Mulai hari ini saya akan mengumpulkan hasil tanya jawab dari teman teman yang konsultasi baik melalui WA, telpon, ngobrol langsung di lantai M gedung LKPP atau ketemu di daerah ketika berkunjung tugas luar.
Belum banyak karena baru memulai ya mohon maaf. Pertanyaan dapat diajukan kr telpon/sms/WA 087870910000 atau email ke heldi_y@yahoo.com
Pengadaan Langsung itu mengundang berap Penyedia 2 atau 1 plus 2 pembanding?
Jawab: Pengadaan langsung pada prinsipnya seperti penunjukan langsung yaitu dengan mengundang 1 Penyedia. Untuk metode pemilihan apapun, pencarian data untuk spek atau hps harus dilakukan sampai informasi terkait pemenuhan kebutuhan dan supply/pasokan Barang/jasa yang akan diadakan dapat diperoleh dan dirasa cukup oleh Pengelola Pengadaan, hal ini bisa diperoleh dari 1 atau lebih Penyedia atau lebih banyak Penyedia apabila memang diperlukan.
Masa pemeliharaan apakah dapat melebihi tahun anggaran berjalan?
Jawab: bisa melewati tahun anggaran berjalan dengan menggunakan jaminan pemeliharaan.
Retensi 5% bisa dipakai bila tidak melewati tahun anggaran berjalan.
Masa kontrak dengan masa pelaksanaan pekerjaan.
Tanya: apakah masa brrlaku kontrak sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan?
Jawab:
Bisa sama bisa juga tidak, kalau pekerjaannya sederhana bisa dibuat sama, namun bila pekerjaannya sudah ada kerumitan/kompleks, biasanya di awal kontrak dilakukan pemeriksaan ulang lokasi dan ada rapat rapat persiapan sehingga pelaksanaan pekerjaan dimulai dari SPMK surat perintah mulai kerja yang waktunya dilakukan setelah tanda tangan kontrak atau mulai berlaku nya kontrak.
Penunjukan langsung aplikasi asset dengan hak paten.
Tanya: ada pengembangan aplikasi sistem informasi asset daerah yang sebelumnya sudah dikerjakan oleh penyedia melalui skema pembelian aplikasi yang sudah jadi dengan hal paten/cipta terdaftar di instansi terkait. Aplikasi akan dikembangkan pada tahun 2019, apakah bisa menunjuk langsung ke penyedia sebelumnya karena terkait paten tersebut?
Jawab:
Walau barang jasa yang memiliki paten masuk dalam kondisi penunjukan langsung, namun harus dikaji terlebih dahulu kebutuhannya apakah memang hanya bisa dipenuhi oleh penyedia atau aplikasi yang memiliki hak paten tersebut? Apakah ada penyedia atau aplikasi atau sistem lain yang bisa memenuhi kebutuhan kita?
Jangan waktu yang mepet menjelang akhir tahun anggaran 2018 menjadi alasan juga.
Kalau kebutuhan kita masih bisa dipenuhi oleh banyak penyedia lainnya, maka kenapa tidak kita mengkompetisikannya atau memilih penyedia yang lebih sesuai dengan prinsip dan tujuan pengadaan.
Menurut pemahaman saya yang tidak terlalu paham IT namum memiliki sertifikasi CIO kominfo, aplikasi asset masih bisa dikerjakan oleh banyak penyedia IT. Untuk lebih kuatnya maka harus ada kajian dari tenaga ahli IT agar dapat memutuskan hal tersebut.
Pejabat Pengadaan melakukan e-purchasing sd nilai Rp. 200 juta, di atas 200 juta dilakukan PPK. Pertanyaannya apakah PPK boleh melakukan e-purchasing di bawah Rp. 200 juta.
Jawab:
PPK itu sudah banyak tugasnya, sudah berat tanggung jawabnya, sudah besar resikonya, ngapain lagi atuh nambah nambah kerjaan yang low risk dan low expenditure yang sebenarnya bisa dilakukan oleh pelaksana atau pejabat lainnya dalam hal ini pejabat pengadaan. Dalam perpres 16 tahun 2018 tidak disebut secara eksplisit membolehkan atau tidaknya, hanya disebutkan saja bahwa yang melakukan epurchasing sd 200juta adalah pejabat pengadaan dan di atas rp. 200 juta adalah PPK, plus kalau diatas rp. 100 milyar harus persetujuan PA.
Bolehkan pengadaan barang dan jasa konstruksi digabung dalam satu paket pengadaan jasa lainnya?
Jadi pekerjaan terintegrasi atau bagaimana ini ya?
Kalau bisa lebih detail lagi info paketnya, kontak saya sj ya kalau panjang ceritanya.