Dalam upaya terus memperkuat transparansi dan efisiensi pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, melakukan kunjungan ke kantor Liputan 6. Kunjungan ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan LKPP untuk mempromosikan sistem E-Katalog versi 6 yang akan segera diluncurkandiluncurkan (28 Maret).

Selama wawancara eksklusif, Hendrar Prihadi membagikan wawasannya tentang pentingnya digitalisasi dalam proses pengadaan pemerintah. “Kami bertekad untuk mencapai target transaksi Rp500 triliun di tahun 2024 melalui sistem E-Katalog versi 6. Ini adalah langkah maju dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Hendi, sapaan akrabnya.

Hendi juga menekankan komitmen LKPP dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan instruksi Presiden RI bahwa minimal 40% belanja APBN-APBD harus mencakup produk atau penyedia jasa UMKM dalam negeri. “Ini adalah upaya nyata kami untuk mendukung ekonomi lokal dan mengurangi praktik korupsi,” tambahnya.

Kepala LKPP juga mengungkapkan kerja sama yang telah terjalin dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengadaan logistik untuk Pemilu, yang berhasil menghemat anggaran signifikan. “Kami telah berhasil menghemat sekitar Rp400 miliar melalui model konsolidasi pengadaan dan E-Katalog,” ungkap Hendrar Prihadi.

Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik tentang langkah-langkah yang diambil LKPP untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.

LKPP, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Indonesia, telah menetapkan target ambisius untuk transaksi di Katalog Elektronik tahun ini, yaitu mencapai Rp500 triliun. Ini merupakan peningkatan signifikan dari pencapaian tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp190 triliun.

Ketua LKPP, Hendrar Prihadi, mengungkapkan bahwa sistem E-Katalog versi 6 akan diluncurkan pada tanggal 28 Maret, dengan harapan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, produk yang ditampilkan di E-Katalog diharapkan dapat mencapai 10 juta tahun ini, naik dari 7,5 juta produk tahun lalu.

E-Katalog versi 6 adalah pembaruan terkini dari sistem pengadaan elektronik yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Indonesia. Versi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berikut adalah beberapa poin penting dari E-Katalog versi 6:

Digitalisasi Proses Pengadaan: E-Katalog versi 6 memungkinkan proses pengadaan yang sepenuhnya digital, meminimalkan kebutuhan untuk interaksi tatap muka dan potensi praktik korupsi.

Pencarian Produk yang Lebih Baik: Sistem pencarian produk telah diperbaharui, memungkinkan pencarian melalui kategori, koleksi, dan fitur search bar yang lebih intuitif.

Ketentuan Baru: Ada syarat dan ketentuan baru yang mengatur penggunaan layanan, termasuk definisi, ketentuan umum, akun dan autentikasi, serta fitur chat dan notifikasi.

Kolaborasi dengan Telkom: LKPP bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) untuk pengelolaan E-Katalog versi 6, yang mendukung percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Versi terbaru ini diharapkan dapat mendukung target LKPP untuk mencapai transaksi Rp500 triliun di tahun 2024, serta meningkatkan partisipasi UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

LKPP, atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, adalah lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. LKPP memiliki peran penting dalam mengatur dan mengembangkan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Berikut adalah beberapa aspek penting dari LKPP:

Pengaturan Kebijakan: LKPP menetapkan kebijakan dan prosedur pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah, memastikan bahwa prosesnya adil dan kompetitif.

Pengembangan Sistem: LKPP mengembangkan sistem seperti E-Katalog, yang memudahkan instansi pemerintah untuk membeli barang dan jasa secara online, dengan harga yang telah dinegosiasikan dan transparan2.
Pelatihan dan Sertifikasi: LKPP menyediakan pelatihan dan sertifikasi untuk pejabat pengadaan di instansi pemerintah, meningkatkan kompetensi dan standar profesionalisme.

Pengawasan dan Evaluasi: LKPP melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses pengadaan di instansi pemerintah, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

LKPP berupaya untuk mendukung inovasi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus mendorong partisipasi penyedia jasa dan produsen lokal, termasuk UMKM, dalam pasar pengadaan pemerintah.