesaian sengketa tidak dilaksanakan karena bertentangan dengan hasil audit BPK dan atau BPKP,” katanya.

Sengketa yang seringkali muncul adalah seputar permasalahan kontrak, misalnya tidak dilaksanakannya kesepakatan yang tertuang dalam kontrak oleh salah satu maupun oleh kedua belah pihak. Penyelesaian sengketa kontrak tak pelak terkait dengan penilaian atas kesesuaian proses pengadaan yang telah dilakukan dengan regulasi pengadaan yang ada.

“Pemahaman mendalam tentang ketentuan pengadaan pemerintah juga sangat diperlukan,” imbuh Setya.Selama ini, peran LKPP dalam penyelesaian permasalahan kontrak hanya ketika diminta oleh pihak yang bersengketa. Penyelesaian permasalahan hukum lainnya dilakukan karena adanya permintaan konsultansi. Dalam forum konsultansi tersebut LKPP mendengarkan keterangan kedua belah pihak serta opini hukum dari lembaga terkait di pemerintah.

Berdasarkan kajian yang pernah dilakukan terhadap pelayanan hukum pengadaan, frekuensi permintaan konsultansi yang masuk ke LKPP baik secara langsung maupun melalui surat cukup tinggi. Selama bulan Oktober 2011, setiap hari LKPP menerima lima  permintaan konsultansi yang datang secara langsung. Jumlah tersebut belum termasuk permintaan konsultansi melalui surat atau telepon.

Sumber : Majalah KREDIBEL LKPP edisi 01

Share

Paket Pengadaan dan Paket Pekerjaan

February 6, 2012 by  
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan

Paket Pengadaan dan Paket Pekerjaan

samsulramli Paket Pengadaan dan Paket Pekerjaan

Samsul, S.Sos
http://www.samsulramli.wordpress.com



Dalam Peraturan Presiden 54 tahun 2010 (P54/2010) tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah terdapat dua terminologi tentang paket. Paket pengadaan dan paket pekerjaan. Setidaknya ada 11 kalimat paket pengadaan dan 16 kalimat paket pekerjaan dalam batang tubuh P54/2010. Meski ada satu kalimat paket usaha pada pasal 24 ayat 2 yang merujuk pada paket pekerjaan dan ini perlu menjadi bahan perbaikan P54/2010 kedepan.

Dominasi terminologi paket pengadaan dan paket pekerjaan menunjukkan peran penting terminologi ini dalam konteks P54/2010. Di lafal keseharian, ketika membahas pengadaan, kita sering menambah-nambah terminologi. Seperti paket lelang, paket penunjukan langsung, paket pengadaan langsung dan lainnya, yang ternyata tidak ada dalam P54/2010. Ini kemudian membuat buram pemahaman essensial tentang paket itu sendiri.

Apakah isitilah paket pengadaan dan paket pekerjaan mempunyai arti yang berbeda? Ya! Ini ditunjukkan dengan jelas, salah satunya, dalam Lampiran I Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa angka 1 tentang kebijakan umum pemaketan pekerjaan huruf b. Disebutkan bahwa, “nilai paket pekerjaan pengadaan barang/jasa sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pengadaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil”.
Tampak jelas bahwa ketentuan nominal 2,5 milyar, yang diperuntukkan bagi usaha kecil, mengikat pada paket pekerjaan. Kemudian Paket Pengadaan mengikat pada kompetensi teknis.

Jelas bahwa kalimat menetapkan sebanyak-banyaknya paket pengadaan barang/jasa untuk Usaha Kecil merujuk pada kompetensi teknis bukan nilai 2,5 milyar. Nilai 2,5 milyar adalah nilai paket pekerjaan. Menjadi beralasan P54/2010 sama sekali tidak campur tangan terhadap kriteria usaha kecil dan non kecil, yang sudah tegas diatur oleh UU No. 20/2008.
Adalah keliru kalau pertanyaan tentang definisi usaha kecil dan non kecil versi P54/2010 dijawab dengan definisi nilai paket pekerjaan 2,5 milyar itu. Lihat saja pasal 1 ayat 33 dan ayat 34. Kemudian pasal 19 ayat 1 huruf g tentang Penyedia, sama sekali tidak mengaitkan definisi usaha kecil dan non kecil dengan nilai paket pekerjaan. Bunyi sebenarnya adalah: “memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil. Kemampuan disini merujuk kepada kompetensi”.

Pemahaman ini berdampak salah satunya pada fasilitasi consolidated demand dalam rangka penghematan cost of acquisition. Dalam prinsip good procurement praktek ini disebut dengan agregated procurement. Konsepnya adalah menggabungkan beberapa paket pekerjaan sejenis dalam unit, lembaga atau wilayah kedalam satu paket pengadaan bersama. Dibandingkan kalau dilaksanakan secara terpisah atau sendiri-sendiri akan jauh lebih efisien. Konsep pengadaan bersama ini diakomodir P54/2010 melalui klausul kontrak pengadaan bersama. Sayangnya belum ada benchmark yang di share dalam bentuk panduan. LKPP kabarnya telah menerapkan untuk pengadaan alat tulis kantor. Semoga kontrak ini dapat menjadi trigger pemanfaatan mekanisme pelelangan bersama.
Oke, kembali ke soal utama tulisan ini. Ketika kita melakukan pengadaan bersama dengan nilai total 3 milyar rupiah, artinya lebih dari 2,5 milyar, apakah otomatis paket pengadaan untuk usaha non kecil? Jawabnya tidak, karena secara kompetensi usaha kecil masih bisa memenuhi dan belum tentu paket pekerjaan didalamnya bernilai lebih dari 2,5 milyar.
Pemahaman ini penting agar masyarakat luas, termasuk pihak pemeriksa, tidak serta merta melihat nilai paket pengadaan melebihi 2,5 milyar kemudian dimenangkan oleh usaha kecil dianggap sebagai pelanggaran. Atau sebaliknya karena nilai paket pengadaan melebihi 2,5 milyar pengusaha non kecil boleh masuk dan hilanglah hak perlindungan usaha kecil yang diatur dalam kebijakan pengadaan.

Bagaimanakah nilai paket pengadaan terbentuk? Nilai paket pengadaan terbentuk atas nilai akhir Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk satu paket pekerjaan atau akumulasi HPS dari beberapa paket pekerjaan. Dan nilai paket pengadaan inilah yang nantinya akan diumumkan pada dokumen pengadaan sebagai acuan bersama pelaksanaan pengadaan yang tidak dapat dirubah apabila telah melewati batas akhir pemasukan penawaran.

Konsekwensi lainnya adalah terkait penetapan pemenang. Seperti tertuang dalam pasal 8.1.f.1 dan 2, tentang tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA), yaitu menetapkan pemenang untuk paket pengadaan non konsultansi dengan nilai diatas 100 milyar rupiah dan 10 milyar rupiah untuk jasa konsultan.
Ini mengisyaratkan apabila nilai paket pengadaan atau nilai paket pengadaan bersama melebihi nilai tersebut diatas, kewenangan penetapan pemenang ada di PA utk K/L/I dan Kepala Daerah untuk daerah. Meskipun nilai paket pekerjaannya pembentuknya tidak mencapai kriteria.

Consolidated demand atau agregated procurement adalah hal yang strategis sehingga ketika nilai paket pengadaan sangat besar maka tanggungjawab penetapan ada di PA, namun proses pemilihannya tetap wewenang pokja. Dan penandatanganan kontrak tetap menjadi kewenangan PPK.

Nilai Paket Pengadaan
Nilai paket pengadaan ditetapkan dalam proses persiapan yaitu perencanaan umum oleh PA dan perencanaan pelaksanaan oleh PPK. Sedangkan nilai paket pekerjaan hanya merupakan nilai total HPS per pekerjaan.
Perencanaan umum oleh PA menghasilkan nilai paket pengadaan awal atau rencana nilai paket pengadaan berdasarkan pagu anggaran yang tersedia. Untuk itu metode pengadaan yang dimasukkan dalam kebijakan umum atau rencana umum pengadaan masih berupa rencana. Rencana nilai paket pengadaan dan rencana metode pelaksanaan.

Perencanaan pelaksanaan oleh PPK diawali oleh proses identifikasi kebutuhan yang ujungnya melahirkan spesifikasi, HPS dan rancangan kontrak. Ini kemudian menjadi acuan pokja menyusun dokumen pengadaan. Nilai total HPS atau gabungan nilai total HPS per pekerjaan akan menjadi nilai paket pengadaan. Secara implisit dapat dikatakan bahwa nilai paket pengadaan dapat saja berupa gabungan nilai paket pekerjaan.

Berdasarkan nilai paket pengadaan dan spesifikasi kemudian Pokja/Pejabat menetapkan metode pengadaan yang paling tepat dilaksanakan. Untuk itu sangat mungkin terjadi perubahan metode pelaksanaan, mengikuti perubahan nilai paket pengadaan, dari tadinya berdasar pagu menjadi HPS. Dan ini sah karena belum masuk kedalam dokumen pengadaan. Berbeda kalau paket pengadaan sudah dimasukkan ke dalam dokumen pengadaan, maka tidak diperbolehkan ada perubahan sejak batas akhir pemasukan penawaran.

Bagaimana dengan ketentuan penetapan pemenang oleh PA? Ini pun harus berdasarkan paket pengadaan yang tertuang dalam dokumen pengadaan bukan mengikat pada nilai kontrak. Meskipun nilai penawaran pemenang atau nilai kontrak tidak mencapai 100 milyar rupiah, ketika nilai paket pengadaan lebih dari 100 milyar, pemenang ditetapkan oleh PA seperti amanat pasal 8.
Penting juga untuk kita membedakan alur proses pengadaan. Tahap persiapan, pelaksanaan, kontrak dan hand over. Terminologi paket pengadaan ada pada tahapan persiapan dan paket pekerjaan dimulai dari tahapan pelaksanaan, tepatnya sejak batas akhir pemasukan penawaran, kontrak dan hand over. Terminologi paket pengadaan dan paket pekerjaan mempunyai manfaat besar dalam kerangka pencapaian value for money pada proses pengadaan.

 

Tentang Samsul Ramli

Seorang PNS muda dari Kalimantas Selatan, jangan dilihat dari usianya, tetapi lihat kapasitas ilmu yang dimilikiya… mantap!!! Sukses Selalu untuk Om Samsul :)

Share

Tender “By Design” Dalam Pengadaan Barang/Jasa

February 6, 2012 by  
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan

Tender by Design

rahfan Tender “By Design” Dalam Pengadaan Barang/Jasa
oleh: Rahfan Mokoginta
http://rahfanmokoginta.wordpress.com


Proses tender dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan di semua pelosok Negeri ini hampir tak pernah luput dari kesan negatif. Bak penyakit kanker stadium lanjut yang sudah mengalami metastasis, pesimisme dan Su’udzon terhadap proses tender sudah terlanjur melekat, mengakar, dan menyebar. Proses tender dianggap hanyalah sebuah frame dari suatu opera yang sedang dimainkan. Tak ubahnya dengan kebanyakan film India, sejak awal sudah bisa ditebak ending ceritanya.

Sebagian kalangan menuding bahwa proses tender hanyalah formalitas yang sudah didesain terlebih dahulu. Tudingan ini biasanya sering muncul dari kalangan penyedia (kontraktor) yang kalah atau merasa dikalahkan saat mengikuti proses pelelangan. Memang harus diakui, tudingan itu tak selamanya benar namun bisa jadi ada unsur kebenarannya.

Istilah Tender “By Design” yang menjadi penggalan judul tulisan ini dikutip dari pernyataan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kotamobagu. Pernyataan tersebut diungkapkan pada saat rapat evaluasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) beberapa waktu lalu. Istilah Tender “By Design” secara implicit menggambarkan adanya kekurangpercayaan terhadap proses tender yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

Tender pengadaan barang/jasa disinyalir merupakan salah satu celah untuk melakukan penyimpangan. Mulai dari permasalahan adanya persekongkolan baik antar penyedia maupun antara penyedia dengan Panitia Tender, penyimpangan pagu anggaran, proses tender yang kurang transparan dan tidak fair, dan lain sebagainya.

Data dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), seakan lebih memperkuat rumor akan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tender. Tidak kurang dari 80 persen laporan yang masuk ke KPPU menyangkut adanya dugaan persaingan tidak sehat dalam proses tender pengadaan barang/jasa. KPK yang dikenal sebagai leading sector dalam pemberantasan korupsi juga merilis data bahwa dari 55 ribu pengaduan yang masuk, 80 persen diantaranya berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, LKPP sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menyatakan bahwa sekira 80 persen pengaduan dari penyedia yang masuk ke lembaga tersebut dinyatakan benar. Data tersebut seakan lebih memperkuat tudingan tentang adanya ketidakberesan dan konspirasi dalam proses tender.

Salah satu bentuk konspirasi yang sering terjadi dalam setiap proses tender adalah persekongkolan. Bersengkokol merupakan tindakan kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu. Ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menyebutkan: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Persekongkolan juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan, sebagimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 5 dan 6).

Unsur bersekongkol, antara lain dapat berupa: 1). kerja sama antara dua pihak atau lebih; 2). Secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya; 3). Membandingkan dokumen penawaran sebelum waktu pemasukkan penawaran; 4). Menciptakan persaingan semu; 5). Menyetujui dan/atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan; 6). Tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu; dan 7). Pemberian kesempatan ekslusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, dengan cara melawan hukum.

Jika dilihat dari praktiknya, persekongkolan dalam tender dapat dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan vertical, dan gabungan antara persekongkolan horizontal dan vertical.

Persekongkolan horizontal merupakan persekongkolan yang terjadi antara sesama penyedia barang/jasa (kontraktor). Persekongkolan horizontal sangat mudah diidentifikasi. Contoh sederhana yang sering dijumpai adalah satu orang membawa beberapa perusahan untuk mendaftar dalam satu paket pengadaan barang/jasa. Kadangkala, beberapa perusahan mendaftar sendiri-sendiri namun sebenarnya hanyalah kamuflase belaka. Praktik seperti ini bertujuan untuk menciptakan persaingan semu diantara sesama penyedia barang/jasa.

Persekongkolan vertical merupakan persekongkolan yang terjadi antara salah satu atau beberapa penyedia barang/jasa dengan pihak penyelenggara pengadaan barang/jasa (Panitia Tender dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran). Contoh jenis persekongkolan ini antara lain adanya kerja sama antara penyedia barang/jasa dengan Panitia Tender untuk dapat memenangkan paket pekerjaan yang ditenderkan.

Gabungan persekongkolan horizontal dan vertical merupakan kombinasi antara kedua jenis persekongkolan yang telah dijelaskan sebelumnya. Persekongkolan ini dapat melibatkan dua atau lebih pihak yang terkait dalam proses tender. Contoh jenis persekongkolan ini dapat berupa pelelangan yang dilakukan secara fiktif, dimana prosesnya hanya dalam bentuk pemenuhan administrasi saja dan dilakukan secara tertutup. Pelelangan fiktif dilakukan dengan melibatkan kerja sama semua pihak, baik antar penyedia, antara penyedia dengan penyelenggara barang/jasa, maupun antar penyelenggara pengadaan barang/jasa. Pelelangan fiktif membutuhkan kerja sama semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa.

Tender “By Design” dalam bentuk persekongkolan akan berdampak buruk terhadap kehidupan demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara untuk berpartisipasi mengikuti proses tender dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.

Akhirnya, menjadi tugas kita semua untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap proses tender di Negeri ini. Belum terlambat untuk membiasakan diri melakukan hal-hal yang benar dan meninggalkan kebiasaan membenarkan hal-hal yang dilakukan.

 

Tentang Rahfan Mokogintahttp://rahfanmokoginta.wordpress.com
Instruktur alumni TOT LKPP tahun 2011
Mengabdi di Rumah Sakit maupun Puskesmas, antara lain Rumah Sakit Umum Malayayang Manado (sekarang RS Prof. Kandow), Rumah Sakit Islam Sitti Maryam Manado, Rumah Sakit Jiwa Manado (sekarang RS Prof. Ratumbuysang Manado), Puskesmas Kotabunan, Puskesmas Tungoi, dan terakhir Puskesmas Upai.

Agustus 2008 dipindahtugaskan ke Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu.
Nopember 2008 ditugaskan untuk mengikuti Bimtek Pengadaan Barang/Jasa yang dirangkaikan dengan Ujian Sertifikasi.
Desember 2008 dinyatakan Lulus dengan kualifikasi L4.
Sejak 2009 sampai sekarang ditugaskan untuk menjadi Panitia Pengadaan barang/Jasa, baik di Instansi sendiri maupun Instansi lain, bahkan perbah ditugaskan ke Kabupaten Tetangga (2010).
Juni 2011 mengikuti seleksi ToT (Training of Trainer) Pengadaan Barang/Jasa, dan lulus menjadi seorang Trainer/Instruktur PBJ.

Share

Pelatihan untuk Menjadi Instruktur Pengadaan Barang/Jasa

February 3, 2012 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Kesempatan emas bagi para pencinta pengadaan barang/jasa baik pemerintah atupun swasta. LKPP pada tahun 2012 kembali mengadakan beberapa Pelatihan TOT (Training of Trainers). Pelatihan ini merupakan kunci selanjutnya bagi para pencinta pengadaan yang sudah lulus dan mempunyai sertifikat ahli pengadaan barang jasa pemerintah.

Beberapa pelatihan yang diadakan diantaranya:

1. TOT Tingkat Dasar

Yang bertujuan untuk Menghasilkan Instruktur Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar, dengan mengikuti pelatihan ini maka bapak ibu ber-hak untuk menjadi trainer bagi para calon panitia atau ppk pengadaan dalam mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mengikuti ujian sertifikasi.

Direncanakan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 26 – 30 Maret 2012, dengan kuota 2 kelas per kelas @ 25 Orang.

Pendaftaran terakhir 12 Maret 2012, so buruan daftar sebelum kehabisan jatah :)

 

2. TOT Tingkat Mengengah

Yang bertujuan untuk Menghasilkan Instruktur Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Menengah, ini adalah lanjutan dari TOT tingkat dasar.

Direncanakan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 12 – 16 Maret 2012, dengan kuota 2 kelas per kelas @ 25 Orang.

Pendaftaran terakhir 29 Februari 2012, wah saya juga harus buruan daftar nih sebelum kehabisan jatah :)

 

3. TOT Peningkatan Kompetensi

Nah kalau ini untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang pengadaan barang/jasa yang lebih dalam lagi, seperti tentang pembuatan HPS, Dokumen, Kontrak, dsb. Yang boleh mengikuti pelatihan ini sama dengan nomor 2 di atas, yaitu yang sudah lulus Tot tingkat dasar.

Direncanakan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 16 – 20 April 2012, dengan kuota 2 kelas per kelas @ 25 Orang.

Mudah-mudahan bisa mengikutinya nih…

 

4.Pelatihan Sertifikat Internasional Pengadaan Barang / Jasa

Nah ini yang paling HOT menurut saya, Pelatihan dan sertifikasi lelang Internasional, benar-benar mantap… bukan membahas tentang pengadaan barang jasa berdasarkan perpres 54 tahun 2010, tetapi belajar tentang pengadaan barang jasa di dunia bisnis/swasta pada level internasional.

Direncanakan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 23 April selama 2 minggu.

Pelatihan ini sebenarnya yang sangat saya harapkan dapat mengikutinya, meskipun ada persyaratan IPK… nah ini yang mudah-mudahan tidak menjadi hambatan bagi… dan mudah-mudah panitia penerimaan bisa “fair” dalam menilai tentang IPK ini, maklumlah IPK saya sama dengan angka pada rapido, tidak perlu dijelaskan kenapa..yang jelas merasa kurang fair juga bila persyaratan awal harus dijegal dengan IPK (baca: not fair tidak dipanggil gara-gara adm IPK…)

Oke silahkan… mari kita sama-sama menyiapkan persyaratannya, dan untuk informasi lengkap tentang persyaratan dan sebagainya dapat di lihat di informasi di bawah ini:


LKPP           TOT Dasar         Sertifikasi Internasional

Share

Pengadaan bukan hanya…

February 2, 2012 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Pengadaan bukan hanya Perpres 54 tahun 2010…
Pengadaan bukan hanya:


Masih banyak aturan, prinsip, model, strategi, analisa lain yang harus dimengerti dan bukan hanya dibaca. Perpres 54 tidak bisa dibaca hanya sekedar dari sudut pandang birokrat yang hanya sekedar melihat perpres sebagai serangkaian aturan dalam kata-kata dengan logika dan pemahaman bahasa atau hukum belaka, sehingga muncul multi tafsir sampai rantaian postingan email memenuhi inbox,  tekanan jempol sampai pegal pada bbm group, keramaian thread pada forum , dan perdebatan silat lidah dengan logika tingkat tinggi dari kata-kata yang tidak ada titik temunya.

Pengadaan bukan hanya diawali dengan membuat jadual dan membuat dokumen pemilihan… tapi ada sekelompok penyedia yang harus kita pilih dengan tepat melalui penelitian awal yang baik => sourcing

Pengadaan bukan hanya sekedar menyiapkan spesifikasi detail dari barang/jasa… tapi perhitungkan juga kinerja dari barang/jasa tersebut => performance spec

Pengadaan bukan hanya sekedar menyiapkan kontrak untuk ditandatangani… tapi ingat di dalamnya ada resiko baik bagi penyedia ataupun bagi yang menandatanganinya, resiko hotel prodeo tidak akan terjadi bila semua resiko dalam kontrak sudah terantisipasi => contract & risk management

Pengadaan bukan hanya sekedar belanja modal barang/jasa tapi… harus juga mengetahui dimana posisi barang/jasa yang akan diadakan, dimana posisi penyedia dan dimana posisi kita sebagai pembeli => S/B Position Models

Pengadaan  hanya sekedar membuat dokumen pemilihan… tapi ada konsistensi, ada kejelasan, kesederhanaan, ada cara menilai yang tepat, ada kemudahan di dalamnya…

Pengadaan bukan hanya sekedar memilih penyedia… tapi menilai penyedia dengan beragam analisa penyedia… => vendor rating

Pengadaan bukan hanya sekedar keinginan… tapi dimulai dari penilaian kebutuhan dari organisasi secara keseluruhan melalui strategi hasil dari beragam analisa organasasi, pasar, dan penyedia. => pestel, bcg, market analisys.

Pengadaan bukan hanya sekedar honor, tunjangan atau JP yang diterima… tapi ada etika yang sedikitpun tidak ada komprominya => code of conduct

Pengadaan bukan hanya sekedar pengadaan… harus ada nilai tambah terhadap uang yang dibelanjakan => added VFM

Pengadaan bukan hanya sekedar pemeriksaan kejaksaan, kepolisian, bpk atau pemeriksa lainnya… tapi menjaga keseimbangan antara keinginan dengan kebutuhan, kebutuhan dengan budget, budget dengan spesifikasi, spesifikasi dengan penyedia, penyedia dengan ppk, antara organisasi ppk dengan pasar, antara pasar dengan penyedia dan seterusnya…

Pengadaan bukan hanya sekedar mematuhi alur dalam e-procurement… tapi ada database, sistem informasi management, e-catalog, e-auction, bahkan e-commerce di dalamnya…

Pengadaan bukan hanya sekedar teori dan punya sertifikat… tapi mau melakukannya tanpa paksaan keinginan atau keinginan yang dipaksakan…

Masih banyak “bukan hanya sekedar” dari yang diketahui tentang pengadaan sekarang ini… semoga bukan hanya sekedar “bukan hanya”… mudah-mudahan bukan hanya sekedar menjadi kenyataan…

 

Share

Project procurement dan Tender Management

October 20, 2011 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Procurement_tender Project procurement dan Tender ManagementProject procurement dan tender adalah 2 kegiatan yang saling terkait dalam implementasi project management, kegiatan pengadaan raw material, vendor, dan kontraktor merupakan phase penting yang akan menentukan sukses tidaknya pelaksanaan project itu sendiri.

Mulai dari proses tender yang meliputi: administrasi tender, seleksi vendor/kontraktor, evaluasi sampai penetapan pemenang. Setelah itu phase project procurement akan memastikan semua komitmen yang tertuang dalam work order dan kontrak dengan vendor/kontraktor terpilih, dapat direalisasikan tepat waktu sesuai rencana proyek.

MANFAAT PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki kemampuan untuk:
1. Memahami regulasi project procurement dan tender.
2. Memahami tahapan persiapan, administrasi, dan pelaksanaan dalam project procurement dan tender.
3. Memahami metode, teknik evaluasi, dan alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan project procurement dan tender.
4. Memahami bagaimana proses menyeleksi, memilih, dan mengevaluasi calon rekanan dalam tender.
5. Mengambil keputusan secara tepat dan strategis dalam pelaksanaan project procurement dan tender.

METODE PELATIHAN
Class presentation, discussion, study analysis, dan video presentation, dengan konsep:
- 20% teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices dan benchmarking antar industri, pelaku bisnis, dan instansi terkait.
- 40% studi kasus nyata dan diskusi brainstorming antara trainer dengan peserta

TARGET PESERTA
Para Profesional di bidang:
1. Supply Chain/Logistics, Procurement/Purchasing, PPIC, Komite Pembelian, Unit Layanan Pengadaan.
2. GA, Administrasi Kontrak, Legal Perusahaan.
3. Project Manager, Internal Auditor, Compliance Unit.
4. Supervisor/Manager terkait Project dan Tender.
5. Yang ingin meningkatkan kompetensi di bidang ini.

OUTLINE PELATIHAN
HARI PERTAMA
1. Regulasi Tender Berdasarkan Perpres No. 54/2010
2. Persiapan & Administrasi Tender
3. Pra-Kualifikasi Dokumen
4. Metode Evaluasi Penawaran
5. Case Study Tender & discussion sharing

HARI KEDUA
6. Project Procurement
7. Logistics & Inventory Mobilization
8. Progress Monitoring
9. Work Order Settlement
10. Case study Project Procurement & closing review

PEMBICARA
- Deni Danasenjaya, SE, MM
Heldi Yudiyatna, ST

Untuk informasi hubungi:
email: denids1@yahoo.com atau heldi_y@yahoo.com
website : http://www.deni-ds.com

Share

INTEGRATED PROCUREMENT MANAGEMENT

September 27, 2011 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

polban INTEGRATED PROCUREMENT MANAGEMENTBertempat di Banana In Bandung berdekatan dengan kampus UPI (Universitas Pendidikan Bandung – dulunya IKIP), selama 2 (dua) hari saya mendapat kesempatan untuk sharing tentang Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (perpres 54 tahun 2010) untuk para anggota ULP (Unit Layanan Pengadaan) Politeknik Negeri Bandung. Acara ini bertema Integrated Procurement Management yang difasilitasi oleh training manajemen FEI (Forum Eksekutif Indonesia).

Politeknik Negeri Bandung yang pada tahun akademik 2011 ini mempunyai  18 Program Studi untuk D3 dan 14 Program Studi untuk Sarjana Sain dengan lebih dari 400 orang dosen pengajar dan tentunya ribuan mahasiswa yang harus dilayaninya, maka tugas ULP pada politeknik Bandung memang cukup lumayan berat untuk melayani kebutuhan pengadaan di institusinya dengan karakteristik yang lumayan unik juga, (katanya sih pengadaannya bisa mulai dari semen, pasir, obat, sampai dengan kondom pun ada, tapi dengan nilai pengadaan yang kecil-kecil). Tentunya sebagai Institusi yang memakai nama “Negeri” di belakangnya mau tidak mau harus masuk ke dalam ruang lingkup dalam Perpres 54 tahun 2010, sehingga semua pengadaan yang dibiayai pemerintah harus sesuai dengan aturan main dalam buku suci Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun dengan karakteristik dan kebutuhan yang unik tersebut, maka dibutuhkan suatu tim yang handal untuk dapat melakukan pengadaan dengan tetap sesuai dengan aturan namun dapat mengakomodir kebutuhan (need) dari para user di Politeknik bandung yang notabene mempunyai karakteristik unik tersebut.

Nah dalam acara sharing ini dibahas mulai dari perubahan-perubahan signifikan dari keppres 80 ke perpres 54 tahun 2010, sehingga aturan-aturan terbaru tentang pengadaan dapat diterapkan. Kemudian perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa direview secara global, dibahas matrik-matrik tatacara pelaksanaan pelelangan dan seleksi, sehingga dapat dijadikan “contekan” dalam praktek pemilihan penyedia nanti. Terkait dengan prakteknya, dibahas juga tentang tata cara pengadaan dengan menggunakan eprocurement, melalui demo dengan menggunakan aplikasi LPSE pada eproc.kotabogor.go.id yang tentunya dengan menggunakan akun panitia yang saya punya. Materi pembuatan dokumen serta pengenalan 24 jenis SBD (Standar Bidding Dokumen) dari LKPP juga termasuk bahasan, dan yang paling seru adalah bahasan tentang swakelola, karena nampaknya metoda pengadaan ini akan banyak mendominasi dalam pengadaan yang dilakukan oleh Politeknik Bandung ke depan. Setelah selama 2 hari membahas tentang perpres 54 taun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, hari berikutnya dilanjutkan dengan manajemen pengadaan oleh narasumber lainnya.

Untuk eprocurement ULP Politeknis Bandung memiliki website di alamat: http://ulp.polban.ac.id/, sebaiknya segera menghubuni LKPP untuk dapat menginstall aplikasi SPSE (sistem Pelayanan Secara Elektronik), sehingga software yang dipakai untuk eprocnya bisa standar dari LKPP… gratis kok.. Atau kalau tidak mau memiliki server sendiri, coba bergabung dengan LPSe Jawa Barat mudah-mudah belum overload :)

Peserta training yang merupakan anggota dari ULP (Unit Layanan Pengadaan) Polban, sangat antusias sekali dalam mengikuti sharing ini, so saya ucapkan terima kasih atas energi, semangat dan keceriannya dalam pertemuan yang singkat kemarin, mudah-mudahan curhat yang saya sampaikan ada yang dapat diterapkan di dalam Pelayanan Pengadaan di Polban, dan kalau masih ada yang kurang mohon dapat dimaafkan, atau kalau masih belum puas, posting saja di blog ini ya… :)

Mengajar di daerah jalan setiabudhi ini cukup membuat saya “kasuat-suat”, karena dulu saya pernah kuliah di IKIP dan tinggal nge-kost cukup lama di daerah geger kalong dekat pesantrennya DT punya aagym, pagi hari nya saya sempatkan jalan-jalan ke jalan guruminda dan alhamdullillah ketemu mang koko yang punya warung makan dulu waktu jaman kuliah, untung saja tidak ketemu mantan pacar deh :)

Mungkin sementara itu yang dapat saya laporkan, mudah-mudahan ada undangan kembali ke acara-acara sharing pengadaan lainnya, sambil menunggu berakhirnya puasa order ngajar pengadaan di instansi pemerintah yang masih belum berlebaran sejak dari sebelum bulan puasa kemarin… :)

Salam pengadaan dari Bogor

integrated_procurement_management-150x150 INTEGRATED PROCUREMENT MANAGEMENT

 

 

 

 

 

 

 

Seminar Description

Masalah Procurement management merupakan masalah yang sangat penting bagi kehidupan sebuah perusahaan. Industri manufaktur rata-rata menghabiskan lebih dari 65% cost of good manufactured nya untuk biaya material. Peningkatan efisiensi dan efektifitas di sektor material akan sangat mempengaruhi biaya produksi perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan competitive advantage perusahaan . Di era sekarang ini masalah Quality, cost dan delivery dari material yang digunakan akan terasa semakin penting.

Materi Seminar :

Peran Pengadaan dalam kehidupan perusahaan.
Peraturan presiden no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perencanaan Pengadaan Barang Proyek berdasarkan network planning.
Perencanaan Pengadaan Barang Operasional dan Suku Cadang.
Paradigma baru manajemen pengadaan barang dan jasa
Time value of money.
Teknik Pemilihan  Peralatan  dengan konsep Total Cost of  Ownership(TCO)
Studi kasus teknik TCO(Total Cost of Ownership).
Teknik Pemilihan Supplier dan Pengukuran Performansi Supplier.
Teknik Perhitungan HPS (Harga Perkiraan  Sendiri).
Optimasi Persediaan Suku cadang dengan menggunakan konsep inventory control dan Just in Time (JIT)
Kontrak pengadaan barang dan jasa.
Seni dan Teknik Negosiasi.
Management pengadaan barang dan jasa dengan cara swakelola
Studi Kasus Supply management dan e-procurement

 

Untuk fasilitasi training tentang Integrated Procurement Management seperti ini dapat menghubungi :

FEI (Forum Eksekutif Indonesia) – Bapak Haikal 081322224048

Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi baik untuk pengadaan di lingkungan Pemerintah berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 atau pengadaan di lingkungan swasta (private) yang berbasis pada general and essential procurement.

Share

Next Page »

Topsites @CianjurCyberCityMy Topsites List Mortgage