QUIZ START

Results

Masih banyak yang salah, baca lagi perpres nya dan belajar dari YT Belajar Pengadaan https://www.youtube.com/c/heldiyudiyatna

#1. Salah satu tujuan pegadaan adalah; menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia ? Pasal 4 - P1618

#2. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; meningkatkan peran serta UMKM; meningkatkan peran pelaku usaha nasional; mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan b/j hasil penelitian; meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; mendorong pemerataan ekonorni; dan mendorong Pengadaan Berkelanjutan ialah

#3. Yang merupakan kebijakan Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah ? Pasal 5 - P1618

#4. Yang BUKAN merupakan Prinsip Pengadaan Pemerintah ialah: ? Pasal 6 - P1618

#5. Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa merupakan salah satu ……

#6. Salah satu dari ETIKA Pengadaan ialah …

#7. Yang tidak termasukPertentangan kepentingan pihak yang terkait dalam Pengadaan Barang/Jasa ialah

Previous
LANJUT

#8. Salah satu tujuan pengadaan ialah

#9. Pengadaan dalam Pembangunan Mas Rapid Transport (MRT) yang sesuai dengan tujuan Pengadaan adalah

#10. Berikut merupakan tujuan dari penggunaan produk dalam negeri,KECUALI

#11. Belanja pengadaan dari katalog elektronik Inovasi (https://e-katalog.lkpp.go.id/publikctr/popularcommoditylist?jenis=Inovasi) merupakan salah satu implementasi dan tujuan pengadaan, yaitu

#12. Salah satu tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ialah….

#13. Mendorong penggunaan barang/jasa yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan ……….. dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

#14. Yang merupakan Kebijakan dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah:

#15. Penggunaan aplikasi perangkat lunak sistem pengadaan secara elektronik berbasis web yang dapat diakses melalui website LPSE dan Portal Pengadaan Nasional, merupakan implementasi dan Kebijakan Pengadaan:

#16. Salah satu contoh kebijakan Pengadaan Barang/Jasa dalam mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri ialah

#17. Pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan pengertian dari prinsip pengadaan

#18. Pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. Hal ini merupakan pengertian dari prinsip pengadaan

#19. Pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan. Hal ini merupakan pengertian dari prinsip pengadaan

#20. Semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya. Hal ini merupakan pengertian dari prinsip pengadaan

#21. Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun. Hal ini merupakan pengertian dari prinsip pengadaan

#22. Harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa. Hal ini merupakan pengertian dari prinsip pengadaan

#23. Berikut merupakan cara pemilihan penyedia yang berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat atau menghambat persaingan usaha KECUALI

#24. Yang termasuk Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah antara lain

#25. Yang BUKAN merupakan Pertentangan Kepentingan dalam Pengadaan Barang/Jasa ialah

#26. Yang BUKAN merupakan Pertentangan Kepentingan dalam Pengadaan Barang/Jasa ialah

#27. Yang merupakan Pertentangan Kepentingan dalam Pengadaan Barang/Jasa ialah

Previous
SELESAI

Tujuan Pengadaan, Kebijakan Pengadaan, Prinsip Pengadaan dan Etika Pengadaan

Sebelum mengerjakan latihan soal level 1 PBJP pada bagian bawah halaman ini, silahkan mempelajari materi terkait Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan dari video berikut ini:

Tujuan, Prinsip & Etika Pengadaan

Tujuan PBJP adalah hal-hal yang akan dicapai dalam pelaksanaan PBJP, yaitu:

  1. Menghasilkan B/J yang Tepat dari setiap Uang yang dibelanjakan. *kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia
  2. Meningkatkan Produksi Dalam Negeri
  3. Meningkatkan Peran Serta Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKKop)
  4. Meningkatkan Peran Pelaku Usaha Nasional
  5. Mendukung Pelaksanaan Penelitian & Pemanfaatan B/J Penelitian
  6. Meningkatkan Keikutsertaan Industri Kreatif
  7. Pemerataan Ekonomi & memberikan Perluasan Kesempatan Berusaha
  8. Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.

 

Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Merupakan bagian dari Strategi untuk mencapai tujuan PBJ.

Kebijakan PBJP meliputi:

  • Meningkatkan Kualitas Perencanaan PBJ
  • Melaksanakan PBJ yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif
  • Memperkuat kapasitas kelembagaan & SDM PBJ
  • Mengembangkan E-marketplace PBJ
  • Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi serta transaksi elektronik
  • Mendorong penggunaan Barang/Jasa dalam negeri & SNI
  • Memberikan kesempatan UMKM
  • Mendorong pelaksanaan penelitian & industri kreatif
  • Melaksanakan Pengadaan BerkelanjutanMeningkatkan Keikutsertaan industri kreatif
  • Mewujudkan Pemerataan ekonomi dan perluasan kesempatan berusaha
  • Meningkatkan Pengadaan berkelanjutan

Prinsip Pengadaan terdiri dari:

  1. Efisien
  2. Efektif
  3. Transparan
  4. Terbuka
  5. Bersaing
  6. Adil
  7. Akuntabel

 

Etika Pengadaan terdiri dari:

  1. Tertib & Tanggung Jawab
  2. Profesional, Mandiri & Menjaga Rahasia
  3. Tidak saling mem-pengaruhi
  4. Menerima & tanggung jawab
  5. Menghindari Conflict Of Interest
  6. Menghindari dan Mencegah Pemborosan dan Kebocoran Uang Negara
  7. Menghindari dan mencegah penyalah gunaan wewenang
  8. Tidak menerima, menawarkan/ menjanjikan

 

Pertentangan kepentingan terdiri dari:

  1. Direksi, Dewan Komisaris, atau personil inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personil inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;
  2. Konsultan perencana/pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi;
  3. Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana;
  4. Pengurus/Manajer koperasi yang mengikuti Tender/Seleksi pada Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, yang mana pengurus koperasi merangkap sebagai PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan;
  5. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan Penyedia;
  6. Beberapa perusahaan yang mengikuti tender/seleksi yang sama,dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, yang mana sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama;

Selamat berlatih – Silahkan buka link latihannya “QUIZ START”