Surat Edaran Kepala LKPP nomor 21 Tahun 2020
Pada tanggal 2 Juli 2020, Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) mengeluarkan Surat Edaran terkait Penggunaan Aplikasi Bela Pengadaan untuk digunakan sebagai Platform Belanja di era digital sekarang ini untuk Pengadaan barang/jasa Pemerintah dengan nilai sampai dengan Rp. 50 Juta. Latar belakang dan SE ini adalah untuk memberikan perlindungan berusaha kepada pelaku usaha mikro dan kecil, berupa pemberian kesempatan berusaha, seperti sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah perlu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pelaku usaha mikro dan kecil dalam penyediaan kebutuhan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Dari data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun 2019, nilai Pengadaan Langsung kurang lebih 10%-15% dari nilai belanja Pengadaan Barang/Jasa. Untuk itu untuk memperluas kesempatan pelaku usaha mikro dan kecil menjadi Penyedia Barang/Jasa, serta mempermudah transaksi Pengadaan Langsung dengan pelaku usaha mikro dan kecil. Pengadaan Langsung dimaksud dapat dilakukan secara sederhana melalui aplikasi Bela Pengadaan dengan tetap menerapkan prinsip Pengadaan Barang/Jasa. Melalui Surat Edaran diperjelas petunjuk kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melakukan pengadaan langsung yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) melalui aplikasi Bela Pengadaan.
Penggunaan Aplikasi Bela Pengadaan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Surat Edaran ini dijelaskan bagaimana kewenangan dari Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penggunaan aplikasi Bela Pengadaan melalui website www.belapengadaan.lkpp.go.id . Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memastikan seluruh paket Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) serta diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
2. PA/KPA mencadangkan dan membelanjakan sebanyak-banyaknya paket Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) kepada pelaku usaha mikro dan kecil, apabila dapat dipenuhi oleh pelaku usaha mikro dan kecil.
3. PA/KPA memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan agar menggunakan aplikasi Bela Pengadaan melalui laman belapengadaan.lkpp.go.id untuk seluruh paket Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dicadangkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Alur proses pengadaan langsung melalui aplikasi Bela Pengadaan sesuai user guide dapat dilihat dan diunduh dalam Portal Pengadaan Nasional (www.inaproc.id).
5. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa wajib menerapkan prinsip pengadaan serta mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Surat Edaran Lengkap dapat di Unduh di halaman berikut:
Berita lainnya:
Undangan untuk bergabung dengan Aplikasi Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan)
PermenPU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Postingan Lainnya terkait SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan):
Diskusi Ringan terkait SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) – MUDJISANTOSA Share PBJ
Pencatatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masa COVID-19
Dana BTT yang diperuntukkan dalam pengadaan penanganan covid-19
Baca artikel lainnya terkait Pengadaan Barang/Jasa:
Penyedia dalam katalog elektronik untuk pengadaan di masa COVID-19
Apa saja syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai penyedia Katalog Elektronik?
Trackbacks/Pingbacks