Latihan Simulasi Soal Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
May 19, 2012 by heldi
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan
Latihan soal ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa dari ibu Moelyati Zamzami yang paling cantik (di antara ahli pengadaan dan pencinta pengadaan di forum ini) dan tentunya yang baik hatinya
, silahkan selamat belajar dan semoga lulus ujiannya dan semoga menjadi ahli pengadaan yang amanah… aamiin…
http://moelyatizamzami.blogspot.com/
LATIHAN SOAL SERTIFIKASI
I. TIPE SOAL BENAR/SALAH
1. Biaya umum kegiatan, termasuk honor anggota dan biaya operasional pokja ULP, dapat dimasukkan ke dalam nilai pengadaan yang akan dikontrak
2. Penyedia barang/jasa yang tidak puas atas sanggahan pertama, dapat mengajukan sanggahan banding dengan menyerahkan surat sanggahan dan jaminan sanggah sebesar 2 0/00 atau maksimal Rp. 50 juta.
3. Besarnya keuntungan yang boleh dialokasikan dalam perhitungan HPS maksimal 10 %.
4. Apabila pekerjaan yang ditawarkan memiliki spesifikasi teknis jauh lebih baik dari yang disyaratkan, walaupun harganya tinggi, penawaran yang bersangkutan masih dapat dinyatakan memenuhi syarat teknis.
5. Penyedia barang/jasa yang dikenai sanksi black list oleh dinas kesehatan di Jawa Barat karena tidak menyelesaikan pekerjaan tidak dapat menjadi penyedia barang dan jasa untuk kegiatan Departemen PU selama 2 tahun.
6. Badan usaha yang berbentuk CV hanya boleh mengikuti pengadaan barang dan jasa dengan nilai dibawah Rp. 1 (satu) milyar.
7. Pokja ULP dapat mempersyaratkan penyedia peserta pelelangan harus memiliki kartu tanda anggota asosiasi tertentu untuk menjamin penyedia yang bersangkutan berkinerja baik.
8. Pengadaan ATK dengan nilai Rp. 60 juta dapat dilaksanaka dengan membandingkan 2 penawaran yang masuk setelah undangan
9. Dalam penilaian kualifikasi badan usaha yang berbentuk PT mendapat nilai baik terhadap badan usaha berbentuk koperasi
10. Penyedia barang dan jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan, dapat dikenakan sanksi black list terhahap perusahaannya saja.
11. Tenaga ahli yang dikontrak secara individu wajib memenuhi ketentuan adanya surat ijin usaha seperti surat ijin praktek untuk pengacara.
12. BUMD tidak diperbolehkan mengikuti pelelangan umum didaerah yang bersangkutan karena akan menimbulkan pertentangan kepentingan
13. Kontrak lumspum adalah sistem kontrak yang nilai anggarannnya mengikat nilai total pembayaran
14. Perubahan metode evaluasi harus dilakukan sebelum penawaran pada suatu penjelasan pelelangan dan dibuat perubahan dokumen lelang
15. Apabila dalam pelelangan umum secara pascakualifikasi dengan sistem satu sampul jumlah penawaran yang memenuhi persyaratan teknis hanya 1 (satu) penawaran dari 4 (empat) penawaran yang masuk maka pelelangan harus diulang.
16. Pengumuman pelelangan dengan nilai lebih dari Rp. 100 juta harus tempatkan di website, papan pengumuman dan LPSE
17. Apabila barang yang diterima dari penyedia tidak sesuai spesifikasi, maka yang bertanggungjawab adalah panitia penerima hasil pekerjaan
18. Metode evaluasi dengan sistem nilai yaitu metode yang memberi bobot pada semua penawaran teknis yang masuk dapat dipilih untuk pengadaan kertas fotocopi
19. Pada pelelangan umum dengan pascakualifikasi, penawaran yang terendah dapat digugurkan apabila usaha kecil yang bersangkutan tidak memiliki dukungan dari bank.
20. Apabila hasil evaluasi pada proses pelelangan umum secara pascakualifikasi diperoleh penawaran peringkat pertama yang melebihi HPS, maka pokja ULP boleh menegosiasikan penawaran harga sehingga sama dengan HPS.
21. Pokja ULP dapat meminta direktur perusahaan yang akan mengikuti pelelangan harus datang sendiri pada saat pendaftaran untuk meyakinkan bahwa para peserta lelang adalah perusahaan yang sesungguhnya.
22. Perguruan tinggi negeri tidak diperbolehkan mengikuti pelelangan umum karena perguruan tinggi negeri bukan badan usaha.
23. Pengadaan komputer dengan nilai kurang dari Rp. 1 milyar dapat dilaksanakan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran dan memilih penawaran harga yang paling rendah diantara yang memenuhi persyaratan administrasi
24. Pengguna anggaran yang tidak menandatangni kontrak tetap harus menandatangani pakta integritas bersama-sama dengan PPK semua anggota Pokja ULP
25. Dalam pelelangan umum secara prakualifikasi, penyedia yang boleh memasukkan penawaran adalah penyedia yang memenuhi persyaratan kualifikasi.
II. TIPE SOAL PILIHAN GANDA
26. Pengadaan dengan cara membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran dapat dilakukan untuk :
Paket pengadaan barang spesifik
Paket pengadaan barang dengan nilai Rp. 1 milyar
Paket pengadaan barang dengan nilai Rp. 100 juta
Paket pengadaan barang dengan nilai Rp. 50 juta
27. Pada proses pangadaan jasa konsultasi dengan menggunakan metode evaluasi kualitas proses negosiasi dilakukan terhadap :
Penawaran yang sudah dievaluasi proposal teknisnya
Penawaran yang memiliki nilai teknis terbaik yang memenuhi nilai minimal proposal teknis
Penawaran memiliki proposal teknis yang melampui nilai proposal teknis
Penawaran yang perolehan teknisnya melampui ambang batas.
28. Dalam pelelangan umum, bagaimana hubungan antara harga penawaran dengan HPS :
a. Penawaran maksimal sama dengan HPS
b. Penawaran bisa lebih tinggi dari HPS
c. Penawaran dari tidah boleh kurang dari 80 % HP
d. Penawaran tidak berhubungan dengan HPS
29. Black list dalam proses pengadaan dikenakan terhadap :
a. Perusahaan dan direktur yang menawarkan
b. Direktur perusahaan yang menawarkan
c. Perusahaan maupun pengurusnya
d. Pengurus dan pemilikinya
30. Untuk meyakinkan Pokja ULP bahwa peserta lelang mampu menyediakan barang sesuai spesifikasi yang disyaratkan, penyedia harus melengkapi penawarannya dengan :
a. Sketsa barang
b. Foto barang yang ditawarkan
c. Brosur dari pabrikan
d. Gambar teknik
31. Untuk menjamin suatu pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia sesuai kualitas yang diharapkan maka dalam tahap klarifikasi pengguna :
a. Dapat meminta penyedia menambah jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran dibawah 80 % HPS sebesar 5 % x HPS
b. Tidak akan menerima pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak
c. Akan memasukkan penyedia dalam daftar hitam apabila melanggar kontrak
d. Dapat menggugurkan menawarkan dengan nilai dibawah 80 %.
32. Pada proses pengadaan peralatan kantor dengan nilai Rp. 350 juta dengan cara pelelangan umum pengumuman :
a. Dilakukan di website, papan pengumuman dan LPSE
b. Dilakukan di papan pengumuman instansi yang bersangkutan
c. Dilakukan koran nasional dan daerah
d. Tidak perlu diumumkan
33. Dalam pelelangan umum secara pascakualifikasi lelang yang dinyatakan gagal karena semua semua penawaran diatas HPS paket pekerjaan diulang dengan :
a. Mengundang ulang peserta yang lulus kualifikasi untuk memasukkan penawaran ulang secara lengkap
b. Mengundang ulang peserta yang memenuhi syarat administrasi
c. Mengundang ulang peserta yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang
d. Mengumumkan kembali pelelangan
34. Besarnya jaminan penawaran untuk pekerjaan pengadaan barang dengan nilai paket Rp. 1 milyar :
a. Maksimal Rp. 30 juta atau 3 % dari HPS
b. Besarnya 1-3 % dari penawaran
c. Besarnya 1-3 % dari HPS
d. Boleh lebih dari 3 % HPS
35. Apabila diperlukan perubahan ruang lingkup pekerjaan, PPK dan penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan pada saat :
a. Setelah kontrak ditandatangani
b. Setelah serah terima pertama
c. Sebelum surat perintah mulai kerja
d. Sebelum kontrak ditandatangani
36. Apabila dalam pelaksanaan kegiatan secara swakelola perlu membeli peralatan, maka pejabat pengadaan/ULP perlu dibentuk apabila kegiatan tersebut dilaksanakan oleh :
a. Perguruan tinggi negeri
b. Kelompok masyarakat
c. BUMN/BUMD
d. Sekretariat dewan
37. Persyaratan kualifikasi yang boleh ditambahkan dalam dokumen pengadaan :
a. Memiliki pengalaman sejenis
b. Memiliki dukungan bank setempat
c. Pendaftaran dilakukan sendiri oleh direktur atau kuasanya
d. Perusahaan harus berbentuk perseroan terbatas
38. Karena diprovinsi lokasi kegiatan, jumlah penyedia yang dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai Rp. 1,2 milyar terbatas. Maka pokja ULP dapat melaksanakan pengadaan dengan metode :
a. Pemilihan langsung dengan prakualifikasi
b. Penunjukan langsung dengan prakualifikasi
c. Pelelangan umum dengan pascakualifikasi
d. Pelelangan terbatas secara prakualifikasi
39. Dalam menetapkan persyaratan kualifikasi, pokja ULP dilarang mempersyaratkan :
a. Peserta harus memiliki kartu anggota asosiasi
b. Peserta harus memiliki kantor dengan alamat tetap
c. Dimilikinya izin usaha berkaitan dengan bidang pekerjaan yang akan dilelangkan
d. Tersedianya tenaga teknis sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilelangkan
40. Pengumuman pelelangan tidak boleh memuat :
a. Nama pejabat pembuat komitmen
b. Uraian terperinci paket pekerjaan
c. Ketentuan direktur utama harus mendaftar sendiri
d. Perkiraan nilai total paket pekerjaan
41. Dalam pengadaan barang, penawaran dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis apabila :
a. Jumlah peralatan minimal yang dimiliki tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan
b. Waktu penyerahan melebihi waktu yang ditentukan dalam dokumen pengadaan
c. Sejumlah barang yang akan disubkontrakkan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan
d. Personil yang dimiliki tidak sesuai dengan yang diperlukan pada bidangnya.
42. Preferensi harga produksi dalam negeri dapat diterapkan dengan ketentuan :
a. Preferensi harga dapat mengubah harga penawaran
b. Preferensi harga diberikan kepada semua perusahaa dalam negeri
c. Preferensi harga hanya digunakan panitia dalam evaluasi penawaran
d. Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi penawaran terhadap semua penawaran
43. Tanggungjawab ULP atas pelaksanaan pengadaan sampai dengan
a. Diterimanya pembayaran uang muka oleh penyedia barang/jasa
b. Ditetapkannya penyedia barang/jasa oleh pejabat pembuat komitmen
c. Diterimanya barang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan
d. Ditandatanganinya kontrak oleh pejabat pembuat komitmen
44. Dalam pelelangan umum secara pasca kualifikasi, lelang yang dinyatakan gagal karena peserta yang mendaftar kurang dari 3 (tiga), diulang dengan :
a. Memperpanjang waktu pendaftaran
b. Meminta penawaran dari peserta yang mendaftar
c. Mengumumkan kembali pelelangan
d. Mengundang peserta baru mendaftar
45. Apabila peserta pelelangan merasa tidak puas atas hasil pelelangan karena sanggahan yang disampaikan tidak diluluskan, maka peserta dapat mengajukan sanggahan banding kepada :
a. Atasan langsung panitia
b. Badan arbitrase nasional
c. Pengguna anggaran, gubernur, walikota
d. Komisi pengawas persaiangan usaha
46. Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan kontrak tidak dilakukan apabila :
a. Penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan karena alasan diluar kontrol peyedia
b. Ada perubahan pekerjaan yang dapat berakibat pada perubahan jadwal
c. Pelaksanaan yang akan melampui akhir tahun anggaran
d. Ada perubahan volume pekerjaan yang memerlukan perpanjangan waktu
47. Swakelola oleh perguruan tinggi swasta yang mendapat hibah dari APBN apabila dalam pelaksanaannya memerlukan pihak ketiga, maka :
a. Pelelangan harus dilaksanakan oleh panitia yang berstatus PNS
b. Pengadaan harus dilelangkan sesuai dengan Perpres 54/2010
c. Pemilihan pihak ketiga dapat dilaksanakan dengan penunjukan langsung
d. Pengadaan harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan
48. Dilarang diangkat menjadi anggota Pokja ULP adalah kecuali
a. Pejabat SPM
b. PPK
c. PNS bersertifikat ahli PBJ
d. Bendaharawan
49. Metode evaluasi dengan evaluasi kualitas paling tepat diterapkan untuk pekerjaan :
a. Penyusunan studi kelayakan kawasan pariwisata
b. Pangadaan mebel sekolah menengah
c. Pegawasan kontruksi jalan desa
d. Perencanaan pembangunan PLTN
50. Kontrak pengadaan makanan untuk pasien rumah sakit dengan nilai kontrak Rp. 150 juta lebih tepat menggunakan :
a. Kontrak lumpsum
b. Kontrak terima jadi
c. Kontrak harga satuan
d. Kontrak persentase
51. Dalam pelelangan umum secara pascakualifikasi yang boleh memasukkan penawaran adalah :
a. Penyedia yang medaftar mengikuti pelelangan
b. Penyedia yang mengikuti penjelasan lelang
c. Penyedia yang pimpinannya membawa sendiri penawarannya
d. Penyedia yang memiliki pengalaman dibidangnya
52. Bila pelaksanaan lelang gagal karena ada kesalahan prosedur maka pelelangan ulang dilaksanakan dengan :
a. Mengumumkan kembali pelelangan umum
b. Mengangkat pokja ULP baru untuk melaksanakan lelang ulang
c. Meminta penawara ulang dari peserta pelelangan
d. Menggugurkan penawaran dari penyedia yang terlibat
53. Terhadap penawaran yang tidak mencantumkan nilai harga satuan untuk suatu item pekerjaan panitia dapat :
a. Mengugurkan penawaran karena termasuk penawaran yang tidak responsif
b. Mengembalikan penawaran tersebut kepada peserta lelang untuk diperbaiki
c. Melakukan klarifikasi dan pekerjaan yang harga satuannya tidak ditulis tetap dilaksanakan.
d. Memberi nilai tertentu dari harga tertinggi dari penawaran peserta yang lain.
54. Pada proses pelelangan umum secara pascakualifikasi apabila penawaran terbaik tidak dilengkapi dengan data kualifikasi secara lengkap panitia :
a. Dapat meminta peserta yang bersangkutan melengkapi kekuranga data
b. Dapat meminta peserta yang bersangkutan memasukkan penawaran ulang
c. Melanjutkan penilaian kualifikasi terhadap penawaran peringkat berikutnya
d. Harus menggugurkan penawaran
55. Apabila peserta yang lulus prakualifikasi dalam seleksi umum pekerjaan jasa konsultasi hanya 2 (dua) maka panitia
a. Mengundang peserta diluar peserta yang mendaftar
b. Meminta peserta memperbaiki dokumen prakualifikasi
c. Melaksanakan proses evaluasi kualifikasi ulang
d. Mengumumkan kembali dan mengulang proses kualifikasi
56. Apabila pejabat pembuat komitmen menerima pangaduan bahwa salah satu calon pemenang lelang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota pokja ULP maka :
a. Proses pelelangan dibatalkan
b. Peserta lelang yang bersangkutan digugurkan
c. Peserta lelang yang bersangkutan tetap dapat menjadi pemenang dengan syarat tidak ada KKN
d. Proses pelelangan tetap dilanjutkan
57. Untuk mempersingkat waktu penyelesaikan sengketa antara pengguna dan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan kontrak, maka pilihan penyelesaian sengketa yang dianjurkan sebaiknya melalui :
a. Peradilan umum
b. Peradilan tata usaha negara
c. Arbitrase
d. Komisi pengawas persaingan usaha
58. Jenis kontrak yang paling tepat untuk pekerjaan jasa konsultan adalah
a. Lumpsum
b. Harga satuan
c. Gabungan lumpsum dan satuan
d. Prosentase
59. Dalam pengadaan kendaraan dinas untuk operasional instansi pemerintah, maka metode pemilihan penyedianya dapat dilakukan dengan :
a. Pelelangan Umum
b. Pengadaan Langsung
c. Penunjukkan Langsung
d. Pelelangan Sederhana
60. Metode evaluasi yang paling tepat untuk pengadaan jasa konstruksi sederhana melalui pelelangan umum adalah
a. sistem pagu anggaran
b. Sistem gugur
c. Sistem biaya terendah
d. Sistem nilai
61. Hasil evaluasi dengan metode sistem nilai dalam pelelangan umum untuk pengadaan :
a. Daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah yang memenuhi persyaratan teknis
b. Daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan penawaran dengan nilai tertinggi diantara yang memenuhi syarat administrasi
c. Daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah diantara yang memenuhi syarat adminstrasi dan teknis
d. Daftar urutan peawaran yang dimulai dari urutan harga evaluasi terendah
62. Dalam acara penjelasan lelang secara pascakualifikasi yang harus disampaikan kepada peserta lelang antara lain :
a. Nilai total dan perincian HPS
b. Biaya pengambilan dokumen
c. Nama nama penyedia yang mendaftar
d. Cara penyampaian penawaran
63. Surat jaminan penawaran yang memenuhi syarat apabila :
a. Diterbitkan oleh bank umum atau bank perkreditan rakyat
b. Masa berlaku jaminan penawaran tidak kurang dari yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan
c. Diterbitkan oleh perusahaan asuransi
d. Nama pokja ULP pengadaan yang menerima jaminan penawaran sama dengan nama pokja ULP yang mengadakan pelelangan
64. Apabila setelah dilakukan pelelangan ulang, penawaran yang memenuhi syarat teknis hanya 1 (satu) maka :
a. Pokja ULP dapat menunjuk langsung kepada penyedia yang penawarn teknisnya paling baik
b. Pokja ULP melakukan proses pelelangan umum kembali dengan mengubah spesifikasi barang/jasa yang dilelangkan
c. Pokja ULP dapat meminta peserta pelelangan lain untuk meyesuaikan penawaran teknis sehingga memenuhi syarat
d. Dapat Pokja ULP elanjutkan proses terhadap penawar yang memenuhi syarat teknis
65. Langkah paling tepat untuk membuktikan bahwa calon pemenang yang akan diusulkan adalah pengusaha kecil yang akan mampu melaksanakan pencetakan buku dengan nilai Rp. 200 juta adalah dengan :
a. Melihat SIUP asli dari calon pemenang yang datanya tercantum dalam formulir isian kualifikasi
b. Mendasarkan pada informasi yang disampaikan peserta dalam formulir isian kualifikasi
c. Melakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi
d. Meneliti secara nyata dengan hanya melihat izin usaha percetakan, seryifikat badan usaha bidang percetakan dan neraca perusahaan.
66. Pada proses pelelangan umum dengan pascakualifikasi calon peserta yang boleh memasukkan penawaran adalah calon peserta yang menandatangi pakta integritas dan
a. Calon peserta yang memenuhi syarat sesuai dokumen lelang
b. Calon peserta yang mengambil dokumen lelang
c. Calon peserta yang mengikuti penjelasan lelang
d. Calon peserta yang mendaftar
67. Apabila sanggahan dari peserta lelang kepada menteri terhadap pelaksanaan lelang yang tidak sesuai dengan dokumen pengadaan dianggap benar maka pokja ULP harus :
a. Melakukan proses ulang terhadap semua dokumen penawaran yang masuk
b. Mengundang semua peserta yang mendaftar mengajukan penawaran ulang
c. Melakukan evaluasi ulang terhadap tiga calon pemenang yang diusulkan
d. Melakukan evaluasi ulang terhadap peawaran yang lulus teknis
68. Kontrak yang bersifat lumpsum dapat dilaksanakan dengan ketentuan :
a. Tidak lebih dari 3 kali sebelum kontrak berakhir
b. Disepakati dua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku
c. Tidak lebih dari 10 % dari nilai kontrak awal
d. Tidak boleh ada pekerjaan tambah/kurang
69. Dalam pelaksanaan kontrak, sanksi pencantuman claim black list dapat diberikan terhadap :
a. Perusahaan dan direktur yang melaksanakan pekerjaan
b. Direktur perusahaan yang melalauikan pekerjaan
c. Perusahaan maupun pengurusnya
d. Direksi maupun pengurusnya
70. Hal-hal yang dilarang diatur berbeda oleh menteri atau gubernur dalam menindaklanjuti keppres 54/2010 adalah :
a. Persyaratan penyedia yang dapat mengikuti pelelangan
b. Besaran biaya pengadaan penggandaan dokumen pelelangan
c. Pemaketan pekerjaan yang dilelangkan
d. Penunjukkan pejabat pembuat komitmen
71. Metode penyempaian penawaran yang paling tepat untuk pengadaan pekerjaan sederhana melalui pelelangan umum adalah :
a. Sistem satu sampul
b. Sistem dua tahap
c. Sistem dua tahap
d. Sistem gugur
72. Dalam hal kontrak pembangunan gedung digunakan kontrak lumspum maka apabila dalam pelaksaaannya jumlah pintu berubah menjadi 110 buah dari jumlah awal dalam kontrak 100 buah. Maka jumlah yang dibayar oleh PPK untuk pekerjaan pintu adalah :
a. 100 pintu
b. 105 pintu
c. 110 pintu
d. Sesuai hasil negosiasi
73. Dalam rangka pelaksanaan pelelangan umum, harga perkiraan sendiri disusun untuk :
a. Menentukan batas maksimal penawaran
b. Dasar perlunya tambahan nilai jaminan pelaksanaan
c. Menghitung potensi kerugian negara yang timbul apabila hasil lelang melebihi HPS
d. Menilai kewajaran harga hasil lelang yang lebih tinggi dari HPS.
74. Pada saat evaluasi biaya pokja ULP dapat melakukan koreksi aritmatik terhadap kesalahan :
a. Perkalian antara volume dengan harga satuan
b. Penulisan nilai harga penawaran
c. Penulisan harga satuan barang
d. Perbedaan antara angka dan huruf harga penawaran
75. Dalam evaluasi teknis penawaran suatu pekerjaan jasa konsultasi unsur yang tidak dinilai :
a. Pengalaman perusahaan yang relevan
b. Kualifikasi tenaga ahli yang diusulkan
c. Kemampuan keuangan perusahaa
d. Pendekatan dan metodelogi untuk menilai pemahaman konsultan
76. Untuk menilai telah terpenuhinya persyaratan bahwa peserta lelang yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar hitam, panitia perlu :
a. surat pernyataan salah satu asosiasi perusahaan
b. Pernyataan tertulis dari peserta lelang yang bersangkutan
c. Keterangan dari pihak pejabat pembuat komitmen sebelumnya
d. Surat keterangan dari lembaga independen
77. Dalam proses pengadaan barang yang banyak terdapat dipasar, pejabat pembuat komitemn dapat menerbitkan surat penetapan penyedia barang/jasa apabila :
a. Setelah masa sanggah pertama tidak ada sanggahan dari peserta lelang
b. Sanggahan tidak dapat diterima dan sudah dijawab oleh pejabat pembuat komitmen
c. Sanggahan pertama tidak dapat diterima dan sudah dijawan oleh atasan pejabat pembuat komitmen
d. Sanggahan kedua tidak dapat diterima dan sudah dijawan oleh pejabat pembuat komitmen
78. Dalam pelelangan umum prakualifikasi lelang yang dinyatakan gagal karena didapati prosesnya tidak sesuai denga ketentuan dalam dokumen pemilihan, diulang dengan :
a. Mengundang ulang peserta yang lulus prakualifikasi untuk memasukkan penawaran ulang secara legkap
b. Mengundang peserta yang memenuhi syarat administrasi dan teknis
c. Mengudang peserta yang masuk dalam daftar calon pemenang lelang
d. Mengundang semua calon peserta lelang, dan apabila dianggap perlu mengundang peserta baru.
79. Apabila dalam pelaksanaan kontrak dijumpai adanya perbedaa ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak dengan dokumen pengadaan, berita acara penjelasan, dokumen penawaran, maka yang diacu adalah ketentuan yang terdapat dalam :
a. Dokumen penawaran
b. Berita acara penjelasan
c. Dokumen kontrak dan addendumnya
d. Dokumen pengadaan
80. Pada pekerjaan konstruksi dengan kontrak harga satuan dengan nilai Rp. 2 milyar, perpanjangan pelaksanaan dan tambahan pekerjaan dengan nilai Rp. 40 juta dituangkan dalam :
a. Perubahan surat perintah mulai kerja
b. Perubahan kontrak
c. Perubahan surat perintah kerja
d. Berita acara perubahan waktu pelaksanaan.
III. TIPE SOAL PILIHAN GANDA (KASUS)
81. Untuk pembangunan sistem manajemen informasi di suatu instansi telah disetujui pagu anggaran sebesar RP. 8 milyar. Anggaran tersebut sebesar Rp. 6 Milyar untuk pembelian peralatan komputer dan sisanya untuk pembangunan jaringan (LAN). Berdasarkan hasil survey dan brosur – brosur yang dikumpulkan dari beberapa toko komputer diperoleh harga perkiraan sendiri (HPS) untuk peralatan sebesar Rp. 5,6 milyar, sedangkan HPS untuk pembangunan LAN diperkirakan Rp. 2,1 milyar. Terhadap situasi ini, maka langkah yang perlu dilakukan adalah :
a. ULP melanjutkan proses dengan mengumumkan pelelangan untuk pengadaan IT dan meminta pejabat pembuat komitmen merevisi spesifikasi atau volume untuk pengadaan LAN
b. ULP meminta pejabat pembuat komitmen merevisi spesifikasi atau volume untuk pengadaan peralatan komputer maupun LAN
c. ULP meneruskan proses pelelangan dan megumumkan pengadaan pembangunan sistem manajemen informasi dengan pagu 6 milyar
d. ULP mengembalikan tugas pengadaan kepada pejabat pembuat komitmen karena HPS melampui pagu anggaran yang tersedia
82. Dalam rangka rehabilitasi lahan kritis tahun 2004-2009 selama (5 tahun). Setiap tahun diperluka 5 juta bibit meranti untuk ditanam di 5 provinsi. Penanaman bibit tersebut dilaksanakan diawal musim penghujan (bulan oktober – november), yang dilanjutkan dengan perawatan selama 3 bulan. Pembibitannya sendiri memerlukan waktu kurang lebih 6 bulan. Perencanaan pengadaan yang paling tepat dengan kebijakan pengadaan adalah :
a. Pengadaan direncanakan menjadi 2 paket yaitu paket pembibitan dan paket penanaman dan pemeliharaan.
b. Pengadaan direncanakan menjadi 5 paket pembibitan dan 5 paket penanaman dan pemeliharaan berdasarkan provinsi
c. Pengadaan direncanakan menjadi 5 paket pembibitan dan 25 paket penanaman dan pemeliharaan berdasarkan provinsi
d. Perencanaan direncanakan menjadi 25 paket pembibitan sekaligus penanaman dan pemeliharaan berdasarkan provinsi.
83. Pokja ULP menerima tugas untuk mengadakan 5 unit kendaraan dinas pejabat eselon I dengan pagu anggaran Rp. 1,5 milyar. Langkah paling tepat yang dapat dilakukan oleh pokja ULP adalah :
a. Membuat dokumen penunjukkan langsung dengan harga GSO yang telah dipublikasi
b. Membuat dokumen pelelangan secara terbatas dengan mengundang 5 agen penjualan untuk masing-masing merek kendaraan
c. Membuat dokumen yang menyebutkan spesifikasi secara umum dan melanjutkan pengadaan secara pelelangan umum
d. Mengembalikan proses pengadaan kepada pejabat pembuat komitmen.
84. Dalam suatu pelelangan umum ulang dengan pascakualifikasi untuk pengadaan buku dengan nilai HPS Rp. 750 juta dari 20 peserta yang mendaftar, hanya 2 peserta yang memasukkan dokumen penawaran. Keduanya memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dengan harga penawaran PT. A menjadi Rp. 740 juta dan PT. B menjadi Rp. 730 juta. Setelah dilakukan koreksi arimatik , penawaran PT. A mejadi 700 juta dan PT. B menjadi 770 juta. Menurut saudara, proses pengadaan tersebut harus :
a. Dilanjutkan dengan penilaian kualifikasi atas PT. A dan mengusulkan PT. A sebagai calon pemenang
b. Dibatalkan oleh pejabat pembuat komitmen dan panitia melakukan pelelangan ulang
c. Dilanjutkan dengan negosiasi dengan PT. A sehigga penawaran tidak melebihi HPS, yang bila negosisi berhasil, PT. A diusulkan sebagai pemenang lelang.
d. Diulang dan meminta penawaran ulang sehingga penawaran tidak melampui HPS
85. Dalam rangka pengembangan kawasan pariwisata, diperlukan jasa konsultan untuk menyusun studi kelayakan. Setelah dievaluasi teknis, negosiasi harga dengan konsultan, peringkat pertama tidak mencapai kesepakatan. Dalam hal ini panitia mengundang peringkat kedua untuk negosiasi. Ternyata penawaran harga konsultan peringkat kedua lebih tinggi dari peawaran konsultan tingkat pertama. Langkah yang sebaiknya diambil pokja ULP adalah :
a. Menetapkan calon pemenang adalah peringkat pertama
b. Meneruskan negosiasi dengan penawaran peringkat kedua
c. Mengundang penawaran peringkat ketiga untuk negosiasi harga
d. Membatalkan proses pengadaan karena negosiasi tidak mencapai harga sesui HPS
86. Diakhir bulan Agustus, terdapat satu paket pengadaan pengerukan tanggul sungai yang belum dilaksanakan senilai Rp. 10 milyar. Rencana semula pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan dengan alat berat dan harus dimulai pada awal bulan Oktober dan ditargetkan selesai akhir November, sehingga tidak terganggu denga peluang banjir pada musim hujan. Langkah terbaik yang dapat dilakukan adalah :
a. Pejabat pembuat komitmen segera melakukan pelelangan umum dibulan September dan memulai kontrak awal Agustus
b. Pejabat pembuat komitmen menunjuk langsung kepada perusahaan besar yang memiliki alat berat sehingga penyelesaian tidak melampui tahun anggaran
c. Pejabat pembuat komitmen merevisi jadwal pelaksanaan menjadi 30 hari kalender sehingga masih ada waktu dilakukan pelelangan umum secara pasca kualifikasi
d. Pejabat pembuat komitmen dan panitia pegadaan memecah paket pengadaan menjadi 10 paket sehingga mempersingkat pelaksanaa pekerjaan dan memungkinkan melaksanakan pelelangan umum secara pascakualifikasi
87. Pemerintah akan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dengan nilai anggaran Rp. 7 triliun, yang berlokasi di Tanjung Muria Jawa Tengah untuk mengantisi kebutuhan energi yang sangat besar untuk jangka panjang, apalagi dengan pertimbangan cadangan energi fosil yang semakin menurun. Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut, maka akan dilakukan pelelangan terbatas untuk pembangun PLTN tersebut. Jenis kontrak yang paling sesuai untuk pekerjaan tersebut adalah
a. Lumpsum
b. Terintegrasi
c. Harga Satuan
d. Gabungan lumpsum dan satun
88. Pada saat rapat penjelasan dokumen pengadaan, panitia pegadaan pembangunan gedung kantor senilai Rp. 1,2 milyar yang direncanakan selesai di tahun anggaran berjalan diminta oleh sebagian peserta untuk mengubah masa pelaksanaan pekerjaan yang dalam dokumen pengadaan ditetapkan 200 (dua ratus) hari kaleder menjadi 300 (tiga ratus) hari kerja karena sebagian peserta menilai waktu pelaksanaan tersebut tidak memadai. Atas usulan tersebut sebaiknya panitia :
a. Menyetujui usulan tersebut dan melaksanakan addendum dokumen pengadaan yang mengubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
b. Menyetujui usulan tersebut dan menuangkannya dalam berita acara penjelasan
c. Menolak usulan tersebut dan melajutkan proses pengadaan
d. Menghentikan proses pengadaan dan meyerahkan keputusan pada pejabat pembuat komitmen
89. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat merencanakan akan mengadakan alat kesehatan dan obat-obatan generik dengan nilai kontrak Rp. 1,5 milyar. Alkes dan obat generik tersebut rencananya akan didistribusikan ke setiap puskesmas kecamatan untuk kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat desa dalam program jamkesmas. Metode pemilihan yang paling tepat digunakan oleh pokja ULP adalah
a. Pelelangan umum dengan pasca kualifikasi
b. Penunjukkan langsung
c. Pengadaan langsung di setiap kecamatan
d. Sayembara
90. KPA untuk kegiatan pengembangan pendidikan di Kalimantan Tengah menyatukan 100 (seratus) paket pengadaan buku dan alat pendidikan untuk digunakan di 500 (lima ratus) SD di seluruh Kalimantan Tengah menjadi 1 (satu) paket pekerjaan dengan nilai Rp. 12 Miliar. Bagaimana pendapat saudara terhadap tindakan KPA di atas :
a. Tindakan KPA menyatukan 100 paket menjadi 1 paket pengadaan dibenarkan
b. Penyatuan paket tersebut dibenarkan karena dinilai tidak merugikan usaha kecil
c. Penyatuan paket tersebut tidak dibenarkan karena melanggar Perpres 54/2010
d. Pemaketan tersebut dibenarkan karena dinilai efisien dan ekonomis
Konsultasi Pengadaan – Pengadaan Aspal, Usaha Kecil atau Non Kecil?
May 19, 2012 by heldi
Filed under Konsultasi Pengadaan Barang Jasa
Pak Heldi, sebelumnya salam kenal……saya PPK dari Dinas XXX Kab. XXX- Jawa Timur. Saya ada sedikit permasalahan dan kebimbangan dalam proses pengadaan barang. Sebelumnya, saya mencoba konsultansi ke LKPP lewat web site atau mencoba telp, tapi sulit sekali tersambung. Setelah mencoba browsing ke berbagai situs, akhirnya saya menemukan website Bapak, Harapan saya, semoga ada sedikit pencerahan dari Bapak.
Selaku PPK, saya akan melelangkan paket pengadaan aspal (barang) untuk kegiatan pemeliharaan jalan rutin kabupaten sebanyak 5 paket (dengan kode rek DPA terpisah) secara Eproc. Masing2 paket mempunyai nilai hps < 2,5 Milyard (rata2 Rp. 1,5 M). Dengan nilai hps < 2,5 M, bolehkah dalam kualifikasi dokumen penawaran langsung diperuntukkan untuk usaha non kecil ??? apakah pengadaan aspal dapat dikategorikan salah satu pengecualian karena termasuk barang dengan kompetensi khusus ? Karena, terus terang harapan kami yang melakukan penawaran adalah dari distributor2 resmi pertamina (rata2 distributor mempunyai siup M dan siup B).
Disatu sisi, pokja barang ulp, bersikukuh bahwa untuk paket pengadaan barang/konstruksi dengan nilai dibawah 2,5M sesuai perpres 54 hanya diperuntukkan untuk usaha kecil. Dengan demikian, kalau ada distributor memasukan penawaran……secara otomatis gugur.
Disisi PPK, kalau diperuntukan untuk usaha kecil, berarti yang melakukan penawaran adalah tangan ketiga, dengan pengertian….mereka mengambil barang dari distributor….akibatnya nilai hps saya dinilai terlalu rendah.
Perlu bapak ketahui, pelelangan pertama kami gagal, karena yang memasukkan penawaran kurang dari 3.
setelah melalui evaluasi….kemungkinan penyebab kegagalan antara lain :
- nilai hps terlalu rendah, karena Pada saat proses aanwijzing, banyak yang mempermasalahkan rendahnya nilai hps.
- distributor aspal…tidak bisa memasukkan penawaran, karena terkendala siup
Pada hari senin tanggal 21 mei 2012, rencananya pokja akan mengumumkan retender. Saya berharap dapat masukan dari bapak secepatnya. terus terang Pak, ini pegalaman pertama saya jadi PPK, saya tidak ingin salah langkah. Semoga Bapak berkenan segera menjawab email saya, dan sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, apabila mengganggu liburan Bapak, saya sangat membutuhkan masukan dari Bapak. Terima kasih.
salam,
PPK dinas XXX kabupaten XXX
========================
Salam kenal juga ya dan terima kasih sudah mampir di blog sederhana saya. dicoba jawab satu persatu ya…
1. Selaku PPK, saya akan melelangkan paket pengadaan aspal (barang) untuk kegiatan pemeliharaan jalan rutin kabupaten sebanyak 5 paket (dengan kode rek DPA terpisah) secara Eproc. Masing2 paket mempunyai nilai hps < 2,5 Milyard (rata2 Rp. 1,5 M). Dengan nilai hps < 2,5 M, bolehkah dalam kualifikasi dokumen penawaran langsung diperuntukkan untuk usaha non kecil ??? apakah pengadaan aspal dapat dikategorikan salah satu pengecualian karena termasuk barang dengan kompetensi khusus ? Karena, terus terang harapan kami yang melakukan penawaran adalah dari distributor2 resmi pertamina (rata2 distributor mempunyai siup M dan siup B).
Jawab:
Ya, analisanya sudah benar! seharusnya pengadaan aspal diperuntukan untuk usaha non kecil berapa pun nilainya, hal ini didasarkan pada pasal 100 perpres 54/2010. Hal ini dapat disamakan kasusnya seperti pengadaan kendaraan bermotor, dimana sekarang mekanismenya sudah lebih maju lagi yaitu dengan GSO via penunjukan langsung, dengan mensyaratkan Usaha Non Kecil dalam persyaratannya. Karena tidak ada penyedia khusus berusaha dalam bidang kendaraan bermotor dengan SIUP kecil, begitu pula aspal. Kalaupun ada, benar sekali pastinya adalah pihak ketiga atau broker aka calo (baca: http://heldi.net/2010/03/usaha-kecil-atau-broker-kecil).
Pasal 100
(3) Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro danUsaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
2. Disatu sisi, pokja barang ulp, bersikukuh bahwa untuk paket pengadaan barang/konstruksi dengan nilai dibawah 2,5M sesuai perpres 54 hanya diperuntukkan untuk usaha kecil. Dengan demikian, kalau ada distributor memasukan penawaran……secara otomatis gugur.
Disisi PPK, kalau diperuntukan untuk usaha kecil, berarti yang melakukan penawaran adalah tangan ketiga, dengan pengertian….mereka mengambil barang dari distributor….akibatnya nilai hps saya dinilai terlalu rendah.
Jawab:
Mirip dengan jawaban no. 1. Seharusnya ULP lah yang menjadi general trading atau broker atau calo atau apapun istilahnya, tetapi ULP adalah Broker Resmi Pemerintah yang mencarikan barang/jasa dari penyedia yang memang bergerak dalam bidang barang/jasa yang akan diadakan. Pengadaan Aspal nature penyedianya adalah usaha non kecil (SIUP besar) sehingga kalau ULP mensyaratkan usaha kecil, maka yang akan menjadi pemenang adalah calo, atau broker yang akan menambah layer cost bagi pemerintah. (baca: http://heldi.net/2010/03/usaha-kecil-atau-broker-kecil)
HPS dihitung dari harga pasar, pasar/market dari aspal adalah distributor tadi sehingga kalau harga diambil dari distributor, hal tsb sudah benar.
3. Perlu bapak ketahui, pelelangan pertama kami gagal, karena yang memasukkan penawaran kurang dari 3.
setelah melalui evaluasi….kemungkinan penyebab kegagalan antara lain :
- nilai hps terlalu rendah, karena Pada saat proses aanwijzing, banyak yang mempermasalahkan rendahnya nilai hps.
- distributor aspal…tidak bisa memasukkan penawaran, karena terkendala siup
Jawab;
Akan lebih “indah” kalau pengadaan ini disatukan saja, karena memang ini porsinya untuk usaha non kecil, sehingga tidak menambah cost untuk beberapa kali pengadaan, cukup sekali pengadaan untuk memperoleh satu penyedia akan lebih efektif efisien. Dan tentunya dengan konsolidasi pengadaan ini akan diperoleh harga yang lebih murah, karena selain kita membeli dari distributor, kita melelangkan dengan volume yang lebih besar (leverage) yang tentunya harus mendapatkan diskon yang lebih juga, so akan diperoleh price (cost + profit) yang lebih rendah dengan tanpa mengurangi cost bagi penyedia dan menambah cost untuk ulp untuk melakukan beberapa kali pengadaan.
Demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih atas sharingnya mudah-mudahan belum memuaskan agar bisa sharing kembali di blog ini. Saya tunggu sharing nya kembali ya…
Salam Pengadaan dari Bogor
heldi y
Catatan tambahan, lihat juga konsultasi LKPP di: http://www.konsultasi.lkpp.go.id/index.php?mod=browseP&pid=180#q_10
hati-hati mohon dibedakan antara pekerjaan pengadaan “aspal” dengan pekerjaan “pengaspalan jalan”
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil.
Bilamana pada wilayah kerja tidak terdapat usaha kecil yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut, maka pekerjaan pengaspalan jalan dengan cara hot mix bernilai sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diperuntukkan untuk usaha non kecil. Pengadaan dilakukan dengan pelelangan umum di antara penyedia barang/jasa yang memiliki AMP bilamana terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) pemilik AMP.
Namun bilamana pada wilayah kerja dimaksud dan sekitarnya hanya terdapat 1 (satu) usaha non kecil yang memiliki AMP, maka untuk pekerjaan pengaspalan yang bernilai sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dapat dilakukan pemecahan paket. Pemecahan paket dibagi menjadi paket pengadaan aspal dengan paket kegiatan pengaspalan jalan.Pengadaan aspal untuk pekerjaan yang dimaksud dilakukan dengan penunjukan langsung kepada pemilik AMP tersebut (pasal 38 ayat (4) d), disertai dengan negosiasi teknis dan harga. Hal ini dilakukan mengingat kekhususan pengadaan aspal hot mix, dimana kualitas aspal tersebut hanya dapat bertahan pada jangka waktu tertentu. Dalam hal terdapat beberapa pemilik AMP di wilayah tersebut, maka pemilihan penyedia untuk pengadaan aspal hot mix dikompetisikan antar Pemilik AMP.
Sedangkan kegiatan pengaspalan jalan dengan nilai paket sampai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus ribu rupiah) dilakukan melalui kompetisi antara usaha kecil yang mampu melaksanakan kegiatan pengaspalan. Pemecahan paket tidak dilarang sepanjang tidak dimaksudkan untuk menghindari pelelangan (pasal 24 ayat (3)), namun karena keterbatasan jumlah penyedia.
Bilamana menggunakan metoda pemaketan sebagaimana diuraikan di atas, maka kontrak kerja masing-masing penyedia harus dibuat sinkronisasi jadwal antara kedua penyedia tersebut. Hal ini dimaksudkan agar para pihak mengetahui keterikatan kerja satu sama lain dan akibat yang ditimbulkan kepada penyedia lainnya bila lalai melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 pasal 66 ayat (7), penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan. Penyusunan HPS didasarkan kepada survei pasar yang dilakukan menjelang dilaksanakan Pengadaan bukan Buku Acuan Harga Satuan yang diterbitkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Buku dimaksud dapat digunakan untuk menyusun Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pada saat pengusulan kegiatan.
Masa Kritis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
May 15, 2012 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Sekarang sudah bulan Mei, tetapi baru beberapa paket saja yang dilelangkan oleh pokja ULP, itupun paket-paket yang sebenarnya termasuk kategori standar (20% value dalam pareto atau low risk, low impact dan low juga nilai uangnya) dengan masa pelaksanaan hanya 1 atau 2 bulan saja, seperti pengadaan komputer, konsultan sederhana, dsb. Sedangkan pekerjaan-pekerjaan konstruksi fisik dan paket pekerjaan yang cukup strategis sampai bulan ke 5 ini belum ada satupun yang masuk ke ULP (unit layanan pengadaan).
Baru sekitar 30 paket-an dari sekitar 200-an paket atau 15% dari keseluruhan paket di ULP ini yang baru dilaksanakan pemilihan penyedianya. Padahal kalau kita benar-benar menghitung jadual alokasi pelaksanaan pemilihan penyedia secara ideal dengan memperhitungkan semua kebutuhan waktu dalam proses pemilihan maka pada awal bulan Mei ini sudah masuk ke dalam bulan kritis dalam jadual keseluruhan pemilihan penyedia.
Berikut adalah hitung-hitungan jadual dari pemilihan penyedia barang/jasa, kita coba tarik mundur dari masa akhir pengadministrasian pencairan keuangannya:
1. Akhir administrasi keuangan => tanggal 20 Desember
Memang kontrak bisa saja sampai dengan akhir tahun yaitu tanggal 31 Desember, namun secara administratif kita tahu bahwa pemrosesan pencairan dalam pelaksanaannya dilakukan sampai dengan tanggal 20 Desember, bila melebihi tanggal tersebut maka harus ada jaminan pembayaran atau proses administrasi lainnya untuk memproses pencairannya.
2. Alokasi Keterlambatan Pekerjaan => Akhir Kontrak => tanggal 1 November
Alokasikan berapa lama kita akan memberikan waktu KETERLAMBATAN pelaksanaan pekerjaan, dalam Perpres 54 tahun 2010, standarnya adalah diambil dari denda 1 per mil per hari keterlambatan dengan nilai maksimal adalah nilai jaminan pelaksanaan, sehingga maksimal keterlambatan adalah 50 hari, kalau dalam kontrak dimunculkan denda keterlambatan sebesar 1 permil. Alokasi untuk keterlambatan ditarik mundur dari tanggal 20 Desember adalah sekitar tanggal 1 November.
Kalau akhir kontrak lebih dari tanggal ini maka sebaiknya denda keterlambatan jangan diset 1 permil, tetapi ditambah disesaikan dengan rumus => DENDA x alokasiwaktu = 5%,misalkan alokasi waktu terlambat hanya 10 hari maka => DENDA x 10 = 5% => DENDA = 5/100 : 10 = 5-permil
Sehingga Akhir Kontrak yang tercantum dalam kontrak adalah tanggal 1 November bila kita mengalokasikan keterlambatan 50 hari.
3. Masa Pelaksanaan (misal 3 bulan) => Mulai kontrak tanggal 1 Agustus
Tarik mundur dengan masa pelaksanaan dari tanggal 1 November akan diperoleh tanggal dimulainya kontrak, misalkan masa pelaksanaannya adalah 3 bulan maka akan diperoleh mulai kontrak pada tanggal 1 Agustus.
4. SPPBJ, Persiapan Kontrak dan Alokasi Masa Sanggah Banding
Masa Sanggah Banding seringkali tidak diperhitungkan dalam alokasi penjadualan proses pemilihan penyedia, meskipun benar adanya bahwa dengan munculnya persyaratan harus menyertakan jaminan sanggah banding sebesar 2 permil dari HPS cukup mengurangi nyali para penyanggah yang tidak serius dalam mengajukan keberatannya sehingga jumlah sanggah banding akhir-akhir ini relatif menurun.
Namun tetap saja sebaiknya kita harus mengalokasikan waktu untuk proses ini, apalagi kalau melihat sekarang ini sudah banyak para peserta yang benar-benar mengerti tantang proses pelelangan yang dilakukan pemerintah, sudah banyak sekali alumni TOT yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga ilmu pengadaan barang jasa pemerintah sudah mulai menyebar di seluruh Indonesia, belum lagi teknologi informasi yang semakin mempermudah komunikasi, konsultasi pengadaan dapat dilakukan via internet seperti melalui blog saya ini atau beberapa blog teman lainnya, ada via facebook, bahkan via handphone baik itu sms atau telpon langsung. Tiap hari saja ada telpon atau sms yang masuk berkonsultasi tentang kasus-kasus pengadaan, dalam Blackberry saya pun ada grup khusus yang membahas pengadaan, baik untuk pemula atau senior. Sehingga kemungkinan sanggah banding tetap masih ada dengan semakin meleknya para user perpres 54.
Kemudian dari penerbitan SPPBJ diberikan alokasi waktu 14 hari kerja bagi PPK dan calon penyedia untuk menandatangani kontrak, 14 hari kerja ini seringkali tidak dimaksimalkan untuk membuat kontrak yang benar-benar dapat menyeimbangkan keuatan antara PPK dengan Penyedia dan meminimalkan resiko bagi PPK.
Sanggah banding yang mengalokasikan 5 hari untuk masa sanggah banding dan 15 hari kerja untuk menjawab sanggah banding, plus maksimal 14 hari kerja dari SPPBJ ke Kontrak, akan diperoleh sekitar 1,5 bulan untuk alokasi waktunya. Kalau kita tarik mundur dari tanggal mulainya kontrak, maka akan diperoleh tanggal 15 Juni atau pertengahan bulan Juni sebagai tanggal Pengumuman Pemenang Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
5. Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (B/PK/JL 1 bulan atau Konstruksi 2 bulan)
Untuk pekerjaan pengadaan barang, jasa lainnya an pelaksana konstruksi, proses pemilihan penyedia paling cepat dapat dilakukan dalam waktu 1 bulan sedangkan konsultansi sekitar 2 bulan (plus pra kualifikasinya). Sehingga kalau kita tarik mundur dari jadual sebelumnya (pertengahan Juni) maka diperoleh waktu pertengahan Mei sebagai jadual kritis untuk memulai proses pemilihan penyedia barang jasa.
Dari runutan tarik mundur tersebut diperoleh tanggal 15 Mei atau pertengahn Mei sebagai Jadual Kritis untuk dimulainya proses pelaksanaan pemilihan penyedia untuk masa pelaksanaan pekerjaan 3 bulan. 15 Mei bukannya hari ini? ya berarti hari ini adalah tanggal kritis untuk segera dilakukannya pengumuman lelang pekerjaan yang pelaksanaannya 3 bulan, ini pun untuk pekerjaan barang/jasa lainnya/konstruksi, sedangkan untuk jasa konsultansi tentanya masa kritisnya sudah lewat… masa kritis sudah lewat bukan berarti sudah mulai sehat seperti di ruang ICU di rumah sakit tapi justru ya Just Too Late, alias terlambat, tinggal berdoa saja mudah-mudahan tidak ada sanggah banding dan TIDAK ADA GAGAL LELANG, karena alokasi perhitungan waktu ini belum memperhitungkan GAGAL LELANG, yaitu bila terjadi kejadian-kejadian yang mengakibatkan harus diulangnya keseluruhan proses pemilihan.
Untuk itu kepada para PPK, PPTK, dan Pengguna Anggaran pada Dinas/SKPD/Instansi mohon kiranya segera mengajukan HPS, SPek Teknis dan Draft kontrak paket pekerjaan yang akan dilelangkan kepada ULP, karena bulan ini sudah masuk dalam masa kritis dalam Jadual Pemilihan Penyedia.
Bagaimana kalau pelaksanaannya lebih dari 3 bulan??? Ajukan saja segera permohonan proses pemilihannya kepada ULP, kami ULP selalu siap membantu anda
Salam Pengadaan dari Bogor
heldi yudiyatna
Mekanisme Kontrol Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas (Pengadaan Barang Jasa)
May 5, 2012 by admin2
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan
Peserta lelang yang yang merasa dirugikan dapat mengajukan sanggahan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain. Jika dirasa jawaban atas sanggahan yang disampaikan kurang memuaskan, maka peserta lelang bisa menempuh mekanisme sanggahan banding. Sementara mekanisme pengaduan dapat ditempuh oleh pihak penyedia barang/jasa atau masyarakat umum yang menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam proses pengadaan, atau adanya indikasi persaingan yang tidak sehat.
”Kasus yang sering diajukan dan dijadikan bahan sanggah oleh peserta lelang paling banyak adalah karena panitia yang tidak konsisten mengevaluasi sesuai dengan dokumen lelang. Selanjutnya, kasus dimana panitia melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak mengikuti Perpres No. 54/2010 berikut standar dokumen pengadaannya.
Itu yang biasanya diprotes oleh penyedia,” kata Djamaludin Abubakar, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP. Sanggahan disampaikan kepada Pokja ULP yang bersangkutan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman lelang. Sementara sanggahan banding disampaikan kepada menteri, pimpinan lembaga, kepala daerah, atau pimpinan institusi selambat-lambatnya lima hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan.
”Umumnya sanggahan banding yang ke kita boleh dikatakan sekitar 70 hingga 80 persennya benar. Angka ini relatif tinggi karena mereka sudah mengkaji betul sebelum melakukan sang-gahan banding tersebut. Selain itukan mereka juga harus mengeluarkan uang sebagai jaminan untuk sanggahan banding. Hasil sanggahan banding yang terbukti ini lantas kita sampaikan kepada inspektorat yang bersangkutan untuk mengkaji hasil kerja panitia pengadaan atau ULP, serta kepada menterinya tentang apa yang harus dilakukan,” terang Djamaludin.
Adanya jaminan untuk mengajukan sanggahan banding ini dimaksudkan untuk mengurangi sanggahan banding yang tidak benar, sekaligus untuk meningkatkan kualitas sanggahan banding.
Besarnya jaminan sanggahan banding adalah dua per mil dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau paling tinggi Rp 50 juta.
Dalam penanganan pengaduan, LKPP berperan dalam memberikan pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini, pen-gaduan yang disampaikan kepada LKPP menjadi dasar dalam pemberian pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi.
Selain bertugas melayani sanggahan, sanggahan banding, serta pengaduan, LKPP juga memberikan bantuan hukum, nasihat, dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan barang dan jasa yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan barang dan jasa yang telah berlalu. Selain itu, LKPP juga memberikan kesaksian ahli di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Beberapa kasus yang ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dimana LKPP ikut berpartisipasi sebagai saksi ahli diantaranya adalah pengadaan pembangunan Kedubes Singapura, pengadaan hibah kereta api di Kementerian Perhubungan, serta kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Sedangkan dalam kasus yang ditangani kejaksaan atau kepolisian antara lain dana hibah di Kementerian Pendidikan Nasional, pengadaan bibit di Kementerian Pertanian, serta pengadaan bibit di Kabupaten Sleman.
”Kasus lain yang cukup besar dimana kita juga di-minta sebagai saksi ahli adalah kasus pengadaan e-KTP. Untuk e-KTP ini kita sudah memberikan masukan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Nanti jika kasus ini ditangani oleh pihak yang lain, apakah itu BPK atau KPK, kita siap saja untuk memberikan masukan sesuai aturan pengadaan,” imbuh Djamaludin.
Bimbingan Teknis dan Advokasi
LKPP juga memberikan bimbingan teknis dan advokasi kepada semua stakeholder terkait pera-turan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal ini dilakukan melalui konsultasi pengadaan dan pendampingan atau asistensi (advokasi) pengadan barang dan jasa. Kegiatan konsultasi ini dilakukan melalui telepon dan SMS, tatap muka secara langsung, maupun lewat surat atau email.
Kegiatan Bimbingan Teknis mengenai permasalahan kontrak yang diadakan di sebuah hotel di Jakarta, 28 Oktober 2011.
”Untuk bimbingan teknis, ini merupakan pembe-rian materi yang tidak terstruktur kepada para pelaku pengadaan. Tergantung mereka yang meminta, dimana yang masih lag bagi mereka, kekurangannya dimana, itulah yang kita explore.Setiap pertanyaan akan kita cari pemecahan atau solusinya,” ujar Djamaludin.
Menurut Djamaludin, tahun ini bimbingan teknis sudah dilakukan di 70 lokasi. ”Peserta bimbingan teknis bisa dari pemerintah daerah, asosiasi penyedia, kontraktor, atau konsultan. Kalau ada LSM yang meminta pun akan kita berikan. Khusus untuk LSM tentu materinya berbeda, yaitu guna memahami aturan secara simpel untuk ikut meng-awasi proses pengadaan,” ujar bapak empat putri yang lahir pada 27 September 1955 ini.
Dalam hal advokasi pendampingan pengadaan barang dan jasa pemerintah, LKPP juga melaku-kannya pada sejumlah ”megaproyek”. Misalnya pada pengadaan logistik Pemilu 2009 dengan nilai penghematan Rp 1,79 triliun, pengadaan telepon pedesaan KPU USO di Ditjen Postel Kemkominfo dengan nilai penghematan Rp 1,2 triliun, atau dalam pengadaan proyek busway tahun 2009 di Pemda DKI Jakarta.
Untuk melayani stakeholder yang setidaknya ber-jumlah 15 ribu orang panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah, LKPP memiliki strategi khu-sus untuk bisa melayani permasalahan di seputar bimbingan teknis, advokasi, penyelesaian sang-gah, serta penanganan permasalahan hukum.
”Kita menerapkan sistem sel yang ada di dae-rah-daerah. Kita melatih beberapa orang yang sudah lulus TOT LKPP yang ditangani Deputi Pengembangan dan Pembinaan SDM, lalu kita pilih sebagian yang bagus untuk kita bina lagi menjadi tenaga bimbingan teknis. Saat ini sudah ada 78 orang yang tersebar. Mereka ini nanti juga yang akan menjadi narasumber di masing-masing provinsi atau instansi,” jelas Djamaluddin.
Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan saksi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah mengingat besarnya permintaan dari pengadilan negeri, pengadilan tipikor, maupun dari KPK – LKPP juga menyiapkan secara khusus SDM-nya. ”Kita latih orang-orang itu, kita saring. Tahun lalu, dari 80 orang kandidat, yang lulus seleksi ada 10 orang. Kita lihat dari sikap mental dan integritas mereka,” tambahnya.
Sumber : Jurnal LKPP edisi 01 Okt-Des Tahun 2011
Membumikan Perpres 54/2010 pada TOT Menengah LKPP
March 15, 2012 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Strategi Pengadaan merupakan salah satu materi yang disampaikan (selain evaluasi dokumen penawaran) dalam acara Pelatihan untuk Pelatih (TOT) PBJ Tingkat Menengah yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pengembangan SDM, Direktorat Bina Pelatihan Kompetentsi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang berlangsung di hotel PARK Cawang Jakarta. Dalam materi Strategi Pengadaan dibahas bagaimana sebenarnya pondasi dan filosofi dasar dari pengadaan barang/jasa. Pondasi dan filosofi ini lah yang merupakan landasan dan bahan pembangun dari perpres 54 tahun 2010. Nah ternyata kalau diibaratkan perpres 54/2010 adalah bangunan atau gedungnya maka nampaknya bangunan P54 ini ternyata masih relatif menyisakan pondasi dan filosofi yang di atasnya belum ada bangunannya. Sehingga kalau kita asosiakan seperti ini, maka ketika kita berbicara strategi pengadaan yang bersifat filosofis maka akan banyak sekali materi-materi dari strategi pengadaan yang belum masuk atau dikatakan tidak sesuai dengan perpres 54/2010. Tapi ingat kata mr. rob via strar trek nya… “Procurement… the final frontier… this are the voyage of strarship the “ULP’s” its continuing mission, the seek out the new methods and new implementations, to boldly go WHERE NO ONE HAS GONE BEFORE…”
Nah inilah sebenarnya yang ingin dicapai dalam acara Pelatihan untuk Pelatih TOT (Training of Trainer) Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Menengah, bagaimana kita dapat mengetahui apa yang menjadi landasan atau filosofi dari setiap aturan yang muncul di dalam perpres 54/2010, dan mensikapi semua toeri-teori pengadaan yang mungkin masih belum muncul di dalam perpres 54/2010, teori-teori yang berupa model-model atau cara-cara, seperti strategi pengadaan yang dijelaskan dalam acara TOT menengah ini tidak berarti semuanya bertentangan dengan perpres 54, justru dengan mengikuti TOT ini maka kita dapat melihat secara komprehensif bagaimana mengaplikasikan supply dan supplier positioning model dan model-model lainnya terhadap RPU (Rencana Umum Pengadaan) serta aturan main lainnya dalam P54.
TOT menengah untuk tahun ini diikuti oleh 50 peserta yang semuanya merupakan instruktur alumni TOT Dasar LKPP, dibagi dua kelas (A dan B) dengan materi bahasan yang berbeda, yaitu kelas A membahas Kontrak dan HPS (+spesifikasi) sedangkan kelas B membahas Strategi Pengadaan dan Evaluasi, saya sendiri mengkuti kelas B karena mengingat strategisnya strategi dan evaluasi pengadaan
Untuk kelas B materi Strategi Pengadaan diisi oleh pak Khairul (yang semula akan diisi oleh pak Sonny… sayang tidak jadi…) dan Evaluasi oleh guru besar kita yaitu pak Ririh. Acara berlangsung mulai dari hari senin (12 Maret 2012), dua hari pertama dimulai dengan pemberian materi dan dua hari selanjutnya materi pembahasan buku kerja dan tambahan materi tentang proses belajar mengajar. Acara TOT menengah ini diakhiri dengan ujian yang tentunya akan menentukan lulus atau tidaknya para instruktur TOT Dasar menjadi Instruktur TOT menengah.
Materi Strategi Pengadaan:
Sehingga kalau lulus semuanya (sesuai dengan doa bersama dari p Jufri.. amieeen…hehehe… kok habis berdoa ketawa sih… tanya pak Dharma Nursani aja deh…), maka akan dihasilkan 50 alumni yang siap mengajar untuk pelatihan tingkat menengah terutama untuk materi dalam SK (Standar Kompetensi) pengadaan yaitu Strategi Pengadaan, Evaluasi Dokumen, Penyusunan Kontrak dan HPS (spesifikasi).
Acara ini dapat dikatakan sangat sukses sekali, dengan menggandeng event organizer (apa yah namanya saya lupa…), acara mengalir dengan begitu seru, setiap jeda acara diisi dengan ice breaking berupa gym brain (latihan otak kanan), psikologi for fun, dan ice breaking lainnya yang bukan hanya sekedar penyegaran, tetapi mempunyai nilai plus terhadap pengembangan otak dan mental psikologis Banyak hal baru yang diperoleh dalam sela-sela acara, mulai dari gerakan-gerakan “aneh” yang dapat melatih otak kanan (keseimbangan otak kiri dan kanan), pertanyaan-pertanyaan untuk analisa karakter, dan cerita-cerita seru lainnya, dua orang psikolog handal dan satu orang psikologi tamu benar-benar menjadikan acara TOT ini “tidak ada matinya” dari mulai sampai akhir acara. Mungkin inilah yang disebut added Value for the Money dalam pengadaan event organizer ToT Menengah LKPP, betul tidak pak Hafidz?
Melalui acara ini pula saya bisa bertemu dengan para instruktur yang super yang sudah lama tidak bertemu ataupun baru-baru belakangan ini kenalan, saya bisa kenal lebih dekat dengan pak Khalid (http://www.khalidmustafa.info/), pak Ishak, para senior seperti pak Tatang, pak Son, pak Irman, dan gegedug Jawa Barat Pak Cecep Fauzy, pa iwan, pak azi, pak abeto dan teman-teman lainnya yang tidak bisa saya absen satu per satu.. wah mantap dan sempurna lah pokoknya… so terima kasih LKPP, pak Agus Prabowo, Pak Dharma Nursani, Pak Hafidz, dan semua tim LKPP atas penyelenggaraan TOT menengah ini, juga kepada event organizer yang telah sukses menghantarkan acara ini…. thanks so much.. semoga banyak “sesuatu” yang dapat berguna baik untuk masa sekarang atau ke depannya nanti.
Intinya seru deh ; materinya mantap!, pelaksanaan acaranya dengan eo yang luar biasa, bisa ketemu rekan-rekan yang super… mantap!!!
So demikian laporan pandangan mata dari hotel Park Jakarta, dari acara TOT Menengah LKPP 2012.
Lihat saja photo-photonya.. seru kan…
senam askopil
bisa dilihat di www.heldi.net hehehehe
Bocoran Perubahan P54 dari pak Setyabhudi
Rahat dulu… para pungawa lkpp… mantap!
Psikolog… brain gym, test mental dan psikologi di sela-sela acara… sukses buat event organizer acara ini.. acaranya lancar dan sukses plus ada VFM nya, mantap!
Guru kita Bapak Ririh dengan mantap menyampaikan materi evaluasi penawaran… Makasih semoga dapat saya tauladani…
para senior dengan semangat dan terkaget-kaget ketika perpres 54 “dibentur-benturkan” dengan strategi pengadaan…. so “procurement the final frontier…”
Senior Jawa Barat Pak Cecep; “saya keberatan pak dengan statement bapak, karena “heldi” beratnya sudah 100 kg lebih” hahahaha… iya pak cecep siap! saya banyak olahraga lagi deh…
Pak Iwan BPK lagi seurius… kota Bogor WTP yah pak….
Trio TOT TOT
Tidak percuma deh pakai apple mac…
Iwan Ajah peserta TOT Menengah termuda dari Kalimantan… mantap juga om!
Jaminan Penawaran dalam lelang via eprocurement
February 27, 2012 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Dalam beberapa waktu ini ada perdebatan yang cukup sengit tentang Jaminan Penawaran (tender/bid bond) yang disampaikan dalam pengadaan via eprocurement, perbedaan pendapat ini adalah tentang nasib dari hardcopy jaminan penawaran serta klarifikasinya. Kalau dalam pelelangan atau pengadaan melalui cara manual, sudah jelas tentang kapan jaminan penawaran asli harus dimasukkan; yaitu maksimal pada batas akhir pemasukan penawaran, atau disampaikan bersamaan dan disatukan/berbarengan dokumennya dengan dokumen penawaran pada masa pemasukan penawaran berlangsung. Sehingga yang tidak menyapaikan hardcopy jaminan penawaran di dalam/bersamaan dengan dokumen penawarannya maka penawaran dari peserta tersebut dapat digugurkan.
Nah bagaimana kalau dengan pengadaan melalui eprocurement? dengan pengadaan melalui eprocurement, maka beraku hukum dijital dimana semua dokumen di transfer menjadi format dijital (files) sehigga jaminan penawaran di scan dan file nya di apendo dan upload bersamaan dengan dokumen penawaran lainnya dalam masa pemasukan penawaran. Pertanyaannya adalah:
1. Bagaimana kalau memasukan/upload scan jeminan penawaran, tapi tidak memasukan hardcopy-nya?
2. Atau sebaliknya memasukan hardcopy tapi softcopy file nya tidak di upload?
3. Pertanyaan selanjutnya adalah; apakah persyaratan hardcopy jaminan harus dipersyaratkan?
4. Kalau dipersyaratkan harus dimasukkan ke ULP atau LPSE, kapan batas akhir pemasukannya?
5. Kemudian bagaimana terkait dengan klarifikasinya?
6. Apakah harus semua peserta harus diklarifikasi?
7. Terkait Unconditional atau terkait hanya dengan hasil scan-an yang harus diklarifikasi?
Nah cukup deh pertanyaannya 7 buah dulu… silahkan… mangga dijawab oleh om samsul ![]()
Sumber tentang Jaminan Penawaran:
Seperti biasa Bersambung lagi…
Peraturan Pengadaan Barang Jasa
February 18, 2012 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Bagi para pencinta dan para ahli pengadaan baik sebagai anggota Pokja ULP atau panitia bagi yang belum punya ULP (kasian deh loh belum bentuk ULP hehehe…), atau sebagai PPK / Pejabat Pembuat Komitmen (baik yang bersertifikat atau tidak…), tentunya melakukan pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah bukanlah hal yang mudah. Hal-hal non teknis serta resiko yang cukup menantang menanti di depan mata, mulai dari pemanggilan awal sebelum lelang berjalan oleh para pemangku keinginan, berperang di medan lagi bersama penyedia yang bisa menjadi mitra atau bahkan bisa menjadi musuh dalam kontrak sampai di eposode akhir pemanggilan oleh para pemeriksa baik jaksa, polisi ataupun auditor internal dan eksternal. Untuk menghadapi hal tersebut maka akan sangat diperlukan suatu penguatan dalam ilmu pengadaan barang/jasa, penguatan ini salah satunya berupa pengetahun yang luas dan mendalam dalam hal peraturan yang dipakai dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Beberapa aturan main yang mungkin hukumnya wajib atau sunah dan tidak mungkin masuk dalam kategori makruh bahkan haram dan harus diketahui oleh para calon pria atau wanita panggilan (baca: pokja ulp atau PPK) yang dapat dijadikan sebagai dasar dan alasan untuk tetap berada pada “jalur aman” ketika dipanggil oleh pihak manapun. antara lain sebagai berikut:
1. Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Ini adalah “buku suci” pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, semua tata cara aturan main pengadaan barang/jasa dimulai dari sini, meskipun beberapa pihak mulai mengkoreksi aturan ini tapi yang namanya aturan manusia ya tetap tidak akan sempurna dan harus selalu disempurnakan, apalagi selalu dalam segi apapun kita selalu tertinggal sekitar 20 atau 30 tahun dari negara-negara lainnya, so kalau dibandingkan dengan aturan main pengadaan di negara lain (apalagi negara maju) tentunya harus segera di revisi lagi. Tapiiii… ya inilah aturan terbaik yang ada di negara kita, sehingga melalui pemahaman terhadap perpes 54 tahun 2010 kita akan dapat mengetahui secara detail bagaimana aturan main dalam melakukan proses pengadaan barang jasa di lingkungan pemerintah, mulai dari tahapan persiapan, pemaketan, kebijakan umum, prionsip pengadaan, memilih swakelola atau melalui penyedia, memilih metode pemilihan, memilih metode penyampulan, metode kualifikasi, memilih metode evaluasi, memahami para pihak yang terlibat, PA/KPA, ULP, PPK, penyedia barang/jasa, dsb. Perpres 54 tahun 2010 sudah relatif jauh lebih jelas dan rinci dibanding aturan main pengadaan pendahulunya (keppres 80 atau 14).
So ingin aman dan sukses dalam pengadaan barang jasa pemerintah; kuaasai aturan main ini… Perpres 54 tahun 2010
2. Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP merupakan merupakan Lembaga yang dibentuk berdasarkan Perpres No 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan Misi untuk Mewujudkan aturan pengadaan yang jelas, sistem monitoring dan evaluasi yang andal, sumber daya manusia yang profesional, dan kepastian hukum pengadaan barang / jasa pemerint, maka LKPP merupakan institusi yang bertugas untuk mengeluarkan aturan-aturan yang memperjelas aturan yang ada dalam buku suci pengadaan perpres 54 tahun 2010. Beberapa perka telah dikeluarkan untuk lebih memperkuat dan memperjelas aturan dalam perpres 54, seperti: Tata Cara Pembentukan ULP, Standar Bidding Dokumen (eproc dan manual), Sertifikasi Pengadaan, e-tendering, Penunjukan Langsung Kendaraan Bermotor (GSO), dsb. Sehingga agar tidak salah menafsirkan aturan dalam perpres 54 tahun 2010, baca peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala LKPP, dijamin masih tetap pusing kalau mau mengakomodir keinginan atasan
3. Peraturan Ke-PU-an
Jasa Konstruksi merupakan jenis barang/jasa yang memiliki porsi terbesar dalam nilai pengadaan barang jasa pemerintah. Proyek-proyek konstruksi baik di pusat atau di daerah pastinya memiliki rasio yang lumayan besar kecuali mungkin hanya pada instansi atau lembaga tertentu saja yang tidak memeliki porsi pekerjaan konstruksi yang cukup signifikan, tetapi secara umum kalau di total kan tentunya tetap pekerjaan konstruksi merupakan pekerjaan yang bernilai besar dibandingkan pengadaan barang/jasa non konstruksi (barang, jasa lainnya atau konsultansi).
Kementrian Pekerjaan Umum merupakan garda terdepan dalam hal pembinaan jasa konstruksi termasuk di dalamnya memproduksi aturan-aturan yang terkait dengan jasa konstruksi. Peraturan terakhir dari Menteri PU yang perlu ditelaah adalah tentang Standar Bidding Dokumen (SBD) versi jasa konstruksi, dimana format standar dari SBD LKPP telah diadopsi agar lebih cocok untuk digunakan dalam pengadaan jasa konstruksi, juga aturan tentang klasifikasi penyedia untuk pelaksana atau konsultan konstruksi. Aturan dari kementerian Pekerjaan umum sangat penting untuk diketahui bagi para praktisi pengadaan yang akan melelangkan proyek-proyek “basah” agar tidak basah dengan “air comberan”.
4. Peraturan Menteri Keuangan
Tidak mau dipusingkan dengan pencairan uang muka, termin, apalagi pencairan 100% pekerjaan, masalah jaminan-jaminan, pekerjaan yang terlambat dan lewat tahun anggaran, berhadapan dengan KPPN, atau bagian keuangan serta bank tempat pencairan, jangan lupa untuk mengunduh dan mempelajari aturan dari yang ngurusin keuangan ini. Peraturan terakhir yang harus diketahui adalah No PMK.25/PMK.02/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya. Pekerjaan beres tapi bermasalah dengan pencairan… bisa tekor PPK
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Kepemerintahan dan ke-PNS-an banyak mengacu pada aturan ini, sehingga tidak ada salahnya dan akan sangat berguna juga bila kita mengetahui tentang autran-aturan permendagri, terakhir yang ramai diperbincangkan adalah tentang posisi PPK dan KPA, dan sampai sekarang masih seru juga perdebatannya, so biar tambah bingung segera baca permendagri 21/2011
Peraturan-peraturan di atas dapat di download disini:
Perpres Permen Perka
Salam Pengadaan dari Bogor
tulisan ini diselesasikan di Bandara Pattimura Ambon




















