Dari website resmi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) diperoleh informasi terkait pertanyaan pertanyaan yang sering diajukan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah selama masa Covid-19.

Sumber: http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/5818

1. Siapa yang menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19? Semua user atau pengguna barang/jasa yang membutuhkan dapat mengusulkan kebutuhannya kepada PA/KPA untuk ditetapkan.

2 Barang/Jasa apa yang dapat disediakan melalui pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19? Pada prinsipnya seluruh Barang/Jasa dalam rangka penanganan Covid-19 yang pemenuhan/pemanfaatannya bersifat mendesak dan harus dipenuhi dalam kurun waktu keadaan darurat.

3. Apakah pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penanganan Covid-19 ini dapat dilaksanakan walaupun anggarannya belum tersedia? Proses pengadaan dan pemanfaatan barang/jasa dapat dilakukan walaupun anggaran belum tersedia atau tidak cukup tersedia. Namun demikian, K/L/Pemda perlu mengupayakan refocusing dan/atau realokasi anggaran baik secara simultan ataupun setelah pelaksanaan pekerjaan.

4 Apakah pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan secara swakelola? Pelaksanaan pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 dapat dilakukan secara swakelola oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaan swakelola tersebut, K/L/PD dapat melibatkan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, peran serta/partisipasi lembaga nonpemerintah, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan/atau Pelaku Usaha.

5 Apa kriteria penyedia yang ditunjuk dalam penanganan Covid-19? Kriteria penyedia yang ditunjuk adalah penyedia yang telah berkontrak untuk pengadaan barang/jasa sejenis dengan Instansi Pemerintah, penyedia dalam katalog elektronik, penyedia pada rantai pasok terpendek (pabrikan, distributor/subdistributor ataupun agen), atau penyedia lain yang dianggap mampu.

6. Apakah penyedia yang diberikan uang muka wajib menyerahkan Jaminan Uang Muka? Jaminan Uang Muka tidak wajib diberikan dalam hal penyedia yang ditunjuk adalah penyedia yang telah berkontrak untuk pengadaan barang/jasa sejenis dengan Instansi Pemerintah, penyedia dalam katalog elektronik, penyedia pada rantai pasok terpendek (pabrikan, distributor/subdistributor ataupun agen).

7. Apakah PPK harus memastikan kewajaran harga sebelum pembayaran? Tidak. PPK dapat melakukan pembayaran sesuai harga penawaran penyedia. Pada prinsipnya, kewajaran harga merupakan tanggung jawab pihak Penyedia
dan bukan pihak PPK. Selanjutnya, Penyedia wajib menyiapkan data/informasi dan bukti kewajaran harga untuk dipertanggungjawabkan pada saat audit.

8. Apa yang dimaksud dengan bukti kewajaran harga yang harus disiapkan oleh Penyedia sebelum audit? Bukti kewajaran harga adalah dokumen yang menjelaskan struktur harga penawaran yang relevan pada saat pelaksanaan pengadaan, antara lain bukti pembelian dari pabrikan/distributor, kontrak yang pernah dilakukan atau dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bukti kewajaran harga dapat juga berupa harga yang sudah dipublikasikan.

9. Apakah PPK perlu menyusun HPS dalam penanganan Covid-19? Pengadaan barang/jasa dalam rangka untuk penanganan Covid-19 tidak diperlukan HPS.

10. Apakah penyusunan spesifikasi teknis barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19 harus mengikuti standar tertentu? Standar Barang/Jasa yang digunakan dalam rangka penanganan Covid-19 ini pada prinsipnya disesuaikan dengan ketentuan dari Instansi teknis yang berwenang.

11. Apakah dalam pengadaan barang/jasa untuk penanganan Covid-19 dilakukan negosiasi teknis dan harga? Tidak wajib, namun PPK dapat melakukan upaya negosiasi atas penawaran Penyedia dengan tetap memperhatikan target waktu pemenuhan ketersediaan barang/jasanya.

12. Apakah ada batasan nilai bagi PPK untuk menunjuk penyedia dalam pengadaan barang/jasa penanganan Covid- 19? Tidak ada batasan nilai pengadaan barang/jasa, besaran nilai disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.

13. Apakah PPK perlu mensyaratkan Jaminan Pelaksanaan dalam penanganan Covid-19? Dalam rangka penanganan Covid-19 tidak diperlukan Jaminan Pelaksanaan.

14. Apakah dilakukan audit pengadaan barang/jasa untuk penanganan Covid-19 sebelum pembayaran? Tidak. Audit pengadaan barang/jasa untuk penanganan Covid-19 dapat dilakukan setelah pembayaran.

15. Bagaimana cara pembayaran pengadan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19? Pembayaran dalam rangka penanganan Covid-19 dapat dilakukan secara termin atau sekaligus. Ketentuan tata cara pembayaran tersebut dituangkan dalam Surat Pesanan/SPPBJ.

16. Apakah barang/jasa dalam penanganan Covid-19 dikenakan Pajak? Pengenaan pajak Barang/Jasa dalam rangka penanganan Covid-19 mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

17. Bagaimana pelaksanaan serah terima Barang/Jasa dalam rangka penanganan Covid-19? Pelaksanaan serah terima Barang/Jasa dapat dilakukan secara bertahap ataupun secara keseluruhan sesuai hasil pelaksanaan pekerjaan.

18. Apakah pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penanganan Covid-19 ini wajib dilakukan secara elektronik? Tidak. Pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 ini dilakukan secara manual.