Persyaratan Peserta Lelang berdasarkan Jenis Pengadaan Barang/Jasa
September 4, 2008 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Dalam merencanakan suatu pengadaan barang/jasa, pertama-tama panitia lelang sebaiknya harus menentukan dengan jelas apakah pengadaan ini termasuk pengadaan barang atau jasa atau jasa lainnya. Hal ini sebaiknya harus berbunyi dengan jelas dalam pengumuman dan dokumen pengadaan, karena hal ini terkait dengan dasar peraturan (selain keppres 80/2003 dan perubahannya) yang digunakan dalam pengadaan sehingga akan mempengaruhi persyaratan peserta/penyedia jasa yang dapat mengikuti pengadaan yang akan dilaksanakan.
Secara umum penjelasan jenis pengadaan barang/jasa atau jasa lainnya adalah sebagai berikut;



