Informasi untuk para Pelaku Usaha yang ingin menjadi Penyedia di Katalog Elektronik LKPP.

Para pelaku usaha sering kali belum memiliki informasi yang lengkap untuk bisa masuk menjadi penyedia katalog elektronik LKPP (e-katalog). Hal ini terlihat dari banyaknya pelaku usaha yang bertanya di lantai M, sering muncul Pertanyaan terkait e-katalog baik di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) konsultasi LKPP atau melalui japri serta jalur jalur lainnya.

Mungkin bagi teman teman lainnya ini termasuk pertanyaan โ€œrecehโ€, namun bagi saya yang sekarang sedang masa ospek dan sedang sibuk sibuknya di e katalog mendingan bahas pertanyaan receh saja ya daripada yang berat berat dan memusingkan ๐Ÿ™‚

Untuk menjawab pertanyaan bagaimana caranya menjadi penyedia e-katalog atau katalog elektronik LKPP?

Sebelumnya harus dijawab dan dimengerti satu pertanyaan yang seharusnya diajukan sebelum pertanyaan terkait penyedia ditanyakan, yaitu:

Bagaimana agar Barang atau suatu Komoditas bisa masuk/tayang di e-katalog.

Bagaimana Barang/Jasa dapat dimasukan dan tayang pada Katalog ELektronik LKPP?

Harus dipisah jelas antara 2 pertanyaan tadi, yang satu bertanya tentang bagaimana barang bisa masuk e-katalog. Sedangkan satu lagi bicara bagaimana PENYEDIA atau pelaku usaha bisa masuk atau menjadi penyedia dalam e katalog atau Katalog Elektronik.

Untuk menjawab pertanyaan pertama, yaitu bagaimana caranya barang/jasa bisa tayang pada e-katalog LKPP, jawabannya adalah sebagai berikut:

Barang/jasa yang bisa diusulkan untuk masuk ke dalam e-katalog LKPP adalah barang/jasa yang diusulkan oleh K/L/PD (Kemeterian/Lembaga/Pemerintah Daerah) kepada LKPP untuk ditayangkan dalam katalog elektronik. Usulan barang/jasa tersebut didasarkan pada bahwa barang/jasa yang diusulkan memang secara kuantitas (jumlah)banyak kebutuhannya, banyak satker yang membutuhkannya dan berulang setiap tahun nya akan ada kebutuhan untuk barang jasa tersebut.

Baca lengkapnya disini: http://heldi.net/persyaratan-barang-jasa-tayang-di-katalog-elektonik/

Selanjutnya LKPP akan melakukan kajian terhadap usulan tersebut, dan kalau dinyatakan tayak untuk naik tayang di e katalog atau katalog elektronik barulah DILAKUKAN PEMILIHAN PENYEDIA NYA.

Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik.

Naaaahhhh barulah pada tahapan ini bisa dijawab pertanyaan yang kedua, yaitu bagaimana caranya penyedia/pelaku usaha bisa menjadi supplier untuk barang barang yang ada di e katalog atau katalog elektronik lkpp? Ketika ada pemilihan penyedia untuk barang/jasa yang sudah disetujui untuk ditayangkan pada e-katalog LKPP maka silahkan penyedia yang memenuhi persyaratan dan memiliki kualifikasi yang sesuai dengan dipersyaratkan dapat mendaftar dan mengikuti proses pilihan penyedia katalog elektronik LKPP. Cara pemilihannya bisa dengan Tender atau tanpa Tender (negosiasi).

Kapan tender kapan negosiasi untuk pemilihan penyedia e katalog, baca disini:

Kapan tender kapan nego? Cara pemilihan penyedia untuk katalog elektronik

Oke mudah mudahan sudah mulai jelas ya, jadi bukan penyedianya terlebih dahulu yang bisa masuk, namun harus ada barang/jasa dulu yang akan masuk ke e-katalog, barulah akan dilakukan pemilihan penyedia nya khusus untuk supplier barang tersebut. Ada pertanyaan lanjutan, bagaimana kalau barangnya sudah tayang di e-katalog dan kami penyedia ingin manjadi supplier/penyedia barang yang sudah ada di katel (katalog elektronik) tersebut?

Apabila pelaku usaha ingin menjadi penyedia/supplier untuk barang yang sudah ada dalam e-katalog, maka harus menunggu sampai kontrak penyedia untuk barang yang sudah tayang tersebut habis yang mana selanjutnya akan dilakukan pembukaan baru atau batch baru untuk barang/jasa tersebut. Berapa lama biasanya kontraknya? Biasanya 2 tahunan karena biasanya dikontrak multiyears, atau ya buka batch baru tanpa menunggu kontrak habis, tentunya harus ada kajian kenapa buka batch baru ya.

Sementara itu dulu ya….

Semoga bermanfaat ya, salam pengadaan dari Bogor ๐Ÿ™‚

Pencatatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masa COVID-19

PermenPU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Penyedia dalam katalog elektronik untuk pengadaan di masa COVID-19

FAQ PENGADAAN BARANG/JASA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19

Apa saja syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai penyedia Katalog Elektronik?

Persyaratan barang/jasa tayang di katalog elektonik.

Lagu curhat Pengadaan

Data Online Shop Komputer di E-Katalog 2019