Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintha
Sebelum mengerjakan soal pada bagian akhir halaman ini, silahkan dipelajari terlebih dahulu konten terkait Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Kanal YT berikut ini:
PA, KPA dan PPK
Pokja, Pejabat Pengadaan, Agen Pengadaan
PELAKU PENGADAAN
- Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. Untuk APBN yang bertindak selaku PA adalah Menteri/Kepala Badan/Kepala Lembaga, sedangkan untuk APBD yang bertindak selaku PA adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (Contoh: Sekretaris Daerah/Kepala Dinas/Kepala Badan/Camat).
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pelaksanaan APBN adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pelaksanaan APBD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah
- Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
- Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan
- adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. Pokja Pemilihan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa.
- Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
- Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara swakelola baik sebagai Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan/atau Tim Pengawas bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang tidak bisa di laksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa
Silahkan untuk membuka dan mencoba latihan soal terkait Pelaku Pengadaan, per soal diberi waktu 20 detik, apabila ada yang kurang pas jawabannya atau ada usul dan kritik saran silahkan di komentar ya.
Results
Masih banyak yang salah, baca lagi perpres nya dan belajar dari YT Belajar Pengadaan https://www.youtube.com/c/heldiyudiyatna
#1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dan mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan adalah tugas dan kewenangan dari …
#2. Yang tidak termasuk Pelaku Pengadaan ialah …
#3. yang memiliki tugas memeriksa administrasi dan kualitas hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa ialah
#4. Pihak yang menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia ialah
#5. Salah satu tugas PPK ialah
#6. Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai ……
#7. Yang berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi ialah
#8. Salah satu tugas Pengguna Anggaran adalah
#9. yang berwenang menetapkan PPK, Pejabat Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, tim teknis, tim juri/tim ahli ialah:
Ini adalah wewenang Pengguna anggaran – lihat pasal 9 P1618
#10. yang bertugas untuk menetapkan perencanaan pengadaan menetapkan dan mengumumkan RUP ialah:
#11. Yang bertugas untuk melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100 Juta ialah
#12. Pokja Pemilihan beranggotakan minimal berapa orang
#13. selain PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, yang dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ialah
#14. Penyelenggara Swakelola terdiri atas
#15. Yang bukan merupakan tanggung jawab Penyedia ialah
#16. Yang berwenang menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan Tender/ Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) ialah
#17. Yang berwenang menjawab Sanggah Banding pesertaTender Pekerjaan Konstruksi ialah
#18. Yang TIDAK TERMASUK Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
#19. Yang tidak dapat melakukan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa ialah ? Pasal 21 - P1618
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA/ KPA/PPK dan/atau UKPBJ
Recent Comments