QUIZ START

Tujuan Pengadaan, Kebijakan Pengadaan, Prinsip Pengadaan dan Etika Pengadaan

Sebelum mengerjakan latihan soal level 1 PBJP pada bagian bawah halaman ini, silahkan mempelajari materi terkait Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan dari video berikut ini:

Tujuan, Prinsip & Etika Pengadaan

Tujuan PBJP adalah hal-hal yang akan dicapai dalam pelaksanaan PBJP, yaitu:

  1. Menghasilkan B/J yang Tepat dari setiap Uang yang dibelanjakan. *kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia
  2. Meningkatkan Produksi Dalam Negeri
  3. Meningkatkan Peran Serta Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKKop)
  4. Meningkatkan Peran Pelaku Usaha Nasional
  5. Mendukung Pelaksanaan Penelitian & Pemanfaatan B/J Penelitian
  6. Meningkatkan Keikutsertaan Industri Kreatif
  7. Pemerataan Ekonomi & memberikan Perluasan Kesempatan Berusaha
  8. Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.

 

Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Merupakan bagian dari Strategi untuk mencapai tujuan PBJ.

Kebijakan PBJP meliputi:

  • Meningkatkan Kualitas Perencanaan PBJ
  • Melaksanakan PBJ yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif
  • Memperkuat kapasitas kelembagaan & SDM PBJ
  • Mengembangkan E-marketplace PBJ
  • Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi serta transaksi elektronik
  • Mendorong penggunaan Barang/Jasa dalam negeri & SNI
  • Memberikan kesempatan UMKM
  • Mendorong pelaksanaan penelitian & industri kreatif
  • Melaksanakan Pengadaan BerkelanjutanMeningkatkan Keikutsertaan industri kreatif
  • Mewujudkan Pemerataan ekonomi dan perluasan kesempatan berusaha
  • Meningkatkan Pengadaan berkelanjutan

Prinsip Pengadaan terdiri dari:

  1. Efisien
  2. Efektif
  3. Transparan
  4. Terbuka
  5. Bersaing
  6. Adil
  7. Akuntabel

 

Etika Pengadaan terdiri dari:

  1. Tertib & Tanggung Jawab
  2. Profesional, Mandiri & Menjaga Rahasia
  3. Tidak saling mem-pengaruhi
  4. Menerima & tanggung jawab
  5. Menghindari Conflict Of Interest
  6. Menghindari dan Mencegah Pemborosan dan Kebocoran Uang Negara
  7. Menghindari dan mencegah penyalah gunaan wewenang
  8. Tidak menerima, menawarkan/ menjanjikan

 

Pertentangan kepentingan terdiri dari:

  1. Direksi, Dewan Komisaris, atau personil inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personil inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;
  2. Konsultan perencana/pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi;
  3. Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana;
  4. Pengurus/Manajer koperasi yang mengikuti Tender/Seleksi pada Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, yang mana pengurus koperasi merangkap sebagai PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan;
  5. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan Penyedia;
  6. Beberapa perusahaan yang mengikuti tender/seleksi yang sama,dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, yang mana sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama;

Selamat berlatih – Silahkan buka link latihannya “QUIZ START”