Dalam perpres 1618 (peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa) pasal 12 tentang Pejabat Pengadaan, mengamanatkan bahwa salah satu tugas Pejabat Pengadaan adalah melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Berbeda dengan perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya, pada perpres baru ini yang melaksanakan E-purchasing hanya PPK dan Pejabat Pengadaan, dan Nilainya dibatasi juga untuk pejabat pengadaan hanya sampai 200 juta.

Tadi pagi ada yang tanya, terkait sistem e-katalog yang ternyata untuk nilai di atas 200 juta sudah terkunci dan tidak bisa eksekusi oleh Pejabat Pengadaan. “Pa apakah sistem sudah memberlakukan perpres 1618?”, begitu pertanyaannya….

Jadi ya intinya sesuai perpres bahwa perpres berlaku sejak masa berlakunya dimulai maka sistem pun akan segera menyesuaikan, dan kemarin sistem sedang diuji coba, namun mau dicabut lagi, ya entah kapan fix nya, namun ikuti sajalah perpres nya ya.

Jadi sejak dari sekarang untuk eksekusi di atas 200 juta dilakukan oleh PPK saja ya dari pada muncul error seperti gambar di paling atas.

Mohon maaf kalau bahasa nya agak teu pararuguh kieu nya, maklumlah sok geuleuh hayang nyentang ninggali budak leutik polontong ciga kitu teh nya… hampura… 🙂