Dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah diatur cara pengadaan dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
- Swakelola
- Penyedia
Swakelola adalah adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Kapan kita bisa melalukan swakelola? ada di perlem LKPP no 8 tahun 2018, yaitu untuk pekerjaan yang sesuai tujuan swakelola yaitu; tidak ada atau tidak diminati oleh penyedianya, rahasia, efektifitas dan efisiensi, dapat dilakukan oleh pokmas atau ormas, penelitian, sayembara kontes, dsb.
Swakelola ada 4 tipe, yaitu 1. oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran, 2. oleh K/L/PD pelaksana Swakelola, 3. oleh Organisasi Masyarakat dan 4. oleh Organisasi Masyarakat.
Pengadaan melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha, siapa pelaku usaha? Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Kapan Swakelola? Ada tipe apa dalam Swakelola? Apa Tujuan Swakelola? Contoh pekerjaan untuk swakelola? Penyedia cara pemilihannya apa saja? Untuk belajar lebih detail silahkan lihat video berikut ini:
Recent Comments