Perbedaan utama antara SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) dan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) terletak pada fungsi, pengguna dan lingkup instansi yang menggunakan sistem tersebut.

Secara bahasa umum SPSE adalah aplikasi atau sistem nya, sedang kan LPSE adalah organisasi atau wadahnya.

SPSE adalah sistem e-procurement yang dikembangkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan digunakan oleh instansi pemerintah untuk proses pengadaan barang/jasa secara elektronik.

SPSE mencakup berbagai modul seperti Tender, Non Tender, Pencatatan Non Tender, dan lain-lain, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

LPSE adalah unit pelaksana yang memfasilitasi proses pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui sistem SPSE.

LPSE mengoperasikan sistem SPSE dan memberikan layanan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang tidak memiliki LPSE sendiri. LPSE juga bertugas melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap penyedia barang atau jasa.

Dengan kata lain, SPSE adalah sistem yang digunakan untuk pengadaan, sedangkan LPSE adalah layanan yang mengoperasikan sistem tersebut untuk memudahkan proses pengadaan di instansi pemerintah. Keduanya bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama yaitu pengadaan barang/jasa yang lebih baik dan transparan.

SPSE, atau Sistem Pengadaan Secara Elektronik, adalah aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Sistem Pengadaan Digital – LKPP di Indonesia. Aplikasi ini digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. 

SPSE terdiri dari beberapa modul, termasuk Tender/Seleksi/Tender Cepat, Non Tender (Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung), Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola, Pencatatan Pengadaan Darurat, e-Audit, dan Manajemen Kontrak.

Tujuan dari SPSE adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperluas akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan efisiensi proses pengadaan. Ini juga mendukung proses monitoring dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time untuk mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dasar hukum pembentukan SPSE adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73, dengan ketentuan teknis operasional yang diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

LPSE, atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik, adalah unit layanan yang menyelenggarakan sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian, Lembaga, Perguruan Tinggi, BUMN, atau Pemerintah Daerah di Indonesia. LPSE memfasilitasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik.

Fungsi utama LPSE adalah untuk:

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Memperluas akses pasar dan mendorong persaingan usaha yang sehat.

Meningkatkan efisiensi dalam proses pengadaan.

Mendukung proses monitoring dan audit.

Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time untuk mewujudkan clean and good government.

LPSE juga bertugas melayani pendaftaran Pelaku Usaha baru yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73, dengan ketentuan teknis operasional yang diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

LKPP, atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk dengan tujuan untuk mengembangkan dan merumuskan kebijakan serta regulasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan transparan.

Beberapa fokus utama LKPP adalah:

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Mendorong efisiensi dan efektivitas anggaran negara.

Memperkuat kapasitas institusi dan SDM yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa.

Mendorong inovasi dan penerapan teknologi dalam sistem pengadaan.

LKPP juga mengelola E-Katalog, yang merupakan platform elektronik untuk pengadaan barang/jasa yang memudahkan proses pembelian oleh instansi pemerintah dan memastikan transparansi harga.

 Baru-baru ini, LKPP meluncurkan E-Katalog Versi 6.0 yang lebih responsif dan memungkinkan pelacakan pengiriman dan pembayaran.

Dasar hukum pembentukan LKPP adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.

Source: Conversation with Bing, 4/12/2024
(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Kebijakan_Pengadaan_Barang/Jasa_Pemerintah.
(2) E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran. https://www.tribunnews.com/bisnis/2024/04/02/e-katalog-versi-60-lkpp-resmi-meluncur-lebih-responsif-bisa-lacak-pengiriman-dan-pembayaran.
(3) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang. https://www.liputan6.com/tag/lembaga-kebijakan-pengadaan-barang/text.
(4) Bertekad Sejahterakan UMKK, LKPP Targetkan Nilai Transaksi e-Katalog Capai Rp500 Triliun di 2024. https://www.liputan6.com/news/read/5566750/bertekad-sejahterakan-umkk-lkpp-targetkan-nilai-transaksi-e-katalog-capai-rp500-triliun-di-2024.
(5) LKPP | Portal. http://www.lkpp.go.id/.
(6) LPSE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Home. https://lpse.lkpp.go.id/.
(7) id.wikipedia.org. https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Kebijakan_Pengadaan_Barang/Jasa_Pemerintah.