Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintha

Sebelum mengerjakan soal pada bagian akhir halaman ini, silahkan dipelajari terlebih dahulu konten terkait Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Kanal YT berikut ini:

PA, KPA dan PPK

Pokja, Pejabat Pengadaan, Agen Pengadaan

PELAKU PENGADAAN

 

  1. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. Untuk APBN yang bertindak selaku PA adalah Menteri/Kepala Badan/Kepala Lembaga, sedangkan untuk APBD yang bertindak selaku PA adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (Contoh: Sekretaris Daerah/Kepala Dinas/Kepala Badan/Camat).
  2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pelaksanaan APBN adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pelaksanaan APBD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah
  4. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
  5. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan
  6. adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. Pokja Pemilihan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa.
  7. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
  8. Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara swakelola baik sebagai Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan/atau Tim Pengawas bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang tidak bisa di laksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa

Silahkan untuk membuka dan mencoba latihan soal terkait Pelaku Pengadaan, per soal diberi waktu 20 detik, apabila ada yang kurang pas jawabannya atau ada usul dan kritik saran silahkan di komentar ya.




QUIZ START