Baranangsiang Jadi Terminal Pusat Kota
December 22, 2010 by heldi
Filed under Kota Bogor
Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor, Senin (20/12/2010), antara lain mengesahkan rekomendasi Panitia Khusus Transportasi. Isi rekomendasi tersebut di antaranya Pemko Bogor harus mempertahankan Terminal Baranangsiang sebagai terminal pusat kota, revitalisasi angkutan kota selesai menyeluruh pada 2012, dan membagun terminal batas kota bersama Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hasil rekomendasi Pansus Transportasi setebal 15 halaman folio tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus Yus Ruswani dan sekretarisnya Dadang Ruchiyana. Sidang dipimpin Ketua DPRD Mufti Faoqi dan Wali Kota Bogor Diani Budiarto, serta para pejabat muspida lainnya.
Rekomendasi pansus terkait Terminal Baranangsiang, meminta Pemko Bogor tetap mempertahankan lokasi Terminal Baranangsiang dan fungsinya sebagai terminal pusat Kota Bogor. Renovasi atas terminal tersebut diperlukan untuk meningkatkan fungsi pelayanan publik yang dikembangkan terpadu dengan prinsip Transit Oriented Development dengan Trans Pakuan dan moda lainnya. Terminal itu harus terintegrasi dengan stasiun kereta Bogor dengan trayek utama Trans Pakuan.
Berkaitan dengan lokasinya, Pansus juga merekomendasi Pemko untuk membangun flyover atau underpass dan skywalk, sehingga kelaur masuk kendaraan terminal tidak menghambat kelancaran Jalan Pajajaran serta ada kenyamanan pejalan kaki dari/ke terminal dan shelter bus.
Berkaitan dengan penataan angkutan kota, Pansus meminta Pemko menjamin mobilitas masyarakat tidak terhambat oleh kemacetan lalu lintas, karena itu dinas mengendalikan izin trayek angkot dan melakukan pembinaan terkait transformasi moda angkutan umum ke angkutan massal.
Menurut Pansus, pembatasan operasi angkot pada semua trayek merupakan solusi alternatif sampai dengan batas waktu penataan, seiring revitalisasi angkutan kota menyeluruh, yang ditetapkan selesai pada tahun 2012. Pembatasan operasi angkot itu juga harus dibuat payung hukumnya, minimal Surat Keputuan Wali Kota.
Pansus juga mengharuskan pembatasan operasi angkot itu juga berlaku untuk angkot AKDP, sesuai dengan hasil rapat Juni 2010 antara Dishub Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kotas Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
Adapun mengenai terminal batas kota, Pansus merekomendasi Pemko Bogor untuk harus bekerja sama dengan Pemkab Bogor menyelenggarakan terminal batas kota. Tujuannya, pembangunan terminal tersebut cepat terwujud, untuk mengendalikan jumlah angkot yang masuk Kota Bogor.
Untuk jangka panjang, jika sistem angkutan umum massal telah berjalan baik dari kota maupun kabupaten, terminal batas kota tersebut menjadi shelter transit.
sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2010/12/20/2044175/Baranangsiang.Jadi.Terminal.Pusat.Kota-5




