TKDN dan Preferensi Harga (kapan diberlakukannya?)
December 7, 2010 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Kelihatannya banyak yang masih bingung tentang penerapan TKDN dan Preferensi harga. So sambil membuat beberapa soal latihan pemahaman perpres 54 tahun 2010 untuk membantu pemahaman materi Bintek Pengadaan Barang Jasa, berikut saya coba sharing tentang hal-hal yang mendasar tentang TKDN dan Preferensi Harga. Kita coba sharing dari sudut pandang proses pengadaan barang/jasa-nya , bukan teori-teori per definisinya, karena untuk tata cara menghitung, sertifikasi serta aturan mainnya sebenarnya adalah tupoksi dari kemenperin (kementrian perindustrian). Untuk itu dalam posting ini hanya akan dibahas kapan dan bagaimana penggunaan TKDN, BMP dan Preferensi harga dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.
Kapan TKDN diperlukan?
TKDN yang merupakan singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri, pertama-tama yang harus diketahui adalah kapan munculnya TKDN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah?
1. Untuk “menyingkirkan” Produk Luar Negeri
Untuk mengakomodir amanat perpres 54 tahun 2010 tentang penggunaan produk dalam negeri, maka ketika kita akan melakukan suatu pengadaan barang/jasa, harus diperiksa terlebih dahulu apakah sudah ada Penyedia Barang/jasa yang menawarkan barang/jasa dengan tingkat TKDN + BMP > 40% (baca: jumlah TKDN ditambah dengan BMP lebih besar atau sama dengan 40%). Apabila sudah ada produk yang TKDN + BMP -nya > 40% dan ada 3 peserta pengadaan yang memenuhi 40% tsb maka penyedia barang/jasa yang menawarkan produk luar negeri tidak boleh ikut lelang. Selanjutnya proses pelelangan/seleksi hanya dilakukan oleh peserta yang memenuhi persyaratan tsb. (pasal 97 – perpres 54/2010 ). BMP adalah singkatan dari Bobot Manfaat Perusahaan, saya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut tentang hal ini, kalau mau mengetahui lebih dalam coba buka website kemenperin saja.
lihat: http://114.57.2.77/produk/index.php
2. Untuk membantu meningkatkan “peluang menang” dari Produk Dalam Negeri
Nah tadi itu adalah pertama kali TKDN digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa, kemudian selanjutnya, untuk:
- Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai pinjaman luar negeri melalui Pelelangan Internasional.
- Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni dan bernilai diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kalau pengadaan yang sedang anda lakukan tidak termasuk dalam 2 kriteria di atas maka hapus saja formulir dan persyaratan TKDN dari dokumen pengadaan.
Namun bila pengadaannya masuk dalam 2 kriteria di atas maka TKDN kembali akan digunakan, TKDN selanjutnya akan dibutuhkan untuk mengetahui perusahaan mana yang kan mendapat preferensi harga, dimana Preferensi Harga hanya diberikan kepada Barang/Jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima perseratus).(pasal 98 – perpres 54/2010).
kemudian TKDN akan dibutuhkan untuk menghitung HEA (harga evaluasi akhir) yang didalamnya ada parameter preferensi harga.
Apa itu HEA (harga evaluasi akhir)? HEA adalah harga penawaran yang digunakan untuk evaluasi harga dimana harga penawaran dari perusahaan yang memperoleh preferensi harga akan “dibantu agar dalam evaluasi” penawarannya dianggap lebih rendah dari harga penawaran aslinya.
HEA adalah harga penawaran (asal/asli) yang dikalikan dengan 1 dibagi dengan 1 yang ditambah dengan (TKDN dikali Preferensi Harga) atau rumusnya adalah:
HEA = (1/(1+KP) )x HP
KP = TKDN x Preferensi
HP = Harga Penawaran
(matematis sedikit nih…) tentu dari rumus HEA dapat dilihat bahwa angka 1 yang dibagi dengan bilangan lebih besar dari 1 yaitu (1 +KP), tentunya akan menghasilkan bilangan kurang dari 1 (mendekati nol – 0,xxxxx – nol koma sekian), sehingga bilangan kurang dari 1 (0,xxxxx – nol koma sekian) kalau dikalikan dengan Harga Penawaran aslinya (HP) maka akan menghasilkan harga Penawaran yang lebih rendah dari aslinya.
Nah harga penawaran yang lebih rendah dari asal/aslinya inilah yang digunakan untuk evaluasi harga, sehingga yang mempunyai nilai TKDN lebih tinggi akan mendapatkan nilai yang pengali yang semakin lebih kecil dari satu (semakin mendekati nol) sehingga akan mendapatkan harga penawaran untuk evaluasi atau HEA yang semakin rendah yang akan meningkatkan peluang untuk menjadi pemenang.
Satu catatan bahwa HEA tidak dipakai dalam kontrak, HEA hanya untuk evaluasi saja. sedangkan harga yang muncul dalam kontrak tetap harga penawaran aslinya!
Bagaimana, semakin jelas atau semakin pusing??? Yang jelas hal terkait dengan TKDN dan preferensi harga saya yakin 1 atau 2 soal akan muncul dalam ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah jadi hal ini harus dikuasai dan dimengerti dengan baik agar bisa lulus dalam ujian besok…. hehehe kok jadi tips dan trik lulus ujian nih, just kidding bos…

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
June 11, 2009 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Persyaratan TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44 dan pasal 40 tentang Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam keppres 80 tahun 2003. Keppres 80 tahun 2003 ini digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.
Di dalam Perpres 54 pun tentang TKDN ini masih diakomodir tanpa ada perubahan yang berarti.
Dengan dua landasan hukum ini, maka munculah kewajiban yang mewajibkan belanja pemerintah di Departemen,LPND (Lembaga Non Departemen), Pemda, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), Anak Perusahaan BUMN/BUMD, Dll ;
- Mewajibkan instansi menggunakan produksi dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) tertentu;
- Memberikan preferensi harga pada produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender;
- Mewajibkan instansi membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mendorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri yang diimplementasikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring
Aplikasi dalam pengadaan barang/jasa dari penjelasan tersebut di atas adalah keharusan Penitia Lelang untuk memberikan preferensi harga pada produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender/Lelang. Berapa dan bagaimana cara pelaksanaannya?
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006 dalam pasal 2, yaitu:
“Preferensi Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) hanya diberikan kepada perusahaan yang memproduksi barang/jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen).”
Jadi dalam satu lelang atau pengadaan barang/jasa, panitia harus memberikan preferensi harga kepada penyedia barang/jasa yang memberikan penawaran barang/jasa yang memiliki tingkat komponen dalam negeri nya sama atau lebih dari 25%.
Contoh Produk Dalam Negeri yang telah memenuhi TKDN:
Bagaimana cara mengetahui tingkat komponen dalam negeri dari suatu barang yang ditawarkan? sebenarnya dari sudut pandang panitia pengadaan, hal ini tidak terlalu susah karena penyedia jasa diharuskan mengisi sendiri formulir TKDN yang telah disediakan dalam dokumen pengadaan dan harus dapat membuktikan sendiri hal-hal yang tercantum dalam formulir tersebut dengan surat-surat keterangan yang ada (dari perindustrian atau instansi terkait). Atau cara mudahnya adalah dengan memeriksanya di homepage www.depperin.go.id atau http://202.155.5.77/produk/index.php.
Bagaimana cara menentukan Preferensi Harganya? Hal ini dilakukan dengan melihat jenis dari pendanaannya;
Untuk sumber pendanaan dari Dalam Negeri/K3S Preferensi diberikan sebesar
Barang Maks. 30 % Jasa Maks. 7,5%
Untuk sumber pendanaan dari Pinjaman Luar Negeri /Hibah Preferensi diberikan sebesar
Barang Maks. 15 % Jasa Maks. 7,5 %
Preferensi harga ini simplenya sih seperti semacam “pur” kalau dalam taruhan bola atau catur, sehingga produk dengan tkdn tinggi meskipun dia memberikan penawaran biaya yang tinggi, tapi dia bisa jadi pemenang lelang bisa hasil pengalian HEA (hasil evaluasi akhir) memperoleh harga terendah.
Bagaimana cara menghitung HEA tersebut? caranya adalah dengan menggunakan rumus:
HEA = (100/(100+KP)) x Harga Penawaran
dengan KP = %TKDN x %Preferensi
Lieur? Pusing? nga ngerti? download saja simulasi perhitungannya di link di bawah ini
Sebagai bahan referensi silahkan download bahan-bahan yang terkait dengan tkdn di bawah ini:
2. Per Menteri Perindustrian no. 11
3. Presentasi Sosialisasi P3DN
Kalau belum jelas mari kita berdiskusi saja dengan mengirimkan comment.

