Berikut adalah hasil belajar dari paparan Direktur E-katalog LKPP, Pa Emin Muhaimin terkait dengan permasalahan yang sering muncul dalam penggunaan epurchasing. Paparan ini disampaikan pada acara Peningkatan Kapasitas Pemberi Keterangan Ahli PBJ LKPP.

Untuk presentasi power pointya dapat di ambil pada link di bawah ini:


Presentasi

Berikut point point pentingnya:

1. Katalog Daerah menggunakan katalog daerah lain
Bisa dilakukan seijin dari daerah yang sudah memiliki katalog
Tidak mengganggu layanan dari daerah yang sudah punya katalog (stok)
Ongkos Kirim dihitung terpisah
Resiko Hukum dan audit terpisah

2. ekatalog yang ticky yaitu obat dan Online Shop
Obat sudah dipesan dan sudah respon namun kemudian penyedia menyatakan tidak sanggup. Kemudian user tidak menggunakan ekatalog dan memperoleh harga yang lebih mahal, kemudian menjadi temuan.
Penyedia tidak sanggup karena masalah lead time dan ada masalah keterlambatan pembayaran (karena BPJS).

Penyedia sudah di press harganya terus bayarnya lambat pula ya sudah dibilang stok habis.
Harga di luar lebih murah ini ternyata setelah diselidiki expire date nya sudah dekat atau sisa stok yang belum terjual.

Online shop itu skema nya berbeda, negosiasi harga terhadap online shop tidak dilakukan item per item barang. Hal ini karena barang nya banyak dan fluktuasi harga bisa berubah capat. Yang dinegosiasi berdasarkan perpsentase nya dan diskon harga nya.

3. E-katalog wajib sekarang ini, namun yang sering terjadi adalah ada komplain dari penyedia yaitu barang mereka harus ada di ekatalog terlebih dahulu, baru bisa dibeli. Kalau memang barang nya belum ada di ekatalog ya sudah tidak perlu nunggu masuk dulu ekatalog.
Kemudian kalau tidak pakai ekatalog maka harus dilakukan sesuai dengan metoda pemilihan peyedia dalam perpres 54 tahun 2010, jangan dilakukan belanja langsung seperti di ekatalog

Prinsip pengadaan di ekatalog sama dengan prinsip pengadaan lainnya yang tentu nya harus efektif dan efisien. Dalam hal ini ketika akan melakukan pengadaan melalui ekatalog maka harus dicari barang yang paling murah, cari dulu beberapa barang sejenis spesifkasi nya kemudian bandingkan harga dan cari termurah, seperti kita belanja online atau belanja di pasar saja ya, yang tentunya cari harga yang paling murah.

4. Barang yang ada di ekatalog itu ada yang bisa di nego dan ada yang sudah fix harga nya. Yang tidak bisa negosiasi misalnya buku, hal ini dikarenakan kebijakan dari kemendiknas yang memprediksi akan terjadi masalah pada praktek di lapangan kalau ada negosiasi. Sekolah A dapat buku dengan harga 100 ribu, sedangkan sekolah B yang berdekatan lokasi nya dapat harga nego 90 ribu… nah bisa masalah itu. Makanya buku harga nya fix tidak bisa nego.
Namun bila memang harga nya bisa di negosiasi maka harus dilakukan nego, jangan termakan tipu tipu penyedia yang mengatakan bahwa oleh LKPP ini harga nya sudah di nego habis maka tidak ada lagi negosiasi. Harga sudah murah katanya. Ya walau murah, walau sudah nego di lkpp ya tetap kalau memang ada fasilitas negosiasi maka lakukan negosiasi. Apa yang bisa di nego? misalkan dari ongkos kirim, walau sudah ada harga at cost untuk ongkos kirim di website namun klau diteliti lebih lanjut, penyedia bisa dapat diskon untuk harga ongkir corporated atau pengiriman dengan jumlah yang banyak. Walau kita pesannya sedikit namun kan yang beli barang tersebut atau pengiriman yang dilakukan oleh penyedia tersebut dari hasil transaksi ekatalog bisa dikatakan banyak juga.
hal lain yang bisa menjadi bahan negosiasi adalah Instalasi dan training, hal ini perlu dipastikan di awal perencanaan apakah kita memerlukan instalasi dan training. Kalau harga ekatalog sudah termasuk instalasi dan training sedangkan kita tidak memerlukan hal tersebut, maka bisa kita nego dengan dasar kita tida butuh instalasi dan training. Tentunya para user akan lebih mengetahui hal hal terkait pernak pernik detail dari barang yang akan diadakan dari ekatalog.
5. Hal lain yang sering manjadi masalah adalah PPK yang tidak membuat HPS, kalau tidak ada HPS maka bagaimana Pejabat Pengadaan atau pejabat yang melakukan epurchasing dapat melakukan negosiasi karena tidak ada acuan harga nya, baik harga barangnya atau harga ongkos kirim dan sebagainya. Ada fitur harga terbaik sebagai referensi.

Dalam perencanaa juga harus diperhitungkan bila akan mengadakan barang import, rencana pengiriman dan kapan barang dibutuhkan harus diperhitungkan dengan baik, karena kalau barang import tentunya memerlukan waktu untuk mengimport nya dari luar negeri. Begitu pula harus diperhitungkan dalam perencanaan adalah ketika mengadakan dari ekatalog seringkali hanya tersedia hanya “main unit” saja, tidak diketahui bahwa butuh aksesories dan alat lain agar barang tersebut bisa berfungsi. Ketika merencanakan PPK harus bisa melihat barang yang ada di ekatalog itu sudah lengkap belum unit nya.

6. Selanjutnya ada masalah terkait NPWP-D, barang sudah dikirim penyedia baru mengetahui bahwa untuk merealisasikan pencairan atau pembayarannya harus memiliki NPWPD. Seharusnya penyedia sudah mempersiapkan hal ini, atau pejabat pengadaan nya memberitahu tentang hal tersebut, ya kalau PPK atau pejabat pengadaannya juga tahu tentang hal tersebut ya 🙂

7. Batal Paket karena ada yang Nyalip ditikungan, batal karena ada yang menawarkan dari penyedia lain.
Kebaikannya ; sudah dikirim draft kontrak nya tapi tidk diproses, ada kesalahan hitung dari penyedia atau salah lokasi.